RPJMD Lumajang 2018-2023 PDF [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KATA PENGANTAR Puji dan syukur kita panjatkan kehadirat Zat Yang Maha Agung Allah SWT, karena atas rahmat dan bimbingan-Nya sehingga dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lumajang Tahun 2018 – 2023 dapat diselesaikan tepat waktu. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan tahapan perencanaan yang harus dilakukan secara matang, strategis, terpadu dan berkelanjutan, serta sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2018 – 2023 bertujuan untuk memberikan landasan kebijakan strategis dalam kerangka pencapaian visi, misi dan program Kepala Daerah. Sebagai suatu dokumen perencanaan, RPJMD akan digunakan oleh seluruh satuan kerja pemerintah daerah sebagai acuan bagi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan periode tahun 2018 – 2023. Dengan segala keterbatasan, Pemerintah Kabupaten Lumajang menyadari bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023 masih terdapat kekurangan, karena itu sangat diharapkan masukan yang positif dari semua pihak untuk penyempurnaan lebih lanjut. Akhirnya, tanpa menyebutkan satu persatu dan dengan rasa hormat yang sedalam-dalamnya diucapkan terimakasih kepada seluruh Perangkat Daerah di Kabupaten Lumajang, Instansi Pemerintah, Swasta, dan seluruh pihak yang telah membantu penyusunan sampai dengan ditetapkannya Perda RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023. Mudah-mudahan kita diberikan kekuatan lahir batin dalam mengemban tugas pembangunan ini. Lumajang, 22 Maret 2019 BUPATI LUMAJANG



H. THORIQUL HAQ, MML.



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



i



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR ......................................................................................... DAFTAR ISI ......................................................................................................... DAFTAR GAMBAR ............................................................................................ DAFTAR TABEL ................................................................................................. BAB I PENDAHULUAN ..................................................................................... 1.1. Latar Belakang ................................................................................... 1.2. Dasar Hukum Penyusunan ................................................................. 1.3. Hubungan Antar Dokumen ................................................................ 1.3.1. Hubungan RPJMD Kabupaten Lumajang dengan RPJPN Tahun 2005 – 2025 ................................................................... 1.3.2. Hubungan RPJMD Kabupaten Lumajang dengan RPJP Kabupaten Lumajang Tahun 2005 – 2025................................ 1.3.3. Hubungan RPJMD Kabupaten Lumajang dengan RPJMD Daerah Sekitar .......................................................................... 1.3.4. Hubungan RPJMD Kabupaten Lumajang dengan RKPD Provinsi Jawa Timur dan RPJMN Tahun 2005 – 2025 ............ 1.3.5.Hubungan RPJMD Kabupaten Lumajang dengan RPJMN dan RKPD provinsi tahun 2019 ....................................................... 1.3.6. Hubungan RPJMD Kabupaten Lumajang dengan RPJPD Provinsi Jawa Timur Tahun 2005 – 2025 ................................. 1.3.7. Hubungan RPJMD Kabupaten Lumajang dengan Dokumen Perencanaan Kabupaten Lumajang Lainnya............................. 1.4. Maksud Dan Tujuan ........................................................................... 1.5. Sistematika Penulisan......................................................................... BAB II GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH.......................................... 2.1. Aspek Geografi dan Demografi ......................................................... 2.1.1 Aspek Geografi ......................................................................... 2.1.1.1 Karakteristik Lokasi dan Wilayah .......................................... 2.1.1.2 Potensi Pengembangan Wilayah ............................................ 2.1.1.3 Wilayah Rawan Bencana ....................................................... 2.1.2 Aspek Demografi ...................................................................... 2.1.2.1 Jumlah dan Struktur Umur Penduduk .................................... 2.1.2.2 Laju Pertumbuhan Penduduk ................................................. 2.1.2.3 Komposisi dan Populasi Masyarakat ..................................... 2.2. Aspek Kesejahteraan Masyarakat ...................................................... 2.2.1 Fokus Kesejahteraan dan Pemerataan Ekonomi ....................... 2.2.1.1 Pertumbuhan PDRB ............................................................... 2.2.1.2 Laju Inflasi ............................................................................. 2.2.2 Fokus Kesejahteraan Sosial.......................................................



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



ii



i ii v vii I-1 I-1 I-4 I-9 I-11 I-12 I-16 I-17 I-19 I-20 I-22 I-23 I-25 II-1 II-1 II-1 II-1 II-23 II-27 II-35 II-35 II-37 II-38 II-39 II-39 II-39 II-46 II-46



2.2.2.1 Angka Melek Huruf ............................................................... 2.2.2.2 Angka Rata-Rata Lama Sekolah ............................................ 2.2.2.3 APS APK dan APM ............................................................... 2.2.2.4 Angka Morbiditas................................................................... 2.2.2.5 Angka Mortalitas .................................................................... 2.2.2.6 Stunting .................................................................................. 2.2.3 Fokus Seni Budaya dan Olahraga ............................................. 2.3 Aspek Pelayanan Umum .................................................................... 2.3.1 Layanan Urusan Wajib ............................................................. 2.3.2 Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar ..................................... 2.3.3 Urusan Pilihan .......................................................................... 2.3.4 Fungsi Penunjang Urusan Pemerintahan .................................. 2.4 Aspek Daya Saing Daerah.................................................................. 2.4.1 Fokus Kemampuan Ekonomi ................................................... 2.4.2 Fokus Fasilitas Wilayah/Infrastruktur ...................................... 2.4.3 Fokus Iklim Investasi ................................................................ 2.4.4 Fokus Sumberdaya Manusia ..................................................... BAB III GAMBARAN KEUANGAN DAERAH ................................................ 3.1 Kinerja Keuangan Masa Lalu ............................................................. 3.1.1 Kinerja Pelaksanaan APBD ...................................................... 3.1.2 Neraca Daerah .......................................................................... 3.2 Kebijakan Pengelolaan Keuangan Masa Lalu .................................... 3.2.1 Kebijakan Pendapatan .............................................................. 3.2.2 Kebijakan Belanja ..................................................................... 3.2.3 Proporsi Penggunaan Anggaran ............................................... 3.2.4 Analisis Pembiayaan ................................................................. 3.3 Kerangka Pendanaan .......................................................................... 3.3.1 Proyeksi Pendapatan dan Belanja ............................................. 3.3.2 Perhitungan Kerangka Pendanaan ............................................ BAB IV ISU-ISU STRATEGIS PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH ............................................................................................. 4.1 Permasalahan Pembangunan .............................................................. 4.2 Penelaahan Terhadap Tujuan Pembangunan Berkelanjutan .............. 4.3 Penelahaan Isu Global Dan Regional ................................................. 4.3.1 Komitmen Penerapan Sustainable Development Goals (SDGS) ..................................................................................... 4.3.2 Ketidakpastian Ekonomi Global ............................................... 4.3.3 Lingkungan Hidup .................................................................... 4.3.4 Partisipasi Dalam Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) ........... 4.3.5 Perubahan Iklim Global ............................................................ 4.4 Penelaahan Isu Nasional..................................................................... 4.5 Isu Strategis Provinsi Jawa Timur ...................................................... RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



iii



II-46 II-47 II-48 II-50 II-51 II-54 II-55 II-56 II-56 II-93 II-130 II-148 II-153 II-153 II-155 II-163 II-165 III-1 III-2 III-2 III-14 III-19 III-19 III-23 III-24 III-26 III-30 III-30 III-35 IV-1 IV-1 IV-16 IV-19 IV-19 IV-22 IV-23 IV-24 IV-27 IV-28 IV-31



4.6 Perumusan Isu Strategis Kabupaten Lumajang .................................. BAB V VISI, MISI, TUJUAN, & SASARAN PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANG ............................................................... 5.1 Perumusan Visi .................................................................................. 5.2 Visi Pembangunan Daerah ................................................................. 5.3 Misi Pembangunan Daerah ................................................................ 5.4 Tujuan & Sasaran Pembangunan Daerah ........................................... BAB VI STRATEGI, ARAH KEBIJAKAN DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANG ............ 6.1 Strategi Pembangunan Daerah ........................................................... 6.2 Arah Kebijakan Pembangunan Daerah .............................................. 6.3 Program Pembangunan Daerah .......................................................... BAB VII KERANGKA PENDANAAN PEMBANGUNAN DAN PROGRAM PERANGKAT DAERAH KABUPATEN LUMAJANG BAB VIII KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH ....... BAB IX PENUTUP ............................................................................................. 9.1 Kaidah Transisi .................................................................................. 9.2 Kaidah Pelaksanaan............................................................................ 9.3 Pengembangan Pembiayaan ............................................................... DAFTAR PUSTAKA ...........................................................................................



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



iv



IV-32 V-1 V-1 V-3 V-6 V-9 VI-1 VI-1 VI-13 VI-17 VII-1 VIII-1 IX-1 IX-1 IX-2 IX-4



DAFTAR GAMBAR



Gambar 1. 1 Bagan Alir Tahapan dan Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ......... Gambar 1. 2 Hubungan RPJMD Dengan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Lainnya ........................................ Gambar 2. 1 Peta Administrasi Kabupaten Lumajang ......................... Gambar 2. 2 Peta Penggunaan Lahan Kabupaten Lumajang ............... Gambar 2. 3 Peta Pemanfaatan Ruang dan Rekomendasi Pemanfaatan Lingkungan Jawa Timur ............................ Gambar 2. 4 Peta Rencana Kawasan Peruntukan Industri Kabupaten Lumajang ......................................................................... Gambar 2. 5 Peta Rencana Kawasan Peruntukan Pariwisata Kabupaten Lumajang....................................................... Gambar 2. 6 Peta Kawasan Rawan Bencana Gunung Semeru............. Gambar 2. 7 Peta Kawasan Rawan Banjir Kabupaten Lumajang ........ Gambar 2. 8 Peta Kawasan Rawan Gerakan Tanah dan Longsor Kabupaten Lumajang....................................................... Gambar 2. 9 Perkembangan Indikator Kesejahteraan Ekonomi Lumajang dan Jawa Timur .............................................. Gambar 2.10 Distribusi PDRB Kabupaten Lumajang Berdasarkan Pengeluaran ..................................................................... Gambar 2. 11 Perkembangan Nilai Tukar Petani Lumajang dan Jawa Timur (2012=100) ........................................................... Gambar 2. 12 Distribusi PDRB Kabupaten Lumajang Berdasarkan Lapangan Usaha .............................................................. Gambar 2. 13 Pertumbuhan PDRB Tiga Sektor Utama ......................... Gambar 2. 14 Angka Rata-Rata Lama Sekolah Lumajang dan Jawa Timur ............................................................................... Gambar 2. 15 Perkembangan APS, APK, dan APM di Kabupaten Lumajang ......................................................................... Gambar 2. 16 Perkembangan Angka Morbiditas Lumajang dan Jawa Timur ............................................................................... Gambar 2. 17 Perkembangan AKB, AKBa, dan AKI di Kabupaten Lumajang ......................................................................... Gambar 2. 18 Jaringan Irigasi Kondisi Baik ......................................... Gambar 2. 19 Jaringan Irigasi Kondisi Rusak Berat ............................. Gambar 2. 20 Jaringan Irigasi Kondisi Rusak Ringan .......................... Gambar 2. 21 Tempat BAB Anggota Keluarga Yang Sudah Dewasa ... Gambar 2. 22 Kepemilikan Saluran Pembuangan Air Limbah Rumah Tangga .............................................................................



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



I-4 I-11 II-1 II-10 II-25 II-26 II-27 II-28 II-31 II-33 II-41 II-42 II-43 II-44 II-45 II-48 II-49 II-51 II-53 II-68 II-69 II-69 II-70 II-71



v



Gambar 2. 23 Gambar 2. 24 Gambar 2. 25 Gambar 2. 26 Gambar 2. 27 Gambar 2. 28 Gambar 2. 29 Gambar 2. 30 Gambar 2. 31 Gambar 5. 1 Gambar 6. 1



Jumlah Tindak Pidana yang Diselesaikan Di Lumajang . Perbandingan IKLH Lumajang dan Jawa Timur............. Jumlah Wisatawan Domestik dan Mancanegara 2015 .... Perkembangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lumajang Tahun 2014 – 2017 ...................... Pengeluaran Konsumsi Rumahtangga per Kapita Kabupaten Lumajang (Rupiah) ....................................... Pengeluaran Konsumsi Non-Makanan Rumah Tangga per Kapita Kabupaten Lumajang (Rupiah)...................... Peta Kawasan Peruntukkan Perkebunan Kabupaten Lumajang ......................................................................... Kualitas Sumberdaya Manusia Kabupaten/Kota Jawa Timur ............................................................................... Indeks Pembangunan Manusia Kabupaten Lumajang .... Arsitektur Kinerja Pembangunan Daerah ........................ Strategi Pelaksanaan Arah Kebijakan dan Tema Pembangunan ..................................................................



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



II-83 II-104 II-130 II-151 II-154 II-154 II-157 II-166 II-167 V-10 VI-14



vi



DAFTAR TABEL



Tabel 1. 1 Tabel 1. 2 Tabel 1. 3 Tabel 1. 4 Table 1. 5 Tabel 1. 6 Tabel 1.7 Tabel 1. 8 Tabel 1. 9 Tabel 1. 10 Tabel 2. 1 Tabel 2. 2 Tabel 2. 3 Tabel 2. 4 Tabel 2. 5 Tabel 2. 6 Tabel 2. 7 Tabel 2. 8 Tabel 2. 9 Tabel 2. 10 Tabel 2. 11 Tabel 2. 12 Tabel 2. 13 Tabel 2. 14 Tabel 2. 15



Keselarasan Visi RPJMD Kabupaten Lumajang dengan RPJPN 2005-2025................................................................ Identifikasi Kebijakan Nasional Pemerintah Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023 ................................................ Hasil Telaahan RPJPD Periode Perencanaan Tahun 20152019 ..................................................................................... Identifikasi RPJPD Daerah Lain .......................................... Identifikasi RPJMD Daerah lain .......................................... Keselarasan Visi RPJMD Kabupaten Lumajang dengan RPJMN 2015 - 2019 ............................................................ Identifikasi Kebijakan Nasional Pemerintah Kabupaten Lumajang ............................................................................. Keselarasan Visi RPJMD Kabupaten Lumajang dengan RPJPD Provinsi Jawa Timur................................................ Keselarasan Misi RPJMD Kabupaten Lumajang dengan RPJPD Provinsi Jawa Timur................................................ Keselarasan Tujuan RPJMD Kabupaten Lumajang dengan Tujuan KLHS Kabupaten Lumajang ................................... Luas Wilayah Menurut Kecamatan di Kabupaten Lumajang ............................................................................. Klasifikasi Ketinggian Tempat di Kabupaten Lumajang .... Luas Daerah Berdasarkan Kemiringan Tanah ..................... Rata-Rata Curah Hujan dan Jumlah Hari Hujan di Kabupaten Lumajang Tahun 2016 ....................................... Lama Penyinaran Matahari (Jam) di Kabupaten Lumajang Tahun 2016 .......................................................................... Klasifikasi Jenis Tanah di Kabupaten Lumajang ................ Penggunaan Lahan di Kabupaten Lumajang ....................... Hasil Telaahan Struktur Kabupaten Lumajang .................... Kawasan Rawan Bencana Berdasarkan Statusnya .............. Jumlah Penduduk Kabupaten Lumajang Tahun 2013-2017 Kepadatan Penduduk Kabupaten Lumajang Tahun 20132017 ..................................................................................... Jumlah Penduduk Berdasarkan Kelompok Umur di Kabupaten Lumajang ........................................................... Laju Pertumbuhan Penduduk Kabupaten Lumajang ........... Jumlah Penduduk Berdasarkan Jenis Kelamin dan Sex Rasio di Kabupaten Lumajang ............................................. Laju Inflasi Kebupaten Lumajang Tahun 2013-2017 ..........



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



I-12 I-13 I-13 I-16 I-16 I-18 I-19 I-21 I-21 I-23 II-2 II-3 II-4 II-5 II-6 II-7 II-8 II-10 II-31 II-35 II-36 II-37 II-38 II-39 II-46



vii



Tabel 2. 16 Angka Melek Huruf Kabupaten Lumajang Tahun 20132018... .................................................................................. Tabel 2. 17 APK PAUD Kabupaten Lumajang Tahun 2013-2017... ..... Tabel 2. 18 Jumlah Bayi Lahir, BBLR dan Gizi Buruk di Kabupaten Lumajang ............................................................................. Tabel 2. 19 Prevalensi Stunting Kabupaten Lumajang Tahun 20132018 ..................................................................................... Tabel 2. 20 Capaian Indikator Urusan Kebudayaan ............................... Tabel 2. 21 Kualifikasi Guru S-1 dan D-IV ............................................ Tabel 2. 22 Sekolah Dasar (SD) ............................................................. Tabel 2. 23 Madrasah Ibtidaiyah (MI) .................................................... Tabel 2. 24 Sekolah Menengah Pertama (SMP) ..................................... Tabel 2. 25 Jumlah Madrasah Tsanawiyah (MTs).................................. Tabel 2. 26 Sekolah Menengah Atas (SMA) .......................................... Tabel 2. 27 Jumlah Madrasah Aliyah (MA) ........................................... Tabel 2. 28 Jumlah Lembaga, Tenaga Pendidik, Ruang Kelas, Siswa dan Rasio Guru Murid TK/RA/BA/KA Kabupaten Lumjang Tahun 2013-2017 ................................................. Tabel 2. 29 Jumlah Fasilitas Kesehatan Menurut Kecamatan ................ Tabel 2. 30 Jumlah Tenaga Kesehatan Menurut Kecamatan .................. Tabel 2. 31 Jumlah Dokter Spesialis, Dokter Umum, dan Dokter Gigi Menurut Sarana Pelayanan Kesehatan ................................. Tabel 2. 32 Jumlah Posyandu dan Pengunjung Tiap Kecamatan ........... Tabel 2. 33 Persentase Balita Yang Pernah Mendapat Imunisasi Menurut Kecamatan dan Jenis Imunisasi ............................ Tabel 2. 34 Data Keadaan Jalan Di Kabupaten Lumajang Tahun 2011 – 2015 .................................................................................. Tabel 2. 35 Jenis Fasilitas Pengolahan Sampah Setempat ...................... Tabel 2. 36 Jumlah Kendaraan Angkut Sampah Kabupaten Lumajang . Tabel 2. 37 Analisa Perhitungan Proyeksi Kebutuhan Rumah/ Backlog Rumah Tahun 2015 .............................................................. Tabel 2. 38 Persentase Rumah Tangga Berdasarkan Status Kepemilikan Tempat Tinggal .............................................. Tabel 2. 39 Persentase Rumah Tangga Berdasarkan Bahan Bangunan Utama Atap Terluas ............................................................. Tabel 2. 40 Persentase Rumah Tangga Berdasarkan Bahan Bangunan Utama Dinding Terluas ........................................................ Tabel 2. 41 Persentase Rumah Tangga Berdasarkan Bahan Bangunan Utama Lantai Terluas........................................................... Tabel 2. 42 Persentase Rumah Tangga Berdasarkan Penggunaan Fasilitas Buang Air Besar ....................................................



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



II-47 II-49 II-54 II-55 II-55 II-57 II-58 II-58 II-59 II-59 II-60 II-60



II-61 II-62 II-63 II-64 II-64 II-65 II-67 II-72 II-72 II-73 II-75 II-76 II-77 II-78 II-79



viii



Tabel 2. 43 Persentase Rumah Tangga Berdasarkan Sumber Air Utama yang Digunakan Minum ........................................... Tabel 2. 44 Persentase Rumah Tangga Berdasarkan Sumber Utama Penerangan ........................................................................... Tabel 2. 45 Persentase Rumah Tangga Berdasarkan Bahan Bakar Utama untuk Memasak ........................................................ Tabel 2. 46 Perbandingan Jumlah Tindak Pidanan yang dilaporkan dan Jumlah Penyelesaian Tindak Pidana Lumajang dan Jawa Timur ................................................................................... Tabel 2. 47 Pelanggaran Terhadap Perda Tahun 2013-2017 .................. Tabel 2. 48 data Perkembangan Kasus Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Tahun 2013-2017 ............................................. Tabel 2. 49 Kegiatan Wasbang, Hukum dan HAM Tahun 2013-2017 .. Tabel 2. 50 Pelayanan kepada Masyarakat Tahun 2013-2017 ............... Tabel 2. 51 Masyarakat Berbudaya Politik ............................................. Tabel 2. 52 Daftar Rekapitulasi Kejadian Bencana Alam Tahun 20132017 ..................................................................................... Tabel 2. 53 Perbandingan Target dan Realisasi capaian Indikator Pembangunan di Bidang Ketentraman Umum dan Perlingungan Masyarakat Sampai Tahun 2017 ................... Tabel 2. 54 Perbandingan Capaian Pembangunan Urusan Sosial Tahun 2013- 2017 ........................................................................... Tabel 2. 55 Perbandingan PMKS di Kabupaten Lumajang Tahun 2013 – 2017 .................................................................................. Tabel 2. 56 Perkembangan Unit Usaha PMKS Tahun 2013-2017 ......... Tabel 2. 57 Jumlah LSM di Kab. Lumajang Tahun 2013-2017 ............. Tabel 2. 58 SPM Urusan Sosial Kabupaten Lumajang........................... Tabel 2. 59 Perkembangan Indikator Ketenagakerjaan Tahun 2013 2017 ..................................................................................... Tabel 2. 60 Penempatan Tenaga Kerja Tahun 2013-2017 ...................... Tabel 2. 61 Capaian Indikator Makro Urusan Ketenagakerjaan ............. Tabel 2. 62 Pencapaian Standar Pelayanan Minimal untuk Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Anak .................................. Tabel 2. 63 Skor Pola Pangan Harapan Kabupaten Lumajang Berdasarkan Neraca Bahan Makanan Tahun 2013 – 2017 .. Tabel 2. 64 Realisasi Ketersediaan Kalori Tahun 2013 sampai 2017 ... Tabel 2. 65 Realisasi Konsumsi Kalori Tahun 2013 sampai 2017 ........ Tabel 2.66 Jumlah Lumbung Pangan di Kabupaten Lumajang sampai Tahun 2017 .......................................................................... Tabel 2. 67 Pencapaian Standar Pelayanan Minimal untuk Urusan Ketahanan Pangan................................................................ Tabel 2. 68 IKLH Kabupaten Lumajang Tahun 2013-2017 ................... RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



II-80 II-81 II-81



II-84 II-85 II-86 II-86 II-87 II-87 II-88



II-88 II-89 II-90 II-90 II-91 II-92 II-93 II-94 II-94 II-96 II-99 II-100 II-101 II-101 II-102 II-105 ix



Tabel 2. 69 IKLH Provinsi Jawa Timur Tahun 2013-2017 .................... Tabel 2. 70 Perkembangan Penduduk dan Laju Pertumbuhan Penduduk di Kabupaten Lumajang Tahun 2013 – 2017...... Tabel 2. 71 Capaian indikator urusan kependudukan dan catatan sipil Tahun 2013-2017 ................................................................. Tabel 2.72 Data Aset Per Kecamatan .................................................... Tabel 2. 73 Capaian indikator urusan Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera ............................................................... Tabel 2. 74 Jumlah Peserta KB Aktif dan Metode Kontrasepsi yang Digunakan Tahun 2013 - 2017 ............................................ Tabel 2. 75 Capaian indikator urusan perhubungan 2013-2017 ............. Tabel 2. 76 Perkembangan PAD Dari Urusan Perhubungan Tahun 2013 – 2017 ......................................................................... Tabel 2. 77 Capaian indikator urusan komunikasi dan informatika Jumlah Pengunjung Website Pemerintah Kab. Lumajang ... Tabel 2. 78 Capaian indikator urusan Koperasi & UKM di Kabupaten Lumajang ............................................................................. Tabel 2. 79 Perkembangan Potensi Industri Kabupaten Lumajang Tahun 2013-2017 ................................................................. Tabel 2. 80 Jumlah Pemohon Perizinan di Kabupaten Lumajang Tahun 2013-2017 ................................................................. Tabel 2. 81 Prestasi Urusan Pemuda dan Olah Raga .............................. Tabel 2. 82 Capaian Indikator Urusan Kebudayaan ............................... Tabel 2. 83 Perbandingan Capaian Indikator Urusan Perpustakaan ....... Tabel 2. 84 Capaian Indikator Urusan Kearsipan ................................... Tabel 2. 85 Perkembangan Produksi Perikanan Tahun 2013-2017 ........ Tabel 2. 86 Perkembangan RTP Sektor Perikanan dan Kelautan ........... Tabel 2. 87 Konsumsi Ikan Tahun 2013 - 2015.................................... Tabel 2. 88 Konsumsi Ikan Tahun 2016 - 2017.................................... Tabel 2. 89 Jumlah Tempat Wisata Menurut Jenisnya ........................... Tabel 2. 90 Luas Lahan Sawah Menurut Kecamatan dan Jenis Pengairan (dalam hektar) ..................................................... Tabel 2. 91 Luas Lahan Tegal/Kebun, Ladang/Huma, Perkebunan, Hutan Rakyat dan Lahan yang Sementara Tidak Diusahakan Menurut Kecamatan (dalam hektar) ................ Tabel 2. 92 Luas Panen , Produktivitas dan Produksi Padi Menurut Kecamatan (dalam hektar) ................................................... Tabel 2. 93 Luas Panen Jagung, Kacang Tanah, Kacang Hijau, Kedelai, Ubi Kayu, Ubi Jalar Menurut Kecamatan (dalam hektar) ..................................................................................



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



II-105 II-106 II-106 II-108 II-108 II-109 II-110 II-110 II-112 II-113 II-115 II-118 II-123 II-125 II-126 II-126 II-127 II-127 II-128 II-128 II-129 II-130



II-131 II-131



II-132



x



Tabel 2. 94 Produktivitas Jagung, Kacang Tanah, Kacang Hijau, Kedelai, Ubi Kayu, Ubi Jalar Menurut Kecamatan (kw/hektar) ........................................................................... Tabel 2. 95 Produksi Jagung, Kacang Tanah, Kacang Hijau, Kedelai, Ubi Kayu, Ubi Jalar Menurut Kecamatan (kuintal) ............. Tabel 2. 96 Luas Panen Tanaman Sayuran Menurut Kecamatan (hektar) ................................................................................. Tabel 2. 97 Produksi Tanaman Sayuran Menurut Kecamatan (kuintal) . Tabel 2. 98 Produksi Buah-buahan Menurut Kecamatan dan Jenis Buah (kuintal) ...................................................................... Tabel 2. 99 Luas Tanaman Perkebunan Menurut Kecamatan dan Jenis Tanaman............................................................................... Tabel 2. 100 Luas Panen dan Produksi Tanaman Tebu Giling Menurut Kecamatan ........................................................................... Tabel 2. 101 Inventarisasi Hutan dan Sumber Mata Air di Kabupaten Lumajang Tahun 2013-2017 ................................................ Tabel 2. 102 Penambang Pasir Liar .......................................................... Tabel 2. 103 Produksi Hasil Galian C Kab. Lumajang Tahun 2013 s/d 2017 ..................................................................................... Tabel 2. 104 Data Jumlah Pemanfaatan Energi ALternatif Biogas Kabupaten Lumajang ........................................................... Tabel 2. 105 Perkembangan Jumlah Eksportir, Volume dan Nilai Ekspor Tahun 2013 – 2017 ................................................ Tabel 2. 106 Perkembangan Nilai Ekspor Kabupaten Lumajang Tahun 2013 – 2017 ......................................................................... Tabel 2. 107 Perkembangan Nilai Perdagangan Kabupaten Lumajang Tahun 2013 – 2017 .............................................................. Tabel 2. 108 Perkembangan Produk Unggulan Daerah Tahun 2013 – 2017 ..................................................................................... Tabel 2. 109 Jumlah Industri dan Usaha Perdagangan Yang Berijin Tahun 2013 – 2017 .............................................................. Tabel 2. 110 Jumlah Pasar di Kabupaten Lumajang Sampai Tahun 2017 Tabel 2. 111 Peningkatan Kapasitas Pedagang......................................... Tabel 2. 112 Peningkatan Kelayakan Pasar .............................................. Tabel 2. 113 Perkembangan Industri di Kabupaten Lumajang Tahun 2013 – 2017 ......................................................................... Tabel 2. 114 Peningkatan Nilai Produksi IKM Formal di Kabupaten Lumajang ............................................................................. Tabel 2. 115 Peningkatan Sentra- Sentra Usaha di Kabupaten Lumajang Tahun 2013 – 2017 .............................................................. Tabel 2. 116 Peningkatan Produk Ber- SNI di Kabupaten Lumajang Tahun 2013 – 2017 .............................................................. RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



II-132 II-133 II-133 II-134 II-135 II-135 II-136 II-137 II-138 II-138 II-139 II-140 II-140 II-141 II-141 II-142 II-142 II-142 II-143 II-143 II-145 II-146 II-146 xi



Tabel 2. 117 Target dan Realisasi Pemberangkatan Transmigran Kabupaten Lumajang Tahun 2014 ....................................... Tabel 2. 118 Target dan Realisasi Pemberangkatan Transmigran Kabupaten Lumajang Tahun 2015 ....................................... Tabel 2. 119 Target dan Realisasi Pemberangkatan Transmigran Kabupaten Lumajang Tahun 2016 ....................................... Tabel 2. 120 Target dan Realisasi Pemberangkatan Transmigran Kabupaten Lumajang Tahun 2017 ....................................... Tabel 2. 121 Perkembangan Jumlah Transmigran Kabupaten Lumajang Berdasarkan Provinsi Penerima Transmigran Tahun 2009 – 2016 .................................................................................. Tabel 2. 122 Alokasi Anggaran Pembangunan Infrastruktur Tahun 2013-2017 ............................................................................ Tabel 2. 123 Alokasi Anggaran Pelayanan Publik Tahun 2013-2017 ...... Tabel 2. 124 Data Kepegawaian Pemerintah Kabupaten Lumajang ........ Tabel 2. 125 Rumusan Regulasi Tahun 2013- 2017 ................................. Tabel 2. 126 Pendokumentasian dan Pemasyarakatan Produk Hukum Daerah Tahun 2013 – 2017 .................................................. Tabel 2. 127 Perbandingan Kondisi SIstem Jaringan Jalan di Kabupaten Lumajang Tahun 2013-2017 ................................................ Tabel 2. 128 Kondisi Jembatan di Kabupaten Lumajang Tahun 20132017 ..................................................................................... Tabel 2. 129 Luas Sawah yang Terairi Kabupaten Lumajang Tahun 2013-2017 ............................................................................ Tabel 2. 130 Kondisi Jaringan Irigasi di Kabupaten Lumajang Tahun 2013-2017 ............................................................................ Tabel 2. 131 Hasil Analisis Gambaran Umum Kondisi Daerah Terhadap Capaian Kinerja Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan (T-C.1) .......................................................... Tabel 3. 1 Anggaran Pendapatan APBD Kabupaten Lumajang Tahun 2010-2016 ............................................................................ Tabel 3. 2 Target dan Realisasi Kumulatif PAD Kabupaten Lumajang Tahun 2013-2017 ................................................ Tabel 3. 3 Anggaran dan Realisasi Pendapatan Pajak Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2013 – 2017 (Rp) .................. Tabel 3. 4 Anggaran dan Realisasi Pendapatan Retribusi Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2013 – 2017 (Rp) .................. Tabel 3. 5 Anggaran dan Realisasi Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Kabupaten Lumajang 2013-2017 Tabel 3. 6 Anggaran dan Realisasi Hasil Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah Kabupaten Lumajang 2013-2017 ...........



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



II-146 II-147 II-147 II-147



II-147 II-149 II-149 II-151 II-152 II-152 II-161 II-162 II-162 II-162



II-168 III-3 III-4 III-5 III-5 III-6 III-6



xii



Tabel 3. 7 Tabel 3. 8 Tabel 3. 9 Tabel 3. 10 Tabel 3. 11 Tabel 3. 12 Tabel 3. 13 Tabel 3. 14 Tabel 3. 15 Tabel 3. 16 Tabel 3. 17 Tabel 3. 18 Tabel 3. 19 Tabel 3. 20 Tabel 3. 21 Tabel 3. 22 Tabel 3. 23 Tabel 3. 24 Tabel 3. 25 Tabel 3. 26 Tabel 3. 27 Tabel 3. 28 Tabel 3. 29



Anggaran dan Realisasi Penerimaan Dana Perimbangan Kabupaten Lumajang Tahun 2013-2017 ............................. Anggaran dan Realisasi Penerimaan Bagi Hasil Pajak & Bukan Pajak Kabupaten Lumajang Tahun 2013-2017 ........ Anggaran dan Realisasi Penerimaan DAU Kabupaten Lumajang Tahun 2013-2017 ................................................ Anggaran dan Realisasi Penerimaan DAK Kabupaten Lumajang Tahun 2013-2017 ................................................ Anggaran dan Realisasi Lain-lain Pendapatan Yang Sah Kabupaten Lumajang Tahun 2013-2017 ............................. Realisasi Belanja Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2013 – 2017 (Rp) ................................................................. Rata - Rata Pertumbuhan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun 2013 s/d Tahun 2017 Kabupaten Lumajang Neraca Kabupaten Lumajang............................................... Rata-rata Pertumbuhan Neraca Daerah Kabupaten Lumajang ............................................................................. Persentase Realisasi APBD Terhadap Anggaran Tahun 2013 – 2017 ......................................................................... Perbandingan Realisasi Belanja Pegawai dan Belanja Daerah Tahun 2008 – 2016 ................................................. Realisasi Belanja Daerah dan Belanja Langsung Tahun 2008-2016 ............................................................................ Analisis Proporsi Belanja Pemenuhan Kebutuhan Aparatur Kabupaten Lumajang Tahun 2015-2017 ............................. Realisasi Pembiayaan APBD Kabupaten Lumajang Tahun 2008-2016 ................................................................. Defisit Riil Anggaran Kabupaten Lumajang Tahun 20152017 ..................................................................................... Komposisi Penutup Riil Anggaran Kabupaten Lumajang Tahun 2015-2017 ................................................................. Realisasi Sisa Lebih Perhitungam Anggaran Kabupaten Lumajang Tahun 2015-2017 ................................................ Proyeksi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2019 s/d Tahun 2023 ............................... Kapasitas Riil Kemampuan Keuangan Daerah Untuk Mendanai Pembangunan Daerah Kabupaten Lumajang ...... Rencana Penggunaan Kapasitas Riil Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Lumajang ............................ Program Prioritas I Kabupaten Lumajang ........................... Program Prioritas II Kabupaten Lumajang .......................... Program Prioritas III Kabupaten Lumajang.........................



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



III-7 III-8 III-9 III-9 III-10 III-11 III-12 III-16 III-18 III-24 III-25 III-26 III-26 III-27 III-28 III-28 III-29 III-32 III-35 III-36 III-37 III-42 III-53 xiii



Tabel 4. 1 Tabel 4. 2 Tabel 4. 3 Tabel 4. 4 Tabel 4. 5



Tabel 5. 1 Tabel 5. 2 Tabel 5. 3 Tabel 5. 4 Tabel 5. 5



Tabel 6. 1 Tabel 6. 2 Tabel 6. 3 Tabel 7. 1 Tabel 7. 2



Tabel 8. 1 Tabel 8. 2



Pemetaan Permasalahan untuk Penentuan Prioritas dan Sasaran Pembangunan Daerah ............................................. Arah Kebijakan RPJMD Kabupaten Lumajang dan SDGs . Lingkup Masyarakat Ekonomi ASEAN (Asean Economic Community) ......................................................................... Perumusan Isu Strategis Kabupaten Lumajang ................... Keterkaitan Permasalahan / Isu Strategis Kabupaten Lumajang dengan RPJMD Provinsi Jawa Timur dan RPJMN................................................................................. Perumusan Visi .................................................................... Penyusunan Penjelasan Visi ............................................... Perumusan Penjelasan Misi RPJMD .................................. Keterkaitan Misi, Tujuan, dan Sasaran Jangka Menengah Kabupaten Lumajang .......................................................... Kesesuaian Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran Pembangunan Daerah Dengan RPJMD Provinsi Provinsi Jawa Timur dan RPJMD................................................................................. Strategi Pembangunan dalam Kaitannya dengan Misi, Tujuan, dan Sasaran, dan Strategi ....................................... Program Pembangunan Daerah Disertai dengan Pagu Indikatif ............................................................................... Perumusan Program Strategis Kepala Daerah Terpilih ....... Kerangka Pendanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Lumajang (TABEL T-C.15) ................................................ Indikasi Rencana Program Prioritas yang disertai Kebutuhan Pendanaan Kabupaten Lumajang (TABEL TC.16.) ................................................................................... Penetapan Indikator Kinerja UtamaKabupaten Lumajang . Penetapan Indikator Kinerja Daerah Terhadap Capaian Kinerja Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Kabupaten Lumajang ............................................................................



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



IV-2 IV-21 IV-26 IV-33



IV-35 V-2 V-4 V-8 V-11



V-19 VI-3 VI-18 VI-36 VII-15



VII-18 VIII-1



VIII-2



xiv



BAB I PENDAHULUAN



1.1. LATAR BELAKANG Perencanaan pembangunan daerah merupakan tahapan yang sangat penting dalam mencapai tujuan Pembangunan Daerah. Perencanaan Pembangunan Daerah menjadi bagian yang tidak terpisahkan sebelum dimulainya tahapan pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi. Dengan kata lain, Perencanaan Pembangunan Daerah menjadi



tahapan awal



penentu



ketercapaian



tujuan pembangunan



daerah.



Perencanaan pembangunan daerah yang tepat akan memberikan pedoman bagi pencapaian pembangunan daerah secara efektif dan efisien. Sedangkan, perencanaan yang buruk akan menghasilkan ketidakpastian bahkan berpotensi menimbulkan kegagalan bagi daerah dalam mewujudkan tujuan pembangunannya. Pembangunan Daerah merupakan suatu upaya sistematis dan terencana oleh seluruh komponen daerah untuk mengubah suatu keadaan yang belum ideal menjadi lebih baik dengan memanfaatkan berbagai sumber daya yang tersedia secara optimal, efisien, efektif dan akuntabel dengan tujuan akhir meningkatkan kualitas hidup manusia dan masyarakat secara berkelanjutan. Pembangunan daerah tersebut berisi langkah-langkah strategis, taktis dan praktis sesuai dengan potensi yang dimiliki oleh daerah. Pada upaya tersebut, perencanaan pembangunan daerah, baik perencanaan jangka panjang, jangka menengah, maupun tahunan diperlukan terutama untuk memberikan arah dan prioritas bagi pembangunan daerah. Perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Lumajang disusun berdasarkan potensi dan tantangan yang dihadapi dengan tetap memperhatikan kepentingan pembangunan



berkelanjutan



yang



tertuang



dalam



dokumen



perencanaan



pembangunan. Perencanaan pembangunan dilakukan oleh Pemerintah Daerah bersama para pemangku kepentingan (stakeholders) berdasarkan peran dan kewenangan yang dimiliki. Perencanaan Pembangunan Daerah idealnya dirumuskan



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018 - 2023



I-1



secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan dan berkelanjutan agar tujuan pembangunan daerah dapat tercapai. Sementara itu, kualitas lingkungan hidup di Indonesia secara umum saat ini masih menunjukkan penurunan kondisi, seperti terjadinya pencemaran, kerusakan lingkungan, ketimpangan antara ketersediaan dengan kebutuhan sumber daya alam, maupun bencana alam. Hal tersebut dikarenakan jumlah penduduk yang terus meningkat menyebabkan tuntutan pembangunan di suatu wilayah juga terus meningkat. Pemanfaatan sumber daya alam yang terus menerus akan menyebabkan kerusakan pada kualitas maupun kuantitas lingkungan. Hal ini menjadi tantangan suatu wilayah agar dapat mengoptimalkan sumber daya yang tersedia dengan tetap beorientasi pada pembangunan berkelanjutan sehingga terciptanya keseimbangan antara pemenuhan kebutuhan manusia jangka pendek dengan keberlanjutan dalam pembangunan dengan memperhatikan seluruh aspek pembangunan. Dalam hal ini, aspek dalam pembangunan berkelanjutan bukan terbatas hanya dalam aspek lingkungan hidup namun juga dalam aspek sosial, ekonomi dan hukum dan tata kelola. Sesuai dengan hasil pemilihan umum kepala daerah secara serentak yang diselenggarakan pada 27 Juni 2018, serta telah dilantiknya kepala daerah terpilih oleh Gubernur Jawa Timur pada tanggal 24 September 2018. Kabupaten Lumajang periode 2018-2023 dipimpin oleh H. THORIQUL HAQ, M.ML sebagai Bupati dan Ir. INDAH AMPERAWATI, M.Si sebagai Wakil Bupati. Berdasarkan ketentuan pasal 261 ayat (4), Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, Visi dan Misi kepala daerah terpilih diterjemahkan kedalam dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah yang dibahas bersama dengan DPRD. Dokumen perencanaan jangka menengah yang dimaksud pada penjelasan sebelumnya merupakan dokumen rencana pembangunan jangka menengah sebagaimana yang disebutkan dalam Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yaitu dokumen perencanaan untuk periode waktu lima tahun yang akan datang. Selain janji-janji politik atau Visi Misi Kepala Daerah RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018 - 2023



I-2



Terpilih yang harus diterjemahkan pada RPJMD, hasil evaluasi kinerja periode sebelumnya, isu-isu strategis serta potensi-potensi unggulan juga harus diakomodir dalam RPJMD Kabupaten Lumajang. Keseluruhan hal tersebut dianalisis berdasarkan ketentuan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Dalam ketentuan Undang-Undang tersebut diamanatkan bahwa Perencanaan Pembangunan Daerah bertujuan untuk mewujudkan Pembangunan Daerah dalam rangka peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing daerah Secara khusus, penyusunan RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023 diawali dari tahapan penyusunan rancangan teknokratik sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017. Rancangan



teknokratik



dalam



penyusunan



RPJMD



dilaksanakan



dengan



menggunakan metode dan kerangka berpikir ilmiah dalam menetapkan tujuan dan sasaran pembangunan daerah yang realistis dan objektif. Rancangan awal RPJMD termasuk



ke



dalam



tahap



penyempurnaan



rancangan



teknokratis



RPJMD



sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 ayat (2) dengan berpedoman pada visi, misi dan Program kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah terpilih. Penyusunan RPJMD Kabupaten Lumajang tahun 2018 – 2023 mencakup tujuh komponen: (i) penyempurnaan rancangan teknokratis; (ii) penjabaran visi dan misi Kepala Daerah; (iii) perumusan tujuan dan sasaran; (iv) perumusan strategi dan arah kebijakan; (v) perumusan program pembangunan daerah; (vi) perumusan program Perangkat Daerah; dan (vii) KLHS, yang disajikan dengan sistematika paling sedikit memuat (1) pendahuluan; (2) gambaran umum kondisi daerah; (3) gambaran keuangan daerah; (4) permsalahan dan isu strategis daerah; (5) visi, misi, tujuan dan sasaran; (6) RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018 - 2023



I-3



strategi arah kebijakan dan pembangunan daerah; (7) kerangka pendanaan pembangunan dan program perangkat daerah; (8) kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah; dan (9) penutup. Gambar 1. 1 Bagan Alir Tahapan dan Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah



1.2. DASAR HUKUM PENYUSUNAN Penyusunan rancangan RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023 didasarkan pada berbagai aspek konsititusional sebagai berikut: a) Landasan idiil Pancasila b) Landasan konstitusional Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 c) Landasan operasional, antara lain : 1.



Undang–Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah– Daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 32);



2.



Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 3851);



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018 - 2023



I-4



3.



Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);



4.



Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 4355);



5.



Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Daerah;



6.



Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);



7.



Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);



8.



Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);



9.



Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;



10. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725); 11. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; 12. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018 - 2023



I-5



13. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Pemukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188); 14. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 15. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; 16. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; 17. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lemabran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 18. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lemabaran Negara Republik Indonesia Nomor 459; 19. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; 20. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah



Daerah



Kepada



Pemerintah,



Laporan



Keterangan



Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat; 21. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4815);



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018 - 2023



I-6



22. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817); 23. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817); 24. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; 25. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; 26. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2008 tentang RTRWN; 27. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal; 28. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019; 29. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 Tentang Pelasanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan; 30. Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2018 Tentang Perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan PSN; 31. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310); 32. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Dalam Penyusunan atau Evaluasi Rencana Pembangunan Daerah; RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018 - 2023



I-7



33. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa; 34. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Pengendalian dan Evaluasi Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017; 35. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah; 36. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 20052025; 37. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Timur Tahun 2011-2031; 38. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Timur Tahun 2014-2019; 39. Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 02 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lumajang Tahun 2012– 2032; 40. Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah; 41. Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun 2018 tentang RPJP (Rencana Pembangunan Jangka Panjang) Daerah Kabupaten Lumajang 20052025



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018 - 2023



I-8



1.3. HUBUNGAN ANTAR DOKUMEN RPJMD memiliki nilai strategis dalam pembangunan suatu daerah karena memuat visi, misi dan program selama 5 tahun. RPJPD yang memiliki jangka waktu 20 tahun ini menjadi pedoman RPJMD yang akan dijabarkan pada RKPD. Dalam mengoperasionalkan pencapaian visi, misi, tujuan dan sasaran dalam RPJMD, maka seluruh Perangkat Daerah (PD) menyusun Renstra PD yang berjangka waktu 5 tahun tersebut. Keberhasilan pelaksanaan Renstra PD sangat ditentukan oleh pelaksanaan Renja PD sebagai dokumen perencanaan tahunan masing-masing PD. Selain itu disetiap tahunnya juga menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang selanjutnya menjadi acuan dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) pada tahun selanjutnya. Selain hal tersebut, penyusunan RPJMD yang berpedoman pada RPJPD juga mengacu pada RPJP Provinsi, RPJP Nasional dengan menganut prinsip penataan ruang serta penjaringan aspirasi masyarakat yang dihasilkan melalui forum musyawarah perencanaan pembangunan jangka menengah daerah. Hal ini bertujuan untuk menyelaraskan sasaran dan target dari nasional untuk daerah. Pembangunan yang berkesinambungan dan saling berhubungan antar waktu ke waktu pun perlu dilaksanakan



agar



pembangunan



antar



daerah



merata



dan



meminimalisir



ketimpangan. Adapun penjelasan keterkaitan dimaksud adalah sebagai berikut: 1.



Hirarki perencanaan pembangunan daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang



Nomor



25



Tahun



2004



tentang



Sistem



Perencanaan



Pembangunan Nasional menjadi dasar dalam penyusunan perencanaan pembangunan daerah. Oleh karena itu, RPJMD merupakan bagian yang terintegrasi dengan perencanaan pembangunan nasional yang bertujuan untuk mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan. RPJMD harus sinkron dan sinergi antar daerah, antar waktu, antar ruang dan antar fungsi pemerintah, serta menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi pembangunan daerah; RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018 - 2023



I-9



2.



Substansi RPJP Nasional Tahun 2005-2025, RPJM Nasional Tahun 2015-2019, RPJMD Provinsi Jawa Timur Tahun 2019-2024, RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2015-2019 dan RPJPD Kabupaten Lumajang Tahun 2005-2025 menjadi acuan dalam penyusunan RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023. Secara lebih lanjut bahwa RPJMD membentuk keterkaitan secara hirarkis dengan penyusunan RKPD setiap tahunnya;



3. Penyusunan rancangan teknokratik RPJMD juga memperhatikan RTRW Kabupaten Lumajang Tahun 2012-2032, terutama dari sisi pola dan struktur tata ruang, sebagai dasar untuk menetapkan lokasi program pembangunan yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang di Kabupaten Lumajang; 4.



Selain berpedoman dan memperhatikan ketentuan dimaksud, penyusunan RPJMD



juga



memperhatikan:



berkelanjutan/Sustainable



(1)



Development



Pencapaian Goals



tujuan



(SDGs);



pembangunan (2)



Masterplan



Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI); (3) Masterplan Percepatan dan Perluasan Pengurangan Kemiskinan (MP3KI); (4) Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS); (5) Standar Pelayanan Minimal (SPM); (6) RAD percepatan pemberantasan korupsi; (7) Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (SPM) dan (8) RPJMD dan RTRW kabupaten sekitar; 5.



RKPD yang merupakan penjabaran RPJMD akan menjadi pedoman dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Pemerintah Kabupaten Lumajang untuk program/kegiatan yang akan didanai dari APBD. Sementara program/kegiatan yang direncanakan untuk dibiayai dana APBN akan diserasikan dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) melalui proses musrenbang nasional, mengingat bahwa RKP akan menjadi pedoman dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (RAPBN). Gambar 1.2 mengilustrasikan pola hubungan antar dokumen perencanaan pada



level pemerintah pusat sampai dengan desa keterkaitan RPJMD dengan dokumen perencanaan lainnya.



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018 - 2023



I - 10



Gambar 1. 2 Hubungan RPJMD Dengan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Lainnya



Perda No. 10 Tahun 2018



Tahun 2018-2023



1.3.1. Hubungan RPJMD Kabupaten Lumajang dengan RPJPN Tahun 2005 – 2025 RPJMD Kabupaten Lumajang sejalan dengan visi RPJP Nasional 20052025 yaitu Indonesia yang Mandiri, Adil, dan Makmur. Dimana, pokok visi “Makmur” secara eksplisit juga disebutkan dalam pokok visi RPJMD Lumajang. Sementara itu, pokok visi “Mandiri” dan “Adil” sejalan dengan pokok visi RPJMD Lumajang yaitu “Berdaya Saing”. Sedangkan “Adil” diwakilkan oleh pokok visi RPJMD Lumajang yaitu “Bermartabat”. RPJMD Lumajang 2018-2023 yang saat ini disusun bersamaan dengan pelaksanaan tahap keempat RPJP Nasional ( tahun 2020 – 2025 ) yaitu percepatan pembangunan di berbagai bidang dengan menekankan terbangunnya struktur perekonomian yang kokoh berlandaskan keunggulan kompetitif di berbagai wilayah yang didukung oleh SDM berkualitas dan berdaya saing. Tahap keempat RPJP Nasional ini sejalan dengan Misi Kedua RPJMD Lumajang yaitu : mewujudkan perekonomian daerah yang berkelanjutan berbasis pada pertanian, usaha mikro, dan pariwisata. Untuk mewujudkan hal tersebut, RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018 - 2023



I - 11



Kabupaten Lumajang menetapkan tiga indikator kinerja utama yang berkaitan dengan fokus tahapan tersebut yaitu: pertumbuhan ekonomi (sebesar 5,30 % pada 2023), angka kemiskinan (sebesar 8,00% pada tahun 2023), dan indeks kualitas lingkungan hidup (80,11% pada tahun 2023). Keselarasan antara Visi RPJMD Kabupaten Lumajang dengan RPJPN disajikan dalam tabel berikut : Tabel 1. 1 Keselarasan Visi RPJMD Kabupaten Lumajang dengan RPJPN 2005-2025 RPJMD Kabupaten Lumajang 2018RPJPN 2005-2025 2023 “Terwujudnya Masyarakat Lumajang “Indonesia yang Maju, Mandiri, Adil, yang Berdaya Saing, Makmur, dan dan Makmur.” Bermartabat.” Keselarasan Visi Berdaya Saing Maju Makmur Mandiri Bermartabat Adil Makmur



Keterangan: = Mendukung/Selaras 1.3.2. Hubungan RPJMD Kabupaten Lumajang dengan RPJP Kabupaten Lumajang Tahun 2005 – 2025 RPJMD Kabupaten Lumajang tahun 2018–2023 merupakan periode ketiga (2015-2019) dan periode keempat (2020–2024) RPJPD Kabupaten Lumajang Tahun 2005-2025. Pembangunan periode ketiga diprioritaskan untuk pemantapan pembangunan disegala bidang kehidupan. Periode ketiga ini lebih memantapkan daya saing yang meliputi daya saing sumberdaya manusia, daya saing pemerintahan, daya saing perekonomian dan daya saing infrastruktur. Sedangkan periode keempat diprioritaskan pada perwujudan masyarakat yang sejahtera dan bermartabat melalui pemerataan di seluruh wilayah. Sejalan dengan RPJPD Kabupaten Lumajang, maka RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018–2023 diprioritaskan pada pembangunan disegala bidang dengan prioritas pengembangan pariwisata, pertanian dan usaha mikro,



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018 - 2023



I - 12



didukung dengan pelaksanaan reformasi birokrasi dengan penggunaan tehnologi informasi. Tabel 1. 2 Identifikasi Kebijakan RPJPN, RPJP Provinsi dan RPJP Kabupaten Lumajang Tahun 2005-2025 No.



RPJPN



RPJP Provinsi



RPJP Kabupaten Lumajang



(1)



(2)



(3)



(4)



1.



2.



Pembangunan SDM,



Mewujudkan SDM yang



memantapkan daya saing



meliputi 3 aspek utama



handal, berakhlak mulia



yang meliputi daya saing



yaitu kualitas, kuantitas



dan berbudaya. Diarahkan



sumberdaya manusia, daya



dan mobilitas



pada pembangunan



saing pemerintahan, daya



penduduk.



pendidikan, kehidupan



saing perekonomian dan



Kualitas tercermin dari



beragama, kebudayaan,



daya saing infrastruktur



tingkat kesejahteraan



pemuda dan olah raga,



penduduk



perempuan.



Perekonomian yang



Mengembangkan



perwujudan masyarakat



maju, merata dan



perekonomian , penguatan



yang sejahtera dan



mandiri



struktur industri,



bermartabat melalui



perdagangan, koperasi dan



pemerataan di seluruh



Usaha Mikro



wilayah



Tabel 1. 3 Hasil Telaahan RPJPD Periode Perencanaan Tahun 2015-2019



No.



Arah Kebijakan RPJPD



Sasaran Pokok



Indikator



Target Kinerja



Hasil Telaahan



Periode III RPJPD Tahun 2015-2019 1.



Pemantapan



 Menciptakan SDM  Laju



 Pengembangan  Dalam



Pembangunan



yang berkualitas,



pertumbuhan



Budaya



Di Segala



berakhlak dan



PDRB sektor



 Penataan



Bidang



berbudaya



industri dan



kehidupan



target



perdagang-an



politik



RPJP



Kehidupan



 Mewujudkan pemerintah yang



 Rasio panjang



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018 - 2023



 Pengembangan



upaya memenuhi



Kabupaten



I - 13



No.



Arah Kebijakan RPJPD



Sasaran Pokok



Indikator



Target Kinerja



Hasil Telaahan



berkualitas



jaringan jalan



daya saing



Lumajang



berlandaskan



dalam kondisi



pariwisata



Tahun



prinsip-prinsip



baik.



Good Governance  Panjang jalur  Mewujudkan perekonomian



Kereta Api  Jumlah



 Pengembangan



2005-2025,



Daya saing



maka



industri



diperlukan



 Pembangunan



upaya-



yang kokoh



Pelabuhan dan



infrastruktur



upaya yang



berbasis pertanian,



Dermaga



transportasi



sinergis



yang



dan strategi



terintegrasi



yang tepat



pariwisata, industri,



 Jumlah dan Kelas Bandara



perdagangan dan  Jumlah, jasa



frekuensi dan



 Penanggulanga n kemiskinan



dalam RPJMD



 Meningkatkan



trayek angkutan



Kabupaten



infrastruktur



penumpang dan



Lumajang



daerah yang



barang moda



Tahun



berkualitas  Mewujudkan masyarakat yang



 transportasi



2018 –



darat, air dan



2023



udara



sejahtera melalui  Jumlah terminal pemerataan pembangunan



penumpang  Jumlah keluarga sejahtera  Angka PMKS



Periode IV RPJPD Tahun 2020-2025  Pembangunan



 Dalam



perempuan di



kepemudaan,



upaya



yang sejahtera berakhlak dan



lembaga



pemberdayaan



memenuhi



dan



pemerintahan



perempuan dan



target



kesetaraan



RPJP



gender



Kabupaten



1. Perwujudan masyarakat



bermartabat melalui



 Menciptakan SDM  Partisipasi yang berkualitas,



berbudaya  Mewujudkan pemerintah yang



 Perlindungan anak



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018 - 2023



I - 14



No.



Arah Kebijakan RPJPD



Sasaran Pokok



pemerataan



berkualitas



pembangunan



berlandaskan



di segala



prinsip-prinsip



wilayah



Good Governance  Mewujudkan



Target Kinerja



Hasil Telaahan



 Partisipasi



 Pemberdayaan



Lumajang



pemuda



UMKM dan



Tahun



perkoperasian



2005-2025,



Indikator



 Jumlah prestasi olahraga



 Pendayagunaan



 Intensitas



dan pelestarian



diperlukan



SDA



upaya-



maka



perekonomian



gangguan dan



yang kokoh



degradasi



berbasis pertanian,



lingkungan pada



penataan ruang



sinergis



pariwisata,



kawasan



dan wilayah



dan strategi



industri,



konservasi dan



perdagangan dan



lindung



jasa  Meningkatkan infrastruktur daerah yang berkualitas  Mewujudkan



 Pemanfaatan SDA tanpa ijin / ilegal  Jumlah pelaku UMKM  Pusat kegiatan



masyarakat yang



Nasional dan



sejahtera melalui



pusat kegiatan



pemerataan



strategis



pembangunan



 Pengembangan



 Pemerataan



upaya yang



yang tepat



pembangunan



dalam



di seluruh



RPJMD



wilayah



Kabupaten Lumajang Tahun 2018 – 2023



 Terbentuknya sistem pengelolaan pemberdayaan masyarakat dan pemerintah desa



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018 - 2023



I - 15



Tabel 1. 4 Identifikasi RPJPD Daerah Lain No. 1.



Daerah Lain Kota



Periode RPJPD 2005-2025



Probolinggo



Kebijakan Terkait  Peningkatan



Keterangan Terdapat



pertumbuhan ekonomi



keterpaduan dan



berkualitas dan



memiliki



percepatan



hubungan



pembangunan



keterkaitan



infrastruktur  Optimalisasi SDA dan Lingkungan hidup



1.3.3. Hubungan RPJMD Kabupaten Lumajang dengan RPJMD Daerah Sekitar Hubungan RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018–2023 dengan RPJMD Kabupaten sekitarnya dapat dilihat pada tabel berikut : Table 1. 5 Identifikasi RPJMD Daerah Lainnya No. 1.



Daerah Lain Kabupaten Probolinggo



Periode RPJMD 2013-2018



Kebijakan Terkait  Meningkatnya perekonomian



Ket Terdapat



daerah yang berbasis kerakyatan



keterpaduan



Meningkatnya daya saing daerah



dan



 Meningkatnya pembangunan



memiliki



ekonomi yang berwawasan



hubungan



lingkungan



keterkaitan



 Meningkatnya pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan  Meningkatnya penyelenggaraan kepemerintahan yang baik dan bersih RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018 - 2023



I - 16



No. 2.



Daerah Lain Kabupaten



Periode RPJMD 2016-2021



Malang



Kebijakan Terkait  Melakukan percepatan



Ket Terdapat



pembangunan di bidang



keterpaduan



pendidikan, kesehatan, dan



dan



ekonomi guna meningkatkan



memiliki



Indeks Pembangunan Manusia;



hubungan



Mengembangkan ekonomi



keterkaitan



masyarakat berbasis pertanian, pariwisata, dan industri kreatif; Melakukan percepatan pembangunan desa melalui penguatan kelembagaan, peningkatan kualitas SDM, dan pengembangan produk unggulan desa; 3.



Kabupaten Jember



2016-2021



 Peningkatan tata kelola



Terdapat



pemerintahan yang baik dan



keterpaduan



bersih serta profesionalise



dan



pegawai



memiliki



 Mewujudkan kebutuhan dasar masyarakat



hubungan keterkaitan



 Meningkatkan pembangunan ekonomi kerakyatan yang madiri dan berdaya saing



1.3.4. Hubungan RPJMD Kabupaten Lumajang dengan RPJMN Tahun 2005–2025 Dokumen RPJMD Kabupaten Lumajang sejalan dengan visi RPJM Nasional 20191 yaitu Terwujudnya Indonesia yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong. Pokok visi “Berdaulat” selaras 1



RPJM Nasional 2015-2019 digunakan sebagai acuan mengingat RPJM Nasional direncanakan baru akan diperbaharui pada tahun 2020



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018 - 2023



I - 17



dengan pokok visi RPJMD Lumajang yakni “Makmur”. Sedangkan pokok visi “Mandiri” sejalan dengan pokok visi RPJMD Lumajang yaitu “Berdaya Saing”. Terakhir, pokok visi “Berkepribadian” dan “Gotong Royong” sejalan dengan pokok visi RPJMD Lumajang yaitu “Bermartabat”. Keselarasan antara Visi RPJMD Kabupaten Lumajang dengan RPJMN disajikan dalam tabel berikut : Tabel 1. 6 Keselarasan Visi RPJMD Kabupaten Lumajang dengan RPJMN 2015-2019 RPJMD Kabupaten Lumajang 2018RPJPN 2005-2019 2023 “Terwujudnya Masyarakat Lumajang “Terwujudnya Indonesia yang yang Berdaya Saing, Makmur dan Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Bermartabat.” Berlandaskan Gotong Royong.” Keselarasan Visi Berdaya Saing Berdaulat Makmur Mandiri Bermartabat Berkepribadian Gotong Royong



Keterangan: = Mendukung/Selaras Misi RPJM Nasional yang terkait dengan misi Kabupaten Lumajang yaitu (i) mewujudkan keamanan nasional yang mampu menjaga kedaulatan wilayah, menopang kemandirian ekonomi dengan mengamankan sumber daya maritim, dan mencerminkan kepribadian Indonesia sebagai negara kepulauan (Misi Pertama RPJMD Kabupaten Lumajang); (ii). mewujudkan masyarakat maju, berkeseimbangan, dan demokratis berlandaskan negara hukum (Misi Ketiga RPJMD Kabupaten Lumajang); (iii) mewujudkan politik luar negeri bebas-aktif dan memperkuat jati diri sebagai negara maritim (Misi ketiga RPJMD Kabupaten Lumajang); (iv) mewujudkan kualitas hidup manusia Indonesia yang tinggi, maju, dan sejahtera (Misi Kedua RPJMD Kabupaten Lumajang); (v) mewujudkan bangsa yang berdaya saing (Misi Pertama RPJMD Kabupaten Lumajang); (vi) mewujudkan Indonesia menjadi negara maritim yang mandiri, maju, kuat, dan berbasiskan kepentingan nasional (Misi Kedua RPJMD



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018 - 2023



I - 18



Kabupaten Lumajang); (vii) mewujudkan masyarakat yang berkepribadian dalam kebudayaan (Misi Ketiga Kabupaten Lumajang).



1.3.5. Hubungan RPJMD Kabupaten Lumajang dengan RPJMN dan RKPD Provinsi Tahun 2019 Keselarasan kebijakan RPJMN, RKPD Provinsi dan RPJMD Kabupaten Lumajang dapat dilihat pada tabel berikut : Tabel 1. 7 Identifikasi Kebijakan Nasional RPJMN, RKPD Provinsi dan RPJMD Kabupaten Lumajang No.



RPJMN



(1)



(2)



RKPD Provinsi (3)



RPJMD Kabupaten Lumajang (4)



1.  Meningkatkan Pertumbuhan  Meningkatkan kualitas dan 1. Mewujudkan perekonomian daerah Ekonomi yang Inklusif dan kuantitas berkelanjutan yang Berkelanjutan. pelayanan kesehatan bagi berbasis pada ibu, anak, dan balita  Meningkatkan Pengelolaan dan pertanian, usaha Nilai Tambah Sumber Daya  Meningkatkan standar mikro, dan Alam (SDA) yang kualitas pelayanan RSUD, pariwisata Berkelanjutan puskesmas dan 2. Pemenuhan jaringannya  Mempercepat Pembangunan Kebutuhan dasar  Meningkatkan Infrastruktur Untuk untuk mewujudkan Pertumbuhan dan Pemerataan keterpaduan antar masyarakat yang kelompok program  Meningkatkan Kualitas lebih sejahtera dan penanggulangan Lingkungan Hidup, Mitigasi mandiri kemiskinanlintas sector Bencana Alam dan 3. Reformasi birokrasi dengan fokus Penannganan Perubahan Iklim untuk mewujudkan dan lokus tertentu,  Penyiapan Landasan pemerintahan yang berbasis perlindungan Pembangunan yang Kokoh baik, benar, dan  Meningkatkan Kualitas Sumber sosial, pemberdayaan bersih (good and masyarakat serta Daya Manusia dan clean governance) peningkatan akses, Kesejahteraan Rakyat Yang jangkauan dan fasilitas Berkeadilan infrastruktur  Mengembangkan dan dasar bagi masyarakat Memeratakan Pembangunan miskin. Daerah



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018 - 2023



I - 19



Untuk mendukung terwujudnya keselerasan dengan pembangunan nasional, Kabupaten Lumajang menetapkan lima indikator kinerja utama yang akan dicapai pada 2023 yaitu : a) Indeks Reformasi Birokrasi sebesar 80-90 (A) b) Pertumbuhan Ekonomi sebesar 5,30% c) Angka Kemiskinan sebesar 8,00% d) Indeks Kualitas Lingkungan Hidup sebesar 80,11% e) Indeks Pembangunan Manusia sebesar 68,53%. 1.3.6. Hubungan RPJMD Kabupaten Lumajang dengan RPJPD Provinsi Jawa Timur Tahun 2005–2025 Dokumen RPJMD Kabupaten Lumajang sejalan dengan visi RPJP Jawa Timur 2005-2025 yaitu Pusat Agrobisnis Terkemuka, Berdaya Saing Global dan Berkelanjutan Menuju Jawa Timur Makmur dan Berakhlak. Pokok visi “Makmur” secara tersurat juga disebutkan dalam pokok visi RPJMD Lumajang dan pokok visi “Berakhlak” secara tersirat terkandung dalam pokok visi RPJMD Kabupaten Lumajang yaitu “Bermartabat”. Sedangkan, pokok visi “Terkemuka”, “Berdaya Saing Global”, dan “Berkelanjutan” diwakilkan oleh pokok visi “Berdaya Saing” dalam RPJMD Kabupaten Lumajang. RPJMD Kabupaten Lumajang 2018-2023 disusun bersamaan dengan pelaksanaan tahap keempat



RPJP



Jawa



Timur



(tahun



2020-2024)



yaitu



memantapkan



pembangunan secara menyeluruh di berbagai bidang dengan menekankan penguatan pasar dan kualitas produk agrobisnis sehingga mempunyai daya saing kompetitif. Untuk mewujudkan hal tersebut, Kabupaten Lumajang menetapkan dua indikator kinerja utama yang berkaitan dengan fokus tahapan tersebut yaitu: pertumbuhan ekonomi (sebesar 5,30% pada 2023) dan angka kemiskinan (sebesar 8,00% pada tahun 2023). Selanjutnya dalam rangka semakin memantapkan daya dukung Agrobisnis Jawa Timur, pelestarian kualitas dan fungsi Iingkungan terus dijaga dan dipertahankan melalui pengelolaan sumber daya alam yang efisien dengan sarana, prasarana serta RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018 - 2023



I - 20



infrastruktur Iingkungan yang memadai. Untuk menindaklanjuti hal itu, Kabupaten Lumajang memiliki indikator kinerja utama yang sesuai dengan fokus tahapan tersebut yaitu indeks kualitas lingkungan hidup (80,11% pada tahun 2023). Keselarasan antara Visi RPJMD Kabupaten Lumajang dengan RPJPD Provinsi Jawa Timur disajikan dalam tabel berikut: Tabel 1. 8 Keselarasan Visi RPJMD Kabupaten Lumajang dengan RPJPD Provinsi Jawa Timur RPJMD Kabupaten Lumajang 20182023



RPJPD Provinsi Jawa Timur Tahun 2005-2025 “Pusat Agrobisnis Terkemuka, Berdaya “Terwujudnya Masyarakat Lumajang Saing Global dan Berkelanjutan yang Berdaya Saing, Makmur dan Menuju Jawa Timur Makmur dan Bermartabat.” Berakhlak.” Keselarasan Visi Berdaya Saing Terkemuka Makmur Berdaya Saing Global Bermartabat Berkelanjutan Makmur Berakhlak



Keterangan: = Mendukung/Selaras Adapun keselarasan Misi RPJMD Kabupaten Lumajang dengan RPJPD Provinsi Jawa Timur 2005-2025 dapat dijelaskan melalui tabel berikut : Tabel 1. 9 Keselarasan Misi RPJMD Kabupaten Lumajang dengan RPJPD Jawa Timur RPJMD Kabupaten Lumajang 2018-2023 Mewujudkan perekonomian daerah berkelanjutan yang berbasis pada pertanian, usaha mikro, dan pariwisata



RPJPD Provinsi Jawa Timur Tahun 2005-2025   



Pemenuhan kebutuhan dasar untuk mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera dan mandiri



 



Mengembangkan perekonomian modern Jawa Timur berbasis agro Mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam dan buatan Mewujudkan SDM yang handal, berahlak mulia, dan berbudaya Mewujudkan kemudahan memperoleh akses untuk meningkatkan kualitas hidup Mengembangkan infrastruktur bernilai tambah tinggi



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018 - 2023



I - 21



RPJMD Kabupaten Lumajang 2018-2023 Reformasi birokrasi yang efektif, profesional, akuntabel, dan transparan untuk mewujudkan pemerintahan yang baik, benar, dan bersih (good and clean governance)



1.3.7. Hubungan



RPJMD



RPJPD Provinsi Jawa Timur Tahun 2005-2025 



Mengembangkan tata kelola pemerintahan yang baik



Kabupaten



Lumajang



dengan



Dokumen



Perencanaan Kabupaten Lumajang Lainnya Dokumen perencanaan yang diintegrasikan dengan dokumen RPJMD Kabupaten Lumajang, yaitu (i) RTRW dan (ii) KLHS. Pertama, RPJMD Kabupaten Lumajang harus memperhatikan dimensi spasial. Oleh karenanya, penting untuk memastikan RPJM Kabupaten Lumajang sinkron dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Lumajang. Visi RTRW Kabupaten Lumajang yakni Terwujudnya Penataan Ruang Wilayah Yang Terpadu, Produktif Dan Seimbang. Visi penataan ruang tersebut telah diakomodir dalam Misi Pertama RPJMD Kabupaten Lumajang yaitu Mewujudkan perekonomian daerah yang berkelanjutan berbasis pada pertanian, usaha mikro, dan pariwisata, yang berarti peningkatan aktivitas ekonomi (sebagai isi/contain) tetap memperhatikan struktur dan pola ruang (sebagai wadah/container) dalam suatu ekosistem yang berkelanjutan. Kedua, dokumen RPJMD Lumajang harus terintegrasi dengan dokumen KLHS. Berdasarkan dokumen KLHS Kabupaten Lumajang, setidaknya terdapat 11 tujuan pembangunan yang harus terintegrasi dalam RPJMD Kabupaten Lumajang 2018-2023. Keselarasan tujuan pembangunan antar RPJMD Kabupaten Lumajang dan KLHS Kabupaten Lumajang disajikan dalam tabel berikut:



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018 - 2023



I - 22



Tabel 1. 10 Keselarasan Tujuan RPJMD Kabupaten Lumajang dengan Tujuan KLHS Kabupaten Lumajang RPJMD Kabupaten Lumajang 2018-2023



KLHS Kabupaten Lumajang



Keselarasan Tujuan 1.



Meningkatkan percepatan pertumbuhan ekonomi yang inklusif



2.



Meningkatkan pelestarian fungsi lingkungan hidup



3.



Meningkatkan kualitas SDM serta pemerataan dan perluasan akses kebutuhan dasar masyarakat



4.



Meningkatkan reformasi birokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan



1. Mengakhiri Kemiskinan dalam Segala Bentuk Dimanapun 2. Menghilangkan Kelaparan, Mencapai Ketahanan Pangan dan Gizi yang Baik, serta Meningkatkan Pertahanan Pangan Berkelanjutan 3. Menjamin Kehidupan yang Sehat dan Meningkatkan Kesejahteraan Seluruh Penduduk Semua Usia 4. Menjamin Kualitas Pendidikan yang Inklusif dan Merata serta Meningkatkan Kesempatan Belajar Sepanjang Hayat untuk Semua 5. Mencapai Kesetaraan Gender dan Memberdayakan Kaum Perempuan 6. Menjamin Ketersediaan serta Pengelolaan Air Bersih dan Sanitasi yang Berkelanjutan 7. Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan, Kesempatan Kerja yang Produktif dan Menyeluruh, serta Pekerjaan yang Layak untuk Semua 8. Mengurangi Kesenjangan Intra-dan Antarnegara 9. Melindungi, Merestorasi dan Meningkatkan Pemanfaatan Berkelanjutan Ekosistem Daratan, Mengelola Hutan secara Lestari, Menghentikan Penggurunan, Memulihkan Degradasi Lahan, serta Menghentikan Kehilangan Keanekaragaman Hayati 10. Menguatkan Masyarakat yang Inklusif dan Damai untuk Pembangunan Berkelanjutan, Menyediakan Akses Keadilan untuk Semua, dan Membangun Kelembagaan yang Efektif, Akuntabel, dan Inklusif di Semua Tingkatan 11. Menguatkan Sarana Pelaksanaan dan Merevitalisasi Kemitraan Global untuk Pembangunan Berkelanjutan



Keterangan: = Mendukung/Selaras 1.4. MAKSUD DAN TUJUAN Rancangan RPJMD Kabupaten Lumajang 2018-2023 disusun dengan maksud : 1. Sebagai penjabaran visi, misi dan program kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih dengan tetap memperhatikan RPJPD Kabupaten Lumajang, RPJMD Provinsi Jawa Timur dan RPJM Nasional; RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018 - 2023



I - 23



2. Sebagai pedoman atau acuan dalam menetapkan arah kebijakan pembangunan dan strategi pembangunan daerah dalam kurun waktu 2018-2023 serta dalam rangka menjamin keberlanjutan pembangunan jangka panjang dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanakan dan pengawasan pada setiap tahun anggaran selama lima tahun yang akan datang sehingga secara bertahap dapat mewujudkan cita-cita masyarakat Kabupaten Lumajang; 3. Menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasasi dan sinergi antar pelaku pembangunan di Kabupaten Lumajang serta menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efektif, efisien, berkeadilan dan berkelanjutan; 4. Menciptakan sinergitas pelaksanaan pembangunan daerah antar wilayah, antar sektor pembangunan dan antar tingkat pemerintahan; 5. Sebagai dasar komitmen bersama antara eksekutif, legislatif dan pemangku kepentingan pembangunan daerah yang dilaksanakan dalam kurun waktu lima tahun dalam rangka pencapaian visi dan misi kepala daerah. Sesuai dengan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 bahwa penyusunan RPJMD harus selesai enam bulan setelah pelantikan kepala daerah, bisa diwujudkan. Sehingga penyusunan RPJMD ke depan tinggal memberikan penekanan, sesuai dengan visi dan misi kepala daerah terpilih. Secara operasional, tujuan penyusunan RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023 adalah sebagai berikut: 1. Menyediakan satu tolok ukur untuk mengukur dan melakukan evaluasi kinerja



tahunan dan lima tahunan bagi setiap PD; 2. Memberikan gambaran tentang kondisi umum daerah sekarang dalam konstelasi



regional dan nasional sekaligus memberikan pemahaman arah dan tujuan yang ingin dicapai dalam rangka mewujudkan visi dan misi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih yang telah ditetapkan sebelumnya; 3. Memudahkan seluruh jajaran aparatur Pemerintah Daerah Kabupaten Lumajang



dan DPRD Kabupaten Lumajang dalam mencapai tujuan dengan cara menyusun strategi, arah kebijakan, program dan kegiatan secara terpadu, terarah dan terukur;



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018 - 2023



I - 24



4. Memudahkan seluruh jajaran aparatur Pemerintah Daerah Kabupaten Lumajang



dan DPRD Kabupaten Lumajang untuk memahami dan menilai arah kebijakan dan program serta kegiatan operasional tahunan dalam rentang waktu lima tahun; 5. Memudahkan seluruh jajaran aparatur Pemerintah Daerah Kabupaten Lumajang



dan DPRD Kabupaten Lumajang untuk memprediksi kerangka pendanaan program dan kegiatan dalam rentang waktu 5 tahun; 6. Memudahkan seluruh jajaran aparatur Pemerintah Daerah Kabupaten Lumajang



dan DPRD Kabupaten Lumajang dalam mencapai indikator kinerja Kepala Daerah dan Perangkat Daerah Kabupaten Lumajang; 7. Menyediakan acuan dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan.



1.5. SISTEMATIKA PENULISAN Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023 terdiri dari 9 (sembilan) bab, antara lain : 1. BAB I (PENDAHULUAN); berisi mengenai gambaran umum tentang



penyusunan RPJMD yang terdiri dari latar belakang, dasar hukum penyusunan, hubungan antar dokumen, penelaahan KLHS, maksud dan tujuan, serta sistematika penulisan; 2. BAB II (GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH); menguraikan



mengenai gambaran umum tentang kondisi berbagai aspek, yaitu aspek geografi dan demografi, aspek kesejahteraan masyarakat, aspek pelayanan umum, serta aspek daya saing daerah; 3. BAB III (GAMBARAN KEUANGAN DAERAH); menyajikan mengenai



hasil dari pengolahan data dan analisis pengelolaan keuangan daerah, yaitu kinerja keuangan masa lalu, kebijakan pengelolaan keuangan masa lalu, dan kerangka pendanaan; 4. BAB IV (PERMASALAHAN DAN ISU-ISU STRATEGIS DAERAH);



menampilkan berbagai permasalahan pembangunan serta berbagai isu strategis pembangunan dari permasalahan yang dihadapi;



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018 - 2023



I - 25



5. BAB V (VISI, MISI, TUJUAN, DAN SASARAN PEMBANGUNAN



DAERAH); menampilkan uraian visi dan misi pembangunan daerah beserta keterkaitan dalam tujuan dan sasaran pembangunan daerah; 6. BAB



VI



(STRATEGI,



ARAH



KEBIJAKAN,



DAN



PROGRAM



PEMBANGUNAN DAERAH); berisi tentang uraian strategi dan arah kebijakan dalam pembangunan daerah. Uraian strategi dan arah kebijakan ini akan menjadi dasar dalam menyusun program pembangunan daerah; 7. BAB



VII



(KERANGKA



PENDANAAN



PEMBANGUNAN



DAN



PROGRAM PERANGKAT DAERAH); berisi Program prioritas dalam pencapaian visi dan misi serta seluruh program yang dirumuskan dalam renstra Perangkat Daerah beserta indikator kinerja, pagu indikatif target, Perangkat Daerah penanggungjawab berdasarkan bidang urusan. 8. BAB



VIII



(



KINERJA



PENYELENGGARAAN



PEMERINTAH



DAERAH); berisi penetapan indikator kinerja daerah bertujuan untuk memberi gambaran tentang ukuran keberhasilan pencapaian visi misi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang ditetapkan menjadi Indikator Kinerja Utama (IKU) daerah dan indikator kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah yang ditetapkan menjadi Indikator Kinerja Kunci (IKK) pada akhir periode masa jabatan. 9. BAB IX PENUTUP



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018 - 2023



I - 26



BAB II GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH



2.1. ASPEK GEOGRAFI DAN DEMOGRAFI 2.1.1 Aspek Geografi 2.1.1.1 Karakteristik Lokasi dan Wilayah. Secara geografis, wilayah Kabupaten Lumajang terletak antara 112o 50’-113o 22’ Bujur Timur dan 7o 52’ – 8o 23’ Lintang Selatan. Kabupaten Lumajang terdiri dari 21 (dua puluh satu) kecamatan, yaitu: Yosowilangun, Kunir,



Tempeh,



Pasirian,



Candipuro,



Pronojiwo,



Tempursari,



Rowokangkung, Tekung, Lumajang, Sumbersuko, Sukodono, Senduro, Pasrujambe, Padang, Gucialit, Jatiroto, Randuagung, Kedungjajang, Klakah dan Ranuyoso. Adapun batas – batas administrasi Kabupaten Lumajang sebagai berikut: Sebelah Utara



: Kabupaten Probolinggo



Sebelah Timur



: Kabupaten Jember



Sebelah Selatan



: Samudra Indonesia



Sebelah Barat



: Kabupaten Malang



Gambar 2. 1 Peta Administrasi Kabupaten Lumajang



Sumber : RTRW Kabupaten Lumajang



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



II - 1



Wilayah Kabupaten Lumajang memiliki total luas 179.090 ha atau sebesar 3,74% dari luas Provinsi Jawa Timur. Kecamatan dengan luas wilayah terluas di Kabupaten Lumajang adalah Kecamatan Senduro dengan luas 17.089 ha. Berikut data luasan wilayah Kabupaten Lumajang pada masing-masing kecamatan: Tabel 2. 1 Luas Wilayah Menurut Kecamatan di Kabupaten Lumajang No 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21



Kecamatan Tempursari Pronojiwo Candipuro Pasirian Tempeh Lumajang Sumbersuko Tekung Kunir Yosowilangun Rowokangkung Jatiroto Randuagung Sukodono Padang Pasrujambe Senduro Gucialit Kedungjajang Klakah Ranuyoso Jumlah



Luas (ha) 10.535,00 14.129,00 14.309,40 12.839,00 7.321,00 2.847,15 2.907,35 2.788,00 5.330,00 7.244,00 5.888,00 5.369,00 9.392,25 2.880,86 5.383,14 16.247,45 17.089,65 10.179,25 6.613,00 8.742,00 11.035,50 179.090,00



Jumlah Prosentase (%) Desa/Kelurahan 7 5,88 6 7,90 10 7,99 11 7,17 13 4,09 12 1,59 8 1,62 8 1,56 10 2,98 13 4,04 7 3,29 6 3,00 12 5,24 10 1,61 9 3,01 7 9,07 12 9,54 9 5,68 12 3,69 12 4,88 11 6,16 198



100,00



Sumber: Kabupaten Lumajang Dalam Angka, 2017



a. Kondisi Topografi



Ketinggian tempat di Kabupaten Lumajang bervariasi pada umumnya ketinggian tempat di Kabupaten Lumajang adalah antara 100 - 500 m dari permukaan laut sekitar 63.109,15 ha (35,24% dari luas wilayah) yang tersebar di bagian Tengah-Barat dan Utara wilayah Kabupaten. Ketinggian 025 meter dpl ada di 9 daerah kecamatan yang luasnya sekitar 4.664,31 ha (2,60%), ketinggian antara 25-100 tercatat 38.600,86 ha atau 21,55%, RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



II - 2



ketinggian 500-1000 meter dpl ada di 9 daerah kecamatan yang luasnya sekitar 30.561,60 ha (17,06%), sedangkan ketinggian >2000 meter dpl ada di 3 daerah kecamatan yang luasnya sekitar 6.889,40 ha yang terletak di Kecamatan Pronojiwo, Senduro dan Gucialit. Tabel 2. 2 Klasifikasi Ketinggian Tempat di Kabupaten Lumajang No



Kecamatan



1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21



Tempursari Pronojiwo Candipuro Pasirian Tempeh Lumajang Sumbersuko Tekung Kunir Yosowilangun Rowokangkung Jatiroto Randuagung Sukodono Padang Pasrujambe Senduro Gucialit Kedungjajang Klakah Ranuyoso Jumlah



Luas Tanah Sesuai Dengan Ketinggian Tempat (ha) 0 – 25 25 – 100 100 - 500 500 - 1000 1000 - 2000 >2000 2.914,98



2.059,74



4.941,24



619,04



-



-



-



-



1.119,65



8.918,34



3.405,61



705,4



123,51



287,9



9.289,05



4.240,29



368,65



-



1.549,90



3.997,18



7.219,92



-



-



-



1.047,65



4.054,29



2.219,07



-



-



-



-



2.847,15



-



-



-



-



-



2.038,34



869,01



-



-



-



200,08



2.587,92



-



-



-



-



2.008,08



3.321,92



-



-



-



-



7.213,40



30,6



-



-



-



-



3.514,20



2.373,80



-



-



-



-



1.150,11



4.218,89



-



-



-



-



-



3.819,49



5.572,76



-



-



-



-



2.880,86



-



-



-



-



-



1.318,75



4.064,39



-



-



-



-



-



3.150,20



4.200,75



5.646,25



3.250,25



-



-



2.540,00



5.225,10



6.390,80



2.933,75



-



-



3.193,73



3.367,81



3.617,71



-



-



2.764,03



3.428,02



405,75



15,2



-



-



-



6.956,02



1.473,11



312,87



-



-



-



19.721,90 38.600,86



8.474,09



2.111,41



450



-



63.109,15



30.561,60



20.207,09



6.889,40



Sumber: Kabupaten Lumajang Dalam Angka, 2017



b. Kelerengan



Dilihat dari faktor lereng/kemiringan tanah, sebagian besar tanah memiliki kemiringan lereng 0-15 % yang mencapai 60,91% dari luas wilayah kabupaten tersebut terdapat di semua kecamatan kecuali Kecamatan Sukodono. Tanah yang memiliki kemiringan 15-25% mencapai 7,17% dari luas wilayah kabupaten terdapat di Kecamatan Tempursari, Pronojiwo, Candipuro, Pasirian, Randuagung, Sukodono, Padang, Gucialit, Klakah dan Ranuyoso. Untuk tanah dengan kemiringan 25-40% mencapai 13,30% dari luas wilayah kabupaten terdapat di Kecamatan Tempursari, Pronojiwo, RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



II - 3



Candipuro, Pasirian, Randuagung, Padang, Pasrujambe, Senduro, Gucialit, Klakah dan Ranuyoso. Sedangkan untuk tanah dengan kemiringan >40% mencapai 18,62% dari luas wilayah kabupaten terdapat di Kecamatan Tempursari, Pronojiwo, Candipuro, Pasirian, Pasrujambe, Senduro, Gucialit, Klakah dan Ranuyoso. Tabel 2. 3 Luas Daerah Berdasarkan Kemiringan Tanah No



Kecamatan



1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21



Tempursari Pronojiwo Candipuro Pasirian Tempeh Lumajang Sumbersuko Tekung Kunir Yosowilangun Rowokangkung Jatiroto Randuagung Sukodono Padang Pasrujambe Senduro Gucialit Kedungjajang Klakah Ranuyoso TOTAL



Kemiringan Tanah/Lereng (ha) Jumlah 0 – 15% 15 – 25% 25 – 40% >40% 2.372,50 634,12 1.234,38 6.294,00 10.535,00 5.195,17 882,40 1.562,03 6.509,40 14.149,00 10.643,80 176,90 476,90 3.011,80 14.309,40 11.190,16 207,04 300,80 1.141,00 12.839,00 7.321,00 0 0 0 7.321,00 2.847,15 0 0 0 2.847,15 2.907,35 0 0 0 2.907,35 2.788,00 0 0 0 2.788,00 5.330,00 0 0 0 5.330,00 7.244,00 0 0 0 7.244,00 5,888,00 0 0 0 5.888,00 5.369,00 0 0 0 5.369,00 9.235,47 58,57 98,11 0 9.392,15 0 2.880,86 0 0 2.881,86 456,25 4.098,14 828,75 0 5.383,14 4.596,85 0 4.775,10 6,875,50 16.247,45 2.075,00 0 8.339,25 6.675,40 17.090,65 3.667,63 2.288,79 3.660,78 562,05 10.179,25 6.613,00 0 0 0 6.613,00 7.120,75 368,30 704,45 566,50 8.742,00 6.240,49 1.243,83 1.842,32 1.708,86 11.036,50 109.101,57 12.838,95 23.822,87 33.344,51 179.090,00



Sumber: Kabupaten Lumajang Dalam Angka, 2017



c. Kondisi Klimatologi



Kabupaten Lumajang mempunyai 3 tipe iklim yaitu agak basah, sedang dan agak kering. Untuk tipe basah jumlah bulan kering rata-rata 3 bulan setahun yang mencakup daerah Gucialit, Senduro, sebagian Pasirian, Candipuro, Pronojiwo, dan gunung Semeru. Untuk daerah dengan kategori sedang mencakup daerah Ranuyoso, Klakah, Kedungjajang, Sukodono, Lumajang, Jatiroto dan Rowokangkung dengan rata-rata bulan kering 3-4 RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



II - 4



bulan per tahunnya. Sedang daerah dengan iklim agak kering meliputi Tekung, Kunir dan Yosowilangun. Sedangkan terkait dengan musim, hanya dikenal dua musim, yaitu musim kemarau dan musim penghujan. Musim kemarau biasanya terjadi antara bulan April – Oktober, hal ini berkaitan dengan arus angin yang berasal dari arah Australia dan tidak mengandung uap air. Sedangkan musim penghujan biasanya terjadi pada bulan Oktober – April. d. Curah Hujan Musim penghujan biasanya terjadi pada bulan Oktober – April dimana pada bulan-bulan tersebut arus angin berasal dari arah Asia dan Samudra Pasifik, yang banyak mengandung uap air. Selama kurun waktu tahun 2016 ini jumlah hari hujan per bulan berkisar antara 10 sampai dengan 21 hari dengan intensitas curah hujan berkisar antara 157 mm3 sampai 499 mm3. Sedangkan lamanya penyinaran matahari per bulan berkisar antara 126 jam sampai 261,1 jam atau dengan prosentase sebesar 29,03 persen hingga 60,16 persen. Tabel 2. 4 Rata-Rata Curah Hujan dan Jumlah Hari Hujan di Kabupaten Lumajang Tahun 2016 No 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12



Bulan Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember



Jumlah Hari Hujan 11 18 12 15 13 13 11 10 12 17 21 17



Rata-Rata Curah Hujan (mm3) 157 436 204 273 228 300 182 154 262 351 499 298



Sumber: Kabupaten Lumajang Dalam Angka, 2017



e. Penyinaran Matahari Selama kurun waktu tahun 2016, lama penyinaran matahari yang terjadi di Kabupaten Lumajang bervariasi antara pagi dan sore. Untuk pagi RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



II - 5



hari, penyinaran matahari paling lama terjadi pada bulan Oktober yaitu 138,1 jam dan paling sedikit terjadi pada bulan Desember yaitu 88,9 jam. Sedangkan untuk sore hari, bulan Oktober mengalami penyinaran matahari paling lama yaitu 123,0 jam dan bulan Desember mengalami penyinaran paling sedikit yaitu 37,1 jam. Tabel 2. 5 Lama Penyinaran Matahari (Jam) di Kabupaten Lumajang Tahun 2016 No. 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12



Bulan Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember



Pagi Pk. 05-12 91,4 91,9 106,5 110,1 119,6 114,5 114,6 123,0 126,9 138,1 124,2 88,9



Sore Pk. 12-19 38,9 42,0 55,2 55,0 97,7 100,9 115,2 116,1 119,6 123,0 91,3 37,1



Jumlah



Persentase



130,3 133,9 161,7 165,1 217,3 215,4 229,8 239,1 246,5 261,1 215,5 126,0



30,02 32,98 37,26 39,31 50,07 51,29 52,95 55,09 58,69 60,16 51,31 29,03



Sumber: Kabupaten Lumajang Dalam Angka, 2017



f. Kondisi Geologi Formasi geologi terdiri dari beberapa macam yaitu kuarter (Q), Mesozoikum (Mz), batuan beku dalam ultra basa (Pdt), Miosen bawah (L Mi), Sekis hablur (Pr), Mio Pliosen (Mi Pl), batuan beku dalam basa (Gb), Paleogen (Pg), batuan beku dalam asam kapur (K Gr). Kabupaten Lumajang dibentuk dari batuan volkanik, old quarternary volcanic product, batuan endapan (alluvium) dan Miosen Sedimentary. Batuan terbentuk dengan fisiografi yang bergelombang dimana batuan old kwarter vulkanik dan alluvium di sebelah barat Kabupaten Lumajang berasal dari dua pegunungan tinggi yaitu Gunung Bromo dan Gunung Semeru. Pada umumnya Kabupaten Lumajang disusun oleh formasi batuan Alluvium (68.005,87 Ha) yang mencapai 38% dan terkecil Miosen Sedimentary 8% dari luas wilayah. Berdasarkan jenis tanahnya, daerah ini terdiri dari jenis tanah alluvial hidromorf, aluvial coklat kekelabuan, gley, regusol, andosol, mediteran dan latosol. Jenis tanah didominasi oleh regusol yang tersebar di bagian barat, RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



II - 6



utara dan bagian tengah wilayah kabupaten (dari mulai Kecamatan Senduro hingga ke kecamatan Lumajang, Kunir, dan Pasirian serta Ranuyoso) yang mencapai 66.284,94 hektar atau 37,01% dari luas wilayah. Jenis tanah yang paling sedikit luas sebarannya adalah alluvial coklat kekelabuan yang hanya mencakup 2,76% saja dari luas wilayah. Tabel 2. 6 Klasifikasi Jenis Tanah di Kabupaten Lumajang N Kecamatan o A (m) 1 Tempursari 666,3 2 Pronojiwo 0 3 Candipuro 132,5 4 Pasirian 1.250,00 5 Tempeh 548,6 6 Lumajang 0 7 Sumbersuko 0 8 Tekung 452,3 9 Kunir 2.813,10 10 Yosowilangun 0 11 Rowokangkung 0 12 Jatiroto 0 13 Randuagung 0 14 Sukodono 0 15 Padang 0 16 Pasrujambe 0 17 Senduro 0 18 Gucialit 0 19 Kedungjajang 666,3 20 Klakah 0 21 Ranuyoso 132,5 Jumlah 5.862,70 % 3,3



B (m) 1.547,90 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 3.306,10 17,1 0 0 0 73,3 0 1.547,90 0 0 4.944,30 2,8



Klasifikasi Jenis Tanah C (m) D (m) E (m) 0 933,8 0 0 8.161,30 2.355,40 0 6.989,20 2.733,80 0 8.759,00 0 214,5 6.558,00 0 0 5.442,30 0 461 2.327,10 0 1.383,50 3.494,20 0 3.907,10 524,3 0 6.170,80 0 0 3.640,60 1.445,40 0 3.368,80 700,1 0 0 3.938,10 0 0 9.328,70 19.572,70 0 0 2.914,20 0 0 0 0 4.213,70 0 0 3.469,90 28,4 0 933,8 0 0 8.161,30 2.355,40 0 6.989,20 2.733,80 19.146,10 66.284,90 27.604,50 10,7 37 15,4



F (m)



G (m) 0 7.387,10 0 3.632,30 0 4.453,60 0 2.830,10 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 2.017,20 0 4.308,80 0 4.748,30 0 7.265,10 812,9 5.799,80 3.798,40 657,1 4.309,10 3.228,10 0 7.387,10 0 3.632,30 0 4.453,60 8.920,40 46.327,30 5 25,9



Sumber: BPN Kabupaten Lumajang Keterangan : A : Alluvial Hidromorf B : Alluvial Coklat Kekelabuan C : Gley D : Regusol E : Andosol F : Mediteran dan G : Latosol



g. Penggunaan Lahan Aspek penggunaan lahan erat kaitannya dengan pola pemanfaatan ruang yang mencakup kegiatan dan peruntukan ruang. Melalui aspek tata RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



II - 7



guna lahan dapat diketahui beberapa permasalahan dan potensi dari pola penggunaan lahan pada Kabupaten Lumajang. Kabupaten Lumajang merupakan kabupaten di Provinsi Jawa Timur yang difungsikan untuk beberapa pola penggunaan dan memiliki beberapa fungsi tertentu. Penggunaan tersebut diantaranya sebagai permukiman, persawahan, padang rumput, rawa, hutan rimba, perkebunan, semak belukar, tambak dan lain sebagainya. Luas total penggunaan lahan Kabupaten Lumajang adalah 180.864,86 Ha. Wilayah Kabupaten Lumajang memiliki proporsi peggunaan lahan yang ditunjukkan pada tabel berikut. Tabel 2. 7 Penggunaan Lahan di Kabupaten Lumajang No 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15



Peruntukan



Hutan rimba Padang rumput Pasir Pasir laut Perkebunan Permukiman Persawahan Rawa Sawah tadah hujan Semak belukar Danau Sungai Tambak Tegalan/ladang Vegetasi non budidaya lainnya Total Penggunaan



Luas (ha)



Persentase (%)



24.457,65 1.974,21 39,07 261,38 29.011,37 15.044,49 31.452,05 56,09 3.626,43 20.916,92 165,09 1.954,48 40,18 51.060,64 804,81



13,52 1,09 0,02 0,14 16,04 8,32 17,39 0,03 2,01 11,56 0,09 1,08 0,02 28,23 0,44



179,090,00



100,00



Sumber: Peta Penggunaan Lahan Kab. Lumajang (diolah)



Berdasarkan data diatas, dapat disimpulkan bahwa penggunaan lahan di Kabupaten Lumajang didominasi oleh penggunaan lahan sebagai tegalan/ladang dengan luas 51.060,64 Ha atau 28,23% dari luas total lahan Kabupaten Lumajang. Kemudian diikuti oleh penggunaan lahan sebagai persawahan yaitu dengan luas 31.452,05 Ha atau 17,39% dari luas total lahan Kabupaten Lumajang. Dan penggunaan lahan yang paling kecil adalah penggunaan lahan sebagai tambak dengan luas 40,18 Ha dan sebagai pasir dengan luas 39,07 Ha. Hal ini menunjukkan bahwa Kabupaten Lumajang RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



II - 8



didominasi oleh lahan tegalan/ladang dan persawahan dan yang paling kecil kawasannya adalah pasir dan tambak. Berikut disajikan peta penggunaan lahan Kabupaten Lumajang.



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



II - 9



Gambar 2. 2 Peta Penggunaan Lahan Kabupaten Lumajang



Sumber : KLHS RPJMD Kabupaten Lumajang tahun 2018



Tabel 2. 8 Hasil Telaahan Struktur Ruang Kabupaten Lumajang Rencana No



Struktur Ruang



I. I.1



Arah Pemanfaatan Ruang/ Indikasi Program



Lokasi



Lima



Lima



Lima



Lima



Lima



tahun



tahun



tahun



tahun



tahun



ke - 1



ke - 2



ke - 3



ke - 4



ke - 5



Rencana Pusat Kegiatan Rencana Sistem Perkotaan



a. pengembangan pusat pemerintahan kabupaten; b. pengembangan pusat pendidikan skala kabupaten; c. pengembangan pusat pelayanan kesehatan skala kabupaten; d. pengembangan pusat industri kecil dan mikro; e. pengembangan pusat permukiman kepadatan menengah dan rendah; f. pembangunan pusat pariwisata; dan g. pengembangan pusat perdagangan dan jasa skala regional. Pengembangan perkotaan ibu kota kecamatan yang bukan pusat PKLp sebagai Pusat Pelayanan Kawasan (PPK). a. pengembangan pusat



a. Pusat Kegiatan Lokal (PKL) atau sebagai ibukota kabupaten meliputi Perkotaan Lumajang (Kecamatan Lumajang dan Sukodono) b. Pusat Pelayanan Kota (PPK) meliputi Kecamatan Pasirian, Klakah, Yosowilangun, Senduro Kecamatan Sukodono, Sumbersuko, Padang, Jatiroto, Tempeh, Candipuro,



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



II - 10



Rencana No



Struktur Ruang



I.2



Rencana Sistem Perdesaan



Arah Pemanfaatan Ruang/ Indikasi Program pemerintahan skala desa; b. pengembangan pusat permukiman perkotaan; c. pengembangan pusat pendidikan; d. pengembangan pusat kesehatan; e. pembangunan pusat industri kecil dan/atau mikro; dan f. pengembangan pusat perdagangan dan jasa. Pengembangan Pusat Pelayanan Lingkungan di tiap-tiap kecamatan a. pengembangan pasar koleksi dan distribusi komoditas pertanian; b. pengembangan layanan kesehatan skala lingkungan; c. pengembangan desa wisata; dan d. pengembangan permukiman perdesaan.



Lokasi



Lima



Lima



Lima



Lima



Lima



tahun



tahun



tahun



tahun



tahun



ke - 1



ke - 2



ke - 3



ke - 4



ke - 5



Pronowijo, Tempursari, Ranuyoso, Randuagung, Kedungjajang, Kunir, Tekung, Rowokangkung, Pasrujambe, Gucialit



Desa Umbul, Kecamatan Kedungjajang, Desa Kraton, Kecamatan Yosowilangun, Pronowijo, Kecamatan Pronowijo, Desa Banjarwaru, Kecamatan Lumajang, Desa Burno, Kecamatan Senduro, Desa Pasrujambe, Kecamatan Pasrujambe, Desa Kedungrejo, Kecamatan Rowokangkung, Desa Kalibendo, Kecamatan Pasirian, Desa Pakel, Kecamatan Gucialit, Desa Jatigono, Kecamatan Kunir, Desa Bulurejo , Desa Tempursari Kecamatan Tempursari, Desa Alun-alun, Kecamatan Ranuyoso, Desa Petahunan, Kecamatan Sumbersuko, Desa Sumbermujur, Kecamatan



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



II - 11



Rencana No



Struktur Ruang



II. II.1



Arah Pemanfaatan Ruang/ Indikasi Program



Lokasi



Lima



Lima



Lima



Lima



Lima



tahun



tahun



tahun



tahun



tahun



ke - 1



ke - 2



ke - 3



ke - 4



ke - 5



Candipuro, Desa Tempeh kidul, Kecamatan Tempeh, Desa Padang, Kecamatan Padang, Desa Jatiroto, Kecamatan Jatiroto, Desa Dawuhan Lor, Kecamatan Sukodono, Desa Salak, Kecamatan Randuagung, Desa Karangbendo, Kecamatan Tekung, Desa Klakah, Kecamatan Klakah Rencana Pengembangan Sistem Jaringan Transportasi Darat Rencana Jaringan jalan



1.



Peningkatan dan 1. Ruas batas pemeliharaan Rencana Kabupaten jaringan jalan nasional Malang kolektor primer 2 (Pronojiwo) – (JKP-2) batas Kota (Sumbersuko); Jalan Teratai (Lumajang); Jalan Imam Bonjol (Lumajang); Jalan Brigjen Slamet Riadi (Lumajang); Jalan Jendral Gatot Subroto (Lumajang); Jalan Sunandar Priyo Sudarmo (Lumajang); Jalan Sukarno – Hatta atau ruas Lumajang Wonorejo (Sukodono); 2. Ruas Wonorejo batas Kabupaten Jember (Jatiroto); 3. Batas Kabupaten Probolinggo (Ranuyoso) – Grobogan (Kedungjajang); dan 4. Ruas Grobogan –



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



II - 12



Rencana No



Struktur Ruang



Arah Pemanfaatan Ruang/ Indikasi Program



Lokasi



Lima



Lima



Lima



Lima



Lima



tahun



tahun



tahun



tahun



tahun



ke - 1



ke - 2



ke - 3



ke - 4



ke - 5



Wonorejo (Kedungjajang). 2. Peningkatan dan 1. Jalan Lintas Pembangunan Rencana Selatan (JLS) jalan strategis nasional meliputi ruas batas Kabupaten Malang (Tempursari) – ruas batas Kabupaten Jember (Yosowilangun) 2. Jalan Tol Probolinggo – Lumajang meliputi ruas batas Kabupaten Probolinggo (Ranuyoso) – pintu keluar tol (Kedungjajang) 3. Peningkatan dan 1. Ruas Grobogan pemeliharaan Rencana (Kedungjajang) – jaringan jalan provinsi batas Kabupaten kolektor primer 3 (JKPJember (Jatiroto); 3) Jalan Letjen Pandjaitan (Lumajang); Jalan Kapten Suwandak (Lumajang); Jalan Mayjend Sukertiyo (Lumajang); Jalan Mahakam (Lumajang); dan 2. ruas batas Kota Lumajang (Tekung) - batas Kabupaten Jember (Yosowilangun). 4. Peningkatan dan 1. Ruas Tempeh – pemeliharaan Rencana Kunir; jalan strategis provinsi 2. Ruas Kunir – Karangrejo; Dan 3. Ruas Karangrejo – Yosowilangun 5. Peningkatan dan 1. Ruas Banyuputih pemeliharaan Rencana Kidul jaringan jalan kabupaten Randuagung; kolektor primer 4 (JKPRuas Suko – 4) Dawuhan Wetan;



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



II - 13



Rencana No



Struktur Ruang



Arah Pemanfaatan Ruang/ Indikasi Program



Lokasi



Lima



Lima



Lima



Lima



Lima



tahun



tahun



tahun



tahun



tahun



ke - 1



ke - 2



ke - 3



ke - 4



ke - 5



Ruas Dawuhan Wetan – Sumbersari; Ruas Sumbersari – Rowokangkung; Ruas Tukum – Kunir; Ruas Pasirian – Tempursari; Jalan Semeru (Lumajang); Ruas Klanting – Purwosono; Ruas Purwosono – Sarikemuning; Ruas Sarikemuning – Senduro; Ruas Sarikemuning – Jambe Kumbu; Jalan Dieng (Lumajang); 2. Ruas Dawuhan Lor – Padang; Ruas Padang – Gucialit; Dan Dawuhan Lor – Wonokerto. 3. Peningkatan dan 22 ruas di wilayah pemeliharaan Rencana Kabupaten jaringan jalan kabupaten Lumajang lokal primer antar PKL 4. Peningkatan dan 1. Peningkatan pengembangan Rencana jaringan Jalur jaringan jalan strategis Lingkar Timur kabupaten meliputi ruas Lumajang – Sukodono – Kedungjajang. 2. Pembangunan jaringan Jalur Lingkar Barat meliputi ruas Kedungjajang – Sukodono – Padang Lumajang – Sumbersuko. 3. Rencana jaringan Jalur Lingkar Luar Kabupaten  ruas Ranuyoso – Klakah –



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



II - 14



Rencana No



Struktur Ruang



Arah Pemanfaatan Ruang/ Indikasi Program



5.



II.2



Rencana Terminal



II.3



Rencana Prasarana Lalu Lintas



Peningkatan dan pemeliharaan rencana jaringan jalan desa



a. Peningkatan terminal penumpang  Terminal penumpang Tipe B  Terminal penunmpang Tipe C b. Pembangunan terminal barang a. Peningkatan jembatan timbang  Jembatan Timbang



Lokasi



Lima



Lima



Lima



Lima



Lima



tahun



tahun



tahun



tahun



tahun



ke - 1



ke - 2



ke - 3



ke - 4



ke - 5



Randuagung melalui 9 (sembilan) ruas jalan kabupaten;  ruas Randuagung – Jatiroto – Rowokangkung melalui 7 (tujuh) ruas jalan kabupaten;  ruas Candipuro – Pasrujambe – Senduro melalui 6 (enam) ruas jalan kabupaten;  ruas Senduro – Gucialit – Ranuyoso melalui 13 (tiga belas) ruas jalan kabupaten 1. Rencana jaringan jalan local primer antara PKL dengan Pusat Kegiatan Lingkungan (PKLing) meliputi 109 ruas jalan di wilayah Kabupaten Lumajang 2. Rencana jaringan jalan lingkungan primer di seluruh Kabupaten Lumajang Kecamatan Kedungjajang Kecamatan Lumajang, Pronojiwo, Pasirian dan Klakah Kecamatan Sukodono Kecamatan Klakah Kecamatan Tempeh, Pasirian



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



II - 15



Rencana No



Struktur Ruang



Arah Pemanfaatan Ruang/ Indikasi Program Klakah  Jembatan Timbang Pasir b. Peningkatan unit pengujian kendaraan bermotor c. Pengembangan dan peningkatan rute angkutan umum



II.4



Sistem Jaringan Kereta Api



a. Pengembangan kereta api umum



jalur



b. Peningkatan prasarana transportasi kereta api c. Reaktivasi jalur kereta api mati



III



III.1



Sistem Prasarana Lainnya Sistem Jaringan Telekomuni kasi



a. Pengembangan jaringan telepon



b. Penggunaan menara telekomunikasi secara bersama c. Pengembangan dan/atau peningkatan pelayanan internet melalui wireless fidelity d. Peningkatan dan/atau pemeliharaan jaringan kabel telepon e. Pengembangan dan/atau peningkatan pelayanan internet



Lokasi



Lima



Lima



Lima



Lima



Lima



tahun



tahun



tahun



tahun



tahun



ke - 1



ke - 2



ke - 3



ke - 4



ke - 5



Kecamatan Kedungjajang rute Senduro Gucialit – Sukodono; rute Pasrujambe – Tempeh; rute Yosowilangun – Tempeh; rute Candipuro – Pasrujambe; rute Pasirian – Tempursari; dan rute Tempursari Pronojiwo Jalur Ranuyoso – Klakah – Randuagung Jatiroto Kecamatan Klakah; Kecamatan Jatiroto Jalur KlakahKedungjajang – Lumajang – Tempeh – Pasirian Jalur Lumajang – Tekung – Rowokangkung Yosowilangun



Kecamatan Gucialit, Tempursari dan Pronowijo Seluruh kecamatan wilayah Kabupaten Lumajang Seluruh kecamatan wilayah Kabupaten Lumajang Seluruh kecamatan wilayah Kabupaten Lumajang Seluruh kecamatan wilayah Kabupaten Lumajang



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



II - 16



Rencana No



Struktur Ruang



III.2



Rencana Sistem Jaringan Prasarana Energi



Arah Pemanfaatan Ruang/ Indikasi Program f. Pengembangan penggunaan menara telekomunikasi secara bersama. a. Pengembangan transmisi tenaga listrik



b. Pengembangan jaringan tenaga listrik



c. Arahan pengembangan energi baru dan terbarukan (pembangkit listrik tenaga surya)



d. Arahan pengembangan energi baru dan terbarukan (pengembangan energi mikrohidro)



III.3



Rencana Pengembang an Sistem Jaringan Sumber daya Air



a. Peningkatan normalisasi sungai



dan wilayah



Lokasi



Lima



Lima



Lima



Lima



Lima



tahun



tahun



tahun



tahun



tahun



ke - 1



ke - 2



ke - 3



ke - 4



ke - 5



Seluruh kecamatan wilayah Kabupaten Lumajang Kecamatan Jatiroto, Kecamatan Kedungjajang, Kecamatan Sukodono dan Kecamatan Lumajang. Kecamatan Lumajang, Kecamatan Klakah dan Kecamatan Pasirian Kecamatan Yosowilangun, Kecamatan Kunir; Kecamatan Tempeh, Kecamatan Pasirian dan Kecamatan Tempursari. Kecamatan Pronojiwo, Kecamatan Candipuro, Kecamatan Gucialit, Kecamatan Senduro, Kecamatan Pasrujambe, Kecamatan Tempursari dan Kecamatan Pasirian Daerah Aliran Sungai (DAS) Bondoyudo, DAS Wotgalih, DAS Mujur, DAS Rejali, DAS Dampar; DAS Gede, DAS Wealang, DAS Tempurejo Hulu, DAS Tempurejo Hilir, Das Bulurejo Hulu, Das Bulurejo Tengah, Das Bulurejo Hilir, Das Rawaan, dan DAS



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



II - 17



Rencana No



Struktur Ruang



Arah Pemanfaatan Ruang/ Indikasi Program



Lokasi



Lima



Lima



Lima



Lima



Lima



tahun



tahun



tahun



tahun



tahun



ke - 1



ke - 2



ke - 3



ke - 4



ke - 5



Glidik. b. Penyediaan untuk domestik



air baku kebutuhan



c. Penyediaan air baku untuk Kebutuhan industri



d. Penyediaan air baku untuk pengembangan budidaya pertanian e.Pengembangan pelestarian irigasi



f.



dan daerah



Peningkatan bangunan pengendali banjir  cekdam



Seluruh wilayah kecamatan di Kabupaten Lumajang Kecamatan Pasirian, Kecamatan Tempeh; Kecamatan Klakah, Kecamatan Kunir, Kecamatan Candipuro, dan Kecamatan Sumbersuko. Seluruh wilayah kecamatan di Kabupaten Lumajang a.Daerah irigasi (DI) kewenangan pemerintah pusat meliputi: 1.DI Bondoyudo; dan 2.DI Jatiroto. b.DI kewenangan pemerintah provinsi meliputi : (1).DI Jurang Dawir; (2).DI Brug Purwo; (3.DI Tekung I; 4.DI Bodang ; 5.DI Curah Menjangan/kedungs angku; dan 6.DI Umbul Pringtali. c.DI kewenangan pemerintah kabupaten sebanyak 315 (tiga ratus lima belas) DI tersebar di seluruh kecamatan.



Kecamatan Pasrujambe, Kecamatan Pronojiwo; dan Kecamatan Candipuro.



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



II - 18



Rencana No



Struktur Ruang



Arah Pemanfaatan Ruang/ Indikasi Program  tanggul



 groundsill



 konsolidasi dam



 krib kanal



 dispersion dam



IV



IV.1



Rencana Sistem Prasarana Wilayah lainnya Sistem Prasarana Persampaha n



Lokasi



Lima



Lima



Lima



Lima



Lima



tahun



tahun



tahun



tahun



tahun



ke - 1



ke - 2



ke - 3



ke - 4



ke - 5



Kecamatan Pasrujambe, Kecamatan Pronojiwo, Kecamatan Tempeh, Kecamatan Pasirian, Kecamatan Candipuro dan Kecamatan Tempursari. Kecamatan Pasrujambe, Kecamatan Tempeh; dan Kecamatan Tempursari. Kecamatan Pasrujambe, Kecamatan Pronojiwo, Kecamatan Tempeh, Kecamatan Pasirian dan Kecamatan Candipuro Kecamatan Tempursari, Kecamatan Tempeh, Kecamatan Pasirian danKecamatan Candipuro. Kecamatan Pasirian dan Kecamatan Candipuro.



a. Penyusunan rencana induk pengelolaan persampahan; b. Pengoptimalan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Besuk c. Peningkatan lokasi TPA Lempeni d. Pembangunan lokasi



Desa Besuk Kecamatan Tempeh Kecamatan Tempeh Kecamatan



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



II - 19



Rencana No



Struktur Ruang



Arah Pemanfaatan Ruang/ Indikasi Program TPA Baru



e. Pengembangan prasarana pengolahan limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) f. Pengembangan Tempat Pembuangan Sementara Terpadu (TPST) dengan peningkatan konsep 4R g. Pengembangan penerapan sistem pengurangan timbunan sampah secara bertahap dalam waktu 5 (lima) tahunan h. Pengembangan penerapan teknologi ramah lingkungan i. Peningkatan penerapan label produk ramah lingkungan j. Pengembangan kegiatan mengguna ulang dan mendaur ulang k. Peningkatakan fasilitasi pemasaran produkproduk daur ulang IV.2



Sistem Prasarana Air Minum



a. pengembangan jaringan air minum perpipaan dan non perpipaan b. Pengembangan jaringan distribusi air minum kawasan perkotaan



c. Peningkatan jaringan distribusi air minum kawasan pedesaan d. Pengoptimalan sumber mata air sebagai air baku air minum e. Peningkatan peran serta Himpunan Penduduk



Lokasi



Lima



Lima



Lima



Lima



Lima



tahun



tahun



tahun



tahun



tahun



ke - 1



ke - 2



ke - 3



ke - 4



ke - 5



Ranuyoso, Pronojiwo, Yosowilangun Kecamatan Pasirian



Seluruh wilayah Kecamatan Kabupaten Lumajang Seluruh wilayah Kecamatan Kabupaten Lumajang



TPS/TPA



Seluruh wilayah Kecamatan Kabupaten Lumajang Seluruh wilayah Kecamatan Kabupaten Lumajang Seluruh wilayah Kecamatan Kabupaten Lumajang Seluruh wilayah Kecamatan Kabupaten Lumajang Kecamatan Tekung, Kecamatan yosowilangun, Kecamatan rowokangkung danKecamatan Sumbersuko Seluruh wilayah Kecamatan Kabupaten Lumajang Seluruh wilayah Kecamatan Kabupaten Lumajang Seluruh wilayah Kecamatan



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



II - 20



Rencana No



Struktur Ruang



Arah Pemanfaatan Ruang/ Indikasi Program



f.



g.



IV.3



Sistem Prasarana Limbah



a.



b.



c.



d.



IV.4



Sistem Prasarana Drainase



a.



b.



Pengguna Air Minum (HIPPAM) dalam memelihara dan mengelola sistem air minum pedesaan Peningkatan upaya konservasi lingkungan disekitar sumber mata air untuk mempertahankan debit air baku Pengendalian kebocoran air melalui upaya penentuan sub zona kebocoran, rehabilitasi jaringan distribusi, dan penggantian pipa yang rusak peningkatan dan pengelolaan limbah padat rumah tangga dengan sistem septictank komunal; peningkatan penanganan limbah kegiatan di kawasan perdagangan dan jasa, kawasan industri, kawasan pertambangan, kawasan permukiman dan fasilitas umum lainnya dengan menerapkan sistem instalasi pengolah air limbah setempat (on site) dan komunal (off site) pengembangan sistem pengolahan air limbah dan kegiatan pemantauan instalasi atau prasarana pengolah air limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) peningkatan pemantauan pengelolaan limbah pemanfaatan ruang di kawasan budi daya Pemeliharaan dan pembangunan saluran drainase Normalisasi



Lokasi



Lima



Lima



Lima



Lima



Lima



tahun



tahun



tahun



tahun



tahun



ke - 1



ke - 2



ke - 3



ke - 4



ke - 5



Kabupaten Lumajang



Seluruh wilayah Kecamatan Kabupaten Lumajang



Seluruh wilayah Kecamatan Kabupaten Lumajang



Wilayah Kabupaten Lumajang



Wilayah Kabupaten Lumajang



Wilayah Kabupaten Lumajang



Wilayah Kabupaten Lumajang Sungai Bondoyudo,



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



II - 21



Rencana No



Struktur Ruang



Arah Pemanfaatan Ruang/ Indikasi Program peningkatan induk/primer



IV.5



IV.6



Sistem Prasarana Jalur dan ruang evakuasi



Rencana Sistem Prasarana Sistem Proteksi Kebakaran



saluran



c. Normalisasi/peningkata n saluran pembuang (afvoer). d. Pengembangan dan pengelolaan saluran pematusan dan drainase di setiap jaringan jalan e. pembuatan daerah tangkapan air terutama dalam skala lingkungan a. Peningkatan, pemeliharaan, dan pengembangan jalur evakuasi bencana



Lokasi



Lima



Lima



Lima



Lima



Lima



tahun



tahun



tahun



tahun



tahun



ke - 1



ke - 2



ke - 3



ke - 4



ke - 5



Rejali, Besuk sat, Mujur dan Kali Glidik Wilayah Kabupaten Lumajang Wilayah Kabupaten Lumajang Wilayah Kabupaten Lumajang



b. Pembangunan penampungan sementara dan/atau hunian sementara (huntara) c. Pembangunan tempat hunian tetap (huntap) d. Peningkatan dan pengembangan barak pengungsi e. Pengembangan ruang terbuka a. Penyusunan rencana induk sistem proteksi kebakaran



b. pengembangan bangunan-bangunan penampung pasokan air / hidran pada setiap kawasan c. pengadaan kendaraan pemadam kebakaran d. Peningkatan sosialisasi kepada masyarakat, perusahaan dan pemerintahan untuk melengkapi bangunan gedungnya dengan sarana penyelamatan



Wilayah Kabupaten Lumajang



2.1.1.2 Potensi Pengembangan Wilayah RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



II - 22



Terkait



dengan



optimalisasi



potensi



pengembangan



wilayah,



Kabupaten Lumajang perlu memusatkan perhatian pada sektor industri berbasis pertanian dan sektor pariwisata untuk mempercepat pertumbuhan dan pemerataan wilayah. Adapun potensi pendukung wilayah Kabupaten Lumajang dapat diuraikan sebagai berikut: a. Kawasan Pertanian Pengembangan kawasan pertanian diarahkan pada pelestarian dan pengendalian alih fungsi lahan sawah menjadi terbangun melalui penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan menyebar di seluruh kecamatan di Kabupaten Lumajang.



b. Kawasan Perdagangan dan Jasa Peruntukkan



pengembangan



kawasan



perdagangan



dan



jasa



dikembangkan di seluruh Kecamatan di Kabupaten Lumajang mencakup pengembangan skala wilayah meliputi Kecamatan Lumajang, Sukodono, Pasirian, Senduro, Klakah dan Yosowilangun. Sedangkan untuk kecamatan yang lain dikembangkan perdagangan skala lokal. c. Kawasan Pertambangan Kawasan



pertambangan



tidak



diarahkan



pada



pengembangan



koridor/wilayah, melainkan diarahkan pada pengembangan budidaya potensi bahan galian yaitu pada Kecamatan Tempursari, Pasirian, Tempeh, Kunir, Yosowilangun, Pronojiowo, Pasrujambe, Senduro, Candipuro, Sumbersuko dan Ranuyoso. d. Kawasan Permukiman Pengembangan kawasan permukiman dibedakan atas permukiman perkotaan dan permukiman pedesaan dimana dikembangkan di seluruh kecamatan Kabupaten Lumajang. e. Kawasan Pendidikan Pengembangan kawasan pendidikan diarahkan menyebar di seluruh kecamatan di Kabupaten Lumajang. f. Kawasan Pemerintahan dan Perkantoran RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



II - 23



Pengembangan kawasan Pemerintahan dan Perkantoran diarahkan menyebar di seluruh kecamatan di Kabupaten Lumajang. g. Kawasan Peruntukan Industri Penentuan Kawasan Peruntukan Industri di Kabupaten Lumajang mempertimbangkan pemanfaatan ruang dan rekomendasi pemanfaaatan lingkungan yang di keluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada tahun 2016. Secara umum, Kabupaten Lumajang tetap memiliki ruang untuk membangun kawasan peruntukan industri meskipun secara garis besar harus dibarengi dengan regulasi yang ketat (lihat Gambar 2.3). Hal ini tidak terlepas dari kondisi geografis Kabupaten Lumajang yang dikeliling oleh kawasan hutan dan beberapa wilayah rawan bencana. Gambar 2. 3 Peta Pemanfaatan Ruang dan Rekomendasi Pemanfaatan Lingkungan Jawa Timur



Direkomendasikan sebagai kawasan industri Dapat digunakan sebagai kawasan industri



Dapat digunakan sebagai kawasan industri dengan regulasi tertentu Tidak direkomendasikan sebagai kawasan industri Kawasan hutan



Sumber: KLH, 2016



Sumber : KLH tahun 2016



Dengan pertimbangan tersebut diatas, Kabupaten Lumajang tetap dapat membangun kawasan-kawasan industri, namun disertai dengan regulasi yang ketat, Kawasan peruntukan industri yang mana dapat dibedakan menjadi tiga jenis (lihat Gambar 2.3) yaitu :



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



II - 24



o Kawasan Peruntukkan Industri Besar di Kecamatan Pasirian, Tempeh, Sumbersuko, Kunir, Jatiroto, Kedungjajang dan Klakah. o Kawasan Peruntukkan Industri Menengah dikembangkan di Kecamatan Candipuro,



Tekung,



Yosowilangun,



Sukodono,



Rowokangkung,



Randuagung dan Ranuyoso. o Kawasan Peruntukkan Industri Kecil dan/atau Mikro, dikembangkan di seluruh wilayah kecamatan. Gambar 2. 4 Peta Rencana Kawasan Peruntukan Industri Kabupaten



Lumajang Sumber: RTRW Kabupaten Lumajang 2012-2032



h. Kawasan Peruntukan Pariwisata Pengembangan kawasan pariwisata dibagi atas dua jenis (lihat Gambar 2.5) yaitu : I.



Pengembangan Daya Tarik Wisata, meliputi : - Pariwisata alam :



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



II - 25



a. taman wisata b. taman wisata ranu c. taman wisata goa d. taman wisata air terjun e. wisata pantai f. wisata pemandian alam II. Pengembangan jalur Koridor wisata diarahkan pada Kecamatan Senduro, Ranuoyoso, Tempursari dan Candipuro.



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



II - 1



Gambar 2. 5 Peta Rencana Kawasan Peruntukan Pariwisata Kabupaten Lumajang



Sumber: RTRW Kabupaten Lumajang 2012-2032



2.1.1.3 Wilayah Rawan Bencana Kabupaten Lumajang merupakan wilayah yang memiliki ancaman bencana yang cukup banyak dan sewaktu-waktu dapat terjadi. Adapun ancaman bencana yang dihadapi Kabupaten Lumajang antara lain gunung meletus, gempa dan gelombang pasang/tsunami, banjir dan tanah longsor, kebakaran hutan, dan kekeringan. a. Gunung Meletus Secara geografis, wilayah Kabupaten Lumajang yang dikelilingi oleh gunung berapi aktif membuatnya berpotensi terkena bencana alam gunung meletus. Pada bagian barat daya Kabupaten Lumajang, sekitar 30 km dari Kota Lumajang, terdapat Gunung Semeru. Gunung Api Semeru merupakan salah satu objek pariwisata andalan di Kabupaten Lumajang. Menurut catatan sejarah, 5 Mei 1963 mulai jam 14.10 terjadi awan panas dan aliran lava melanda Curah Lengkong, Kali Pancing dan Besuk Semut, awan panas mencapai 8 km dari kawah, letusan ini berlangsung hingga akhir Juli. Tahun 1967 letusan yang terjadi pada bulan RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



II - 27



September dan pembentukan kubah lava dititik letusan 1963 pinggir kawah selatan (hulu Kali Glidik, Besuk Bang dan Besuk Kobokan) mencapai ketinggian 3.730 m (54 m di atas puncak Mahameru). Lahar terjadi di lembah Kali Glidik, Besuk Kobokan dan Kali Rejali. Pada tahun 1968, pertumbuhan kubah lava terus berlangsung. Banjir lahar membawa korban tiga orang penduduk Desa Sumber Wungkil. Gunung berapi lain selain Gunung Semeru yang berdekatan dengan Kabupaten Lumajang adalah Gunung Lamongan. Gunung Lamongan terletak di sebelah utara Kabupaten Lumajang, sekitar 20 km dari Kota Lumajang. Pemantauan Gunung Lamongan dilakukan di Pos PGA, Kec. Klakah-Lumajang dengan menggunakan seismograf satu komponen bersistem RTS, sedangkan seismometernya ditempatkan di G. Anyar pada daerah aliran lava termuda dari letusan samping G. Lamongan, peralatan yang ada dapat merekam gempa tektonik jauh dan tektonik lokal disamping merekam gempa vulkanik.



Gambar 2. 6 Peta Kawasan Rawan Bencana Gunung Semeru



Sumber: Rencana Strategis BPBD Kabupaten Lumajang



Secara visual dilakukan pengukuran suhu puncak/fumarola/solftara dan pengukuran sifat keasaman secara berkala (1 bulan sekali atau 3 bulan sekali). RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



II - 28



Aliran lava yang berpengaruh kuat, dari puncak lamongan diperkirakan akan terhenti di daerah G. Anyar dan Ranu Kambang (sebelah barat daya puncak Lamongan), oleh karena itu kawasan sekitar Alun-alun, Papringan, Ranulading, Kali Banter, Puncak Lamongan merupakan daerah dengan pengaruh kuat dan sedang terhadap kemungkinan terkena Material berupa aliran lava, lontaran batu (pijar), hujan abu lebat. Kemungkinan dapat terkena aliran lahar lava yang berpengaruh sedang, menyebar di sekitar perkampungan; Alun-alun, Guntoran, Papringan, G. Kinik, Ranulading, Kalibanter, sebagian lagi menyebar disekitar puncak Lamongan. Aliran lahar yang berpengaruh rendah, menyebar di sekitar perkampungan ; Alun-alun sumber petung, Ranu Pakis, Sumber Wringin, Salak Tengah, Laroyan, Pakisan, Tegalsari, Tiris, Ranu Gedang, Bedian dan Jambuan Lontaran/jatuhan piroklastika yang berpengaruh kuat, menyebar di bagian timur puncak Lamongan. Lontaran/jatuhan piroklastika yang berpengaruh sedang dan rendah, pada umumnya berada di kaki dan lereng G. Lamongan . b. Gempa dan Gelombang Pasang / Tsunami. Bagian selatan Kabupaten Lumajang berbatasan langsung dengan Samudera Hindia dan tergolong daerah yang rawan terhadap gempa bumi yang menimbulkan tsunami. Hal ini disebabkan karena disepanjang Selatan Lumajang terdapat benturan lempeng Eurasia dan Indo-Australia yang berada kira-kira 150 km dari pantai di Samudera Hindia. Beberapa skenario perkiraan gelombang tsunami yang kemungkinan terjadi apabila gempa adalah sebagai berikut: 1.



Apabila terjadi gempa bumi dengan kekuatan besar (lebih dari 6,3 SR) dengan pusat gempa di laut dengan kedalaman 30 km, maka diperkirakan gempa tersebut akan dapat menimbulkan tsunami di pantai Lumajang. Tsunami yang ditimbulkan dapat mencapai kecepatan 900 km / jam dengan ketinggian diperkirakan antara 4 m hingga 12 m di pantai.



2.



Apabila terjadi gempa bumi di lepas pantai Pesisir Selatan diperkirakan akan menimbulkan gelombang tsunami dengan ketinggian 4 m (ringan), 8 m



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



II - 29



(sedang) dan 12 m (berat). Namun menurut penilaian para ahli yang paling mungkin terjadi adalah 4 m (ringan). Sebagai dampak dari gempa bumi dan gelombang tsunami tersebut, maka bentuk kerusakan yang ditimbulkan adalah runtuhnya beberapa bangunan dan prasarana akan roboh, dan kemudian gelombang tsunami akan menyapu pemukiman di tepi pantai. Diperkirakan tsunami akan mengancam semua wilayah yang berada di tepi pantai. Ada 5 Kecamatan dan 21 Desa di Kabupaten Lumajang berbatasan dengan laut. 5 kecamatan yang diperkirakan akan terdampak apabila terjadi tsunami adalah Kecamatan Tempursari, Kecamatan Pasirian, Kecamatan Tempeh, dan Kecamatan Kunir. Diperkirakan sebanyak 81 Dusun yang berada 5 kecamatan tersebut terancam bencana gempa bumi dan tsunami. c. Banjir dan Tanah Longsor Kawasan rawan banjir di Kabupaten Lumajang dibagi menjadi:  Banjir pengaruh Gunung Semeru, yaitu kawasan disekitar aliran Sungai Glidik dan Rejali, serta Sungai Mujur akibat aliran lava yang mengakibatkan pendangkalan sungai. Kecamatan yang rawan banjir pengaruh Gunung Semeru adalah (i) Kecamatan Pronojiwo (Desa Supiturang) Kecamatan



Candipuro



(Desa Jugosari); Kecamatan Tempursari; dan Kecamatan Pasirian  Kawasan rawan banjir pengaruh topografi disebabkan curah hujan yang tinggi dan tidak adanya penahan air yaitu di Kecamatan Pasrujambe (Desa Kertosari), Kecamatan Padang (Desa Mbarat dan Kedawung), Kecamatan Ranuyoso (Desa Ranubedali dan Desa alun-alun), Kecamatan Senduro dan Kecamatan Klakah.  Kawasan rawan banjir akibat luapan atau genangan yang disebabkan meningkatnya debit sungai dan ketidakmampuan sungai menampung air. Terdapat di Kecamatan Rowokangkung di Desa Rowokangkung dan Sidorejo, Kecamatan Yosowilangun Desa Tunjungrejo, Wotgalih, Kalipepe dan Yosowilangun, Kecamatan Tempursari di Desa Kaliuling, Tempursari, dan Desa Bulurejo.



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



II - 30



Gambar 2. 7 Peta Kawasan Rawan Banjir Kabupaten Lumajang



Sumber: RTRW Kabupaten Lumajang 2012-2032



Adapun kawasan rawan bencana di Kabupaten Lumajang dengan kriteria daerah yang diidentifikasi sering dan berpotensi tinggi mengalami bencana alam seperti letusan gunung berapi, gempa bumi, tanah longsor dan lainnya disajikan pada tabel di bawah Tabel 2. 9 Kawasan Rawan Bencana Berdasarkan Statusnya No



Status Daerah



1.



Daerah Terlarang



2.



Daerah Bahaya I



Daerah yang Berpotensi Terdampak Bencana -



Kecamatan Senduro Kecamatan Pronojiwo Kecamatan Candipuro Kecamatan Senduro Kecamatan Pronojiwo Kecamatan Pasirian Kecamatan Tempeh Kecamatan Kunir Kecamatan Yosowilangun Kecamatan Rowokangkung Kecamatan Tekung Kecamatan Jatiroto Kecamatan Lumajang Kecamatan Sukodono Kecamatan Randuagung Kecamatan Kedungjajang Kecamatan Gucialit



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



II - 31



No



3.



Status Daerah



Daerah Bahaya II



Daerah yang Berpotensi Terdampak Bencana -



Kecamatan Klakah Kecamatan Ranuyoso Kecamatan Pronojiwo Kecamatan Tempursari Kecamatan Candipuro Kecamatan Pasirian KecamatanTempeh Kecamatan Senduro Kecamatan Tekung Kecamatan Lumajang Kecamatan Sukodono



Sumber : Diolah dari RTRW Kab. Lumajang Tahun 2012-2032



Kawasan yang rawan gerakan tanah adalah daerah yang memiliki kemiringan >50% dengan kandungan air tanah sedang-tinggi dan sifat tanah lunak atau gembur. Di Kabupaten Lumajang, wilayah yang rentan akan gerakan tanah adalah daerah di sekitar Sungai Besuk Semut dan Sungai Besuk Tunggal di Kecamatan Pronojiwo, Tempursari, Candipuro, Pasirian, Pasrujambe dan Senduro. Daerah aliran sungai ini umumnya memiliki kontur tajam. Untuk itu, diperlukan pengelolaan DAS dengan membuat terasering dan penanaman tanaman keras produktif bersama masyarakat. Mengingat kawasan sepanjang DAS ini sekaligus merupakan kawasan penyangga untuk mencegah pendangkalan waduk yang disebabkan oleh longsor dan erosi, maka upaya penamanam vegetasi yang berkayu dengan tegakan tinggi juga harus diikuti oleh pengembangan tutupan tanah atau ground cover yang juga memiliki fungsi ekonomi seperti rumput gajah yang dapat digunakan untuk pakan ternak. Upaya pengendalian kawasan rawan gerakan tanah tertuang dalam UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagai berikut :  Pengendalian pemanfaatan ruang zona berpotensi longsor dilakukan dengan mencermati konsistensi kesesuaian antara pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota/ provinsi dan/atau rencana tata ruang kawasan strategis kabupaten/kota/provinsi atau rencana detail tata ruang kabupaten/kota.



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



II - 32



 Dalam pemanfaatan ruang zona berpotensi longsor harus memperhitungkan tingkat kerawanan/tingkat risiko terjadinya longsor dan daya dukung lahan/tanah.  Tidak diizinkan atau dihentikan kegiatan yang mengganggu fungsi lindung kawasan rawan bencana longsor dengan tingkat kerawanan / tingkat risiko tinggi; terhadap kawasan demikian mutlak dilindungi dan dipertahankan bahkan ditingkatkan fungsi lindungnya.  Kawasan yang tidak terganggu fungsi lindungnya dapat diperuntukkan bagi kegiatan-kegiatan pemanfaatan ruang dengan persyaratan yang ketat.



Gambar 2. 8 Peta Kawasan Rawan Gerakan Tanah dan Longsor Kabupaten Lumajang



Sumber: RTRW Kabupaten Lumajang 2012-2032



Banjir dan tanah longsor merupakan bentuk perusakan morfologi yang diakibatkan oleh tenaga asal luar bumi (eksternal) sehingga menyebabkan dinamika atmosfir bumi. Secara umum Lumajang mempunyai 3 tipe iklim yaitu agak basah, sedang dan agak kering. Keadaan iklim Kabupaten Lumajang akan berpengaruh terhadap potensi bencana alam banjir dan tanah longsor. Untuk tipe agak basah jumlah bulan kering rata-rata 3 bulan setahun yang mencakup daerah Gucialit, RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



II - 33



Senduro, sebagian Pasirian, Candipuro, Pronojiwo, dan Gunung Semeru, oleh karena itu wilayah wilayah ini rawan terhadap musibah banjir. Untuk daerah dengan kategori sedang mencakup daerah Ranuyoso, Klalah, Kedungjajang, Sukodono, Lumajang, Jatiroto, dan Rowokangkung dengan rata-rata bulan kering 3-4 bulan per tahunnya. Sedang daerah dengan iklim agak kering meliputi Tekung, Kunir, dan Yosowilangun. d. Kebakaran Hutan Potensi bencana alam kebakaran hutan dapat terjadi disebabkan oleh faktor ketidakpahaman dalam pengelolaan lahan hutan ataupun erupsi gunung berapi. Ketidakpahaman dalam pengelolaan lahan hutan dapat terjadi dikarenakan kesenjangan keterampilan dan pengetahuan antar generasi. Di sisi lain, erupsi gunung dimana lava pijar yang dikeluarkan oleh Gunung berapi mengalir kearah kawasan hutan yang gundul dimana pada musim kemarau dapat memicu terjadinya kebakaran hutan. e. Kekeringan Kekeringan disebabkan oleh kurangnya area resapan dan kurangnya vegetasi atau tumbuh-tumbuhan yang dapat menyimpan cadangan air. Tanda-tanda kekeringan berupa berkurangnya air sumur dan dam, mendangkalnya aliran sungai, serta semakin minimnya saluran irigasi. Banyaknya rekahan pada tanah akan mempercepat terjadinya penguapan sehingga dapat menyebabkan terjadinya bencana kekeringan sewaktu-waktu di musim kemarau setiap tahun.



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



II - 34



2.1.2 Aspek Demografi 2.1.2.1 Jumlah dan Struktur Umur Penduduk Dengan wilayah seluas 1.790,90 km2, Jumlah penduduk di Kabupaten Lumajang pada tahun 2017 adalah 1.036.812 jiwa dengan kepadatan sebesar 5,79 jiwa per m2 atau 579 jiwa per km2. Pada tahun yang sama, Kecamatan Lumajang yang notabene sebagai pusat pemerintahan memiliki tingkat kepadatan terbesar yaitu 2,84 jiwa per m2 atau 2.884 jiwa/km2. Sedangkan daerah dengan kepadatan penduduk paling rendah adalah Kecamatan Pasrujambe yang memiliki tingkat kepadatan sekitar 1,21 jiwa per m2 atau 221 jiwa/km2. Tabel 2.10 Jumlah Penduduk Kabupaten Lumajang Tahun 2013-2017 No



Kecamatan



Jumlah Penduduk (Jiwa) 2013



2014



2015



2016



2017



2018*



1



Tempursari



29.014



28.119



27.952



28.677



28.714



29.117



2



Pronojiwo



32.214



31.813



31.913



32.070



32.106



31.494



3



Candipuro



63.286



63.049



63.203



63.362



63.476



62.764



4



Pasirian



85.277



85.696



85.834



86.126



86.449



85.771



5



Tempeh



80.296



80.892



81.087



81.348



81.544



81.187



6



Lumajang



81.904



81.476



81.869



82.003



82.102



91.967



7



Sumbersuko



34.484



34.732



34.921



35.086



35.234



34.983



8



Tekung



33.102



33.304



33.488



33.634



33.768



33.518



9



Kunir



52.676



52.869



52.929



53.111



53.276



52.836



10



Yosowilangun



57.765



57.262



56.956



57.232



57.327



56.271



11



Rowokangkung



34.817



34.462



34.375



34.524



34.565



33.945



12



Jatiroto



45.960



46.306



46.631



46.860



47.053



46.733



13



Randuagung



61.889



61.950



62.176



62.365



62.525



61.979



14



Sukodono



50.660



52.167



52.942



53.304



53.750



53.983



15



Padang



35.269



35.493



35.572



35.723



35.859



35.589



16



Pasrujambe



35.492



35.521



35.682



35.790



35.887



35.571



17



Senduro



43.488



43.777



44.192



44.127



44.314



43.257



18



Gucialit



23.828



23.518



23.532



23.614



23.644



23.202



19



Kedungjajang



44.265



45.406



45.808



45.224



45.339



46.522



20



Klakah



51.951



51.925



52.149



52.287



52.412



51.933



21



Ranuyoso



46.181



46.647



46.976



47.232



47.468



47.172



1.023.818



1.026.384



1.030.187



1.033.698



1.036.812



1.039.794



Jumlah



* Data per Juni 2018 Sumber: Kabupaten Lumajang Dalam Angka , diolah.



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



II - 35



Berdasarkan data diatas, dapat diketahui bahwa jumlah penduduk di Kabupaten Lumajang tahun 2017 paling banyak terdapat pada Kecamatan Pasirian sebesar 86.449 jiwa, sedangkan jumlah penduduk paling sedikit terdapat pada Kecamatan Gucialit sebesar 23.644 jiwa. Selain itu, dari tahun 2013 hingga 2017, jumlah penduduk di Kabupaten Lumajang mengalami kenaikan yaitu sebesar 12.994 jiwa



Tabel 2. 11 Kepadatan Penduduk Kabupaten Lumajang tahun 2013-2018 No 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21



Kecamatan Tempursari Pronojiwo Candipuro Pasirian Tempeh Lumajang Sumbersuko Tekung Kunir Yosowilangun Rowokangkung Jatiroto Randuagung Sukodono Padang Pasrujambe Senduro Gucialit Kedungjajang Klakah Ranuyoso Jumlah



2013 2,75 2,28 4,42 6,64 10,97 28,77 11,86 11,87 9,88 7,97 5,91 8,56 6,59 17,59 6,55 2,18 2,54 2,34 6,69 5,94 4,18 5,72



Kepadatan Penduduk (per m2) 2014 2015 2016 2017 2,67 2,65 2,72 2,73 2,25 2,26 2,27 2,27 4,41 4,42 4,43 4,44 6,67 6,69 6,71 6,73 11,05 11,08 11,11 11,14 28,62 28,75 28,8 28,84 11,95 12,01 12,07 12,12 11,95 12,01 12,06 12,11 9,92 9,93 9,96 10 7,9 7,86 7,9 7,91 5,85 5,84 5,86 5,87 8,62 8,69 8,73 8,76 6,6 6,62 6,64 6,66 18,11 18,38 18,5 18,66 6,59 6,61 6,64 6,66 2,19 2,2 2,2 2,21 2,56 2,59 2,58 2,59 2,31 2,31 2,32 2,32 6,87 6,93 6,84 6,86 5,94 5,97 5,98 6 4,23 4,26 4,28 4,3 5,73 5,75 5,77 5,79



2018 2,76 2,23 4,39 6,68 11,09 32,30 12,03 12,02 9,91 7,77 5,77 8,70 6,60 18,74 6,61 2,19 2,53 2,28 7,03 5,94 4,27 5,81



Sumber: Kabupaten Lumajang Dalam Angka , diolah.



Secara umum, Kabupaten Lumajang sebagian besar merupakan penduduk usia produktif yaitu pada kelompok umur antara 15-64 tahun sebesar 709.430 penduduk, RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



II - 36



dengan komposisi terbesar pada umur 35-39 tahun. Sedangkan penduduk usia muda yaitu penduduk yang berusia dibawah 15 tahun sebesar 251.196 penduduk dan penduduk lanjut usia sebesar 76.186 penduduk. Jumlah usia produktif Kabupaten Lumajang yang cukup besar berpengaruh signifikan terhadap angka ketergantungan penduduk.



Tabel 2. 12 Jumlah Penduduk Berdasarkan Kelompok Umur di Kabupaten Lumajang No. 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14



Kelompok Umur 0-4 5-9 10-14 15-19 20-24 25-29 30-34 35-39 40-44 45-49 50-54 55-59 60-64 65+ Jumlah



2013 2014 69.397 70.212 86.610 87.616 91.149 92.217 68.815 69.614 69.596 70.392 74.926 75.801 75.943 76.823 80.174 81.098 87.940 88.950 68.360 69.153 72.934 73.773 51.079 51.679 43.780 44.287 3.923 74.764 1.023.818 1.026.384



Tahun 2015 2016 2017 77.155 77.410 77.644 84.830 85.115 85.372 87.619 87.915 88.180 77.469 77.745 77.980 71.505 71.659 71.975 80.476 80.752 80.995 78.136 78.404 78.640 82.489 82.769 83.018 80.654 80.934 81.177 75.899 76.158 76.387 66.433 66.660 66.861 52.309 52.482 52.640 39.503 39.636 39.755 75.710 75.959 76.186 1.030.187 1.033.698 1.036.812



2018 77.500 81.611 83.201 77.723 74.449 73.019 76.894 80.685 80.736 79.534 71.374 59.811 44.983 78.274 1.039.794



Sumber: Kabupaten Lumajang Dalam Angka , diolah.



2.1.2.2 Laju Pertumbuhan Penduduk Selama periode 2013-2017, laju pertumbuhan penduduk Kabupaten Lumajang sebesar 0,43%, dimana pertumbuhan penduduk yang paling tinggi pada tahun 2013 sebesar 0,91% dan pertumbuhan penduduk terendah berada pada tahun 2014 sebesar 0,25%. Sedangkan pertumbuhan tertinggi rata rata ada di kecamatan Sukodono sebesar 1,04% dan terendah di Kecamatan Gucialit sebesar 0,17%



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



II - 37



Tabel 2. 13 Laju Pertumbuhan Penduduk Kabupaten Lumajang No 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21



Kecamatan Tempursari Pronojiwo Candipuro Pasirian Tempeh Lumajang Sumbersuko Tekung Kunir Yosowilangun Rowokangkung Jatiroto Randuagung Sukodono Padang Pasrujambe Senduro Gucialit Kedungjajang Klakah Ranuyoso Jumlah



2013 2,73 1,41 1,20 1,00 0,86 0,99 0,62 0,65 1,09 1,99 1,82 0,49 0,96 -0,78 0,91 0,91 0,31 1,62 -0,20 0,94 0,41 0,91



Laju pertumbuhan penduduk 2014 2015 2016 -3,08 -0,59 2,59 -1,24 0,31 0,49 -0,37 0,24 0,25 0,49 0,16 0,34 0,74 0,24 0,32 -0,52 0,48 0,16 0,72 0,54 0,47 0,61 0,55 0,44 0,37 0,11 0,34 -0,87 -0,53 0,48 -1,02 -0,25 0,43 0,75 0,70 0,49 0,10 0,36 0,30 2,97 1,49 0,68 0,64 0,22 0,42 0,08 0,45 0,30 0,66 0,95 -0,15 -1,30 0,06 0,35 2,58 0,89 -1,27 -0,05 0,43 0,26 1,01 0,71 0,54 0,25 0,37 0,34



2017 0,13 0,11 0,18 0,38 0,24 0,12 0,42 0,40 0,31 0,17 0,12 0,41 0,26 0,84 0,38 0,27 0,42 0,13 0,25 0,24 0,50 0,30



2018 1,40 -1,91 -1,12 -0,78 -0,44 12,02 -0,71 -0,74 -0,83 -1,84 -1,79 -0,68 -0,87 0,43 -0,75 -0,88 -2,39 -1,87 2,61 -0,91 -0,62 0,29



Sumber: Kabupaten Lumajang Dalam Angka , diolah.



2.1.2.3 Komposisi dan Populasi Masyarakat Jumlah penduduk Kabupaten Lumajang pada tahun 2017 terhitung sebanyak 1.036.812 jiwa dengan komposisi penduduk berjenis kelamin laki-laki sebesar 505.772 jiwa dan perempuan sebanyak 531.040 jiwa. Sex ratio merupakan perbandingan jumlah penduduk laki-laki terhadap penduduk perempuan dikalikan dengan 100. Tahun 2017, sex ratio penduduk Kabupaten Lumajang sebesar 95,2 yang berarti setiap 100 penduduk perempuan terdapat 95,2 jiwa penduduk laki-laki. Dengan sex ratio seperti itu, dapat disimpulkan bahwa jumlah penduduk laki-laki dan perempuan hampir setara. RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



II - 38



Tabel 2. 14 Jumlah Penduduk Berdasarkan Jenis Kelamin dan Sex Rasio di Kabupaten Lumajang No



Tahun



Laki Laki



Perempuan



1



2013



498.787



525.031



1.023.818



Sex Ratio 95,0



2



2014



500.904



525.480



1.026.384



95,3



3



2015



502.919



527.268



1.030.187



95,4



4



2016



504.152



529.546



1.033.698



95,2



5



2017



505.772



531.040



1.036.812



95,2



Total



Sumber: Kabupaten Lumajang Dalam Angka , diolah.



Dari data di atas dapat di simpulkan bahwa meskipun jumlah penduduk perempuan lebih banyak dari jumlah penduduk laki-laki, tetapi sepanjang tahun 2013 sampai dengan 2017 dapat di katakan hampir setara jumlahnya. 2.2 ASPEK KESEJAHTERAAN MASYARAKAT Penelaahan terhadap aspek kesejahteraan masyarakat penting untuk dilakukan karena menyangkut hak konstitusional warga negara. Dikatakan sejahtera apabila setiap warga mampu mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, demi meningkatkan kualitas hidupnya. Selain itu, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang memadai. Merujuk pada esensi kesejahteraan tersebut, maka bagian ini akan membahas keterpenuhan hak warga negara di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar, perumahan, ketentraman dan ketertiban serta jaminan sosial 2.2.1 Fokus Kesejahteraan dan Pemerataan Ekonomi 2.2.1.1



Pertumbuhan PDRB



Kesejahteraan suatu daerah dalam bidang ekonomi, secara sederhana, dapat dilihat dari pertumbuhan ekonomi dan pendapatan per kapita yang tinggi, serta tingkat kemiskinan, pengangguran dan ketimpangan pendapatan yang rendah. Setiap RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



II - 39



indikator mencerminkan kesejahteraan di bidang ekonomi dengan rasionalisasi sebagai berikut: (i) pertumbuhan ekonomi mengindikasikan peningkatan kapasitas produksi suatu daerah



yang diwujudkan dalam bentuk kenaikan pendapatan



nasional; (ii) pendapatan per kapita menjelaskan tentang besarnya pendapatan ratarata setiap penduduk di suatu daerah; (iii) tingkat kemiskinan mengindikasikan persentase jumlah penduduk yang berada di bawah garis kemiskinan (besaran rupiah minimum yang dibututuhkan untuk memenuhi kebutuhan pokok); (iv) tingkat pengangguran terbuka mencerminkan persentase jumlah pengangguran terhadap total penduduk usia kerja; dan (v) ketimpangan pendapatan dilihat dari gini rasio mencerminkan distribusi pendapatan di antara kelompok masyarakat. Secara umum, pertumbuhan ekonomi Kabupaten Lumajang masih relatif lebih rendah dibandingkan dengan daerah di Jawa Timur secara keseluruhan. Pertumbuhan ekonomi yang lebih rendah ini menyebabkan PDRB per kapita yang diperoleh Kabupaten Lumajang jauh tertinggal dari daerah lain di Jawa Timur secara keseluruhan. Meskipun ketimpangan pendapatan, namun fakta tersebut harus disimpulkan secara hati-hati. Pada kondisi ini, mayoritas penduduk meskipun sudah bekerja dan mencapai tingkat kebutuhan dasar minimum, tetapi masih jauh lebih rendah dibandingkan dengan keadaan masyarakat di daerah lainnya. Oleh karena itu, percepatan pertumbuhan ekonomi yang tidak sekedar memenuhi kebutuhan minimum diperlukan untuk mengakselerasi kesejahteraan ekonomi masyarakat.



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



II - 40



Gambar 2. 9 Perkembangan Indikator Kesejahteraan Ekonomi Lumajang dan Jawa Timur (a) Pertumbuhan Ekonomi



7,00 6,50 6,00 5,50 5,00 4,50 4,00 2011



2012



2013



2014



Lumajang



(b) PDRB per Capita



40 35 30 25 20 15 10



2015



2016



2017



Jawa Timur



(c) Gini Rasio



0,45 0,40 0,35 0,30 0,25 0,20 2008



Lumajang 16



Jawa Timur



(d) Tingkat Kemiskinan



8



2011 Jawa Timur



2014 2017 Lumajang



(e) Tingkat Pengangguran Terbuka



15 6



14 13



4



12 2



11



0



10 2010 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017 Lumajang



Jawa Timur



Lumajang



Jawa Timur



Sumber: Diolah dari BPS Lumajang dan Jawa Timur, berbagai tahun



Lebih jauh, upaya untuk mencapai kesejahteraan ekonomi masyarakat tidak terlepas dari struktur ekonomi yang dimiliki suatu daerah. Struktur ekonomi daerah dapat dilihat dari sisi permintaan (berdasarkan PDRB pengeluaran) dan sisi penawaran (berdasarkan PDRB lapangan usaha/sektoral). Pada sisi permintaan, Kabupaten Lumajang sangat didominasi oleh pengeluaran rumah tangga. Hal ini RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



II - 41



berarti pemerintah daerah harus sedapat mungkin menjaga daya beli masyarakat. Apabila hal ini tidak dilakukan dengan baik, maka akan berimplikasi terhadap perlambatan pertumbuhan ekonomi Kabupaten Lumajang di masa yang akan datang.



Gambar 2. 10 Distribusi PDRB Kabupaten Lumajang Berdasarkan Pengeluaran 80 70 60 50 40 30 20 10 0 2010



2011



2012



2013



2014



2015



2016



Konsumsi Rumah Tangga



Konsumsi LNPRT



Konsumsi Pemerintah



Pembentukan Modal Tetap Bruto



Perubahan Inventori



Ekspor



Impor



Sumber: Diolah dari BPS Lumajang, berbagai tahun



Ukuran daya beli di Kabupaten Lumajang dapat dilihat dari data perkembangan nilai tukar petani. Hal ini relevan menjadi ukuran karena sebagian besar penduduk di Kabupaten Lumajang berada di sektor pertanian yang notabene berada di pedesaan sebagai basis perhitungan nilai tukar petani. Sementara laju inflasi tidak digunakan karena di Jawa Timur hanya 8 daerah besar yang di survei yaitu Kabupaten Jember, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Sumenep, Kota Kediri, Kota Malang, Kota Probolinggo, Kota Madiun, dan Kota Surabaya. Terkait dengan nilai tukar petani, setelah mengalami perlambatan pada tahun 2016, berangsur terjadi peningkatan indeks nilai tukar petani di Kabupaten Lumajang pada tahun 2017. Nilai ini relatif lebih besar daripada capaian nilai tukar petani di



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



II - 42



Jawa Timur secara keseluruhan. Oleh karenanya, dapat disimpulkan bahwa dilihat dari nilai tukar petani, daya beli masyarakat Kabupaten Lumajang mulai membaik.



Gambar 2. 91 Perkembangan Nilai Tukar Petani Lumajang dan Jawa Timur (2012=100) 112 110 108 106 104



Dec-17



Oct-17



Nov-17



Sep-17



NTP Jawa Timur



Aug-17



Jul-17



Jun-17



May-17



Apr-17



Mar-17



Feb-17



Jan-17



NTP Lumajang



Dec-16



Nov-16



Oct-16



Sep-16



Jul-16



Aug-16



Jun-16



May-16



Apr-16



Mar-16



Feb-16



100



Jan-16



102



Sumber: Diolah dari BPS Lumajang dan Jawa Timur, berbagai tahun



Selain konsumsi rumah tangga, perekonomian Kabupaten Lumajang juga ditopang oleh aktivitas perdagangan. Penurunan kontribusi konsumsi rumah tangga dari waktu ke waktu dapat dikompensasi melalui kenaikan kontribusi ekspor. Peningkatan ini dapat memberikan keuntungan dagang (gains of trade) bagi Kabupaten Lumajang selama pengendalian impor dapat dilakukan dengan optimal. Pada kenyataannya, meskipun kontribusi ekspor terus mengalami peningkatan namun juga diringi dengan menguatnya impor. Hal ini mengisyaratkan bahwa sebagian kebutuhan domestik Kabupaten Lumajang masih harus dipenuhi oleh produk yang berasal dari luar wilayah atau bahkan luar negeri. Dengan demikian, aktivitas perdagangan tidak sepenuhnya memberikan keuntungan maksimal. Pada sisi penawaran, Kabupaten Lumajang didominasi oleh tiga sektor utama yaitu sektor pertanian, sektor industri pengolahan, dan sektor perdagangan. Sektor pertanian mampu mencatatkan kontribusi sebesar 40,34% pada tahun 2012, namun RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



II - 43



peranan secara konsisten mengalami penurunan menjadi sebesar 38,65% pada tahun 2017. Sektor industri pengolahan pada tahun 2012 mencapai sebesar 18,57% mengalami sedikit peningkatan menjadi sebesar 18,93% pada tahun 2017. Sektor perdagangan pada tahun pada tahun 2012 mencatatkan kontribusi sebesar 12,66 persen, meskipun fluktuatif namun menjukkan tren peningkatan sehingga kontribusinya menjadi 13,07% pada tahun 2017. Peningkatan kontribusi sektor perdagangan memiliki peningkatan yang hampir sama dengan sektor industri pengolahan. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa transformasi ekonomi di Kabupaten Lumajang telah terjadi dari sektor pertanian ke sektor non-pertanian. Hal yang menarik transformasi ekonomi yang terjadi tidak linear dari sektor pertanian ke sektor industri pengolahan akan tetapi tersebar ke sektor industri pengolahan dan sektor perdagangan.



Gambar 2. 12 Distribusi PDRB Kabupaten Lumajang Berdasarkan Lapangan Usaha 100% 2,45



2,5



2,53



2,54



2,52



2,50



Jasa Lainnya Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial



90%



Jasa Pendidikan



80% 12,66



12,99



12,89



12,85



12,94



13,07



Administrasi Pemerintahan, Pertahanan, dan Jaminan Sosial Wajib Jasa Perusahaan



70% 7,02



7,25



7,44



7,46



7,65



7,86



Real Estat Jasa Keuangan dan Asuransi



60% 18,57



18,57



18,85



18,84



50%



Informasi dan Komunikasi



18,87



18,93 Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum Transportasi dan Pergudangan



40%



Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil dan Sepeda Motor Konstruksi



30%



Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah dan Daur Ulang



20%



40,34



39,82



39,64



39,68



39,08



38,65



Pengadaan Listrik dan Gas Industri Pengolahan



10%



Pertambangan dan Penggalian Pertanian, Kehutanan, Dan Perikanan



0% 2012



2013



2014



2015*



2016**



2017***



Sumber: Diolah dari BPS Lumajang, berbagai tahun



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



II - 44



Gambar 2. 13 Pertumbuhan PDRB Tiga Sektor Utama 12 10 8 6 4 2 2011



2012



2013



2014



2015*



2016**



Pertanian, Kehutanan, Dan Perikanan Industri Pengolahan Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil dan Sepeda Motor Pertumbuhan PDRB



2017***



Sumber: Diolah dari BPS Lumajang, berbagai tahun



Terkait dengan transformasi struktural, pertumbuhan PDRB pada setiap sektor dapat menjelaskan fenomena tersebut. Selama periode 2011-2017, pertumbuhan PDRB sektor pertanian memang selalu berada di bawah pertumbuhan ekonomi Kabupaten Lumajang secara keseluruhan. Hal ini berbeda dengan capaian pertumbuhan PDRB pada sektor industri pengolahan dan sektor perdagangan. Sektor industri pengolahan misalnya, mencatat pertumbuhan PDRB yang hampir sama dengan pertumbuhan PDRB Kabupaten Lumajang, bahkan lebih tinggi pada tahun 2013-2014. Sektor perdagangan mencatatkan pertumbuhan PDRB yang lebih akseleratif jika dibandingkan dengan pertumbuhan PDRB Kabupaten Lumajang secara keseluruhan. Dari fakta yang ada, rendahnya pertumbuhan PDRB sektor pertanian Kabupaten Lumajang menjadi perhatian, sebab selama ini, Kabupaten Lumajang menyandang predikat sebagai lumbung pangan. Oleh karenanya, transformasi ekonomi Kabupaten Lumajang tetap didasarkan pada basis sektor pertanian seperti industri pengolahan berbasis pertanian (agroindustri), usaha berbasis pertanian (agribisnis), dan sebagainya. Selain itu diperlukan usaha untuk merealisasikan potensi pengurangan potensi kemiskinan pertanian beririgasi, dengan meningkatkan produktivitas pertanian agar tecapai keberlanjutan pertanian beririgasi dan ketahanan pangan.



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



II - 45



2.2.1.2



Laju Inflasi



Dalam ilmu ekonomi, inflasi adalah suatu proses meningkatnya harga-harga secara umum dan terus-menerus berkaitan dengan mekanisme pasar yang dapat disebabkan oleh berbagai factor. Faktor-faktor tersebut



antara lain, konsumsi



masyarakat yang meningkat, berlebihnya likuiditas di pasar yang memicu konsumsi atau bahkan spekulasi, sampai termasuk juga akibat adanya ketidaklancaran distribusi barang. Inflasi adalah indikator untuk melihat tingkat perubahan, dan dianggap terjadi jika proses kenaikan harga berlangsung secara terus-menerus dan saling pengaruh-memengaruhi. Menurut Bank Indonesia, secara sederhana inflasi diartikan sebagai kenaikan harga secara umum dan terus menerus dalam jangka waktu tertentu. Kenaikan harga dari satu atau dua barang saja tidak dapat disebut inflasi kecuali bila kenaikan itu meluas (atau mengakibatkan kenaikan harga) pada barang lainnya Tabel 2.15 Laju Inflasi Kabupaten Lumajang Tahun 2013-2017 Tahun Uraian 2013 2014 2015 2016



No 1



Laju Inflasi (%)



4,58



6,29



6,17



4,20



2017 3,89



Sumber : Bagian Perekonomian dan ESDA Setda Kabupaten Lumajang 2.2.2 Fokus Kesejahteraan Sosial 2.2.2.1



Angka Melek Huruf



Menurut BPS Angka Melek Huruf (AMH) adalah proporsi penduduk usia 15 tahun ke atas yang mempunyai kemampuan membaca dan menulis huruf latin dan huruf lainnya, tanpa harus mengerti apa yang di baca/ditulisnya. AMH ini berguna untuk melihat pencapaian indikator dasar yang telah dicapai oleh suatu daerah, karena membaca merupakan dasar utama dalam memperluas ilmu pengetahuan. Tingkat melek huruf yang tinggi (atau tingkat buta huruf rendah) menunjukkan adanya sebuah sistem pendidikan dasar yang efektif dan/atau program keaksaraan yang memungkinkan sebagian besar penduduk untuk memperoleh kemampuan



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



II - 46



menggunakan kata-kata tertulis dalam kehidupan sehari-hari dan melanjutkan pembelajarannya. Kemampuan baca-tulis dianggap penting karena melibatkan pembelajaran berkelanjutan oleh seseorang sehingga orang tersebut dapat mencapai tujuannya, di mana hal ini berkaitan langsung bagaimana seseorang mendapatkan pengetahuan, menggali potensinya, dan berpartisipasi penuh dalam masyarakat yang lebih luas. Tabel 2.16 Angka Melek Huruf Kabupaten Lumajang Tahun 2013-2018 Tahun No 1



Uraian Angka Melek Huruf (%)



2013



2014



2015



2016



2017



97,79



97,90



98,74



98,77



98,80



Sumber : Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang



Angka melek huruf Kabupaten Lumajang dari tahun ke tahun semakin meningkat. Hal ini menunjukkan bahwa bahwa program yang dilakukakan oleh pemerintah untuk menuntaskan buta huruf di Kabupaten Lumajang menunjukkan hasil yang signifikan. 2.2.2.2



Angka Rata-rata Lama Sekolah



Kesejahteraan di bidang pendidikan secara sederhana dapat dijelaskan melalui capaian angka rata-rata lama sekolah. Definisi dari angka rata-rata lama sekolah mencerminkan jumlah tahun yang digunakan oleh penduduk dalam menjalani pendidikan formal. Pengukuran angka rata-rata lama sekolah membutuhkan komponen partisipasi sekolah, jenjang dan jenis pendidikan yang pernah/sedang diduduki, ijasah tertinggi yang dimiliki, serta tingkat/kelas tertinggi yang pernah/sedang diduduki.



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



II - 47



Gambar 2. 14 Angka Rata-Rata Lama Sekolah Lumajang dan Jawa Timur 7,5 7,0 6,5 6,0 5,5 5,0 2010



2011



2012 2013 Jawa Timur



2014 2015 2016 Lumajang



2017



Sumber: Diolah dari BPS Lumajang dan Jawa Timur, berbagai tahun



Selama periode 2010-2017, angka rata-rata lama sekolah di Kabupaten Lumajang mengalami peningkatan. Pada tahun 2010, capaian angka rata-rata lama sekolah di Kabupaten Lumajang sebesar 5,69 tahun dan mengalami peningkatan secara konsisten menjadi sebesar 6,2 tahun pada tahun 2017 atau setara pendidikan Sekolah Dasar (SD). Tingginya angka ini menunjukkan bahwa secara umum, jenjang pendidikan yang ditamatkan penduduk di Kabupaten Lumajang semakin tinggi. Namun demikian, peningkatan angka rata-rata lama sekolah di Kabupaten Lumajang belum mampu melampaui capaian rata-rata lama sekolah di Jawa Timur secara keseluruhan yaitu 7,34 pada tahun 2017 atau setara dengan tahun pertama di Sekolah Menengah Pertama (SMP). 2.2.2.3



APS, APK dan APM.



Secara detail, kesejahteraan masyarakat di bidang pendidikan dapat dilihat dari perkembangan Angka Partisipasi Sekolah (APS), Angka Partisipasi Kasar (APK), dan Angka Partisipasi Murni (APM). Definisi APS merujuk pada proporsi dari semua anak yang masih sekolah pada suatu kelompok umur tertentu terhadap penduduk dengan kelompok umur yang sesuai. APS yang tinggi menunjukkan terbukanya peluang yang lebih besar dalam mengakses pendidikan secara umum. Sedangkan APK didefinisikan sebagai proporsi anak sekolah pada suatu jenjang tertentu terhadap penduduk pada kelompok usia tertentu. APK yang tinggi menunjukkan tingginya tingkat partisipasi sekolah, tanpa memperhatikan ketepatan RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



II - 48



usia sekolah pada jenjang pendidikannya. Jika nilai APK mendekati atau lebih dari 100 persen menunjukkan bahwa ada penduduk yang sekolah belum mencukupi umur dan atau melebihi umur yang seharusnya. Hal ini juga dapat menunjukkan bahwa wilayah tersebut mampu menampung penduduk usia sekolah lebih dari target yang sesungguhnya. Kemudian, APM merupakan proporsi penduduk pada kelompok umur jenjang pendidikan tertentu yang masih bersekolah terhadap penduduk pada kelompok umur tersebut. Tujuannya sendiri adalah untuk mengukur daya serap sistem pendidikan terhadap penduduk usia sekolah. Jika APM menunjukkan angka 100, maka dapat diartikan seluruh anak usia sekolah dapat bersekolah tepat waktu. Tabel 2.17 Angka Partisipasi Kasar PAUD Kabupaten Lumajang tahun 2013-2017 No 1



Uraian APK PAUD



Tahun 2013 48,19



2014 52,40



2015 56.61



2016 60.81



2017 65.02



Sumber : Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang



Dari data di atas, di ketahui angka partisipasi di tingkat PAUD dari tahu ke tahu nsudah meningkat. Peningkatan ini menjunjukkan bahwa program pemerintah di bidang pendidikan luar sekolah sudah berada pada jalur yang benar. Gambar 2. 15 Perkembangan APK dan APM di Kabupaten Lumajang Angka Partisipasi Murni 120 100 80 60 40 20 0 2010



2011



SD/MI (7-12 Tahun)



2012



2013



2014



SMP/MTs (13-15 Tahun)



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



2015



2016



2017



SMA/MA (16-18 Tahun)



II - 49



Angka Partisipasi Kasar 140 120 100 80 60 40 20 0 2010



2011



2012



SD/MI (7-12 Tahun)



2013



2014



SMP/MTs (13-15 Tahun)



2015



2016



2017



SMA/MA (16-18 Tahun)



Sumber: Diolah dari BPS Lumajang, berbagai tahun



Dilihat dari APK, tingkat partisipasi sekolah tanpa memperhatikan ketepatan usia sekolah paling tinggi pada jenjang SD/MI. Namun demikian, capaian APK pada jenjang SD/MI di tahun 2017 sebesar 110,04% jauh berada di bawah capaian sebelumnya yaitu sebesar 96,38% pada tahun 2010. APK yang diraih pada jenjang SMP/MTs dan SMA/MA bahkan masih jauh berada di bawah SD/MI.



Tren



penurunan terjadi pada APK jenjang SMP/MTS dan peningkatan yang tidak terlalu signifikan terjadi pada APK jenjang SMA/MA. Terakhir, merujuk pada APM, ketepatan waktu bersekolah paling tinggi dapat ditemui pada jenjang SD/MI yang berusia sekitar 7-12 tahun. Hal yang perlu dicatat, APM pada jenjang SD/MI yang pada awalnya 80,24% terus mengalami penurunan menjadi 71,30% pada tahun 2015. Capaian APM pada jenjang SMP/MTs dan SMA/MA bahkan memiliki angka yang lebih rendah dari jenjang SD/MI masingmasing sebesar 59,32% dan 41,70% pada tahun 2017. Sementara penurunan APM secara drastis di semua jenjang terjadi pada tahun 2013, yang berarti sama dengan pola penurunan APK di tahun yang sama. 2.2.2.4



Angka Morbiditas



Indikator yang paling sederhana guna mengetahui kualitas kesehatan masyarakat dengan melihat angka morbiditas (kesakitan) yang dimiliki oleh daerah. Angka morbiditas merupakan cerminan dari seberapa banyak penduduk yang mengeluhkan kesehatannya. Keluhan kesehatan disini mencakup gangguan terhadap RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



II - 50



kondisi fisik maupun jiwa, termasuk karena kecelakaan, atau hal lain yang menyebabkan terganggunya kegiatan sehari-hari. Pada umumnya keluhan kesehatan utama yang banyak dialami oleh penduduk adalah panas, sakit kepala, batuk, pilek, diare, asma/sesak nafas, sakit gigi. Orang yang menderita penyakit kronis dianggap mempunyai keluhan kesehatan walaupun pada waktu survei (satu bulan terakhir) yang bersangkutan tidak kambuh penyakitnya. Gambar 2. 16 Perkembangan Angka Morbiditas Lumajang dan Jawa Timur 18 16 14 12 10 2010



2011



2012 2013 Lumajang



2014 2015 Jawa Timur



2016



Sumber: BPS Jawa Timur (2017)



Sejauh ini, angka morbiditas Kabupaten Lumajang relatif lebih rendah daripada Jawa Timur secara keseluruhan, kecuali pada tahun 2011. Meskipun angka morbiditas yang tercatat relatif rendah namun trennya terus mengalami peningkatan. Pada tahun 2010 misalnya, angka morbiditas Kabupaten Lumajang mencapai 10,88% kemudian berangsur meningkat pada tahun 2016 menjadi sebesar 14,59%. Apabila peningkatan angka morbiditas ini tidak ditangani, potensi lebih buruknya angka morbiditas Kabupaten Lumajang dibandingkan dengan Jawa Timur secara keseluruhan dapat terjadi. Hal ini mengingat pada tahun 2016, Jawa Timur secara keseluruhan mengalami penurunan angka morbiditas. 2.2.2.5



Angka Mortalitas



Ukuran yang lebih kompleks dapat dilihat dari angka kematian (mortalitas) baik pada bayi, balita maupun ibu melahirkan. Angka Kematian Bayi (AKB) menunjukkan banyaknya kematian bayi usia 0 tahun dari setiap 1000 kelahiran hidup pada tahun tertentu atau dapat dikatakan juga sebagai probabilitas bayi meninggal sebelum mencapai usia satu tahun (dinyatakan dengan per seribu RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



II - 51



kelahiran hidup). Sedangkan Angka Kematian Balita (AKBa) merujuk pada jumlah kematian anak berusia 0-4 tahun selama satu tahun tertentu per 1000 anak umur yang sama pada pertengahan tahun itu (termasuk kematian bayi). Indikator ini terkait langsung dengan target kelangsungan hidup anak dan merefleksikan kondisi sosial,



ekonomi



dan



lingkungan



anak-anak



bertempat



tinggal



termasuk



pemeliharaan kesehatannya. Angka Kematian Balita kerap dipakai untuk mengidentifikasi kesulitan ekonomi penduduk. Kemudian, Angka Kematian Ibu (AKI) merupakan banyaknya kematian perempuan pada saat hamil atau selama 42 hari sejak terminasi kehamilan tanpa memandang lama dan tempat persalinan, yang disebabkan karena kehamilannya atau pengelolaannya, dan bukan karena sebabsebab lain, per 100.000 kelahiran hidup. Informasi mengenai tingginya AKI akan bermanfaat untuk pengembangan program peningkatan kesehatan reproduksi, terutama pelayanan kehamilan dan membuat kehamilan yang aman bebas risiko tinggi (making pregnancy safer) Sejauh ini, AKB dan AKBa di Kabupaten Lumajang terus mengalami penurunan yang sifnifikan. Pada tahun 2013, Kabupaten Lumajang mencatatkan AKB sebesar 13,23, kemudian menjadi 12,39 pada tahun 2015. Hal yang sama dicatatkan AKBa yang semula sebesar 14,08 pada tahun 2013 menjadi 13,43 pada tahun 2015. Sementara itu, AKI menjukkan tren fluktuatif dari yang semula mengalami penurunan pada tahun 2014 menjadi sebesar 110,08 lalu kemudian meningkat secara siginifikan pada tahun 2015 menjadi sebesar 155,73. Hal ini mengindikasikan bahwa kesehatan ibu ke depan harus menjadi prioritas di samping upaya kesehatan bayi dan balita dengan tetap menjaga momentum penurunan AKB dan AKBa.



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



II - 52



Gambar 2. 17 Perkembangan AKB, AKBa, dan AKI di Kabupaten Lumajang 18 16 14



180 15,48 14,86 143,59



12



160



155,73 14,08 132,33 11,81



140



13,43 12,39



12,62 118,28 11,24



10



120 100



9,3 9



8



80 66



6



60



4



40



2



20



0



0 2013



2014



Angka Kematian Bayi (LHS)



2015



2016



Angka Kematian Balita (LSH)



2017 Angka Kematian Ibu (RHS)



Sumber: Dinas Kesehatan Kabupaten Lumajang (2017)



Khusus untuk kesehatan bayi dan balita, Bayi Berat Badan Lahir Rendah (BBLR) dan status gizi dapat memberikan penjelasan. BBLR sendiri merujuk merujuk pada bayi baru lahir yang berat badannya saat lahir kurang dari 2500 gram. BBLR tidak hanya dapat terjadi pada bayi prematur, tapi juga pada bayi cukup bulan yang mengalami hambatan pertumbuhan selama kehamilan. Masalah BBLR terutama pada kelahiran prematur terjadi karena ketidakmatangan sistem organ pada bayi tersebut. Bayi berat lahir rendah mempunyai kecenderungan ke arah peningkatan terjadinya infeksi dan mudah terserang komplikasi. Sementara itu, gizi buruk gizi buruk merupakan salah satu klasifikasi status gizi dimana mengalami kurang gizi yang diketahui berdasarkan pengukuran antropometri seperti pertambahan berat badan, tinggi badan/panjang badan, lingkar kepala, lingkar lengan dan lain-lain. Kabupaten Lumajang memiliki persentase BBLR tertinggi yang terdapat di Kecamatan Ranuyoso sebesar 8,46% terhadap total bayi lahir dan terendah adalah Kecamatan Jatirejo sebesar 2,09% terhadap total bayi lahir. Daerah dengan persentase BBLR lebih tinggi daripada rata-rata Kabupaten Lumajang yaitu Ranuyoso, Tekung, Pasirian, Pasrujambe, Padang, Gucialit, Kedungjajang, dan Randuagung. Untuk gizi buruk, persentase tertinggi terdapat RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



di Kecamatan II - 53



Pasrujambe mencapai 7,93% terhadap total bayi lahir dan terendah adalah Kecamatan Lumajang yaitu sebesar 0,26% terhadap total bayi lahir. Daerah dengan persentase gizi buruk lebih tinggi daripada rata-rata Kabupaten Lumajang yaitu Pasrujambe, Candipuro, Sumbersuko, Pasirian, Randuagung, Tekung, Ranuyoso, Kedungjajang, Padang dan Sukodono. Tabel 2. 18 Jumlah Bayi Lahir, BBLR dan Gizi Buruk Kabupaten Lumajang Tahun 2013-2017 2013 No



2014



2015



2016



2017



Jml



% terhadap Bayi Lahir



Jml



% terhadap Bayi Lahir



Jml



% terhadap Bayi Lahir



Jml



% terhadap Bayi Lahir



Jml



% terhadap Bayi Lahir



Uraian



1



BBLR



811



4,58%



771



4,48%



779



4,57%



741



4,44%



733



4,40%



2



Gizi Buruk



726



4,10%



616



3,58%



506



2,97%



224



1,34%



414



2,48%



3



Kelahiran



17.716



17.211



17.031



16.697



16.661



Sumber: Dinas Kesehatan Kabupaten Lumajang, diolah.



Dari data di atas dapat di ketahui bahwa angka gizi buruk dapat di tekan lebih rendah dari tahun tahun ke tahun, akan tetapi pada tahun 2017 kembali meningkat. Sedangkan Bayi Berat Badan Lahir Rendah (BBLR) dapat terus di tekan menjadi lebih rendah dari tahun sebelumnya. 2.2.2.6



Stunting



Pada tahun 2017 prevelasi balita stunting di Kabupaten Lumajang mencapai 28,1%, pencapaian ini apabila dibandingkan dengan target renstra dinas kesehatan masih mencapai dimana target renstra dinas kesehatan mencapai 30%, dimana untuk prevalensi balita stunting semakin kecil semakin baik capaiinya, akan tetapi bila dibandingkan dengan target RPJMN/nasional dan renstra propinsi, capaian kabupaten lumajang masih belum mencapai target, hal ini dikarenakan target nasional selisih 0,1% dari capaian kabupaten lumajang yaitu 28% dan untuk target propinsi yaitu 26,2%. Oleh karenanya upaya perbaikan harus meliputi upaya untuk mencegah dan mengurangi gangguan secara langsung (intervensi gizi spesifik) dan upaya untuk mencegah dan mengurangi gangguan secara tidak langsung (intervensi gizi sensitif). Intervensi gizi spesifik umumnya dilakukan di sektor kesehatan, namun hanya berkontribusi 30%, sedangkan 70% nya merupakan kontribusi intervensi gizi sensitif yang melibatkan berbagai sektor seperti ketahanan pangan, RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



II - 54



ketersediaan air bersih dan sanitasi, penanggulangan kemiskinan, pendidikan, sosial, dan sebagainya. Sehingga memerlukan peran semua sektor dalam mengisi kontribusi demi prevalensi balita stunting yang semakin rendah semakin baik. Tabel 2.19 Prevalensi Stunting Kabupaten Lumajang Tahun 2013-2018 No



1



Tahun



Uraian Prevalensi Stunting



Ket.



2013



2014



2015



2016



2017



16,57



15,60



13,11



30,6



28,1



2.2.3 Fokus Seni Budaya dan Olahraga Pembangunan bidang seni, budaya dan olahraga sangat terkait erat dengan kualitas hidup manusia dan masyarakat. Hal ini sesuai dengan 2 (dua) sasaran pencapaian pembangunan bidang sosial budaya dan keagamaan yaitu untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang berakhlak mulia, bermoral, beretika, berbudaya dan beradab serta mewujudkan bangsa yang berdaya saing untuk mencapai masyarakat yang lebih makmur dan sejahtera. Pencapaian pembangunan seni, budaya dan olahraga dapat dilihat berdasarkan indikator sebagai berikut:



No 1 2 3



5



Tabel 2.20 Capaian Indikator Urusan Kebudayaan Tahun Uraian 2013 2014 2015 2016 2017 Jumlah desa yang masih melestarikan adat budaya 3 3 3 3 64 pesisir Jumlah kelompok seni 159 261 356 budaya Jumlah kelompok seniman yang mengikuti 6 8 212 157 2 festival seni budaya Jumlah sarana dan prasarana kesenian dan 3 6 6 5 6 budaya daerah JUMLAH



Ket.



Sumber : Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kab. Lumajang



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



II - 55



Pemerintah Kabupaten Lumajang terus mendorong pelestarian budaya daerah yang hidup di tengah-tengah masyarakat sebagai upaya mempertahankan nilai-nilai luhur budaya daerah yang antara lain tercermin dalam berbagai upacara adat dan tradisi budaya yang masih dilestarikan oleh masyarakat di Kabupaten Lumajang sebagaimana tabel berikut Pemerintah Kabupaten Lumajang terus mendorong pelestarian budaya yang hidup di masyarakat sebagai upaya mempertahankan nilai-nilai luhur budaya bangsa yang antara lain tercermin dalam upacara adat dan tradisi merti dusun/desa yang masih dilestarikan oleh masyarakat di Kabupaten Lumajang



2.3. ASPEK PELAYANAN UMUM Pelayanan publik atau pelayanan umum merupakan segala bentuk jasa pelayanan, baik dalam bentuk barang publik maupun jasa publik yang menjadi tanggungjawab pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dalam pelayanan umum berdasarkan kewenangannya, dibagi menjadi dua yaitu urusan pemerintahan wajib dan pilihan. Dikatakan urusan pemerintahan wajib, apabila urusan pemerintahan tersebut wajib diselenggarakan oleh semua daerah, tanpa terkecuali. Sedangkan urusan pemerintahan pilihan adalah urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki daerah. Aspek pelayanan umum ini sudah dibantu teknologi informasi yang digunakan sebagaian urusan, namun belum terintegrasi secara sistem. Merujuk pada pembagian tersebut, bagian ini akan membahas mengenai layanan urusan wajib dan layanan urusan pilihan. 2.3.1 Layanan Urusan Wajib 2.3.1.1



Pendidikan



Di dalam konstitusi Indonesia, pendidikan merupakan aspek wajib yang harus didapat setiap warga negara Indonesia. 9 tahun adalah minimal pendidikan yang ditempuh setiap warga negara melalui program wajib belajar 9 tahun. Bahkan 20% APBN dialokasikan untuk pendidikan menunjukkan sangat pentingnya pendidikan bagi seseorang. Penambahan jumlah guru, perbaikan infrastruktur, hingga RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



II - 56



penggadaan buku dan alat bantu pendidikan merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan pendidikan di Indonesia. Salah satu komponen dalam dunia pendidikan adalah guru, dimana jenjang pendidikan guru sangat berpengaruh bagi anak didik. Tabel 2.21 Kualifikasi Guru S-1 dan D-IV Tahun (%) No



1.



Kualifikasi



Sarjana/D-IV



2013



2014



2015



2016



2017



69,49



70,82



79.45



79.05



86.50



Sumber : Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang



Dari tabel di atas, dapat di ketahui bahwa guru guru di kabupaten Lumajang setiap tahun terus meningkat kualifikasinya. Dengan demikian diharapkan dapat meningkatkan kualitas anak didik. a. Jumlah Sekolah, Murid, Guru, dan Rasio Murid-Guru Sekolah Dasar (SD) & Madrasah Ibtidaiyah (MI) Menurut Kecamatan Tujuan dari pendidikan adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab sesuai dengan landasan hukum pendidikan. Pendidikan dasar menjadi jalan pertama bagi masyarakat untuk merasakan pendidikan yang mampu memberikan dampak bagi masa depannya. Pendidikan dasar merupakan awal bagi seorang anak dalam mengembangkan pengetahuan



intelektual



maupun



emosionalnya.



Sesuai



dengan



arahan



kementerian pendidikan bahwa rasio ideal perbandingan guru dengan murid adalah 1:20 untuk SD dan 1:15 untuk MI . Perbandingan guru dengan murid dilakukan untuk melihat seberapa efisien pendidikan yang dilaksanakan disetiap kecamatan di Kabupaten Lumajang. Hasil data dibawah ini menunjukkan rasio perbandingan murid dan guru SD/ MI adalah 12,67 untuk guru SD dan 5,11 untuk MI. Data yang sangat timpang terjadi dikarenakan jumlah dari sekolah SD



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



II - 57



dan MI sangat berbeda jauh. SD terdiri dari 582 sekolah dengan 6261 guru sedangkan MI hanya terdiri dari 21 sekolah dan 293 guru. Tabel 2.22 Sekolah Dasar (SD) Tahun 2013 2014 2015 2016 2017



Sekolah 563 560 580 580 580



Murid 85.816 76.609 77.568 77.568 77.568



Guru 6.657 5.637 6.257 6.257 6.257



Rasio Murid terhadap Guru 12,89 13,59 13,59 12,40 12,40



Sumber: Kabupaten Lumajang Dalam Angka, diolah



Tabel 2. 23 Madrasah Ibtidaiyah (MI) Tahun 2013 2014 2015 2016 2017



Sekolah 21 21 21



Murid 3665 3665 3665



Guru 293 293 293



Rasio Muridterhadap Guru 12,50 12,50 12,50



Sumber: Kabupaten Lumajang Dalam Angka, diolah



b. Jumlah Sekolah, Murid, Guru, dan Rasio Murid-Guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) & Madrasah Tsanawiyah (MTs) Menurut Kecamatan Sekolah menengah pertama dan madrasah tsanawiyah merupakan kelanjutan sistem pendidikan yang ada di Indonesia. Pemerintah berupaya meningkatkan taraf kehidupan rakyat dengan mewajibkan semua warga negara Indonesia yang berusia 7- 12 tahun dan 12-15 tahun untuk menamatkan pendidikan dasar dengan program 6 tahun di SD dan 3 tahun di SLTP secara merata. Data perbandingan rasio murid dan guru di Lumajang menunjukkan hasil yang tidak berbeda jauh dengan hasil SD dan MI. Hasil data dibawah ini menunjukkan rasio perbandingan murid dan guru SMP/ MTs adalah 15,6 untuk guru SMP dan 43,37 untuk MTs. Data yang sangat timpang terutama pada MTs terjadi dikarenakan jumlah dari sekolah SMP dan MTs sangat berbeda jauh. SMP RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



II - 58



terdiri dari 71 sekolah dengan 1593 guru sedangkan MTs hanya terdiri dari 52 sekolah dan 585 guru. Padahal rasio ideal perbandingan guru dengan murid adalah 1:20 untuk SMP dan 1:15 untuk MTs Tabel 2. 24 Sekolah Menengah Pertama (SMP) Tahun 2013 2014 2015 2016 2017



Sekolah



Murid



71 71 69 69 71



29850 30171 25188 25188 25191



Guru 2258 2217 1589 1589 1593



Rasio Murid terhadap Guru 13,22 13,61 15,85 15,85 15,81



Sumber: Kabupaten Lumajang Dalam Angka diolah



Tabel 2. 25 Jumlah Madrasah Tsanawiyah (MTs) Tahun 2013 2014 2015 2016 2017



Sekolah



Murid



52 52 52



5825 5825 5825



Guru 585 585 585



Rasio Murid terhadap Guru



9,96 9,96 9,96



Sumber: Kabupaten Lumajang Dalam Angka diolah



c. Jumlah Sekolah, Murid, Guru, dan Rasio Murid-Guru Sekolah Menengah Atas (SMA) & Madrasah Aliyah Menurut Kecamatan Pemerintah Indonesia memberlakukan program wajib belajar 12 tahun di awal tahun 2014 lalu. Melalui program Indonesia Pintar adalah salah satu upaya pemerintah untuk mendukung pelaksanaan pendidikan menengah universal atau rintisan wajib belajar 12 (dua belas) tahun. Namun sesuai dengan undang-undang itu juga bahwa program wajib belajar 12 tahun hanya berlaku pada 2015 setelah itu dicabut. Hal ini juga yang membuat rasio murid dan guru semakin tinggi. Rasio perbandingan guru dengan murid untuk SMA adalah 1:20 dan untuk MA adalah 1:15. Banyak siswa yang akhirnya



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



II - 59



tidak melanjutkan jenjang SMA ataupun MAN. Hal ini bisa dilihat rasio murid dan guru SMA sebear 8, 16 dan MAN sebesar 8,49. Tabel 2. 26 Sekolah Menengah Atas (SMA) Tahun 2013 2014 2015 2016 2017



Sekolah



Murid



12 12 27 27 29



10847 11408 11405 11405 11374



Guru 765 825 821 821 825



Rasio Murid terhadap Guru 14,17 13,82 13,89 13,89 13,78



Sumber: Kabupaten Lumajang Dalam Angka diolah



Tabel 2. 27 Jumlah Madrasah Aliyah (MA) Tahun 2013 2014 2015 2016 2017



Sekolah



Murid



30 30 30



11268 11268 11268



Guru 872 872 872



Rasio Murid terhadap Guru 12,92 12,92 12,92



Sumber: Kabupaten Lumajang Dalam Angka diolah



d. Jumlah Lembaga Pendidikan Pra Sekolah Pendidikan anak usia dini adalah jenjang pendidikan sebelum pendidikan dasar yang merupakan suatu upaya pembinaan yang ditunjukan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia 6 tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan. Kelompok bermain adalah salah satu wadah berkumpulnya sekelompok anak yang berumur tertentu dengan tujuan untuk memperoleh informasi dan memberikan kesenangan kepada mereka sehingga dapat bertumbuh dan berkembang sesuai potensinya dan siap memasuki tingkat pendidikan selanjutnya. Sedangkan Taman Penitipan Anak (TPA) merupakan salah satu bentuk PAUD pada jalur pendidikan non formal yang menyelenggarakan RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



II - 60



program pendidikan sekaligus pengasuhan dan kesejahteraan sosial terhadap anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun. SPS sendiri merupakan pendidikan setingkat TPA dan Playgroup seperti RA (Raudhatul Athfal) Pendidikan pra sekolah di Lumajang lebih dominan pada KB Playgroup dengan jumlah 499 sekolah diikuti degan TPA sebanyak 162 sekolah dan terakhir SPS 5 sekolah. Tabel 2.28 Jumlah Lembaga, Tenaga Pendidik, Ruang Kelas, Siswa dan Rasio Guru Murid TK/RA/BA/KA Kabupaten Lumajang Tahun 2013-2017 CAPAIAN URAIAN Banyaknya Tenaga Pendidik (orang) Banyaknya Sekolah (unit) Banyaknya Kelas (ruang) Banyaknya Siswa (anak) Rasio Murid : Guru (negeri dan swasta) Rasio Murid : Sekolah (negeri dan swasta)



2013



2014



2015



2016



2017



3.530



3.595



3.660



3.675



3.724



545



549



972



1.057



1.104



1.176



1.187



1.195



1.210



1.227



39.325



42.765



46.205



49.645



49.707



14



15



15



17



17



20



20



20



20



20



Sumber : LKPJ AMJ 2013-2018



2.3.1.2



Kesehatan



Di dalam dasar negara kita menyatakan setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Dari hal ini dapat disimpulkan bahwa negara wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Semakin meningkatnya kesehatan masyarakat maka akan semakin pula produktifitas mereka yang berdampak pada perekonomian bangsa.



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



II - 61



a. Jumlah Fasilitas Kesehatan Menurut Kecamatan Fasilitas kesehatan merupakan salah satu infrastruktur yang harus ada dalam suatu daerah. Dengan adanya fasilitas kesehatan segala ancaman kesehatan dapat diantisipasi dengan baik. Setiap daerah memiliki fasilitas kesehatan sesuai dengan kebutuhan di daerahnya. Lumajang memiliki 6 rumah sakit, 1 rumah bersalin, 25 puskesmas, 1292 posyandu, 51 puskesmas pembantu, dan 148 polindes. Tabel 2. 29 Jumlah Faslitas Kesehatan Menurut Kecamatan Kecamatan Tempursari Pronojiwo Candipuro Pasirian Tempeh Lumajang Sumbersuko Tekung Kunir Yosowilangun Rowokangkung Jatiroto Randuagung Sukodono Padang Pasrujambe Senduro Gucialit Kedungjajang Klakah Ranuyoso TOTAL



Rumah Rumah Puskesmas Puskesmas Posyandu Polindes Sakit Bersalin Pembantu 0 0 1 46 2 7 0 0 1 41 3 5 0 0 2 85 4 6 1 0 2 78 3 8 0 0 2 89 1 13 4 0 1 125 1 11 0 0 1 40 1 5 0 0 1 37 2 7 0 0 1 60 2 10 0 0 1 75 4 10 0 0 1 48 2 4 1 0 1 64 3 3 0 0 2 86 1 9 0 0 1 53 2 8 0 0 1 44 3 5 0 0 1 43 2 6 0 0 1 59 4 8 0 0 1 50 3 6 0 0 1 53 2 9 0 0 1 62 3 7 0 0 1 54 3 7 6 0 25 1292 51 154



Sumber: Profil Kesehatan Kab. Lumajang 2017



b. Jumlah Tenaga Kesehatan Menurut Kecamatan Perbaikan fasilitas kesehatan harus diikuti dengan peningkatan jumlah tenaga kesehatan yang mumpuni. Kabupaten Lumajang memiliki hampir seluruh tenaga RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



II - 62



kerja kesehatan di seluruh kecamatannya. Hal ini menunjukkan adanya pemerataan pembagian tenaga kesehatan di Kabupaten Lumajang. Tabel 2. 30 Jumlah Tenaga Kesehatan Menurut Kecamatan Kecamatan Tempursari Pronojiwo Candipuro Pasirian Tempeh Lumajang Sumbersuko Tekung Kunir Yosowilangun Rowokangkung Jatiroto Randuagung Sukodono Padang Pasrujambe Senduro Gucialit Kedungjajang Klakah Ranuyoso TOTAL



Tenaga Tenaga Tenaga Tenaga Medis Keperawatan Kebidanan Kefarmasian 0 10 11 1 2 8 9 0 3 23 20 2 22 118 35 13 4 26 22 2 120 491 86 93 2 13 13 1 2 11 12 1 2 19 14 1 3 26 17 2 3 20 11 1 29 68 19 10 3 23 20 3 2 15 14 1 1 16 13 1 1 12 10 1 2 14 18 1 2 15 13 2 2 17 16 1 2 18 14 1 3 16 13 1 160 610 400 117



Tenaga Kesehatan Lain 12 18 29 4 33 12 13 22 12 14 14 20 25 9 14 15 13 13 12 11 13 367



Sumber: Profil Kesehatan Kab. Lumajang 2017



c.



Jumlah Dokter Spesialis, Dokter Umum, dan Dokter Gigi Menurut Sarana Pelayanan Kesehatan Dokter merupakan tenaga kerja yang didapatkan setelah adanya pendidikan yang sistematis. Kabupaten Lumajang memiliki 121 dokter yang terdiri dari sepesialis, umum, dan gigi. Adanya dokter ini untuk menangani masalah kesehatan yang lebih berat. Semakin banyaknya dokter maka tingkat kesehatan masyarakat semakin baik karena dapat terlayani dengan maksimal segala keluhannya.



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



II - 63



Tabel 2. 31 Jumlah Dokter Spesialis, Dokter Umum, dan Dokter Gigi Menurut Sarana Pelayanan Kesehatan Kecamatan



Dokter Spesialis



Puskesmas Rumah Sakit Sarana Kesehatan Lain TOTAL



Dokter Umum 0 59 0 59



Dokter Gigi



26 51 0 77



24 9 0 33



Sumber: Profil Kesehatan Kab. Lumajang 2017



d. Jumlah Posyandu dan Pengunjung Menurut Kecamatan Posyandu adalah kegiatan kesehatan dasar yang diselenggarakan dari, oleh dan untuk masyarakat yang dibantu oleh petugas kesehatan. Posyandu menjadi garda terdepan kesehatan masyarakat di lingkup yang lebih kecil. Jumlah partisipatif masyarakat untuk mengunjungi posyandu sangat tinggi. Hal ini bisa dilihat dari kunjungan posyandu 10 orang per posyandu perbulan menunjukkan tingkat kepedulian masyarakat terhadap kesehatan sangatlah besar. Tabel 2. 32 Jumlah Posyandu dan Pengunjung Tiap Kecamatan Kecamatan Tempursari Pronojiwo Candipuro Pasirian Tempeh Lumajang Sumbersuko Tekung Kunir Yosowilangun Rowokangkung Jatiroto Randuagung Sukodono Padang Pasrujambe Senduro Gucialit



Jumlah Posyandu 46 41 85 78 89 125 40 37 60 75 48 64 86 53 44 43 59 50



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



Jumlah Pengunjung 1.789 2.267 3.379 5.025 4.567 5.382 2.102 1.857 3.125 3.110 2.221 2.986 3.975 3.260 1.991 1.905 2.644 1.480



Presentase Pengunjung 85,45 91,50 82,48 89,31 78,81 96,78 78,22 78,27 85,90 85,23 90,20 93,86 82,92 91,32 88,16 72,33 85,01 84,28



II - 64



Jumlah Posyandu 53 62 54 1292



Kecamatan Kedungjajang Klakah Ranuyoso TOTAL



Jumlah Pengunjung 2.609 3.488 3.019 62.574



Presentase Pengunjung 91,67 89,51 84,28 86,71



Sumber: Kabupaten Lumajang Dalam Angka 2016



e. Persentase



Balita



Yang



Pernah



Mendapat



Imunisasi



Menurut



Kecamatan dan Jenis Imunisasi Imunisasi merupakan suatu proses untuk meningkatkan sistem kekebalan tubuh dengan cara memasukkan vaksin, yakni virus atau bakteri yang sudah dilemahkan, dibunuh, atau bagian-bagian dari bakteri (virus) tersebut telah dimodifikasi. Imunisasi mulai digalakkan pada abad 19 untuk mengatasi penyakit cacar dan menuai kesuksesan 4 dekade terakhir. Kabupaten Lumajang merupakan daerah yang pelaksanaan imunisasinya dikatakan berhasil. Respon cepat dari pemerintah ditambah partisipasi masyarakat terhadap kesehatan menyebabkan berhasilnya program ini. Dilihat dari jenis-jenis imunisasi yang dilakukan mencapai hasil yang hampir sama disetiap jenisnya. Tabel 2. 33 Persentase Balita Yang Pernah Mendapat Imunisasi Menurut Kecamatan dan Jenis Imunisasi Kecamatan



Jumlah Bayi



Tempursari Pronojiwo Candipuro Pasirian Tempeh Lumajang Sumbersuko Tekung Kunir Yosowilangun Rowokangkung Jatiroto



397 469 879 1.060 1.097 1.056 509 450 689 671 466 602



DPT HB3/DPTHB-Hib3 416 486 716 978 1.098 812 516 353 662 753 427 842



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



Polio 379 488 695 981 990 781 512 332 617 753 327 657



Campak 229 303 474 589 627 618 329 255 401 473 223 428



Imunisasi Dasar Lengkap 401 495 793 1.032 1.095 1.070 521 433 681 773 443 637 II - 65



Kecamatan Randuagung Sukodono Padang Pasrujambe Senduro Gucialit Kedungjajang Klakah Ranuyoso TOTAL



Jumlah Bayi 896 676 428 499 590 333 539 671 679 13.676



DPT HB3/DPTHB-Hib3 776 700 438 414 605 299 502 641 605 12.842



Polio 720 650 386 390 560 304 500 565 562 12.0889



Campak 491 452 284 290 359 203 312 290 375 8.085



Imunisasi Dasar Lengkap 872 538 409 518 700 327 524 610 544 13.406



Sumber: Profil Kesehatan Kabupaten umajang Tahun 2017



2.3.1.3



Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang



Pembuatan fasilitas umum merupakan kewajiban dari pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat luas. Pelayanan yang diberikan harus sesuai dengan kebutuhan dengan perencanaan yang telah dibuat sebelumnya. Perencanaan kebutuhan daerah juga dibuat melalui berbagai mekanisme yang harus dilakukan elemen-elemen terkait guna membuat tatanan kehidupan yang mampu membuat semua pihak sejahtera. Urusan Pekerjaan Umum di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang diselenggarakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman, serta Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kabupaten Lumajang. a. Kondisi Perkerasan Jalan Kondisi jalan raya di Kabupaten Lumajang terdiri dari 520,217 km jalan hot mix, 509,945 km merupakan jalan aspal, 16,640 km permukaan jalan kerikil dan 5,185 km merupakan jalan tanah. Dilihat dari kondisi jalan, maka sepanjang 792,970 km dalam keadaan baik, 96,818 km dalam keadaan sedang dan 61,773 km dalam keadaan rusak serta 100,426 km dalam keadaan rusak berat. Total panjang jalan rayanya pada tahun 2015 mencapai 1.051.987 km.



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



II - 66



Tabel 2. 34 Data Keadaan Jalan Di Kabupaten Lumajang Tahun 2013 – 2017 Jenis Perkerasan Hot Mix Aspal Kerikil Tanah Jumlah



Tahun 2013 134,725 885,562 20,950 10,750 1.051,99



2014 424,820 604,617 16,640 5,910 1.051,99



2015 520,217 509,945 16,640 5,185 1.051,99



2016 622,823 417,664 7,500 4,000 1.051,987



2017 683,030 441,590 29,390 1.109,000



Sumber: LKPJ Tahun 2013-2017



Berdasarkan data di atas, dapat diketahui bahwa kondisi jaringan jalan aspal baik lapen maupun Hotmix mengalami peningkatan 2,30% dari 95,63% di tahun 2011 menjadi 97,93% di tahun 2015. Sedangkan kondisi jaringan tanah dan/atau kerikil mengalami penurunan menjadi 2,07% di tahun 2015. Hal ini sesuai dengan tabel berikut.



b. Kondisi Jaringan Irigasi Kondisi jaringan irigasi di Kabupaten Lumajang relatif mengalami peningkatan kondisinya namun masih perlu pemeliharaan dan pengaturan operasional irigasi yang disesuaikan dengan program pertanian



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



II - 67



Gambar 2. 18 Jaringan Irigasi Kondisi Baik



JARINGAN IRIGASI KONDISI BAIK 180000 160000 140000 120000 100000 80000 60000 40000 20000 0



Bangunan Bangunan Bagi Sadap Sadap



Bendung



Bangunan Bagi



Talang



Sypon



Saluran Primer



Saluran Sekunder



Saluran Tersier



2013



93



44



21



2014



96



47



21



174



18



13



3.292



114.266



29.279



180



18



13



3.371



122.759



30.336



2015



100



47



2016



110



50



21



181



18



13



3.371



132.314



30.336



21



185



18



14



3.371



143.789



30.336



2017



112



50



21



185



18



14



3.379



153.085



30.336



2013



2014



2015



2016



2017



Sumber: LKPJ Tahun 2013-2017



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



II - 68



Gambar 2. 19 Jaringan Irigasi Kondisi Rusak Berat JARINGAN IRIGASI KONDISI RUSAK BERAT Saluran Tersier Saluran Primer Talang Bangunan Bagi Sadap Bendung 0 Bendung



5000



10000



15000



Banguna Banguna Banguna Talang n Bagi n Bagi n Sadap Sadap 5 0 55 5



20000



Sypon



25000



30000



Saluran Saluran Saluran Sekunde Primer Tersier r 700 7.900 6.600



2017



21



2016



23



5



0



55



5



0



700



10.600



6.600



2015



29



5



0



57



5



0



700



15.645



6.600



2014



32



5



0



58



5



0



700



25.200



6.600



2013



36



8



0



64



5



0



755



26.225



6.720



0



Sumber: LKPJ Tahun 2013-2017



Gambar 2. 20 Jaringan Irigasi Kondisi Rusak Ringan JARINGAN IRIGASI KONDISI RUSAK RINGAN 50000 45000 40000 35000 30000 25000 20000 15000 10000 5000 0



Banguna Banguna n Bagi n Sadap Sadap



Bendung



Banguna n Bagi



2013



21



17



0



2014



22



17



2015



21



2016



17



2017



17



Saluran Saluran Saluran Primer Sekunder Tersier



Talang



Sypon



44



8



1



1.349



46.831



12.001



0



44



8



1



1.325



39.363



11.064



17



0



44



8



1



1.325



39.363



11.064



14



0



42



8



0



1.325



32.933



11.064



14



0



42



8



0



1.325



26.337



11.064



Sumber: LKPJ Tahun 2013-2017



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



II - 69



Dari data tabel diatas kondisi jaringan irigasi selalu terjaga dan relatif mengalami peningkatan kondisinya, meski tidak bisa sampai keseluruhan jaringan dapat kondisi baik, masih ada kondisi rusak berat dan rusak ringan. c. Pengelolaan Limbah Rumah Tangga BAB atau buang air besar merupakan salah satu kebutuhan masyarakat dalam rangka ekskresi. Fasilitas BAB yang kurang memadai menjadikan ancaman bagi kesehatan masyarakat. Praktik BAB di tempat terbuka seperti kali, got, sungai, ataupun kebun merupakan potensi pencemaran tanah dan bahkan pencemaran sumber air minum. Gambar 2. 21 Tempat BAB Anggota Keluarga Yang Sudah Dewasa 6711 7000 6000 5000 4000 3000 2000 1000 0



327



36



977



192



36



128



139



25



Sumber : Hasil Studi EHRA Tahun 2016



Berdasarkan Dokumen Environment Health and Rapid Assesment (EHRA), sebagian besar masyarakat Kabupaten Lumajang sudah mengelola buangan akhir kotorannya secara baik yaitu di tangki septik sebanyak 22,4% atau 1.387 responden. Yang menyalurkan pembuangan di cubluk sebanyak 55.3% responden. Tetapi masih ada sebagian kecil yang belum mengelola buangan akhir tinjanya dengan baik yaitu dengan dibuang di saluran drainase, pipa sewer, sungai, kolam kebun, dan lainnya serta yang tidak tahu tempat penyalurannya. Kemudian terkait tentang pembuangan air limbah domestik adalah sebagai berikut: d. Fasilitas Drainase Drainase merupakan salah satu hal vital dalam suatu rumah dan lingkungan. Selain itu darinase berfungsi juga mengalirkan limbah cair dari rumah rangga RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



II - 70



seperti dapur, kamar mandi, tempat cucian dan juga wastafel. Drainase yang buruk akan menimbulkan banjir pada waktu hujan, selain itu juga akan membuat genangan air dari limbah cair rumah tangga. Bila kondisinya demikian akan menjadi tempat perindukan nyamuk yang bisa menularkan berbagai penyakit seperti demam berdarah, chikungunya, juga filariasis. Berdasarkan dokumen EHRA, terdapat gambaran rumah tangga yang mempunyai drainase di Kabupaten Lumajang sebanyak sebesar 64 % dan rumah tangga yang tidak mempunyai SPAL sebanyak atau sebesar 36%. Grafik di atas juga menunjukkan hasil pengamatan bahwa akibat yang ditimbulkan dari tidak adanya SPAL salah satunya adalah muncul genangan air di beberapa tempat sebagaimana sebagaimana grafik berikut Gambar 2. 22 Kepemilikan Saluran Pembuangan Air Limbah Rumah Tangga



Tidak ada; 35,60; 36%



Ya; 64,40; 64%



Sumber : Hasil Studi EHRA Tahun 2016



e. Fasilitas Pengolahan Sampah Untuk pelayanan persampahan, Kabupaten Lumajang dilakukan dengan dua cara yaitu pengelolaan sampah terpusat dan pengelolaan sampah setempat. Pengelolaan sampah setempat dilakukan dengan dua cara yaitu tradisional dan petugas. Pengelolaan sampah setempat oleh petugas dikumpulkan dari tempat sampah hunian ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS). Berikut jumlah TPS Kabupaten Lumajang



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



II - 71



Tabel 2. 35 Jenis Fasilitas Pengolahan Sampah Setempat 2013 No



Jenis Fasilitas



1



Tempat Pembuangan Sampah (TPS)  Terbuka  Tertutup  Dengan pemisahan sesuai jenis sampah Fasilitas Pengolahan Sampah (TPA) TPS3R  TPS3R Dawuhan Lor  TPS3R Yosowilangun Bank Sampah Induk Kalpataru



2 3



4



2014



Vol (m3 / unit)



Jml



31 3 0



12 12 0



1



152.000



Jml



31 3 0 1



2015



Vol (m3 / unit)



Jml



12 12 0 152.000



31 3 0 1



2017



2016



Vol (m3 / unit)



12 12 0



Jml



Vol (m3/un it)



Jml



Vol (m3 / unit)



31 3 0



12 12 0



31 3 0



12 12 0



1



152.000



1



1



334.000



1



1



1



1



1



33



1



Sumber : Profil Adipura Kab. Lumajang, 2016



Pengumpulan sampah oleh petugas didukung oleh peralatan atau kendaraan angkut dimana terdapat gerobak sampah, dump truck, Arm Roll Truk, motor sampah dll, berikut adalah jumlah kendaraan angkut sampah sebagai pendukung kinerja pengelolaan sampah Kabupaten Lumajang Tahun 2017.



Tabel 2. 36 Jumlah Kendaraan Angkut Sampah Kabupaten Lumajang No



Alat Angkut Sampah



1.



Gerobak sampah



2.



2013



2014



2015



2016



2017



75



85



100



74



136



Dump Truk



6



6



7



10



8



3.



Arm Roll truk



5



5



8



11



8



4.



Motor Sampah



5



5



8



8



10



91



101



123



103



162



Jumlah



Sumber : Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang Tahun 2017



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



II - 72



334.000



33



2.3.1.4 Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Saat ini sektor perumahan merupakan salah satu sektor prioritas nasional dikarenakan masuk dalam isu strategis pengembangan baik nasional maupun di daerah, adapun salah satu isu strategisnya adalah meningkatnya backlog perumahan. Backlog perumahan merupakan jumlah kebutuhan/ kekurangan rumah. Nilai backlog didapatkan dari selisih antara jumlah rumah tangga dengan jumlah rumah yang ada. Berdasarkan asumsi tersebut, maka perhitungan backlog dapat dilakukan pada tahun terakhir, yaitu tahun 2017. Jumlah bangunan rumah di Kabupaten Lumajang tahun 2017 sebesar 289.468 unit, sedangkan jumlah rumah tangga di Kabupaten Lumajang sebanyak 311.469 KK/RT. Kondisi tersebut terkait dengan keberadaan data terakhir mengenai jumlah rumah tangga dan jumlah/ ketersediaan rumah yang ada. Berikut analisa perhitungan proyeksi kebutuhan rumah/ backlog rumah tahun 2017 sebagaimana berikut. Tabel 2. 37 Analisa Perhitungan Proyeksi Kebutuhan Rumah / Backlog Rumah Tahun 2017 No 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16



Kecamatan Sukodono Randuagung Yosowilangun Kunir Gucialit Tempusari Kedungjajang Candipuro Senduro Sumbersuko Pronojiwo Ranuyoso Lumajang Pasrujambe Pasirian Jatiroto



Jumlah Rumah Tangga 16.064 18.122 17.629 17.666 8.402 8.689 10.959 19.733 14.604 11.392 8.926 12.684 23.252 11.598 27.461 13.648



Jumlah Rumah



Backlog Rumah



Rumah Tidak Layak Huni



15.313 16.290 18.500 15.337 6.264 8.292 12.067 18.148 13.287 9.729 8.248 9.698 20.846 9.172 24.557 16.348



751 1.832 2.329 2.138 397 1.585 1.317 1.663 678 2.296 2.406 2.426 2.904 -



6.661 11.250 5.951 8.807 3.508 7.078 5.850 3.380 8.401 7.080 4.610 12.910 7.753



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



II - 73



No 17 18 19 20 21



Kecamatan Rowokangkung Padang Tempeh Klakah Tekung TOTAL



Jumlah Rumah Tangga 9.808 10.701 23.284 16.080 10.757 311.469



Jumlah Rumah



Backlog Rumah



Rumah Tidak Layak Huni



9.808 11.726 21.481 13.897 10.460 289.468



1.803 2.183 297 27.705



4.113 326 4.424 8.653 6.771 117.527



Sumber : Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, 2017



Terdapat delapan karakteristik perumahan layak huni; Pertama, dilihat berdasarkan status kepemilikan bangunan tempat tinggal yang ditempati. Klasifikasi berdasarkan status kepemilikan dikelompokkan dalam empat jenis, yaitu milik sendiri, kontrak/sewa, bebas sewa milik orang lain, dan lainnya. Tergolong milik sendiri, jika tempat tinggal tersebut pada waktu pencacahan betul-betul sudah milik kepala rumah tangga (KRT) atau salah satu seorang anggota rumah tangga (ART). Rumah yang dibeli secara angsuran melalui kredit bank atau rumah dengan statussewa beli dianggap sebagai rumah milik sendiri. Kemudian, jika kontrak maka tempat tinggal tersebut disewa oleh KRT/ART dalam jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian kontrak antara pemilik dan pemakai, misalnya satu atau dua tahun. Cara pembayarannya biasanya sekaligus di muka atau dapat diangsur menurut persetujuan kedua belah pihak. Lain halnya dengan Sewa. Sewa memiliki arti jika tempat tinggal tersebut disewa oleh KRT atau salah seorang ART dengan pembayaran sewanya secara teratur dan terus menerus tanpa batasan waktu tertentu. Sedangkan bebas sewa milik orang lain adalah jika tempat tinggal tersebut diperoleh dari pihak lain (bukan famili/orang tua) dan ditempati/didiami oleh RT tanpa mengeluarkan suatu pembayaran apapun. Merujuk pada pengelompokan tersebut, di tinjau dari jenis kelamin, perempuan mempunyai persentase tempat tinggal milik sendiri relatif lebih besar daripada laki laki. Status tempat tinggal milik sendiri yang rendah pada laki-laki diakibatkan masih adanya persentase tempat tinggal berstatus bebas sewa yang cukup besar. Hal menarik ditemukan jika ditinjau berdasarkan kuintil RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



II - 74



pengeluaran. Kuintil 1 yang merepresentasikan rumah tangga sangat miskin memiliki persentase tempat tinggal milik sendiri yang lebih besar daripada kuintil 5 yang notabene merupakan rumah tangga sangat kaya. Namun demikian, kuintil 2 yang tergolong rumah tangga miskin perlu mendapatkan perhatian sebab persentase tempat tinggal berstatus milik sendiri sangat rendah dibandingkan dengan kuintil lainnya. Oleh karenanya, intervensi berupa percepatan konversi rumah berstatus milik sendiri pada kelompok sangat miskin dan miskin diperlukan agar potensi terciptanya tunawisma (homeless) tidak terjadi atau paling tidak biaya perumahan tidak menjadi beban berat bagi rumah tangga bersangkutan. Tabel 2. 38 Persentase Rumah Tangga Berdasarkan Status Kepemilikan Tempat Tinggal Karakteristik Jenis Kelamin Laki-Laki Perempuan Kuintil Pengeluaran Kuintil 1 Kuintil 2 Kuintil 3 Kuintil 4 Kuintil 5



Milik Sendiri



Kontrak/Sewa



Bebas Sewa



93,80 96,56



1,17 1,31



5,03 2,13



96,89 92,26 95,23 93,51 93,95



0,61 1,64 0,73 1,98 1,00



2,50 6,10 4,04 4,51 5,05



Sumber: Statistik Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Lumajang (2017).



Kedua, berdasarkan bahan bangunan utama atap rumah terluas. Atap dalam bahan bangunan sendiri terbagi menjadi empat jenis yaitu beton, gentang, asbes, seng, dan lainnya. Beton adalah atap yang terbuat dari campuran semen, kerikil, dan pasir yang dicampur dengan air. Genteng adalah tanah liat yang dicetak dan dibakar. Termasuk pula genteng beton (genteng yang terbuat dari campuran semen dan pasir), genteng fiber semen, dan genteng keramik. Seng adalah atap yang terbuat dari bahan seng. Atap seng berbentuk seng rata, seng gelombang, termasuk genteng seng yang lazim disebut decrabond (seng yang dilapisi epoxy RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



II - 75



dan acrylic). Asbes adalah atap yang terbuat dari campuran serat asbes dan semen. Pada umumnya atap asbes berbentuk gelombang. Merujuk pada data di bawah ini, mayoritas penduduk baik berdasarkan jenis kelamin maupun kuintil pengeluaran menggunakan genteng sebagai bahan bangunan untuk atap tempat tinggalnya. Hal ini sangat beralasan sebab bahan bangunan atas seperti ini relatif lebih murah, tahan lama, tahan api, dan hanya memerlukan



sedikit



perbaikan.



Namun



demikian,



kelemahan



genteng



dibandingkan material atap lain yaitu atap yang dibuat harus memerlukan rangka pemasangan yang kuat sebagai konsekuensi dari berat yang dimilikinya. Selain itu, material atap jenis ini tidak terlalu tahan angin. Tabel 2. 39 Persentase Rumah Tangga Berdasarkan Bahan Bangunan Utama Atap Terluas Karakteristik Beton Jenis Kelamin Laki-Laki 1,38 Perempuan 0,91 Kuintil Pengeluaran Kuintil 1 2,32 Kuintil 2 1,54 Kuintil 3 0,87 Kuintil 4 0,64 Kuintil 5 1,21



Genteng



Asbes



Seng



96,70 98,05



1,82 1,04



0,11 0,00



96,69 95,95 96,89 97,06 97,93



0,99 2,04 2,24 2,30 0,86



0,00 0,47 0,00 0,00 0,00



Sumber: Statistik Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Lumajang (2017).



Ketiga,berdasarkan bahan bangunan utama dinding rumah terluas. Dinding dalam bahan bangunan sendiri terbagi menjadi empat jenis yaitu tembok, kayu/batang kayu, anyaman bambu, dan lainnya. Tembok adalah dinding yang terbuat dari susunan bata merah atau batako biasanya dilapisi plesteran semen. Termasuk dalam kategori ini adalah dinding yang terbuat dari pasangan batu merah dan diplester namun dengan tiang kolom berupa kayu balok, yang biasanya berjarak 1 - 1,5 m. Kayu adalah dinding yang terbuat dari kayu. Bambu/rumbia adalah dinding yang terbuat dari bambu atau rumbia. Termasuk dalam kategori ini adalah dinding yang terbuat dari anyaman bambu dengan luas RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



II - 76



kurang lebih 1m x 1m yang dibingkai dengan balok, kemudian diplester dengan campuran semen dan pasir. Menurut jenis kelaminnya, laki-laki bermukin pada tempat tinggal yang berdinding tembok memiliki persentase yang lebih besar daripada perempuan. Menurut kuintil pengeluaran, kuintil 1 yang mewakili rumah tangga sangat miskin masih banyak bermukim pada tempat tinggal yang berdinding plesteran anyaman bambu/kawat, bambu dan sejenisnya. Hal ini sangat berbeda dengan kuintil lain yang memiliki tempat tinggal berdinding tembok yang jauh lebih besar. Semakin tinggi kuintil mengindikasikan semakin tinggi peluang mereka untuk bermukim pada tempat tinggal yang berdinding tembok. Hal ini perlu menjadi perhatian sebab dinding dengan materiil anyaman bambu /kawat, bambu dan sejenisnya tidak terlalu tahan angin daripada tembok. Selain itu, membuat rumah dengan dinding tembok bagi rumah tangga miskin dan sangat miskin termasuk mahal. Tabel 2. 40 Persentase Rumah Tangga Berdasarkan Bahan Bangunan Utama Dinding Terluas Karakteristik



Tembok



Jenis Kelamin Laki-Laki Perempuan Kuintil Pengeluaran Kuintil 1 Kuintil 2 Kuintil 3 Kuintil 4 Kuintil 5



Kayu/Batang Kayu



Anyaman Bambu



Lainnya



92,30 87,05



0,72 4,21



0,51 0,00



4,32 7,92



80,44 89,87 92,51 95,21 96,58



1,31 2,13 1,92 0,00 1,53



0,63 0,00 1,51 0,00 0,00



15,56 5,63 1,50 3,29 0,70



Sumber: Statistik Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Lumajang (2017).



Keempat, berdasarkan bahan utama lantai terluas. Paling tidak ada empat klasifikasi tempat tinggal berdasarkan bahan utama laintai antara lain: (i) marmer, granit, dan kramik; (ii) parket, vinil, karpet, ubin,tegel, dan teraso; (iii) kayu dan papan; serta (iv) bambu, tanah, dan sejenisnya. Sejauh ini, ditinjau dari RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



II - 77



jenis kelamin, baik laki-laki maupun perempuan banyak bermukim pada tempat tinggal yang berlantai marmer, granit dan keramik. Sementara ditinjau dari kuintil pengeluaran, masih banyak penduduk yang berada pada kuintil 1 bermukim pada tempat tinggal yang berlantai bambu dan tanah. Hal ini kontras dengan kuintil lain yang memiliki persentase tempat tinggal berlantai bambu dan tanah yang sangat kecil. Persentase tempat tinggal berlantai bambu dan tanah pada rumah tangga sangat miskin dan miskin mengindikasikan bahwa rumah tangga yang bersangkutan dapat beresiko menimbulkan gejala kesehatan sebagai akibat materiil lantai semacam ini sulit dipastikan bersih dari kuman dan bakteri. Tabel 2. 41 Persentase Rumah Tangga Berdasarkan Bahan Bangunan Utama Lantai Terluas Marmer/ Granit/ Kramik



Parket/ Vinil/ Karpet/ Ubin/ Tegel/ Teraso



Kayu/ Papan



Semen/ Bata Merah



Bambu/ Tanah



Laki-Laki



69,20



6,85



0,52



20,81



2,62



Perempuan



46,84



11,19



0,55



36,39



5,04



Kuintil 1



48,64



11,69



0,00



30,46



9,21



Kuintil 2



57,93



5,00



1,02



33,22



2,83



Kuintil 3



57,84



10,84



0,72



27,91



2,69



Kuintil 4



65,21



8,10



0,92



24,04



1,72



Kuintil 5



89,70



3,60



0,00



6,70



0,00



Karakteristik Jenis Kelamin



Kuintil Pengeluaran



Sumber: Statistik Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Lumajang (2017).



Kelima, berdasarkan penggunaan fasilitas buang air besar. Menurut jenis kelamin, baik laki-laki maupun perempuan, memiliki persentase penggunaan fasilitas BAB milik sendiri yang relatif rendah masing-masing sebesar 75,16% dan 66,44%. Menurut kuintil pengeluaran, masih banyak rumah tangga tidak memiliki atau tidak menggunakan fasilitas BAB di tempat tinggalnya masing masing sebesar 34,31% pada kuintil 1; 22,57% pada kuintil 2; 24,91% pada kuintil 3; 16,34% pada kuintil 4; dan 6,02 pada kuintil 5. Hal ini menunjukkan bahwa fasilitas buang air besar menjadi masalah serius pada setiap rumah tangga di Kabupaten Lumajang. RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



II - 78



Tabel 2. 42 Persentase Rumah Tangga Berdasarkan Penggunaan Fasilitas Buang Air Besar Milik Sendiri



Bersama



Tidak Ada/Tidak Menggunakan Fasilitas BAB



Laki-Laki



75,16



5,65



19,19



Perempuan



66,44



9,60



23,96



58,50



7,19



34,31



69,27 69,67 74,47 91,60



8,15 5,42 9,58 2,39



22,57 24,91 16,34 6,02



Karakteristik Jenis Kelamin



Kuintil Pengeluaran Kuintil 1 Kuintil 2 Kuintil 3 Kuintil 4 Kuintil 5



Sumber: Statistik Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Lumajang (2017).



Keenam, berdasarkan sumber air utama yang digunakan untuk minum. Paling tidak, ada lima kategori sumber air minum utama yaitu air kemasan isi ulang, leding, sumur bor/pompa, sumur mata air terlindung, dan sumur mata air tidak terlindung. Air isi ulang sendiri adalah air yang diproduksi melalui proses penjernihan dan tidak mermiliki merk. Air leding adalah air yang diproduksi melalui proses penjernihan dan penyehatan sebelum dialirkan kepada konsumen melalui suatu instalasi berupa saluran air. Sumber air ini diusahakan oleh PAM (Perusahaan Air Minum), PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum),atau BPAM (Badan Pengelola Air Minum),baik dikelola oleh pemerintah maupun swasta. Sementara air sumur bor/pompa adalah air tanah yang cara pengambilannya dengan pompa tangan, pompa listrik, atau kincir angin, termasuk sumur artesis (sumur pantek). Sumur terlindung adalah air yang berasal dari dalam tanah yang digali dan lingkar sumur tersebut dilindungi oleh tembok paling sedikit 0,8 meter di atas tanah dan 3 meter ke bawah tanah,serta ada lantai semen sejauh 1 meter dari lingkar sumur. Terakhir, sumur tak terlindung adalah air yang berasal dari dalam tanah yang digali dan lingkar sumur tersebut tidak dilindungi oleh tembok dan lantai semen sejauh 1 meter dari lingkar sumur. Cara pengambilan air sumur RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



II - 79



terlindung maupun tak terlindung dengan menggunakan gayung atau ember, baik dengan maupun tanpa katrol. Baik dari jenis kelamin maupun kuintil pengeluaran, sumur mata air terlindung merupakan sumber air utama yang digunakan untuk minum. Dari jenis kelamin, laki-laki dan perempuan mengkonsumsi air untuk minum dari sumur mata iar terlindung masing-masing sebesar 68,27% dan 67,60%. Dari kuintil pengeluaran, meskipun mata air terlindung dominan pada setiap kuintil, khusus bagi kuintil 5 yang merepresentasikan rumah tangga sangat kaya memiliki minat yang lumayan tinggi terhadap leding. Hal ini beralasan sebab leding merupakan sumber air yang telah melalui proses penjernihan (filtrasi). Meskipun sumur air terlindungi lebih aman daripada sumur air tidak terlindungi, namun potensi adanya kandungan bakteri dan bahan kimia masih sangat memungkinkan. Tabel 2. 43 Persentase Rumah Tangga Berdasarkan Sumber Air Utama yang Digunakan Minum Karakteristik



Air Kemasan Isi Ulang



Leding



Sumur Bor/Pompa



Sumur Mata Air Terlindung



Sumur Mata Air Tidak Terlindung



Jenis Kelamin Laki-Laki Perempuan Kuintil Pengeluaran Kuintil 1 Kuintil 2 Kuintil 3 Kuintil 4 Kuintil 5



7,26 5,10



8,88 8,47



13,68 10,16



68,27 67,60



1,51 5,52



0,89 6,21 6,35 8,02 11,48



2,74 4,77 3,90 12,92 17,50



7,66 12,30 16,05 14,50 13,93



84,00 74,31 70,08 61,13 55,11



2,43 1,98 2,99 1,97 1,98



Sumber: Statistik Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Lumajang (2017).



Ketujuh, berdasarkan sumber utama penerangan. Pada Kabupaten Lumajang, terdiri dari tiga jenis sumber utama penerangan lampu, yaitu listrik PLN, listrik non PLN, dan bukan listrik. Listrik PLN adalah sumber penerangan listrik yang dikelola oleh PLN. Sedangkan listrik non-PLN adalah sumber penerangan listrik yang dikelola oleh instansi/pihak lain selain PLN termasuk yang menggunakan sumber penerangan dari accu (aki), generator, dan pembangkit listrik tenaga RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



II - 80



surya. Sementara, kategori bukan listrik sendiri mencakup penggunaan lampu karbit, lilin, biji jarak, dan kemiri. Sejauh ini, data menunjukkan bahwa hampir seluruh pemukiman penduduk di Kabupaten Lumajang telah teraliri oleh listrik PLN. Tabel 2. 44 Persentase Rumah Tangga Berdasarkan Sumber Utama Penerangan Karakteristik



Listrik NonPLN



Listrik PLN



Jenis Kelamin Laki-Laki Perempuan Kuintil Pengeluaran Kuintil 1 Kuintil 2 Kuintil 3 Kuintil 4 Kuintil 5



Bukan Listrik



98,68 98,17



1,13 1,83



0,19 0,00



97,21 96,67 99,53 99,09 100,00



2,79 2,51 0,47 0,91 0,00



0,00 0,82 0,00 0,00 0,00



Sumber: Statistik Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Lumajang (2017).



Kedelapan, berdasarkan bahan bakar utama untuk memasak. Penggunaan bahan bakar padat untuk keperluan memasak lebih rendah dibanding elpiji/gas kota/biogas dalam berbagai karakteristik. Hal ini dapat diartikan bahwasannya penduduk yang kurang mampu mayoritas menggunakn elpiji/gas kota/biogas. Meskipun secara garis besar telah menggunakan elpiji/gas/biogas, akan tetapi angka tersebut masih jauh tertinggal dibandingkan dengan penduduk yang mampu pada kuantil 5 dengan persentase sebesar 89,04 persen. Hal ini menunjukkan bahwa konversi bahan bakar ke elpiji/gas/biogas masih perlu dimasifkan mengingat penggunaan briket/arang/kayu bakar di sisi lain masih tinggi. Tabel 2. 45 Persentase Rumah Tangga Berdasarkan Bahan Bakar Utama untuk Memasak Karakteristik



Tidak Memasak



Bahan Bakar Utama untuk Memasak Elpiji/Gas kota/Biogas



Minyak Tanah



Briket/Arang/Kayu Bakar



Jenis Kelamin Laki-Laki



0,97



65,94



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



0,11



32,98



II - 81



Karakteristik



Tidak Memasak



Bahan Bakar Utama untuk Memasak



2,20



Elpiji/Gas kota/Biogas 55,98



Minyak Tanah 0,00



Briket/Arang/Kayu Bakar 41,82



Kuintil 1



0,58



53,66



0,00



45,76



Kuintil 2



2,81



51,28



0,00



45,91



Kuintil 3



0,78



62,07



0,00



37,16



Kuintil 4



1,17



65,81



0,43



32,59



Kuintil 5



0,75



89,04



0,00



16,21



Perempuan Kuintil Pengeluaran



Sumber: Statistik Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Lumajang (2017).



Berdasarkan kriteria yang telah dikemukakan sebelumnya, ada delapan karakteristik perumahan di Kabupaten Lumajang antara lain: (i) masih terdapat rumah tangga miskin dan sangat miskin yang tidak memiliki rumah sendiri; (ii) material atap sebagian besar menggunakan genteng; (iii) material dinding sebagian besar menggunakan tembok; (iv) material lantai sebagian besar menggunakan marmer/granit/keramik sementara masih banyak pula rumah tangga miskin dan sangat miskin memiliki rumah berlantai bambu/tanah; (v) fasilitas buang air besar meskipun telah banyak berstatus milik sendiri, namun masih banyak pula rumah tangga yang tidak memiliki/tidak menggunakan fasilitas tersebut; (vi) sumber air untuk minum sebagian besar diambil dari sumur air terlindung; (vii) hampir seluruh rumah tangga telah teraliri listrik PLN; dan (vii) penggunaan elpiji/gas/biogas tinggi namun pada rumah tangga miskin dan sangat miskin masih banyak menggunakan briket/arang/kayu bakar. 2.3.1.5 Ketentraman, Ketertiban Umum & Perlindungan Masyarakat Setiap orang berhak atas rasa aman dan tentram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Sesuai dengan undangundang HAM pasal 30 negara wajib memberikan perlindungan dan memberikan ketentraman kepada masyrakat dengan menjaga ketertiban umum. Menurunkan angka kriminalitas, menyelesaikan tindak pidana, dan tindakan preventif lain merupakan jalan bagi pemerintah untuk mewujudkan lingkungan yang aman, tentram, dan tertib. RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



II - 82



a. Jumlah Tindak Pidana yang Diselesaikan di Lumajang Kejahatan merupakan salah satu masalah sosial yang timbul dari berbagai permasalahan sosial seperti ketimpangan sosial. Kejahatan akan selalu ada jika tidak ada kesetaraan dan rasa kurang puas yang ada dalam diri setiap manusia. Kabupaten Lumajang berhasil menurunkan tingkat kejahatan yang sebelumnya pada 2013 berjumlah 300 kasus yang terjadi menurun menjadi kurang dari 287 kasus pada 2016, namun nilai ini kembali meningkat di tahun 2017 menjadi 323 kasus. Hal ini menunjukkan bahwa upaya dari seluruh elemen telah berhasil menciptakan lingkungan yang aman dan tentram. Gambar 2. 23 Jumlah Tindak Pidana yang Diselesaikan Di Lumajang 350



306



300 300



268



323 287



250 200 150 100 50 0 2013



2014



2015 Tingkat Kejahatan Di Lumajang



2016



2017



Sumber: Badan Pusat Statistik 2017



Data menunjukkan bahwa tingkat penyelesaian tindak pidana di Kabupaten Lumajang pada tahun 2013 sebesar 300 dari 318 jumlah tindak pidana yang dilaporkan. Namun seiring berjalannya waktu, jumlah penyelesaian tindak pidana semakin menurun menjadi sebesar 323 dari 549 jumlah tindak pidana yang dilaporkan. Oleh karenanya, tingkat penyelesaian tindak pidana yang lebih tinggi di Kabupaten Lumajang dibandingkan Jawa Timur secara keseluruhan pada tahun 2013-2015; berbalik dengan kondisi yang bertolak belakang pada tahun 2016 dan 2017. Hal ini mengindikasikan bahwa penyelesaian tindak pidana ke depan perlu ditingkatkan guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



II - 83



Tabel 2. 46 Perbandingan Jumlah Tindak Pidana yang dilaporkan dan Jumlah Penyelesaikan Tindak Pidana Lumajang dan Jawa Timur Kab. Lumajang Tahun



2013 2014 2015 2016 2017



Jawa Timur



Jumlah Tindak Pidana yang dilaporkan



Jumlah Penyelesaikan Tindak Pidana



Jumlah Tindak Pidana yang dilaporkan



Jumlah Penyelesaikan Tindak Pidana



318 330 406 501 549



300 268 306 287 323



23.774 25.043 31.308 36.746 29.960



14.301 15.781 21.878 27.160 23.912



Sumber : Kepolisian Negara Republik Indonesia, berbagai tahun



Selain tingkat penyelesaian tindak pidana, perlu untuk melihat tingkat kriminalitas yang terjadi. Selama periode 2013-2016, angka kriminalitas di Kabupaten Lumajang jauh lebih rendah daripada Jawa Timur secara keseluruhan. Meskipun begitu, angka kriminalitas di Kabupaten Lumajang selama periode 2013-2017 mengalami fluktuasi di tiap tahunnya. Meskipun angka kriminalitas selalu mengalami fluktuasi, namun tren peningkatan angka kriminalitas menjadi perhatian serius bagi seluruh pemangku kepentingan. Hal ini menjadi penting sebab meningkatnya angka kriminalitas seiring dengan penurunan kinerja penyelesaian tindak pidana. Upaya-upaya yang terus dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Lumajang dalam menjaga stabilitas dengan terus meningkatkan pengetahuan, pemahaman wawasan kebangsaan dan pemantapan ideologi bagi aparat dan tokoh masyarakat. Dalam mengantisipasi potensi kerawanan sosial politik telah diupayakan langkah-langkah monitoring, deteksi dini dan pencegahan melalui forum kewaspadaan dini masyarakat serta mengefektifkan kinerja Komunitas Intelijen Daerah (KOMINDA). Disamping itu upaya lain yang ditempuh dengan cara deteksi dini dan cegah dini wilayah yang berpotensi menimbulkan konflik, khususnya SARA, pengamanan pemilihan kepala desa, penanggulangan huru hara, patroli gabungan, patroli sambang desa, pengamanan hari besar. Pada tahun 2013 BPBD Kabupaten Lumajang baru terbentuk, sehingga dalam proses penyerapan anggaran rendah dan yang ditangani adalah masalah kejadian RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



II - 84



banjir yang terjadi di Kecamatan Rowokangkung dan sekitar Sungai Bondoyudo. Seiring dengan semakin solidnya OPD BPBD Kabupaten Lumajang dapat memaksimalkan penyerapan anggaran dari tahun ke tahun, dan penanganan bencana alamnya sudah bermacam jenis bencana yang ditangani, dari ancaman gunung Semeru, sampai dengan potensi tsunami yang terjadi. Pelaksanaan pembangunan diarahkan untuk pencapaian meningkatnya kondusifitas Daerah, dengan indikator antara lain penurunan pelanggaran masyarakat terhadap Perda, peningkatan wawasan masyarakat memahami hukum dan HAM, peningkatan pelayanan kepada masyarakat naik, peningkatan partisipasi masyarakat pada keamanan dan ketertiban lingkungan dan peningkatan masyarakat berbudaya politik. Tabel 2. 47 Pelanggaran Terhadap Perda Tahun 2013-2017 Uraian Pelanggaran masyarakat terhadap Perda



2013 207



2014 430



Tahun 2015 2016 408 279



2017 1847



Sumber : Satpol PP Kab. Lumajang Tahun 2017



Berdasarkan tabel tersebut dapat diketahui bahwa kasus-kasus pelanggaran terhadap Perda dalam periode tahun 2013-2017 mengalami peningkatan dari 207 kasus di tahun 2013 menjadi 1.847 kasus di tahun 2017, hal tersebut disebabkan karena kesadaran masyarakat saat ini dinilai sangat berkurang untuk mematuhi segala aturan yang berlaku khususnya pemahaman Perbub no. 54 tahun 2016 tentang reklame. Kenaikan pelanggaran Reklame dan baliho dikarenakan menjelang pilkada khususnya pilbub dan pilgub juga promosi hasil produkproduk pabrikan yang semakin marak, sehingga banyak sekali reklame, spanduk dan baliho yang terpasang di pinggir-pinggir jalan dengan tanpa mengantongi ijin dari dinas terkait. Penertiban tidak hanya pada merazia PKL liar tetapi juga melakukan operasi penertiban, utamanya pada pamflet yang berupa spanduk, baliho, rontek,dan aksi vandalisme. Selanjutnya pada permasalahan kasus keamanan dan ketertiban masyarakat, sebagaimana tergambar melalui tabel berikut :



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



II - 85



Tabel 2. 48 Data Perkembangan Kasus Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Tahun 2013 – 2017 No 1 2 3 4 5



Jenis Kasus Sosial Politik / masalah Kades Sosial Budaya Sosial Ekonomi / PHK Tanah / Sengketa Tanah Kejahatan Kriminal



2013



2014



2015



2016



2017



34



19



26



22



7



28 12 2 364



8 18 4 435



30 27 0 426



19 20 6 600



12 6 2 568



Sumber : Badan Kesbangpol Kabupaten Lumajang



Dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2017 kasus keamanan dan ketertiban masyarakat cenderung turun jumlahnya, akan tetapi pada angka kejahatan kriminalitas mengalami kenaikan dari 364 di tahun 2013 menjadi 568 di tahun 2017. Hal ini dikarenakan adanya peningkatan wawasan,moral,serta pemahaman masyarakat tentang adanya UU – IT pada masyarakat khususnya pelajar dan mahasiswa. Sementara itu dari angka indeks kriminalitas yang kerap terjadi di Kabupaten Lumajang antara lain: kasus Curanmor, kasus Curat, Curas, serta penipuan. Tabel 2. 49 Kegiatan Wasbang, Hukum dan HAM Tahun 2013 – 2017 No.



Uraian



1.



Peningkatan Toleransi dan Kerukunan dalam Kehidupan Beragama Peningkatan Kesadaran Masy. Akan Nilai-Nilai Luhur Budaya Bangsa Seminar, Talk Show, Diskusi Peningkatan Wawasan Kebangsaan Penanaman Nilai – Nilai Kepahlawanan Peningkatan Pemahaman Perlindungan HAM Penyuluhan Pencegahan Peredaran/Peanggulangan Minuman Keras dan



2.



3.



4. 5. 6.



2013 2 Kegiatan



2014 1 Kegiatan



Tahun 2015 2016 1 kegiatan 1 Kegiatan



2017 1 Kegiatan



1 Kegiatan



1 Kegiatan



1 kegiatan



1 Kegiatan



1 Kegiatan



4 Kegiatan



2 Kegiatan



5 kegiatan



1 Kegiatan



3 Kegiatan



8 Kegiatan



8 Kegiatan



8 kegiatan



9 Kegiatan 10 kali upacara



1 Kegiatan



1 Kegiatan 2 x 1 kegiatan



--



--



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



--



1 Kegiatan 1 Kegiatan 4 x rakoord -1 Kegiatan



II - 86



No.



Uraian



2013 2014 Narkoba 7. Koord. Forum_forum 2 Kegiatan 1 Kegiatan Diskusi Politik 8. Pembinaan Ormaspol 4 Kegiatan 3 Kegiatan 9. Fasilitasi Sosialisasi --Peraturan perundang undangan Sumber : Badan Kesbangpol Kabupaten Lumajang



Tahun 2015



2016



2017



5 kegiatan



3 Kegiatan



5 Kegiatan



3 kegiatan --



4 x kegiatan 4 x kegiatan -5 x kegiatan di 21 Kecamatan



Tabel 2. 50 Pelayanan kepada masyarakat Tahun 2013-2017 No.



Uraian



1. 2.



Ijin Survey Rekom keberadaan LSM *)



Tahun 2013 2014 2015 215 kali 238 kali 233 kali Baru : 3 Baru : 8 Baru : 15 buah buah buah Lama : 86 Lama : 88 Lama : 96 buah buah buah



2016 2017 392 kali 511 kali Baru : 2 buah Lama : 111 buah



Sumber : Badan Kesbangpol Kabupaten Lumajang



Tabel 2. 51 Masyarakat berbudaya politik No 1 2



Uraian



2013



2014



Tahun 2015



2016



Bantuan 11 partai 21 partai 15 partai 9 Partai parpol Rp. 1.526.554.837 Rp.811.957.891 Rp931.810.549 Rp. 966.164.276 Keterlibatan 3 Orang 9 orang 9 orang 9 orang peran perempuan dalam parpol Sumber : Badan Kesbangpol Kabupaten Lumajang



2017 10 Partai Rp.1.026.538.956 9 orang



Sebagai langkah antisipasi mengingat Kabupaten Lumajang merupakan wilayah rawan bencana karena geografis diapit 3 (tiga) gunung berapi yaitu : Gunung Semeru (3.676 m), Gunung Bromo (3.292 m) dan Gunung Lamongan serta berbatasan langsung dengan Samudera Hindia. Fakta inilah yang menjadikan wilayah Kabupaten Lumajang rawan terhadap bencana alam (natural disaster) seperti gempa bumi, tsunami, angin topan, dan ancaman letusan gunung berapi. Selain jenis bencana alam tersebut, Kabupaten Lumajang juga memiliki berbagai potensi ancaman bencana lain, seperti tanah longsor dan kebakaran RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



II - 87



hutan. Belum lagi bencana yang diakibatkan oleh perubahan iklim global seperti banjir, gelombang pasang, serta kekeringan dan angin puting beliung yang hampir setiap tahun melanda di beberapa wilayah. Pemerintah Kabupaten Lumajang dan masyarakat telah menyadari potensi bencana luar biasa itu, dan sejumlah langkah yang merupakan bagian dari mitigasi bencana telah dilakukan, antara lain : 1) Peringatan Dini Bencana ; 2) Penetapan Kawasan Rawan Bencana; 3) Pembentukan Tim Tanggap Darurat; 4) Pelatihan Evakuasi. Tabel 2. 52 Daftar Rekapitulasi Kejadian Bencana Alam Tahun 2013 - 2017 Jenis kejadian Banjir Tanah Gempa Angin Gelom- Keke Keba No Tahun longsor Bumi puyuh/ bang ringan karan kencang pasang 1 35 75 11 31 7 29 22 2013 2 9 25 2 20 2 24 47 2014 3 5 18 0 59 3 7 53 2015 4 16 25 1 31 6 3 30 2016 5 9 20 1 22 1 17 15 2017 Jumlah 74 163 15 226 19 80 167



Lainlain



Jml



5 26 29 31 27 118



187 131 147 143 95 703



Sumber : BPBD Kabupaten Lumajang



Tabel 2. 53 Perbandingan Target dan Realisasi Capaian Indikator Pembangunan di Bidang Ketentraman Umum dan Perlindungan Masyarakat Sampai Tahun 2017 No.



Indikator



Target (RPJMD) Tahun 2017



Realisasi Capaian Tahun 2017



1



Persentase Penurunan Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum



67,46



10,79



2



Indeks Risiko Bencana



184,8



148



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



Penjelasan



Adanya peningkatan kapasitas daerah yaitu dengan Pembentukan Desa Tangguh Bencana, Geladi lapang, Pelatihan Desa Evakuasi Mandiri dan Pelatihan Penilaian kerugian dan kerusakan, Pelatihan kajian kebutuhan pasca bencana.



II - 88



2.3.1.6 Sosial Pelaksanaan pembangunan urusan sosial diarahkan untuk mendukung pencapaian sasaran prioritas pembangunan dengan indikator, penurunan jumlah PMKS, peningkatan usaha produktif PMKS, peningkatan pemberdayaan PMKS dan peningkatan swadaya masyarakat, dengan hasil capaian sebagaimana tabel berikut : Tabel 2. 54 Perbandingan Capaian Pembangunan Urusan Sosial Tahun 2013- 2017 No.



Uraian



1.



Rasio anak terlantar yang mendapat bantuan Rasio penyandang cacat yang mendapat bantuan Rasio anak sekolah dari KKM yang mendapat bantuan Rasio penanganan terhadap PMKS



2.



3.



4.



Tahun 2015 975



2013 516



2014 0



2016 507



2017 24



110



25



210



55



127



50



13.581



26.861



31.824



30.607



798



15.295



34.594



29.253



136



Sumber : Dinas Sosial Kab. Lumajang



Secara keseluruhan jumlah PMKS di Kabupaten Lumajang pada tahun 2017 sebanyak 95.464 orang. Berdasarkan hasil penjaringan/penertiban dan dilakukan identifikasi jumlah riil sebanyak 449 orang, yang terdiri dari anjal sebanyak 15 orang (15 laki-laki dan 0 perempuan), gelandangan sebanyak 4 orang (2 laki-laki dan 2 perempuan), gelandangan psikotik sebanyak 2 orang (1 laki-laki dan 1 perempuan) dan pengemis sebanyak 97 orang (79 laki-laki dan 18 perempuan). Jumlah gelandangan selalu fluktuatif tiap tahunnya karena gelandangan datang dan pergi silih berganti. Pihak Dinas Sosial akan membantu membawa gelandangan yang sakit parah untuk dibawa ke Rumah Sakit setelah sembuh bila memungkinkan akan dipindahkan ke panti. RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



II - 89



Tabel 2. 55 Perbandingan PMKS di Kabupaten Lumajang Tahun 2013 – 2017 No.



PMKS



1. 2. 3. 4. 5.



Gelandangan Pengemis Anak Jalanan WTS Gelandangan Psikotik



2013 15 604 26 311 36



2014 51 624 22 311 0



Tahun 2015 2016 6 6 17 97 29 15 67 316 48 0



2017 4 97 15 331 2



Sumber : Dinas Sosial Kab. Lumajang



Sampai dengan tahun 2017 untuk merealisasikan salah satu prioritas pembangunan, yaitu penanggulangan kemiskinan, pemerintah Kabupaten Lumajang telah melakukan upaya antara lain pemberian subsidi kebutuhan dasar bagi anak panti asuhan sebanyak 3088 orang di 57 panti, Pembinaan lanjut bagi kelompok USEP (Usaha Sosial Ekonomi Produktif) dan KUBE (Kelompok Usaha Bersama) tentang Bantuan Pengembangan Sarana Usaha Melalui Elektronik Warung



Gotong Royong KUBE Program Keluarga



Harapan dilakukan bagi 10 (Sepuluh) kelompok di Kecamatan yang ada di Lumajang. Tabel 2. 56 Perkembangan Unit Usaha PMKS Tahun 2013 – 2017 No



Jenis



1 2



USEP Ternak Kambing Modal Usaha Bantuan sarana Usaha melalui Elektronik Warung dan KUBE Jasa Jumlah



3.



Tahun 2013 587 418



Tahun 2014 0 20



Tahun 2015 0 39



Tahun 2016



Tahun 2017



0 59



0 10 klmpk 10



0 1.005



20



39



59



Sumber : Dinas Sosial Kab. Lumajang



Sampai dengan tahun 2017 terdapat 10 kelompok KUBE dengan total modal yang berhasil dihimpun sebesar Rp. 300.000.000,- Selain itu pelaksanaan program dan kegiatan dalam urusan sosial diarahkan pada upaya meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat penyandang masalah kesejahteraan sosial, perlindungan bayi/anak terlantar, korban kekerasan dalam rumah tangga, karang taruna korban bencana, lansia dan anak sekolah. Upaya yang telah RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



II - 90



dilakukan



adalah



dengan



pemberian



bantuan,



subsidi,



pembinaan,



pendampingan terhadap anak panti asuhan, penyandang cacat, korban bencana, korban kekerasan dan lansia rawan sosial. Peningkatan swadaya sosial masyarakat mencerminkan menggambarkan keberhasilan dalam membina dan memberdayakan masyarakat dalam menanggulangi masalah kesejahteraan sosial. Perbandingan jumlah lembaga swadaya sosial masyarakat dalam tahun 2013 – 2017 adalah sebagaimana tabel berikut : Tabel 2. 57 Jumlah LSM Di Kab. Lumajang Tahun 2013-2017 No LSM 2013 2014 1 Orsosmas / Lembaga Kesejahteraan Sosial a. Lembaga Kesejahteraan Sosial bentuk 53 53 panti b. Lembaga Kesejahteraan Sosial bentuk 6 5 Non Panti 2 Karang Taruna & Aktif a. Karang Taruna Kabupaten 1 Katar 1 Katar b. Karang Taruna Kecamatan 21 Katar 21 Katar c. Karang Taruna Desa/ Kelurahan 205 Katar 205 Katar 3 Karang Werda - Karang Werda Desa/ Kelurahan 12 Krg Werda 12 Krg Werda 4 Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) a. Forum Komunikasi Pekerja Sosial 1 FK PSM 1 FK PSM Masyarakat(FK-PSM) Kabupaten b. TKSK Kecamatan 21 TKSK 21 TKSK c. PSM Kecamatan 63 orang 63 orang d. PSM Desa/Kelurahan 410 orang 410 orang Sumber : Dinas Sosial Kab. Lumajang



2015



2016



2017



53



53



57



5



5



5



1 Katar 21 Katar 205 Katar



1 Katar 21 Katar 205 Katar



1 Katar 21 Katar 205 Katar



12 Krg Werda



12 Krg Werda



10 Krg Werda



1 FK PSM



1 FK PSM



1 FK PSM



21 TKSK 21 Orang 205 Orang



21 TKSK 21 Orang 205 Orang



21 21 205



Pencapaian Standar Pelayanan Minimal untuk Urusan Sosial berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor : 129 / HUK / 2008 dapat dijabarkan sebagai berikut :



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



II - 91



Tabel 2. 58 SPM Urusan Sosial Kabupaten Lumajang



No.



1



2



3



Jenis Pelayanan Dasar & Sub Kegiatan



Standar Pelayanan Minimal



Capaian Tahun 2014



Capaian Tahun 2015



Capaian Tahun 2016



Capaian Tahun 2017



Nilai (%)



Nilai (%)



Nilai (%)



Nilai (%)



Nilai (%)



80



98,83



27,09



27,09



27



80



98,09



37



37



80



80



80



80



60



60



60



60



80



0



80



80



Indikator



Pelaksanaan program/kegiatan bidang sosial: a. Pemberian Persentase (%) PMKS bantuan sosial skala kab/kota yang bagi Penyandang memperoleh bantuan Masalah sosial untuk Kesejahteraan pemenuhan kebutuhan Sosial skala dasar. Kabupaten/ Kota b. Pelaksanaan Persentase (%) PMKS kegiatan skala kab/kota yang pemberdayaan menerima program sosial skala pemberdayaan sosial Kabupaten/Kota melalui Kelompok Usaha Bersama (KUBE) atau kelompok sosial ekonomi sejenis lainnya. Penyediaan sarana dan prasarana social: a. Penyediaan sarana Presentase (%) panti prasarana panti sosial skala sosial skala kabupaten/ kota yang kabupaten/kota menyediakan sarana prasarana pelayanan kesejahteraan sosial. b. Penyediaan sarana Presentase (%) prasarana wahana kesejahteraan pelayanan luar sosial berbasis panti skala masyarakat Kabupaten/Kota (WKBSM) yang menyediakan sarana prasarana pelayanan kesejahteraan sosial. Penanggulangan korban Bencana: a. Bantuan sosial Presentase (%) korban bagi korban bencana skala bencana skala kabupaten/kota yang Kabupaten/Kota menerima bantuan sosial selama masa tanggap darurat



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



II - 92



No.



Jenis Pelayanan Dasar & Sub Kegiatan



Standar Pelayanan Minimal Nilai (%) 80



Indikator



b. Evakuasi korban bencana skala Kabupaten/kota



4



Capaian Tahun 2014



Capaian Tahun 2015



Capaian Tahun 2016



Capaian Tahun 2017



Nilai (%)



Nilai (%)



Nilai (%)



Nilai (%)



Presentase (%) korban 80 0 0 bencana skala kabupaten/kota yang dievakuasi dengan menggunakan sarana prasarana tanggap darurat lengkap Pelaksanaan dan pengembangan jaminan sosial bagi penyandang cacat fisik dan mental, serta lanjut usia tidak potensial Penyelenggaraan Presentase (%) 40 80 34,36 34,36 jaminan sosial skala penyandang cacat Kabupaten/Kota fisik dan mental, serta lanjut usia tidak potensial yang telah menerima jaminan sosial



2.3.2 Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar 2.3.2.1 Tenaga Kerja Kondisi ketenagakerjaan di Kabupaten Lumajang dalam periode tahun 2013 - 2017 secara umum menunjukkan adanya perbaikan, yang terlihat dengan semakin meningkatnya angkatan kerja dan menurunnya jumlah pengangguran serta tingkat pengangguran terbuka. Tabel 2. 59 Perkembangan Indikator Ketenagakerjaan Tahun 2013-2017 INDIKATOR Angk. Kerja (orang) Jml Orang Bekerja (orang) Jml Penganggur (orang) Tingk. Pengangguran Terbuka Upah Minimum Kabupaten (Rp.)



2013



2014



2015



2016



2017



522.842 512.072



514.666 500.104



532.005 518.184



523.761 509.358



515.516 500.530



10.770 2,06 %



14.562 2,83 %



13.821 2,50 %



14.404 2,75 %



14.986 2,91 %



1.011.950



1.120.000



1.437.000



1.437.000



1.555.552



Sumber : Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lumajang



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



II - 93



Perluasan lapangan kerja dilaksanakan melalui program pelayanan penempatan pencari kerja terdaftar (AKAL, AKAD, dan AKAN) dengan dukungan peran sektor swasta dan masyarakat sebagaimana terlihat pada tabel berikut : Tabel 2. 60 Penempatan Tenaga Kerja Tahun 2013-2017 No.



Uraian



1 2 3 Jumlah



2013 2.320 180 2.500



AKL AKAD AKAN



2014 1.879 61 186 2.126



Tahun 2015 336 405 741



2016 788 186 974



2017 1.367 260 1.627



Sumber : Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lumajang 2017



Selanjutnya capaian urusan ketenagakerjaan dapat dijelaskan melalui indikator sebagaimana tabel berikut : Tabel 2. 61 Capaian Indikator Makro Urusan Ketenagakerjaan No



Uraian



1



Penduduk usia kerja ≥ 15 th (jiwa) Angkatan kerja ≥ 15 th (orang) Tpak (%) Pdrb berlaku (ribu rp) Penduduk yang kerja (orang) Jumlah perusahaan Penganggur terbuka (orang) Tk penganggur terbuka (%) Jumlah pencari kerja (kartu kuning) Jumlah penempatan naker akad Jumlah penempatan antar kerja lokal Phk (kasus) Jumlah tk phk Rata-rata kebutuhan hidup layak Rata-rata upah minimum



2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15



2013



2014



Tahun 2015



769.605



790.639



797.023



802.669



808.313 *)



522.842



514.666



532.005



523.761



515.516



67,94 -



97,17 -



97,40 -



65,25 -



512.072



500.104



518.184



509.358



602



644



644



580



670



10.770



14.562



13.821



14.404



14.986



2,06



2,83



2,50



2,75



2,91



7.143



3.287



2626



2.776



1.856



-



61



-



-



-



2.320



1.879



336



788



1.367



1 1



-



4 43



3 3



0 0



2016



2017



Ket



*)



63,78 *) *) 500.530



1.011.956 1.072.589 1.112.312 1.476.250 1.630.446



*) *)



Rp



1.011.950 1.120.000 1.437.000 1.555.552 1.691.041 Rp



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



II - 94



No



Uraian



2013



Tahun 2015



2014



2016



Ket



2017



kota (umk) 16 17 18



19 20



21 22 23



Capaian umk thd khl Penempatan tenaga kerja Penyerapan tenaga kerja



Jumlah tenaga kerja yang yang dilatih Jumlah tenaga kerja yang diterima (melalui bkt/bursa kerja terbuka) Jumlah sp/sb Jumlah produk perjanjian kerja bersama Jumlah kasus perselisihan hubungan industrial (hi)



103,7 % 863 Pencaker Penganggur 764 & Setengah Penganggur



100 2.500



104,42 2.126



115,79 888



105,37 974



700



600



480



98



440



446



303



480



200



508



869



97



319



230



5



8



5



6



2



43



3



3



1



1



7



5



1



4



5



Sumber : Dinas Tenaga Kerja Kab. Lumajang Tahun 2017 *) angka estimasi RTK Prop Jatim diolah



2.3.2.2 Pemberdayaan Perempuan dan Anak Pengarusutamaan gender atau disingkat PUG adalah strategi yang dilakukan secara rasional dan sistimatis untuk mencapai dan mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam sejumlah aspek kehidupan manusia (rumah tangga, masyarakat dan negara), melalui kebijakan dan program yang memperhatikan pengalaman, aspirasi, kebutuhan dan permasalahan perempuan dan laki-laki ke dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi dari seluruh kebijakan dan program diberbagai bidang kehidupan dan pembangunan. Namun perwujudan tersebut belum dapat menjamin terpenuhinya akses, partisipasi kontrol, serta manfaat yang setara bagi laki-laki dan perempuan dalam pembangunan yang berdampak berkurangnya kesenjangan gender. Untuk itu perlu didukung dengan perencanaan yang responsif gender guna mendorong terwujudnya Anggaran Responsif Gender (ARG), yang dapat meningkatkan kedudukan, peran dan kualitas perempuan serta upaya



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



II - 95



mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Peningkatan peran perempuan dalam pemerintahan dan lembaga perekonomian adalah indikator yang menggambarkan peningkatan kualitas sumber daya manusia perempuan yang berperan serta dalam pemerintahan Pemerintah Kabupaten Lumajang. Perkembangan jumlah perempuan yang berperan di berbagai bidang sampai tahun 2017 adalah sebagai berikut, jumlah perempuan yang bekerja di Lembaga publik/pemerintah sebanyak 3.667 orang atau 0,018 persen dari jumlah angkatan kerja perempuan sebanyak 199.879 orang, jumlah tersebut telah mencapai 17 persen dari target yang telah ditetapkan dalam RPJMD atau meningkat sebesar 11.810 orang atau 0,0014 persen. Sedangkan perempuan yang bekerja di sektor swasta sebanyak 196.212 orang atau 98 persen dari jumlah angkatan kerja perempuan sejumlah 199.879 orang dari target sebanyak 11.810 orang. Pencapaian Standar Pelayanan Minimal untuk Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Anak berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2010 dapat dijabarkan sebagai berikut: Tabel 2. 62 Pencapaian Standar Pelayanan Minimal untuk Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Anak No 1 I



II



Jenis Pelayanan 2 Penanganan Pengaduan/ Laporan Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Pelayanan



Indikator 3 1. Cakupan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan yang Mendapatkan Penanganan Pengaduan oleh Petugas Terlatih di dalam Unit Pelayanan Terpadu



Nilai 4 100%



Tahun 2014 Nilai 5 100%



2. Cakupan Perempuan dan



100%



100%



Standar Pelayanan Minimal



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



Tahun 2015 Nilai 6 100%



Tahun 2016 Nilai 7 100%



Tahun 2017 Nilai 8 100%



100%



100%



100%



II - 96



No 1



2 Kesehatan Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan



III



Rehabilitasi Sosial Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan



3.



4.



IV



Penegakan dan Bantuan Hukum Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan



5.



6.



V



Pemulangan dan Reintegrasi Sosial Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan



Nilai 4



Tahun 2014 Nilai 5



Tahun 2015 Nilai 6



Tahun 2016 Nilai 7



Tahun 2017 Nilai 8



75%



100%



100%



100%



100%



75%



100%



100%



100%



100%



80%



91%



-



84%



84%



50%



0%



-



100%



100%



50%



100%



100%



100%



100%



Standar Pelayanan Minimal



Jenis Pelayanan



7.



Indikator 3 Anak Korban Kekerasan yang Mendapatkan Layanan Kesehatan oleh Tenaga Kesehatan Terlatih di Puskesmas Mampu Tatalaksana KtP/A dan PPT / PKT di RS Cakupan Layanan Rehabilitasi Sosial yang Diberikan oleh Petugas Rehabilitasi social Terlatih Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan di dalam Unit Pelayanan Terpadu Cakupan Layanan Bimbingan Rohani yang Diberikan Oleh Petugas Bimbingan Rohani Terlatih Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan di Dalam Unit Pelayanan Terpadu Cakupan Penegakan Hukum dari Tingkat Penyidikan sampai dengan Putusan Pengadilan atas Kasus-kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Cakupan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan yang Mendapatkan Layanan Bantuan Hukum Cakupan Layanan Pemulangan Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



II - 97



No 1



Jenis Pelayanan



Standar Pelayanan Minimal



Tahun 2014 Nilai 5 100%



Indikator Nilai 3 4 8. Cakupan Layanan 100% Reintegrasi Sosial Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Sumber : Dinas Dalduk, KB dan PP Kabupaten Lumajang 2017 2



Tahun 2015 Nilai 6 100%



Tahun 2016 Nilai 7 100%



Tahun 2017 Nilai 8 100%



2.3.2.3 Pangan Ketahanan pangan merupakan suatu sistem yang terdiri dari sub sistem ketersediaan, sub sistem distribusi dan sub sistem konsumsi. Sub sistem ketersediaan mencakup pengaturan kestabilan dan kesinambungan penyediaan pangan yang berasal dari produksi kabupaten, cadangan pangan dalam kabupaten maupun dari luar kabupaten. Sub sistem distribusi mencakup pengaturan untuk menjamin aksesibilitas penduduk secara fisik dan ekonomi terhadap pangan antar wilayah dan waktu serta stabilitas harga pangan strategis. Sub sistim konsumsi mencakup pengolahan pangan di tingkat daerah maupun rumah tangga. untuk menjamin setiap individu memperoleh pangan dalam jumlah, gizi, keamanan, keragaman dan keterjangkauan sesuai kebutuhan dan pilihan.



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



II - 98



Tabel 2. 63 Skor Pola Pangan Harapan Kabupaten Lumajang Berdasarkan Neraca Bahan Makanan Tahun 2013 – 2017 Tahun 2013



25,80



25,00



25,00



26,1



25,,0



25,0



Umbi-umbian



2,50



2,50



2,50



2,50



2,50



2,50



2,5



2,5



2,5



2,5



2,5



2,5



2,7



2,5



2,5



3



Pangan hewani



15,50



24,00



15,50



16,20



24,00



16,20



16,9



24,0



16,9



17,1



24,0



17,1



17,8



24,0



17,8



4



5,10



5,00



5,00



5,10



5,00



5,00



5,0



5,0



5,0



5,0



5,0



5,0



4,8



5,0



4,8



1,70



1,00



1,00



1,70



1,00



1,00



1,7



1,0



1,0



1,7



1,0



1,0



1,8



1,0



1,0



18,50



10,00



10,00



18,50



10,00



10,00



18,6



10,0



10,0



18,8



10,0



10,0



19,2



10,0



10,0



7



Minyak dan lemak Buah/Biji berminyak Kacangkacangan Gula



2,20



2,50



2,20



2,40



2,50



2,40



2,5



2,5



2,5



2,5



2,5



2,5



2,6



2,5



2,5



8



Sayur dan buah



24,60



30,00



24,60



25,10



30,00



25,10



25,8



30,0



25,8



25,9



30,0



25,9



26,9



30,0



26,9



9



Lain-lain



0,0



0,0



0,0



0,0



0,0



0,0



0,0



0,0



0,0



0,0



0,0



0,0



0,0



0,0



0,0



Jumlah



96



100



85,81



96



100



87,16



99,1



100 88,77



99,7



100,



89,1



101,4



100



90,58



2



5 6



Skor Mak



Skor PPH



Skor AKE



Skor Mak



Sko r PPH



Tahun 2017



25,00



Padi-padian



Skor AKE



Tahun 2016



25,00



1



Skor PPH



Tahun 2015



25,80



Kelompok Pangan



Skor Mak



Tahun 2014



Sko r AK E 26.0



No



Skor AKE



*AKE = Angka Kecukupan Energi Sumber : Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Lumajang



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



II - 99



Skor Mak



Skor PPH



Skor AKE



Skor Mak



Skor PPH



25,0



25,0



25,5



25,0



25,0



Untuk pencapaian ketersediaan kalori atau pangan rata-rata 101 persen, sedangkan untuk kelompok padi-padian 101 persen, umbi-umbian 101 persen, pangan hewani 101 persen, minyak dan lemak 101 persen, buah/biji berminyak 101 persen, kacang-kacangan 101 persen, gula 101 persen dan sayur/buah 101 persen. Untuk konsumsi bahan pangan rata-rata juga mencapai 99 persen, sedangkan untuk kelompok padi-padian 96 persen, umbi-umbian 94 persen, pangan hewani 94 persen, minyak dan lemak 108 persen, buah/biji berminyak 110 persen, kacang-kacangan 112 persen, gula 101 persen dan sayur/buah 103 persen. Realisasi Ketersediaan dan Konsumsi kalori tahun 2017 adalah sebagai berikut : Tabel 2. 64 Realisasi Ketersediaan Kalori Tahun 2013 sampai 2017 Ketersediaan Kalori



Jenis Pangan



2013



2014



2015



2016



2017



Target Realisasi Target



3,385.96 3,245.53 249.54



3,365.30 3,251.00 248.02



3,343.43 3.320,00 246.61



1.341,47 1.360,39 102,70



1.411,20 1.419,08 108,04



Realisasi



253.27



275.00



238,00



104,15



108,65



Pangan hewani Kkal/Kap/Hr Minyak dan lemak Kkal/Kap/Hr Buah/biji berminyak Kkal/Kap/Hr Kacang-Kacangan Kkal/Kap/Hr Gula Kkal/Kap/Hr



Target Realisasi Target Realisasi Target Realisasi Target Realisasi Target Realisasi



196.17 191.15 182.72 181.95 60.39 58.35 178.53 177.97 1,031.03 1,017.37



194.98 328.00 181.60 129.00 60.02 35.00 177.44 384.00



193.71 281,00 180.42 181,00 59.63 42,00 176.29 222,00



79,34 80,30 74,09 75,13 25,75 25,84 73,62 74,34 542,94 550,59



83,30 83,76 77,94 78,37 26,80 26,95 77,11 77,54 571,17 574,35



Sayuran dan Buah Kkal/Kap/Hr



Target



1,244.76



1,237.17



1,229.13



610,44



642,99



Realisasi



1,297.10



1,206.10



1227,00



619,81



646,55



Target 6.529,1 5.464,53 Rata-Rata Kkal/Kap/Hr Realisasi 6.422,69 5.608,00 Sumber : Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Lumajang



5.429,53 5.511,00



2.850,35 2.890,55



2.998,55 3.015,25



Padi-padian Kkal/Kap/Hr Umbi-umbian Kkal/Kap/Hr



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



II - 100



Tabel 2. 65 Realisasi Konsumsi Kalori Tahun 2013 sampai 2017 Konsumsi Kalori



Jenis Pangan



2013



2014



2015



2016



2017



1,058.96 1,030.10 111.00 102.00



1,052.80 1,042.10 110.28 99.50



1068,4 1.039,00 109,4 100,4



1.068,4 1.021,5 108,4 102,2 186,8 176,5 186,3 200,6 62,4 68,9 162,8 182,8 104 104,6 106,8



Padi-padian Kkal/Kap/Hr Umbi-umbian Kkal/Kap/Hr



Target Realisasi Target Realisasi



1,068.79 1,030.70 71.14



Pangan hewani Kkal/Kap/Hr Minyak dan lemak Kkal/Kap/Hr Buah/biji berminyak Kkal/Kap/Hr Kacang-Kacangan Kkal/Kap/Hr Gula Kkal/Kap/Hr Sayuran dan Buah Kkal/Kap/Hr



Target Realisasi Target Realisasi Target Realisasi Target Realisasi Target Realisasi Target



165.35 155. 30 176.61 204.90 51.85 67.80 151.74 185.50 77.50 87.60



176.62 161.50 179.95 204.90 53.02 67.80 144.35 185.50



175.47 169.50 178.78 201.10 52.68 67.90 143.41 185.50



86.85



91.59



90.99



182,7 171,50 183,2 202,00 58,1 68,30 159,6 187,70 102,00 101,00 98,1



Realisasi



98.40



100.50



103.40



103,80



110,4



Rata-Rata Target 1.849,85 1.804,41 Kkal/Kap/Hr Realisasi 1.954,8 1.869,00 Sumber : Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Lumajang



1.815,49 1.869,30



1,983,6 1.973,7



2,000,0 1992,8



102.00



Pengembangan kinerja lumbung pangan sampai pada tahun 2017, dapat disajikan pada tabel berikut: Tabel 2. 66 Jumlah Lumbung Pangan di Kabupaten Lumajang Tahun 2017 No. 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11



Kecamatan Jatiroto Pasrujambe Sukodono Pasirian Kunir Tekung Lumajang Candipuro Tempursari Padang Senduro



Jumlah Lumbung Pangan sederhana Maju Modern 3 5 1 4 6 1 3 3 5 4 3



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



Jumlah 3 5 1 4 6 1 3 3 5 4 3 II - 101



No.



Kecamatan



12 13 14 15 16 17 18 19 20 21



Gucialit Ranuyoso Randuagung Pronojiwo Tempeh Rowokangkung Yosowilangun Klakah Sumbersuko Kedungjajang Jumlah



Jumlah Lumbung Pangan sederhana Maju Modern 2 2 1 1 5 1 4 2 2 1 57



Jumlah 2 2 1 1 5 1 4 2 2 1 57



Sumber : Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Lumajang



Pencapaian Standar Pelayanan Minimal untuk Urusan Ketahanan Pangan



berdasarkan



Peraturan



Menteri



Pertanian



Nomor



:



65/Permentan/OT.140/12/2010 dapat dijabarkan sebagai berikut: Tabel 2. 67 Pencapaian Standar Pelayanan Minimal untuk Urusan Ketahanan Pangan



No



A.



B.



Jenis Pelayanan Dasar



Standar Pelayanan Minimal Indikator



Ketersediaa 1 Ketersediaan n dan Energi dan Cadangan Protein Per Pangan Kapita 2 Penguatan Cadangan Pangan Distribusi 3 Ketersediaan dan Akses Informasi Pangan Pasokan, Harga dan Akses Pangan di Daerah 4 Stabilitas Harga dan Pasokan Pangan



Nilai (%) 90



Capaian Tahun 2014



Capaian Tahun 2015



Capaian Tahun 2016



Capaian Tahun 2017



Nilai (%)



Nilai (%)



Nilai (%)



Nilai (%)



310,09 Kkal 271,14 gr



142,44 Kkal 144,58 Kkal 80,61



3,015.25 Kkal 110.10 gram 76,59



60



50,35



101,50 KKal 102,03 Kkal 51,89



90



81,46



87,06



90,81



95,71



90



87,46



89,96



88,78



88,78



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



II - 102



No



C.



D.



Jenis Pelayanan Dasar Penganekar agaman dan Keamanan Pangan



Penangana n Kerawanan Pangan



Capaian Tahun 2014



Capaian Tahun 2015



Capaian Tahun 2016



Capaian Tahun 2017



Nilai (%)



Nilai (%)



Nilai (%)



Nilai (%)



87,16



88,77



89,10



94,07



80



100



81,67



100



100



60



100



100



100



100



Standar Pelayanan Minimal Indikator 5 Skor Pola Pangan Harapan (PPH) 6 Pengawasan dan Pembinaan Keamanan Pangan 7 Penanganan Daerah Rawan Pangan



Nilai (%) 90



Sumber : Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Lumajang



2.3.2.4 Pertanahan Adapun rencana penggunaan tanah di Kabupaten Lumajang sesuai Perda RT RW Kabupaten Lumajang adalah sebagai berikut: a. Kawasan Pertanian b. Kawasan Perdagangan dan Jasa c. Kawasan Pertambangan d. Kawasan Permukiman e. Kawasan Pendidikan f. Kawasan Pemerintahan dan Perkantoran g. Kawasan Peruntukan Industri h. Kawasan Peruntukan Pariwisata



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



II - 103



2.3.2.5 Lingkungan Hidup Kesejahteraan sosial dapat dikaitkan dengan kondisi lingkungan hidup tempat seluruh penduduk bermukim. Kondisi lingkungan hidup daerah di Indonesia diukur melalui Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH). IKLH berguna untuk memberikan informasi kepada para pengambil keputusan di tingkat pusat dan daerah tentang kondisi lingkungan tingkat nasional dan daerah sebagai bahan evaluasi kebijakan pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan



lingkungan.



Selain



itu,



IKLH



juga



sebagai



bentuk



pertanggungjawaban kepada publik tentang pencapaian target program-program pemerintah di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Indikator yang digunakan dalam perhitungan IKLH antara lain Kualitas/ Pencemaran Air, Kualitas/ Pencemaran Udara, dan Tutupan Hutan/Lahan. Sejauh ini, kualitas lingkungan hidup di Kabupaten Lumajang jauh lebih baik daripada Jawa Timur secara keseluruhan. Dengan IKLH Kabupaten Lumajang pada tahun 2012 sebesar 79,23, maka dapat dikategorikan kualitas lingkungan hidupnya berstatus baik. Hanya saja perbaikan pada indeks kualitas air perlu dilakukan sebab capaiannya hanya sebesar 54,69. Hal itu berarti kualitas air di Kabupaten Lumajang berstatus sangat buruk sehingga diperlukan perlindungan dan pengelolaan air secara optimal. Gambar 2. 24 Perbandingan IKLH Lumajang dan Jawa Timur 54,06 52,77



Indeks Kualitas Air



83,87 85,49



Indeks Kualitas Udara



Lumajang Indeks Tutupan Hutan/Lahan



66,02



88,14



Jawa Timur



76,64 66,29



IKLH 0



20



40



60



80



100



Sumber: IKLH Kemen KLH (2017) & IKPLHD Kab. Lumajang (2017)



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



II - 104



Secara umum, perbandingan antara KAbupaten Lumajang dengan Provinsi Jawa Timut dapat di lihat pada table berikut : Tabel 2.68 IKLH Kabupaten Lumajang Tahun 2013-2017 No



Uraian



2013



2014



2015



2016



2017



1



Indeks kualitas air



51,25



53,13



53,44



54,69



54,06



2



Indeks kualitas Udara



77,93



78,63



79,23



83,32



83,87



3



Indeks tutupan lahan



87,62



87,76



87,96



88,13



88,14



4



IKLH



73,80



74,63



74,98



76,66



76,64



Sumber : Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang



Tabel 2.69 IKLH Provinsi Jawa Timur tahun 2013-2027 No



Uraian



2013



2014



2015



2016



2017



1



Indeks kualitas air



52,11



52,36



52,51



50,75



52,77



2



Indeks kualitas Udara 88,76



89,43



91,09



83,37



85,49



3



Indeks tutupan lahan



64,47



64,37



64,01



61,40



62,02



4



IKLH



68,05



68,29



68,68



66,81



66,29



Sumber : Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang



Dari tabel di atas, sebenarnya dapat di simpulkan bahwa pencapaian IKLH Kabupaten Lumajang masih di atas rata rata Jawa Timur. Meski demikian isu lingkungan hidup tetap menjadi salah satu focus Kabupaten Lumajang 5 tahun ke depan. 2.3.2.6 Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil perkembangan pembangunan kependudukan di suatu wilayah ditandai dengan pertumbuhan penduduk yang dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu lahir, meninggal, pindah dan datang. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa faktor pertumbuhan penduduk yang dominan di Kabupaten Lumajang adalah faktor kelahiran sedangkan ditinjau dari sisi migrasi netto, maka Kabupaten Lumajang termasuk migrasi netto negatif karena jumlah penduduk yang keluar lebih banyak dari jumlah penduduk yang masuk.



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



II - 105



Tabel 2. 70 Perkembangan Penduduk dan Laju Pertumbuhan Penduduk di Kabupaten Lumajang Tahun 2013 – 2017



2013



Jumlah Penduduk (Jiwa) 1.101.665



2014



1.121.083



0,25



2015



1.054.856



0,37



2016



1.009.263



0,37



2017



1.108.060



Tahun



Laju Pertumbuhan 0,37



Sumber : Dispenduk Capil dan Disdalduk PP, KB



Tabel 2. 71 Capaian indikator urusan kependudukan dan catatan sipil Tahun 2013-2017 No.



Uraian



1.



Penduduk Kabupaten Lumajang secara registrasi Jumlah penduduk wajib berKTP Jumlah penduduk yang sudah ber KTP Jumlah penduduk yang belum berKTP Keluarga yang memiliki KK Pelayanan Akte Rata-rata pelayanan waktu penyelesaian KTP per jiwa Rata-rata pelayanan waktu penyelesaian KK per KK Rata-rata pelayanan waktu penyelesaian akte per jiwa/lmbr Rata-rata pelayanan waktu penyelesaian dokumen kependudukan lainnya per jiwa/lmbr



2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10.



2013 1.101.665



2014 1.121.083



Tahun 2015 1.104.856



2016 1.099.263



2017 1.108.060



894.545 710.892



862.520 730.521



881.288 731.346



860.396 752.539



854.144 714.733



183.653



132.003



149.942



107.857



119.893



331.118 30.662 -



323.998 451.235 3 hari



300.371 675.821 3 hari



319.666 694.238 3 hari



323.313 711.140 3 hari



1 hari



1 hari



1 hari



1 hari



1 hari



10 hari



14 hari



14 hari



14 hari



14 hari



1 hari



1 hari



1 hari



1 hari



1 hari



Sumber : Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil



2.3.2.7 Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemerintah



Kabupaten



Lumajang



terus



berupaya



meningkatkan



partisipasi dan pemberdayaan masyarakat dalam berbagai sektor pembangunan. RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



II - 106



Untuk mewujudkan masyarakat yang partisipatif dan sejahtera yakni masyarakat yang memiliki kesadaran untuk ikut serta berperan aktif dan peduli dalam



pembangunan



diimplementasikan



dalam



Gerakan



Membangun



Masyarakat Sehat (Gerbangmas) yang telah direvitalisasi kembali menjadi Gerbangmas Siaga. Upaya pemberdayaan masyarakat dalam kegiatan pemberian dana stimulan dilaksanakan di tingkat desa/kelurahan yang bertujuan untuk mendorong pemberdayaan masyarakat melalui partisipasi dan swadaya dalam pembangunan,



peningkatan



infrastruktur



lingkungan



pemukiman



serta



meningkatkan peran lembaga kemasyarakatan di desa/kelurahan. Pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan juga dilaksanakan melalui Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan dan Perkotaan yang bertujuan untuk mensinergikan program penanggulangan kemiskinan yang berbasis pemberdayaan masyarakat dengan membantu masyarakat untuk mampu mengidentifikasi persoalan kemiskinan di wilayahnya yang selanjutnya bersama stakeholder terkait merumuskan langkahlangkah strategis untuk mengatasinya, sehingga diharapkan dapat terwujud masyarakat yang berdaya dan mandiri. Dalam PNPM masyarakat mempunyai peran yang besar dan strategis dalam mengelola kegiatan ekonomi (perguliran dana), kegiatan sosial dan kegiatan lingkungan, meskipun PNPM Mpd sudah berakhir pada tahun 2015 tetapi kegiatan masih tetap dilaksanakan dengan pelestarian aset yang masih dikekola oleh BKAD dan UPK. Selian itu Pemberdayaan masyarakat dalam Pembangunan khususnya pembangunan Ekonomi dilaksanakan melalui Badan Usaha Milik Desa ( BUMDesa ) yang merupakan suatu lembaga perekonomian Desa yang memiliki peranan penting dalam mewujudkan



kesejahteraan masyarakat, Desa dan Pemerintah Dsa.



Dengan demikian kegiatan pemberdayaan ekonomi Badan Usaha Milik Desa secara ideal merupakan bagian dari pembangunan usaha peningkatan ekonomi lokal



dan



regional



dalam



lingkup



perekonomian



Nasional



berbasis



pemberdayaan masyarakat dan desa. RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



II - 107



Tabel 2. 72 Data Aset Per Kecamatan No 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 `6 17 18 19 20



Kecamatan Sukodono Senduro Gucialit Padang Pasrujambe Sumbersuko Pasirian Tempeh Candipuro Pronojiwo Tempursari Ranuyoso Klakah Randuagung Kedungjajang Yosowilangun Rowokangkung Jatiroto Kunir Tekung Jumlah



Jumlah Desa 10 12 9 9 7 8 11 13 10 6 7 11 12 12 12 12 7 6 11 8 193



Total Dana Perkiraan Nilai Perguliran Aset Lain 3,827,880,426 598,401,022 3,829,005,830 227,889,028 2,307,521,747 11,200,000 3,861,800,936 41,016,271 2,370,091,850 49,050,000 2,360,000,000 5,000,000 3,003,632,554 8,787,515 3,574,133,293 417,100,000 5,194,998,314 695,922,809 3,964,708,068 603,359,000 4,240,294,602 430,460,916 3,971,601,565 492,635,559 3,496,595,357 82,866,389 515,000,000 2,788,870,114 268,210,000 2,878,678,172 27,760,417 2,689,877,781 43,995,000 2,656,892,573 33,684,000 2,928,256,701 560,891,255 1,558,359,312 600,000,000 62,018,199,195 5,198,229,181



Sumber : DPM Desa Kab. Lumajang



2.3.2.8 Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pelaksanaan pembangunan urusan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana periode tahun anggaran 2013-2017 dapat dilihat dari capaian pada tabel berikut :. Tabel 2. 73 Capaian indikator urusan Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera No



Uraian



1



Peserta KB Aktif Peserta KB Baru



2 3



Pasangan Usia Subur



2013 192.118 akseptor 32.081 akseptor 248.820 PUS



2014 186.421 Akseptor 27.747 Akseptor 243.214 PUS



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



Tahun 2015 183.345 Akseptor 24.984 Akseptor 237.955 PUS



2016 172. 627 Akseptor 24.487 Akseptor 228.894 PUS



2017 178.964 Akseptor 26.889 Akseptor 232.766 PUS II - 108



4



Peserta KB Pria



3.942 akseptor



727 Akseptor



731 Akseptor



4.033 Akseptor



3.799 Akseptor



Sumber : Dinas Pengendalian Penduduk, KB dan PP Kab. Lumajang



Dari indikator Peserta KB Aktif dan baru capaian untuk periode tahun 2013-2016 mengalami penurunan, tetapi pada tahun 2016 dari sebanyak 172.627 akseptor meningkat menjadi 178.964 akseptor pada tahun 2017 atau sebesar 6.337 orang (3,7 persen), dan peserta KB baru capaian untuk tahun 2016 sebanyak 24.487 akseptor meningkat menjadi 26.889 akseptor pada tahun 2017 atau sebesar 2.402 akseptor (10 persen) hal ini dikarenakan promosi dan advokasi program keluarga berencana, revitalisasi posyandu dan berbagai fasilitasi program KB dan Keluarga Sejahtera serta dukungan ADD dalam meningkatkan peserta KB MKJP. Pada umumnya peserta KB lebih memilih alat kontrasepsi yang hormonal seperti suntik dan implant dibanding metode alat kontrasepsi jangka panjang. Jumlah peserta KB dan metode alat kontrasepsi yang digunakan terlihat pada tabel berikut: Tabel 2. 74 Jumlah Peserta KB Aktif dan Metode Kontrasepsi yang Digunakan Tahun 2013 - 2017 No. 1 2 3 4 5 6 7



Alat Kontrasepsi MKJ Panjang IUD (Spiral) MOP (Steril Laki-laki) MOW (Steril Perempuan) Implant MKJ Pendek Suntik Pil Kondom Jumlah



2013 85.779 34.618 774 8.379 42.008 106.339 65.440 37.731 3.168 192.118



Jumlah Akseptor 2014 2015 2016 76.454 72.482 67.915 24.338 22.848 19.839 780 716 684 8397 7.965 7.540 42.939 40.953 39.852 109.967 110.863 104.712 67.586 70.310 68.236 39.306 37.450 33.127 3.075 3.103 3.349 186.421 183.345 172.627



2017 71.930 20.722 707 7.841 42.660 107.034 70.948 32.287 3.799 178.964



Sumber : Dinas Pengendalian Penduduk, KB dan PP Kab. Lumajang



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



II - 109



2.3.2.9 Perhubungan Peningkatan jumlah kendaraan di Kabupaten Lumajang yang tidak sebanding dengan peningkatan ruas jalan memerlukan penanganan di sektor perhubungan secara optimal, guna mewujudkan pelayanan perhubungan yang handal, efektif, terkoordinasi dan berkesinambungan. Pelayanan perhubungan yang baik dan berkelanjutan akan berdampak positif terhadap pembangunan baik di Kabupaten Lumajang maupun daerah sekitarnya. Tabel 2. 75 Capaian indikator urusan perhubungan 2013-2017 No



Tahun



Uraian



2014 753



2015 353



2016 449



2017 324



Satuan



1



Angkutan umum



2013 506



2



Angkutan Barang



9.331



14.836



11.168



14.326



10.816



Unit



3



Angka kecelakaan lalu lintas



379



351



369



400



443



Kasus



4



Angka pelanggaran lalu lintas



525



8.248



15.445



13.267



17.758



Kasus



5



Jumlah kendaraan wajib uji



20.638



31.890



23.460



12.268



11.375



Unit



31.790



15.854



15.644



Unit



Jumlah kendaraan sudah 6 14.857 31.576 melakukan uji kelayakan Sumber data : Dinas Perhubungan Kabupaten Lumajang



Unit



Tabel 2. 76 Perkembangan PAD Dari Urusan Perhubungan Tahun 2013 – 2017 Tahun No



1 2 3 4



5



Uraian



Pendapatan retribusi parkir Pendapatan retribusi uji kir Pendapatan retribusi terminal Pendapatan retribusi tempat khusus parkir Pendapatan retribusi ijin trayek



2013



2014



2015



2016



2017



4.248.136.500



4.389.883.500



4.601.956.000



4.669.547.000



4.807.396.500



960.232.500



1.802.857.500



1.218.425.000



1.226.615.000



1.218.470.000



226.362.100



237.112.900



255.571.700



255.843.700



113.110.600



16.513.000



17.603.500



18.360.500



23.258.000



24.015.000



5.700.000



7.570.000



8.615.000



11.125.000



12.320.000



6.102.928.200



6.289.519.000



6.175.312.100



5.456.944.100 5.735.027.400 Jumlah Sumber data : Dinas Perhubungan Kabupaten Lumajang



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



II - 110



2.3.2.10 Komunikasi dan Informatika Hasil pelaksanaan pembangunan pada tahun 2013 - 2017 untuk urusan komunikasi dan informasi adalah sebagai berikut : 1) Kerjasama



Informasi



dengan



Mass



media



Kegiatan



adalah



Terselenggaranya Penyebarluasan Informasi Pembangunan Daerah ke seluruh Wilayah Kecamatan, 198 Desa dan 7 Kelurahan melalui Kerjasama dengan Media massa. 2) Penyebarluasan informasi yang bersifat penyuluhan bagi masyarakat agar adanya keseimbangan pengetahuan dan informasi dalam pelaksanaan pembangunan antara penyelenggara pemerintah daerah dan



masyarakat



perlu



adanya



penyuluhan/sosialisasi



kepada



masyarakat. 3) Pembinaan dan Pengembangan Jaringan Komunikasi dan Informasi yang dilaksanakan yaitu : Terselenggaranya Kegiatan Pembinaan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) untuk penyampaian informasi sebanyak 3



kali



penyebarluasan informasi Pembangunan Daerah



melalui Kelompok Informasi Masyarakat (KIM). 4) Forum Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang dilaksanakan yaitu : Terselenggaranya kegiatan Forum Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk penyampaian informasi sebanyak 3 kali Penyebarluasan informasi Pembangunan Daerah melalui Sosialisasi Penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu yang ada diseluruh OPD dan Bimbingan Teknis Jurnalistik terhadap seluruh Operator Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu. 5) Pembinaan



terhadap



Operator



Website



OPD



Kegiatan



yang



dilaksanakan yaitu : Terselenggaranya kegiatan Bimbingan Teknis Pengelolaan Website untuk penyampaian informasi sebanyak 2 kali terhadap seluruh Operator Website yang ada di seluruh OPD.



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



II - 111



Selanjutnya dalam menyebarluaskan informasi pembangunan daerah sebagaimana berikut : 1) Perkembangan informatika di Kabupaten Lumajang telah mampu mendukung terwujudnya e-government di Kabupaten Lumajang. Portal web www.lumajangkab.go.id terus dikembangkan yang bertujuan untuk diseminasi informasi dan meningkatkan kemudahan komunikasi antara Pemerintah Kabupaten dan masyarakat. Semakian banyak media informasi dan komunikasi yang tersedia antara pemerintah



dengan



masyarakat.



Saat



ini



portal



web



www.lumajangkab.go.id memiliki 19 sub domain yang dikelola oleh masing-masing instansi ditambah 198 sub domain desa yang dikelola oleh masing-masing desa. Koneksi internet berkapasitas 142 Mbps yang digunakan untuk menunjang operasional seluruh server portal web www.lumajangkab.go.id beserta seluruh sub domain yang ada. Tabel 2. 77 Capaian Indikator Urusan Komunikasi dan Informatika Jumlah Pengunjung Website Pemerintah Kab. Lumajang Uraian Jumlah Pengunjung Website



2013 380



Tahun 2015 2016 577 1.070.691



2014 470



2017 2.498



Ket



Sumber : Dinas Kominfo Kabupaten Lumajang



2) Pemerintah telah membuka saluran khusus bagi masyarakat yang ingin



menyampaikan



aspirasinya



melalui



website



(pengaduan.lumajangkab.go.id). Peningkatan ini disebabkan oleh kemudahan sistem dan kecepatan respon dari masing-masing OPD sedangkan salah satu penyebab minimnya jumlah pengaduan adalah adanya maintenance sistem, jaringan, server serta pengembangan aplikasi layanan pengaduan sehingga aplikasi layanan pengaduan tidak bisa diakses. 3) Untuk itu dengan melihat antusiasme masyarakat yang cukup besar tersebut maka Pemerintah Kabupaten Lumajang berupaya untuk RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



II - 112



terus mengembangkan konten website pengaduan, surat, telepon, maupun pengaduan secara langsung untuk lebih meningkatkan pelayanan masyarakat. 2.3.2.11 Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Pelaksanaan pembangunan urusan koperasi dan usaha Mikro diarahkan pada pencapaian sasaran dengan indikator antara lain jumlah koperasi, jumlah anggota, volume usaha koperasi, laba usaha, bantuan modal kepada UM dan Koperasi dan Jumlah UM dan koperasi yang dibina/dilatih. Tabel 2. 78 Capaian indikator urusan Koperasi & UKM di Kabupaten Lumajang N o. 1. 2. 3.



4. 6



Uraian Jumlah Koperasi Jumlah anggota Volume usaha koperasi Laba usaha



2013



Tahun 2015



2014



2016



Ket



2017



569



572



572



660



654



124.276



113.156



116.480



119.056



122.145



299.346.134.274 333.591.095



97.706.513



94.897.778



7.608.570.768



6.332.186



97.441.507 Sd Nop 2017



2.982.441



2.906.798 3.411.664.500 Sd Nop 2017 750.000.000 750.000.000 1.500.000.000 500.000.000 1.541.500.000



Bantuan modal kepada UKM dan Koperasi 7 Jumlah UM 376 643 yang dibina/dilatih Jumlah 569 572 koperasi yang dibina/dilatih 8 Koperasi 466 380 Aktif Koperasi 103 192 Pasif 9 Koperasi 205 205 Wanita Sumber : Dinas Koperasi dan UM Kabupaten Lumajang



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



806



2.667



2.702



572



660



654



380



466



462



192



192



192



205



224



293



II - 113



2.3.2.12 Urusan Penanaman Modal Urusan penanaman modal berperan dalam upaya menarik investor untuk menanamkan modalnya di Lumajang. Pada era globalisasi sekarang ini, pemerintah daerah dituntut untuk lebih kompetitif guna menyongsong perdagangan bebas dan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) dengan persaingan yang semakin ketat. Menghadapi hal tersebut Pemerintah Daerah berbenah melakukan regulasi melalui kebijakan-kebijakan yang intinya diharapkan dapat memacu pertumbuhan investasi sehingga dapat menyerap tenaga kerja yang lebih besar. Pada tahun 2013 realisasi investasi mengalami peningkatan menjadi sebesar Rp. 437.824.756.410,- ( tanpa industri non formal, terdiri investasi bidang industri Rp. 234.186.232.515,- (industri formal) dan investasi bidang perdagangan Rp. 203.638.523.895,- Berdasarkan kondisi dan perkembangan tersebut selama tahun 2013 Pemerintah Kabupaten Lumajang tetap berupaya untuk membenahi iklim investasi dan meningkatkan daya saing produk ekspor. Pada tahun 2014 realisasi investasi mengalami peningkatan menjadi sebesar Rp. 8.121.002.109.763 (tanpa industri non formal), terdiri investasi bidang industri Rp. 4.006.378.932.515 (industri formal) dan investasi bidang perdagangan Rp. 4.114.623.177.248,-. Berdasarkan kondisi dan perkembangan tersebut selama tahun 2014 Pemerintah Kabupaten Lumajang tetap berupaya untuk membenahi iklim investasi dan meningkatkan daya saing produk ekspor. Pada tahun 2015, total investasi yang berasal dari penanaman modal dalam negeri (PMDN) tercatat senilai Rp.1.557.912.882.853,- terdiri atas investasi bidang industri Rp. 1.455.508.200.000,- (meliputi industri formal dan non formal) dan investasi bidang perdagangan Rp. 102.404.682.853,-. Pada tahun 2016 realisasi investasi mengalami peningkatan menjadi sebesar Rp. 1.711.504.641.559 (meliputi industri formal dan non formal, terdiri investasi bidang industri Rp. 1.525.880.576.000 (meliputi industri formal dan non formal) dan investasi bidang perdagangan Rp. 185.624.065.559 Berdasarkan kondisi dan perkembangan tersebut selama tahun 2016 Pemerintah RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



II - 114



Kabupaten Lumajang tetap berupaya untuk membenahi iklim investasi dan meningkatkan daya saing produk ekspor. Pada tahun 2017, total investasi yang berasal dari penanaman modal dalam negeri (PMDN) tercatat senilai Rp. 141.581.250.000,- terdiri atas investasi bidang industri Rp. 40.924.500.000,- (meliputi industri formal) dan investasi bidang perdagangan Rp. 100.656.750.000,- Bila investasi bidang industri yang dihitung adalah industri formal, yaitu Rp. 40.924.500.000,- maka nilai investasi tahun 2017 sebesar Rp. 141.581.250.000,-. Pada tahun 2017 realisasi investasi mengalami peningkatan menjadi sebesar Rp. 235.178.906.619 ( tanpa industri non formal, terdiri investasi bidang industri Rp. 61.879.935.386,- (industri formal) dan investasi bidang perdagangan Rp 173.298.971.233,Berdasarkan kondisi dan perkembangan tersebut selama tahun 2017 Pemerintah Kabupaten Lumajang tetap berupaya untuk membenahi iklim investasi dan meningkatkan daya saing produk ekspor. Perkembangan potensi industri Kabupaten Lumajang tahun 2013 - 2017, dapat dilihat dari informasi dinamis sebagai berikut :



No 1.



2.



1



Tabel 2.79 Perkembangan Potensi Industri Kabupaten Lumajang Tahun 2013 – 2017 Unit Nilai Investasi Tenaga Tahun Kategori Usaha (Rp. 000,-) Kerja 2013 Industri Besar 0 0 0 Indst. Menengah 578 105.967.734 16.585 & Kecil Non Formal 12.904 15.427.159 33.928 Jumlah 13.482 121.394.893 50.516 2014 Industri Besar 0 0 0 Indst. Menengah & Kecil Non Formal Jumlah 2015 Pertaninan Perternakan Perikanan Perkebunan



613



177.856.257



18.494



12.991 13.604 18 8 0 3



15.974.658 193.830.915 3.305.000.000 1.438.000.000 0 805.000.000



34.182 52.676 40 19 8



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



II - 115



No



2



Tahun



Kategori



Pertambangan Perindustrian Perdagangan Perhotelan/losmen, penginapan Restoran/ rumah makan/ caffe Perumahan dan ruko Perkantoran, supermarket & supermall Jasa kontruksi Pergudangan Transportasi darat dan laut Kesehatan (rumah sakit umum/ bersalin, swasta, apotek, toko obat, dll) Koperasi Jasa hiburan/ rekreasi Lain- lain JUMLAH 2016 Pertaninan Perternakan Perikanan Perkebunan Pertambangan Perindustrian Perdagangan Perhotelan/losmen, penginapan Restoran/ rumah makan/ caffe Perumahan dan ruko Perkantoran, supermarket &



Unit Usaha 0 54 196 0



Nilai Investasi (Rp. 000,-) 0 196.300.000.000 50.806.779.500 0



Tenaga Kerja 2414 741 -



4



185.000.000



5



2



2.500.000.000



7



4



2.200.000.000



31



19 1 6



6.495.000.000 3.000.000.000 4.300.000.000



78 20 28



7



4.769.890.109



102



0 46



500.000.000 4310.000.000



6 54



127 374 47 8 1 13 0 44 217 2



19.504.000.000 300.418.669.609 10.587.500.000 1.710.000.000 200.000.000 3.550.000.000 0 25.627.000.000 64.161.750.000 2.150.000.000



177 3.730 240 26 2 85 187 437 32



9



1.160.000.000



24



1



500.000.000



3



3



255.000.000



7



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



II - 116



No



3



Tahun



Kategori



supermall Jasa kontruksi Pergudangan Transportasi darat dan laut Kesehatan (rumah sakit umum/ bersalin, swasta, apotek, toko obat, dll) Koperasi Jasa hiburan/ rekreasi Lain- lain JUMLAH 2017 Pertaninan Perternakan Perikanan Perkebunan Pertambangan Perindustrian Perdagangan Perhotelan/losmen, penginapan Restoran/ rumah makan/ caffe Perumahan dan ruko Perkantoran, supermarket & supermall Jasa kontruksi Pergudangan Transportasi darat dan laut Kesehatan (rumah sakit umum/ bersalin, swasta, apotek, toko obat, dll) Koperasi



Unit Usaha



Nilai Investasi (Rp. 000,-)



Tenaga Kerja



4 0 6



1750.000.000 0 3.705.000.000



11 27



8



4.960.000.000



86



2 13



1.110.000.000 13.910.000.000



54 70



19 397 15 2 2 17 0 161 367 4



6.245.000.000 141.581.250.000 9.345.000.000 1.385.000.000 1.050.000.000 1.600.000.000 0 50.519.935.386 156.510.971.233 1.155.000.000



59 1.350 140 6 6 47 1.555 1.834 3



6



415.000.000



14



4



6.000.000.000



14



0



0



-



1 0 1



1.375.000.000 0 55.000.000



5 -



1



150.000.000



0



0



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



II - 117



No



Tahun



Kategori



Unit Usaha 9



Nilai Investasi (Rp. 000,-) 1.055.000.000



Tenaga Kerja 26



JASA HIBURAN/ REKREASI LAIN- LAIN 6 1.950.000.000 21 JUMLAH 596 235.178.906.619 3.675 Sumber : Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kab. Lumajang



Nilai realisasi investasi (Izin Usaha Tetap) selama tahun 2017 mengalami peningkatan yang cukup signifikan (tumbuh hingga 15 persen), Jika dibandingkan dengan kondisi tahun 2016. Total realisasi investasi tahun 2017 tersebut mampu tumbuh hingga 15. persen atau sebesar Rp. 93.597.656.619,Peningkatan pelayanan perijinan ini dicapai melalui kegiatan pelayanan perijinan sebagai berikut : Tabel 2.80 Jumlah Pemohon Perizinan Di Kabupaten Lumajang Tahun 2013 - 2017 Jumlah Izin No



Jenis Perizinan



1 2 3 4 5 6 7 8 9 10



IMB HO SIUP TDP TDI SIUI TDG RHU IRM HOTEL



11



IUP



12 13 14 15 16 17 18 19



HULLER BENGKEL SEWA TN REKLAME ( PKDR ) SEWA TH PU ( PKDPU ) SEWA TN PEMDA ( PKDP ) IZIN REKLAME ( IPR ) PERSETUJUAN PRINSIP IZIN LOKASI



20



SIPA



21 22 23



IZIN KLINIK IZIN RUMAH SAKIT TDUP USAHA



JASA



2013 496 2.860 1.038 737 48 1 34 5 12 3



2014 464 2396 1.015 696 42 13 39 3 5 4



2015 783 3.102 1.204 825 112 8 69 3 6 1



2016 262 740 1.293 1.165 78 7 31 22 12 2



2017 435 3.621 1.585 1.330 68 3 44 11 16 6



10



1



0



21



77



9 7 254 189 2 364 12 6



19 4 212 591 7 281 12 6



12 12 155 620 0 200 9 2



18 6 145 87 0 273 8 3



4 3 168 369 0 393 17 3



31



0



0



5 0 -



9 0 0



3 0 2



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



Ket



Tdup Kewenangan provinsi jawa timur (2014)



Kewenangan provinsi jawa timur (2014)



5 1 7



2 4 3



II - 118



Pelimpahan



Jumlah Izin No



24 25 26 27 28 29 30 31 32



33



34 35 36



Jenis Perizinan



2013



2014



2015



2016



PERJALANAN WISATA TDUP USAHA PENYEDIAAN 0 1 AKOMODASI TDUP USAHA JASA 0 1 MAKANAN DAN MINUMAN TDUP USAHA KAWASAN 0 0 PARIWISATA TDUP USAHA DAYA TARIK 0 0 WISATA TDUP USAHA PENYELENGGARAAN 0 0 HIBURAN DAN REKREASI TDUP USAHA WISATA TIRTA 0 0 TDUP USAHA JASA 0 0 INFORMASI PARIWISATA TDUP USAHA SPA 0 0 TDUP USAHA JASA 0 0 KONSULTAN PARIWISATA TDUP USAHA PENYELENGGARAAN PERTEMUAN, PERJALANAN 0 0 INSENTIF, KONFERENSI DAN PAMERAN TDUP USAHA JASA 0 0 PRAMUWISATA TDUP USAHA JASA 0 0 TRANSPORTASI WISATA IZIN USAHA TOKO MODERN ( IUTM ) Sumber Data : Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Lumajang



Ket



2017



Oktober 2014



3



3



6



20



0



0



0



0



7



4



0



0



0



0



2



1



0



0



0



2



0



0



0



0



24



25



2.3.2.13. Urusan Statistik Data statistik adalah sangat vital dalam perencanaan pembangunan. Dari data statistik diperoleh banyak informasi tentang potensi, peluang, kekuatan dan kelemahan suatu daerah sehingga dapat dilakukan pengambilan keputusan dalam merencanakan tindakan yang tepat. Oleh karena itu, validitas dan kontinuitas



data



statistik



menjadi



syarat



mutlak



bagi



keberhasilan



pembangunan. Untuk mencukupi data statistik dasar, Pemerintah Kabupaten Lumajang telah menjalin kerjasama dalam menyediakan data dasar (Lumajang dan Kecamatan Dalam Angka serta PDRB Kabupaten Lumajang. Sedangkan untuk RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



II - 119



Pelimpahan Oktober 2014



Februari 2016



data sektoral dihimpun dan dikelola melalui Sistem Informasi Perencanaan Pembangunan Daerah (SIPD) yang terkoneksi dengan Kementrian Dalam Negeri yang berisi lebih dari 3.000 jenis data. Karena keterbatasan akses admin masing-masing Perangkat Daerah. 2.3.2.14. Urusan Persandian Urusan Persandian di selnggarakan oleh Dinas Kominfo, dengan tujuan : 1.



Penyelenggaraan persandian untuk pengamanan informasi Pemerintah daerah kabupaten/kota.



2.



Penetapan pola hubungan komunikasi sandi antar-Perangkat Daerah kabupaten/kota.



2.3.2.15 Kepemudaan dan Olah Raga Beberapa sarana olahraga yang berada di wilayah Kabupaten Lumajang yang memiliki standar nasional antara lain : 1. Kolam renang :  Kolam renang veteran Kab. Lumajang  Kolam Renang SD Rowokangkung 1 2. Lapangan sepak bola :  Stadion Semeru (1 lapangan)  Stadion Jatiroto (1 lapangan)  Stadion Klakah (1 lapangan)  Stadion Yosowilangun (1 lapangan)  Stadion Pasirian (1 lapangan)  Stadion Tempeh ( 1 lapangan ) 3. Lapangan basket :  Stadion Semeru (1 lap)



o SMA Tempeh



 SMAN 2 Lumajang



o GOR Wira Bhakti



 SMAN 3 Lumajang



o SMKN Pasirian



4. Lapangan tenis : RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



II - 120



 Stadion Semeru (1 lap)



o SMA Tempeh (1 lapangan)



 Alun-alun (4 lapangan)



o Samsat (1 lapangan)



 Klakah (1 lapangan)



o Yonif 527 (2 lapangan)



 Jatiroto (1 lapangan)



o Selokambang (1 lapangan)



 Gucialit (1 lapangan)



o SMAN ( 1 lapangan )



5. Proyek Semeru ( 2 lapangan Lapangan volly :  GOR Wira Bakti Lumajang (1 lapangan)  Stadion Semeru (2 lapangan) 6. Lapangan sepak takraw :  Klojen (1 lapangan)  Stadion Semeru (1 lap)  Tempeh (1 lapangan)  Pronojiwo (1 lapangan)  Selok Awar – Awar ( 1 lapangan ) 7. Lapangan bulu tangkis :  Semeru I (2 lapangan)



o Kedungjajang (1 lap)



 Semeru II (2 lapangan)



o Yosowilangun (1 lap)



 GOR wira bakti (3 lap)



o Tempursari (1 lap)



 Depag (1 lapangan)



o Candipuro (1 lapangan)



 Klakah (1 lapangan)



o Pronojiwo (3 lapangan)



 Kunir (1 lapangan)



o Senduro (1 lapangan)



 Jatiroto (1 lapangan)



o Tempeh ( 4 lapangan )



 Randuagung (1 lap)



o Rosela ( 2 lapangan )



 PLN ( 1 lapangan ) 8. Atletik :  Stadion Semeru (1 lapangan) 9. Panjat Tebing :  Stadion Semeru (1 tempat) 10. Pencak silat : (1 tempat) di padepokan Kabupaten. RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



II - 121



11. Tenis meja : 12 tempat 12. Senam : 7 tempat 13. Lapangan Futsal : 5 tempat  Amanda ( 2 lapangan)  Budi Santoso Depag ( 1 lapangan )  Lumajang Futsal ( 4 lapangan )  Besuk (1 lapangan)  Pasirian (1 lapangan ) 14. Billyard : 4 tempat 15. Taekwondo :  1 tempat di Dojang (P. Yusuf)  1 tempat di KODIM Beberapa sarana olahraga yang berada di wilayah Kabupaten Lumajang yang belum memiliki standar nasional antara lain : 1. Lapangan sepak bola : 



Di pedesaan : 105 lapangan



2. Lapangan volly : 



Di pedesaan



:



115 lapangan







Di SMP



:



34 lapangan







Di SMA



:



25 lapangan



Selanjutnya untuk menggambarkan keberhasilan pelaksanaan urusan pemuda dan olahraga di Kabupaten Lumajang dapat dilihat dari berbagai prestasi pada tingkat nasional dan provinsi, seperti dalam tabel di bawah ini:



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



II - 122



Tabel 2. 81 Prestasi Urusan Pemuda dan Olah Raga No.



Jenis Kegiatan



1



Pemanggilan peserta PSP3 angkatan XXIV Tahun 2014.



2



Penguatan Tim Asistensi Program PSP3 Tahun 2014.



3



Pemanggilan petugas Liason Officer (LO) kegiatan pembekalan PSP3 angkatan XXIV tahun 2014. Pemuda Pelopor Tahun 2015 PRAMUKA TK. Nasional



4 5



6



Pemilihan Jelajah Kapal Nusantara Tk. Nasional (Pengenalan Wisata Bahari).



7



Seleksi Wirausaha pemuda



Juara



Kelompok



Tingkat



2 orang pemuda mengikuti program pemuda sarjana penggerak pembangunan di pedesaan (PSP3) dan melaksanakan pembekalan di Hotel Maumu Surabaya selama 1 hari dan 14 hari di brigif 2 Marinir Cilandak Jakarta Selatan a. n : Afif Alfianto dan M. Khobir Ali, mereka sekarang ditempatkan di Jawa Barat sampai dengan tahun 2016. 1 pemuda mengikuti kegiatan penguatan kapasitas tim asistensi program pemuda sarjana penggerak pembangunan di pedesaan (PSP3) a.n : Fitra Abdillah , S.Pt di Hotel Royal safari Garden, Cisarua puncak Bogor Jawa Barat. 1 Pemuda menjadi LO kegiatan pembekalan PSP3 angkatan XXIV tahun 2014 di brigif 2 Marinir Cilandak jakarta Selatan selama 14 hari a.n : Fitra Abdillah, S.Pt



Nasional



Harapan 1 orang Bidang Seni Budaya dan I1 Pariwisata an. Zainul Abidin, S. Pd 1 orang mendapatkan penganugerahan penghargaan Pramuka Prestasi Tk. Nasional an. Lukman Suyanto Putra. 1 orang lolos tk. Nasional an. Imam Ghozali



Nasional



Masuk wirausaha pemuda berprestasi nominasi



Nasional



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



Nasional



Nasional



Nasional



Nasional



II - 123



No.



8



9



10 11 12



13



14 15



16



Jenis Kegiatan berprestasi Tahun 2017 Duta pemuda kreatif tingkat nasional Tahun 2017 Seleksi pramuka Penegak/ pandega Tahun 2017 Kejurnas Junior



Juara



peserta



Kelompok



duta pemuda kreatif



terbaik pramuka penegak/pandega pertama



1 Junior perunggu Kejuaraan Pomnas 1 perak, 1 Antar Mahasiswa Makassar 2017 perunggu Kejuaraan atletik 2 emas, 2 Atlit Pelajar pelajar Jakarta 6-9 perak Des 2017 Asian School 1 Atlit pelajar Country perunggu Hongkong 2017 Kejurnas 2 antar PPLP Perunggu KEJURNAS 2 emas, 2 Nomor 50Meter Surface, selam perak Nomor 4x100M Estafet Bifin, Nomor 50Meter Apnea, Nomor 4x100M estafet Surface Kejuaraan Gulat u 2 emas U 23 57kg 23 Kejurprov Jawa Barat / Lumajang 18-19 februari 2017



Tingkat



Nasional



Nasional



Nasional Nasional Nasional



Internasional



Nasional Nasional



Nasional



Sumber data : Dinas Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Lumajang



2.3.2.16 Kebudayaan Pengembangan nilai budaya dan pengelolaan keragaman serta kekayaan budaya dapat dilihat berdasarkan perkembangan jumlah desa yang masih melestarikan adat budaya setempat, jumlah kelompok seni budaya yang dikembangkan dan jumlah kelompok seniman yang mengikuti festival seni dan



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



II - 124



budaya daerah baik di tingkat kabupaten, provinsi maupun nasional serta peningkatan jumlah sarana prasarana kesenian dan kebudayaan daerah. Tabel 2. 82 Capaian Indikator Urusan Kebudayaan No 1



2 3



5



Uraian



2013



2014



3



3



Jumlah desa yang masih melestarikan adat budaya pesisir Jumlah kelompok seni budaya Jumlah kelompok seniman yang mengikuti festival seni budaya Jumlah sarana dan prasarana kesenian dan budaya daerah JUMLAH



Tahun 2015 2016



2017



3



3



64



159



261



356



6



8



212



157



2



3



6



6



5



6



Keterangan



Sumber : Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kab. Lumajang



Pemerintah Kabupaten Lumajang terus mendorong pelestarian budaya daerah



yang



hidup



di



tengah-tengah



masyarakat



sebagai



upaya



mempertahankan nilai-nilai luhur budaya daerah yang antara lain tercermin dalam berbagai upacara adat dan tradisi budaya yang masih dilestarikan oleh masyarakat di Kabupaten Lumajang.



2.3.2.17 Perpustakaan Pelaksanaan



pembangunan



urusan



perpustakaan



diarahkan



untuk



pencapaian prioritas pembangunan Kabupaten Lumajang tentang peningkatan aksesibilitas dan kualitas pendidikan, meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat akan arti pentingnya perpustakaan, meningkatkan minat baca untuk mensukseskan pendidikan sepanjang hayat, dengan indikator antara lain koleksi pustaka, jumlah anggota perpustakaan, jumlah pengunjung dan jumlah peminjam buku di perpustakaan.



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



II - 125



Tabel 2. 83 Perbandingan Capaian Indikator Urusan Perpustakaan No.



Uraian



1 2 3 4



Koleksi pustaka (eks) Anggota perpustakaan (org) Pengunjung (org) Peminjaman buku di perpustakaan (org) Pengunjung Internet (org)



5



2013 2014 76.524 76.524 22.492 23.754 163.648 170.839 105.576 116.212 9.378



12.440



Ket 2015 79.378 24.979 176.520 136.497



2016 84.343 24.979 187.163 136.497



2017 92.799 26.707 208.768 209.191



14.208



14.492



1.098



Sumber : Dinas Perpustakaan dan Arsip Kab. Lumajang



2.3.2.18 Kearsipan Pembangunan urusan kearsipan diarahkan untuk mendukung pencapaian sasaran prioritas pembangunan Kabupaten Lumajang Tahun 2013 - 2017, dengan indikator jumlah lembaga/instansi yang arsip in aktifnya diakuisisi, jumlah berkas arsip in aktif yang terkelola, jumlah petugas pengelola arsip yang dilatih. Tabel 2. 84 Capaian Indikator Urusan Kearsipan No



Uraian



1



Jumlah lembaga/ Instansi yang arsip inaktifnya diakuisisi Jumlah berkas arsip in aktif yang terkelola



2



3



Jumlah petugas pengelola arsip yang dilatih.



2013 30



2014 42



72



500



73



202



Tahun 2015 2016 55 72



4.214



205



32.666



278



2017 107



Ket



12.130 Termasuk Pengelola 0 Arsip Desa/Kel



Sumber : Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kab. Lumajang



2.3.3 Urusan Pilihan 2.3.3.1 Kelautan dan Perikanan Jumlah nelayan sampai pada tahun 2017 mencapai 3.221 orang meningkat dibandingkan tahun sebelumnya , Secara umum produksi perikanan



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



II - 126



baik budidaya maupun tangkap pada periode 2013 -2017 menunjukkan peningkatan sebesar sebagaimana berikut : Tabel 2. 85 Perkembangan Produksi Perikanan Tahun 2013-2017 Uraian Penangkapan : -Laut -Perairan umum Jumlah Budidaya : -Tambak -Inbudkan/kolam -Karamba Jumlah TOTAL



2013



Produksi (dalam Ton) 2014 2015 2016



2017



4.083,94 577,39 4.661,33



4.303,82 613,98 4.917,8



4.555,77 642,01 5.197,78



4.698,76 668,31 5.367,07



4.847,447 692,05 5.539,497



697,36 806,47 970,06 2.473,89 7.135,22



858,12 955,32 1.103,07 2.916,51 7.834,31



866,70 1.003,08 1.133,27 3.003,05 8.200,83



868.35 1.065,13 1.162,57 3.096,05 8.463,12



893,150 1.146,924 1.151,564 3.191,638 8.731,135



Sumber : Dinas Perikanan Kabupaten Lumajang



Pada sisi produksi perikanan menunjukkan kecenderungan semakin naik dan hal tersebut tentunya berdampak cukup signifikan terhadap peningkatan jumlah tenaga kerja perikanan dan pendapatan petani ikan.Secara lebih terinci pengaruh peningkatan produksi perikanan terhadap pendapatan sebagaimana dijelaskan dalam tabel berikut : Tabel 2. 86 Perkembangan RTP Sektor Perikanan dan Kelautan No.



Uraian



1



Tenaga Kerja a. Nelayan Pembudidaya b. Ikan Pendapatan a. Nelayan Pembudidaya b. Ikan : - Intensif - Semi Intensif



Satuan



2013



2014



Tahun 2015



2016



2017



RTP



1.287



1.329



1.342



1.342



1417



RTP



1.564



1.621



2.020



1.874



1804



Rp.



13.440.566



15.716.930



20.500.978



25.056.751



28.805.395



Rp. Rp.



32.873.180



40.746.480



48.909.290



74.343.575



76.401.458



9.356.911 Sumber : Dinas Perikanan Kabupaten Lumajang



9.568.604



9.665.399



11.848.808



12.872.739



2



Pencapaian indikator konsumsi ikan masyarakat mengalami peningkatan, sebagaimana nampak dalam tabel berikut : RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



II - 127



Tabel 2. 87 Konsumsi Ikan Tahun 2013 - 2015 Uraian



Satuan



Konsumsi ikan



Kg/kap/th



Tahun 2013 Target Realisasi 19,42 20,21



Tahun 2014 Target Realisasi 20,81 20,86



Tahun 2015 Target Realisasi 21,44 21,50



Sumber : Dinas Perikanan Kabupaten Lumajang



Tabel 2. 88 Konsumsi Ikan Tahun 2016 - 2017 URAIAN Konsumsi ikan



Satuan



Kg/kap/th



Tahun 2016



Tahun 2017



Target



Realisasi



Target



Realisasi



22,08



22,32



22,74



22,9



Sumber : Dinas Perikanan Kabupaten Lumajang



Perikanan laut merupakan salah satu potensi unggulan yang dapat dikembangkan di Kabupaten Lumajang. Jumlah sarana penangkapan ikan di laut yang berupa kapal dan perahu penangkap ikan sebanyak 522 unit yang terdiri dari kapal motor dan perahu jukung tempel, serta jukung tidak bermotor dengan berbagai macam alat tangkap. Seperti Gillnet, trammel net, bubu, pole and line. Jumlah tempat pendaratan ikan (TPI)/Pangkalan pendaratan ikan (PPI) sebanyak 4 unit yaitu : Tegalrejo (Kec. Tempursari), Dampar, Selok Awar-awar (Kec. Pasirian), Wotgalih (Kec.Yosowilangun). Hasil tangkapan perikanan laut selama tahun 2017 sebanyak 4.847,447 kg. 2.3.3.2 Pariwisata Pengertian pariwisata menurut Gede Pitana dan Ketut Surya (2009) adalah setiap ilmu memiliki objek material dan objek formal. Dalam pariwisata objek formal kajian (aspek ontologi) adalah masyarakatnya. Oleh sebab itu, fokus dari ilmu pariwisata adalah kehidupan masyarakat manusianya. Adanya potensi pariwisata tidak akan berguna tanpa adanya campur tangan masyarakat sebagai wisatawan maupun pelaku pariwisatanya. a. Tempat Wisata Menurut Jenisnya Lumajang memiliki geografis yang lengkap mulai dari pegunungan hingga lautan. Sebagai daerah dengan garis pantai yang panjang, Kabupaten Lumajang memiliki wisata pantai berjumlah 6 pantai. RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



II - 128



Selanjutnya disusul dengan wisata pemandian sebanyak 9 wisata. Hal ini dikarenakan Kabupaten Lumajang berada di daerah dataran tinggi yang memiliki mata air. Adanya sungai dan aliran air untuk pertanian menyebabkan timbulkan wisata gua dan arung jeram. Tabel 2. 89 Jumlah Tempat Wisata Menurut Jenisnya Jenis



Jumlah



Candi



0



Makam



0



Pantai



6



Pemandian



9



Gua



2



Taman Nasional



0



Bumi Perkemahan



0



Wana Wisata



0



Bendungan



0



Upacara Adat



0



Arung Jeram



1



b. Jumlah Wisatawan Domestik dan Mancanegara Sebagai daerah yang memiliki kekayaan panorama alamnya, Kabupaten Lumajang merasakan dampak dari adanya pariwisata. Pariwisata tertinggi berada pada triwulan keempat hingga mencapai lebih dari



3.200.000



kunjungan.



Kunjungan



terus



meningkat



seiring



berjalannya waktu hingga triwulan ke 4. Triwulan ke 4 menjadi puncak bagi wisatawan karena pada massa ini musim panas sedang pada puncaknya dan wisaya alam sangat cocok dilaksanakan pada mingguminggu ini.



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



II - 129



Gambar 2. 25 Jumlah Wisatawan Domestik dan Mancanegara 2017 3500000 3000000 2500000 2000000 1500000 1000000 500000 0 Triwulan I



Triwulan II



Triwulan III



Triwulan IV



Sumber: Statistik Daerah Kabupaten Lumajang 2017



2.3.3.3 Pertanian Sebagai salah satu daerah dengan hasil PDRB pertanian yang tinggi, Kabupaten Lumajang memiliki keunggulan daerah dalam bidang pertanian. Tanaman hortikultura dan palawija seperti kacang tanah dan ubi jalar menjadi keunggulan dari daerah ini. Tingkat produktifitas lahan serta hasil panen membuat daerah ini sangat menggantungkan daerah ini terdapat hasil pertaniannya. a. Luas Lahan Sawah dan Jenis Pengairan ( dalam hektar) Luas penggunaan lahan sawah irigasi dan non irigasi yang ditanami padi di Kabupaten Lumajang adalah 36.753 ha, dengan rincian lahan sawah irigasi 33.547 ha dan sisanya adalah luas lahan non irigasi sebesar 3.206 ha. Tabel 2. 90 Luas Lahan Sawah dan Jenis Pengairan(dalam hektar) No



1 2 3 4 5



Tahun 2013



Irigasi 35.482



Non Irigasi 333



Total



2014



33.534



2.790



36.324



2015



31.100



4.620



35.720



2016



33.547



3.206



36.753



2017



33.209



3.152



36.361



35.815



Sumber: Kabupaten Lumajang Dalam Angka , di olah.



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



II - 130



b. Luas Lahan Tegal/Kebun, Ladang/Huma, Perkebunan, Hutan Rakyat dan Lahan yang Sementara Tidak (dalam hektar) Pemanfaatan lahan terbesar untuk tegal sebesar 53.016 hektar untuk pemanfaatan tanaman palawija. Selanjutnya luas hutan rakyat menjadi terluas kedua menunjukkan masih luasnya potensi lahan di Kabupaten Lumajang yaitu seluas 6.476 hektar.



Tabel 2. 91 Luas Lahan Tegal/Kebun, Ladang/Huma, Perkebunan, Hutan Rakyat dan Lahan yang Sementara Tidak Diusahakan (dalam hektar) No 1 2 3 4 5



Tahun 2013 2014 2015 2016 2017



16.316 11.938 12.106



Hutan Rakyat 4.265 2.023 2.745



Tidak Diusahakan 148 148 273



13.011 14.930



6.539 6.539



273 247



Tegal



Ladang



Kebun



55.931 55.674 55.078



0 3.815 1.919



53.016 53.309



1.919 0



Sumber: Kabupaten Lumajang Dalam Angka , diolah.



c. Luas Panen , Produktivitas dan Produksi Padi (dalam hektar) Tingkat produktivitas Kabupaten Lumajang memiliki angka yang cukup tinggi dengan rata-rata 62 kw/hektarnya. Tabel 2. 92 Luas Panen , Produktivitas dan Produksi Padi (dalam hektar) No 1 2 3 4 5



Tahun 2013 2014 2015 2016 2017



Luas Area (ha) 75.548 75.535 78.899 85.434 82.110



Produktifitas (kw/ha) 60.68 60.94 61.40 62.09 60.73



Produksi (kw) 4.584.066 4.603.321 4.844.272 5.304.645 4.986.900



Sumber: Kabupaten Lumajang Dalam Angka , diolah



d. Luas Panen Jagung, Kacang Tanah, Kacang Hijau, Kedelai, Ubi Kayu, Ubi Jalar (dalam hektar) Luas panen yang dimaksud adalah luas tanaman yang dipungut hasilnya paling sedikit 11% dari keadaan normal. Jagung menjadi RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



II - 131



komoditas yang paling tinggi luas panennya. Selain karena umur panen yang pendek, jagung memiliki karakteristik tanaman yang tidak membutuhkan air banyak dan juga lebih tidak mudah terkena hama penyakit tanaman. Luas panen jagung memiliki luas 26.497 hektar. Tabel 2. 93 Luas Panen Jagung, Kacang Tanah, Kacang Hijau, Kedelai, Ubi Kayu, Ubi Jalar (dalam hektar) No



Kecamatan



1 2 3 4 5



2013 2014 2015 2016



Jagung 30.308 30.293 31.523 26.497 27.030



2017



K. K. K. Tanah Hijau Kedelai 3.518 11 1.074 3.365 36 2.444 1.950 18 2.202 1.311 8 909 1.226 1 401



Ubi Ubi Kayu Jalar 2.165 832 2.398 555 2.252 506 1.708 677 1.104 543



Sumber: Kabupaten Lumajang Dalam Angka , diolah



e. Produktivitas Jagung, Kacang Tanah, Kacang Hijau, Kedelai, Ubi Kayu, Ubi Jalar (kw/hektar) Produktivitas mengandung arti sebagai perbandingan antara hasil yang dicapai (output) dengan keseluruhan sumber daya yang digunakan (input). Sesuai dengan hasil luas panen diatas bahwa jagung memiliki luas panen terbesar, hal ini berdampak pada produktifitas tertinggi juga dimiliki oleh jagung dengan produktifitas 52,57 kw/hektar. Tabel 2. 94 Produktivitas Jagung, Kacang Tanah, Kacang Hijau, Kedelai, Ubi Kayu, Ubi Jalar (kw/hektar) No 1 2 3 4 5



Tahun 2013 2014 2015 2016 2017



Jagung 47.32 50.12 51.74 52.57 52.57



K. Tanah



K. Hijau



13.11 13.15 13.54 13.14 13.22



7.69 9.19 9.78 14.00 11.00



K. Kedelai 14.59 15.83 17.25 16.70 18.04



Ubi Kayu 237.17 238.24 239.09 229.40 233.24



Ubi Jalar 226.89 218.91 225.03 231.49 235.20



Sumber: Kabupaten Lumajang Dalam Angka , diolah.



f. Produksi Jagung, Kacang Tanah, Kacang Hijau, Kedelai, Ubi Kayu, Ubi Jalar (kuintal) RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



II - 132



Produksi tanaman yang dimaksud adalah hasil panen tanaman perton selama setahun. Dalam tabel dibawah jagung kembali menempati hasil tertinggi. Hal ini didukung luas lahan yang paling tinggi serta produktivitasnya yang tinggi sehingga hasil produksi jagung sebesar 1.392.973 kw. Tabel 2. 95 Produksi Jagung, Kacang Tanah, Kacang Hijau, Kedelai, Ubi Kayu, Ubi Jalar (kuintal) No 1 2 3 4 5



Tahun



Jagung



2013 2014 2015 2016



1.437.508 1.518.310 1.631.072 1.392.973 1.439.382



2017



K. Tanah 13.11 13.15 13.54 13.14 13.22



K. Hijau 11 36 18 8 1



K. Kedelai 15.675 39.688 37.977 15.185 7.233



Ubi Kayu 513.470 571.296 538.421 391.808 257.496



Ubi Jalar 188.770 121.495 113.864 156.720 127.715



Sumber: Kabupaten Lumajang Dalam diolah



g. Luas Panen Tanaman Sayuran Sayuran merupakan asal



sebutan



umum



bagi



bahan



pangan



tumbuhan yang biasanya mengandung kadar air tinggi dan



dikonsumsi dalam keadaan segar atau setelah diolah secara minimal. Sebutan untuk beraneka jenis sayuran disebut sebagai sayursayuran atau sayur-mayur. Kabupaten Lumajang memiliki luas panen tertinggi pada sayuran jenis bawang daun. Bawang Daun memiliki luas panen sebesar 1.272 hektar disusul tomat sebesar 270 hektar. Kedua komoditas ini berpusat pada Kecamatan Senduro yang terletak tidak jauh dari Gunung Semeru. Hal ini membuat tanah di kawasan tersebut sangat subur. Tabel 2. 96 Luas Panen Tanaman Sayuran (hektar) No 1 2 3 4



Tahun 2013 2014 2015 2016



Wortel 197 197 197 197



Tomat



Ketimun



322 294 280 276



292 357 323 249



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



Labu Siam



Bawang Daun 0 0 0 1



1272 1272 1272 1272 II - 133



No 5



Tahun 2017



Wortel 197



Tomat



Ketimun



315



261



Labu Siam



Bawang Daun 0



1267



Sumber: Kabupaten Lumajang Dalam Angka , diolah



h. Produksi Tanaman Sayuran Produksi tanaman sayuran merupakan hasil tanaman sayuran per ton di Kabupaten Lumajang. Selain untuk melihat spesialisasi lahan di setiap kecamata, produksi tanaman ini juga berguna untuk memetakan kecamatan yang memiliki tingkat kesuburan tinggi dan rendah. Dari tabel dibawah dapat dilihat bahwa cabe rawit merupakan komoditas yang memiliki produksi paling banyak diantara komoditas lain sebesar 116.160 kw dan yang terendah adalah bawang merah sebesar 202 kw. Selain faktor harga, faktor lahan dan kemudahan dalam penanaman merupakan faktor yang mempengaruhi produksi tanaman di Kabupaten Lumajang. (ton) Tabel 2. 97 Produksi Tanaman Sayuran (kuintal) No 1 2 3 4 5



Tahun 2013 2014 2015 2016 2017



Bawang Merah 0 239 104 202 588



Cabe Merah 60.258 86.400 42.109 62.182 85.102



Cabe Rawit 239.022 234.042 206.603 116.160 181.437



Kentan g 88.125 81.500 193.143 90.036 91.571



Kubis



Sawi



105.770 116.930 116.148 115.840 122.096



45.368 56.275 58.909 59.148 55.326



Sumber: Kabupaten Lumajang Dalam Angka diolah



i. Produksi Buah-buahan dan Jenis Buah (kuintal) Kabupaten Lumajang sangat identik dengan hasil tanaman pertanian maupun perkebunannya. Bahkan Kabupaten Lumajang terkenal dengan daerah penghasil pisang terbesar di Jawa Timur. Produksi tanaman pisang di Kabupaten Lumajang mencapai 1.106.507 kuintal disusul dengan produksi pepaya sebesar 487.628 kuintal. Produksi terendah ada pada alpukat besar 22.033 kuintal.



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



II - 134



Tabel 2. 98 Produksi Buah-buahan dan Jenis Buah (kuintal) No



Tahun



Mangga



Durian



1



2013



62.286



2



2014



3 4 5



Jeruk



Pisang



Pepaya



Anggur



Apukat



13.682



122.285



1.156.076



392.104



0



17.218



84.921



34.013



189.697



1.102.888



510.683



0



21.682



2015



69.260



30.006



190.550



1.104.733



485.106



0



22.374



2016



33.344



27.542



157.133



1.106.507



486.628



0



22.033



2017



94.956



19.068



221.409



1.192.627



330.246



290



37.095



Sumber: Kabupaten Lumajang Dalam Angka Diolah



j. Luas Tanaman Perkebunan dan Jenis Tanaman Dengan posisi geografis yang mayoritas berada di daerah pegunungan maka perkebunan juga merupakan kekayaan hasil alam yang dimiliki Kabupaten Lumajang. Kelapa menjadi produk yang menjadi andalan Kabupaten Lumajang setelah pisang. Dengan luas areal 8129 hektar produksi kelapa mencapai 8136.6 ton. Ini berarti tingkat produksi kelapa Kabupaten Lumajang adalah 1,01 ton/ hektarnya. Tabel 2. 99 Luas Tanaman Perkebunan dan Jenis Tanaman No



Tahun



Kelapa Luas Produksi Areal 8.092 8.224



Kopi Arabika Luas Produksi Areal 4.189 2.016



Kopi Robusta Luas Produksi Areal 0 0



1



2013



2



2014



8.096



7.922



4.029



1.834



300



47.5



3



2015



8.050



8.077



4.200



1.680



300



75.2



4



2016



8.129



8.147



4.200



1.673



388



75.6



8.244



8.271



4.166



1.684



499



89.5



5



2017 Sumber: Kabupaten Lumajang Dalam Angka diolah



k. Luas Panen dan Produksi Tanaman Tebu Giling Tanaman tebu menjadi tanaman yang hampir selalu ada di kawasan Tapal Kuda (Madura, Bondowoso, Situbondo, Banyuwangi, Jember, dan Lumajang). Tebu merupakan bahan baku produksi gula. Dengan luas lahan panen tebu mencapai 13.035 hektar, Kabupaten Lumajang dapat memproduksi tebu hingga 1.075.102 ton.



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



II - 135



Tabel 2. 100 Luas Panen dan Produksi Tanaman Tebu Giling No



1 2 3 4 5



Kecamatan



2013 2014 2015 2016 2017



Luas Panen Area (hektar)



Produksi Tebu (ton)



12.504 12.550 12.425 13.035 13.224



1.054.875 1.036.630 1.018.850 1.071.477 1.084.368



Sumber: Kabupaten Lumajang Dalam Angka 2017



2.5.3.4. Kehutanan Indikator kinerja pelaksanaan pembangunan pada urusan lingkungan hidup diarahkan pada : 1) Prosentase penurunan luas lahan kritis, kerusakan hutan dan sumber mata air yang rusak. a) Lahan kritis di luar dan dalam kawasan hutan Kegiatan penghijauan dan reboisasi yang dilaksanakan di Kabupaten Lumajang pada tahun 2016 sebanyak ± 15.175.955 bibit atau atau seluas 23.535,03 hapengkayaan tanaman untuk penanganan lahan kritis seluas 800 hektar, penghijauan untuk penyelamatan sumber mata air 90,00 hektar,



reboisasi dalam kawasan hutan Perum Perhutani 37,7 hektar,



penghijauan untuk penggantian tebangan 7.516,64 hektar, pengembangan hasil hutan bukan kayu (bambu) 50 hektar dan penghijauan lingkungan seluas 15.040,70 hektar meliputi tanaman mahoni, sengon, jati, jabon, duren, eucalyptus dan lain-lain termasuk beberapa jenis tanaman langka yang ditanam di fasilitas umum (kanan kiri jalan) yaitu ulin, eboni, merbau, panggal buaya, tanjung, cemara laut dan tabebuia. Penanganan lahan kritis selama tahun 2016 berupa pengkayaan hutan rakyat dan reboisasi sebesar 837,7 ha sehingga luas total penanganan lahan kritis dari tahun 2013 s.d. 2016 seluas 2.290,62 ha atau 15,69 persen dari luas lahan kritis hasil inventarisasi tahun 2012 yaitu 14.627,40 ha. Luas lahan kritis yang belum tertangani di akhir tahun 2016



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



II - 136



sebesar 12.336,78 ha yang terdiri dari lahan kritis dalam kawasan hutan seluas 6.279,07 ha dan di luar kawasan seluas 5.901,42 ha. b) Kerusakan Hutan Kondisi tingkat kerusakan hutan yang masih belum ditangani masih seluas 6.297,07 Ha. Secara umum kondisi tersebut mengalami penurunan dibanding tahun 2015 seluas 37,7 ha atau 0,60 persen karena adanya reboisasi dari Perum Perhutani dan TNBTS. Apabila ditinjau dari luas total luasan hutan, kerusakan hutan tahun 2016 yang belum direboisasi seluas 10,59 persen dari total luas hutan 59.462 Ha atau turun 0,03 persen dari tahun 2015. c) Jumlah Mata Air Yang Rusak Jumlah sumber mata air di Kabupaten Lumajang tahun 2016 tercatat mencapai 327 titik; di mana jumlah mata air yang debit airnya besar sebanyak 173 titik, 8 titik sumber mata air dengan debit sedang dan 146 sumber mata air debit kecil. Tabel 2. 101 Inventarisasi Hutan dan Sumber Mata Air di Kabupaten Lumajang Tahun 2013 - 2017 No.



Uraian



1.



Jml. Luasan Hutan Negara (Ha.)



2.



Jml. Kerusakan Hutan Negara



2013



2014



59.462



59.462



6.680,78



6.424,38



11,23



10,80



118,4



326



Kerusakan Kawasan Hutan Negara



59.462



6.405,38



6.297,07



10,77



10,59



256,40



19



482,41



327



327



327



(%) 4.



Jml. Luasan Hutan Negara Yang



2016



59.462



(Ha.) 3.



2015



Tertangani (Ha) 5.



Jml Keseluruhan Sumber Mataair Sumber : Dinas Kehutanan Kabupaten Lumajang



2.5.3.5. Energi Sumber Daya Alam Secara umum potensi tambang dan energi di Kabupaten Lumajang cukup besar baik dari sisi jumlah cadangan yang ada dan banyaknya aktivitas RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



II - 137



pemanfaatan di sektor pertambangan dan energi namun demikian dalam upaya pengelolaan dan pemanfaatannya harus sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku hal itu sebagai upaya untuk menjaga kelestarian dan dampak yang ditimbulkan dalam pengelolaannya oleh karena itu perlu dilakukan upaya pengawasan dan pemantauan secara ketat sehingga pelanggaran di sektor pertambangan tidak akan memberikan dampak terhadap kerusakan lingkungan. Pemerintah Kabupaten Lumajang telah melakukan kegiatan pengawasan dan penertiban kegiatan rakyat yang berpotensi merusak lingkungan melakukan kegiatan pengendalian sebagai langkah antisipasi untuk mencegah kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan rakyat. Adapun target yang ingin dipenuhi yaitu adanya penurunan tingkat aktivitas penambang pasir liar di wilayah Kabupaten Lumajang. Tabel 2.102 Penambangan Pasir Liar Tahun



Uraian Jumlah penambangan pasir liar



2013



2014



2015



2016



2017



14 Ha



158,4 Ha



166,5 Ha



114,75 Ha



218 Ha



(dalam Ha) Sumber : Bagian Adm. ESDA dan Perekonomian Setda Kab. Lumajang



Dari potensi tambang pasir di Kabupaten Lumajang, di peroleh produksi hasil tambang sebagaimana tabel berikut : Tabel 2.103 Produksi Hasil Tambang Galian C Tahun 2013 s/d 2017 Tahun



Jumlah Produksi (ton)



2013



347.012



2014



9.713



2015



225.957



2016



1.323.917



2017



1.062.600



Sumber : Bagian Adm. ESDA dan Perekonomian Setda Kab. Lumajang



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



II - 138



Selanjutnya berkaitan dengan pemanfaatan energi listrik sampai dengan tahun 2017 dari keseluruhan jumlah Desa dan kelurahan sebanyak 205 Desa dan Kelurahan yang telah teraliri jaringan listrik sebanyak 205 Desa dan Kelurahan. Pada akhir tahun 2017 Rasio Elektrifikasi Kabupaten Lumajang mencapai ± 92% dimana target Rasio Elektrifkasi Pemerintah Indonesia adalah 100 % pada akhir tahun 2019. Untuk tingkat Dusun masih ada beberapa dusun yang belum memperoleh aliran listrik dan untuk memenuhi kebutuhan listrik pada wilayah dusun-dusun yang belum teraliri listrik akan dilaksanakan pemenuhannya secara bertahap. Disamping upaya penyediaan energi listrik yang berasal dari PLN, Pemerintah Kabupaten Lumajang juga berupaya untuk menyediakan listrik untuk masyarakat yang tidak terjangkau layanan listrik PLN melalui Pembangunan Energi Skala Kecil, yaitu dengan menggunakan listrik tenaga surya dan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) yang merupakan alternatif dengan menggunakan teknologi sederhana untuk menghasilkan sumber energi dengan kemampuan output di bawah 500 KW dan pemanfaatan energi biogas dengan memanfaatkan kotoran sapi. Sampai tahun 2017 jumlah dusun yang telah memanfaatkan PLTMH di Kabupaten Lumajang sebanyak 3 dusun, dan memanfaatkan biogas sejumlah 153 unit yang tersebar di 68 Desa, sebagaimana dapat dijelaskan tabel berikut : Tabel 2.104 Data Jumlah Pemanfaatan Energi Alternatif Biogas Uraian Pemanfataan Biogas Kelurahan)



Energi (Desa/



Tahun



Tahun



Tahun



2015



2016



2017



153



-



-



Sumber : Bagian Adminstrasi Esda Setda Kab. Lumajang



2.3.3.4 Perdagangan Realisasi nilai perdagangan selama tahun 2013-2017 dapat dilihat pada tabel berikut: RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



II - 139



Tabel 2. 105 Perkembangan Jumlah Eksportir, Volume dan Nilai Ekspor Tahun 2013 – 2017 No. 1 2 3



Uraian



2013



Jumlah eksportir Volume (Kg) Nilai (Rp)



2014



2015



2016



2017



16



16



18



19



20



53.682.802.000



105.407.241



99.040.790



262.165.777



245.947.492



569.597.153.225



648.532.031.933



700.161.212.049



1.114.854.726.645



1.153.098.7942.447



Sumber : Dinas Perdagangan Kab. Lumajang



Untuk perkembangan nilai ekspor berdasarkan komoditi adalah sebagai berikut : Tabel 2. 106 Perkembangan Nilai Ekspor Kabupaten Lumajang Tahun 2013 – 2017 No 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22



Komoditi



2013



Kayu olahan Sumpit bambu Mebel kayu Kerajinan perak Garment Tembakau Teh Kakao Plastik Bekas Udang windu Udang Lokal Udang Vannamae Udang Baron Ikan Kakap Ikan Kerapu Ikan cucut Ikan Layur Ikan Lele Bekicot Udang Lobster Keong Mas Ikan Sidat JUMLAH



2014



2015



386.123.531.170 449.710.377.305 553.037.902.006 0 0 0 0 54.253.956.000 78.340.593.000 82.257.622.650 0 0 49.643.588.930 29.427.093.258 16.242.737.800 0 0 0 0 35.965.322.125 38.846.544.370 25.928.601.967 0 0 0 0 41.990.940.000 50.769.000.000 21.978.262.964 241.875.000 475.000.000 186.705.202 154.600.000 154.149.000 52.382.669 229.600.000 32.289.000 11.864.198 0 0 616.500.000 428.986.000 226.972.593 0 0 377.240.000 347.700.000 238.160.000



569.597.153.225 648.532.031.933 700.161.212.049



2016 948.936.237.024 82.668.910.763 16.567.592.556 27.225.032.065 30.387.621.852 116.416.185 234.650.000 49.300.000 2.172.735.000 2.734.680.000 3.651.751.200 109.800.000 1.114.854.726.645



2017 988,994,389,845



76,009,500,000 14,654,251,897



27,253,031,755



33,990,742,000 221,325,000 234,650,000 83,671,000 670,725,000 4,914,963,750 3,651,751,200 1,725,041,000 689,750,000 1,153,093,792,447



Sumber : Dinas Perdagangan Kab. Lumajang Tahun 2017



Sedangkan pada nilai perdagangan Kabupaten Lumajang Tahun 20132017 sebagaimana tabel berikut :



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



II - 140



Tabel 2. 107 Perkembangan Nilai Perdagangan Kabupaten Lumajang Tahun 2013 – 2017 Uraian Tahun 2013 Tahun 2014 Tahun 2015 Tahun 2016 Tahun 2017



Nilai ekspor (Rp. 000) Target Realisasi 222.220.370.000 569.597.153.225 244.442.407.000 648.532.031.933 677.955.449.700 700.161.212.049 726.067.176.895 1.114.854.726.645 1.226.340.199.310 1.153.098.794.447



Nilai perdagangan daerah (Rp. 000) Target Realisasi 1.580.419.000.000 1.999.582.769.524 1.624.042.000.000 2.594.827.466.250 2.685.646.427.569 2.883.211.685.320 2.263.823.340.782 2.096.218.231.176 2.346.514.197.580 2.555.076.852.690



Sumber : Dinas Perdagangan Kab. Lumajang Tahun 2017



Perkembangan produk unggulan daerah tahun 2013 - 2017 sebagaimana tabel berikut: Tabel 2. 108 Perkembangan Produk Unggulan Daerah Tahun 2013 – 2017 No



1



Jenis Komoditi



Industri Kecil Perhiasan Perak



Industri Kecil 2 Gula Kelapa



3



4



Industri Kecil Kripik Pisang



Industri Kayu Olahan



Thn



Unit Usaha



Tenaga Kerja



Kapa sitas



2017



308



1.366



6.361



2016 2015 2014 2013



324 386 381 388



1.438 1.738 1.704 1.760



6.393 7.684 6.856 6.309



2017



1.012



4.452



12.874



2016



1.988



5.812



24.803



2015 2014 2013 2016 2015 2014 2013



2016 2.002 1.984 2017 2016 2.002 1.984



2.053 4.851 4.825 502 258 4.851 4.825



4.969 13.776 13.143 1.808 904 13.776 13.143



2016



2017



40



14.521



2015



2016



35



13.166



2014



27



10.747



245.099



2013



25



5.826



229.650



Satuan



Pemasaran



Kg



Lokal, Nasional, Regional dan Luar Negri (Belanda, Jerman, AS, , Australia)



Ton



Ton



M3



Lokal, Nasional, Regional



Lokal, Nasional, Regional dan Luar Negri Jepang, Hongkong, Singapura, Australia, Belanda, Jerman



Sumber : Dinas Perdagangan Kab. Lumajang



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



II - 141



Untuk melihat meningkatnya dinamika perkembangan usaha baik industri maupun perdagangan dilihat melalui jumlah industri dan usaha perdagangan yang memiliki perijinan, sebagaimana tabel berikut : Tabel 2. 109 Jumlah Industri dan Usaha Perdagangan Yang Berijin Tahun 2013 – 2017 No



URAIAN



1. 2.



Jumlah keseluruhan Industri Jumlah Industri Yang Telah Terdaftar (kumulatif) Jumlah keseluruhan Usaha Perdagangan Jumlah Usaha Perdagangan Yang Telah Mendapat Tanda Daftar (Kumulatif) Jumlah Usaha Perdagangan Berijin Jumlah Keseluruhan Gudang Jumlah Gudang Yang Telah Mendapatkan Tanda Daftar



3. 4.



5. 6. 7.



2013



2014



2015



2016



2017



13.482



13.604



13.758



13,836



13,995



578



613



692



744



873



48.550



49.150



55.046



55,735



56,623



13.880



14.747



15.481



16,123



16,598



15.246



16.125



17.295



17,984



18,360



352



352



415



459



459



336



423



486



530



567



Sumber : Dinas Perdagangan Kab. Lumajang



Perkembangan peningkatan kapasitas pasar di Kabupaten Lumajang tahun 2013 - 2017 sebagaimana tabel berikut : Tabel 2. 110 Jumlah Pasar di Kabupaten Lumajang Sampai Tahun 2017 No 1. 2.



Uraian Jumlah Pasar Daerah Jumlah Pasar Swasta



Tahun 2013 29 -



Tahun 2014 29 -



Tahun 2015 30 -



Tahun 2016 31 -



Tahun 2017 31



Sumber : Dinas Perdagangan Kabupaten Lumajang



Jumlah kapasitas pedagang pasar di seluruh pasar daerah Kabupaten Lumajang tahun 2017 sebagaimana tabel berikut : Tabel 2. 111 Peningkatan Kapasitas Pedagang No 1. 2. 3. 4.



Uraian



Tahun 2013 169.878 8.500



Luas Seluruh Pasar Daerah (m2) Luas Seluruh Pasar Swasta (m2) Luas Seluruh Pasar Yang Belum 4.000 Dikelola / Tumbuh (m2) Luas Pasar (1+2+3) seluruhnya (m2) 169.878



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



Tahun 2014 169.878 8.500



Tahun 2015 174.544 8.500



4.000



4.000



169.878



187.044



Tahun 2016 197.222



Tahun 2017 197.222



197.222



197.222



II - 142



5.



Perkiraan Kebutuhan Luas Pasar Bagi Pedagang Yang Telah Tertampung dan Yang Belum Tertampung di Seluruh Pasar (m2)



10.000



10.000



10.000



10.000



Sumber : Dinas Perdagangan Kabupaten Lumajang



Perkembangan peningkatan kelayakan pasar di Kabupaten Lumajang tahun 2013 - 2017 sebagaimana tabel berikut : Tabel 2. 112 Peningkatan Kelayakan Pasar No



Uraian



1. 2.



Jumlah Pasar Daerah Jumlah Pasar Daerah Kondisi Baik (21% - 0% Bangunan Rusak) Jumlah Pasar Daerah Kondisi Sedang (49% 20% Bangunan Rusak) Jumlah Pasar Daerah Kondisi Rusak Berat (80% - 50% Bangunan Rusak) Jumlah Seluruh Pasar Daerah Kondisi Rusak



3.



4.



5.



Tahun 2013 29 6



Tahun 2014 29 7



Tahun 2015 30 11



Tahun 2016 31 15



Tahun 2017 31 16



13



12



8



6



6



10



10



11



10



9



23



22



20



16



31



Sumber : Dinas Perdagangan Kabupaten Lumajang



2.3.3.5 Perindustrian Arah pelaksanaan pembangunan urusan industri sampai pada tahun 2017 bertumpu pada pencapaian sasaran meningkatnya produk sektor industri dengan indikator pertumbuhan industri dan peningkatan penyerapan tenaga kerja. Tabel 2. 113 Perkembangan Industri di Kabupaten Lumajang Tahun 2013 – 2017 No



Th.



1



2013



2



Katagori



Industri Besar Industri Menengah & Kecil Non Formal Jumlah 2014 Industri Besar Indst. Menengah & Kecil



Unit Usaha 0



Nilai Investasi (Rp. 000,-) 0



Nilai Produksi (Rp.000,-) 0



578



105.967.734



1.129.895.610



16.588



12.904 13.482 0



15.427.159 121.394.893 0



601.569.878 1.731.465.488 0



33.928 50.516 0



177.856.257



1.311.096.974



18.494



613



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



Tenaga Kerja 0



II - 143



10.000



No



3.



4.



5.



Th.



Katagori



Non Formal Jumlah 2015 Industri Besar Indst. Menengah & Kecil Non Formal Jumlah 2016 Industri Besar Indst. Menengah & Kecil Non Formal Jumlah Industri Besar Indst. Menengah 2017 & Kecil Non Formal Jumlah



Unit Usaha 12.991 13.604 0 692



Nilai Investasi (Rp. 000,-) 15.947.658 193.803.915 0 227.554.673



Nilai Produksi (Rp.000,-) 674.522.624 1.985.619.598 0 1.454.434.840



Tenaga Kerja 34.182 52.676 0 20.944



13.066 13.758 0



16.365.822 243.920.495 0



752.959.050 2.207.393.890 0



34.370 55.314 0



744



236.301.121



1.626.446.386



22.043



13.092 13.836 0 873



16.802.097 253.103.218 0 305.303.718



829.624.602 2.456.070.988 0 1.818.481.729



34.609 56.652 0 24,429



13.122 13.995



16.868.997 322.172.715



846.217.094 2.664.698.823



36,835 61.264



Sumber : Dinas Perdagangan Kab. Lumajang



Pembangunan urusan industri yang dilakukan sampai pada tahun 2017 telah mampu mendorong peningkatan pertumbuhan unit industri, terutama Industri Kecil dan



menengah (IKM)



maupun industri kerajinan rakyat.



Pertumbuhan industri informal dipicu adanya peluang untuk membuka usaha baru utamanya makanan olahan, karena tersedia bahan baku yang melimpah, seperti buah pisang, ubi-ubian, salak dan nangka. Sedangkan jumlah tenaga kerja yang terserap di urusan industri juga mengalami kenaikan, hal ini disebabkan adanya kenaikan investasi. Disamping itu juga, disisi produktifitas urusan industri memberikan sumbangan yang cukup signifikan terhadap pertumbuhan perekonomian Kabupaten Lumajang, khususnya pada industri pengolahan terhadap Produk Domestik Regional Bruto Atas Dasar Harga Konstan tahun 2017 sebesar 3.993.300.000.000 dengan kontribusi terhadap PDRB sebesar 19,474 persen dari total PDRB Kabupaten Lumajang sebesar Rp. 20.505.900.000.000. PDRB sector industry ada peningkatan pada tahun 2017 sebesar Rp. 183.100.000.000 atau naik sebesar 4,806 persen dari PDRB sector industri Kabupaten Lumajang tahun 2016 sebesar Rp. 3.810.200.000.000 sehingga memberikan dampak terhadap RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



II - 144



peningkatan pendapatan masyarakat, perluasan lapangan kerja dan memperluas kesempatan berusaha. Disamping itu juga, pembangunan industri kedepan diarahkan dalam rangka mewujudkan industri yang tangguh dan mandiri yang dapat bersaing di era globalisasi. Selanjutnya untuk peningkatan nilai produksi tahun 2013 – 2017 dari 21 kecamatan sebagaimana tabel berikut: Tabel 2. 114 Peningkatan Nilai Produksi IKM Formal di Kabupaten Lumajang Kecamatan 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21.



Tempursari Pronojiwo Candipuro Pasirian Tempeh Lumajang Tekung Kunir Yosowilangun Rowokangkung Jatiroto Randuagung Sukodono Senduro Gucialit Kedungjajang Klakah Ranuyoso Pasrujambe Padang Sumbersuko Jumlah



Nilai PRODUKSI (Rp.000) Tahun Tahun Tahun 2014 2015 2016



Tahun 2013



Tahun 2017



3.307.441



3.755.385



4.204.253



5.120.115



5.250.740



24.562.618



27.638.435



30.434.227



33.970.684



33.970.684



62.963.228



70.742.734



78.255.604



87.059.359



87.682.139 98.281.213



67.829.387



77.986.324



86.395.082



97.373.713



443.637.816



516.068.913



563.307.362



614.680.475



614.706.165,25



72.364.026



86.480.011



95.778.052



106.687.372



157.498.108,75



7.346.407



8.470.837



9.419.874



10.627.503



10.815.503 22.346.125



11.791.724



13.647.928



16.352.464



21.042.445



13.253.175



15.409.875



17.182.958



20.654.884



21.451.614



2.081.337



2.358.250



2.608.473



2.930.619



3.174.364



7.274.513



8.365.025



9.263.438



10.449.158



10.611.658



4.615.397



5.232.757



6.134.525



6.865.760



7.325.660 35.751.873,5



22.271.165



25.478.064



28.237.806



32.346.598



19.027.489



22.125.638



24.668.475



27.196.994



28.439.684,5



894.789



1.015.898



1.114.483



1.226.387



1.226.387



11.345.943



13.064.085



15.197.028



19.844.668



25.863.168 339.678.666



159.787.915



184.706.402



206.742.082



231.928.666



5.478.628



6.263.452



7.083.315



8.994.938



9.898.938



55.831.627



64.805.573



72.258.214



81.601.204



83.531.204



9.554.042



10.848.793



11.983.508



13.392.769



13.512.769



167.813.617



192.412.075



207.460.060



124.676.943 1.129.895.610



146.632.595 1.311.096.974



1.454.434.840



1.626.406.386



1.818.481.729



Sumber : Dinas Perdagangan Kabupaten Lumajang



Untuk peningkatan sentra-sentra usaha yang berbasis teknologi dan barang / produk yang berhasil memperoleh pengakuan pemenuhan standar/ kualifikasi mutu/ atau yang berstandar SNI secara rinci perkembangan industri dapat dilihat pada tabel berikut : RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



II - 145



Tabel 2. 115 Peningkatan Sentra- Sentra Usaha di Kabupaten Lumajang Tahun 2013 – 2017 Tahun Tahun 2013 2014



No



URAIAN



1.



Jumlah sentra usaha berbasis teknologi (ber GKM dan yg tidak) Jumlah sentra usaha berbasis teknologi yang ber GKM.



2.



Tahun 2015



Tahun 2016



Tahun 2017



118



118



118



120



120



17



17



17



18



18



Sumber : Dinas Perdagangan Kab. Lumajang



Tabel 2. 116 Peningkatan Produk Ber- SNI di Kabupaten Lumajang Tahun 2013 – 2017 No



URAIAN



1. Jumlah Jenis Produk Yang Diperdagangkan 2. Jumlah Produk Yang Ber-SNI



Tahun 2013



Tahun 2014



Tahun 2015



Tahun 2016



189



201



270



280



32



35



36



37



Tahun 2017



22



Sumber : Dinas Perdagangan Kab. Lumajang



2.3.3.6 Transmigrasi Dengan bertambahnya wawasan, pemahaman dan persepsi masyarakat tentang ketransmigrasian diharapkan minat masyarakat untuk mengikuti program transmigrasi juga meningkat. Pada tahun 2015 telah diberangkatkan sebanyak 10 KK dari target sebanyak 40 KK atau 25 persen. Hal ini disebabkan karena adanya kebijakan pembatasan jumlah penerimaan transmigran di daerah tujuan. Tabel 2. 117 Target dan Realisasi Pemberangkatan Transmigran Kabupaten Lumajang Tahun 2014 No. 1



Target (KK) 10



Realisasi (KK) 1 1 1 1 1



Asal Transmigran



Daerah Penempatan



Kel. Jogotrunan Kec. Lumajang Desa Klanting, Kec. Lumajang Desa Krai, Kec. Yosowilangun Desa Besuk, Kec. Tempeh Desa Oro-oro Ombo, Kec. Pronojiwo



UPT. Awanua Kec. Toari, Kab. Kolaka, Provinsi Sulawesi Utara



Sumber : Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Lumajang Tahun 2015



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



II - 146



Tabel 2. 118 Target dan Realisasi Pemberangkatan Transmigran Kabupaten Lumajang Tahun 2015 No. 1



Target Realisasi Asal (KK) (KK) Transmigran 40 10 Kab. Lumajang



Daerah Penempatan UPT. Tanjung Buka Kab. Bulungan Prov. Kalimantan Utara.



Sumber : Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Lumajang Tahun 2015



Tabel 2. 119 Target dan Realisasi Pemberangkatan Transmigran Kabupaten Lumajang Tahun 2016 No. Target (KK) 5 1 5 2 10 3



Realisasi Asal (KK) Transmigran 6 Kab. Lumajang 5 Kab. Lumajang 10 Kab. Lumajang



Daerah Penempatan Kab. Bulungan Kalimantan Utara Kab. Konawe Sulawesi Tenggara Kab. Mamasa Sulawesi Barat



Sumber : Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Lumajang Tahun 2016



Tabel 2. 120 Target dan Realisasi Pemberangkatan Transmigran Kabupaten Lumajang Tahun 2017 No. Target Realisasi Asal Transmigran (KK) (KK) 10 2 Desa Darungan dan Desa Krai 1 Kec. Yosowilangun



Daerah Penempatan Kep. Sula Provinsi Maluku



Sumber : Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Lumajang Tahun 2017



Tabel 2. 121 Perkembangan Jumlah Transmigran Kabupaten Lumajang Berdasarkan Provinsi Penerima Transmigran Tahun 2009 – 2016 NO 1 2 3 4 5 6 7 8 9



PROVINSI Sumatra Utara Sulawesi Tengah Bengkulu Kalimantan Utara Kalimantan Timur Sulawesi Selatan Sulawesi Tenggara Jambi Maluku Utara JUMLAH



2013 10 5 15



TAHUN (KK) 2014 2015 2016 10 5 2 5 10 2



2017



26



15 2 33



Sumber : Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Lumajang Tahun 2017



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



II - 147



Untuk meningkatkan kerjasama antar wilayah, antar pelaku, dan antar sektor dalam rangka pengembangan kawasan transmigrasi, 1. Pada tahun 2014 telah direalisasikan perjanjian kerjasama lokasi transmigrasi dengan Pemerintah Kabupaten Kolaka Propinsi Sulawesi Tenggara lokasi penempatan untuk 5 KK calon transmigran dengan lokasi penempatan Kecamatan Toari Kabupaten Kolaka. 2. Pada tahun 2015 telah direalisasikan perjanjian kerjasama lokasi transmigrasi dengan Pemerintah Kabupaten Bulungan Propinsi Kalimantan Utara, lokasi penempatan untuk 10 KK calon transmigran dengan lokasi penempatan UPT Tanjung Buka Kabupaten Bulungan 3. Pada tahun 2017 direalisasikan pengiriman transmigran Kabupaten Kepulauan Sula Propinsi Maluku Utara lokasi penempatan untuk 2 KK calon transmigran dengan lokasi penempatan Kecamatan Modapuhi 2.3.4



Fungsi Penunjang Urusan Pemerintahan



2.3.4.1 Perencanaan Kinerja pelaksanaan pembangunan urusan perencanaan pembangunan sampai pada tahun 2017 dapat ditunjukkan melalui indikator antara lain sebagai berikut : 1. Perencanaan pembangunan yang berkualitas Target pelaksanaan musyawarah pembangunan di Kabupaten Lumajang terlaksana di semua lapisan pemerintahan dan terselenggara tepat waktu. Target tersebut terpenuhi sebagaimana jadwal yang telah ditetapkan. Musrenbang tingkat desa dilaksanakan pada 205 desa/kelurahan, Musrenbang tingkat kecamatan dilaksanakan pada 21 kecamatan. Setelah musyawarah tingkat kecamatan terlaksana diselenggarakan forum OPD, selanjutnya diselenggarakan Musrenbang tingkat kabupaten. Secara keseluruhan realisasi pelaksanaan musyawarah pembangunan sampai pada tahun 2017 telah terlaksana seluruhnya sesuai dengan rencana, RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



II - 148



yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS). 2. Proporsi alokasi anggaran bidang prioritas Untuk menjamin ketepatan pelaksanaan kegiatan, prioritas pengalokasian anggaran diarahkan sesuai peran OPD sebagai regulator, supervisor dan operator, lebih rinci dapat diuraikan sebagai berikut: a) Prioritas pengalokasian pada kegiatan yang berskala besar, nyata, dan untuk kepentingan masyarakat luas (program dedicated) : alokasi anggaran pembangunan infrastruktur. Tabel 2. 122 Alokasi Anggaran Pembangunan Infrastruktur Tahun 2013-2017 Tahun 2013 2014 2015 2016 2017 Jumlah



Alokasi (Rp.) 117.419.537.329 120.905.796.219 128.923.070.319 144.114.787.244 95.591.027.926 606.954.219.037



OPD DPU DPU DPU DPU DPU



Sumber : Bappeda Kab. Lumajang



b) Prioritas pengalokasian pada OPD yang berfungsi sebagai pelaksana pelayanan langsung publik : untuk kesehatan, pendidikan, puskesmas, sekolah. Tabel 2. 123 Alokasi Anggaran Pelayanan Publik Tahun 2013-2017 Tahun 2013 2014 2015 2016 2017 Jumlah



Alokasi (Rp.) Kesehatan 79.749.149.547 128.146.783.565 138.068.810.676 176.434.837.142 115.382.465.056 637.782.045.986



Pendidikan 82.508.711.750 142.472.128.025 130.759.404.860 52.273.082.792 135.009.699.580 543.023.027.007



Sumber : Bappeda Kab. Lumajang



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



II - 149



3. Dokumen perencanaan yang tersusun Dokumen perencanaan yang disusun tahun 2017 sebanyak 7 jenis dokumen dan yang diaplikasikan sebanyak 7 jenis dokumen atau sebesar 100 persen. Dokumen perencanaan yang tersusun sepanjang tahun 2017 meliputi : a) Penyusunan Dokumen RTR Kawasan Agropolitan, Minapolitan, Kajian identifikasi Banjir, Profil Kumuh Permukiman, Rencana Induk Industri Daerah, serta dokumen Peninjauan Kembali RTRW Kabupaten Lumajang. b) Penyusunan RKPD Kab. Lumajang Tahun 2018 c) Penyusunan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Bupati Tahun 2017. d) Penyusunan Rancangan KUA/PPAS dan KUPA/PPAS-P beserta Nota Kesepakatan antara Eksekutif dan Legislatif. e) Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis f) Penyusunan Indikator Kesejahteraan Sosial g) Penyusunan dan pengumpulan data Statistik Daerah Kab. Lumajang Sistem perencanaan pembangunan Kabupaten Lumajang bertujuan untuk mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan, terciptanya integrasi, sinkronisasi dan sinergi baik antar daerah, antar ruang, antar waktu dan antar fungsi pemerintah maupun antar Pusat dan Daerah. Untuk menjamin keterkaitan



dan



konsistensi



antara



perencanaan,



pengganggaran,



dan



pengawasan serta menjamin penggunaan sumber daya secara efisien dan efektif. 2.3.4.2 Keuangan Pengelolaan keuangan daerah antara lain dilakukan untuk memenuhi kebutuhan anggaran daerah melalui kegiatan ekstensifikasi dan intensifikasi pendapan daerah. Kegiatan ini mampu meningkatkan pendapatan asli aerah sebesar 50,12 persen dari Rp. 122.406.243.339,00 pada tahun 2013 menjadi Rp. 245.405.955.521,24 pada tahun 2017. Kenaikan dapat dicapai melalui RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



II - 150



kegiatan-kegiatan intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan daerah. Gambar 2. 26 Perkembangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lumajang Tahun 2013 – 2017



194.076.104.164,10



242.111.541.251,56



245.405.955.521,24



2016



2017



212.585.093.495,83



122.406.243.339,00



2013



2014



2015



Sumber : BPKD Kab. Lumajang (unaudited)



2.3.4.3 Kepegawaian dan Diklat Dalam rangka pemenuhan SDM aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang jumlah PNS sampai dengan tahun 2017 adalah sebagai berikut. Tabel 2. 124 Data Kepegawaian Pemerintah Kabupaten Lumajang No. 1. 2. 3.



Uraian Jumlah PNS Jumlah Pejabat Struktural Jumlah pejabat fungsional



2013 9756 741 6726



2014 9547 763 6564



Tahun 2015 9845 823 6776



2016 9113 847 6181



2017 7977 856 5299



Sumber : BKD Kab. Lumajang



Upaya yang akan dilakukan untuk meningkatkan kemampuan aparatur adalah dengan mengikutkan pada diklat-diklat yang terkait dan menghadirkan pada bimbingan-bimbingan teknis yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat maupun daerah. 2.3.4.4 Pemerintahan Umum Dalam pelaksanaan pembangunan urusan otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian dan persandian pada periode tahun anggaran 2013-2017 diarahkan untuk RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



II - 151



pencapaian sasaran prioritas pembangunan dalam penegakan supremasi hukum, HAM, peningkatan kapasitas kelembagaan dan SDM aparatur sedangkan untuk memenuhi kebutuhan organisasi dan cakupan tugas, serta sarana dan prasarana organisasi perangkat daerah telah dilakukan penataan kelembagaan untuk menciptakan organisasi yang efisien, efektif, rasional dan proporsional. Pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan umum pada sub manajemen pemerintahan umum telah menghasilkan beberapa produk hukum. perumusan regulasi dalam bentuk produk hukum daerah berupa peraturan daerah, peraturan bupati dan lain sebagainya meliputi : Tabel 2. 125 Rumusan Regulasi Tahun 2013- 2017 NO 1 2 3 4 5 6. 7.



Uraian Peraturan Daerah Peraturan Bupati Keputusan Bupati Instruksi Bupati Keputusan Sekretaris Daerah dan Kepala Bagian Hukum Perjanjian Kerjasama Dll (terkait produk hukum daerah)



2013 15 26 478 -



2014 6 69 422 -



Volume 2015 5 42 430 -



-



-



-



-



23



30



-



41



30



19



-



-



-



-



-



2016 8 92 414 -



2017 17 76 450 21



Sumber : Bagian Hukum Setda Kab. Lumajang



Tabel 2. 126 Pendokumentasian dan Pemasyarakatan Produk Hukum Daerah Tahun 2013 – 2017 No. 1 2 3 4



URAIAN Sosialisasi Produk Hukum Daerah Rancangan Peraturan Daerah Penyuluhan Hukum Pembuatan Website Jaringan Dokumentasi Hukum



2013



2014



TAHUN 2015



4



4



4



5



5



4



4



4



4



5



4



4



6



6



5



12 bln



12 bln



12 bln



12 bln



12 bln



2016



2017



Sumber : Bagian Hukum Kabupaten Lumajang



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



II - 152



Maksud perumusan produk hukum daerah adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan aparat dalam kerangka penyelenggaraan pemerintahan. Upaya pemasyarakatan produk hukum senantiasa dilakukan agar masyarakat mengetahui dan memahami regulasi yang berlaku. 2.4



ASPEK DAYA SAING DAERAH Daya saing daerah merupakan salah satu aspek tujuan penyelenggaraan



otonomi daerah sesuai dangan potensi, kekhasan dan unggulan daerah. Suatu daya saing merupakan salah satu faktor kunci keberhasilan pembangunan ekonomi yang berhubungan dengan tujuan pembangunan daerah dalam mencapai tingkat kesejahteraan yang tinggi dan berkelanjutan. 2.4.1 Fokus Kemampuan Ekonomi Kemampuan ekonomi daerah dalam konteks daya saing daerah adalah bahwa kapasitas ekonomi daerah harus memiliki daya tarik bagi pelaku ekonomi yang telah ada dan yang akan masuk ke suatu daerah untuk menciptakan multiplier effect bagi peningkatan daya saing daerah. Kondisi daerah Kabupaten Lumajang terkait dengan kemampuan ekonomi daerah dapat dilihat dari indikator pengeluaran konsumsi rumah tangga per kapita, pengeluaran konsumsi non pangan per kapita, produktivitas total daerah, nilai tukar petani, nilai tukar nelayan dan Rasio PDRB UMKM terhadap Total PDRB. Pertama,



pengeluaran



konsumsi



rumah



tangga



per



kapita.



Berdasarkan publikasi statistik Kabupaten Lumajang, dalam kurun waktu 5 tahun (2013-2017), pengeluaran konsumsi rumah tangga penduduk Kabupaten Lumajang mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Untuk kedepannya, pengeluaran ini diperkirakan akan terus mengalami kenaikan. Kondisi ini mencerminkan adanya perbaikan pada aspek kesejahteraan masyarakat Lumajang.



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



II - 153



Gambar 2. 27 Pengeluaran Konsumsi Rumahtangga per Kapita Kabupaten Lumajang (Rupiah) 800.000



711.826



700.000



631.396



600.000 500.000 400.000



334.614



300.000 200.000



157.440



176.867



2013



2014



100.000 0 2015



2016



2017



Sumber : Badan Pusat Statistik Kabupaten Lumajang, berbagai tahun (diolah)



Kedua, pengeluaran konsumsi non pangan. Secara teoritis, semakin tinggi pendapatan/kesejahteraan seseorang, maka proporsi pendapatan untuk memenuhi kebutuhan makanan akan menurun, dan sebaliknya, proporsi pendapatan untuk konsumsi kebutuhan non-makanan akan meningkat (Hukum Engel). Kondisi ini kemudian memberikan gambaran pola konsumsi masyarakat Kabupaten Lumajang. Gambar 2. 28 Pengeluaran Konsumsi Non-Makanan Rumah Tangga per Kapita Kabupaten Lumajang (Rupiah) 350.000



316.695



300.000 250.000



267.585



263.794



2014



2015



266.212



231.783



200.000 150.000 100.000 50.000 0 2013



2016



2017



Sumber : Badan Pusat Statistik Kabupaten Lumajang, berbagai tahun (diolah)



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



II - 154



Berdasarkan Gambar 2.31 di atas, diketahui bahwa pola konsumsi masyarakat Lumajang atas barang non makanan masih cukup berfluktuatif. Hal ini nampak dari besarnya penurunan yang mencapai 4000 rupiah pada tahun 2015, setelah sebelumnya meningkat signifikan sebesar 35.000 rupiah. Jika disandingkan dengan data pertumbuhan ekonomi, diperoleh kesimpulan bahwa kemerosotan ekonomi Kabupaten Lumajang pada tiga tahun (2013-2015) tersebut



ternyata



tidak



berpengaruh



signifikan



pada



pola



konsumsi



masyarakatnya. Hal ini terlihat dari semakin tingginya pengeluaran konsumsi rumah tangga (gambar 2.30) dan khususnya untuk konsumsi non-makanan (gambar 2.31). Ketiga, nilai tukar petani. Menganalisis indeks nilai tukar petani adalah penting, mengingat INTP terkait langsung dengan tingkat kesejahteraan petani. Sejalan dengan hal tersebut, Badan Pusat Statistik mencatat bahwa indeks nilai tukar petani Kabupaten Lumajang pada tahun 2017 mencapai 109,94, naik sebesar 5.2 dari tahun sebelumnya. Perubahan ini sejatinya mencerminkan perbaikan daya tukar produk pertanian dengan barang dan jasa untuk dikonsumsi, sehingga mengindikasikan adanya peningkatan kesejahteraan petani di Kabupaten Lumajang. 2.4.2 Fokus Fasilitas Wilayah/Infrastruktur Untuk meningkatkan daya saing daerah, dibutuhkan kelancaran pendistribusian arus barang, mobilitas penumpang serta kemudahan akses terhadap prasarana transportasi lainnya. Pelayanan transportasi yang effektif dan effisien melalui pemaduan jaringan pelayanan dan juga prasarana, diharapkan menjadi daya tarik yang kuat bagi masuknya investasi. Indikator penyediaan fasilitas infrastruktur dipengaruhi oleh indikator-indikator berikut : a. Perhubungan : Rasio Panjang Jalan per Jumlah Kendaraan Ketersediaan transportasi darat khususnya jalan merupakan syarat vital untuk menunjang aktivitas daerah. Terutama untuk aktivitas ekonomi, jalan berfungsi sebagai konektor atau penghubung dalam memobilisasikan bahan RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



II - 155



baku dan pemasaran hasil produksi. Semakin baik transportasi di suatu daerah, maka akan meningkatkan efisiensi dan daya saing industri di daerah tersebut, salah satunya berupa penurunan biaya produksi. Terkait dengan kondisi jalan di Kabupaten Lumajang, Badan Pusat Statistik mencatat adanya penurunan kondisi jalan rusak dan rusak berat pada tahun 2015. Sebaliknya, kondisi jalan yang dalam keadaan baik konsisten mengalami peningkatan. Hal ini tentunya menjadi keuntungan bagi pengguna jalan, karena lebih mempermudah aktivitasnya. Kendatipun demikian,



jika



melihat



dari



sisi



kepadatan



jalan,



yaitu



dengan



membandingkan panjang jalan dan jumlah kendaraan, diperoleh adanya peningkatan kepadatan jalan sepanjang tahun 2013-2015. Hal ini disebabkan karena pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor yang lebih cepat dibandingkan perkembangan panjang jalan yang ada. Kondisi ini menunjukkan adanya potensi peningkatan masalah kemacetan di Kabupaten Lumajang. b. Penataan Ruang Ketersediaan fasilitas daerah telah diatur sedemikian rupa dalam dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lumajang. Fasilitas ini kemudian menjadi penunjang bagi aktivitas kawasan-kawasan strategis yang memberikan nilai ekonomi tinggi, seperti pertanian, industri



dan



perdagangan. Untuk itu, pada sub-bahasan ini, perlu kiranya mengkaji beberapa luas kawasan peruntukkan di Kabupaten Lumajang berdasarkan arahan RTRW, yaitu kawasan produktif, industri dan perkotaan. Kawasankawasan ini diyakini dapat mendorong daya saing untuk Kabupaten Lumajang sendiri. Pertama, luas kawasan produktif, yang terdiri dari kawasan pertanian, perkebunan dan wilayah kehutanan (hutan rakyat). Luas wilayah produktif ini kedepannya akan mengalami pergeseran akibat perubahan peruntukkan lahan, khususnya untuk lahan pemukiman dan perumahan. Pengurangan luas lahan produktif tentunya menghadirkan RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



II - 156



permasalahan baru, khususnya untuk mendorong peningkatan aktivitas ekonomi daerah. Berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayahnya, kawasan peruntukkan pertanian tanaman pangan di Kabupaten Lumajang terdiri dari peruntukkan pertanian lahan basah dengan luas lahan sebesar 34.324 Ha dan peruntukkan pertanian lahan kering seluas 56.535 Ha. Lebih lanjut, untuk kawasan peruntukkan hutan rakyat Kabupaten Lumajang memiliki luas aktual sebesar 56.436 Ha. Selain itu, untuk kawasan perkebunan Kabupaten Lumajang menurut kepemilikannya dibagi atas perkebunan besar dan perkebunan rakyat masing-masing seluas 9.921 Ha dan 11.979 Ha (untuk komoditi tebu yang memiliki lluas lahan melebihi komoditi unggulan lainnya). Gambar 2. 29 Peta Kawasan Peruntukkan Perkebunan Kabupaten Lumajang



Sumber : Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lumajang



Kedua, luas kawasan industri. Untuk menciptakan iklim investasi yang lebih baik, pemerintah melakukan upaya pembangunan kawasan industri melalui penyediaan lokasi industri. Kawasan ini harus terencana dan didukung oleh fasilitas serta prasarana yang lengkap dan berorientasi pada kemudahan dalam pengelolaan dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



II - 157



limbah industri. Dalam pengelolaan kawasan industri disamping oleh pemerintah (BUMN) juga dilakukan oleh pihak swasta. Dokumen RTRW Kabupaten Lumajang menyebutkan bahwa salah satu kriteria penetapan kawasan peruntukkan industri adalah area cakupan luas lahan yang minimal 20 Ha. Lahan ini memiliki karakteristik tanah yang bertekstur sedang sampai kasar, dan berada pada tanah mrginal pertanian. Bisa dilihat dari karakteristik tersebut, pengembangan sektor industri masih belum maksimal. Hal ini terbukti dari unit industri, baik industri besar maupun kecil yang masih tergolong sedikit. Ketiga, luas wilayah perkotaan. Penentuan struktur kegiatan tata ruang/hirarki kota-kota di Kabupaten Lumajang didasarkan pada jalur upaya pemantapan-pemantapan



fungsi



kota



dalam



kerangka



strategi



dan



kebijaksanaan pengembangan peta struktur tata ruang wilayah Kabupaten Lumajang. Dengan demikian struktur kegiatan tata ruang diarahkan pada tujuan keseimbangan pembangunan antar wilayah. Artinya, adanya keseimbangan pembangunan antara perkembangan wilayah pusat, wilayah transisi, dan wilayah belakang sehingga wilayah sekitar dapat ikut berkembang akibat multiplier effect dari sistem kegiatan ekonomi pada pusat-pusat pengembangan. Berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Provinsi Jawa Timur, pengembangan wilayah Kabupaten Lumajang difungsikan sebagai pusat kegiatan lokal (PKL). Adapun kecamatan-kecamatan yang berpotensi menjadi Pusat Kegiatan Lokal promosi (PKLp) bagi Kabupaten Lumajang adalah kecamatan Candipuro, Pasirian, Tempeh, Lumajang, Yosowilangun, Randuagung dan Klakah. Terkait dengan luas wilayah perkotaan, dokumen RTRW menyebutkan sebesar 7.413 Ha atau 4.14% dari total laus wilayah keseluruhan.



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



II - 158



c. Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi Keuangan Daerah, Perangkat Daerah, Kepegawaian dan Persandian Sub-bahasan ini terkait dengan fasilitas-fasilitas umum yang tersedia di Kabupaten Lumajang, seperti perbankan, restaurant/rumah makan dan penginapan hotel. Fasilitas tersebut tidak dapat dipungkiri memberikan kontribusi terhadap peningkatan aktivitas ekonomi Kabupaten Lumajang, sehingga penting untuk menjadi pertimbangan dalam kajian pembangunan daerah. Berikut jabaran lebih lengkap, terkait jumlah dan fungsi ke tiga fasilitas tersebut di Kabupaten Lumajang. Pertama,



perbankan.



Sektor



perbankan



menjadi



vital



dalam



perekonomian suatu negara, khususnya menghadapi era keterbukaan ini. Sebagai lembaga intermediasi, bank hadir untuk menyalurkan dana dari pemilik modal kepada pengusaha. Oleh karena itu, penting untuk mengkaji eksistensi perbankan di Kabupaten Lumajang. Berdasarkan laporan statistik, nampaknya jumlah kantor bank di Kabupaten Lumajang cenderung stagnan, yaitu 48 unit, dengan jumlah kantor bank umum sebesar 23 unit dan BPR 25 unit. Artinya, tidak ada pertambahan kantor baru selama tahun 2013-2015. Hal ini menjadi masalah, mengingat pertumbuhan unit kantor bank di suatu wilayah mengindikasikan adanya potensi ekonomi yang lebih tinggi di wilayah tersebut. Kedua, jenis kelas dan jumlah restaurant. Dewasa ini, bisnis kuliner manjadi lahan yang menarik bagi masyarakat Indonesia. Berbagai lapisan masyarakat mencoba untuk membangun rumah makan, dari yang sederhana sampai yang berskala mewah seperti restaurant. Ketersediaan restoran pada suatu daerah menunjukkan tingkat daya tarik investasi did aerah tersebut. Sedangkan



banyaknya



restoran



dan



rumah



makan



menunjukkan



perkembangan kegiatan ekonomi suatu daerah dan peluang-peluang yang ditimbulkannya. Terkait dengan data jumlah unit restaurant dan rumah makan di Kabupaten Lumajang masih sulit diperoleh. Terakhir, publikasi statistik RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



II - 159



tahun 2017 mencatat bahwa jumlah restaurant dan rumah makan di Kabupaten Lumajang masing-masing sebanyak 9 dan 95 unit. Angka ini menunjukkan masih rendahnya daya tarik investasi di Kabupaten Lumajang, khususnya untuk pengembangan bisnis kuliner restaurant. Ketiga, jenis kelas dan jumlah hotel/penginapan. Ketersediaan hotel/dan penginapan memiliki korelasi erat dengan pembangunan sektor pariwisata. Peningkatan sektor pariwisata tidak dipungkiri menjadi pendorong bertambahnya unit/jumlah hotel/penginapan di Kabupaten Lumakjang. Berdasarkan laporan statistik yang menganalisis data Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kaupaten Lumajang, tercatat 3 Kecamatan yang mempunyai fasilitas Akomodasi Hotel sebanyak 13 unit, di Klakah 2 unit, Sukodono 3 unit, dan Lumajang 8 unit. Jumlah kamar hotel terbanyak di Lumajang 173 unit disusul Sukodono sebanyak 92 unit. d. Lingkungan Hidup : Konsumsi Air Bersih Ketersediaan air bersih bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari menjadi sangat urgent karena berdampak terhadap tingkat kesehatan. Semakin tinggi persentase masyarakat yang menggunakan air bersih, semakin baik kondisi kesehatan di daerah tersebut. Oleh sebab itu air yang diperlukan masyarakat harus memenuhi syarat kesehatan, yaitu mencakup fisik, kimia dan bakteriologis. Penggunaan air yang tidak bersih dapat menimbulkan bermacam-macam penyakit, antara lain: penyakit cholera, typhus, disentri dan penyakit kulit. Berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik tahun 2018, pelanggan air bersih di Kabupaten Lumajang pada tahun 2017 sebanyak 29.659 orang, naik sebesar 6.57% dari tahun sebelumnya. Sedangkan untuk air yang disalurkan sebesar 6.713.144 m3 dengan nilai 20.027,133 juta rupiah. Khusus untuk rumah tangga, pelanggan air bersih sebanyak 2.981 orang (rumah tangga A) dan 24.828 orang (rumah tangga B).



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



II - 160



e. Komunikasi dan Informasi : ketersediaan daya listrik. Sebagai salah satu energi, ketersediaan listrik menjadi penting untuk medorong aktivitas masyarakat Kabupaten Lumajang. Listrik dapat dimanfaatkan oleh berbagai kalangan, khususnya untuk industri. Kapasitas daya listrik di Kabupaten Lumajang sudah cukup memadai. Merujuk pada publikasi statistik, pelanggan listrik Kabupaten Lumajang pada tahun 2013 sebanyak 35.548 menjadi 45.753 pelanggan pada tahun 2017. Adapun daya terpasang untuk tiga kantor PLN di Kecamatan Lumajang, Klakah dan Tempeh mengalami kenaikan yang konsisten. f. Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kinerja pelaksanaan pembangunan di bidang pekerjaan umum pada tahun 2013 - 2017 dapat ditunjukkan melalui indikator antara lain sebagai berikut : 1. Peningkatan kuantitas dan kualitas jalan Kondisi sistem jaringan jalan di Kabupaten Lumajang pada akhir tahun 2017 jika dibandingkan dengan kondisi pada tahun 2013 - 2016 dapat dijelaskan dalam tabel sebagai berikut : Tabel 2. 127 Perbandingan Kondisi Sistem Jaringan Jalan Di Kabupaten Lumajang Tahun 2013 – 2017 Tahun No



Indikator



1



Panjang jalan



2



Jalan dalam kondisi baik Jalan dalam kondisi sedang Jalan dalam kondisi rusak Jalan dalam kondisi rusak berat



3 4 5



2013



2014



2015



2016



2017



1.051,987 km 759,061 km



1.051,987 km 783,551km



1.051,987 km 792,970 km



1.051.987 km 804,38 km



1.109,00 km 797,81 km



103,313 km



94,545 km



96,818 km



113,01 km



108,80 km



99,892 Km



74,319 km



61,773 Km



52,55 Km



88,58 Km



89,721 Km



99,572 km



100,426 Km



82,05 Km



113,83 Km



Sumber Data : Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kab. Lumajang



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



II - 161



Berdasarkan data tersebut bahwa kondisi sistem jaringan di Kabupaten Lumajang sampai dengan tahun 2017 panjang total mencapai 1.109,00 km. Adapun jalan yang berada dalam kondisi baik dan sedang (mantap) mencapai 81,75 persen. 2. Peningkatan kuantitas dan kualitas jembatan Kondisi jembatan di Kabupaten Lumajang pada akhir tahun 2017 dapat dijelaskan dalam tabel sebagai berikut : Tabel 2. 128 Kondisi Jembatan Di Kabupaten Lumajang Tahun 2013 – 2017 No



Indikator



1 2



2013 193



2014 193



Tahun 2015 193



Jumlah Jembatan Jembatan dalam kondisi 168 173 179 baik 3 Jembatan dalam kondisi 25 20 14 sedang/rusak Sumber Data : Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kab. Lumajang



2016 301



2017 347



224



249



77



98



3. Pemenuhan kebutuhan pelayanan irigasi penanggulangan banjir Indikator kinerja penurunan daerah dampak bencana banjir dan rawan kurang air dan prosentase peningkatan jaringan irigasi dalam kondisi baik dapat dilihat pada tabel berikut: Tabel 2. 129 Luas sawah yang terairi Kabupaten Lumajang Tahun 20132017 Tahun Uraian 2013 2014 2015 2016 2017 Luas sawah yang harus 38.714 38.714 38.714 38.714 38.714 terairi (ha) Luas sawah yang terairi 38.714 38.714 38.714 38.714 38.714 (ha) Rasio (%) 100 100 100 100 100 Sumber Data : Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kab. Lumajang



Tabel 2. 130 Kondisi Jaringan Irigasi Di Kabupaten Lumajang Tahun 2013 - 2017 No 1



Indikator Panjang



jaringan



2013 240.718



Tahun 2014 2015 240.718 240.718



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



2016 240.718



2017 240.718



II - 162



No



2



Indikator irigasi - Dalam kondisi baik - Dalam kondisi rusak - Dalam kondisi rusak berat Luas Jaringan Irigasi - Dalam kondisi baik - Dalam kondisi rusak - Dalam kondisi rusak berat



Tahun 2015



2013



2014



2016



2017



154.387



156.466



166.021



177.496



186.792



57.931



51.752



51.752



45.322



38.726



28.200



32.500



22.945



17.900



15.200



38.714 27.269



38.714 27.409



38.714 27.409



38.714 28.064



38.714 30.264



8.454



8.517



8.517



8.300



6.700



3.120



2.788



2.788



2.350



1.750



Sumber Data : Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kab. Lumajang



2.4.3 Fokus Iklim Investasi Investasi merupakan salah satu indikator penting dalam peningkatan kegiatan pembangunan perekonomian daerah. Investasi akan mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja baru sehingga diharapkan mampu mengurangi beban pengangguran dan menanggulangi masalah kemiskinan. Beberapa faktor yang diindikasikan mempunyai pengaruh yang sangat berarti bagi tumbuhnya iklim investasi daerah, seperti angka kriminalitas, jumlah demo, lama proses perijinan, jumlah dan macam pajak dan retribusi daerah, jumlah perda yang mendukung iklim usaha, persentase desa berstatus swasembada terhadap total desa. Pertama, angka kriminalitas. Kriminalitas adalah segala macam bentuk tindakan dan perbuatan yang merugikan secara ekonomis dan psikologis yang melanggar hukum yang berlaku serta norma-norma sosial dan agama. Tindak kejahatan/kriminalitas dapat terjadi karena adanya kepincangan sosial, tekanan mental, dan kebencian. Selain itu juga karena adanya perubahan masyarakat



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



II - 163



dan kebudayaan yang cepat tetapi tidak dapat diikuti oleh seluruh anggota masyarakat, sehingga tidak terjadi penyesuaian yang sempurna. Tingginya angka kriminalitas di suatu daerah tidak hanya berdampak negatif pada kondisi lingkungan sosial. Kondisi ekonomi, khususnya iklim investasi di suatu daerah tidak dapat dipungkiri terimbas dampak negatif kriminalitas. Kepercayaan investor akan sangat dipertaruhkan. Tinnginya angka kriminal membuat investor tidak percaya dan enggan untuk menanamkan dananya di suatu daerah, sehingga pada akhirnya jumlah investasi di daerah tersebut akan menurun. Merujuk pada publikasi statistik bahasan sebelumnya, diketahui bahwa angka kriminalitas di Kabupaten Lumajang masih cenderung rendah, dan bahkan berada di bawah Jawa Timur. Kendatipun demikian, perlu diperhatikan bahwa trend angka kriminalitas menunjukkan kenaikan, artinya, dalam beberapa tahun ke depan ada potensi yang cukup besar meningkatnya tindak kriminal di Kabupaten Lumajang. Kondisi ini perlu penanganan yang cepat dari pemerintah, agar tidak menggangu iklim investasi di Kabupaten Lumajang. Kedua, jumlah dan macam pajak dan retribusi daerah. Salah satu perubahan mendasar dari perubahan paradigma dengan adanya reformasi dalam pelaksanaan otonomi daerah adalah dengan memberikan kewenangan lebih besar dalam bidang politik, pengelolaan keuangan daerah dan pemanfaatan sumber-sumber daya daerah untuk kepentingan masyarakat lokal, yang bermuara pada terciptanya dinamika serta corak pembangunan baru di daerah. Salah satu aspek penting kebijakan di bidang keuangan daerah adalah kebijakan di bidang penerimaan/pendapatan daerah. Pendapatan daerah (langsung) pada hakikatnya diperoleh melalui mekanisme pajak dan retribusi atau pungutan lainnya, yang dibebankan pada seluruh masyarakat Kebutuhan masyarakat yang semakin meningkat mendorong pemerintah daerah untuk mengupayakan peningkatan daerah dengan memberi perhatian kepada pertumbuhan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Secara konsep, PAD adalah salah satu sumber penerimaan yang harus dioptimalkan peranannya agar RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



II - 164



mampu memberikan kompensasi kepada asyarakat berupa pelayanan yang baik dan perbaikan fasilitas umum. Jumlah dan kenaikan kontribusi PAD yang memadai akan menentukan tingkat kemandirian daerah dalam pembangunan daerahnya sehingga tidak selalu tergantung kepada bantuan dari pemerintah pusat. Salah satu langkah yang bisa ditempuh pemerintah daerah adalah memberikan kemudahan investasi bagi sektor swasta sehingga akan tercipta pertumbuhan ekonomi yang ditimbulkan oleh tumbuhnya sektor swasta. Sumber-sumber PAD diantaranya adalah hasil pajak daerah dan hasil retribusi daerah. Pemerintah



Kabupaten



Lumajang



selalu



berusaha



meningkatkan



Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan memacu penggalian sumber keuangan baru secara intensif, wajar dan tertib agar dana pembangunan tidak terlalu tergantung dari Pemerintah Pusat. Pajak dan restribusi daerah sampai saat ini masih merupakan sumber penggalian dana dari masyarakat yang paling efektif. Hasil publikasi statistik menyebutkan bahwa penerimaan pajak dan retribusi daerah untuk Kabupaten Lamongan naik secara konsisten dalam lima tahun terakhir. Jika melihat rerata pertumbuhannya selama lima tahun tersebut, masing-masing mencapai 33.5% dan 26,4 %. Melihat adanya konsistensi penerimaan pajak dan retribusi di Kabupaten Lumajang ini memberikan gambaran tentang tingginya kesadaran masyarakat akan kewajiban membayar pajak. Hasil akhirnya diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lumajang. 2.4.4 Fokus Sumberdaya Manusia Berperan sebaga pelaku dalam aktivitas ekonomi, kemampuan dan kapasitas sumberdaya manusia menjadi penting untuk dipertimbangkan guna mendorong tercapaianya target pembangunan daerah. Oleh karena itu, secara tidak langsung, dapat disimpulkan bahwa kualitas sumberdaya manusia berbanding lurus dengan peningkatan daya saing daerah. Kualitas masyarakat



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



II - 165



yang baik di suatu daerah mencerminkan potensi bagi pengembangan daerah tersebut. Dalam beberapa kajian, telah banyak dibahas tentang tolak ukur kualitas sumberdaya manusia. Salah satu indikator yang umum digunakan adalah tingkat pendidikan. Untuk itu, berikut disajikan grafik pemetaan tingkat pendidikan Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Timur untuk melihat kondisi sumber daya manusia Kabupaten Lumajang. Gambar 2. 30 Kualitas Sumberdaya Manusia Kabupaten/Kota Jawa Timur



Sumber : Hasil Penelitian PKEPK-FEBUB (2016)



Berdasarkan Gambar 2.33 di atas, diketahui bahwa tingkat pendidikan masyarakat Kabupaten Lumajang masih tergolong rendah. Hasil ini diperkuat oleh publikasi Badan Pusat Statistik tentang angka partisipasi sekolah, baik sekolah dasar, menengah dan atas yang belum menunjukkan peningkatan yang signifikan, bahkan untuk APS sekolah dasar dan menengah menunjukkan trend negatif dalam lima tahun terakhir. Masalah ini sangat urgent untuk ditindaklanjuti, mengingat indikator pendidikan menjadi salah satu variabel pembentuk indeks pembangunan manusia. Menyinggung tentang Indeks Pembangunan Manusia (IPM) pada hakikatnya terkait erat dengan ukuran kesejahteraan masyarakat. IPM yang tinggi mencerminkan perbaikan kehidupan masyarakat, baik dari aspek RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



II - 166



pendidikan, kesehatan maupun daya beli. Untuk itu, berikut disajikan IPM Kabupaten Lumajang yang disandingkan dengan IPM Jawa Timur sebagai perbandingan. Gambar 2. 31 Indeks Pembangunan Manusia Kabupaten Lumajang 72 69,74 70 68



70,27



68,95 67,55



68,14



66 64 61,87



62,33



63,02



63,74



64,23



62 60 2013



2014



2015



Kabupaten Lumajang



2016



2017



Jawa Timur



Sumber : Badan Pusat Statistik, berbagai tahun (diolah)



Sejalan dengan rendahnya tingkat pendidikan masyarakatnya, kondisi yang sama juga ditunjukkan oleh IPM Kabupaten Lumajang. Kendatipun memiliki trend yang positif, artinya meningkat secara konsisten dalam lima tahun terakhir, IPM Kabupaten Lumajang memiliki gap yang cukup jauh dari IPM Jawa Timur. Oleh karena itu, perlu kiranya perbaikan dari sisi pendidikan untuk dapat memperkecil kesenjangan tersebut. Selain itu, indikator kualitas sumberdaya manusia yang juga acapkali digunakan adalah dependency ratio atau rasio ketergantungan. Angka ini menunjukkan seberapa besar beban penduduk produktif yang menanggung penduduk non-produktif. Seperti yang disebutkan pada bahasan sebelumnya, angka ketergantungan masyarakat Kabupaten Lumajang cenderung rendah, dan bahkan berada di bawah Jawa Timur. Capaian ini merupakan prestasi yang cukup baik, sehingga kedepannya dapat mendorong peningkatan produktivitas tiap individu di Kabupaten Lumajang.



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



II - 167



Tabel 2. 131 Hasil Analisis Gambaran Umum Kondisi Daerah Terhadap Capaian Kinerja Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Capaian Kinerja NO



1) 1.1. 1.1.1.



Aspek/Fokus/Bidang Urusan/Indikator Kinerja Pembangunan Daerah



1.1.1.1. 1.1.1.2. 1.1.1.3. 1.1.1.4. 1.1.1.5 1.1.1.6 1.2. 1.2.1. 1.2.1.1.



KESEJAHTERAAN MASYARAKAT Kesejahteraan dan Pemerataan Ekonomi Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi Keuangan Daerah, Perangkat Daerah, Kepegawaian dan Persandian Pertumbuhan PDRB Laju Inflasi PDRB per Kapita Tingkat Pengangguran Terbuka Tingkat Kemiskinan Gini Ratio Kesejahteraan Sosial Pendidikan Angka Melek Huruf



1.2.1.2. 1.2.1.3. 2) 2.1 2.1.1. 2.1.1.1 2.1.1.1.1



Angka Rata-rata Lama Sekolah Indeks Pembangunan Manusia PELAYANAN UMUM Pelayanan Urusan Wajib Pendidikan Pendidikan Dasar Angka Partisipasi Sekolah



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



Standar



Interpretasi belum tercapai ()



19777 2,6 10,87 0,29



5,02 5,46 18155 2,75 11,50 0,26



< < > < < >



98,80



98,0



> >



(n-5)



(n-4)



(n-3)



(n-2)



(n-1)**



5,58 8,17 16555 3,83 12,14 0,23



5,32 5,91 17392 2,83 11,75 0,23



4,62 2,30 18129 2,6 11,52 0,29



4,70



4,86



18917 2,35 11,22 0,28



97,79



97,90



98,74



98,77



5,88 61,87



105,52



6,03 62,33



105,03 II - 168



6,04 63,02



109,87



6,05 63,74



6,20 64,23



6,04 63,08



82,28



80,60



96,66



>








67,82



66,72 0,0052



78,00 0,0044



< >



54,82



57,06 0,0027



60,19 0,0026



< >



0,08



0,32




<




0,003



=



BAB III GAMBARAN KEUANGAN DAERAH



Sesuai dengan PP Nomor 58 Tahun 2005 menyatakan bahwa pengelolaan keuangan daerah merupakan keseluruhan kegiatan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Mekanisme dan proses pengelolaan keuangan daerah secara umum mengacu pada paket reformasi keuangan negara, yang dituangkan dalam beberapa peraturan perundang-undangan, yaitu Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UndangUndang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Keuangan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Dalam UU No 33 Tahun 2004, telah ditegaskan bahwa keuangan daerah harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat. Melalui UU tersebut maka pengelolaan keuangan daerah harus dilaksanakan dengan pendekatan kinerja yang berorientasi pada output dengan menggunakan konsep bugdet serta prinsip tata pemerintahan yang baik . Pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Lumajang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini telah dijabarkan secara lebih rinci dan teknis dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018 - 2023



III- 1



sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Pengelolaan



keuangan



daerah



diwujudkan



dalam



dokumen Anggaran



Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Agar dapat memperoleh gambaran tentang kapasitas atau kemampuan keuangan daerah dalam mendanai penyelenggaraan pembangunan maka dilakukan analisis terhadap APBD dan LKPD lima tahun sebelumnya. Analisis



tersebut



kemudian digunakan sebagai dasar untuk menentukan pendanaan di masa yang akan datang, dengan mempertimbangkan peluang dan hambatan yang dihadapi.



3.1



KINERJA KEUANGAN MASA LALU Historis tentang kinerja keuangan di masa lalu bisa dijadikan acuan dalam



menentukan arah kebijakan di masa depan. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas pembangunan daerah agar menjadi semakin baik kedepannya. 3.1.1 Kinerja Pelaksanaan APBD Kabupaten Lumajang dalam melakukan pengelolaan keuangannya dilakukan secara



tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif,



efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat sesuai dengan azas umum pengelolaan keuangan daerah. Hal ini merupakan komitmen Pemerintah Kabupaten guna mewujudkan suatu sistem pengelolaan APBD yang terintegrasi yang setiap tahunnya ditetapkan dengan peraturan daerah. 3.1.1.1 Pendapatan Daerah Pendapatan Daerah Lumajang masih di dominasi oleh dana transfer pemerintah pusat. Peningkatan pendapatan daerah masih didominasi dari Dana Perimbangan, baik Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Bagi Hasil Pajak maupun Bagi Hasil Bukan Pajak. Realisasi penerimaan pendapatan daerah Kabupaten Lumajang dari tahun ke tahun secara umum mengalami kenaikan.



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018 - 2023



III- 2



Tabel 3. 1 Anggaran Pendapatan APBD Kabupaten LumajangTahun 2013-2017 No



URAIAN



(1)



(2)



1



PENDAPATAN



1 1



PENDAPATAN ASLI DAERAH



2013 (Rp)



2014 (Rp)



2015 (Rp)



2016 (Rp)



2017 (Rp)



(3) 1,299,318,897,389.37



1.545.618.399.754,06



1.707.539.550.203,63



1,842,511,574,633.02



1.956.127.822.292,10



112,406,824,133.37



194.076.104.164,10



212.585.093.435,63



242,111,151,251.56



324.253.671.099,01



1 1 1 Pendapatan Pajak Daerah



21,601,343,403.00



31.623.242.555,72



39.218.956.514,00



47,424,601,696,00



54.156.334.931,00



1 1 2 Pendapatan Retribusi Daerah Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah 1 1 3 Yang Dipisahkan



21,937,809,267.25



37.721.873.040,50



24.282.298.136,00



26,736,374,316.50



33.577.572.815,50



2,843,081,228.30



2.924.550.487,45



2.923.561.043,70



2,955,914,935.00



2.983.324.803,80



1 1 4 Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang sah



66,024,590,234.84



121.806.438.080,43



146.160.277.741,93



164,994,650,304.06



233.536.438.538,71



933,471,353,007.00



1.015.127.007.111,00



1.067.949.312.205,00



1,286,208,545,624.00



1.317.925.709.276,00



60,946,140,007.00



64.966.007.111,00



70.183.805.205,00



69,373,241,624.00



60.461.762.394,00



1 2 2 Dana alokasi Umum



828,524,528,000.00



898.217.627.000,00



923.492.395.000,00



990,248,409,000.00



972.852.929.000,00



1 2 3 Dana Alokasi Khusus



44,000,685,000.00



51.943.373.000,00



74.273.112.000,00



226,586,895,000.00



284.611.017.882,00



253,440,720,249.00



336.415.255.478,96



427.005.144.563,00



314,191,487,757.46



313.948.441.917,09



6.303.224.000,00



33,341,808,344.46



4.141.000.000,00



1 2



DANA PERIMBANGAN



1 2 1 Dana Bagi Hasil Pajak / Bagi Hasil Bukan Pajak



1 3



LAIN-LAIN PENDAPATAN YANG SAH



1 3 1 Pendapatan hibah 1 3 2 Dana darurat Dana Bagi Hasil Pajak Dari Provinsi dan 1 3 3 Pemerintah Daerah Lainnya 1 3 3 Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus Bantuan Keuangan Dari Provinsi Atau Pemerintah 1 3 4 Daerah Lainnya Sumber: BPKD Kabupaten Lumajang (diolah)



0.00



0,00



58,474,888,262.00



100.547.531.041,00



94.557.096.563,00



101.201.945.513,00



129.448.889.992,00



181,945,527,000.00



219.603.361.000,00



318.596.691.000,00



171,061,506,000.00



172.636.155.000,00



12,889,575,000,00



16.107.370.000,00



7.548.133.000,00



8,571,046,500.00



7.351.786.500,00



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018 - 2023



III- 3



0,00



a. Pendapatan Asli Daerah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lumajang semakin meningkat setiap tahunnya, namun secara umum jumlahnya belum terlalu besar. PAD menyumbang rata-rata 7-9 persen dari total pendapatan yang diperoleh. Pada tahun 2017, realisasi PAD Kabupaten Lumajang sebesar Rp 342.253.671.099,01 naik hampir tiga kali lipat bila dibandingkan PAD tahun 2013 yang sebesar Rp 112.406.824.133,37. Hal tersebut menunjukkan keberhasilan Pemerintah Kabupaten Lumajang dalam upaya intensifikasi/ ekstensifikasi,



termasuk



pembenahan



dalam



aspek



sistem



pengendalian intern pengelolaan PAD. Ditinjau dari komponennya proporsi penerimaan PAD dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2017 dapat dilihat bahwa proporsi terbesar penerimaan PAD adalah dari Retribusi dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah. Sebagaimana ditampilkan dalam tabel berikut: Tabel 3. 2 Target dan Realisasi Kumulatif PAD Kabupaten Lumajang Tahun 2013-2017 PAD



ANGGARAN



Pendapatan Pajak Daerah Pendapatan Retribusi Daerah Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah Total PAD tahun 2013 s.d. 2017



REALISASI



%



172.708.130.000,00 169.893.487.134,00



194.024.479.109,72 144.255.927.575,75



112,34 84,90



27.540.176.250,00



14.630.432.498,25



46,87



627.741.607.166,00



732.522.394.899,95



116,69



997.883.400.550,00



1.085.433.234.083,67



108,77



Sumber: BPKD Kabupaten Lumajang (diolah)



b. Pajak Daerah Realisasi Pendapatan Pajak Daerah setiap tahun melampaui target/anggaran yang ditetapkan dalam APBD dan mengalami kenaikan dibandingkan realisasi tahun sebelumnya. RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018 - 2023



III- 4



Tabel 3. 3 Anggaran dan Realisasi Pendapatan Pajak Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2013 – 2017 (Rp) TAHUN



ANGGARAN



REALISASI



%



2013



19.063.130.000,00



21.601.343.403,00



13,31



2014



26.500.000.000,00



31.623.242.555,72



19,33



2015



31.735.000.000,00



39.218.956.514,00



23,58



2016



43.810.000.000,00



47.424.601.696,00



8,25



2017



51.600.000.000,00



54.156.334.941,00



4,95



Sumber: BPKD Kabupaten Lumajang (diolah)



c. Retribusi Daerah Realisasi Pendapatan Retribusi Daerah setiap tahun, telah melampaui



target/anggaran



yang



ditetapkan



dalam



APBD



sebagaimana digambarkan sebagai berikut: Tabel 3. 4 Anggaran dan Realisasi Pendapatan Retribusi Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2013 – 2017 (Rp) TAHUN



ANGGARAN



REALISASI



%



2013



37.512.768.000,00



21.937.809.267,25



58,48



2014



34.476.742.300,00



37.721.873.040,50



109,41



2015



26.294.029.360,00



24.282.298.136,00



92,34



2016



27.381.237.974,00



26.736.374.316,50



97,64



2017



44.228.709.500,00



33.577.572.815,50



75,91



Sumber: BPKD Kabupaten Lumajang (diolah)



Pada tabel diatas tampak bahwa terjadi penurunan target dan realisasi dari tahun 2013 ke tahun 2016, hal ini disebabkan adanya perubahan/pemindahan komponen pada retribusi daerah dipindah pada komponen Lain-lain Pendapatan Asli Daerah lainnya. Namun ditinjau perbandingan realisasi terhadap target, menunjukkan keberhasilan pemerintah Daerah Kabupaten Lumajang dalam meningkatkan pendapatan dari sektor Retribusi.



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018 - 2023



III- 5



d. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Realisasi Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan setiap tahun, telah melampaui target/anggaran yang ditetapkan dalam APBD sebagaimana digambarkan berikut: Tabel 3. 5 Anggaran dan Realisasi Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Kabupaten Lumajang 2013-2017 TAHUN



ANGGARAN



REALISASI



%



2013



13.234.754.250,00



2.843.081.228,30



21,48



2014



3.790.954.000,00



2.924.550.487,45



77,14



2015



4.359.346.000,00



2.923.561.043,70



67,06



2016



3.067.561.000,00



2.955.914.935,00



96,36



2017



3.087.561.000,00



2.983.324.803,80



96,62



Sumber: BPKD Kabupaten Lumajang (diolah)



Realisasi pendapatan dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dari tahun 2013 s.d. tahun 2017 mengalami kenaikan sebesar Rp. 140.243.575,50 atau kurang lebih mencapai 4,9 %. e. Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah Realisasi Pendapatan Hasil Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah setiap tahun, telah melampaui target/anggaran yang ditetapkan dalam APBD sebagaimana digambarkan pada tabel berikut: Tabel 3. 6 Anggaran dan Realisasi Hasil Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah Kabupaten Lumajang 2013-2017 TAHUN



ANGGARAN



REALISASI



%



2013



52.400.000.000,00



66.024.590.234,82



126,00



2014



89.114.326.000,00



121.806.438.080,43



136,68



2015



109.632.900.040,00



146.160.277.741,93



133,31



2016



136.353.280.626,00



164.994.650.304,06



121,00



2017



240.241.100.500,00



233.536.438.538,71



97,20



Sumber: BPKD Kabupaten Lumajang (diolah)



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018 - 2023



III- 6



Tabel di atas menunjukkan bahwa realisasi pendapatan komponen lain lain PAD yang sah tiap tahun mengalami peningkatan dan selalu melampaui dari target yang telah ditetapkan.



Hal



ini



menunjukkan



keseriusan



dan



prestasi



pemerintah dalam upaya mengoptimalkan pendapatan pada sektor ini. 3.1.1.2 Dana Perimbangan Dana Perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah (otonom) untuk mendanai kebutuhan



daerah



dalam



rangka



pelaksanaan



desentralisasi.



Jumlah Dana Perimbangan ditetapkan setiap tahun dalam anggaran APBN Bagian Dana Perimbangan ini adalah perimbangan keuangan dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, yang diatur berdasarkan pembagian kewenangan, tugas dan tanggung jawab. Dana Perimbangan merupakan Pendapatan



Negara



yang ditetapkan



berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Pendapatan Daerah dari Bagian Dana Perimbangan ini bersumber dari pendapatan Bagi Hasil Pajak, Bagi Hasil Bukan Pajak/SDA, Bagi Hasil Cukai dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Selain pendapatan tersebut di atas, juga Daerah mendapat Dana Perimbangan berupa Dana Alokasi Umum, dimana pengaturan yang lebih teknis ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan. Tabel 3. 7 Anggaran dan Realisasi Penerimaan Dana Perimbangan Kabupaten Lumajang Tahun 2013-2017 TAHUN



ANGGARAN



REALISASI



%



2013



946.512.820.225,00



933.471.353.007,00



98,62



2014



1.021.866.601.936,00



1.015.127.007.111,00



99,34



2015



1.095.239.935.000,00



1.067.949.312.205,00



97,50



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018 - 2023



III- 7



TAHUN



ANGGARAN



REALISASI



%



2016



1.317.426.080.600,00



1.286.208.545.624,00



97,63



2017



1.363.549.861.746,00



1.317.925.709.276,00



96,65



Sumber : BPKD Kabupaten Lumajang (Diolah)



Uraian terperinci mengenai komponen-komponen penerimaan dana perimbangan disajikan sebagaimana berikut. a. Dana Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak Pendapatan Bagi Hasil Pajak terdiri dari bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan serta bagi hasil Pajak Penghasilan sedangkan pendapatan Bagi Hasil Bukan Pajak merupakan bagi hasil atas penerimaan negara dari pengelolaan hutan/hasil hutan, perikanan, pertanian, dan migas. Realisasi penerimaan per tahun anggaran ditunjukkan pada Tabel berikut: Tabel 3. 8 Anggaran dan Realisasi Penerimaan Bagi Hasil Pajak & Bukan Pajak Kabupaten Lumajang Tahun 2013-2017 TAHUN



ANGGARAN



REALISASI



%



2013



59.320.712.225,00



60.946.140.007,00



102,74



2014



54.391.144.936,00



64.966.007.111,00



119,44



2015



78.906.150.000,00



70.183.805.205,00



88,94



2016



76.496.179.000,00



69.373.241.624,00



90,68



2017



69.206.775.707,00



60.461.762.394,00



87,36



Sumber : BPKD Kabupaten Lumajang (Diolah)



b. Dana Alokasi Umum (DAU) Peranan DAU dalam struktur keuangan Kabupaten Lumajang sangat dominan. Hal ini menuntut Pemerintah Daerah Kabupaten Lumajang untuk lebih mengoptimalkan kembali sumber-sumber potensi pendapatan yang ada terutama Pendapatan Asli Daerah. Berikut disajikan realisasi penerimaan DAU Kabupaten Lumajang tahun 2013-2017.



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018 - 2023



III- 8



Tabel 3. 9 Anggaran dan Realisasi Penerimaan DAU Kabupaten Lumajang Tahun 2013-2017 TAHUN



ANGGARAN



REALISASI



2013



828.524.528.000,00



828.524.528.000,00



2014



898.217.627.000,00



898.217.627.000,00



2015



923.492.395.000,00



923.492.395.000,00



2016



990.248.409.000,00



990.248.409.000,00



2017



972.852.929.000,00



972.852.929.000,00



Sumber : BPKD Kabupaten Lumajang (Diolah)



c. Dana Alokasi Khusus (DAK) Realisasi penerimaan Dana Alokasi Khusus (DAK) selama tahun 2013 - 2017 tampak pada tabel berikut : Tabel 3. 10 Anggaran dan Realisasi Penerimaan DAK Kabupaten Lumajang Tahun 2013-2017 TAHUN



ANGGARAN



REALISASI



2013



58.667.580.000,00



44.000.685.000,00



2014



69.257.830.000,00



51.943.373.000,00



2015



92.841.390.000,00



74.273.112.000,00



2016



250.681.492.600,00



226.586.895.000,00



2017



321.490.157.039,00



284.611.017.882,00



Sumber : BPKD Kabupaten Lumajang (Diolah)



d. Lain-lain Pendapatan Yang Sah Realisasi Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah dalam periode tahun 2013-2017 terdiri dari Dana Darurat, Dana Bagi Hasil Pajak Dari Propinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya, Dana Penyesuaian, Bantuan Keuangan Dari Propinsi Atau Pemerintah Daerah Lainnya dan Pendapatan lainnya. Perbandingan Anggaran dan Realisasi Lain-lain Pendapatan Yang Sah tersaji dalam tabel berikut.



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018 - 2023



III- 9



Tabel 3. 11 Anggaran dan Realisasi Lain-lain Pendapatan Yang Sah Kabupaten Lumajang Tahun 2013-2017 TAHUN



ANGGARAN



REALISASI



2013



238.808.201.336,00



253.440.720.249,00



2014



297.924.087.281,00



336.415.288.478,96



2015



426.488.263.677,00



427.005.144.563,00



2016



292.832.478.505,46



314.191.487.757,46



2017



289.802.343.509,00



313.948.441.917,09



Sumber : BPKD Kabupaten Lumajang (Diolah)



Dari tabel diatas menunjukkan bahwa terjadinya peningkatan realisasi pendapatan serta telah melampaui dari target yang telah ditetapkan.



3.1.1.3 Belanja Daerah Belanja Daerah secara umum diprioritaskan untuk penyelenggaraan urusan wajib dalam rangka melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat sebagai upaya memenuhi kewajiban daerah yang diwujudkan dalam bentuk peningkatan pelayanan dasar, pendidikan, kesehatan, fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak serta mengembangkan sistem jaminan sosial. Peningkatan kualitas kehidupan masyarakat diwujudkan melalui pencapaian standar pelayanan minimal berdasarkan urusan wajib pemerintahan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Anggaran dan Realisasi Total Belanja Pemerintah Daerah Kabupaten Lumajang tahun 2013 – 2017 adalah sebagaimana tabel berikut:



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018 - 2023



III- 10



Tabel 3. 12 Realisasi Belanja Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2013 – 2017 (Rp) No (1)



2 1 6 2 1 7



URAIAN (2) BELANJA DAERAH BELANJA TIDAK LANGSUNG Belanja Pegawai Belanja Bunga Belanja Hibah Belanja Bantuan Sosial Belanja Bagi Hasil Kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa Belanja Bantuan Keuangan Kepada Provinsi/Kabupaten/Kota/Pemerintah Desa dan Partai Politik Belanja Tidak Terduga



2 2 2 2 2 2 2 2 2



BELANJA LANGSUNG Belanja Pegawai Belanja Barang dan Jasa Belanja Modal Tanah Belanja Modal Peralatan dan Mesin Belanja Modal Gedung dan Bangunan Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan Belaja Modal Aset Tetap Lainnya Belanja Modal Aset Lainnya



2 2 2 2 2 2



1 1 1 1 1



1 2 3 4



2 1 5



2 2 2 2 2 2 2 2 2



1 2 3 4 5 6 7 8



2013 (Rp)



2014 (Rp)



2015 (Rp) (3) 1.660.465.122.739,29 1.066.407.870.724,46 790.940.135.982,00



2016 (Rp)



2017 (Rp)



1,934,507,119,989.71 1,156,445,080,828.36 765,064,526,679.00



1.998.722.819.796,24 1.212.600.938,27 768.188.763.811,11



73.679.924.700,00 18.847.761.657,00



77,428,068,368.00 23,794,414,009.00



70.393.340.000,00 30.940.675.232,00



1,237,250,864,103.47 849,985,499,478.47 705,693,633,987.00 5,487,605.00 70,871,396,966.15 8,764,834,900.52



1.472.595.339.058,87 928.529.445.834,87 759.436.520.011,00 1.015.211,00 86.881.519.500,00 0,00



315,840,271.00



0,00



587.741.237,00



3,391,300,255.00



3.102.582.797,00



62194685472.80 2,139,620,276.00



6.357.254.746,87 364.110.000,00



182.321.607.148,46 30.700.000,00



258,676,793,367.36 1,089,978,150.00



336.465.081.388,16 3.510.495.735,00



387,265,364,625.00 38,963,407,007.00 185,246,118,889.00 67,782,750.00 28,551,626,534.00 43,198,053,387.00 88,562,949,850.00 1,049,366,808.00 1,626,059,400.00



544.065.893.224,00 62.320.896.511,00 244.988.260.562,00 269.006.000,00 63.649.753.112,00 77.089.963.197,00 89.619.310.585,00 2.853.734.482,00 3.274.968.775,00



594.057.252.014,83 73.928.831.594,00 277.903.261.180,00 2.605.926.815,00 64.734.209.380,00 80.470.381.290,00 89.594.782.455,83 1.822.457.100,00 2.997.402.200,00



778,062,039,161.35 85,395,864,413.00 344,780,573,439.90 13,397,470,320.00 93,576,726,712.45 108,689,899,758.00 123,420,214,463.00 3,143,587,705.00 5,657,702,350.00



786.121.880.832,97 91.450.750.773,00 436.412.979.055,97 1.048.921.020,00 80.783.643.796,00 88.166.020.917,00 68.240.283.621,00 16.087.112.470,00 3.932.169.180,00



Sumber : BPKD Kabupaten Lumajang (Diolah)



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018 - 2023



III- 11



Tabel 3. 13 Rata - Rata Pertumbuhan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun 2013 s/d Tahun 2017 Kabupaten Lumajang No



URAIAN 2



2013 (Rp) 3



2014 (Rp) 4



2015 (Rp) 5



2016 (Rp) 6



2017 (Rp) 7



Rata-rata Pertumbuhan (%)



1.299.318.897.389,37



1.545.618.399.754,06



1.707.539.550.203,63



1.842.511.574.633,02



1.956.127.822.292,10



10,87



112.406.824.133,37



194.076.104.164,10



212.585.093.435,63



242.111.541.251,56



324.253.671.099,01



32,50



1 1 1 Pendapatan Pajak Daerah



21.601.343.403,00



31.623.242.555,72



39.218.956.514,00



47.424.601.696,00



54.156.334.941,00



1 1 2 Pendapatan Retribusi Daerah



21.937.809.267,25



37.721.873.040,50



24.282.298.136,00



26.736.374.316,50



33.577.572.815,50



2.843.081.228,30



2.924.550.487,45



2.923.561.043,70



2.955.914.935,00



2.983.324.803,80



66.024.590.234,82



121.806.438.080,43



146.160.277.741,93



164.994.650.304,06



233.536.438.538,71



933.471.353.007,00



1.015.127.007.111,00



1.067.949.312.205,00



1.286.208.545.624,00



1.317.925.709.276,00



60.946.140.007,00



64.966.007.111,00



70.183.805.205,00



69.373.241.624,00



60.461.762.394,00



1 2 2 Dana alokasi Umum



828.524.528.000,00



898.217.627.000,00



923.492.395.000,00



990.248.409.000,00



972.852.929.000,00



1 2 3 Dana Alokasi Khusus



44.000.685.000,00



51.943.373.000,00



74.273.112.000,00



226.586.895.000,00



284.611.017.882,00



253.440.720.249,00



336.415.288.478,96



427.005.144.563,00



314.191.487.757,46



313.948.441.917,09



6.303.224.000,00



33.341.808.344,46



4.141.000.000,00



0,00



0,00



1



PENDAPATAN



1 1



PENDAPATAN ASLI DAERAH



1 1 3 Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan 1 1 4 Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang sah 1 2



DANA PERIMBANGAN



1 2 1 Dana Bagi Hasil Pajak / Bagi Hasil Bukan Pajak



1 3



LAIN-LAIN PENDAPATAN YANG SAH



1 3 1 Pendapatan hibah 1 3 2 Dana darurat 1 3 3 Dana Bagi Hasil Pajak Dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya



100.547.531.041,00



94.557.096.563,00



101.201.945.513,00



129.448.889.992,00



219.603.361.000,00



318.596.691.000,00



171.061.506.000,00



172.636.155.000,00



12.889.575.000,00



16.107.370.000,00



7.548.133.000,00



8.571.046.500,00



7.351.786.500,00



130.729.987,00



157.026.437,96



0,00



15.181.400,00



370.610.425,09



1.237.250.864.103,47



1.472.595.339.058,87



1.660.465.122.739,29



1.934.507.119.989,71



1.998.722.819.796,24



12,86



849.985.499.478,47



928.529.445.834,87



1.066.407.870.724,46



1.156.445.080.828,36



1.212.600.938.963,27



9,66



705.693.633.987,00



759.436.520.011,00



790.940.135.982,00



765.064.526.679,00



768.188.763.811,11



Pendapatan Lainnya 2 1



BELANJA TIDAK LANGSUNG



0,00



58.474.888.262,00



1 3 4 Bantuan Keuangan Dari Provinsi Atau Pemerintah Daerah Lainnya BELANJA DAERAH



8,28



181.945.527.000,00



1 3 3 Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus



2



9,21



2 1 1 Belanja Pegawai 2 1 2 Belanja Bunga



5.487.605,00



1.015.211,00



0,00



0,00



0,00



2 1 3 Belanja Hibah



70.871.396.966,15



86.881.519.500,00



73.679.924.700,00



77.428.068.368,00



70.393.340.000,00



8.764.834.900,52



0,00



18.847.761.657,00



23.794.414.009,00



30.940.675.232,00



315.840.271,00



18.272.026.366,00



587.741.237,00



3.391.300.255,00



3.102.582.797,00



2 1 6 Belanja Bantuan Keuangan Kepada Provinsi/Kabupaten/Kota/Pemerintah Desa62.194.685.472,80 dan Partai Politik



63.574.254.746,87



182.321.607.148,46



285.676.793.367,36



336.465.081.388,16



364.110.000,00



30.700.000,00



1.089.978.150,00



3.510.495.735,00



2 1 4 Belanja Bantuan Sosial 2 1 5 Belanja Bagi Hasil Kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa 2 1 7 Belanja Tidak Terduga



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018 - 2023



2.139.620.276,00



III- 12



No 2 2



URAIAN 2 BELANJA LANGSUNG



2 2 1 Belanja Pegawai 2 2 2 Belanja Barang dan Jasa 2 2 3 Belanja Modal Tanah



2013 (Rp) 3



2014 (Rp) 4



2015 (Rp) 5



2016 (Rp) 6



2017 (Rp) 7



387.265.364.625,00



544.065.893.224,00



594.057.252.014,83



778.062.039.161,35



786.121.880.832,97



38.963.407.007,00



62.320.896.511,00



73.928.831.594,00



85.395.864.413,00



91.450.750.773,00



185.246.118.889,00



244.988.260.562,00



277.903.261.180,00



344.780.573.439,90



436.412.979.055,97



67.782.750,00



269.006.000,00



2.605.926.815,00



13.397.470.320,00



1.048.921.020,00



2 2 4 Belanja Modal Peralatan dan Mesin



28.551.626.534,00



63.649.753.112,00



64.734.209.380,00



93.576.726.712,45



80.783.643.796,00



2 2 5 Belanja Modal Gedung dan Bangunan



43.198.053.387,00



77.089.963.197,00



80.470.381.290,00



108.689.899.758,00



88.166.020.917,00



2 2 6 Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan



88.562.949.850,00



89.619.310.585,00



89.594.782.455,83



123.420.214.463,00



68.240.283.621,00



2 2 7 Belaja Modal Aset Tetap Lainnya



1.049.366.808,00



2.853.734.482,00



1.822.457.100,00



3.143.587.705,00



16.087.112.470,00



2 2 8 Belanja Modal Aset Lainnya



1.626.059.400,00



3.274.968.775,00



2.997.402.200,00



5.657.702.350,00



3.932.169.180,00



Sumber : BPKD Kabupaten Lumajang (Diolah)



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018 - 2023



III- 13



Rata-rata Pertumbuhan (%) 20,42



Akumulasi pendapatan Kabupaten Lumajang dalam lima tahun terakhir secara rata-rata lebih besar ditopang oleh Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penerimaan daerah dari pungutan pajak masyarakat cenderung mengalami peningkatan secara konsisten. Kondisi ini dapat mencerminkan semakin sadarnya masyarakat Kabupaten Lumajang untuk membayarkan kewajiban pajaknya. Lebih lanjut, dari tabel 3.13 di atas diketahui bahwa pertumbuhan belanja tidak langsung Kabupaten Lumajang sebesar 9,66%. Hal ini berarti bahwa proporsi anggaran Lumajang lebih besar difungsikan untuk stimulus ekonomi daerah 3.1.2 Neraca Daerah Menurut data yang ada per 31 Desember 2017, jumlah aset lancar di Kabupaten Lumajang sebesar Rp 245.423.835.217,81 lebih rendah dibandingkan jumlah aset lancar per 31 Desember 2013 yang sebesar Rp 278.163.886.464,60. Sebagian besar aset lancar daerah akhir tahun 2017 ada di kas daerah, yaitu sebesar Rp 134.753.109.319,17. Untuk investasi daerah, di Kabupaten Lumajang sebagian besar investasi berbentuk investasi permanen. Per 31 Desember 2017 jumlah investasi permanen daerah tercatat sebesar Rp 45.194.519.321,15, menurun tajam bila dibandingkan investasi permanen di tahun 2013 sebesar Rp 24.896.105.986,00. Secara keseluruhan, jumlah aset tetap yang dimiliki Kabupaten Lumajang per 31 Desember 2017 sebesar Rp 1.988.904.196.618,94, mengalami kenaikan bila dibandingkan dengan tahun 2013 yang sebesar Rp 1.975.390.465.573,00. Sebagian besar aset tetap yang dimiliki Kabupaten Lumajang



berupa



tanah,



ja



lan, irigasi dan jaringan, serta peralatan dan mesin. Aset lain yang dimiliki Kabupaten Lumajang berupa tuntutan gantirugi, aset tak berwujud dan aset lainnya per 31 Desember 2017 tercatat sejumlah Rp 111.732.438.254,12. Untuk dana cadangan, di Kabupaten Lumajang per 31 Desember 2017 tercatat sebesar Rp 39.338.270.790,56. Sedangkan pada tahun 2013 tidak ada dana cadangan. Rincian Perbandingan



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018 - 2023



III- 14



Neraca Kabupaten Lumajang per 31 Desember 2017 tersaji dalam Tabel 3.14. Berdasarkan data pada neraca Kabupaten Lumajang (Tabel 3.14), diperoleh rata-rata pertumbuhan, baik aset, kewajiban, maupun ekuitas. Informasi ini disajikan pada tabel 3.13. Pada tabel 3.13 tersebut, diketahui bahwa pertumbuhan aset, baik aset lancar, investasi jangka panjang, aset tetap maupun aset lain-lain di Kabupaten Lumajang masih cukup rendah. Bahkan, untuk pertumbuhan kas sendiri cenderung mengalami penurunan. Hal ini menjadi masalah bagi keuangan Kabupaten Lumajang, mengingat posisi kas sebagai jantung dalam transaksi keuangan. Selain itu, dalam pos ekuitas dana lancar, nampak jumlah SILPA yang juga semakin menurun, khususnya dalam tiga tahun terakhir, dengan rata-rata pertumbuhan mencapai -7,91.%.



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018 - 2023



III- 15



Tabel 3. 14 Neraca Kabupaten Lumajang URAIAN -1



2013 -2 A. ASET 2.283.163.251.763,60 1. ASET LANCAR 278.163.886.464,60 a. KAS 227.581.882.150,23 1. Kas di Kas Daerah 209.654.841.958,78 2. Kas di Bendahara Pengeluaran 2.400.000,00 3. Kas Bendahara Penerimaan 862.234.673,97 4. Kas di Bendahara BLUD 17.062.405.517,48 5. Kas Lainnya b. Investasi Jangka Pendek 0,00 c. Piutang 34.149.414.373,33 1. Piutang Pajak 1.424.370.509,00 2. Piutang Retribusi 3.598.644.770,50 3. Biaya Bayar di muka 4. Piutang Lainya 30.683.354.227,83 5. Penyisihan Piutang Tak Tertagih -1.556.955.134,00 d Persediaan 16.432.589.941,04 2. INVESTASI JANGKA PANJANG 24.896.105.986,00 a. Investasi Non Permanen 0,00 1 Investasi Non Permanen Lainnya b. Investasi Permanen 24.896.105.986,00 1 Penyertaan Modal Pemda 24.896.105.986,00 3. ASET TETAP 1.975.390.465.573,00 a. Tanah 359.718.199.237,00 b. Peralatan dan Mesin 287.405.454.620,00 c. Gedung dan Bangunan 598.890.436.281,00 d. Jalan, Irigasi dan Jaringan 667.251.940.204,00 e. Aset Tetap Lainnya 61.668.551.131,00 f. Konstruksi Dalam Pengerjaan 455.884.100,00 g. Akumulasi Penyusutan 4. DANA CADANGAN 0,00 a. Dana Cadangan 5. ASET LAINNYA 4.712.793.740,00 a. Tuntutan Perbendaharaan b. Tuntutan Ganti Rugi 11.072.901,00 c.. Aset Tak Berwujud 4.551.986.589,00 d. Akumulasi Asortisasi Aset Tidak Berwujud e. Aset Lain-lain 149.734.250,00 JUMLAH ASET 2.283.163.251.763,60



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018 - 2023



2014 2015 -3 -4 2.608.309.067.875,62 2.100.544.617.854,74 352.502.125.063,47 414.178.300.721,92 297.203.186.379,13 313.782.292.648,02 273.632.043.352,97 278.190.333.654,79 8.470.016,00 3.167.000,00 23.562.673.010,16 34.321.722.979,20 1.267.069.014,03 0,00 0,00 34.050.614.380,20 55.044.141.716,60 51.319.672.983,00 44.696.274.100,00 1.326.369.877,50 1.504.348.995,50 249.952.500,00 18.214.464.983,68 46.946.467.304,00 -36.809.893.463,98 -38.352.901.182,90 21.248.324.304,14 45.051.866.357,30 22.041.971.178,15 22.974.465.900,73 0,00 0,00 22.041.971.178,15 22.974.465.900,73 22.041.971.178,15 22.974.465.900,73 2.125.736.573.235,00 1.529.096.122.665,49 338.997.345.920,00 344.920.482.735,00 314.559.010.404,00 385.996.917.861,00 678.621.047.433,00 780.791.170.426,00 736.442.928.865,00 826.045.749.021,00 54.723.365.893,00 59.687.346.986,00 2.392.874.720,00 16.475.460.384,00 -884.821.004.747,51 0,00 28.267.000.000,00 28.267.000.000,00 108.028.398.399,00 106.028.728.566,60 17.172.901,00 15.022.901,00 6.987.104.314,00 9.984.506.514,00 -4.611.138.500,20 101.024.121.184,00 100.640.337.651,80 2.608.309.067.875,62 2.100.544.617.854,74



III- 16



2016 -5 2.194.277.106.621,17 262.878.707.151,18 185.995.006.808,32 155.540.000.145,84 28.787.805.087,00 1.667.201.575,48 0,00 47.907.577.422,94 46.187.576.669,00 1.367.629.554,42 19.448.333,00 37.156.876.317,00 -36.823.953.450,48 28.976.122.919,92 37.561.519.154,17 0,00 37.561.519.154,17 37.561.519.154,17 1.744.311.754.595,48 337.930.790.218,00 469.724.933.411,54 892.103.450.607,54 948.762.337.284,00 68.422.069.777,00 9.616.716.268,00 -982.248.542.970,60 33.890.911.468,69 33.890.911.468,69 115.634.214.251,65 13.272.901,00 15.644.558.864,00 -7.417.203.968,80 107.393.586.455,45 2.194.277.106.621,17



2017 -6 2.430.593.260.202,58 245.423.835.217,81 134.753.109.319,17 116.308.323.705,47 103.687.523,00 16.909.677.946,91 1.431.420.143,79 0,00 72.500.618.958,22 50.274.875.524,00 2.368.146.858,25 2.778.333,00 63.170.176.964,00 -43.315.358.721,03 38.170.106.940,42 45.194.519.321,15 0,00 45.194.519.321,15 45.194.519.321,15 1.988.904.196.618,94 475.870.707.301,42 495.062.229.811,57 874.365.877.476,54 1.023.606.686.552,00 76.580.640.642,00 4.831.845.336,00 -961.413.790.500,59 39.338.270.790,56 39.338.270.790,56 111.732.438.254,12 9.872.901,00 19.406.328.444,00 -10.629.237.079,80 102.945.473.988,92 2.430.593.260.202,58



URAIAN -1 B. KEWAJIBAN 1. Kewajiban Jangka Pendek a Utang PFK 1. Utang Pemotongan Pajak Pusat PPh 2. Utang Pemotongan Pajak Pusat PPN b. Utang Bunga c. Bagian Lancar Hutang Dalam Negeri d. Utang Retensi e. Pendapatan Diterima Dimuka f. Utang Jangka Pendek Lainnya g. Utang Belanja



2013 -2 3.159.439.970,00 3.159.439.970,00 0,00 1.015.211,00 0,00 208.349.650,00 0,00 2.950.075.109,00 0,00



2014 -3 750.193.549,20 750.193.549,20 1.933.220,00 1.933.220,00 0,00 0,00 0,00 0,00 748.260.329,20 0,00



2015 -4 13.425.468.761,33 13.425.468.761,33 0,00 0,00 0,00 0,00 3.242.152.558,33 0,00 10.183.316.203,00



2016 -5 14.645.534.117,23 14.645.534.117,23 0,00 0,00 0,00 0,00 3.738.414.341,23 0,00 10.907.119.776,00



2017 -6 18.166.590.499,77 18.166.590.499,77 0,00 0,00 0,00 0,00 4.223.091.696,77 2.367.468.108,00 11.576.030.695,00



0,00 0,00



0,00 0,00



0,00 0,00



0,00 0,00



0,00 0,00



2.280.003.811.793,60



2.607.558.874.326,42



2.087.119.149.093,41



2.179.631.572.503,94



2.412.426.669.702,81



2.283.163.251.763,60



2.608.309.067.875,62



2.100.544.617.854,74



2.194.277.106.621,17



2.430.593.260.202,58



2. KEWAJIBAN JANGKA PANJANG a. Utang Dalam Negeri - Pemerintah Pusat C. EKUITAS JUMLAH KEWAJIBAN + EKUITAS



Sumber : BPKD Kabupaten Lumajang (Diolah)



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018 - 2023



III- 17



Tabel 3. 15 Rata-rata Pertumbuhan Neraca Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2013 – 2017 No.



Uraian



A



ASET ASET LANCAR KAS Kas di Kas Daerah Kas di Bendahara Pengeluaran Kas Bendahara Penerimaan Kas di Bendahara BLUD Kas Lainnya Investasi Jangka Pendek Piutang Piutang Pajak Piutang Retribusi Biaya Bayar di Muka Piutang Lainnya Penyisihan Piutang Tak Tertagih Persediaan



2,45 -4,99 -15,02 -6,31 0 0 -10,32 -3,54 0 24,45 2,21 18,29 -21,43



INVESTASI JANGKA PANJANG a. Investasi Non Permanen 1 Investasi Non Permanen Lainnya b. Investasi Permanen 1 Penyertaan Modal Pemda



12,98 0 12,98



1 a. 1 2 3 4 5 b. c. 1 2 3 4 5 d. 2



3



Rata-Rata Pertumbuhan (%)



ASET TETAP Tanah Peralatan dan Mesin Gedung dan Bangunan Jalan, Irigasi dan Jaringan Aset Tetap Lainnya



a. b. c. d. e. f. Konstruksi Dalam Pengerjaan g. Akumulasi Penyusutan 4 DANA CADANGAN a. Dana Cadangan 5 ASET LAINNYA a. Tuntutan Perbendaharaan b. Tuntutan Ganti Rugi c. Aset Tak Berwujud d. Akumulasi Asortisasi Aset Tidak Berwujud e. Aset Lain-lain RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018 - 2023



17,50 29,40



1,48 10,20 1,35 -0,50 1,97 2,98 -12,44 -0,53 8,17 4,02 548,83 0 -6,40 6,01 10,83 -1,04 III- 18



JUMLAH ASET



2,45



B



KEWAJIBAN 1 KEWAJIBAN JANGKA PENDEK a. Utang PFK 1 Utang Pemotongan Pajak Pusat PPh 2 Utang Pemotongan Pajak Pusat PPN b. Utang Bunga c. Bagian Lancar Hutang Dalam Negeri d. Utang Retensi e. Pendapatan Diterima Dimuka f. Utang Jangka Pendek Lainnya g. Utang Belanja 2 KEWAJIBAN JANGKA PANJANG a. Utang Dalam Negeri - Pemerintah Pusat C EKUITAS



411,43 411,43 0 0 0 0 0 0 3,24 0 1,53 0 0 2,33



JUMLAH KEWAJIBAN DAN EKUITAS DANA 3.2



2,45



KEBIJAKAN PENGELOLAAN KEUANGAN MASA LALU 3.2.1 Kebijakan Pendapatan a. Kebijakan Pendapatan Asli Daerah Kebijakan pendapatan asli daerah merupakan kebijakan yang bertujuan untuk meningkatkan penerimaan pendapatan asli daerah yang diprediksi dapat memberikan kontribusi peningkatan pendapatan daerah. Kebijakan tersebut dilakukan melalui : 1. Optimalisasi pemanfaatan aset daerah dan sumber daya alam dalam rangka meningkatkan daya dukung pembiayaan daerah dan pertumbuhan ekonomi. 2. Penyesuaian



tarif



baru



dengan



didasarkan



pada



tingkat



perekonomian masyarakat, diikuti dengan meningkatkan pelayanan baik dalam pemungutan maupun pengelolaannya. 3. Melakukan intensifikasi terhadap sumber-sumber PAD yang sudah ada melalui peningkatan kualitas kemampuan sumber daya aparatur dalam mengoptimalkan pemungutan sumber-sumber PAD serta perbaikan manajemen dengan menggunakan sistem informasi penerimaan daerah yang lebih dapat diandalkan. Sistem informasi



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018 - 2023



III- 19



diharapkan dapat menyediakan data menyeluruh yang mencakup jumlah dan potensi terhadap data obyek PAD. 4. Melakukan ekstensifikasi dengan mencari dan menggali potensi sumber-sumber PAD yang baru dalam batas ketentuan perundangundangan dengan tidak menghambat kinerja perekonomian yang ada baik di pusat maupun daerah. Untuk itu dalam merencanakan sumber



penerimaan



baru



tersebut,



Pemerintah



Kabupaten



Lumajang akan berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi agar kebijakan tersebut tidak memiliki dampak yang kontraproduktif terhadap perekonomian masyarakat maupun nasional. 5. Meminimalkan



kebocoran



pemungutan



PAD



dengan



mengimplementasikan sistem pengendalian intern yang memadai terhadap PAD dengan cara meningkatkan efisiensi pemungutan dan administrasi



serta



perbaikan



kontrol



terhadap



petugas



pemungutan. Meningkatkan efisiensi pemungutan dan administrasi dilakukan melalui peningkatan sistem pemungutan. Implementasi kebijakan pemungutan PAD akan berhasil atau gagal tergantung kepada kualitas administrasi pemerintah daerah dan seberapa realitas kebijakan itu diformulasikan berdasarkan sumber-sumber yang tersedia. Kualitas administrasi pemerintah daerah dapat ditingkatkan melalui pembekalan-pembekalan yang diberikan kepada aparatur pemungut PAD melalui pelatihan-pelatihan agar lebih mampu menerjemahkan kebijakan-kebijakan sendiri dan menilai dampaknya terhadap perekonomian serta responsive terhadap tuntutan masyarakat. Perbaikan kontrol terhadap petugas pemungut



PAD



dilakukan



dengan



meningkatkan



sistem



pengendalian dan pengawasan atas pemungutan pendapatan asli daerah untuk terciptanya efektifitas dan efisiensi, serta peningkatan kesejahteraan



pegawai



melalui



pemberian



insentif



biaya



pemungutan.



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018 - 2023



III- 20



6. Meningkatkan peran Perusahaan Daerah melalui perbaikan dan peningkatan manajemen dengan harapan Perusahaan Daerah dapat dikelola secara profesional, efektif dan efisien serta dikelola berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan yang sehat sehingga mampu memberikan kontribusi PAD dalam bentuk bagian laba kepada Pemerintah Daerah. 7. Menerapkan manajemen kas pada saat terjadi kelebihan kas (idle cash) dengan cara melakukan investasi jangka pendek dengan periode kurang dari



3 (tiga) bulan dengan memilih instrumen



investasi jangka pendek yang bebas resiko dan menguntungkan, sehingga saat diperlukan dapat dengan mudah dicairkan. Kebijakan ini dapat dilakukan pada saat kas daerah belum diperlukan untuk membiayai program dan kegiatan dan biasanya terjadi di awal tahun anggaran. Dengan adanya manajemen kas di harapkan perolehan PAD dapat meningkat melalui peningkatan pendapatan hasil investasi berupa pendapatan bunga. 8. Kebijakan Dana Perimbangan Kebijakan-kebijakan pemerintah daerah dalam upaya peningkatan dana perimbangan sebagai berikut : a. Pemerintah



daerah



ikut



secara



aktif



dalam



melakukan



pembinaan dan pemantauan di bidang perpajakan, khususnya pajak pusat seperti PPh dan PBB. Kebijakan ini dapat diimplementasikan dalam bentuk pembinaan dan pemantauan bersama antara pemerintah daerah dan Kantor Pelayanan Pajak terhadap para bendahara selaku wajib pungut dan dunia usaha termasuk rekanan pemerintah daerah, serta pendataan terhadap wajib pajak bumi dan bangunan, dengan harapan semakin besar kontribusi pajak pusat yang dipungut di Kabupaten Lumajang, maka dana perimbangan dalam bentuk dana bagi hasil pajak yang diterima akan semakin meningkat. b. Menyampaikan laporan keuangan dan menyediakan data dasar untuk kebutuhan perhitungan dana perimbangan secara tepat RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018 - 2023



III- 21



waktu



serta



melakukan



analisis



untuk



menilai



akurasi



perhitungan terhadap formula dana perimbangan dan melakukan peran aktif berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat, sehingga alokasi dana perimbangan yang diterima sesuai dengan kontribusi yang diberikan atau sesuai dengan kebutuhan yang akan direncanakan. 9. Kebijakan Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah. Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah merupakan pendapatan daerah yang bersumber dari selain PAD dan dana perimbangan seperti pendapatan hibah, dana darurat, dana bagi hasil pajak dari propinsi dan pemerintah daerah lainnya, dana penyesuaian serta bantuan keuangan dari pemerintah propinsi dan pemerintah daerah lainnya. Seperti halnya komponen dana perimbangan, lain-lain pendapatan daerah yang sah, juga tidak dapat dipengaruhi secara langsung oleh kebijakan-kebijakan pemerintah daerah. Hal ini dikarenakan semua kebijakan yang berhubungan dengan lain-lain pendapatan yang sah



sebagian



ditentukan



oleh



kebijakan



pemerintah



pusat/propinsi serta pihak lainnya seperti pendapatan hibah, dana darurat, dana penyesuaian dan bantuan keuangan. Dalam rangka meningkatkan dana bagi hasil pajak dari pemerintah propinsi seperti bagi hasil pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak pemanfaatan air bawah tanah/air permukaan dan bagi hasil lainnya, kebijakan yang dapat dilakukan pemerintah daerah adalah senantiasa meningkatkan koordinasi dan kerja sama dengan Pemerintah Propinsi dengan harapan dana bagi hasil pajak maupun bantuan keuangan dari Pemerintah Propinsi dapat meningkat sesuai dengan yang direncanakan. 10. Pembiayaan Pembangunan Daerah Dana Non APBD



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018 - 2023



III- 22



Pembiayaan Pembangunan Daerah yang tidak dapat dipenuhi dengan anggaran APBD perlu dicarikan solusi dengan pembiayaan Non APBD antara lain : a. Dana CSR Dana CSR merupakan dana yang berasal dari perusahaan. Komitmen perusahaan dalam pengembangan ekonomi yang berkesinambungan dalam kaitannya dengan karyawan beserta keluarganya, masyarakat sekitar dan masyarakat luas pada umumnya. Dana CSR



digunakan untuk membiayai prioritas



pembangunan yang tidak didanai oleh pemerintah, hal ini merupakan kepedulian perusahaan terhadap pembangunan daerah. b. Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) dan Pembiayaan Infrastruktur Non Anggaran Pemerintah (PINA) Skema KPBU mencakup 19 sektor yang dapat dikerjasamakan Pemerintah Indonesia meliputi konektivitas, perkotaan, dan sosial. Skema PINA memiliki tiga fungsi utama. Pertama, fungsi fasilitasi untuk memfasilitasi proyek-proyek untuk mencapai tahap financial close, serta memberikan saran penstrukturan proyek dan pembiayaan. Kedua, fungsi ekosistem untuk membangun iklim investasi infrastruktur melalui pengkajian regulasi serta percepatan implementasi instrumen creative financing. Ketiga, fungsi pipelining untuk mempersiapkan daftar proyek yang siap ditawarkan kepada investor serta potensial investor yang akan berinvestasi 3.2.2 Kebijakan Belanja Belanja daerah diarahkan untuk melaksanakan program/kegiatan prioritas hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dengan menerapkan fungsi alokasi dan distribusi pengeluaraan anggaran yang tepat, melalui kebijakan : a. Merasionalkan pengeluaraan atau belanja secara adil dan dapat dinikmati hasilnya secara proporsional oleh masyarakat luas; RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018 - 2023



III- 23



b. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas Anggaran kegiatan dengan menetapkan pencapaian tujuan dan sasaran secara jelas; c. Anggaran disusun dengan menggunakan sistem anggaran berbasis kinerja; d. Menerapkan Disiplin Anggaran yang didasarkan atas skala prioritas yang telah ditetapkan, terutama program yang ditujukan pada upaya peningkatan pelayanan masyarakat di bidang kesehatan dan pendidikan; dan e. Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Anggaran melalui perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan serta evaluasi kegiatan secara terbuka baik teknis maupun ekonomi kepada pihak legislatif dan masyarakat. 3.2.3 Proporsi Penggunaan Anggaran Proporsi realisasi APBD terhadap anggaran Kabupaten Lumajang lima tahun terakhir (tahun 2013-2017) dapat dilihat pada tabel berikut: Tabel 3. 16 Persentase Realisasi APBD Terhadap Anggaran Tahun 2013 – 2017 No 1 11 11 11 11 11



URAIAN PENDAPATAN PENDAPATAN ASLI DAERAH 1 Pendapatan Pajak Daerah 2 Pendapatan Retribusi Daerah 3 Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan 4 Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang sah



2013 (Rp) 100,52 104,78 113,31 100,70 21,48 124,11



2014 (Rp) 104,88 126,12 119,33 109,41 77,15 136,69



2015 (Rp) 100,81 123,58 123,61 92,34 67,06 133,32



2016 (Rp) 101,19 114,96 108,25 97,64 96,36 121,01



2017 (Rp) RATA2 98,17 101,11 95,61 113,01 104,95 113,89 75,92 95,202 96,62 71,734 97,21 122,47



1 1 1 1



2 DANA PERIMBANGAN 2 1 Dana Bagi Hasil Pajak / Bagi Hasil Bukan Pajak 2 2 Dana alokasi Umum 2 3 Dana Alokasi Khusus



98,62 102,74 100,00 75,00



99,34 119,44 100,00 75,00



97,51 88,95 100,00 80,00



97,63 90,69 100,00 90,39



96,65 97,95 87,36 97,836 100,00 100 88,53 81,784



1 1 1 1 1 1 2 2 2 2 2 2



3 3 3 3 3 3



106,13



112,92



100,12 100,00



107,29 100,00



120,6 102,51 100,39 85,6 90,59 92,24 99,77 79,02 91,79



151,43 100,54 122,89 86,82 89,86 89,91 100 93,71 79,66



100,55 100,00 100,00 84,75 89,92 89,40



124,39 100,89 100,00 92,26 98,21 98,93



108,33 106,96 118,31 63,662 0 121,76 123,75 100,00 100,79 100,00 104,66 92,23 88,33 94,79 92,67 95,13 93,12



91,18 82,80



96,75 73,65



96,17 76,83



91,37 80,95



74,59



0



82,88



92,91



53,97



76,09



90,68 42,79



92,17 9,1



93,51 1,51



99,83 54,50



96,54 87,76



94,55 65,22



1 1 1 1 1



21 21 21



LAIN-LAIN PENDAPATAN YANG SAH 1 Pendapatan hibah 2 Dana darurat 3 Dana Bagi Hasil Pajak Dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya 3 Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus 4 Bantuan Keuangan Dari Provinsi Atau Pemerintah Daerah Lainnya BELANJA DAERAH BELANJA TIDAK LANGSUNG 1 Belanja Pegawai 2 Belanja Bunga 3 Belanja Hibah 4 Belanja Bantuan Sosial Belanja Bagi Hasil Kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintah 5 Desa Belanja Bantuan Keuangan Kepada 6 Provinsi/Kabupaten/Kota/Pemerintah Desa dan Partai Politik 7 Belanja Tidak Terduga



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018 - 2023



III- 24



No



URAIAN



2013 (Rp)



2014 (Rp)



2015 (Rp)



2016 (Rp)



2017 (Rp) RATA2



76,38 89,98 82,6 2,46 64,41 56,05 81,52 21,85 88,32 107,82 99,96 15,15



82,09 95,06 84,21 2,85 69,83 79,54 94,27 27,91 94 100,78 100,65 95,64



76,83 76,85 79,70 9,76 76,97 79,81 80,57 86,90 88,47 100,12 100,04 99,44



84,63 84,17 86,76 39,31 81,67 89,86 88,33 67,92 86,03 100,12 100,08 99,82



88,54 86,29 90,38 24,48 85,86 86,30 91,07 84,76 84,93 101,55 100,04 76,95



2 2 BELANJA LANGSUNG 2 2 1 Belanja Pegawai 2 2 2 Belanja Barang dan Jasa 2 2 3 Belanja Modal Tanah 2 2 4 Belanja Modal Peralatan dan Mesin 2 2 5 Belanja Modal Gedung dan Bangunan 2 2 6 Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan 2 2 7 Belaja Modal Aset Tetap Lainnya 2 2 8 Belanja Modal Aset Lainnya 3 PEMBIAYAAN NETTO 3 1 PENERIMAAN PEMBIAYAAN DAERAH 3 2 PENGELUARAN PEMBIAYAAN DAERAH



81,69 86,47 84,73 39,43 75,75 78,31 87,15 57,87 88,35 102,08 100,15 77,40



Sumber: BPKD Kabupaten Lumajang (diolah)



Belanja Tidak Langsung merupakan unsur belanja daerah yang realisasi penyerapan anggarannya paling besar terutama komponen Belanja Pegawai. Selama kurun waktu lima tahun, kontribusi realisasi Belanja Pegawai mencapai rata-rata diatas 50,00% dari realisasi Belanja Daerah sebagaimana tabel berikut.



Tabel 3. 17 Perbandingan Realisasi Belanja Pegawai dan Belanja Daerah Tahun 2013 – 2017



1.237.250.864.103,47



Realisasi Belanja Pegawai 744.657.040.994,00



60,19



2014



1.472.595.339.058,87



821.757.416.522,00



55,80



2015



1.660.465.122.739,29



864.868.967.576,00



52,09



2016



1.934.507.119.989,71



850.460.391.092,00



43,96



2017



1.998.722.819.796,24



859.639.514.584,11



43,01



Tahun



Realisasi Belanja Daerah



2013



%



Sumber: BPKD Kabupaten Lumajang (diolah)



Naiknya belanja pegawai setiap tahun antara lain disebabkan adanya kenaikan gaji. Besarnya porsi Belanja pegawai berpengaruh kepada Belanja Langsung karena anggaran yang tersedia banyak terserap pada pos belanja pegawai. RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018 - 2023



III- 25



Tabel 3. 18 Realisasi Belanja Daerah dan Belanja Langsung Tahun 2013-2017 Tahun



Realisasi Belanja Daerah 1.237.250.864.103,47 1.472.595.339.058,87 1.660.465.122.739,29 1.934.507.119.989,71 1.998.722.819.796,24



2013 2014 2015 2016 2017



Realisasi Belanja Langsung 387.265.364.625,00 544.065.893.224,00 594.057.252.014,83 778.062.039.161,35 786.121.880.832,97



% 31,30 39,65 35,78 40,22 39,33



Sumber: BPKD Kabupaten Lumajang (diolah)



Pada Tabel 3.19 dapat disimpulkan bahwa selama periode tahun 20132017, total belanja untuk memenuhi kebutuhan aparatur di Kabupaten Lumajang mengalami penurunan yang konsisten dalam lima tahun terakhir. Hal ini menunjukkan adanya pengurangan alokasi anggaran untuk pembiayaan gaji, honorarium dan pengeluaran lainnya terkait kebutuhan aparatur. Kondisi ini sejatinya menunjukkan capaian yang relative baik dari sisi belanja, karena selaras dengan tujuan pemerintah untuk mendorong pembangunan ekonomi daerah. Pasalnya, dengan penurunan alokasi anggaran untuk belanja pegawai, pada sisi lain mengindikasikan adanya penambahan alokasi anggaran pengeluaran pembiayaan, yang secara langsung memberikan stimulus pada perekonomian. Tabel 3. 19 Analisis Proporsi Belanja Pemenuhan Kebutuhan Aparatur Kabupaten Lumajang Tahun 2015-2017 No 1 2 3



Tahun 2015 2016 2017



Total Belanja Pemenuhan Kebutuhan Aparatur (Rp) 864.868.967.576,00 850.460.391.092,00 859.639.514.584,11



Total Pengeluaran (Belanja + Pembiayaan Pengeluaran) (Rp) 1.693.138.536.601,29 1.945.380.928.334,17 2.007.469.319.796,24



% 51,08 43,72 42,82



Sumber: BPKD Kabupaten Lumajang (diolah)



3.2.4 Analisis Pembiayaan Total realisasi Pembiayaan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lumajang yang bersumber dari Penerimaan Daerah pada periode tahun 2013-2017 adalah sebesar Rp. 1.499.813.809.824,25 sedangkan yang RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018 - 2023



III- 26



bersumber dari Pengeluaran Daerah sebesar Rp. 114.397.895.759,46 sebagaimana terperinci dalam tabel berikut. Tabel 3. 20 Realisasi Pembiayaan APBD Kabupaten Lumajang Tahun 2013-2017



2013



Penerimaan Pembiayaan Tahun Daerah 166.797.759.405,56



Pengeluaran Pembiayaan Daerah 2.146.145.215,00



2014



229.334.126.486,46



5.192.773.650,00



224.141.352.836,46



2015



298.414.210.031,65



32.673.413.862,00



265.740.796.169,65



2016



314.197.158.933,99



37.873.808.344,46



276.323.350.589,53



2017



186.094.606.823,31



8.746.500.000,00



177.348.106.823,31



TOTAL 1.194.837.861.680,97



86.632.641.071,46



1.108.205.220.609,51



Tahun



Pembiayaan Netto 164.651.614.190,56



Sumber : BPKD Kabupaten Lumajang (Diolah)



Penjelasan lebih lanjut mengenai realisasi sumber pembiayaan adalah sebagai berikut: a. Sumber Penerimaan Daerah 1) Dalam



Perubahan APBD Tahun Anggaran 2013-2017 sumber



Penerimaan Daerah hanya diperoleh dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA). 2) Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Masyarakat 3) Pencairan Dana Cadangan. b. Sumber Pengeluaran Daerah Untuk sasaran pengeluaran yang terjadi pada pembiayaan, pada perhitungan APBD tahun anggaran 2013-2017, Adapun realisasi pengeluaran tersebut terdiri: 1) Penyertaan Dana Cadangan . 2) Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah (Investasi Non Permanen). 3) Pembayaran Pokok Hutang. 4) Pemberian Pinjaman Daerah. 5) Pembayaran Utang Belanja. Secara umum permasalahan pembiayaan yang terjadi di daerah adalah kesulitan dalam mencari sumber pembiayaan guna menutup defisit anggaran. Apabila SiLPA tahun lalu tidak dapat menutup defisit yang RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018 - 2023



III- 27



terjadi, maka daerah dapat melakukan pencairan dana cadangan, menjual kekayaan daerah yang dipisahkan maupun melakukan pinjaman daerah. Di Kabupaten Lumajang, defisit yang terjadi dapat ditutup melalui SiLPA tahun lalu, sehingga secara garis besar Pemerintah Kabupaten Lumajang tidak mempunyai permasalahan dalam menentukan sumber pembiayaan daerah. Tabel 3.21 Defisit Riil Anggaran Kabupaten Lumajang Tahun 2015-2017 No 1



2 3



Uraian Realisasi Pendapatan Daerah Dikurangi realisasi: Belanja Daerah Pengeluaran Pembiayaan Daerah Defisit Riil



2015 (Rp) 1,707,539,550,203.63



2016 (Rp) 1,842,496,393,233.02



2017 (Rp) 1,955,757,211,857.01



1,660,465,122,739.29 32,673,413,862.00



1,907,507,119,989.71 37,873,808,344.46



1,998,722,819,796.24 8,746,500,000.00



14,401,013,602.34



-102,884,535,101.15



-51,712,107,939.23



Sumber: BPKD Kabupaten Lumajang (diolah)



Berdasarkan tabel 3.21 di atas, diperoleh gambaran kinerja pemerintah dalam pengelolaan keuangan daerah. Nampak dari tabel tersebut, realisasi belanja daerah masih cukup besar, dan bahkan secara konsisten meningkat dalam tiga tahun terakhir. Peningkatan ini pada akhirnya menyebabkan defisit riil anggaran Kabupaten Lumajang pada tahun 2016-2017. Telah dilakukan upaya untuk menutup defisit anggaran melalui optimalisasi realisasi penerimaan pembiayaan dan realisasi pengeluaran pembiayaan sebagaimana tertuang dalam tabel berikut. Tabel 3. 22 Komposisi Penutup Riil Anggaran Kabupaten Lumajang Tahun 2015-2017 No



Uraian



1



Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran sebelumnya Pencairan Dana Cadangan Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Penerimaan Pinjaman



2 3



4



Proporsi dari Total Defisit Riil 2015 (%) 2016 (%) 2017 (%)



99,6



99,3



99,8



0.00



0.00



0.00



0.00



0.00



0.00



0.00



0.00



0.00



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018 - 2023



III- 28



No



5



6



Uraian



2015 (%)



Daerah Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Daerah Penerimaan Piutang Daerah



Proporsi dari Total Defisit Riil 2016 (%) 2017 (%)



0,4



0,7



0,2



100



100



100



Sumber: BPKD Kabupaten Lumajang (diolah)



Terdapat berbagai sumber dalam upaya menutupi defisit anggaran di Kabupaten Lumajang pada tahun 2016-2017. Dari beberapa sumber tersebut, penggunaan SiLPA masih menjadi prioritas. Adanya surplus anggaran pada tahun 2015 menyebabkan tidak adanya penggunaan SiLPA pada tahun tersebut, sehinga dapat dimanfaatkan untuk menutupi defisit riil anggaran pada



dua tahun selanjutnya. Akan tetapi, perlu diperhatikan



bahwa jumlah SiLPA masih jauh lebih besar dibandingkan nilai defisit anggarannya, sehingga penutupan defisit dapat menggunakan sepenuhnya atau 100% dari SiLPA tahun berkenaan. Pada dasarnya, diharapkan di masa mendatang SILPA harus makin menurun karena penurunan SILPA merupakan indikasi semakin sinergisnya perencanaan dengan penganggaran. Selain itu semakin besar pendanaan yang dikeluarkan untuk pembangunan akan mendorong kesejahteraan masyarakat Lumajang melalui peningkatan multiplier effect dalam perekonomian. Sejalan dengan hal tersebut, berdasarkan tabel 3.23 di bawah ini, diperoleh informasi adanya kecenderungan penurunan SILPA pada setiap tahunnya. Kondisi ini terjadi mengingat adanya perkembangan pelampauan penerimaan PAD, pelampauan dana perimbangan, dan pelampauan penerimaan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Dari ketiga item SILPA diatas terdapat item yang berkontribusi besar terhadap bertambahnya



penerimaan



SILPA



selama



tahun



2015-2017



yakni



pelampauan dana perimbangan



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018 - 2023



III- 29



Tabel 3. 23 Realisasi Sisa Lebih Perhitungam Anggaran Kabupaten Lumajang Tahun 2015-2017 Uraian



2015 (Rp)



No



Rp



2016 (Rp) % dari SILPA



Rp



2017 (Rp) % dari SILPA



1



Jumlah SILPA



312,815,223,633.99



2



Pelampauan penerimaan PAD Pelampauan penerimaan dana perimbangan Pelampauan penerimaan lain-lain pendapatan daerah yang sah Sisa penghematan belanja atau akibat lainnya Kewajiban kepada pihak ketiga sampai dengan akhir tahun belum terselesaikan Kegiatan lanjutan



212,585,093,435.63



67,95%



242,111,541,251.56



131.34%



324,253,671,089.01



240.62%



1,067,949,312,205.00



341,39%



1,286,208,545,624.00



697.78%



1,317,925,709,276.00



978.02%



427,005,144,563.00



200,86%



314,176,306,357.46



170.44%



313,577,831,492.00



232.71%



3



4



5



6



7



184,327,805,232.84



% dari SILPA



Rp 134,753,109,319.17



Sumber: BPKD Kabupaten Lumajang (diolah)



3.3



KERANGKA PENDANAAN Analisis kerangka pendanaan bertujuan untuk menghitung kapasitas total



keuangan daerah, yang akan dialokasikan untuk mendanai belanja/ pengeluaran periodik wajib dan mengikat serta prioritas utama dan program pembangunan jangka menengah selama lima tahun ke depan serta alokasi untuk belanja daerah dan pengeluaran daerah lainnya. 3.3.1 Proyeksi Pendapatan dan Belanja Berdasarkan proyeksi total pendapatan Kabupaten Lumajang tahun 2019-2023, dalam lima tahun kedepan pendapatan daerah diharapkan tumbuh sebesar 14,15% per tahunnya. Kenaikan ini nampaknya lebih besar didominasi oleh kenaikan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang mencapai 32% per tahun. Jika melihat kecilnya angka proyeksi pendapatan dari pos dana perimbangan dan pendapatan lain-lain yang sah, pemerintah daerah diharapkan mampu memaksimalkan masing-masing pos penerimaan PAD.



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018 - 2023



III- 30



Lebih lanjut, sejalan dengan pertumbuhan pendapatan, total belanja juga diproyeksikan naik sebesar 14,45% tiap tahunnya. Jika melihat berdasarkan komposisi, pertumbuhan total belanja Kabupaten Lumajang dalam lima tahun ke depan lebih banyak didominasi oleh belanja langsung, dengan pertumbuhan rata-rata sebesar 20% per tahun. Implikasinya, untuk lima tahun ke depan ada potensi bagi pemerintah untuk meningkatkan ruang fiskal guna mendorong stimulus ekonomi. Hal ini juga didukung oleh besarnya proyeksi pertumbuhan pengeluaran pembiayaan dalam struktur APBD Kabupaten Lumajang yang mencapai 40%. Kendatipun demikian, proyeksi-proyeksi tersebut dapat tercapai jika didukung oleh beberapa kondisi, seperti tidak adanya perubahan kebijakan pengelolaan



anggaran



daerah.



Selain



itu,



stabilitas



politik



dan



makroekonomi juga tidak dipungkiri menjadi peran vital, terutama dalam upaya pemenuhan sumber-sumber pendapatan. Ketidakstabilan politik dan ekonomi diduga akan secara signifikan menggerus penerimaan daerah.



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018 - 2023



III- 31



Tabel 3. 24 Proyeksi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2019 s/d Tahun 2023 NO



URAIAN



0



2019



2020



2.241.125.533.384,00



2.465.308.320.024,73



2.690.744.220.478,28



2.781.380.120.931,83



2.932.316.021.385,37



PENDAPATAN ASLI DAERAH



310.870.477.901,00



366.303.759.903,89



454.150.049.644,34



524.150.049.644,34



604.150.049.644,34



100.000.000.000,00



107.039.637.213,00



140.925.721.145,03



161.634.433.435,43



161.634.433.435,43



50.068.558.902,00



57.004.728.768,02



73.614.407.479,96



84.972.896.438,03



84.972.896.438,03



5.210.316.000,00



5.755.381.027,42



7.369.471.814,81



9.505.358.571,71



9.505.358.571,71



155.591.602.999,00



196.504.012.895,45



232.240.449.204,54



268.037.361.199,17



268.037.361.199,17



1.486.318.353.483,00



1.679.063.931.497,42



1.803.521.822.450,66



1.811.026.003.144,36



1.868.830.183.838,06



130.751.987.483,00



145.049.957.369,43



165.148.671.254,49



172.770.162.448,96



186.060.707.403,35



1.003.092.909.000,00



1.083.272.573.897,18



1.113.887.881.385,44



1.076.469.140.949,48



1.072.988.850.923,57



PENDAPATAN



2021



2022



2023



0



1



1



1



1



Pendapatan Pajak Daerah



1



1



2



Pendapatan Retribusi Daerah



1



1



3



1



1



4



1



2



1



2



1



Dana Bagi Hasil Pajak / Bagi Hasil Bukan Pajak



1



2



2



Dana alokasi Umum



1



2



3



Dana Alokasi Khusus



352.473.457.000,00



450.741.400.230,81



524.485.269.810,73



561.786.699.745,93



609.780.625.511,14



1



3



LAIN-LAIN PENDAPATAN YANG SAH



443.936.702.000,00



419.940.628.623,43



433.072.348.383,28



446.204.068.143,12



459.335.787.902,97



1



3



1



Pendapatan hibah



134.029.570.000,00



129.393.602.382,81



157.044.134.111,82



184.694.665.840,83



212.345.197.569,83



1



3



2



Dana darurat



1



3



3



118.285.600.000,00



138.855.021.422,68



146.736.486.878,94



154.617.952.335,19



162.499.417.791,45



1



3



3



189.221.532.000,00



141.506.815.968,42



118.555.070.842,10



95.603.325.715,79



72.651.580.589,47



1



3



4



30.000.000,00



8.147.882.194,00



8.213.127.492,80



8.278.372.791,60



8.343.618.090,40



Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang sah DANA PERIMBANGAN



Dana Bagi Hasil Pajak Dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus Bantuan Keuangan Dari Provinsi Atau Pemerintah Daerah Lainnya



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018 - 2023



III- 32



NO 1



3



URAIAN 5



2



Pendapatan Lainnya



2019



2020



2021



2022



2023



2.370.000.000,00



2.037.306.655,52



2.523.529.057,62



3.009.751.459,72



3.495.973.861,82



BELANJA DAERAH



2.367.625.533.384,00



2.573.506.764.314,09



2.772.367.710.658,16



2.956.428.657.002,24



3.140.789.603.346,32



BELANJA TIDAK LANGSUNG



1.396.313.196.768,00



1.220.821.848.335,47



1.272.768.501.115,92



1.329.757.468.791,05



1.356.860.321.505,84



791.004.952.759,00



751.000.656.210,72



755.995.456.558,62



756.990.256.906,52



760.985.057.254,42



155.827.435.000,00



104.266.238.024,20



127.101.012.995,60



140.935.787.967,00



149.770.562.938,40



60.213.310.000,00



50.121.480.399,24



50.469.741.104,61



59.146.763.470,00



59.743.173.159,40



11.028.665.753,00



11.236.687.886,00



13.459.235.812,60



15.681.783.739,20



17.904.331.665,80



375.738.833.256,00



300.627.547.864,31



321.591.271.184,68



352.268.547.739,73



363.518.717.825,43



2.500.000.000,00



3.569.237.951,00



4.151.783.459,80



4.734.328.968,60



4.938.478.662,39



971.312.336.616,00



1.352.684.915.978,61



1.499.599.209.542,25



1.626.671.188.211,19



1.783.929.281.840,48



39.001.448.792,00



41.592.593.065,05



48.016.286.592,71



51.845.987.572,59



54.552.857.617,28



634.113.054.162,00



761.901.718.051,03



863.334.674.720,21



967.229.851.994,95



1.063.366.012.297,14



176.104.400,00



3.847.581.961,50



4.528.025.849,60



5.185.519.374,17



10.715.937.208,35



76.744.509.868,00



81.493.183.467,61



92.605.287.034,23



99.757.055.853,43



104.956.958.426,86



71.664.446.878,00



91.166.858.137,41



108.491.109.876,68



104.419.526.788,02



113.333.246.916,95



126.787.294.597,00



341.791.266.705,07



346.500.938.005,56



356.789.226.971,62



373.917.507.410,35



2



1



2



1



1



Belanja Pegawai



2



1



2



Belanja Bunga



2



1



3



Belanja Hibah



2



1



4



Belanja Bantuan Sosial Belanja Bagi Hasil Kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa Belanja Bantuan Keuangan Kepada Provinsi/Kabupaten/Kota/Pemerintah Desa dan Partai Politik



2



1



5



2



1



6



2



1



7



2



2



2



2



1



Belanja Pegawai



2



2



2



Belanja Barang dan Jasa



2



2



3



Belanja Modal Tanah



2



2



4



Belanja Modal Peralatan dan Mesin



2



2



5



2



2



6



Belanja Tidak Terduga BELANJA LANGSUNG



Belanja Modal Gedung dan Bangunan Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018 - 2023



III- 33



NO



URAIAN



2



2



7



Belaja Modal Aset Tetap Lainnya



2



2



8



Belanja Modal Aset Lainnya SURPLUS (DEFISIT)



3



PEMBIAYAAN NETTO



3



1



3



2



PENERIMAAN PEMBIAYAAN DAERAH PENGELUARAN PEMBIAYAAN DAERAH



2019



2020



2021



2022



2023



15.916.471.319,00



21.958.654.174,22



26.067.423.394,64



30.247.234.681,92



45.290.069.392,89



6.909.006.600,00



8.933.060.416,73



10.055.464.068,62



11.196.784.974,49



17.796.692.570,66



(126.500.000.000,00)



(108.198.444.289,35)



(81.623.490.179,88)



(175.048.536.070,41)



(208.473.581.960,94)



126.500.000.000,00



108.198.444.289,35



81.623.490.179,88



175.048.536.070,41



208.473.581.960,95



138.000.000.000,00



114.198.444.289,35



81.623.490.179,88



175.048.536.070,41



208.473.581.960,95



(11.500.000.000,00)



(6.000.000.000,00)



0,00



0,00



0,00



0,00



0,00



0,00



0,00



SILPA



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018 - 2023



III- 34



3.3.2 Perhitungan Kerangka Pendanaan Penyusunan kerangka pendanaan pada dasarnya bertujuan untuk mengetahui kapasistas riil kemampuan keuangan daerah. Adapun komponen yang dibutuhkan dalam perhitungan kapasistas riil adalah pendapatan, belanja tidak langsung dan pengeluaran pembiayaan. Melihat dari ketiga komponen tersebut, sejatinya memberikan gambaran tentang seberapa besar ruang fiskal yang disediakan dari suatu penganggran keuangan daerah. Ruang fiskal ini pada akhirnya berdampak pada stimulus pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, untuk mengetahui kapasitas riil keuangan Kabupaten Lumajang, berikut disajikan Tabel 3.25. Tabel 3. 25 Kapasitas Riil Kemampuan Keuangan Daerah Untuk Mendanai Pembangunan Daerah Kabupaten Lumajang No 1



Uraian Pendapatan



Pencairan dana cadangan (sesuai Perda) 3 Sisa Lebih Riil Perhitungan Anggaran TOTAL PENERIMAAN Dikurangi :



Proyeksi 2019



2020



2021



2022



2023



2.241.125.533.384,00



2.465.308.320.024,73



2.690.744.220.478,28



2.781.380.120.931,83



2.932.316.021.385,37



0



0



0



0



0



138.000.000.000,00



114.198.444.289,35



81.623.490.179,88



175.048.536.070,41



208.473.581.960,95



2.379.125.533.384,00



2.579.506.764.314,08



2.772.367.710.658,16



2.956.428.657.002,24



3.140.789.603.346,32



1.396.313.196.768,00



1.220.821.848.335,47



1.272.768.501.115,92



1.329.757.468.791,05



1.356.860.321.505,84



(11.500.000.000,00)



(6.000.000.000,00)



971.312.336.616,00



1.352.684.915.978,61



1.499.599.209.542,24



1.626.671.188.211,19



1.783.929.281.840,48



2



4 5



Belanja Tidak Langsung Pengeluaran Pembiayaan Kapasitas Riil Kemampuan Keuangan



Sumber: BPKD Kabupaten Lumajang (diolah)



Berdasarkan Tabel 3.25 di atas, diketahui bahwa kapasitas riil kemampuan keuangan Kabupaten Lumajang masih cukup besar dan meningkat secara konsisten dalam lima tahun kedepan. Selain itu, nampak adanya penurunan presentase belanja tidak langsung terhadap total penerimaan, yang mengindikasikan potensi peningkatan ruang fiskal bagi Kabupaten Lumajang. Artinya, pengalokasian dana untuk stimulus ekonomi semain besar.



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018 - 2023



III- 35



Selanjutnya, berdasarkan proyeksi kapasitas riil kemampuan keuangan daerah, langkah berikut dalam penyusunan kerangka pendanaan adalah penentuan skenario alokasi anggaran berdasarkan prioritas daerah. Skenario ini memberikan gambaran batas maksimum penurunan pendapatan yang menyebabkan defisitnya kapasitas riil. Tabel 3. 26 Rencana Penggunaan Kapasitas Riil Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Lumajang No



Uraian



Proyeksi 2019



2020



2021



2022



2023



971.312.336.616,00



1.352.684.915.978,61



1.499.599.209.542,24



1.626.671.188.211,19



1.783.929.281.840,48



Kapasitas riil 1



kemampuan keuangan



2



Prioritas I



475.062.714.302



725.588.610.847



751.934.911.042



816.791.984.236



894.603.606.350



3



Prioritas II



349.131.044.484



484.372.366.775



526.518.820.207



569.463.755.975



624.101.954.209



4



Prioritas III



147.118.577.830



203.734.381.356



221.145.478.292



240.415.448.001



265.223.721.281



Sumber: BPKD Kabupaten Lumajang (diolah)



Merujuk pada Tabel 3.26 di atas, diketahui bahwa kemampuan keuangan Kabupaten Lumajang sudah cukup baik. Dalam kondisi normal, untuk menstimulus ekonomi melalui peningkatan ruang fiskal, pemerintah tidak perlu menekan belanja tidak langsung dan pendapatan daerah. Akan tetapi, kondisi ini tidak selamanya terjadi. Misalnya, suatu kondisi terjadinya shock ekonomi yang menyebabkan penerimaan pendapatan berkurang sebesar 10% (prioritas 1). Pada kondisi ini, walaupun kapasitas riil masih bernilai positif, nampak terjadi penurunan yang cukup signifikan dari kondisi normalnya. Jika penurunan terus terjadi, bahkan mencapai 45% (prioritas II), maka kapasitas riil menjadi defisit. Pada saat inilah kemudian pemerintah perlu mempertimbangkan dua hal guna meningkatkan ruang fiskal, yaitu pengurangan belanja tidak langsung atau peningkatan penerimaan pendapatan daerah. Oleh sebab itu, dari dua skenario tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa penurunan pendapatan Kabupaten Lumajang untuk lima tahun ke depan tidak boleh mencapai 45% guna mempertahankan kemampuan ruang fiskalnya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018 - 2023



daerah.



III- 36



Tabel 3. 3 Program Prioritas I Kabupaten Lumajang No



Nama Program



1



Program Lingkungan Sehat Permukiman Program Manajemen Pelayanan Pendidikan Program Optimalisasi Pengelolaan Dan Pemasaran Produksi Perikanan Program Optimalisasi Pengelolaan Komunikasi Publik Program Optimalisasi Pengelolaan Teknologi Informasi Dan Komunikasi (Tik) Program Pelayanan Kesehatan Program Upaya Kesehatan di Masyarakat Program Pelayanan Rehabilitasi Sosial Program Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal Program Pemberdayaan Dan Peningkatan Partisipasi Masayarakat Program Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak



2 3



4 5



6 7 8 9 10



11



2019 1.532.587.500,00



Prioritas 1 Anggaran 2020 2021 2.261.033.648,72 2.599.164.695,21



2022 2.819.455.435,12



2023 3.036.186.232,60



PD Penanggung Jawab



250.951.400,00



412.618.558,73



356.786.515,46



386.035.684,58



423.006.327,12



Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman Dinas Pendidikan



369.497.000,00



628.077.374,22



516.596.582,80



557.480.006,40



609.732.409,26



Dinas Perikanan



729.031.000,00



934.814.765,09



1.019.263.819,07



1.099.928.298,59



1.203.024.187,09



3.041.153.800,00



3.899.581.053,68



4.251.860.396,30



4.588.352.381,42



5.018.417.019,39



21.743.551.475,00 21.743.551.475,00



31.319.609.515,23 31.319.609.515,23



34.220.381.522,47 34.220.381.522,47



37.008.277.547,07 37.008.277.547,07



40.465.196.557,40 40.465.196.557,40



999.597.500,00



1.882.032.613,42



2.260.445.219,00



2.821.255.697,70



2.831.302.820,39



55.000.000,00



70.524.863,94



76.895.920,82



82.981.459,53



90.759.282,24



1.765.500.000,00



2.263.848.132,33



2.468.359.058,22



2.663.704.850,90



2.913.372.959,87



334.880.000,00



429.406.662,45



468.198.290,24



505.251.475,77



552.608.517,02



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018 - 2023



III- 37



Dinas Komunikasi Dan Informatika Dinas Komunikasi Dan Informatika



Dinas Kesehatan Dinas Kesehatan Dinas Sosial Dinas Perdagangan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana Dan



No



Nama Program



12



Program Pemeliharaan Lingkungan Hidup Program Penanganan Dan Pemberdayaan Sosial Program Pencegahan Dan Penanggulangan Penyakit Program Penciptaan, Peningkatan, Pengembangan Usaha Mikro Program Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidikan Masyarakat



13 14 15



16



17 18 19 20 21 22 23 24



Program Pengamanan Informasi Pemerintahan Daerah Program Pengelolaan Dan Pengembangan Siak Program Pengelolaan Informasi Dan Media Massa Program Pengelolaan Persampahan Program Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (Rth) Program Pengelolaan Sumber Daya Air Program Pengembangan Budidaya Perikanan Program Pengembangan Dan



2019



2020



Prioritas 1 Anggaran 2021



2022



2023



PD Penanggung Jawab Pemberdayaan Perempuan Dinas Lingkungan Hidup



1.979.836.500,00



2.538.685.450,50



2.768.024.558,80



2.987.085.861,82



3.267.064.358,01



1.441.514.000,00



2.714.068.773,38



3.259.775.489,06



4.068.517.163,98



4.083.006.063,77



2.408.629.900,00



3.469.412.438,10



3.790.743.854,30



4.099.571.495,99



4.482.509.789,20



432.122.250,00



841.752.271,15



1.179.462.952,30



1.543.695.859,80



2.410.237.749,43



1.648.725.000,00



2.710.861.677,76



2.344.050.870,84



2.536.214.916,77



2.779.108.252,37



84.825.000,00



108.768.574,24



118.594.481,51



127.980.041,90



139.975.565,74



242.400.000,00



310.822.309,42



338.901.294,65



365.721.923,45



400.000.909,36



1.620.518.500,00



2.077.942.667,59



2.265.659.313,79



2.444.963.460,45



2.674.129.016,64



5.705.336.050,00



7.315.782.702,42



7.976.673.984,26



8.607.947.500,66



9.414.767.360,56



6.030.322.800,00



7.732.503.544,69



8.431.040.445,98



9.098.272.497,81



9.951.050.345,42



24.895.310.700,00



36.728.170.618,64



42.220.762.369,42



45.799.159.305,44



49.319.728.631,24



1.301.049.000,00



2.211.545.532,59



1.819.006.561,51



1.962.962.635,27



2.146.950.425,42



Dinas Sosial Dinas Kesehatan Dinas Koperasi Dan Usaha Mikro Dinas Pendidikan - Bidang Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidikan Masyarakat Dinas Komunikasi Dan Informatika Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Dinas Komunikasi Dan Informatika Dinas Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018 - 2023



Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Dinas Perikanan Badan Pajak Dan Retribusi



III- 38



No



25



26 27 28 29 30 31



32



33 34



Nama Program Fasilitasi Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Program Pengembangan Dan Peningkatan Pendukung Usaha Koperasi Program Pengembangan Data/Informasi/Statistik Daerah Program Pengembangan Destinasi Pariwisata Program Pengembangan Industri Kecil Dan Menengah Program Pembinaan Industri Program Pengembangan Lembaga Ekonomi Pedesaan Program Pengembangan Pemasaran Pariwisata, Kebudayaan Dan Pengembangan Kelembagaan Kepariwisataan Program Pengembangan Perikanan Tangkap Dan Pemberdayaan Masyarakat Pesisir Dan Perairan Umum Daerah Dalam Pengawasan Serta Pengendalian Sumberdaya Periaknan Program Pengembangan Perumahan Program Pengendalian Lingkungan Hidup



2019 2.346.080.000,00



Prioritas 1 Anggaran 2020 2021 3.008.308.596,04 3.280.072.398,36



PD Penanggung Jawab



2022 3.539.657.137,70



2023 3.871.427.943,19



Daerah Dinas Koperasi Dan Usaha Mikro



477.048.000,00



929.265.358,24



1.302.086.255,61



1.704.186.772,44



2.660.819.011,03



184.840.000,00



237.014.833,63



258.426.218,25



278.878.054,17



305.017.195,07



7.156.832.000,00



15.248.790.570,52



18.101.751.962,36



20.411.577.376,72



25.471.525.668,28



100.000.000,00 -



128.227.025,34 80.000.000



139.810.765,12 88.000.000



150.875.380,96 96.800.000



165.016.876,80 106.480.000



542.005.000,00



694.996.888,68



757.781.337,50



817.752.108,59



894.399.723,09



893.154.000,00



1.903.009.361,30



2.259.051.515,00



2.547.311.712,83



3.178.780.085,48



1.033.691.000,00



1.757.085.792,41



1.445.211.296,09



1.559.585.234,23



1.705.764.603,95



2.420.422.000,00



3.570.860.121,26



4.104.871.930,59



4.452.778.039,21



4.795.061.915,54



1.232.412.000,00



1.580.285.247,50



1.723.044.646,65



1.859.406.300,04



2.033.687.791,69



Dinas Komunikasi Dan Informatika Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan Dinas Perdagangan Dinas Perdagangan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan



Dinas Perikanan



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018 - 2023



III- 39



Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman Dinas Lingkungan Hidup



No



Nama Program



35



Program Peningkatan Diversifikasi Dan Konsumsi Pangan (Pertanian/Perkebunan) Program Peningkatan Fasilitasi Dan Pengelolaan Pajak Daerah Program Peningkatan Kapasitas Pemerintahan Desa Program Peningkatan Ketahanan Pangan (Pertanian/Perkebunan) Program Peningkatan Mutu Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Program Peningkatan Pelayanan Pencatatan Sipil Program Peningkatan Pelayanan Pendaftaran Penduduk Program Peningkatan Pemanfaatan Data Dan Inovasi Program Peningkatan Penerimaan Pajak Daerah Program Peningkatan Pengelolaan Data Obyek Pajak Daerah Program Peningkatan Pengembangan Ekonomi Kreatif Program Peningkatan Prasarana Dan Sarana Pertanian Program Peningkatan Produksi



36 37 38



39



40 41 42 43 44



45 46 47



2019



2020



Prioritas 1 Anggaran 2021



2022



2023



PD Penanggung Jawab Dinas Ketahanan Pangan



428.586.600,00



549.563.848,18



599.210.204,67



646.631.665,51



707.240.221,70



2.762.674.000,00



3.542.494.689,97



3.862.515.657,21



4.168.194.922,27



4.558.878.350,92



1.515.084.000,00



1.942.747.144,56



2.118.250.532,63



2.285.888.756,91



2.500.144.297,67



326.778.400,00



419.018.221,77



456.871.381,29



493.028.155,91



539.239.509,73



35.241.797.200,00



57.945.162.161,58



50.104.514.346,85



54.212.055.832,46



59.403.945.125,49



343.895.000,00



440.966.328,78



480.802.230,71



518.852.891,36



567.484.788,47



941.560.000,00



1.207.334.379,77



1.316.402.240,08



1.420.582.237,00



1.553.732.905,18



209.500.000,00



268.635.618,08



292.903.552,93



316.083.923,12



345.710.356,89



3.506.712.000,00



4.496.552.484,75



4.902.760.877,81



5.290.765.089,28



5.786.666.620,71



865.368.000,00



1.109.635.644,62



1.209.877.621,92



1.305.627.266,73



1.428.003.246,41



937.438.000,00



1.997.363.600,94



2.371.058.892,55



2.673.611.490,79



3.336.389.072,63



7.107.453.500,00



11.342.291.252,01



12.802.347.328,35



13.588.759.754,25



14.912.233.573,76



Badan Pajak Dan Retribusi Daerah Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Dinas Ketahanan Pangan



Dinas Pendidikan



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018 - 2023



Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Badan Pajak Dan Retribusi Daerah Badan Pajak Dan Retribusi Daerah Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan Dinas Pertanian Dinas Pertanian



III- 40



No



48



49



50



51



52 53



54



55



56 57 58



Nama Program Dan Nilai Tambah Hortikultura Program Peningkatan Produksi Dan Nilai Tambah Peternakan Dan Kesehatan Hewan Program Peningkatan Produksi, Produktivitas, Dan Mutu Hasil Tanaman Pangan Program Peningkatan Produksi, Produktivitas, Dan Mutu Hasil Perkebunan Program Peningkatan Sarana Dan Prasarana Pelayanan Umum Program Penyelenggaraan Jalan Dan Jembatan Program Penyelenggaraan Perlindungan Dan Jaminan Sosial Program Perlindungan, Pengembangan, Pemanfaatan Dan Pembinaan Kebudayaan Program Sarana Dan Prasarana Paud-Dikmas Dan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun Program Sosialisasi Ketentuan Di Bidang Cukai Program Upaya Kesehatan Masyarakat Program Wajib Belajar



2019 1.900.645.600,00



Prioritas 1 Anggaran 2020 2021 3.033.108.266,14 3.423.550.378,39



2022 3.633.849.512,54



2023 3.987.767.366,77



3.237.070.900,00



5.165.816.554,58



5.830.795.233,24



6.188.964.692,85



6.791.737.343,85



925.900.800,00



1.477.580.759,98



1.667.784.901,19



1.770.232.267,78



1.942.643.591,79



Dinas Pertanian



897.053.300,00



1.431.545.038,91



1.615.823.152,22



1.715.078.653,76



1.882.118.305,48



Dinas Pertanian



200.000.000,00



256.454.050,67



279.621.530,24



301.750.761,93



330.033.753,60



126.198.257.080,00



186.180.890.596,74



214.023.704.617,18



232.163.163.164,53



250.009.484.433,58



1.239.289.000,00



2.333.321.477,34



2.802.472.890,35



3.497.759.000,35



3.510.215.302,63



2.187.315.000,00



4.660.429.132,16



5.532.368.734,31



6.238.311.779,54



7.784.764.287,76



21.555.945.000,00



31.178.507.207,38



30.646.852.354,98



33.159.265.040,59



36.334.928.285,33



860.000.000,00



1.102.752.417,90



1.202.372.580,04



1.297.528.276,28



1.419.145.140,47



39.412.418.422,00



56.770.006.338,06



62.027.953.284,21



67.081.300.930,05



73.347.321.393,30



PD Penanggung Jawab



Dinas Pertanian



Dinas Perdagangan



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018 - 2023



Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Dinas Sosial



Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan Dinas Pendidikan - Bidang Pengembangan Sarana Dan Prasarana Pendidikan Dinas Komunikasi Dan Informatika Dinas Kesehatan, Rsud Dinas Pendidikan



III- 41



No



Nama Program Pendidikan Dasar Sembilan Tahun



2019 105.519.597.650,00



Prioritas 1 Anggaran 2020 2021 173.497.116.573,10 150.020.958.475,08



2022 162.319.597.004,56



2023 177.864.946.923,42



PD Penanggung Jawab



Tabel 3. 4 Program Prioritas II Kabupaten Lumajang No 1



2



3



4



5 6 7



8



Nama Program Program Fasilitasi Kegiatan Keagamaan Program Fasilitasi Kegiatan Kesejahteraan Sosial Program Fasilitasi Kegiatan Pendidikan Dan Kebudayaan Program Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Daerah Program Hubungan Antar Lembaga Program Kajian Masalah Strategis Program Keluarga Berencana



Program Kerjasama



2019



Prioritas II Anggaran 2021



2020



2022



PD Penanggung Jawab



2023



14.574.919.600,00



21.002.208.112,88



22.932.024.162,52



24.800.300.180,78



27.117.028.984,30



1.782.091.000,00



2.566.940.102,02



2.804.685.977,72



3.033.180.592,36



3.316.508.008,45



125.929.500,00



181.389.998,37



198.190.049,12



214.336.369,69



234.357.389,86



830.000.000,00



1.195.539.557,00



1.306.268.513,51



1.412.688.741,29



1.544.647.073,03



202.060.000,00



259.095.527,40



282.501.632,00



304.858.794,77



333.433.101,26



913.660.000,00



1.171.559.039,70



1.277.395.036,61



1.378.488.005,71



1.507.693.196,56



361.2000.000,00



463.159.015,52



504.996.483,62



544.961.876,04



596.040.959,00



50.000.000,00



-



-



-



-



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018 - 2023



III- 42



Sekretariat Daerah - Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah - Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah - Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat Badan Pengelola Keuangan Daerah Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana Dan Pemberdayaan Perempuan Sekretariat Daerah - Bagian



No



9



10



11



12



13 14 15 16



17



18



Nama Program Pembangunan Program Penataan Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah Program Penyelesaian Konflik-Konflik Pertanahan Program Fasilitasi Kerjasama dan Pertanahan Program Ketahanan Dan Kesejahteraan Keluarga Program Mutasi Dan Promosi Program Optimalisasi Pelayanan Perijinan Program Pelayanan Kedinasan Program Pembinaan Dan Pengembangan Aparatur Program Pembinaan Dan Perlindungan Hukum Program Pembinaan Jasa Konstruksi Dan Pelayanan Teknis



2019



Prioritas II Anggaran 2021



2020



2022



PD Penanggung Jawab



2023



Administrasi Pemerintahan Sekretariat Daerah - Bagian Administrasi Pemerintahan



20.000.000.,00



-



-



-



-



24.200.000,00



-



-



-



-



Sekretariat Daerah - Bagian Administrasi Pemerintahan



-



120.797.857,87



131.701.740,74



142.124.608,84



155.455.897,95



Sekretariat Daerah - Bagian Administrasi Pemerintahan



552.810.000,00



708.851.818,7



772.887890,67



834.054.193,50



912.229.796,63



353.895.000,00



453.789.031,32



494.783.307,23



533.940.429,46



583.986.476,15



Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana Dan Pemberdayaan Perempuan Badan Kepegawaian Daerah



394.390.000,00



505.714.565,23



551.399.676,56



595.037.414,98



650.810.060,40



1.602.750.000,00



5.647.772.153,70



6.157.979.130,85



6.645.321.242,06



7.268.184.840,26



104.922.000,00



134.538.359,52



146.692.250,98



158.301.467,21



173.139.007,47



400.000.000,00



512.908.101,35



559.243.060,49



603.501.52,85



660.067.507,19



6.812.233.400,00



10.050.120.427,26



11.553.086.886,62



12.532.262.259,03



13.495.613.961,57



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018 - 2023



III- 43



Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sekretariat Daerah - Bagian Umum Sekretariat Daerah - Bagian Keuangan Dan Kepegawaian Sekretariat Daerah - Bagian Hukum Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang



No



Nama Program



19



Program Pembinaan Keolahragaan Program Pembinaan Kepemudaan Program Pembinaan Lingkungan Sosial



20 21



22



23



24



25



24



Program Pemeliharaan Dan Pengembangan Sarana Dan Prasarana Perhubungan Program Pemeliharaan Sarana Dan Prasarana Rumah Sakit / Rsj / Rs. Paru-Paru / Rs. Mata Program Penanganan Tanggap Darurat Dan Pemulihan Pasca Bencana Program Penataan Dan Penyempurnaan Kebijakan Sistem Dan Prosedur Pengawasan Program Pencegahan, Kesiapsiagaan, Dan Logistik



2019 4.530.974.500,00



2020 7.701.828.611,96



Prioritas II Anggaran 2021 6.334.790.115,91



1.148.497.500,00



1.952.235.861,46



1.605.723.142,15



1.732.799.978,48



1.895.214.704,61



5.692.085.000,00



7.298.791.275,18



7.958.147.589,87



8.587.954.928,49



9.392.900.891,70



26.095.580.500,00



33.461.586.619,69



36.484.430.759,94



39.371.806.493,91



43.062.111.923,49



184.038.866,00



265.091.258,23



289.643.585,44



313.240.522,84



342.500.115,29



2.249.290.000,00



2.884.197.658,21



3.144.749.558,80



3.393.624.856,47



3.711.708.108,14



79.940.000,00



102.504.684,05



111.764.725,64



120.609.779,54



131.914.491,31



1.458.020.000,00



1.869.575.674,83



2.038.468.917,62



2.199.793.229,52



2.405.979.067,09



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018 - 2023



PD Penanggung Jawab



2022 6.836.125.038,22



2023 7.476.872.608,43



Dinas Pemuda Dan Olahraga Dinas Pemuda Dan Olahraga



III- 44



Dinas Kesehatan, Rsud Dr. Haryoto, Rsud Pasirian, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Lingkungan Hidup. Dpmd, Dinkop Um, Dinas Perikanan, Dinas Pertanian, Dinas Perdagangan Dinas Perhubungan



RSUD Pasirian



Badan Penanggulangan Bencana Daerah



Inspektorat Kabupaten



Badan Penanggulangan Bencana Daerah



No



25



26 27 28



29



30



31



Nama Program Penanggulangan Bencana Program Pendidikan Politik Masyarakat Program Pengembangan Wilayah Perbatasan Program Peningkatan Penyelenggaraan Pemerintahan Umum Program Penegakan Produk Hukum Daerah Program Penelitian Dan Pengembangan Wilayah Program Pengadaan, Pemberhentian Dan Informasi Program Pengadaan, Peningkatan Dan Perbaikan Sarana Dan Prasarana Puskesmas/Puskesmas Pembantu Dan Jaringannya Program Pengadaan, Peningkatan Dan Perbaikan Sarana Dan Prasarana Rumah Sakit / Rsj / Rs Paru-Paru / Rs Mata Program Pengamanan



2019



Prioritas II Anggaran 2021



2020



2022



PD Penanggung Jawab



2023



83.835.000,00



-



-



-



-



346.550.000,00



-



-



-



-



136.090.000,00



726.374.041,78



791.993.031,72



854.671.314,31



934.779.352,83



292.074.000,00



374.517.801,98



408.350.894,12



440.667.760,19



481.971.392,74



Satuan Polisi Pamong Praja



256.500.000,00



328.902.319,99



358.614.612,54



386.995.352,17



423.268.288,99



2.011.197.000,00



2.578.898.086,78



2.811.869.913,80



3.034.401.135,67



3.318.814.475,66



Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Badan Kepegawaian Daerah



15.520.204.600,00



22.355.444.014,52



24.425.969.388,19



26.415.925.663,86



28.883.420.009,83



Dinas Kesehatan



14.217.747.946,00



20.479.373.591,47



22.376.140.331,16



24.199.099.337,20



26.459.521.385,32



Rsud Dr. Haryoto, Rsud Pasirian



470.200.000,00



602.923.473,14



657.390.217,60



709.416.041,29



775.909.354,71



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018 - 2023



III- 45



Sekretariat Daerah - Bagian Administrasi Pemerintahan Sekretariat Daerah - Bagian Administrasi Pemerintahan Sekretariat Daerah - Bagian Administrasi Pemerintahan



Dinas Perdagangan



No



32 33



34



35 36 37



38 39



40



41



42



Nama Program Perdagangan Program Pengelolaan Kearsipan Program Pengembangan Budaya Baca Dan Pembinaan Perpustakaan Program Pengembangan Dan Penyempurnaan Produk Hukum Program Pengembangan Ketenagakerjaan Program Pengembangan Kompetensi Aparatur Program Pengembangan Nilai Nilai Kesatuan Bangsa Program Pengembangan Wilayah Transmigrasi Program Pengendalian Dan Pengamanan Lalu Lintas Program Pengendalian Penduduk, Penyuluhan Dan Penggerakan Program Penilaian Kinerja Aparatur Dan Penghargaan Program Peningkatan



2019



2020



Prioritas II Anggaran 2021



2022



2023



PD Penanggung Jawab



295.285.000,00



501.930.536,51



412.840.217,79



445.512.368,68



487.270.084,65



1.194.002.000,00



2.029.585.195,49



1.669.343.331,77



1.801.455.066,21



1.970.304.809,31



605.000.000,00



775.773.503,29



845.855.128,99



912.796.054,83



998.352.104,63



20.275.000,00



25.998.029,39



28.346.632,63



30.589.983,49



33.457.171,77



7.962.291.400,00



10.209.809.410,92



11.132.140.527,54



12.013.137.483,14



13.139.124.589,86



Badan Kepegawaian Daerah



376.981.000,00



483.391.522,39



527.060.020,46



568.771.519,91



622.082.272,32



Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik



170.000.000,00



217.985.943,07



237.678.300,71



256.488.147,64



280.528.690,56



Dinas Tenaga Kerja



1.395.467.000,00



1.789.365.823,67



1.951.013.089,72



2.105.416.152,46



2.302.756.060,15



Dinas Perhubungan



5.511.348.000,00



7.067.037.596,40



7.705.457.807,31



8.315.267.291,20



9.094.654.339,09



537.832.000,00



689.645.974,91



751.947.034,27



811.456.078,94



887.513.568,82



Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana Dan Pemberdayaan Perempuan Badan Kepegawaian Daerah



224.877.500,00



288.353.728,90



314.402.953,34



339.284.784,83



371.085.827,12



Sekretariat Daerah - Bagian



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018 - 2023



III- 46



Dinas Kearsipan Dan Perpustakaan Dinas Kearsipan Dan Perpustakaan



Sekretariat Daerah - Bagian Hukum Dinas Tenaga Kerja



No



43



44



45



46



47



48



Nama Program Administrasi Pembangunan Program Peningkatan Dan Pengembangan Ekspor Program Peningkatan Dan Pengembangan Pelaksanaan Penatausahaan Barang Milik Daerah Program Peningkatan Dan Pengembangan Pelaksanaan Penatausahaan Keuangan Pemerintah Daerah Program Peningkatan Dan Pengembangan Pelaksanaan Sistem Dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah Program Peningkatan Dan Pengembangan Pengelolaan Keuangan Daerah Program Peningkatan Dan Pengembangan Penyusunan Perencanaan Anggaran



2019



2020



Prioritas II Anggaran 2021



2022



2023



PD Penanggung Jawab Administrasi Pembangunan



25.725.000,00



32.986.402,27



35.966.319,33



38.812.691,75



42.450.591,56



1.627.389.900,00



2.086.753.659,41



2.275.266.270,70



2.455.330.711,38



2.685.467.986,31



Badan Pengelola Keuangan Daerah



803.741.650,00



1.030.614.009,19



1.123.717.350,47



1.212.648.276,40



1.326.309.368,36



Badan Pengelola Keuangan Daerah



1.822.151.600,00



2.336.490.793,82



2.547.564.093,63



2.749.178.168,23



3.006.857.660,85



Badan Pengelola Keuangan Daerah



50.320.000,00



64.523.839,15



70.352.777,01



75.920.491,70



83.036.492,40



2.310.703.000,00



2.962.945.721,28



3.230.611.543,99



3.486.281.954,18



3.813.049.922,68



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018 - 2023



III- 47



Dinas Perdagangan



Sekretariat Daerah - Bagian Keuangan Dan Kepegawaian



Badan Pengelola Keuangan Daerah



No



49



50



Nama Program Pemerintah Daerah Program Peningkatan Efisiensi Perdagangan Dalam Negeri Program Peningkatan Efisiensi Perdagangan Dalam Negeri



51



Program Peningkatan Iklim Investasi Dan Realisasi Investasi



52



Program Fasilitasi dan Koordinasi Perekonomian Daerah



53



Program Peningkatan Iklim Investasi Dan Realisasi Investasi Program Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Program Peningkatan Kesempatan Kerja Program Peningkatan Kesiagaan Dan Pencegahan Bahaya Kebakaran Program Peningkatan



54



55 56



57



2019



Prioritas II Anggaran 2021



2020



2022



PD Penanggung Jawab



2023



301.100.000,00



386.091.573,29



420.970.213,78



454.285.772,08



496.865.816,04



90.200.000,00



-



-



-



-



111.250.000,00



-



-



-



-



-



258.313.342,54



281.648.786,34



303.938.454,95



332.426.498,31



389.087.600,00



498.915.455,44



543.986.350,55



587.031.398,78



642.060.205,53



16.510.165.200,00



21.170.493.714,26



23.082.988.288,94



24.909.774.643,14



27.244.558.967,28



50.000.000,00



64.113.512,67



69.905.382,56



75.437.690,48



82.508.438,40



420.105.500,00



538.688.785,93



587.352.713,87



633.835.773,57



693.244.975,36



1.850.000.000,00



2.952.286.471,69



3.332.324.658,54



3.537.020.051,61



3.881.507.224,98



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018 - 2023



III- 48



Dinas Perdagangan



Sekretariat Daerah - Bagian Administrasi Energi Sumber Daya Alam Dan Perekonomian Sekretariat Daerah - Bagian Administrasi Energi Sumber Daya Alam Dan Perekonomian Sekretariat Daerah - Bagian Administrasi Energi Sumber Daya Alam Dan Perekonomian Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sekretariat DPRD



Dinas Tenaga Kerja Satuan Polisi Pamong Praja



Dinas Pertanian



No



58



59



60



61



62



63



64



65 66



67



Nama Program Kualitas Bahan Baku Program Peningkatan Kualitas Dan Produktivitas Tenaga Kerja Program Peningkatan Kualitas Kelembagaan Koperasi Program Peningkatan Kualitas Pelayanan Masyarakat Program Peningkatan Manajemen Pelayanan Kesehatan Program Peningkatan Mutu Pelayanan Kesehatan BLUD Program Pelayanan Kesehatan Rujukan di Rumah Sakit Program Peningkatan Pelaksanaan Pengadaan Barang Dan Jasa Program Peningkatan Pelayanan Angkutan Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Program Peningkatan



Prioritas II Anggaran 2021



2020



58.800.000,00



75.397.490,90



82.208.729,89



88.714.724,01



97.029.923,56



750.905.000,00



1,462.724.932,98



2.049.569.602,58



2.682.502.323.37



4.188.304.530,11



41.025.000,00



67.454.002,54



58.326.699,10



63.108.290,93



69.152.172,77



16.819.485.500,00



24.226.940.052,61



26.470.800.388,03



28.627.346.747,25



31.301.408.490,83



115.000.000.000,00



165.647.047.054,42



-



-



-



-



-



180.989.010.907,85



195.733.982.227,54



214.017.365.539,82



373.857.000,00



479.385.710,12



522.692.332,16



564.058.173,01



616.927.145,09



1.469.252.000,00



1.883.978.134,31



2.054.172.462,76



2.216.739.552,31



2.424.513.762,70



1.091.475.000,00



1.399.565.924,80



1.525.999.548,61



1.646.767.064.37



1.801.117.956,03



2.801.760.000,00



-



-



-



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018 - 2023



2022



PD Penanggung Jawab



2019



III- 49



2023



Dinas Tenaga Kerja



Dinas Koperasi Dan Usaha Mikro Dinas Pendidikan



Dinas Kesehatan



RSUD Dr. Haryoto



Dinas Kesehatan



Sekretariat Daerah - Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa Dinas Perhubungan Sekretariat Daerah - Bagian Hubungan Masyarakat Dan Protokol Sekretariat Daerah - Bagian



No



68



69



70



71



72



73 74



75



76



Nama Program Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Program Peningkatan Pengetahuan Hukum Masyarakat Program Peningkatan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Program Peningkatan Percepatan Pemberantasan Korupsi Program Peningkatan Profesionalisme Tenaga Pemeriksa Dan Aparatur Pengawasan Program Peningkatan Sarana Dan Prasarana Pasar Daerah Program Pengelolaan Pasar Rakyat Program Peningkatan Sdm Dan Informasi Pertanian Program Peningkatan Serap Aspirasi, Penyebaran Informasi, Dan Publikasi Dprd Program Peningkatan Sistem Pengawasan



2019



2020



Prioritas II Anggaran 2021



2022



2023



PD Penanggung Jawab Umum



350.000.000,00



448.794.588,68



489.337.677,93



528.063.833,37



577.559.068,79



Sekretariat Daerah - Bagian Hukum



69.325.000,00



88.893.385,32



96.923.812,92



104.594.357,85



114.397.949,84



Sekretariat Daerah - Bagian Administrasi Pemerintahan Inspektorat Kabupaten



406.515.000,00



521.262.092,05



568.351.731,83



613.331.054,92



670.818.356,72 Inspektorat Kabupaten



200.000.000,00



256.454.050,67



279.621.530,24



301.750.761,93



330.033.753,60 Dinas Perdagangan



9.693.232.200,00



12.429.343.309,11



13.552.182.103,82



14.624.701.009,39



15.995.469.037,25



-



24.296.554.000



26.726.209.400



29.398.830.340



32.338.713.374



Dinas Perdagangan Dinas Pertanian



986.918.000,00



1.574.953.870,31



1.777.692.533,70



1.886.891.219,08



2.070.664.512,14 Sekretariat DPRD



3.338.290.000,00



4.280.589.964,14



4.667.288.790,97



5.036.657.755,15



5.508.741.896,47



2.245.830.000,00



2.879.761.003,14



3.139.912.106,33



3.388.404.568,28



3.705.998.524,20



Inspektorat Kabupaten



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018 - 2023



III- 50



No



77



78



79



80



81



82



83 84 85



Nama Program Internal Dan Pengendalian Pelaksanaan Kebijakan Kepala Daerah Program Peningkatan Stabilitas Keamanan Dan Ketertiban Umum Program Peningkatan Sumber Daya Kesehatan Program Penyebarluasan Informasi Pembangunan Daerah Program Penyelenggaraan Pemerintahan Kecamatan Program Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Program Penyelenggaraan Tata Ruang Program Perencanaan Pembangunan Daerah Program Perencanaan Pembangunan Ekonomi Program Perencanaan



2019



2020



Prioritas II Anggaran 2021



2022



2023



PD Penanggung Jawab



Satuan Polisi Pamong Praja 7.321.045.000,00



9.387.558.227,12



10.235.609.029,39



11.045.654.534,23



12.080.959.808,00 Dinas Kesehatan



15.159.398.039,00



378.926.000,00



21.835.734.958,98



485.885.538,03



23.858.125.713,37



529.779.339,84



25.801.820.403,01



571.706.046,07



28.211.951.578,05



625.291.850,58



Sekretariat Daerah - Bagian Hubungan Masyarakat Dan Protokol 21 Kecamatan



14.313.328.300,00



18.353.555.105,88



20.011.573.810,58



21.595.288.601,13



23.619.407.326,55 Inspektorat Kabupaten



165.785.000,00



212.581.173,96



231.785.276,96



250.128.750,33



273.573.229,20



1.013.724.400,00



1.495.552.442,47



1.719.207.987,25



1.864.918.491,96



2.008.274.285,76



1.611.200.000,00



2.065.993.832,24



2.252.631.047,64



2.430.904.138,08



2.658.751.918,97



863.270.000,00



1.106.945.441,63



1.206.944.392,06



1.302.461.901,24



1.424.541.192,34



3.303.488.000,00



4.235.964.394,78



4.618.631.848,50



4.984.150.105,07



5.451.312.723,01



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018 - 2023



III- 51



Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Badan Perencanaan



No



86 87



88 89



90



91



Nama Program Pembangunan Fisik Dan Prasarana Program Perencanaan Sosial Dan Budaya Program Perlindungan Dan Pengembangan Lembaga Ketenagakerjaan Program Reformasi Birokrasi Program Fasilitasi, Koordinasi Penataan Kelembagaan, Akuntabilitas Kinerja dan Tata Laksana Program Sosialisasi Ketentuan Di Bidang Cukai Program Standarisasi Pelayanan Kesehatan



2019



Prioritas II Anggaran 2021



2020



2022



PD Penanggung Jawab



2023



Pembangunan Daerah 902.500.000,00



1.157.248.903,67



1.261.792.155,22



1.361.650.313,19



1.489.277.313,10



109.198.000,00



140.021.347,13



152.670.559,30



164.752.898,50



180.195.129,13



754.223.100,00



-



-



-



-



-



967.117.845,54



1.054.485.086,83



1.137.936.975,44



1.244.595.403,71



185.000.000,00



237.219.996,87



258.649.915,47



279.119.454,78



305.281.222,08



636.940.000,00



917.454.175,22



1.002.427.309,63



1.084.093.936,00



1.185.358.441,80



Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dinas Tenaga Kerja



Sekretariat Daerah - Bagian Organisasi Sekretariat Daerah - Bagian Organisasi



Sekretariat Daerah - Bagian Administrasi Energi Sumber Daya Alam Dan Perekonomian Rsud Pasirian



Tabel 3. 5 Program Prioritas III Kabupaten Lumajang Prioritas III No 1 2



Nama Program Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Program Peningkatan Dan



2019



2020



Anggaran 2021



2022



2023



PD Penanggung Jawab Seluruh OPD



74.709.247.627,00



103.724.839.644,13



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018 - 2023



111.095.902.819,62



120.878.928.440,64



133.912.130.420,21 Dinas Pekerjaan Umum Dan



III- 52



3



4



5



6



7



Pengembangan Infrastruktur Dasar Permukiman Program Peningkatan Dan Pengembangan Pengelolaan Barang Daerah Program Peningkatan Dan Pengembangan Pengelolaan Keuangan Daerah Program Peningkatan Keamanan Dan Kenyamanan Lingkungan Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja Dan Keuangan Program Peningkatan Sarana Dan Prasarana Aparatur



13.077.859.100,00



19.293.827.907,57



22.179.164.101,05



24.058.946.663,20



25.908.351.563,15



210.220.000,00



327.573.689,37



328.216.298,54



355.626.855,29



385.964.824,60



2.329.200.000,00



2.986.663.874,16



3.256.472.341,21



3.514.189.373,39



3.843.573.094,39



844.405.000,00



1.082.755.413,30



1.180.569.091,22



1.273.999.260,62



1.393.410.758,53



1.003.385.700,00



1.396.388.934,85



1.504.220.363,48



1.634.710.414,22



1.814.765.495,46



54.944.260.403,00



74.922.331.892,84



81.600.933.277,20



88.699.046.993,43



97.965.525.124,99



Tata Ruang



Dinas Pendidikan, Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Dinas Perhubungan



Satuan Polisi Pamong Praja



Seluruh OPD



Seluruh OPD



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018 - 2023



III- 53



BAB IV PERMASALAHAN DAN ISU-ISU STRATEGIS PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH



4.1



PERMASALAHAN PEMBANGUNAN Tujuan dari perumusan permasalahan pembangunan daerah adalah untuk



mengidentifikasi berbagai faktor yang mempengaruhi keberhasilan / kegagalan kinerja pembangunan daerah dimasa lalu, khususnya yang berhubungan dengan kemampuan manajemen pemerintahan dalam memberdayakan kewenangan yang dimilikinya. Selanjutnya, identifikasi permasalahan pembangunan dilakukan terhadap seluruh bidang urusan penyelenggaraan pemerintahan daerah secara terpisah atau sekaligus terhadap beberapa urusan. Hal ini bertujuan agar dapat dipetakan berbagai permasalahan yang terkait dengan urusan yang menjadi kewenangan dan tanggungjawab penyelenggaraan pemerintahan daerah. Perumusan Permasalahan untuk Penentuan Prioritas dan Sasaran Pembangunan Daerah. Suatu permasalahan daerah memiliki nilai prioritas jika berhubungan dengan tujuan dan sasaran pembangunan, khususnya untuk penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD), termasuk didalamnya prioritas lain dari kebijakan nasional/provinsi yang bersifat mandatori. Dari rumusan permasalahan yang telah diidentifikasi berdasarkan data kesenjangan (gap) antara kinerja pembangunan yang dicapai saat ini dengan yang direncanakan, kemudian rumusan permasalahan dipetakan menjadi masalah pokok, masalah dan akar masalah.



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



IV- 1



Tabel 4. 1 Pemetaan Permasalahan untuk Penentuan Prioritas dan Sasaran Pembangunan Daerah No



Pokok Masalah



Masalah



Akar Masalah



1.



Rendahnya Persentase pertumbuhan sektor unggulan dan masih terjadinya alih fungsi lingkungan yang menyebabkan tingginya resiko bencana



1. Kurangnya jumlah koperasi aktif



1. Kurangnya Kualitas Kelembagaan Koperasi 2. Kurangnya Pengembangan dan peningkatan pendukung Usaha Koperasi



2. Lambatnya pertumbuhan usaha mikro 3. Rendahnya sumbangan PDRB sektor perikanan



1. Kurangnya Penciptaan, Peningkatan, Pengembangan Usaha Mikro 1. Produksi perikanan budidaya masih kurang maksimalnya 2. Pengelolaan dan Pemasaran Produksi Perikanan kurang Optimalisasi 3. Produksi Perikanan Tangkap masih rendahnya 4. Kurangnya Pemberdayaan Masyarakat Pesisir dan Perairan Umum Daerah 5. Kurangnya Pengawasan serta pengendalian Sumberdaya Perikanan 1. Produksi, Produktivitas dan Mutu Hasil Tanaman Pangan belum optimal 2. Produksi, produktifitas dan Nilai Tambah Holtikultura belum optimal 3. Produksi, Produktivitas dan Mutu Hasil Tanaman Perkebunan belum optimal 4. Produksi dan Nilai Tambah Peternakan dan Kesehatan Hewan belum optimal 5. Kurangnya Prasarana dan



4. Menurunnya sumbangan PDRB sektor pertanian



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



IV- 2



No



Pokok Masalah



Masalah



Akar Masalah Sarana Pertanian 6. Kurangnya SDM dan Informasi Pertanian 7. Semakin maraknya alih fungsi lahan pertanian 8. Masih rendahnya daya saing produk pertanian 9. Belum ada kerjasama dalam pemasaran hasil pertanian 10. Masih rendahnya pola-pola integrasi kelompok tani dengan lembaga lain (Koperasi, Bumdes dan pihak ketiga / perusahaan)



5. Rendahnya PDRB sektor Perdagangan



1. Kurangnya Peningkatan dan Pengembangan Ekspor 2. Kurangnya Peningkatan Efisiensi Perdagangan Dalam Negeri 3. Kurangnya Sarana dan Prasarana Pasar Daerah 4. Masih terjadi lonjakan harga pada beberapa komoditas 5. Masih rendahnya nilai eksport 6. Perdagangan masih dilakukan dalam bentuk bahan mentah 7. Masih rendahnya pola kerjasama perdagangan



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



IV- 3



No



Pokok Masalah



Masalah



Akar Masalah



6. Rendahnya PDRB sektor perindustrian



1. Kurangnya produksi dan mutu industri kecil dan menengah 2. Lambatnya perkembangan Industri kecil 3. Belum ada industri besar di Kabupaten Lumajang 4. Kurangnya kerjasama dengan industri besar 7. Rendahnya 1. Kurangnya Pengembangan kunjungan Destinasi Pariwisata wisatawan dan PAD 2. Kurang adanya Pariwisata pembangunan sarana dan prasarana destinasi wisata 3. Kurangnya penerapan sapta pesona 4. Kurangnya Peningkatan pengembangan Ekonomi Kreatif 5. Kurangnya pengembangan Pemasaran Pariwisata 6. Kurangnya pengembangan Kebudayaan 7. Kurangnya Pengembangan Kelembagaan Kepariwisataan 8. Promosi pariwisata masih rendah 9. Promosi kebudayaan wisata masih kurang 10. Kurangnya even/festival budaya 11. Belum terintegrasi dengan biro travel 12. Kurangnya kerjasama dalam pengelolaan / pengembangan Destinasi wisata RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



IV- 4



No



Pokok Masalah



Masalah



Akar Masalah



8. Rendahnya jumlah desa kategori cepat berkembang (maju)



1. Kurangnya pengembangan Lembaga Ekonomi Pedesaan 2. Kurangnya Peningkatan Kapasitas Pemerintahan Desa 3. Kurangnya Pemberdayaan Dan Peningkatan Partisipasi Masyarakat 4. Kurangnya Peningkatan Penyelenggaraan Pemerintah Desa 5. Kurangnya Peningkatan Pemanfaatan Data Dan Inovasi 9. Belum optimalnya 1. Tingkat kepatuhan dan penerimaan PAD kepatutan wajib pajak masih belum maksimal 2. Belum ada sanksi yang tegas kepada pelanggar wajib pajak dan retribusi 3. Pelaksanaan regulasi / perda pajak belum sepenuhnya di terapkan 4. Data base obyek pajak daerah masih belum akurat 5. Belum terintegrasinya sistem pengendalian pemungutan pajak dan retribusi dengan pihak terkait 6. Masih banyaknya potensi PAD yang belum tergali 7. Masih banyaknya potensi kebocoran PAD



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



IV- 5



No



Pokok Masalah



Masalah



Akar Masalah



10. Belum optimalnya pelayanan infrastruktur daerah



1. Kurangnya infrastruktur dasar permukiman 2. Banyak jalan dan jembatan yang sudah rusak 3. Kurangnya pengetahuan pengelolaan sumber daya air 4. Kurang sinergisnya pemahaman terhadap regulasi dan kurang konsistensi 5. Kurang optimalnya koordinasi antara pemerintah dengan perusahaan dalam realisasi pengelolaan CSRnya



11. Meningkatnya pencemaran air



1. Menurunnya kualitas air dengan masih maraknya pembuangan sampah di aliran sungai 2. Kurangnya Pengendalian Lingkungan Hidup



12. Meningkatnya tingkat pencemaran udara



1. Semakin tinggi jumlah kendaraan meningkatkan volume emisi gas buang (polutan) 2. Kurangnya Pemeliharaan Lingkungan Hidup



13. Rendahnya ruang terbuka hijau (RTH)



1. Persentase Ruang Terbuka Hijau (RTH) kurang 2. Belum adanya kerjasama pemerintah dengan pihak swasta akan ketersediaan RTH 3. Kebutuhan akan tempat tinggal seiring bertambahnya



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



IV- 6



No



Pokok Masalah



Masalah



14. Tingginya resiko bencana



2.



Rendahnya pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan



Akar Masalah jumlah penduduk berpengaruh terhadap luas tutupan lahan 1. Masih tingginya resiko bencana



15. Kurang optimalnya pengelolaan sampah



1. Kurangnya Pengelolaan Persampahan 2. Masih tingginya volume sampah yang tidak terangkut ke TPA terutama di wilayah kecamatan



1. Akses pendidikan belum optimal



1. Tenaga pendidik masih kurang 2. Rendahnya rata-rata lama sekolah 3. Rendahnya rata-rata usia harapan sekolah 4. Kurangnya sarana prasarana Pendidikan 5. Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kurang optimal 6. Masih terjadinya pungutan/ bantuan atau istilah lainnya 7. Penurunan Angka Partisipasi Murni (APM) dan Angka Partisipasi Kasar (APK) 8. Budaya literasi masih rendah 1. Kurang optimalnya pelayanan kesehatan pada masyarakat terutama pada masyarakat miskin 2. Kekurangmampuan masyarakat miskin untuk membiayai penjaga pasien 3. Pembiayaan layanan



2. Belum optimalnya kualitas pelayanan kesehatan pada masyarakat



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



IV- 7



No



Pokok Masalah



Masalah



3. Masih adanya kawasan kumuh di wilayah perkotaan



4. Masih sering terjadi gangguan keamanan



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



Akar Masalah kesehatan rujukan yang belum terjangkau bagi masyarakat miskin 4. Belum optimalnya layanan pemulangan jenazah gratis di rumah sakit/puskesmas baik di dalam dan diluar kota 5. Masih terjadi penularan penyakit 6. Kurangnya sarana prasarana kesehatan 7. Kurangnya tenaga medis 8. Kurangnya sarana prasarana di rumah sakit maupun di puskesmas 9. Target SPM yang memuat 12 layanan dasar belum tercapai 10. Prevalensi balita stunting (28,1%) masih diatas target provinsi (26,2%) dan nasional (28%) 1. Masih terdapat peruntukan ruang yang kurang sesuai 2. Kurangnya fasilitas permukiman 3. Masih ada Rumah yang tidak layak huni 1. Masih banyak gangguan Keamanan dan Kenyamanan Lingkungan 2. Angka kriminalitas masih tinggi, utamanya curanmor, curat, curas, pencurian hewan, terror, peredaran miras serta penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang IV- 8



No



Pokok Masalah



Masalah



Akar Masalah 3. Belum ada sanksi terhadap jaringan mata rantai kriminalitas



5. Belum optimalnya perlindungan / penyelamatan masyarakat



6. Rendahnya angka perlindungan dan jaminan sosial masyarakat



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



1. Semakin turunnya nilai-nilai kesatuan bangsa pada generasi muda 2. Posisi geografis Lumajang memiliki potensi bencana yang tinggi 3. Penanganan Tanggap Darurat dan Pemulihan Pasca Bencana masih kurang optimal 4. Koordinasi antar Lembaga masih kurang 5. Semakin banyaknya bahaya kebakaran 6. Kurangnya sarana prasarana penanggulangan bahaya kebakaran 7. Kurangnya kuantitas dan kualitas petugas pemadam kebakaran 8. Kurang cepatnya dan minimnya bantuan bagi masyarakat yang terkena bencana alam 9. Masih rendahnya pendidikan politik masyarakat 1. Kurangnya Perlindungan dan Jaminan Sosial 2. Kurangnya Pelayanan Rehabilitasi Sosial 3. Kurangnya penanganan dan pemberdayaan social IV- 9



No



Pokok Masalah



Masalah



Akar Masalah 4.



7. Belum meratanya kualitas organisasi kepemudaan



8. Minimnya prestasi olahraga



9. Kurangnya peran serta perempuan dalam pembangunan



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



Sarana prasarana dalam rangka pengentasan Penyandang masalah Kesejahteraan Sosial masih kurang



1. Pemberdayaan pemuda masih rendah 2. Organisasi kepemudaan Belum berkembangnya 3. Rendahnya tingkat pendidikan pemuda 4. Minat keikutsertaan pemuda dalam organisasi kepemudaan masih rendah 1. Sarana dan prasarana olahraga yang layak masih kurang 2. Pembinaan olahraga belum optimal 3. Kurangnya frekuensi kompetisi olahraga di daerah 4. Kurangnya penghargaan kepada atlet berprestasi 1. Kurangnya pemberdayaan perempuan dan anak 2. Masih adanya kekerasan pada anak dan perempuan 3. Banyak kasus terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak yang tidak dilaporkan sehingga angka riil di lapangan sulit diketahui



IV- 10



No



Pokok Masalah



Masalah



Akar Masalah



10. Belum optimalnya pengendalian laju pertumbuhan penduduk



3



1. Cakupan PUS dalam ber KB masih belum terpenuhi 2. Ratio Petugas Lapangan KB/Penyuluh KB (PLKB/PKB) masih kurang 3. Kurang optimalnya Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) 11. Kurang optimalnya 1. Pelayanan Angkutan publik pelayanan masih kurang transportasi 2. Kurangnya Sarana dan Prasarana Perhubungan 3. Kurangnya Pengendalian dan Pengamanan Lalu Lintas 4. Perhubungan masih terbatas pada perhubungan darat 12. Rendahnya skor pola 1. Kurangnya ketahanan pangan harapan pangan 2. Diversifikasi dan Konsumsi Pangan (Pertanian/ Perkebunan) masih kurang 3. Ketergantungan terhadap beras sebagai bahan pangan masih sangat tinggi 4. Keamanan pangan pangan terkait penggunaan bahan tambahan pada makanan 5. Keterbatasan sumberdaya manusia di bidang pangan membutuhkan sinergitas antar perangkat daerah dalam permasalahan pangan Belum 1. Kurangnya 1. Kurangnya Pengembangan Optimalnya Profesionalitas ASN Kompetensi Aparatur penyelenggaraan 2. Kurangnya pembinaan dan reformasi pengembangan aparatur birokrasi dan 3. Penilaian Kinerja Aparatur



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



IV- 11



No



Pokok Masalah



Masalah



Akar Masalah



kapasitas Aparatur Daerah 4. 5.



2. Indeks Kepuasan terhadap pelayanan birokrasi / publik masih kurang



1.



2.



3.



4.



5. 6.



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



dan Penghargaan kurang optimal Kurang cepatnya Reformasi Birokrasi Belum optimalnya pemberian sanksi aparatur sesuai regulasi Kurang Optimalnya Pengelolaan Teknologi Informasi Dan Komunikasi (TIK) Masih adanya kesenjangan dalam bidang komunikasi dan informatika antara masyarakat yang tinggal di kota dan pedesaan, khususnya wilayah blank spot teknologi informasi komunikasi (TIK) dan Blank spot pancaran sinyal radio Bentang geografis Kabupaten Lumajang yang luas dan tingkat heterogenitas masyarakat berakibat belum maksimalnya pemanfaatan sarana dan prasarana komunikasi dan informatika Masih banyak masyarakat yang belum sadar terhadap pemanfaatan TIK/gagap teknologi (gaptek) Kurang optimalnya Pendaftaran Penduduk Kurangnya pengelolaan Dan Pengembangan SIAK IV- 12



No



Pokok Masalah



Masalah



Akar Masalah 7. Kurangnya sarana dan material untuk adminitrasi kependudukan (blangko EKTP dan kartu keluarga) 8. Rendahnya kesadaran masyarakat untuk melaporkan peristiwa penting kependudukan 9. Kualitas Pelayanan Masyarakat masih kurang 10. Aplikasi proses perijinan belum terintegrasi dengan OPD terkait 11. Kurang Optimalnya Pelayanan Perijinan 12. Kurang optimalnya Pelayanan Kedinasan 13. Kurang cepatnya Pelaksanaan Pengadaan Barang Dan Jasa 14. Administrasi Pembangunan masih kurang tertata 15. Kurangnya Kerjasama Pembangunan 16. Peningkatan Iklim Investasi dan Realisasi Investasi masih rendah / lambat 17. Masih rendahnya penanaman modal di Kabupaten Lumajang 18. Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah masih perlu ditingkatkan 19. Serap Aspirasi, Penyebaran Informasi, Dan Publikasi DPRD belum optimal 20. Pelayanan Kedinasan Kepala



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



IV- 13



No



Pokok Masalah



Masalah



Akar Masalah Daerah/ Wakil Kepala Daerah kurang optimal 21. Kurang optimalnya penyelenggaraan Pemerintahan Kecamatan 22. Kurangnya Fasilitasi Kegiatan Keagamaan 23. Kurang Optimalnya Pengelolaan Komunikasi Publik 24. Kurangnya Pengelolaan Informasi Dan Media Massa 25. Penyebarluasan Informasi Pembangunan Daerah masih kurang 26. Kurangnya Fasilitasi Kegiatan Kesejahteraan Sosial 27. Kurangnya Pengembangan Dan Penyempurnaan Produk Hukum 28. Kurangnya Peningkatan Pengetahuan Hukum Masyarakat 29. Kurangnya Pembinaan Dan Perlindungan Hukum 30. Kurangnya Pembinaan dan Perlindungan Hukum 1. Kurangnya Peningkatan Pemanfaatan Data Dan Inovasi 2. Belum tertibnya arsip daerah



3. Belum semua OPD yang memiliki database dan aplikasi yang terintegrasi 4. Penilaian BPK 1. Kurang optimalnya terkait kinerja pencatatan aset daerah keuangan dan aset daerah masih kurang RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



IV- 14



No



Pokok Masalah



Masalah



Akar Masalah



5. Pengawasan internal belum berjalan dengan baik



1. Sistem Pengawasan Internal Dan Pengendalian Pelaksanaan Kebijakan Kepala Daerah masih kurang 2. Kurangnya Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah 6. Belum semua OPD 1. Profesionalisme Tenaga berpredikat bebas Pemeriksa Dan Aparatur Korupsi Pengawasan masih kurang 2. Masih lambatnya Pemberantasan Korupsi 7. Kurang cepatnya 1. Kurang cepatnya pelayanan proses perijinan penerbitan perijinan usaha dan non usaha 8. Kualitas 1. Perencanaan Pembangunan perencanaan Daerah belum optimal pembangunan masih 2. Perencanaan Pembangunan kurang Ekonomi belum optimal 3. Perencanaan Pembangunan Sosial Budaya belum optimal 4. Perencanaan Pembangunan Fisik Dan Prasarana belum optimal 9. Kurangnya ketaatan 1. Banyaknya pelanggaran terhadap Perda / Perda Perkada 2. Kurang tersosialisasinya produk hukum daerah 3. Belum optimalnya penerapan sanksi terhadap pelanggaran Perda/Perkada 10. Kurangnya sinergitas 1. Kurangnya koordinasi antar perencanaan, OPD pelaksanaan dan monitoring



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



IV- 15



4.2



PENELAAHAN



TERHADAP



TUJUAN



PEMBANGUNAN



BERKELANJUTAN Terdapat 2 (dua) indikator TPB yang menjadi prioritas yaitu indikator pangan dan air, berikut penjelasan detail terkait kedua indikator tersebut. A. Indikator Pangan Berdasarkan analisis yang dilakukan terhadap indikator TPB terkait pangan di Kabupaten Lumajang untuk 5 tahun mendatang, diketahui bahwa dari 6 indikator terdapat 2 indikator yang telah mencapai target nasional pada tahun 2023 yaitu meningkatnya kualitas konsumsi pangan yang diindikasikan oleh skor Pola Pangan Harapan (PPH) dan penetapan kawasan pertanian pangan berkelanjutan. Berikut penjelasan lebih lanjut terkait indikator tersebut: a. Indikator meningkatnya kualitas konsumsi pangan yang diindikasikan oleh skor Pola Pangan Harapan (PPH) mencapai 92,5 pada tahun 2019 Capaian Kabupaten Lumajang tahun 2017 terkait indikator tersebut sebesar 90,58 sehingga belum dapat mencapai target nasional, oleh karena itu dilakukan analisis proyeksi 5 tahun mendatang terhadap hasil capaian indikator tersebut. Berdasarkan hasil analisis, dapat diketahui bahwa indikator tersebut telah mencapai target nasional yaitu sebesar 92,95 pada tahun 2023. b. Indikator ditetapkannya kawasan pertanian pangan berkelanjutan Capaian Kabupaten Lumajang tahun 2017 terkait indikator tersebut telah mencapai target nasional sehingga hasil analisis proyeksi 5 tahun ke depan juga mengindikasikan bahwa indikator penetapan kawasan pertanian pangan berkelanjutan telah terpenuhi di Kabupaten Lumajang tahun 2023. Penetapan kawasan pertanian pangan berkelanjutan sudah termuat dalam Dokumen Substansi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Lumajang. Selain itu, indikator lain yang sudah dilaksanakan dan belum mencapai target nasional yaitu tingkat konsumsi ikan dan meningkatnya produksi perikanan tangkap, berikut penjelasan lebih lanjut terkait indikator tersebut. a. Indikator tingkat konsumsi ikan menjadi 54,5 kg/kapita/tahun pada tahun 2019 RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



IV- 16



Dikarenakan capaian Kabupaten Lumajang tahun 2017 terkait indikator tersebut sebesar 22,99 kg/kapita/tahun sehingga belum dapat mencapai target nasional, maka dilakukan analisis proyeksi 5 tahun mendatang terhadap hasil capaian indikator tersebut. Berdasarkan hasil analisis, capaian indikator tersebut pada tahun 2023 sebesar 27,77 kg/kapita/tahun sehingga dapat diketahui bahwa Kabupaten Lumajang masih belum mampu mencapai target nasional. b. Indikator meningkatnya produksi perikanan tangkap menjadi 6.982.560 ton pada tahun 2019 Dikarenakan capaian Kabupaten Lumajang tahun 2017 terkait indikator tersebut sebesar 5.539,5 ton sehingga belum dapat mencapai target nasional, maka dilakukan analisis proyeksi 5 tahun mendatang terhadap hasil capaian indikator tersebut. Berdasarkan hasil analisis, capaian indikator tersebut pada tahun 2023 sebesar 5.666,60 ton sehingga dapat diketahui bahwa Kabupaten Lumajang masih belum mampu mencapai target nasional. Disamping itu, Kabupaten Lumajang memiliki beberapa indikator TPB terkait pangan yang datanya tidak lengkap, yaitu:  Indikator menurunnya prevalensi kekurangan gizi (underweight) pada anak balita pada tahun 2019 menjadi 17%.  Indikator menurunnya prevalensi stunting (pendek dan sangat pendek) pada anak di bawah dua tahun/baduta pada tahun 2019 menjadi 28% B. Indikator Air Berdasarkan analisis yang dilakukan terhadap indikator TPB terkait air di Kabupaten Lumajang untuk 5 tahun mendatang, diketahui bahwa dari 10 indikator terdapat 2 indikator yang telah mencapai target nasional pada tahun 2023 yaitu indikator pengendalian dan penegakan hukum bagi penggunaan air tanah yang berlebihan serta indikator mengembangkan konsep pemanfaatan air limbah yang aman untuk pertanian. Kondisi eksisting menunjukkan bahwa kedua indikator tersebut belum mencapai target nasional dikarenakan Kabupaten Lumajang belum memiliki arahan terkait hal tersebut. Akan tetapi arahan kebijakan untuk indikator



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



IV- 17



tersebut elah termuat dalam dokumen RTRW Kabupaten Lumajang Tahun 20122032. Selain itu, indikator lain yang sudah dilaksanakan dan belum mencapai target nasional yaitu terkait meningkatnya akses terhadap layanan air minum layak dan meningkatnya kapasitas prasarana air baku untuk melayani rumah tangga, perkotaan dan industri. Berikut penjelasan lebih lanjutnya. a. Indikator meningkatnya akses terhadap layanan air minum layak pada tahun 2019 menjadi 100%. Dikarenakan capaian Kabupaten Lumajang tahun 2017 terkait indikator tersebut sebesar 73,53% sehingga belum dapat mencapai target nasional, maka dilakukan analisis proyeksi 5 tahun mendatang terhadap hasil capaian indikator tersebut. Berdasarkan hasil analisis, capaian indikator tersebut pada tahun 2023 sebesar 30,90% sehingga dapat diketahui bahwa Kabupaten Lumajang masih belum mampu mencapai target nasional. b. Indikator meningkatnya kapasitas prasarana air baku untuk melayani rumah tangga, perkotaan dan industri pada tahun 2019 menjadi 118,6 m3/detik. Dikarenakan capaian Kabupaten Lumajang tahun 2017 terkait indikator tersebut sebesar 0,3 m3/detik sehingga belum dapat mencapai target nasional, maka dilakukan analisis proyeksi 5 tahun mendatang terhadap hasil capaian indicator tersebut. Berdasarkan hasil analisis, capaian indikator tersebut pada tahun 2023 sebesar 0,56 m3/detik sehingga dapat diketahui bahwa Kabupaten Lumajang masih belum mampu mencapai target nasional. Disamping itu, Kabupaten Lumajang memiliki beberapa indikator TPB terkait air yang belum dilaksanakan dan belum mencapai target nasional, yaitu:  Indikator meningkatnya akses air minum layak untuk 40% penduduk berpendapatan terbawah pada tahun 2019 menjadi 100%  Indikator peningkatan kualitas air sungai sebagai sumber air baku menuju baku mutu rata-rata air sungai kelas II  Indikator mempercepat



penyediaan dan pengelolaan air baku kawasan



perekonomian RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



IV- 18



 Indikator



penerapan



kebijakan



pengenaan



tarif



air



industri



Indikator memberikan insentif penghematan air dan pemanfaatan air limbah pertanian/perkebunan  Indikator memberikan insentif penghematan air industry 4.3



PENELAHAAN ISU GLOBAL DAN REGIONAL Isu strategis berskala global dan regional yang dibahas meliputi (a)



Pembangunan Berkelanjutan, (b) Ketidakpastian Ekonomi Global, (c) Lingkungan Hidup, (d) Masyarakat Ekonomi ASEAN, dan (e) Perubahan Iklim Global. 4.3.1 Komitmen Penerapan Sustainable Development Goals (SDGS) Berakhirnya Millenium Development Goals (MDGs) menuntut pemimpin di berbagai negara untuk menyusun agenda konkret guna mengatasi persoalan yang belum sepenuhnya dapat diatasi pada MDGs. Agenda pembangunan berkelanjutan yang baru, dibuat untuk mengurai persoalan kemiskinan, kesenjangan, dan perubahan iklim dengan pembaharuan aksi nyata yang lebih komprehensif. Pada konferensi Pembangunan Berkelanjutan PBB, Rio+20 pada 2012, konsep Sustainable Development Goals (SDGs) ditetapkan



dengan



rangkaian target yang dapat diimplementasikan secara universal serta dapat diukur dalam tiga dimensi pembangunan berkelanjutan yang seimbang yaitu (i) dimensi lingkungan; (ii) dimensi sosial; dan (iii) dimensi ekonomi. Guna mengubah tuntutan ini menjadi aksi nyata, para pemimpin dunia bertemu di Markas Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York, pada 25 September 2015 untuk memulai Agenda Pembangunan Berkelanjutan 2030. Agenda ini Umum



diformulasikan sejak 19 Juli 2014 dan diajukan pada Majelis



PBB



oleh



Kelompok



Kerja



Terbuka



Tujuan



Pembangunan



Berkelanjutan. Dalam proposal ini, terdapat 17 tujuan dengan 169 capaian yang meliputi masalah-masalah pembangunan berkelanjutan, termasuk didalamnya adalah pengentasan kemiskinan dan kelaparan, perbaikan kesehatan dan pendidikan, pembangunan kota yang lebih berkelaanjutan, mengatasi perubahan iklim, serta melindungi hutan dan laut. RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



IV- 19



Adapun agenda SDGs 2030 terdiri dari 17 tujuan global, yang akan menjadi tuntunan pengambilan kebijakan dan pendanaaan untuk dalam periode 15 tahun tersebut adalah sebagai berikut: 1. Tanpa Kemiskinan yaitu pengentasan segala bentuk kemiskinan di semua tempat; 2. Tanpa Kelaparan yaitu



mengakhiri kelaparan, mencapai ketahanan



pangan dan perbaikan nutrisi, serta menggalakkan pertanian yang berkelanjutan; 3. Kehidupan Sehat dan Sejahtera, yaitu menggalakkan hidup sehat dan mendukung kesejahteraan untuk semua usia; 4. Pendidikan Berkualitas, yaitu memastikan pendidikan berkualitas yang layak dan inklusif, serta mendorong kesempatan belajar seumur hidup bagi semua orang; 5. Kesetaraan



Gender,



yaitu



mencapai



kesetaraan



gender



dan



memberdayakan semua perempuan; 6. Air Bersih dan sanitasi layak, yaitu menjamin akses atas air dan sanitasi untuk semua orang; 7. Energi Bersih dan Terjangkau, yaitu memastikan akses pada energi yang terjangkau, bisa diandalkan, berkelanjutan, dan modern untuk semua; 8. Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi, yaitu mempromosikan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dan inklusif, lapangan pekerjaan dan pekerjaan yang layak untuk semua; 9. Industri, Inovasi dan Infrastruktur, yaitu membangun infrastruktur yang kuat, mempromosikan industrialisasi berkelanjutan, dan mendorong inovasi; 10. Berkurangnya Kesenjangan, yaitu mengurangi kesenjangan di dalam dan di antara negara-negara; 11. Kota dan Komunitas Berkelanjutan, yaitu membuat perkotaan menjadi inklusif, aman, kuat, dan berkelanjutan;



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



IV- 20



12. Konsumsi dan Produksi yang Bertanggungjawab, yaitu memastikan pola konsumsi dan produksi yang berkelanjutan; 13. Penanganan Perubahan Iklim, yaitu mengambil langkah penting untuk melawan perubahan iklim, dan dampaknya; 14. Ekosistem Laut, yaitu perlindungan dan penggunaan samudera, laut, dan sumber daya kelautan secara berkelanjutan; 15. Ekosistem Daratan, yaitu mengelola hutan secara berkelanjutan, melawan perubahan lahan menjadi gurun, menghentikan dan merehabilitasi kerusakan lahan, menghentikan kepunahan keanekaragaman hayati; 16. Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh, yaitu mendorong masyarakat adil, damai, dan inklusif; dan 17. Kemitraan untuk Mencapai Tujuan,



yaitu menghidupkan kembali



kemitraan global demi pembangunan berkelanjutan. Terkait dengan SDGs, Kabupaten Lumajang berkomitmen untuk mengembangkan



strategi



afirmatif



yang



berfokus



pada



peningkatan



kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat, peningkatan aksesbilitas masyarakat terhadap pendidikan, kesehatan, perumahan dan layanan dasar lainnya, peningkatan kualitas air, udara, tutupan lahan, pesisir dan laut beserta ekosistem di dalamnya, serta pengarusutamaan gender dan perlindungan anak. Secara ringkas, relevansi arah kebijakan dalam RPJMD Kabupaten Lumajang dengan tujuan SDGs adalah sebagai berikut: Tabel 4. 2 Arah Kebijakan RPJMD Kabupaten Lumajang dan SDGs Arah Kebijakan 1. Melaksanakan penyelenggaraan good and clean governace melalui pengembangan e-government 2. Percepatan pelayanan kebutuhan dasar masyarakat melalui penguatan kapasistas pemerintah 3. Membangun SDM yang agamis, cerdas, kreatif, inovatif, dan bermoral berbasis penguatan nilai agama dan kearifan lokal



Relevansi dengan SDGs Goal 11, Goal 16, Goal 17,



Goal 1, Goal 2, Goal 3, Goal 4, Goal 5 Goal 6, Goal 10 Goal 1, Goal 2, Goal 3, Goal 4, Goal 5 Goal 6, Goal 10



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



IV- 21



Arah Kebijakan 4. Akselerasi pertumbuhan ekonomi yang inklusif melalui penguatan sektor usaha prioritas 5. Melaksanakan percepatan pembangunan berkelanjutan



Relevansi dengan SDGs Goal 8, Goal 9, Goal 12,



Goal 7, Goal 13, Goal 14, Goal 15



4.3.2 Ketidakpastian Ekonomi Global Sejak era globalisasi, nampaknya krisis keuangan menjadi lebih sering terjadi daripada sebelumnya. Dalam dua dekade terakhir, setidaknya terdapat dua krisis keuangan besar terjadi, yaitu (i) Krisis Keuangan Asia Timur 1997 dan (ii) Krisis Keuangan Global 2008. Krisis pada tahun 1997 disebabkan oleh kurangnya transparansi dan kredibilitas pemerintah yang menyebabkan distorsi struktural dan kebijakan gejolak ekonomi. Sedangkan krisis tahun 2008 terutama dipicu oleh inovasi yang cepat dalam produk keuangan seperti praktek sekuritisasi dan “credit default swap”. Hal ini diperburuk oleh spekulasi properti dan peringkat kredit yang tidak akurat. Pada kedua kasus tersebut, perkembangan krisis menyebar ke benua-benualain dan, dalam waktu singkat, menjadi krisis global karena efek menular di tengah sistem keuangan yang terintegrasi secara global dan persebaran informasi yang cepat. Salah satu dampak ketidakpastian global dalam perlambatan ekonomi Indonesia berimbas pada munculnya krisis moneter dengan banyaknya modal asing yang tidak hanya masuk ke dalam sektor keuangan tetapi juga sudah membanjiri pasar modal tanah air. Artinya, jika investor asing suatu saat 'bermigrasi' dari Indonesia, bukan hal yang tidak mungkin Indonesia akan menghadapi krisis moneter. Sekitar 60% saham asing yang beredar di pasar modal nasional dan surat berharga negara sudah 40% dikuasai oleh asing. Perkembangan ekonomi diproyeksikan semakin memburuk dengan kepastian peningkatan tingkat suku bunga oleh bank sentral Amerika Serikat, the Federal Reserve System (the Fed) pada Desember 2015. Manuver kenaikan tingkat suku bunga the Fed berpotensi meningkatkan net sell dengan menyedot aliran RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



IV- 22



modal, dari negara-negara berkembang seperti Indonesia untuk kembali ke AS. Pada gilirannya, aliran balik dana ini telah meningkatkan suku bunga pinjaman pemerintah, dunia usaha, dan menghempaskan harga SBI dan SUN. 4.3.3 Lingkungan Hidup Dalam konteks perubahan iklim dan ancaman terhadap kondisi lingkungan



diuraikan



pelbagai



isu



strategis



lingkungan



yang



dapat



mempengaruhi kehidupan masyarakat dunia meliputi; 1) Pemanasan Global merupakan fenomena peningkatan temperature global dari tahun ke tahun karena terjadinya efek rumah kaca yang disebabkan oleh meningkatnya emesi gas karbondioksida, metana, dinitrooksida, dan CFC sehingga energy matahari tertangkap dalam atmosfer bumi. Dampak bagi lingkungan biogeofisik adalah pelelehan es di kutub, kenaikan mutu air laut, perluasan gurun pasir, peningkatan hujan dan banjir, perubahan iklim, punahnya flora dan fauna, migrasi fauna dan hama penyakit. Dampak bagi aktifitas sosial ekonomi masyarakat adalah gangguan pada pesisir dan kota pantai, gangguan terhadap prasarana fungsi jalan, pelabuhan dan bandara, gangguan terhadap pemukiman penduduk, produktifitas pertanian, dan peningkatan resiko kanker dan wabah penyakit 2) Penipisan Lapisan Ozon dalam lapisan statosfer pengaruh radiasi ultraviolet, CFC terurai dan membebaskan atom klor. Klor akan mempercepat penguraian ozon menjadi gas oksigen yang mengakibatkan efek rumah kaca. Beberapa atom lain yang mengandung brom seperti metal bromide dan halon juga ikut memperbesar penguraian ozon. Dampak bagi makhluk hidup adalah lebih banyaknya kasus kanker kulit melanoma yang bisa menyebabkan kematian, meningkatkan kasus katarak pada mata dan kanker mata, menghambat daya kebal pada manusia (imun), penurunan produksi tanaman jagung, kenaikan suhu udara dan kematian pada hewan liar, dll. 3) Hujan Asam akibat proses revolusi industri mengakibatkan timbulnya zat pencemaran udara. Pencemaran udara tersebut bisa bereaksi air hujan dan turun menjadi senyawa asam. Ancaman ini menyebabkan proses korosi RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



IV- 23



menjadi lebih cepat, iritasi pada kulit, sistem pernafasan, menyebabkan pengasaman pada tanah. 4) Penurunan keaneragaman hayati yang berpotensi mengancam jumlah atau spesies di suatu wilayah, keunikan spesies, gen serta ekosistem. 5) Pencemaran limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) yaitu bahan yang diindentifikasi memiliki bahan kimia satu atau lebih dari karasteristik mudah meledak, mudah terbakar, bersifat reaktif, beracun, penyabab infeksi, bersifat korosif. 6) Penambahan sampah yang berpotensi menurunnya kualitas lingkungan hidup.



4.3.4 Partisipasi Dalam Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) adalah realisasi tujuan akhir dari integrasi ekonomi yang dianut dalam Visi 2020, yang didasarkan pada konvergensi kepentingan negara-negara anggota ASEAN untuk memperdalam dan memperluas integrasi ekonomi melalui inisiatif yang ada dan baru dengan batas waktu yang jelas. Dalam mendirikan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), ASEAN harus bertindak sesuai dengan prinsip-prinsip terbuka, berorientasi ke luar, inklusif, dan berorientasi pasar ekonomi yang konsisten dengan aturan multilateral serta kepatuhan terhadap sistem untuk kepatuhan dan pelaksanaan komitmen ekonomi yang efektif berbasis aturan. Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) akan membentuk ASEAN sebagai pasar dan basis produksi tunggal membuat ASEAN lebih dinamis dan kompetitif dengan mekanisme dan langkah-langkah untuk memperkuat pelaksanaan baru yang ada inisiatif ekonomi; mempercepat integrasi regional di sektor-sektor prioritas; memfasilitasi pergerakan bisnis, tenaga kerja terampil dan bakat; dan memperkuat kelembagaan mekanisme ASEAN. Sebagai langkah awal untuk mewujudkan Masyarakat Ekonomi ASEAN, Pada saat yang sama, Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) akan mengatasi kesenjangan pembangunan dan mempercepat integrasi terhadap RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



IV- 24



Negara Kamboja, Laos, Myanmar dan Vietnam melalui Initiative for ASEAN Integration dan inisiatif regional lainnya. Bentuk Kerjasamanya adalah: 1) Pengembangan sumber daya manusia dan peningkatan kapasitas; 2) Pengakuan kualifikasi profesional; 3) Konsultasi lebih dekat pada kebijakan makro ekonomi dan keuangan; 4) Langkah-langkah pembiayaan perdagangan; 5) Meningkatkan infrastruktur; 6) Pengembangan transaksi elektronik melalui e-ASEAN; 7) Mengintegrasikan industri di seluruh wilayah untuk mempromosikan sumber daerah; 8) Meningkatkan keterlibatan sektor swasta untuk membangun MEA.



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



IV- 25



Tabel 4. 3 Lingkup Masyarakat Ekonomi ASEAN (Asean Economic Community) Aliran bebas barang Aliran bebas jasa Pasar



Tunggal



dan Aliran bebas investasi



Basis Produksi



Aliran bebas modal Aliran bebas tenaga kerja



ASEAN ECONOMIC COMMUNITY (AEC)



terlatih Kebijakan kompetisi Proteksi konsumen Kawasan



Ekomoni



yang kompetitif



Hak



kekayaan



intelektual



(HAKI) Pembangunan infrastruktur Perpajakan



KESIAPAN



E – commerse



DAYA SAING



Pembangunan UMKM



REGIONAL



Initiative



for



Pembangunan



Integration (IAI)



ekonomi yang merata



Mengurangi pembangunan



Asean



gap internal



ASEAN” Pendekatan koheren dalam hubungan ekonomi eksternal Integrasi



dengan “Negosiasi FTA dan CEP



Perekonomian Global



dengan pihak non-Asean” Meningkatkan



partisipasi



dalam global supply network Sumber: Diolah dari Bappeda Jawa Timur (2017)



Dalam hal keikutsertaan dalam MEA, Kabupaten Lumajang sebagai bagian integral nasional, mengembangkan strategi peningkatan daya saing yang RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



IV- 26



berfokus pada peningkatan kapasitas dalam rantai nilai (value chain) global, regional, dan nasional melalui penguatan infrastruktur penunjang dan penciptaan kemudahan berusaha. Di samping itu, Kabupaten Lumajang memposisikan sektor agroindustri dan pariwisata sebagai sektor yang diharapkan dapat mendongkrak daya saing daerah.



4.3.5 Perubahan Iklim Global Peningkatan konsentrasi gas-gas rumah kaca (CO2, CH4, CFC, HFC, N2O), terutama peningkatan konsentrasi CO2, di atmosfir menyebabkan terjadinya global warming (peningkatan suhu udara secara global) yang memicu terjadinya global climate change (perubahan iklim secara global). Fenomena ini memberikan berbagai dampak yang berpengaruh penting terhadap keberlanjutan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya di planet bumi ini, di antaranya adalah pergeseran musim dan perubahan pola/distribusi hujan yang memicu terjadinya banjir dan tanah longsor pada musim penghujan dan kekeringan pada musim kemarau, naiknya muka air laut yang berpotensi menenggelamkan



pulau-pulau



kecil



dan



banjir



rob,



dan



bencana



badai/gelombang yang sering meluluhlantakan sarana-prasarana penopang kehidupan di kawasan pesisir. Perubahan iklim global sebagai implikasi dari pemanasan global telah mengakibatkan ketidakstabilan atmosfer di lapisan bawah terutama yang dekat dengan permukaan bumi. Pemanasan global ini disebabkan oleh meningkatnya gas-gas rumah kaca yang dominan ditimbulkan oleh industri-industri. Gas-gas rumah kaca yang meningkat ini menimbulkan efek pemantulan dan penyerapan terhadap gelombang panjang yang bersifat panas (inframerah) yang diemisikan oleh permukaan bumi kembali ke permukaan bumi. Pengamatan temperatur global sejak abad 19 menunjukkan adanya perubahan rata-rata temperatur yang menjadi indikator adanya perubahan iklim. Ilmuwan memperingatkan bahwa dengan tingkat pemanasan dunia kita yang seperti ini, Kutub Utara akan kehilangan seluruh esnya pada musim panas RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



IV- 27



2040. Jika temperatur global meningkat hingga 6 derajat Celsius maka 95% dari seluruh spesies Bumi akan musnah. Secara nyata semua makhluk akan musnah karena topan besar, banjir, gas hidrogen sulfida, dan bola api metana yang membakar permukaan Bumi dengan kekuatan seperti bom atom. Organisme yang dapat bertahan dalam kondisi seperti itu hanyalah bakteri. 4.4



PENELAAHAN ISU NASIONAL Terdapat tiga isu strategis berskala nasional yang dibahas dalam bagian ini,



meliputi: (a) Agenda Pembangunan Jawa-Bali, (b) Ketahanan Pangan Nasional, dan (c) Penerapan Standar Pelayanan Minimal/SPM. a. Agenda Pembangunan Wilayah Jawa-Bali Berdasarkan potensi dan keunggulan Wilayah Jawa-Bali, maka tema besar Pembangunan Wilayah Jawa-Bali sebagai: a) Lumbung pangan nasional b) Pendorong sektor industri dan jasa nasional dengan pengembangan industri makanan-minuman, tekstil, otomotif, alutsista, telematika, kimia, alumina dan besi baja; c) Salah satu pintu gerbang destinasi wisata terbaik dunia dengan pengembangan ekonomi kreatif; d) Percepatan pembangunan ekonomi berbasis maritim (kelautan) melalui pengembangan industri perkapalan dan pariwisata bahari. Tujuan



pengembangan



Wilayah



Jawa-Bali



tahun



2015-2019



adalah



mendorong percepatan dan perluasan pembangunan Wilayah Jawa-Bali dengan menekankan keunggulan dan potensi daerah, melalu tiga upaya. Pertama, pengembangan produksi sektor pertanian pangan, khususnya padi, pengembangan industri makanan-minuman, tekstil, peralatan transportasi, telematika, kimia, alumina dan besi baja, serta pengembangan idustri pariwisata dan ekonomi kreatif. Kedua, penyediaan infrastruktur wilaah. Terakhir, peningkatan SDM dan ilmu dan teknologi secara terus menerus.



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



IV- 28



b. Ketahanan Pangan Nasional Dalam rangka menuju kemandirian dan kedaulatan pangan sebagaimana tertuang dalam UU No. 17/2007 tentang RPJPN 2005- 2025, UU No. 18/2012 tentang Pangan dan UU No. 19/2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dan sesuai dengan visi-misi program Presiden, maka upaya penguatan pasokan pangan dan diversifikasi konsumsi akan dilakukan melalui tiga strategi utama, yaitu: (i) Peningkatan produktivitas dan perluasan areal; dan (ii) Penanganan cadangan pangan dandiversifikasi konsumsi; dan (iii) Mitigasi kerawanan pangan. Peningkatan produksi dan produktivitas hasil pertanian diarahkan untuk meningkatkan



kapasitas



produksi



dalam



negeri



sehingga



mengurangi



ketergantungan terhadap pasar global (impor). Menjaga stabilitas harga dan kualitas konsumsi pangan, diarahkan kepada dua sasaran utama, yaitu untuk: menjamin akses pangan masyarakat dan meningkatkan kualitas konsumsi masyarakat, baik dari sisi jumlah, keberagaman, maupun mutunya. itigasi kerawanan pangan dilakukan untuk mengurangi risiko dan dampak negatif kondisi iklim/cuaca maupun permasalahan pangan lainnya. c. Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Penyusunan dan Penetapan SPM mengacu pada Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah terakhir kalinya dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah· Kabupaten/Kota, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan SPM, Permendagri Nomor 6 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penetapan dan Penerapan SPM, dan Permendagri Nomor 79 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pencapaian SPM. SPM yang telah ditetapkan oleh Kementerian/LPNK meliputi 13 (tiga belas) SPM, yakni: RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



IV- 29



1.



Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 22 Tahun 2008 tentang SPM Bidang Perumahan Rakyat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota;



2.



Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2008 tentang SPM Bidang Pemerintahan Dalam Negeri di Kabupaten/Kota;



3.



Peraturan Menteri Sosial Nomor 129 Tahun 2008 tentang SPM Bidang Sosial Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota;



4.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 741 Tahun 2008 tentang SPM Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota;



5.



Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Nomor 1 Tahun 2009 tentang SPM Terpadu Bagi Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Penghapusan Ekploitasi Seksual pada Anak dan Remaja di Kabupaten/Kota, dan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Layanan Terpadu Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan;



6.



Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 19 Tahun 2010 tentang SPM Lingkungan Hidup Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota;



7.



Peraturan Kepala BKKBN Nomor 55/HK-010/B5 Tahun 2010 tentang SPM Bidang Keluarga Perencana



8.



Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010 tentang SPM Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota;



9.



Peraturan



Menteri



Tenaga



Kerja



dan



Transmigrasi



Nomor



Per



15/MEN/X/2010 tentang SPM Bidang Ketenagakerjaan; 10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 14/PRT/M/2010 tentang SPM Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; 11. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 65/Permentan/0T.140/12/2010 tentang SPM Bidang Ketahanan Pangan Provinsi dan Kabupaten/Kota. 12. Peraturan



Menteri



Kebudayaan



dan



Pariwisata



Nomor



PM.



106/HK.501/MKP/2010 tentang SPM Bidang Kesenian;



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



IV- 30



13. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22 Tahun 2010 tentang SPM Bidang Kominfo di Kabupaten/Kota



4.5



ISU STRATEGIS PROVINSI JAWA TIMUR Terdapat dua isu strategis berskala Provinsi Jawa Timur yang dibahas dalam



bagian ini, yaitu: (a) Pertumbuhan Ekonomi Inklusif dan Disparitas Wilayah, dan (b) Sinergitas Kebijakan antar wilayah. a. Pertumbuhan Ekonomi Inklusif dan Disparitas Wilayah Pertumbuhan Ekonomi Jawa Timur dalam 5 tahun terakhir menunjukkan kinerja yang selalu meningkat dan relatif lebih baik dibandingkan pertumbuhan ekonomi daerah lainnya. Kinerja pertumbuhan ekonomi yang relatif tinggi tersebut selaiknya juga diikuti dengan kualitas pertumbuhan yang berpengaruh signifikan terhadap penurunan kemiskinan, penurunan tingkat pengangguran terbuka dan penurunan disparitas antar wilayah. Selain itu, tingginya pertumbuhan ekonomi diharapkan



mampu



meningkatkan



kualitas



pembangunan



manusia



yang



diindikasikan dari meningkatnya nilai IPM. Kualitas pertumbuhan yang memuaskan belum sepenuhnya merepresentasikan maksimalnya kualitas pertumbuhan ekonomi inklusif. Fakta tersebut dapat dilihat dengan adanya kesenjangan wilayah yang diindikasikan pada perbedaan PDRB Perkapita kabupaten/kota di Provinsi Jawa Timur. Dimana, daerah yang memiliki PDRB perkapita besar yaitu Kota Kediri, Wilayah Utara (Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo). Sedangkan daerah dengan nilai PDRB perkapita kecil berada pada Wilayah Selatan (Pacitan, Trenggalek, Ponorogo), Tapal Kuda (Bondowoso, Jember), Madura (Bangkalan, Sampang, Pamekasan, Sumenep). b. Sinergitas Kebijakan Antar Wilayah Perbedaan karakteristik dan potensi wilayah diantara dua wilayah yang saling berbatasan, hingga saat ini masih berpotensi memicu gejolak antar masyarakat. Di sisi lain perbedaan dalam aturan dan penerapannya juga memungkinkan RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



IV- 31



munculnya permasalahan yang memungkinkan terjadinya gejolak antar wilayah. Isu strategis dari permasalahan yang terjadi di wilayah perbatasan antar Provinsi (Provinsi Jawa Timur dengan Jawa Tengah, maupun Provinsi Jawa Timur dengan Provinsi Bali) maupun Kabupaten/Kota di Jawa Timur antara lain: 1) Disharmoni aturan, kebijakan serta penerapannya; Fenomena ini muncul seperti adanya perbedaan penerapan aturan pada sektor Pendidikan (misalnya perbedaan aturan Sekolah di dua wilayah perbatasan), kesehatan (misalnya dalam kebersamaan Pemberantasan Wabah Penyakit), Sosial (misalnya dalam kebersamaan penanganan PMKS), Perikanan & Kelautan (misalnya kesamaan dalam penerapan aturan pemakaian Jaring di Laut) 2) Kesenjangan Sosial/ekonomi; Kesenjangan karakteristik Sosial Ekonomi kemasyarakatan seperti pada dua wilayah yang berbeda akan semakin memperlebar disparitas antar wilayah. 3) Disorientasi Prioritas Pembangunan; Perbedaan orirntasi pembangunan yang akan diprioritaskan berpotensi memunculkan masalah di wilayah perbatasan seperti perbedaaan waktu penanganan Infrastruktur jalan yang saling berhubungan pada dua wilayah yang saling berbatasan. 4) Eksploitasi Pemanfaatan Sumber Daya Alam Kerjasama



pengelolaan



dipertimbangkan



pemanfaatan



dampaknya



pada



sumber



wilayah



lain



daya di



alam luar



perlu wilayah



administrasinya sendiri. Fenomena pemakaian Air Bersih dari Provinsi lain dengan perlunya juga mempertimbangkan konservasi hutan serta daya dukung lingkungan. 5) Penetapan Batas Wilayah 4.6



PERUMUSAN ISU STRATEGIS KABUPATEN LUMAJANG Isu strategis merupakan suatu kondisi yang menggambarkan potensi dan



tantangan pembangunan yang dihadapi suatu daerah. Kondisi ini perlu diperhatikan RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



IV- 32



karena berpengaruh dalam perencanaan pembangunan yang secara tidak langsung berdampak pada masyarakat di masa yang akan datang. Analisa isu strategis memiliki sifat antisipatif, karena berdampak pada jangka panjang berupa kerugian dan peluang yang terlewatkan jika tidak ditelaah secara mendalam. Karakteristik dari isu strategis ini memiliki kondisi yang penting, mendesak, jangka panjang, mendasar dalam menentukan tujuan di masa yang akan datang. Analisis



isu



strategis



merupakan



tahap



terakhir



dalam



perencanaan



pembangunan daerah. Bagian ini dinilai penting karena menentukan proses penyusunan rencana pembangunan daerah yang sesuai dengan potensi dan hambatan pada daerah tersebut. Proses analisis isu strategi ini mencangkup jangka pendek dan jamgka panjang untuk menunjang sistem berkelanjutan. Oleh karena itu, bagian ini juga berfungsi sebagai salah satu dasar utama perumusan visi dan misi dalam pemilihan kepala daerah. Penyebab isu strategis menjadi salah satu dasar utama perumusan visi dan misi adalah rumusan yang dihasilkan selaras dengan peluang serta cita-cita masyarakat terhadap kepala daerah. Oleh karena itu, perlu memperhatikan kriteria sebagai berikut: (i) memiliki pengaruh yang besar/ signifikan terhadap pencapaian sasaran pembangunan nasional, (ii) merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, (iii) memiliki daya ungkit untuk pembangunan daerah, (iv) Kemungkinan atau kemudahannya untuk dikelola, dan (v) prioritas janji politik yang perlu diwujudkan. Dalam hal ini, isu strategis yang dibahas merupakan intisari dari kompilasi permasalahan pembangunan yang telah disampaikan sebelumnya. Dimana, isu strategis terkait daengan masalah. Tabel 4. 4 Perumusan Isu Strategis Kabupaten Lumajang Masalah



Pokok Masalah



Rendahnya prosentase



Rendahnya Persentase



pertumbuhan sektor



pertumbuhan sektor



unggulan



unggulan dan masih



Terjadinya alih fungsi



terjadinya alih fungsi



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



Isu Strategis Peningkatan perekonomian daerah secara berkelanjutan



IV- 33



lingkungan yang



lingkungan yang



menyebabkan tingginya



menyebabkan tingginya



resiko bencana



resiko bencana



Belum meratanya akses



Rendahnya pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan



kebutuhan akses dasar masyarakat dan rendahnya kualitas SDM



Pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan



Masih tingginya angka kemiskinan



Belum optimalnya



Belum optimalnya



Peningkatan



penyelenggaraan



penyelenggaraan



penyelenggaraan reformasi pemerintah yang baik,



pemerintahan yang



birokrasi dan kapasitas



benar, dan bersih (good



baik, benar, dan bersih



aparatur daerah



and clean governance)



(good and clean governance)



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



IV- 34



Tabel 4.5 Keterkaitan Permasalahan / Isu Strategis Kabupaten Lumajang dengan RPJMD Provinsi Jawa Timur dan RPJMN Permasalahan/Isu Strategis NO.



RPJMD KABUPATEN



RPJMD PROVINSI



LUMAJANG



JAWA TIMUR



RPJMN (2015-2019)



Permasalahan : 1.



Rendahnya pertumbuhan



prosentase







sektor



unggulan dan terjadinya alih yang



fungsi



lingkungan menyebabkan



tingginya resiko bencana















 Belum optimalnya aktivitas perdagangan dalam negeri,  masih rendahnya minat masyarakat terhadap produk domestik,  belum optimalnya upaya perlindungan konsumen,  proses perijinan masih belum efisien,  implementasi insentif fiskal bagi pengusaha belum optimal,  kurang harmonisnya peraturan pusat dan daerah, antar instansi dan seringnya perubahan peraturan telah mengurangi kepastian berusaha bagi investor Meningkatnya lahan  Peningkatan konservasi Kritis pada Hulu dan tata kelola hutan Daerah Aliran Sungai serta pengelolaan DAS; (DAS) sehingga  penanggulangan menyebabkan turunnya bencana dan daya dukung area pengurangan resiko resapan air, tingginya bencana; surface run off dan  penanganan perubahan tinggi iklim serta peningkatan Masih rendahnya kualitas informasi iklim capaian pelayanan dan kebencanaan dan terbatasnya sarana prasarana persampahan Rendahnya kualitas sumberdaya manusia (SDM) pengelola koperasi dan UMKM (3856 koperasi tidak aktif) Terbatasnya kelembagaan peningkatan kapasitas UMKM dalam menumbuhkan wirausaha baru (2 inkubator bisnis)



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



IV- 35



Permasalahan/Isu Strategis NO.



2.



RPJMD KABUPATEN



RPJMD PROVINSI



LUMAJANG



JAWA TIMUR



Rendahnya



pemenuhan



kebutuhan



dasar



masyarakat



untuk



mewujudkan peningkatan











kesejahteraan dan Angka kemiskinan



yang



perlu diturunkan



masih 















 



RPJMN (2015-2019)



Rendahnya tingkat pemenuhan kebutuhan perumahan yang layak huni dan terjangkau Menurunnya kualitas pemukiman sehingga tumbuh kawasan kumuh perkotaan Menurunnya tingkat layanan prasarana sumberdaya air dari waktu ke waktu Masih rendahnya aksesibilitas pelayanan kesehatan yang berkualitas terutama bagi kelompok penduduk miskin, tingginya angka kesakitan dan kematian akaibat penyakit menular Belum meratanya penyebaran guru antara desa dan kota Terbatasnya akses pelayanan sosial dasar bagi PMKS Tinnginya angka kriminalitas Masih rendahnya tingkat koordinasi dan konsultasi antar pihak terkait dalam penanganan keamanan dan ketertiban



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



IV- 36



Permasalahan/Isu Strategis NO.



RPJMD KABUPATEN



RPJMD PROVINSI



LUMAJANG



JAWA TIMUR 







3.



Belum



optimalnya







penyelenggaraan reformasi birokrasi dan kapasitas aparatur daerah 



















Belum optimalnya penggunaan basis data terpadu dalam upaya penanggulangan kemiskinan yang terintegrasi Belum terintegrasinya program pemberdayaan masyarakat dengan program pertumbuhan ekonomi dan penanggulangan kemiskinan Distribusi dan penataan pegawai belum sepenuhnya sesuai dengan kopentensi dan anlisis kebutuhan jabatan Banyaknya kasus pengaduan masyarakat terkait pelayanan publik Kurangnya sarana dan prasarana aparatue negara Belum optimalnya penerapan tata kelola pemerintahan yang baik dan pelayanan publik Kualitas SDM non aparatur (nelayan dan pembudidaya ikan) yang perlu ditingkatkan Kurangnya promosi



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



RPJMN (2015-2019)  pertumbuhan ekonomi tidak menyerap tenga kerja sebanyak yang dibutuhkan dalam tiga tahun terakhir (20102013)  tingkat pertumbuhan ekonomi belum mampu mengatasi tantangan demografis  ketidaksesuaian antara kebutuhan industri terhadap tenaga kerja dengan pendidikan dan pelatihan Birokrasi Yang Bersih, Akuntabel,



Efektif,



Efisien, serta memiliki pelayanan



publik



berkualitas



IV- 37



Permasalahan/Isu Strategis NO.



RPJMD KABUPATEN



RPJMD PROVINSI



LUMAJANG



JAWA TIMUR







RPJMN (2015-2019)



dan kerjasama ekonomi antar swasta dengan swasta (p to P) maupun swasta dengan pemerintah (P to G) serta pemerintah dengan pemerintah (P to P) Rendahnya pertumbuhan sektor pertanian (share PDRB/Jumlah tenaga kerja) dan NTP yang diakibatkan oleh produksi dan produktifitas yang belum optimal



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



IV- 38



BAB V VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANG Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lumajang tahun 2018-2023 merupakan bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2005-2025. Penyusunan Rancangan RPJMD ini memerlukan perhatian yang besar, tidak hanya untuk menghadapi permasalahan yang belum terselesaikan, namun juga mengantisipasi tantangan yang muncul di masa mendatang. Dalam menanganinya, diperlukan kebersamaan yang bersifat mutualism oleh penyelenggara pemerintahan daerah dan segenap pemangku kepentingan (stakeholders). Dengan memperhatikan isu-isu strategis berdasarkan kerangka berpikir ilmiah yang dibahas dalam bab sebelumnya, maka bagian ini akan membahas perumusan visi, misi, tujuan dan sasaran pembangunan Kabupaten Lumajang. 5.1



PERUMUSAN VISI Visi Pembangunan Daerah dalam Rencana Pembangunan Jangka



Menengah Daerah (RPJMD) adalah Visi kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih yang disampaikan pada waktu Pemilihan Kepala Daerah (pilkada). Visi kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih menggambarkan arah pembangunan atau kondisi masa depan daerah yang ingin dicapai (desired future) dalam masa jabatan selama 5 (lima) tahun sesuai misi yang diemban. Visi Kabupaten Lumajang adalah gambaran tentang kondisi Kabupaten Lumajang yang diharapkan terwujud pada akhir periode Rencana Pembangunan Menengah Daerah (RPJMD) yaitu tahun 2023. Rumusan visi ini terdiri dari pernyataan visi, pokok - pokok visi, penjelasan pernyataan visi, dan penjelasan pokok-pokok visi. Perumusan visi merupakan salah satu tahap penting dalam penyusunan dokumen perencanaan daerah sebagai hasil dari analisis permasalahan utama yang terjadi di Kabupaten Lumajang.



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



V-1



Pokok-pokok visi merupakan keinginan Kepala dan Wakil Kepala Daerah terpilih, yang merupakan kondisi yang diinginkan, refleksi kekuatan dan potensi khas daerah sekaligus diharapkan dapat menjawab permasalahan utama / pokok dan isu-isu strategis daerah. Tabel 5. 1 Perumusan Visi No.



Masalah Utama



1.



Rendahnya Prosentase pertumbuhan sektor unggulan



2.



Terjadinya alih fungsi lingkungan yang menyebabkan tingginya resiko bencana



3.



Belum meratanya akses kebutuhan dasar masyarakat dan kualitas SDM



Kondisi Yang di



Pokok-Pokok



Pernyataan



Harapkan



Visi



Visi



Pertumbuhan sektor unggulan diharapkan meningkat sehingga dapat meningkatkan daya saing daerah Pembangunan berkelanjutan digunakan sebagai acuan dalam perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pembangunan di Kabupaten Lumajang kondisi kehidupan masyarakat Kabupaten Lumajang yang memperoleh akses kebutuhan dasar dan meningkatnya kualitas SDM yang tercermin dalam peningkatan kesejahteraan



Lumajang yang berdaya saing



Terwujudnya Masyarakat Lumajang yang Berdaya Saing, Makmur dan Bermartabat”



Lumajang yang makmur



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



V-2



No.



Masalah Utama



Kondisi Yang di



Pokok-Pokok



Pernyataan



Harapkan



Visi



Visi



5.



masyarakat Masih tingginya Penurunan angka angka kemiskinan kemiskinan Kabupaten Lumajang dengan upaya peningkatan pendapatan masyarakat Belum Peningkatan Lumajang yang Optimalnya SDM aparatur bermartabat penyelenggaraan pemerintah dan reformasi reformasi birokrasi dan birokrasi kepasitas dilakukan dalam Aparatur Daerah upaya peningkatan kualitas pelayanan pada masyarakat



5.2



VISI PEMBANGUNAN DAERAH



4.



Visi pembangunan daerah Kabupaten Lumajang untuk periode RPJMD 2018-2023 sesuai dengan visi kepala daerah terpilih, adalah sebagai berikut : ”Terwujudnya Masyarakat Lumajang yang Berdaya Saing, Makmur dan Bermartabat” Visi yang hendak diwujudkan Kabupaten Lumajang ini sejalan dengan semangat Sasanti Kabupaten Lumajang yaitu “Amreta Brata Wira Bhakti”, yang bermakna kebajikan kekal abadi adalah sikap perbuatan kesatria yang penuh pengabdian. Dengan demikian, Masyarakat Lumajang tidak sekadar menjadi objek dalam pembangunan, lebih dari itu, Masyarakat Lumajang menjadi subjek yang secara sadar, ikut serta dalam menjadikan Lumajang Berdaya Saing, Makmur dan Bermartabat.



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



V-3



Memperhatikan Visi tersebut serta perubahan paradigma dan kondisi yang akan dihadapi pada masa yang akan datang, diharapkan Kabupaten Lumajang dapat lebih berperan dalam perubahan yang terjadi dilingkup regional, nasional, maupun global. Penjabaran filosofi pembangunan Kabupaten Lumajang tahun 2018-2023, sebagaimana tertuang pada tabel berikut : Tabel 5. 2 Penyusunan Penjelasan Visi Visi



Pokok-



Penjelasan Visi



Pokok Visi Terwujudnya



Lumajang



1. Bermakna bahwa Pembangunan di Kabupaten



yang



Lumajang dilaksanakan dengan meningkatkan



Lumajang yang



berdaya



daya saing ekonomi daerah berbasis pariwisata,



Berdaya Saing,



saing



pertanian dan pengembangan koperasi dan usaha



Masyarakat



Makmur dan Bermartabat”



mikro 2. Bermakna bahwa Pembangunan di Kabupaten Lumajang dilaksanakan dengan memperhatikan kaidah-kaidah pembangunan berkelanjutan dan peduli pada kelestarian lingkungan hidup 3. Bermakna bahwa Pembangunan di Kabupaten Lumajang



dilaksanakan



dengan



upaya



meningkatkan SDM dan pendapatan masyarakat 4. Bermakna bahwa Pembangunan di Kabupaten Lumajang meningkatkan



dilakukan



dalam



produktivitas,



kerangka keunggulan



kompetitive, nilai tambah dan perekonomian daerah untuk menggapai pertumbuhan. 5. Gambaran tentang kondisi Kabupaten Lumajang yang segala



masyarakatnya kemampuannya



dapat untuk



mengembangkan menjadi



lebih



mandiri dan kompetitif dengan mengoptimalkan potensi sumber daya yang dimiliki. Secara RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



V-4



Visi



Pokok-



Penjelasan Visi



Pokok Visi spesifik, daya saing di sini mencakup partisipasi dan



kontribusi



Lumajang



dalam



kerangka



pembangunan regional, nasional, global seiring dengan meningkatnya produktivitas daerah. Lumajang



1. Bermakna bahwa Pembangunan di Kabupaten



yang



Lumajang dilaksanakan dalam upaya peningkatan



makmur



akses kebutuhan dasar masyarakat. Yaitu 6 layanan dasar wajib yang meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan dan pemukiman, ketentraman dan ketertiban dan sosial masyarakat. 2. Bermakna bahwa Pembangunan di Kabupaten Lumajang dilaksanakan dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. 3. Gambaran tentang kondisi Kabupaten Lumajang yang masyarakatnya memiliki kondisi kehidupan yang lebih sejahtera secara lahir dan batin. Makmur disini dicirikan melalui masyarakat dengan peluang dan kesempatan yang sama untuk meningkatkan taraf kehidupannya menjadi lebih baik



dari



sebelumnya



serta



mendapatkan



pendidikan, kesehatan, dan pelayanan sosial yang memadai.



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



V-5



Visi



Pokok-



Penjelasan Visi



Pokok Visi Lumajang



1. Bermakna bahwa Pembangunan di Kabupaten



yang



Lumajang dilaksanakan dengan meningkatkan



bermartabat



sumber daya aparatur pemerintah / profesionalisme ASN. 2. Bermakna



bahwa



Kabupaten



Lumajang



berkomitmen untuk melaksanakan reformasi birok 3. rasi dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan pada masyarakat, akuntabilitas dan penataan regulasi peraturan peundang-undangan. 4. gambaran tentang kondisi Kabupaten Lumajang yang masyarakatnya telah memiliki kesadaran untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas dirinya baik secara lahiriah maupun batiniah. Selain itu, martabat sendiri merujuk pada konsep moralitas yang



menyatakan



tingkat



nilai



atau



bobot



seseorang sebagai pribadi yang tercermin dalam nilai-nilai agama dan kearifan lokal yang menjiwai setiap perilaku masyarakat dan pemerintahan. Dengan



bermartabat,



Kabupaten



Lumajang



memiliki kemampuan mewujudkan kehidupan yang sejajar dan sederajat dengan daerah lain.



5.3



MISI PEMBANGUNAN DAERAH Misi dalam RPJMD ini dimaknai sebagai upaya-upaya umum yang hendak



dijalankan demi terwujudnya Visi Kabupaten Lumajang 2018-2023. Upaya umum ini memiliki keterkaitan dengan pokok visi yang akan dicapai. Penjelasan setiap misi dibutuhkan agar upaya umum yang dirumuskan dapat lebih menggambarkan penyelasaian isu-isu strategis Kabupaten Lumajang. Adapun RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



V-6



tiga rumusan misi RPJMD Kabupaten Lumajang 2018-2023 adalah sebagai berikut : a. Mewujudkan perekonomian daerah yang berkelanjutan berbasis pada pertanian, usaha mikro, dan pariwisata Misi ini mencakup upaya-upaya dalam merumuskan kebijakan strategis bagi peningkatan pemanfaatan sumber daya ekonomi baik dari sisi permintaan (demand side) maupun sisi penawaran (supply side); percepatan pemerataan hasil-hasil pembangunan, termasuk di dalamnya penyediaan lapangan kerja yang layak (decent job) dan peningkatan pendapatan masyarakat sehingga mampu keluar dari kemiskinan; percepatan penguatan peranan sektor pertanian dan pariwisata yang ditopang oleh sinergitas lintas sektoral, serta penguatan kebijakan afirmatif pemberdayaan industri kecil dan menengah dan usaha mikro dan partisipasi masyarakat. Meningkatkan perekonomian daerah yang mandiri dan berdaya saing melalui pengembangan kawasan berbasis pertanian, pemberdayaan usaha mikro, jasa pariwisata, serta usaha pendukung secara berkelanjutan. Selain itu, misi ini juga mencakup upaya-upaya dalam merumuskan kebijakan strategis bagi peningkatan kualitas lingkungan hidup daerah. Termasuk di dalamnya, upaya peningkatan kualitas air, udara, tutupan lahan, agar berada pada toleransi yang dibutuhkan bagi berlangsungnya kehidupan manusia dan ekosistem di dalamnya; upaya peningkatan penyelesaian masalah persampahan; serta upaya peningkatan mitigasi terhadap potensi kerawanan bencana dan penanganan tanggap darurat termasuk pemulihan pasca bencana . b. Pemenuhan kebutuhan dasar untuk mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera dan mandiri Misi ini mencakup upaya-upaya dalam merumuskan kebijakan strategis bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia yang lebih sejahtera dan mandiri. Termasuk di dalamnya, peningkatan akses masyarakat terhadap pendidikan, kesehatan, pangan, perumahan, dan layananan dasar lainnya yang berkualitas; upaya peningkatan pemberdayaan dan perlindungan sosial, upaya peningkatan perlindungan keamanan dan ketertiban umum; serta peningkatan



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



V-7



dukungan terhadap kepemudaan dan pengarusutamaan gender (pemberdayaan perempuan dan perlidungan anak). c. Reformasi birokrasi yang efektif, profesional, akuntabel , dan transparan untuk mewujudkan pemerintahan yang baik, benar, dan bersih (good and clean governance) yang berbasis teknologi informasi Misi ini mencakup upaya-upaya dalam merumuskan kebijakan strategis bagi peningkatan penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik, benar, dan bersih (good and clean governance) yang didukung dengan teknologi informasi. Melalui reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang profesional, aspiratif, partisipatif, dan transparan. Termasuk di dalamnya, upaya perubahan pola pikir dan budaya kerja yang berorientasi pada kebutuhan dan kepentingan masyarakat; pemenuhan dan penempatan SDM aparatur daerah yang profesional sesuai dengan kompetensinya (the right man on the right place); penguatan kelembagaan dan tata laksana pemerintahan yang efektif dan efisien dengan tetap memperhatikan akuntabilitas dan transparansi; serta penciptaan iklim birokrasi yang bebas dari KKN. Teknologi informasi yang mendukung penyelenggaraan good and clean governance merupakan salah satu bagian dari inisiatif Kabupaten Lumajang dalam mendukung implementasi Smart City (Kota Cerdas) sampai pada lini desa. Dengan inisiatif ini, teknologi informasi sebagai bagian dari Smart City, diharapkan dapat mempercepat proses reformasi birokrasi, ketepatan dan akuntabilitas pemerintahan, serta memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses pelayanan publik Visi : “Terwujudnya Masyarakat Lumajang yang Berdaya Saing, Makmur dan Bermartabat” Tabel 5. 3 Perumusan Penjelasan Misi RPJMD No.



Misi Mewujudkan



1.



daerah berbasis



Penjelasan Misi perekonomian Bermakna



berkelanjutan



yang masyarakat



bahwa



bersama-sama



pada pertanian, usaha perekonomian



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



Pemerintah



daerah



dan



meningkatkan melalui V-8



No.



Misi



Penjelasan Misi



mikro, dan pariwisata



pengembangan pertanian, usaha mikro dan pariwisata



2.



Pemenuhan



kebutuhan



dasar Bermakna



bahwa



Pemerintah



dan



untuk mewujudkan masyarakat Masyarakat berusaha untuk meningkatkan yang lebih sejahtera dan mandiri



kesejahteraan dan kemandiriannya melalui pemenuhan enam kebutuhan wajib dasar (Pendidikan, pangan,



kesehatan, permukiman,



ketersediaan perlindungan



masyarakat dan sosial) 3.



Reformasi birokrasi yang efektif, Bermakna bahwa Pemerintah Kabupaten profesional, transparan



akuntabel untuk



,



dan Lumajang berupaya untuk meningkatkan



mewujudkan penyelenggaraan tata kelola pemerintahan



pemerintahan yang baik, benar, yang baik, benar, dan bersih (good and dan



bersih



(good



and



governance)



clean clean governance) yang didukung dengan teknologi informasi



5.4. TUJUAN & SASARAN PEMBANGUNAN DAERAH Tujuan dan sasaran adalah tahap perumusan sasaran strategis yang menunjukkan prioritas tertinggi dalam perencanaan pembangunan jangka menengah daerah yang selanjutnya menjadi dasar penyusunan arsitektur kinerja pembangunan daerah secara keseluruhan. Tujuan dan sasaran merupakan dampak (impact) keberhasilan pembangunan daerah yang diperoleh dari pencapaian berbagai program prioritas terkait. Tujuan adalah pernyataan-pernyataan tentang hal-hal yang perlu dilakukan untuk mencapai visi, melaksanakan misi, dengan menjawab isu strategis dan permasalahan pembangunan daerah. Sedangkan, sasaran adalah hasil yang diharapkan dari suatu tujuan yang diformulasikan secara kualitatif maupun kuantitatif, spesifik, mudah dicapai, rasional dan dapat dilaksanakan dalam jangka waktu lima tahun. Sasaran sendiri biasanya direpresentasikan melalui penetapan indikator kinerja daerah. Penetapan indikator ini bertujuan untuk memberikan gambaran tentang ukuran keberhasilan pencapaian visi dan misi kepala daerah dan RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



V-9



wakil kepala daerah yang ditetapkan menjadi Indikator Kinerja Utama (IKU) daerah dan indikator kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah yang ditetapkan menjadi Indikator Kinerja Kunci (IKK) pada akhir periode masa jabatan. Secara skematik, keterkaitan antara perumusan tujuan dan sasaran dengan visi dan misi, hingga bentuk penjabarannya ke dalam program dan kegiatan pada arsitektur kinerja pembangunan daerah, dapat digambarkan sebagai berikut: Gambar 5. 1 Arsitektur Kinerja Pembangunan Daerah



Berdasarkan pemahaman di atas, maka tujuan dan sasaran pembangunan yang merupakan dalam kaitannya dengan misi RPJMD Kabupaten Lumajang 2018-2023 dapat ditunjukkan pada tabel di bawah ini:



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



V - 10



Tabel 5. 4 Keterkaitan Misi, Tujuan, dan Sasaran Jangka Menengah Kabupaten Lumajang Visi : Terwujudnya Masyarakat Lumajang yang Berdaya Saing, Makmur dan Bermartabat No 1



Misi Mewujudkan perekonomian daerah berkelanjutan yang berbasis pada pertanian, usaha mikro, dan pariwisata



Tujuan 1.Meningkatkan percepatan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan



Indikator



Sasaran



Tujuan Persentase Pertumbuh an Ekonomi



-



Indikator Sasaran



-



4,89



5,3



2021



2022



2023



5,6



5,9



6,2



6,5



6,5



27.508,59



27.508,59



26.194,09



24.942,4



23.750,53



12.067.791.441



12.067.791.441



10.936.106.337



9.909.411.125



8.975.875.000



8.125.000.000



V - 11



22.615,61



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



Rp.



4,86



8.285.014.724



Jumlah PAD Sektor Pariwisata



2019



21.534,92



2.Meningkatn ya PAD Sektor Pariwisata



Rp



2018



6.099 .599.873



Nilai PDRB



%



2020



Kondi si Akhir



Capaian Target



2017



20.505,87



1.Meningkatn ya aktivitas ekonomi / nilai PDRB



Kondisi Awal Satuan



PD



Dinas Perikanan, Dinas Pertanian, Dinas Perdagangan



Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan



No



Misi



Tujuan



Indikator



Sasaran



Tujuan



3.Meningkatn ya kemandirian fiskal daerah 4.Meningkatn ya akses infrastruktur daerah 5.Meningkatn ya jumlah usaha mikro 2.Meningkatkan pelestarian fungsi lingkungan hidup dan pengendalian bencana



Indeks Kualitas Lingkunga n Hidup Daerah



-



1.Meningkatn ya kualitas air 2.Meningkatn ya kualitas udara



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



Indikator Sasaran



Kondisi Awal Satuan



Rasio Penerimaan Pajak dan % Retribusi Terhadap PAD Indeks Layanan Indeks Infrastruktu r Persentase Pertumbuh % an Usaha Mikro



-



Indeks Kualitas Air Indeks Kualitas Udara



2017



2018



Capaian Target 2019



2020



2021



2022



2023



Kondi si Akhir



PD



BPRD 35,75



4.691



38,75



5.335



41,75



5.5



44,75



6



47,75



6.25



50,75



7.5



53,75



7.75



53,75



7.75



0,59



0,59



0,59



0,63



0,66



0,70



0,73



0,73



Indeks



76,64



76,78



76,82



77,01



77,21



77,43



77,65



77,65



Indeks



54.06



54,17



54,20



54,40



54,60



54,80



55



55



Dinas PUTR



Dinas Koperasi dan UM



DLH



DLH



Indeks



83,87



84,14



V - 12



84,15



84,35



84,55



84,75



84,95



84,95



No



2



Misi



Pemenuhan kebutuhan dasar untuk mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera dan mandiri



Tujuan



1.Meningkatkan kualitas SDM serta pemerataan dan perluasan akses kebutuhan dasar masyarakat



Indikator



Sasaran



Tujuan



Indeks Pembangun an Manusia



Indikator Sasaran



3.Meningkatn ya kualitas tutupan lahan



Indeks Kualitas Tutupan Lahan



4.Mewujudka n masyarakat yang tangguh bencana



Indeks risiko bencana



-



1.Meningkatn ya akses dan kualitas pendidikan



-



Indeks pendidikan



Kondisi Awal Satuan



Indeks



2017



2018



2019



2020



2021



2022



2023



Kondi si Akhir



88.14



88.21



88.28



88.47



88.66



88.91



89.16



89.16



Capaian Target



BPBD



Indeks



161,7



161,7



161,7



150,15



138,6



127,05



115,5



115,5



indeks



64,23



64,83



65,83



66,53



67,23



67,83



68,53



68,53



Dinas Pendidikan



Indeks



0.53



0.54



0.55



0.55



0.56



0.56



0.57



0.57



2.Meningkatn ya derajat kesehatan masyarakat



Indeks kesehatan



indeks



0.76



0.76



0.748



0.752



0.755



0.758



0.762



0.762



3.Meningkatn ya ketahanan pangan



Skor pola pangan harapan



Skor



90.9



91



93.5



94.56



95,62



96,68



97,74



97,74



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



PD



V - 13



Dinas Kesehatan, RSU Dr. Haryoto, RS Pasirian Dinas Ketahanan Pangan



No



Misi



Tujuan



Indikator Tujuan



Sasaran



4.Meningkatn ya penanganan kawasan kumuh



5.Meningkatn ya kondusivitas wilayah



6.Meningkatn ya kelancaran lalu lintas 7.Meningkatn ya pemberdayaan pemuda serta prestasi dan budaya olah raga



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



Indikator Sasaran Persentase Luas kawasan Kumuh yang Tertangani Persentase masalah strategis yang ditangani (terkait ipoleksosb ud dan Tibmas) Angka Kecelakaan Lalu Lintas



Kondisi Awal Satuan



%



2017



2,47



2018



-



Capaian Target 2019



2,92



2020



3,25



2021



3,58



2022



3,92



2023



4,25



Kondi si Akhir



4,25



PD



Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman



BAKESBA NGPOL



%



nilai



-



75,11



-



-



100



71,8



100



66,32



100



62,05



100



67,32



100



52,34



100



52,34



Dinas Perhubungan DISPORA



Persentase Atlet dan Pemuda yang berprestasi



%



75,11



-



V - 14



41,8



43,4



45,1



46,8



48,7



48,7



No



Misi



Tujuan



2.Menurunnya angka kemiskinan melalui peningkatan daya saing tenaga kerja



Indikator Tujuan



Sasaran



Indikator Sasaran



Kondisi Awal Satuan



8.Meningkatn ya peran serta perempuan dalam pembangunan



Indeks Pembangun indeks an Gender



9.Terkendalin ya laju pertumbuhan penduduk



Angka Laju Pertumbuh an Penduduk



Angka Kemiskinan



1.Meningkatn ya penyerapan dan partisipasi angkatan kerja



2.Meningkatn ya jumlah koperasi aktif



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



Tingkat Penganggu ran Terbuka Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja Persentase Koperasi aktif



2017



2018



Capaian Target 2019



2020



2021



2022



2023



Kondi si Akhir



PD



Disdalduk, KB dan PP



87,80



87,88



88,05



88,30



88,55



88,80



89,05



89,05



Disdalduk, KB dan PP



angka



0,35



0,35



0,35



0,35



0,35



0,34



0,34



0,34



%



10,87



10,87



10



9,5



9



8,5



8



8 Disnaker



%



2,91



2,22



2,12



2,03



2,01



1,98



1,98



1,98



%



63.78



63.82



69,10



69,70



70,3



70,90



71,15



71,15



%



71.25



71,25



V - 15



71,41



71,56



71,71



71,87



72,02



72,02



Dinas Koperasi dan UM



No



3



Misi



Reformasi birokrasi yang efektif, profesional, akuntabel , dan transparan untuk mewujudkan pemerintahan yang baik, benar, dan bersih (good and clean governance)



Tujuan



1.Meningkatkan reformasi birokrasi dalam penyelenggaraa n pemerintahan



Indikator Tujuan



Indeks Reformasi Birokrasi



Sasaran



Indikator Sasaran



3.Meningkatn ya keberdayaan masyarakat perdesaan



Persentase Desa Cepat Berkembang



4.Meningkatn ya kualitas dan jangkauan pelayanan sosial



Persentase PMKS yang memperole h bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar



1.Meningkatn ya Profesionalitas ASN 2.Meningkatn ya kepuasan masyarakat



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



Indeks Profesional itas ASN



Kondisi Awal Satuan



%



2017



16



2018



16



Capaian Target 2019



20



2020



23



2021



25



2022



28



2023



33



Kondi si Akhir



33



PD



Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa



Dinas Sosial



%



10,90



14,43



15,87



17,46



19,21



21,13



23,24



23,24



Indeks



70,00



72,50



75,00



77,50



80,00



82,50



85,00



85,00



Indeks



-



-



78,50



82,00



89,00



93,50



98,00



98,00



Indeks Kepuasan Indeks Masyarakat



75,15



85,25



V - 16



86



87



88



89



90



90



BKD



Dispendukcapil Kecamatan Setwan Sekda Dinas Kearsipan dan



No



Misi



Tujuan



Indikator Tujuan



Sasaran



Indikator Sasaran



Kondisi Awal Satuan



2017



2018



Capaian Target 2019



2020



2021



2022



2023



Kondi si Akhir



PD



Perpustakaan, DPMPTSP



3.Meningkatn ya penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) 4.Meningkatn ya kualitas laporan keuangan daerah 5.Meningkatn ya penyelenggara an pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN 6.Meningkatn ya kualitas perencanaan



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



Persentase penerapan SPBE oleh PD



%



-



-



70



90



100



100



100



100



Dinas Komunikasi Dan Informatika



BPKD Opini BPK terhadap LKPD



Opini



WDP



WTP



WTP



WTP



WTP



WTP



WTP



WTP



Inspektorat



Persentase OPD dengan predikat bebas dari Korupsi (WBK)



%



3.1



3.1



10



30



50



60



70



70



Persentase penjabaran konsistensi



%



-



-



100



100



100



100



100



100



BAPPEDA



V - 17



No



Misi



Tujuan



Indikator Tujuan



Sasaran pembangunan



7.Meningkatn ya ketentraman dan Ketertiban umum 8.Meningkatn ya nilai SAKIP



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



Indikator Sasaran



Kondisi Awal Satuan



2017



2018



Capaian Target 2019



2020



2021



2022



2023



Kondi si Akhir



PD



program RPJMD ke dalam RKPD Persentase Penegakan Perda / Perkada Nilai SAKIP



SAT POL PP



%



Nilai



-



CC



-



B



V - 18



70



B



80



B



85



BB



90



BB



95



A



95



A



Setda (Bag. Organisasi )



Tabel 5. 5 Kesesuaian Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran Pembangunan Daerah Dengan RPJMD Provinsi Jawa Timur dan RPJMN



RPJMD KABUPATEN LUMAJANG



RPJMD PROV. JATIM



RPJMN



SASARAN/IMPACT



SASARAN/IMPACT



NO VISI 1.



Terwujudnya Masyarakat Lumajang yang Berdaya Saing, Makmur dan Bermartabat



MISI Mewujudkan perekonomian daerah berkelanjutan yang berbasis pada pertanian, usaha mikro, dan pariwisata



TUJUAN Meningkatkan percepatan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan



SASARAN -



-



Meningkatkan pelestarian fungsi lingkungan hidup



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



Meningkatnya Pertumbuhan Ekonomi Meningkatnya aktivitas ekonomi / nilai PDRB Meningkatnya PAD Sektor Pariwisata Meningkatnya kemandirian fiskal daerah Meningkatnya akses infrastruktur daerah Meningkatnya jumlah usaha mikro



- Meningkatnya Indeks Kualitas Air, - Meningkatnya Indeks Kualitas udara - Meningkatnya Indeks Kualitas tutupan lahan - Mewujudkan masyarakat yang tangguh bencana



V - 19



Meningkatnya kontribusi sektor-sektor unggulan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi



-



-



Meningkatnya kualitas lingkungan hidup, serta melestarikan ketersediaan sumber daya alam dan fungsi lingkungan hidup



Peningkatan nilai tambah dan daya saing komoditas Meningkatnya pertumbuhan kontribusi pariwisata terhadap PDB Nasional Meningkatnya jumlah wisatawan (mancanegara dan nusantara) Meningkatnya devisa



meningkatnya role model sikap dan perilaku hidup masyarakat yang peduli terhadap alam dan lingkungan



-



Pemenuhan kebutuhan dasar untuk mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera dan mandiri



Meningkatkan kualitas SDM serta pemerataan dan perluasan akses kebutuhan dasar masyarakat



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



- Meningkatnya akses dan kualitas pendidikan - Meningkatnya derajat kesehatan masyarakat - Meningkatnya ketahanan pangan Meningkatnya - Meningkatnya penanganan kawasan kumuh - Meningkatnya kondusivitas wilayah - Meningkatnya kelancaran lalu lintas - Meningkatnya pemberdayaan pemuda serta prestasi dan budaya olah raga - Meningkatnya peran serta perempuan dalam pembangunan - Terkendalinya laju pertumbuhan penduduk



- Meningkatnya akses pendidikan menengah yang berkualitas - Meningkatnya pelayanan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan minimal - Meningkatnya ketersediaan dan kualitas layanan infrastruktur strategis - Meningkatnya capaian infrastruktur dasar perumahan dan permukiman - Meningkatnya kehidupan bermasyarakat yang taat hukum



V - 20



-



-



-



-



menurunnya indeks risiko bencana pada pusat-pusat pertumbuhan yang berisiko tinggi Meningkatnya angka partisipasi pendidikan dasar dan menengah meningkatnya angka keberlanjutan pendidikan menurunnya kesenjangan partisipasi pendidikan antar kelompok masyarakat meningkatnya kualitas pengelolaan guru meningkatnya dan meratanya ketersediaan dan kualitas sarana dan prasarana pendidikan sesuai dengan standar pelayanan minimal - Meningkatnya kapasitas sarana dan prasaran transportasi dan keterpaduan sistem transportasi multi moda dan antar



-



Reformasi birokrasi yang efektif, profesional, akuntabel , dan transparan untuk



Menurunnya angka kemiskinan melalui peningkatan daya saing tenaga kerja



- Meningkatnya penyerapan dan partisipasi angkatan kerja - Meningkatnya jumlah koperasi aktif - Meningkatnya keberdayaan masyarakat perdesaan - Meningkatnya kualitas dan jangkauan pelayanan sosial



Menurunnya persentase penduduk miskin, indeks kedalaman kemiskinan dan indeks keparahan kemiskinan



Meningkatkan reformasi birokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan



- Meningkatnya Profesionalitas ASN - Meningkatnya kepuasan masyarakat - Meningkatnya penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE)



-



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



V - 21



Meningkatnya transparansi akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, kualitas pengelolaan keuangan Pemerintah



moda terwujudnya penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak atas keadilan bagi warga negara



- meningkatnya budaya produksi sehingga lebiuh kuat dari budaya konsumsi - meningkatkan daya saing tenaga kerja - peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan memberikan akses bagi penduduk berpenghasilan 40% terendah ke dalam kegiatan ekonomi produktif - Meningkatnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan



mewujudkan pemerintahan yang baik, benar, dan bersih (good and clean governance)



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



- Meningkatnya kualitas laporan keuangan daerah - Meningkatnya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dari KKN - Meningkatnya kualitas perencanaan pembangunan - Meningkatnya nilai SAKIP



-



V - 22



Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten/Kota di Jawa Timur. Meningkatnya kompetensi dan kualitas SDM Aparatur Pemerintah



- meningkatnya kualitas birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik dalam mendukung peningkatan daya saing dan kinerja pembangunan nasional di berbagai bidang - meningkatnya keterbukaan informasi publik dan komunikasi publik, meningkatnya akses masyarakat terhadap informasi publik, dan meningkatnya implementasi open government pada seluruh instansi pemerintah



BAB VI STRATEGI, ARAH KEBIJAKAN DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANG



6.1



STRATEGI PEMBANGUNAN DAERAH Strategi merupakan rangkaian tahapan atau langkah-langkah yang berisikan



grand design perencanaan pembangunan dalam upaya untuk mewujudkan tujuan dan sasaran misi pembangunan daerah yang telah ditetapkan. Berbagai rumusan strategi yang disusun menunjukkan kemantapan pemerintah daerah dalam memegang prinsipnya sebagai pelayan masyarakat. Perencanaan yang dilaksanakan secara efektif dan efisien sebagai pola strategis pembangunan akan memberikan nilai tambah (value added) pada pencapaian pembangunan daerah dari segi kuantitas maupun kualitasnya. Sebagai salah satu rujukan penting dalam perencanaan pembangunan daerah,



rumusan



strategi



akan



mengimplementasikan



bagaimana



sasaran



pembangunan akan dicapai dengan serangkaian arah kebijakan dari pemangku kepentingan. Oleh karena itu, strategi selanjutnya diturunkan dalam sejumlah arah kebijakan dan program pembangunan operasional dari upaya-upaya nyata dalam mewujudkan visi pembangunan daerah. Dalam menentukan strategi pembangunan daerah tidak serta merta disusun tanpa adanya kajian-kajian, analisis, hingga evaluasi pembangunan periode sebelumnya. Beberapa langkah yang ditempuh untuk menentukan strategi pembangunan jangka menengah antara lain: 1. Mengkaji



sasaran



pembangunan



periode



sebelumnya



maupun



periode



pembangunan yang akan datang (periode lima tahunan); 2. Mengkaji gambaran umum kondisi daerah dan capaian pembangunan sampai dengan periode awal perencanaan serta permasalahan pembangunan terpenting dan isu-isu strategis pembangunan daerah;



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



VI-1



3. Melakukan analisis lingkungan internal dan eksternal untuk mengukur kekuatan dan kelemahan serta peluang dan ancaman yang akan dihadapi oleh daerah (khususnya pemerintahan daerah); 4. Merumuskan faktor-faktor ukuran keberhasilan (key success factors) dan pengembangan berbagai kerangka kebijakan dari strategi-strategi yang dirancang berdasarkan analisis sebelumnya; 5. Mengevaluasi berbagai alternatif strategi dengan mempertimbangkan sumber daya yang dimiliki dan kondisi eksternal yang dihadapi; serta 6. Memilih strategi yang paling sesuai untuk mencapai sasaran pembangunan jangka menengah dengan memerhatikan arah kebijakan yang efektif untuk mencapai sasaran pembangunan. Strategi harus dijadikan salah satu rujukan penting dalam perencanaan pembangunan daerah (strategy focussed-management). Rumusan strategi berupa pernyataan yang menjelaskan bagaimana tujuan dan sasaran akan dicapai yang selanjutnya diperjelas dengan serangkaian arah kebijakan. Suatu strategi yang baik harus dikembangkan dengan prinsip-prinsip: 1. Strategi dapat menyeimbangkan berbagai kepentingan yang saling bertolak belakang; 2. Strategi didasarkan pada capaian kinerja pembangunan dan pemenuhan kebutuhan layanan yang berbeda tiap segment masyarakat pengguna layanan, dan pemangku kepentingan; 3. Layanan yang bernilai tambah diciptakan secara berkelanjutan dalam proses internal Pemerintah Daerah; dan 4. Strategi terdiri dari tema-tema yang secara simultan saling melengkapi membentuk cerita atau skenario strategi. Berdasarkan uraian konsep tersebut di atas, Strategi Pembangunan yang ditempuh oleh Kabupaten Lumajang diuraikan pada tabel berikut ini:



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



VI-2



Tabel 6. 1 Strategi Pembangunan dalam Kaitannya dengan Misi, Tujuan, dan Sasaran, dan Strategi (TABEL T-C.12) Tujuan Sasaran Strategi MISI 1: Mewujudkan perekonomian daerah berkelanjutan yang berbasis pada pertanian, usaha mikro, dan pariwisata 1 Meningkatkan 1 Meningkatnya aktivitas ekonomi 1 Meningkatkan produksi perikanan budidaya (Ton) percepatan / nilai PDRB 2 Meningkatkan produksi perikanan budidaya (Ton) pertumbuhan 3 Meningkatkan jumlah produksi olahan hasil perikanan (Ton) ekonomi yang 4 Meningkatkan produksi perikanan tangkap (Ton) inklusif dan 5 Meningkatkan Jumlah IB kambing berkelanjutan 6 Meningkatkan Jumlah kelahiran ternak 7 Meningkatkan nilai produktivitas sayur dan buah semusim (Kw/Ha) 8 Meningkatkan nilai produktivitas tanaman tahunan (Kw/Ha) 9 Meningkatkan Persentase pemanfaatan Alsintan 10 Meningkatkan Persentase peningkatan irigasi 11 Meningkatkan Persentase kesertaan asuransi (AUTP,AUTS) 12 Meningkatkan Persentase kenaikan skor kelas kelompok tani 13 Meningkatkan Persentase peningkatan kompetensi penyuluh pertanian 14 Meningkatkan Persentase peningkatan informasi pertanian dan dipublikasikan 15 Meningkatkan nilai produktivitas tanaman pangan 16 Meningkatkan nilai produktivitas tanaman tahunan 17 Meningkatkan nilai produktivitas tanaman semusim 18 Meningkatkan jumlah kelahiran ternak 19 Meningkatkan jumlah pengeluran ternak 20 Meningkatkan jumlah pemotongan ternak 21 Meningkatkan jumlah kematian ternak 22 Meningkatkan nilai produktivitas tembakau 23 Meningkatkan persentase pemenuhan sarana prasarana layanan umum 24 Meningkatkan pertumbuhan jumlah IKM formal 25 Meningkatkan pertumbuhan nilai ekspor



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



VI-3



Tujuan



Sasaran



Strategi Meningkatkan pertumbuhan nilai perdagangan daerah Meningkatkan meningkatkan persentase pasar daerah yang dibangun dan dipelihara Meningkatkan persentase Pasar Daerah yang dibangun dan dipelihara Meningkatkan persentase pertumbuhan pasar tertib ukur Meningkatkan persentase penurunan IHT yang tidak dilengkapi pita cukai dan atau 30 yang menggunakan pita cukai palsu 31 Meningkatkan pertumbuhan jumlah nilai produksi IKM 32 Meningkatkan jumlah kerjasama pengadaan bahan baku produk industri 1 Meningkatkan jumlah event budaya yang diselenggarakan dan difasilitasi Meningkatkan jumlah destinasi pariwisata yang mengacu pada 3A (Attraction, 2 Accesebility, Amenities) 3 Meningkatkan jumlah Sub Sektor Ekraf yang berkembang 4 Meningkatkan persentase jumlah industri ekraf yang mampu bersaing 5 Meningkatkan jumlah potensi kepariwisataan yang dipasarkan 6 Meningkatkan jumlah potensi kebudayaan yang dipasarkan 1 Meningkatkan persentase peningkatan pelayanan pajak daerah 2 Meningkatkan persentase peningkatan hasil pemutakhiran obyek pajak daerah 3 Meningkatkan persentase peningkatan penerimaan pajak daerah Meningkatkan persentase peningkatan pengendalian dan pengawasan pajak dan 4 retribusi daerah 1 Meningkatkan persentase pengguna yang puas terhadap layanan teknis 2 Meningkatkan persentase penduduk yang terlayani Infrastruktur Air Minum 3 Meningkatkan persentase penduduk yang terlayani Infrastruktur Sanitasi/Air Limbah Meningkatkan persentase implementasi pemanfaatan ruang dan bangunan yang sesuai 4 ketentuan 5 Meningkatkan persentase jalan dalam kondisi baik 6 Meningkatkan persentase jembatan dalam kondisi baik 7 Meningkatkan persentase panjang saluran irigasi dalam kondisi baik 26 27 28 29



2



Meningkatnya PAD Sektor Pariwisata



3



Meningkatnya kemandirian fiskal daerah



4



Meningkatnya akses infrastruktur daerah



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



VI-4



Tujuan 5 2 Meningkatkan pelestarian fungsi lingkungan hidup dan pengendalian risiko bencana



1



Sasaran Meningkatnya jumlah Usaha Mikro Meningkatnya kualitas air, udara dan tutupan lahan



Strategi 1



Meningkatkan persentase UKM yang kompetitif



1 2 3 4 5



Meningkatkan prosentase penanganan sampah Meningkatkan prosentase pengurangan sampah Meningkatkan prosentase penanganan sampah Meningkatkan prosentase pengurangan sampah Meningkatkan prosentase Penaatan Pengelolaan LH Meningkatkan prosentase Peningkatan kelompok masyarakat di bidang pelestarian 6 fungsi lingkungan 7 Meningkatkan Prosentase Peningkatan Sumber Daya Alam Yang Dipulihkan 8 Meningkatkan Prosentase peningkatan Sumber Daya Yang Dilestarikan 9 Meningkatkan Persentase RTH publik 2 Mewujudkan masyarakat yang Meningkatkan Persentase capaian kapasitas daerah bidang tanggap darurat dan 1 tangguh bencana pemulihan pasca bencana Meningkatkan Persentase capaian kapasitas daerah bidang pencegahan dan 2 kesiapsiagaan penanggulangan bencana MISI 2: Pemenuhan kebutuhan dasar untuk mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera dan mandiri 1 Meningkatkan 1 Meningkatnya akses dan kualitas 1 Meningkatkan Persentase Peningkatan kualitas Pelayanan Tata Kelola Pendidikan kualitas SDM pendidikan 2 Meningkatkan Persentase peningkatan kualitasPelayaan tata kelola pendidikan serta pemerataan 3 Meningkatkan Rasio ketersediaan sekolah dan perluasan 4 Meningkatkan Persentase Angka Partisipasi PAUD, pendidikan Non Formal akses kebutuhan 5 Meningkatkan Rasio guru dibanding siswa dasar 6 Meningkatkan Persentase Pengembangan Sarana dan Prasarana masyarakat 2 Meningkatnya derajat kesehatan 1 Menurunkan Angka Kematian Ibu masyarakat 2 Menurunkan Angka Kematian Bayi 3 Meningkatkan Prevalensi balita stunting 4 Meningkatkan Persentase Desa Siaga Aktif 5 Meningkatkan Persentase Akses Sanitasi



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



VI-5



Tujuan



Sasaran 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



Strategi Meningkatkan Persentase puskesmas yg melaksankan kesehatan kerja dasar Meningkatkan Persentase puskesmas yg melaksanakan kesehatan olahraga Meningkatkan Visite Rate Meningkatkan Persentase Puskesmas dan Klinik Pratama Terakreditasi Meningkatkan Persentase RS dan Klinik Utama terakreditasi Meningkatkan Persentase penanganan kasus gawat darurat dengan Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) Meningkatkan Persentase Hatra yang memiliki STPT Meningkatkan Cakupan K4 Meningkatkan Cakupan Linakes di Faskes Meningkatkan Cakupan KN Lengkap Meningkatkan Cakupan pelayanan balita sesuai standart Meningkatkan Cakupan Gizi Buruk (BB/TB) Mendapat Perawatan Meningkatkan Imunisasi Dasar Lengkap Meningkatkan Cakupan Pelayanan Kesehatan pada Usia produktif Meningkatkan Cakupan Pelayanan Kesehatan Penderita Hipertensi Meningkatkan Cakupan Pelayanan Kesehatan Penderita Diabetes Melitus Meningkatkan Cakupan Pelayanan Kesehatan Orang dengan Gangguan Jiwa Berat Meningkatkan Cakupan Pelayanan Kesehatan Orang dengan TB sesuai standar Meningkatkan Cakupan Pelayanan Kesehatan Orang dengan risiko infeksi HIV Meningkatkan Persentase Desa Yang Melaksanakan STBM Meningkatkan Capaian Rumah Tangga Sehat Meningkatkan Cakupan Screening Anak Usia Pendidikan Dasar Meningkatkan Cakupan Pelayanan Kesehatan Usia Lanjut Meningkatkan Persentase pengadaan, peningkatan dan perbaikan sarana prasarana Meningkatkan persentase manajemen perencanaan dan informasi kesehatan Meningkatkan Persentase puskesmas dengan manajemen sumbersaya kesehatan baik



VI-6



Tujuan



Sasaran



3



Meningkatnya ketersediaan pangan



4



Meningkatnya penanganan kawasan kumuh Meningkatnya kondusivitas wilayah



5



32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 1 2 3 4 1 2 1 2 3



6



Meningkatnya kelancaran lalu lintas



7



Meningkatnya pemuda serta prestasi dan budaya yang



1 2 3 1 2



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



Strategi Meningkatkan Persentase pelayanan kesehatan pada usia produktif, Meningkatkan Persentase Pelayanan Kesehatan Penderita Hipertensi Meningkatkan Persentase Pelayanan Kesehatan Penderita Diabetes Melitus Meningkatkan Persentase Pelayanan Kesehatan Orang dengan Gangguan Jiwa Berat Meningkatkan Persentase Pelayanan Kesehatan Orang dengan TB Meningkatkan Persentase Pelayanan Kesehatan Orang dengan risiko infeksi HIV Meningkatkan Persentase desa atau kelurahan KLB yang ditangani kurang dari 24 jam Meningkatkan Nilai NDR Meningkatkan Persentase BOR Meningkatkan TOI Meningkatkan Persentase pencapaian SPM Meningkatkan Nilai NDR Meningkatkan Jumlah ketersediaan Energi Angka (Kkal/Kapita/Th) Meningkatkan Stabilitas Harga Pangan ≤ 10% (skor) Meningkatkan Jumlah konsumsi energi (Kkal/Kapita/Th) Meningkatkan Persentase aman pangan Meningkatkan Rasio RLH Meningkatkan Persentase kawasan kumuh yang tertanganu Meningkatkan Jumlah potensi masalah strategis Meningkatkan Persentase capaian pengembangan nila-nilai kesatuan bangsa Meningkatkan Jumlah lembaga-lembaga daerah dan lembaga-lembaga kemasyarakatan yang dibina dan difasilitasi Meningkatkan Persentase peningkatan angkutan umum yang memadai Meningkatkan Persentase penurunan angka pelanggaran lalu lintas Meningkatkan Persemtase ketersedian prasaran perhubungan Meningkatkan Persentase peningkatan pembinaan kepemudaan Meningkatkan Persentase peningkatan pembinaan keolahragaan



VI-7



Tujuan 8



Sasaran diberdayakan Meningkatnya peran serta perempuan dalam pembangunan



Strategi 1 2 3



9



Terkendalinya laju pertumbuhan penduduk



1 2 3



Menurunnya 2 angka kemiskinan melalui peningkatan daya saing tenaga kerja



1



Meningkatnya penyerapan dan partisipasi angkatan kerja



1 2 3 4 5 6 7



2 3



Meningkatnya jumlah koperasi aktif Meningkatnya keberdayaan masyarakat perdesaan



8 1 2 1 2 3 4 5 6 7



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



Meningkatkan Persentase IDG Meningkatkan Persentase kasus kekerasan terhadap Perempuan dan Anak yang ditangani Meningkatkan Persentase anggota kelompok BKB, BKR, BKL dan UPPKS yang ikut KB Meningkatkan Persentase cakupan akseptor semua metode Meningkatkan Persentase peserta KB thd jml PUS (CPR) Meningkatkan Persentase wanita kawin pertama usia kurang dari 20 th thd total perkawinan (UKP) Meningkatkan Jumlah pencari kerja yang ditempatkan Meningkatkan Jumlah tenaga kerja terlatih Meningkatkan Persentase pencari kerja yang ditempatkan/ difasilitasi Meningkatkan Persentase pencari kerja terlatih dan bersertifikat Meningkatkan Jumlah calon tranasmigran dilatih dna ditempatkan Meningkatkan Persentase jumlah pencari kerja dilatih Meningkatkan Persentase perusahaan yang mematuhi peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan Meningkatkan Persentase perusahaan menerapkan norma ketenagakerjaan Meningkatkan Persentase koperasi yang memiliki tatanan kelembagaan baik Meningkatkan Persentase Koperasi yang memiliki klasifikasi sehat dan cukup sehat Meningkatkan Persentase Desa yang memiliki BUMDesa Meningkatkan Persentase lembaga ekonomi desa yang aktif Meningkatkan Persentase lembaga kemasyarakatan desa yang aktif Meningkatkan Persentase anggota PKK yang aktif Meningkatkan Persentase desa yang pengelolaan keuangan desa sesuai aturan Meningkatkan Persentase desa yang tertib laporan penyelenggaraan pemerintahan desa Meningkatkan Persentase desa yang tertib perencanaan pembangunan desa



VI-8



Tujuan



Strategi Meningkatkan Persentase PMKS yang mendapatkan perlindungan dan jaminan sosial Meningkatkan Persentase PMKS dan PSKS yang mendapatkan penanganan dan 2 pemberdayaan sosil 3 Meningkatkan Persentase pelayanan dan rehabilitasi sosial, anak dan lansia MISI 3: Reformasi birokrasi yang efektif, profesional, akuntabel , dan transparan untuk mewujudkan pemerintahan yang baik, benar, dan bersih (good and clean governance) 1 Meningkatkan 1 Meningkatnya Profesionalitas 1 Meningkatkan Persentase program mutasi dan promosi reformasi ASN 2 Meningkatkan Persentase pengembangan kompetensi aparatur birokrasi dalam 3 Meningkatkan Persentase pengadaan, pemberhentian dan informasi penyelenggaraan 4 Meningkatkan Persentase penilaian kinerja aparatur dan pengahargaan pemerintahan 2 Meningkatnya kepuasan 1 Meningkatkan Persentase kepemilikan dokumen pencatatan sipil masyarakat 2 Meningkatkan Persentase penerbitan dokumen pendaftaran penduduk 3 Meningkatkan Persentase pengelolaan dan pengembangan SIAK 4 Meningkatkan Persentase pemanfaatn data dan inovasi 5 Meningkatkan Indeks kepuasan layanan bagian persidangan 6 Meningkatkan Indeks kepuasan layanan bagian humas protokol 7 Meningkatkan Persentase fasilitasi kegiatan keagamaan 8 Meningkatkan Persentase fasilitasi kegiatan kesejahteraan sosial 9 Meningkatkan Persentase fasilitasi kegiatan pendidikan dan kebudayaan 10 Meningkatkan Persentase produk hukum yang disahkan 11 Meningkatkan pengetahuan produk hukum masyarakat 12 Meningkatkan Persentase peningkatan pengetahuan produk hukum masyarakat 13 Meningkatkan penyelesaian permsalahan hukum 14 Meningkatkan Jumlah pemilu yang difasilitasi 15 Meningkatkan Penegasan batas wilayah dan rupa bumi 16 Meningkatkan Jumlah fasilitasi dan koordinasi yang dilaksanakan 17 Meningkatkan Jumlah fasilitasi dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa yang 4



Sasaran Meningkatnya kualitas dan jangkauan pelayanan sosial



1



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



VI-9



Tujuan



Sasaran 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 3



Meningkatnya penerapan sistem



1



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



Strategi dilaksanakan Meningkatkan Fasilitasi penggunaan dan pemanfaatan tanah milik pemerintah daerah Meningkatkan Jumlah konflik pertanahan yang difasilitasi Meningkatksn koordinasi dan fasilitasi bidang kerjasama dan pertanahan Meningkatkan Jumlah kerjasama dan Pertanahan yang terfasilitasi Meningkatkan Persentase kenaikan jumlah realisasi investasi Meningkatkan Persentase peningkatan efisiensi perdagangan dalam negeri Meningkatkan Tingkat inflasi daerah Meningkatkan Persentase kenaikan jumlah realisasi investasi Meningkatkan Persentase peningkatan administrasi pembangunan Meningkatkan Persentase penyebarluasan informasi pembangunan daerah Meningkatkan Persentase peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah/wakil kepala daerah Meningkatkan Persentase Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah Meningkatkan Persentase Pelayanan Kedinasan Meningkatkan Persentase Keuangan Daerah yang dikelola Meningkatkan Persentase Pembinaan dan Pengembangan Aparatur Meningkatkan Persentase pelaksanaan pengadaan barang dan jasa sesuai aturan Meningkatkan Persentase kenaikan investor di kab. lumajang Meningkatkan Persentase percepatan pelayanan penerbitan perijinan usaha dan non usaha Meningkatkan Persentase Pencipta Arsip Daerah Meningkatkan Persentase lembaga pemerintah yang memiliki perpustakaan Meningkatkan Persentase pengunjung perpustakaan Meningkatkan Persentase hasil fasilitasi dan koordinasi yang ditindaklanjuti dan Persentase desa yang menyusun dokumen administrasi/keuangan tepat waktu Meningkatkan persentase diseminasi informasi publik



VI-10



Tujuan



Sasaran pemerintahan berbasis elektronik (SPBE)



2 3 4 5 6



4



Meningkatnya kualitas laporan keuangan daerah



5



Meningkatnya efektifitas sistem pengendalian internal penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN



1 2 3 4 5 1 2 3 4 5 6



6



Meningkatnya kualitas perencanaan pembangunan



1 2 3 4



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



Strategi Meningkatkan Persentase cakupam dam pengembangan pemberdayaan kelompok informasi masyarakat Meningkatkan Persentase perangkat daerah yang telah menggunakan sandi dalam komunikasi perangkat daerah Meningkatkan Persentase terbangunnya e-website Perangkat Daerah, kelurahan dan desa yang terpadu Meningkatkan Tersedianya sistem data dan statistik yang terintegrasi Meningkatkan Persentase serapan alokasi anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Meningkatkan Persentase RKA OPD yang dianalisa dan dievaluasi Meningkatkan Persentase SPM perangkat daerah yang sesuai ketentuan Meningkatkan Persentase OPD yang mengikuti pembinaan Meningkatkan Persentase penyajian laporan BMD OPD secara benar Meningkatkan Persentase jumlah kegiatan pengelolaan keuangan yang terfasilitasi Meningkatkan Persentase kasus / pengaduan masyarakat yang ditindaklanjuti APIP sesuai standar Meningkatkan Persentase perangkat daerah yang mendapatkan nilai evaluasi SAKIP minimal B Meningkatkan Persentase rekomendasi hasil pengawasan yang ditindak lanjuti Meningkatkan Dungungan terhadap penyelenggaraan pengawasan Meningkatkan Persentase OPD yang melaksanakan zona integritas menuju WBK dengan dukungan penguatan kebijakan Meningkatkan Persentase pengendalian risiko SKPD berdasarkan RTP level 3 maturitas SPIP Meningkatkan Persentase keselarasan dokumen perencanaan OPD Meningkatkan Persentase kesesuaian dokumen pernecanaan pembangunan daerah Meningkatkan Persentase pengembangan data/informasi yang dpaat dimanfaatkan Meningkatkan Persentase dokumen perencanaan pembangunan ekonomi yang



VI-11



Tujuan



Sasaran 5 6 7



Meningkatnya ketentraman dan Ketertiban umum



7 1 2 3



8



Meningkatnya nilai SAKIP



1 2 3



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



Strategi dimanfaatkan OPD Meningkatkan Persentase dokumen perencanaan pembangunan sosial dan budaya yang dimanfaatkan OPD Meningkatkan Persentase dokumen perencanaan pembangunan fisik dan prasarana yang dimanfaatkan OPD Meningkatkan Persentase hasil penelitian kajian yang menjadi acuan kebijakan Meningkatkan Persentase peningkatan kapasitas anggota satuan Linmas Meningkatkan Persentase peningkatan sumberdaya naggota pemadam kebakaran Meningkatkan Persentase penanganan atas pengaduan/ laporan masyarakat tentang pelanggaran Perda Perkada Meningkatkan Persentase OPD yg terfasilitasi melakukan perubahan kelembagaan, Meningkatkan Persentase OPD yang terfasilitasi penerapan akuntabilitas kinerja dalam tahun berkenaan Meningkatkan Persentase OPD yang terfasilitasi penyusunan dokumen ketatalaksanaan



VI-12



6.2 ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DAERAH Arah kebijakan merupakan suatu bentuk konkret dari usaha pelaksanaan perencanaan pembangunan yang memberikan arahan dan panduan kepada pemerintah daerah agar lebih optimal dalam menentukan dan mencapai tujuan. Selain itu, arah kebijakan pembangunan daerah juga merupakan pedoman untuk menentukan tahapan pembangunan selama lima tahun periode kepala daerah guna mencapai sasaran RPJMD secara bertahap untuk penyusunan dokumen RPJMD. Tahapan dan prioritas yang ditetapkan sebagai jalan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat mencerminkan urgensi permasalahan dan isu strategis yang hendak diselesaikan. Meskipun penekanan program prioritas pada setiap tahapan berbeda, namun memiliki sinkronisasi dan konsistens dari satu periode ke periode lainnya dalam rangka mencapai sasaran tahapan lima tahunan RPJMD secara khusus dan sasaran perencanaan jangka panjang pada umumnya. Oleh karena itu, dalam menyusun arah kebijakan perlu adanya pensinergian antara berbagai dokumen perencanaan guna menyelaraskan berbagai program pembangunan antar periode maupun antar tingkatan administrasi pemerintahan. Penyusunan



arah



kebijakan



pemerintah



daerah



dalam



melaksanakan



pembangunan harus didasarkan pada visi dan misi kepala daerah terpilih dengan memperhitungkan semua potensi, peluang, kendala, serta ancaman yang mungkin timbul selama masa periode pemerintahan. Antisipasi terhadap segala kemungkinan yang muncul baik positif maupun negatif pada masa periode pemerintahan perlu dipersiapkan baik terkait permasalahan maupun isu strategis pada pembangunan kewilayahan. Oleh karena itu, arah kebijakan yang diambil harus melihat berbagai proyeksi pembangunan maupun analisis dan kajian dari evaluasi hasil pembangunan periode sebelumnya agar dapat diperoleh gambaran awal tentang profil daerah pada masa depan. Arah kebijakan merupakan keputusan dari stakeholder sebagai pedoman untuk mengarahkan perumusan strategi yang dipilih agar selaras dalam mencapai tujuan dan sasaran pada setiap tahapan selama kurun waktu lima tahun. Rumusan arah kebijakan RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



VI-13



merasionalkan pilihan strategi sehingga memiliki fokus serta sesuai dengan pengaturan pelaksanaannya. Penekanan fokus atau tema setiap tahun selama periode RPJMD memiliki kesinambungan dalam rangka mencapai visi, misi, tujuan, dan sasaran yang telah ditetapkan. Arah kebijakan adalah pedoman untuk mengarahkan rumusan strategi yang dipilih agar lebih terarah dalam mencapai tujuan dan sasaran pembangunan. Penekanan



prioritas



dalam



setiap



tahapan



berbeda-beda,



tetapi



memiliki



kesinambungan dari satu periode ke periode lainnya atau satu tahun ke tahun berikutnya dalam rangka mencapai sasaran pembangunan daerah. Rumusan arah kebijakan merasionalkan pilihan strategi agar memiliki fokus dan sesuai dengan pengaturan pelaksanaannya. Gambar berikut ini menguraikan strategi pelaksanaan arah kebijakan dan tema pembangunan Kabupaten Lumajang disusun berdasarkan time frame yang menunjukkan prioritas pembangunan pada setiap tahunnya. Gambar 6. 1 Strategi Pelaksanaan Arah Kebijakan dan Tema Pembangunan (T-C.13)



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



VI-14



1. Tahun 2019: Peningkatan Efektivitas Pelayanan Publik Prioritas pembangunan Kabupaten Lumajang pada tahun 2019 diarahkan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik. Aspek ini didahulukan sejak dari awal karena merupakan fondasi (syarat perlu) bagi berlangsungnya pembangunan secara keseluruhan, selain karena proses internal dari pemerintahan itu sendiri. Semakin efektif suatu pelayanan publik, maka pencapaian tujuan pembangunan dapat lebih mudah dilakukan. Oleh karenanya, arah kebijakan pada tahun ini mencakup dua hal yaitu: (i) melaksanakan penyelenggaraan good and clean governance melalui pengembangan e-government; dan (ii) percepatan pelayanan kebutuhan dasar masyarakat melalui penguatan kapasitas pemerintah. 2. Tahun 2020: Pemenuhan dan Penyediaan Kebutuhan Dasar Prioritas pembangunan Kabupaten Lumajang pada tahun 2020 diarahkan untuk pemenuhan dan penyediaan kebutuhan dasar. Aspek ini dilaksanakan bersamaan dengan semakin mantapnya penyelenggaraan pelayanan publik. Aspek ini diharapkan dapat menjadi pijakan bagi terciptanya SDM berkualitas yang mampu berpartisipasi dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif. Dengan demikian, pelaksanaan arah kebijakan pada tahun ini mencakup empat hal yaitu: (i) melaksanakan penyelenggaraan good and clean governance melalui pengembangan e-government; dan (ii) melaksanakan percepatan pelayanan kebutuhan dasar masyarakat melalui penguatan kapasitas pemerintah; (iii) membangun SDM yang agamis, cerdas, kreatif, inovatif dan bermoral berbasis penguatan nilai agama dan kearifan lokal; dan (iv) melakukan akselerasi pertumbuhan ekonomi yang inklusif melalui penguatan sektor usaha prioritas. 3. Tahun 2021: Peningkatan Kreativitas dan Inovasi Masyarakat Prioritas pembangunan Kabupaten Lumajang pada tahun 2021 diarahkan untuk meningkatkan kreativitas dan inovasi masyarakat. Aspek ini dilaksanakan bersamaan dengan penyelenggaraan pelayanan publik yang telah mapan (berada pada tahap akhir) dengan dibarengi pemenuhan dan penyediaan kebutuhan dasar yang semakin baik. Aspek ini dijadikan dasar bagi terlaksananya pertumbuhan RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



VI-15



ekonomi yang inklusif dan pembangunan berkelanjutan pada tahap selanjutnya. Dengan demikian, pelaksanaan arah kebijakan pada tahun ini mencakup lima hal yaitu: (i) melaksanakan penyelenggaraan good and clean governance melalui pengembangan e-government; dan (ii) melaksanakan percepatan pelayanan kebutuhan dasar masyarakat melalui penguatan kapasitas pemerintah; (iii) membangun SDM yang agamis, cerdas, kreatif, inovatif dan bermoral berbasis penguatan nilai agama dan kearifan lokal; (iv) melakukan akselerasi pertumbuhan ekonomi yang inklusif melalui penguatan sektor usaha prioritas; dan (v) melakukan percepatan pembangunan berkelanjutan. 4. Tahun 2022: Percepatan Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif Prioritas pembangunan Kabupaten Lumajang pada tahun 2022 diarahkan untuk mempercepat terjadinya pertumbuhan ekonomi yang inklusif. Aspek ini dilaksanakan bersamaan dengan pemenuhan dan penyediaan kebutuhan dasar serta peningkatan kualitas SDM yang semakin mantap. Aspek ini dijadikan dasar bagi penguatan pembangunan berkelanjutan pada tahap akhir. Dengan demikian, pelaksanaan arah kebijakan pada tahun ini mencakup empat hal yaitu: (i) percepatan pelayanan kebutuhan dasar masyarakat melalui penguatan kapasitas pemerintah; (ii) membangun SDM yang agamis, cerdas, kreatif, inovatif dan bermoral berbasis penguatan nilai agama dan kearifan lokal; (iii) akselerasi pertumbuhan ekonomi yang inklusif melalui penguatan sektor usaha prioritas; dan (iv) melakukan percepatan pembangunan berkelanjutan. 5. Tahun 2023: Melakukan Percepatan Pembangunan Berkelanjutan Prioritas pembangunan Kabupaten Lumajang pada tahun 2023 diarahkan untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan. Aspek ini merupakan tahap akhir pembangunan yang dilaksanakan bersamaan dengan telah terwujudnya pemenuhan dan penyediaan kebutuhan dasar, terciptanya SDM berkualitas, dan tercapainya pertumbuhan ekonomi inklusif. Dengan demikian, pelaksanaan arah kebijakan pada tahun ini mencakup empat hal yaitu: (i) percepatan pelayanan kebutuhan dasar masyarakat melalui penguatan kapasitas pemerintah; (ii) membangun SDM yang agamis, cerdas, kreatif, inovatif dan bermoral berbasis RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



VI-16



penguatan nilai agama dan kearifan lokal; (iii) akselerasi pertumbuhan ekonomi yang inklusif melalui penguatan sektor usaha prioritas; dan (iv) melakukan percepatan pembangunan berkelanjutan. 6.3



PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH Perumusan program pembangunan daerah bertujuan untuk menggambarkan



keterkaitan antara bidang urusan pemerintahan daerah dengan rumusan indikator kinerja sasaran yang menjadi acuan penyusunan program pembangunan jangka menengah daerah berdasarkan strategi dan arah kebijakan yang ditetapkan. Seperti halnya perumusan sebelumnya, dalam tahap perumusan program pembangunan daerah, proses pendampingan, masukan, kritik dan koreksi dari pusat terhadap provinsi, dan pendampingan, masukan, kritik dan koreksi oleh pusat dan/atau provinsi terhadap kabupaten/kota sangat penting untuk dilakukan. Di samping itu, penentuan besaran pendanaan pada setiap program didasarkan pada urgensitas permasalahan yang akan diselesaikan setiap tahunnya, tercermin di dalam strategi pelaksanaan arah kiebijakan dan tema pembangunan. Berdasarkan pemahaman tersebut, rumusan program pembangunan Kabupaten Lumajang yang disertai pagu indikatif pendanaan diuraikan pada Tabel 6.2. Lebih lanjut, suatu program pembangunan daerah merupakan sekumpulan program prioritas yang secara khusus berhubungan dengan capaian sasaran pembangunan daerah. Program prioritas didasarkan pada alasan bahwa program yang disusun memang ditujukan untuk memecahkan persoalan urgen yang berkembang di masyarakat. Program prioritas biasanya disarikan dari usulan program kepala daerah terpilih. Berdasarkan pemahaman tersebut, rumusan program prioritas Kabupaten Lumajang di tunjukkan pada Tabel 6.3.



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



VI-17



Tabel 6. 2 Program Pembangunan Daerah Disertai dengan Pagu Indikatif



No.



Kondisi Tahun 2019 Kianerja Awal Target RPJMD Rp Target (%) (Tahun 2017) Misi 1 : Mewujudkan perekonomian daerah berkelanjutan yang berbasis pada pertanian, usaha mikro, dan pariwisata Tujuan 1 : Meningkatkan percepatan pertumbuhan Pertumbuhan 4,86 5,3 211.567.957.130,00 5,6 ekonomi yang inklusif yang Ekonomi



MISI / TUJUAN / SASARAN / Indikator Tujuan PROGRAM PEMBANGUNAN / Sasaran DAERAH



berkelanjutan Sasaran 1 : Meningkatnya aktivitas ekonomi / nilai PDRB



1



Program Pembinaan Lingkungan Sosial



2



Program Pengembangan Budidaya Perikanan



3



Program Optimalisasi Pengelolaan Dan Pemasaran Produksi Perikanan



4



Program Pengembangan Perikanan Tangkap Dan Pemberdayaan Masyarakat Pesisir Dan Perairan Umum Daerah Dalam Pengawasan Serta Pengendalian Sumberdaya Periaknan



5



Program Pembinaan Lingkungan Sosial



6



7



8



Program Peningkatan Produksi Dan Nilai Tambah Hortikultura



Program Peningkatan Prasarana Dan Sarana Pertanian



Program Peningkatan SDM Dan Informasi Pertanian



Nilai PDRB Peningkatan Produksi Perikanan Budidaya (Ton) Peningkatan produksi perikanan budidaya (Ton) Jumlah produksi olahan hasil perikanan (Ton) Peningkatan produksi perikanan tangkap (Ton) Jumlah IB kambing Jumlah kelahiran ternak Nilai produktivitas sayur dan buah semusim (Kw/Ha) Nilai produktivitas tanaman tahunan (Kw/Ha) Persentase pemanfaatan Alsintan Persentase peningkatan irigasi Persentase kesertaan asuransi (AUTP,AUTS) Persentase kenaikan skor kelas kelompok tani



20.505,87



22.615,61



31.336.536.300,00



23.750,53



Tahun 2020



Tahun 2021



Rp



Target



Tahun 2022



Rp



Target



Tahun 2023



Rp



Target



NM SKPD



Rp



342.760.837.968,17



5,9



390.297.192.243,62



6,2



424.479.710.205,31



6,5



465.610.701.333,92



71.077.146.714,47



24.942,40



77.501.782.383,26



26.194,09



83.650.470.682,94



27.508,59



91.795.457.783,80



3.102



3.227



100.000.000,00



3.292



169.981.724,95



3.374



139.810.765,12



3.459



150.875.380,96



3.562



165.016.876,80



3.102



3.227



1.301.049.000,00



3.292



2.211.545.532,59



3.374



1.819.006.561,51



3.459



1.962.962.635,27



3.562



2.146.950.425,42



4.178



4.392



369.497.000,00



4.414



628.077.374,22



4.436



516.596.582,80



4.458



557.480.006,40



4.480



609.732.409,26



1.033.691.000,00



5.878



1.757.085.792,41



5.996



1.445.211.296,09



6.116



1.559.585.234,23



6.238



1.705.764.603,95



5539



-



5.763



5000



5100 150.000.000,00



-



4800



143,02



143,03



4896



6,73



5.306 270.188.485,83 5.094



143,06 3.033.108.266,14



6,73



5.412 286.785.409,59



4.994



143,05 1.900.645.600,00



6,73



5.202 239.374.578,79



6,74



314.716.802,03 5.196



143,07 3.423.550.378,39



Dinas Perikanan



143,09 3.633.849.512,54



6,74



3.987.767.366,77 6,74 Dinas Pertanian



5



5



5



5



100



100



-



1,5



5



7.107.453.500,00



5



5



11.342.291.252,01



100



986.918.000,00



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



2



5



5



12.802.347.328,35



100



1.574.953.870,31



2,5



5



5



13.588.759.754,25



100



1.777.692.533,70



VI-18



3



5



14.912.233.573,76



100



1.886.891.219,08



3,5



2.070.664.512,14



9



Program Peningkatan Produksi, Produktivitas, Dan Mutu Hasil Tanaman Pangan



10



Program Peningkatan Produksi, Produktivitas, Dan Mutu Hasil Tanaman Perkebunan



11



Program Peningkatan Produksi Dan Nilai Tambah Peternakan Dan Kesehatan Hewan



Program Pembinaan Lingkungan Sosial



15



Program Peningkatan Dan Pengembangan Ekspor



Pertumbuhan nilai ekspor



15



20



-



1



2,7



15



20



25



60,56



60,56



6,73



6,73



925.900.800,00



60,56



6,73 897.053.300,00



753,16



11.877.793



13.816.233



14.092.558



60,56



1.667.784.901,19



60,56



6,74 1.431.545.038,91



753,24



11.644.895



1.477.580.759,98



1.770.232.267,78



6,74 1.615.823.152,22



60,57



1.882.118.305,48



753,31



753,39



753,46



753,54



12.115.349



12.357.656



12.604.809



12.856.905



14.374.409 3.237.070.900,00



14.661.897 5.165.816.554,58



14.955.135 5.830.795.233,24



1.942.643.591,79



6,74 1.715.078.653,76



15.254.238 6.188.964.692,85



6.791.737.343,85



7.450.357



7.599.364



7.751.351



7.906.378



8.064.506



8.225.796



2.508.723



2.558.897



2.610.075



2.662.277



2.715.522



2.769.833



7,79



7,79



1.850.000.000,00



7,79



2.952.286.471,69



7,79



3.332.324.658,54



7,79



3.537.020.051,61



7,79



3.881.507.224,98



-



100



200.000.000,00



100



256.454.050,67



100



279.621.530,24



100



301.750.761,93



100



330.033.753,60



-



46 IKM



632.000.000,00



48 IKM



810.394.800,13



51 IKM



883.604.035,57



53 IKM



953.532.407,69



56 IKM



-



Program Peningkatan Sarana Dan Prasarana Pasar Daerah



Persentase pasar daerah yang dibangun dan dipelihara



-



15,79%



9.693.232.200,00



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



21,05%



386.091.573,29



12.429.343.309,11



18,42%



420.970.213,78



13.552.182.103,82



13,16%



VI-19



38.812.691,75



454.285.772,08



14.624.701.009,39



Rp236.743.823.978



17



301.100.000,00



35.966.319,33



Rp225.470.308.550



-



32.986.402,27



Rp214.733.627.191



Pertumbuhan nilai perdagangan daerah



Rp204.508.216.372



Program Peningkatan Efisiensi Perdagangan Dalam Negeri



Rp194.769.729.878



16



25.725.000,00



Rp73.693.950.085



14



10



Rp70.184.714.367



Program Peningkatan Sarana Dan Prasarana Pelayanan Umum



5



Rp66.842.585.111



13



1



Rp63.659.604.868



Program Peningkatan Kualitas Bahan Baku



-



Rp60.628.195.112



12



Persentase peningkatan kompetensi penyuluh pertanian Persentase peningkatan informasi pertanian dan dipublikasikan Nilai produktivitas tanaman pangan Nilai produktivitas tanaman tahunan Nilai produktivitas tanaman semusim Jumlah kelahiran ternak Jumlah pengeluran ternak Jumlah pemotongan ternak Jumlah kematian ternak Nilai produktivitas tembakau Persentase pemenuhan sarana prasarana layanan umum Pertumbuhan jumlah IKM formal



13,16%



1.042.906.661,37



42.450.591,56 Dinas Perdagangan



496.865.816,04



15.995.469.037,25



Persentase Pasar Daerah yang dibangun dan dipelihara Persentase pertumbuhan pasar tertib ukur Persentase penurunan IHT yang tidak dilengkapi pita cukai dan atau yang menggunakan pita cukai palsu



18



Program Pengelolaan Pasar Rakyat



19



Program Pengamanan Perdagangan



20



Program Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal



21



Program Pengembangan Industri Kecil Dan Menengah



Pertumbuhan jumlah nilai produksi IKM



-



22



Program Pembinaan Industri



Jumlah kerjasama pengadaan bahan baku produk industri



-



Sasaran 2 : Meningkatnya PAD sektor pariwisata



Jumlah PAD sektor pariwisata



29.398.830.340



13,16



32.338.713.374



-



3,33



470.200.000,00



6,67



602.923.473,14



6,67



657.390.217,60



6,67



709.416.041,29



6,67



775.909.354,71



-



7,5



55.000.000,00



7,5



70.524.863,94



7,5



76.895.920,82



7,5



82.981.459,53



7,5



90.759.282,24



-



80.000.000



88.000.000



2



28.264.231.104,22



150.875.380,96



96.800.000



31.870.812.359,88



2



12.067.731.441



23.809.592.664,92



2



139.810.765,12



10.936.106.337



11.174.739.000,00



2



128.227.025,34



Rp116.044.735.123



0



100.000.000,00



Rp110.518.795.355



Sasaran 3 : Meningkatnya kemandirian fiskal daerah



13,16



9.909.411.125



Program Pengembangan Pemasaran Pariwisata, Kebudayaan Dan Pengembangan Kelembagaan Kepariwisataan



26.726.209.400



Rp105.255.995.576



4



Program Pengembangan Ekonomi Kreatif



18,42



8.975.875.000



3



24.296.554.000



Rp100.243.805.311



Program Pengembangan Destinasi Pariwisata



21,05



8.125.000.000



2



Jumlah event budaya yang diselenggaraka n dan difasilitasi Jumlah destinasi pariwisata yang mengacu pada 3A (Attraction, Accesebility, Amenities) Jumlah Sub Sektor Ekraf yang berkembang Persentase jumlah industri ekraf yang mampu bersaing Jumlah potensi kepariwisataan yang dipasarkan Jumlah potensi kebudayaan yang dipasarkan Rasio PAD Terhadap Total Penerimaan Pajak



-



RP 95.470.290.772



Program Perlindungan, Pengembangan, Pemanfaatan Dan Pembinaan Kebudayaan



15,79



6.099.599.873



1



-



165.016.876,80



106.480.000



39.771.459.114,15



107



6



2.187.315.000,00



74



4.660.429.132,16



81



5.532.368.734,31



95



6.238.311.779,54



106



7.784.764.287,76



9 DTW



11 DTW



7.156.832.000,00



12 DTW



15.248.790.570,52



13 DTW



18.101.751.962,36



14 DTW



20.411.577.376,72



15 DTW



25.471.525.668,28



5



7



27 (33,75)



55 (68,75)



9



11



8 937.438.000,00



1.997.363.600,94 58 (72,5)



14



35,75



41,75



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



2.371.058.892,55



44,75



2.673.611.490,79



17



12.156.991.415,38



47,75



15 2.547.311.712,83



18



13.255.226.555,30



VI-20



3.336.389.072,63 67 (83,75)



14 2.259.051.515,00



50,75



Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan



11



64 (80)



13 1.903.009.361,30



16



9.480.834.000,00



10



61 (76,25)



12 893.154.000,00



-



9



3.178.780.085,48 26



14.304.244.415,98



53,75



15.644.976.161,23



1



Program Peningkatan Fasilitasi Dan Pengelolaan Pajak Daerah



2



Program Peningkatan Pengelolaan Data Obyek Pajak Daerah



3



Program Peningkatan Penerimaan Pajak Daerah



4



Program Pengembangan Dan Fasilitasi Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah



Sasaran 4 : Meningkatnya akses infrastruktur daerah



1



Program Pembinaan Jasa Konstruksi Dan Pelayanan Teknis



2



Program Peningkatan Dan Pengembangan Infrastruktur Dasar Permukiman



3



Program Penyelenggaraan Tata Ruang



4



Program Penyelenggaraan Jalan Dan Jembatan



5



Program Pengelolaan Sumber Daya Air Sasaran 5 : Meningkatnya jumlah Usaha Mikro



1 2



Program Penciptaan, Peningkatan, Pengembangan Usaha Mikro Program Pembinaan Lingkungan Sosial Tujuan 2 : Meningkatkan pelestarian fungsi lingkungan hidup



Persentase peningkatan pelayanan pajak daerah Persentase peningkatan hasil pemutakhiran obyek pajak daerah Persentase peningkatan penerimaan pajak daerah Persentase peningkatan pengendalian dan pengawasan pajak dan retribusi daerah Indeks Layanan Infrastruktur Persentase pengguna yang puas terhadap layanan teknis Persentase penduduk yang terlayani Infrastruktur Air Minum Persentase penduduk yang terlayani Infrastruktur Sanitasi/Air Limbah Persentase implementasi pemanfaatan ruang dan bangunan yang sesuai ketentuan Persentase jalan dalam kondisi baik Persentase jembatan dalam kondisi baik Persentase panjang saluran irigasi dalam kondisi baik Persentase Pertumbuhan Usaha Mikro Persentase UKM yang kompetitif



Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Daerah



100



100



5,59



6



2.762.674.000,00



865.368.000,00



100



3.542.494.689,97



100



3.862.515.657,21



100



4.168.194.922,27



100



4.558.878.350,92



6



1.109.635.644,62



6



1.209.877.621,92



6



1.305.627.266,73



6



1.428.003.246,41



100



100



3.506.712.000,00



100



4.496.552.484,75



100



4.902.760.877,81



100



5.290.765.089,28



100



5.786.666.620,71



100



100



2.346.080.000,00



100



3.008.308.596,04



100



3.280.072.398,36



100



3.539.657.137,70



100



3.871.427.943,19



4,69



5,5



158.943.725.580,00



6



234.485.765.025,24



6,25



269.550.596.065,63



7,5



292.396.015.063,15



7,75



84,47



90



6.812.233.400,00



91



10.050.120.427,26



92



11.553.086.886,62



93



12.532.262.259,03



94



73,53



75,53



Badan Pajak Dan Retribusi Daerah



314.873.035.396,34



76,53



13.077.859.100,00 67,29



69,29



75



77



71,94



74,94



77,53



19.293.827.907,57 70,29



1.013.724.400,00



79



22.179.164.101,05 71,29



1.495.552.442,47



76,44 126.198.257.080,00



78,53



82



77,94 186.180.890.596,74



24.058.946.663,20



85



73,29



1.864.918.491,96



79,44 214.023.704.617,18



88,00s



2.008.274.285,76



82,59



24.895.310.700,00



86,09



36.728.170.618,64



89,59



42.220.762.369,42



93,09



45.799.159.305,44



96,59



49.319.728.631,24



0,59



0,59



632.122.250,00



0,63



1.231.342.148,16



0,66



1.725.356.135,21



0,7



2.258.167.683,36



0,73



3.525.772.878,40



-



100



432.122.250,00



100



841.752.271,15



100



1.179.462.952,30



100



1.543.695.859,80



100



2.410.237.749,43



100



200.000.000,00



100



389.589.877,01



100



545.893.182,91



100



714.471.823,56



100



1.115.535.128,97



77,65



31.279.307.661,30



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



77,01



24.305.711.354,16



77,21



86,76



250.009.484.433,58



77,59



18.955.217.350,00



26.501.434.407,47



VI-21



77,43



Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang



80,94 232.163.163.164,53



77,76



76,82



83,76



25.908.351.563,15



71,76



76,64



80,76



79,53



72,29



1.719.207.987,25



13.495.613.961,57



89,76



28.598.756.389,21



Dinas Koperasi Dan Usaha Mikro



Sasaran 1 : Meningkatnya kualitas air Sasaran 2 : Meningkatnya kualitas udara Sasaran 3 : Meningkatnya kualitas tutupan lahan



1



2



3



4



5



1



2



Program Pembinaan Lingkungan Sosial



Program Pengelolaan Persampahan



Program Pengendalian Lingkungan Hidup



Program Pemeliharaan Lingkungan Hidup



Program Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Sasaran 4 : Mewujudkan masyarakat yang tangguh bencana



Indeks Kualitas Air Indeks Kualitas Udara Indeks Kualitas Tutupan Lahan Prosentase penanganan sampah Prosentase pengurangan sampah Prosentase penanganan sampah Prosentase pengurangan sampah Prosentase Penaatan Pengelolaan LH Prosentase Peningkatan kelompok masyarakat di bidang pelestarian fungsi lingkungan Prosentase Peningkatan Sumber Daya Alam Yang Dipulihkan Prosentase peningkatan Sumber Daya Yang Dilestarikan Persentase RTH publik Indeks risiko bencana



54.06



54,2



83,87



84,15



88,14



88,28



25,16



31,56



54,4 15.247.907.350,00



84,35



20



25,16



31,56



38



76



89



57,19 495.050.630,39 27,2



50,78



57,19 8.607.947.500,66



24,5



1.580.285.247,50



89.16



26,3



7.976.673.984,26 26,3



1.723.044.646,65



96



25.161.620.486,07



84,95



452.626.142,89



44,37



22,5



23.005.338.303,22



50,78 419.432.295,36



7.315.782.702,42



55



88.91



24,5



37,97



1.232.412.000,00



84,75



21.318.215.931,05



44,37 384.681.076,01



22,5



20



84,55



54,8



88.66



37,97



5.705.336.050,00 18,8



19.551.938.021,12



88.47



300.000.000,00 18,8



54,6



9.414.767.360,56 27,2



1.859.406.300,04



100



2.033.687.791,69



Dinas Lingkungan Hidup 2,9



3,4



4,9



1,86



4,96



8,07



11,18



14,28



17,39



2



4,9



7,8



10,7



13,2



17,1



7,5



7,5



6.030.322.800,00



8



7.732.503.544,69



8,5



8.431.040.445,98



9



9.098.272.497,81



9,5



9.951.050.345,42



161,7



161,7



3.707.310.000,00



150,15



4.753.773.333,04



138,6



5.183.218.476,42



127,05



5.593.418.085,99



115,5



6.117.687.175,23



100



2.884.197.658,21



100



3.144.749.558,80



100



3.393.624.856,47



100



3.711.708.108,14



1.979.836.500,00



Persentase capaian Program Penanganan kapasitas Tanggap Darurat Dan daerah bidang 100 2.249.290.000,00 Pemulihan Pasca Bencana tanggap darurat dan pemulihan pasca bencana Persentase capaian kapasitas Program Pencegahan, daerah bidang Kesiapsiagaan, Dan Logistik pencegahan 80,33 1.458.020.000,00 Penanggulangan Bencana dan kesiapsiagaan penanggulanga n bencana Misi 2 : Pemenuhan kebutuhan dasar untuk mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera dan mandiri Tujuan 1 : Meningkatkan kualitas SDM serta Indeks pemerataan dan perluasan Pembangunan 64,23 65,83 474.705.092.473,00 akses kebutuhan dasar Manusia masyarakat Sasaran 1 : Meningkatnya Indeks pendidikan 0,53 0,55 164.258.041.250,00 akses dan kualitas pendidikan



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



6,6



2.538.685.450,50



7,9



2.768.024.558,80



9,1



2.987.085.861,82



3.267.064.358,01



Badan Penanggulanga n Bencana Daerah 83,61



1.869.575.674,83



85,25



2.038.468.917,62



86,89



2.199.793.229,52



88,52



2.405.979.067,09



66,53



708.589.412.186,81



67,23



714.931.812.033,58



67,83



773.175.646.817,76



68,53



845.894.776.065,57



0,55



265.811.720.201,09



0,56



233.531.489.283,31



0,56



252.676.276.791,85



0,57



276.875.087.086,50



VI-22



1



Program Manajemen Pelayanan Pendidikan



2



Program Peningkatan Kualitas Pelayanan Masyarakat



3



Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun



4



Program Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidikan Masyarakat



5



6



Program Peningkatan Mutu Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Program Sarana Dan Prasarana Paud-Dikmas Dan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun Sasaran 2 : Meningkatnya derajat kesehatan masyarakat



Persentase Peningkatan kualitas Pelayanan Tata Kelola Pendidikan Persentase peningkatan kualitasPelayaan tata kelola pendidikan Rasio ketersediaan sekolah Persentase Angka Partisipasi PAUD, pendidikan Non Formal



90



100



250.951.400,00



100



412.618.578,73



100



356.786.536,46



100



386.035.706,58



100



423.006.327,12



90



100



41.025.000,00



100



67.454.002,54



100



58.326.699,10



100



63.108.290,93



100



69.152.172,77



141



141



105.519.597.650,00



141



173.497.116.573,10



141



150.020.958.475,0 8



141



162.319.597.004,52



141



177.864.946.923,42



77



83



1.648.725.000,00



84



2.710.861.677,76



85



2.344.050.870,84



86



2.536.214.916,77



87



2.779.108.252,37



Rasio guru dibanding siswa



22



26



35.241.797.200,00



28



57.945.162.161,58



30



50.104.514.346,85



32



54.212.055.832,46



34



59.403.945.125,49



Persentase Pengembangan Sarana dan Prasarana



80



90



21.555.945.000,00



95



31.178.507.207,38



100



30.646.852.354,98



100



33.159.265.040,59



100



36.334.928.285,33



0,748



262.845.966.223,00



0,752



378.605.722.912,07



0,755



413.671.577.807,12



0,758



447.372.936.357,88



0,762



489.161.749.858,24



Indeks kesehatan Angka Kematian Ibu Angka Kematian Bayi



1



2



3



Program Upaya Kesehatan Masyarakat



Program Pelayanan Kesehatan



Program Upaya Kesehatan di



Prevalensi balita stunting Persentase Desa Siaga Aktif Persentase Akses Sanitasi Persentase puskesmas yg melaksankan kesehatan kerja dasar Persentase puskesmas yg melaksanakan kesehatan olahraga Visite Rate Persentase Puskesmas dan Klinik Pratama Terakreditasi Persentase RS dan Klinik Utama terakreditasi Persentase penanganan kasus gawat darurat dengan Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) Persentase Hatra yang memiliki STPT Cakupan K4



0,76



137 per 100.000 KH 12,8 per 1.000 KH



134 per 100.000 KH 12,6per 1.000 KH



131 per 100.000 KH 12,4 per 1.000 KH



130 per 100.000 KH 12,2 per 1.000 KH



28%



28%



27,80%



27,80%



100%



100%



100%



100%



100%



39.412.418.422,00



100%



56.770.006.338,06



100%



62.027.953.284,21



100%



Dinas Pendidikan



125 per 100.000 KH 12 per 1.000 KH 27,30% 100% 67.081.300.930,05



100%



100%



100%



100%



100%



100%



100%



100%



100%



100%



100%



60



60



60



60



60



55



65



75



85



95



75



80



85



90



95



73.347.321.393,30



Dinas Kesehatan



21.743.551.475,00 0



35



4 100%



31.319.609.515,23



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



100%



37.008.277.547,07



55



6 21.743.551.475,00



34.220.381.522,47 75



10 31.319.609.515,23



100%



90



15 34.220.381.522,47



100%



VI-23



40.465.196.557,40



20 37.008.277.547,07



100%



40.465.196.557,40



Puskesmas



4



Program Pengadaan, Peningkatan Dan Perbaikan Sarana Dan Prasarana Puskesmas/Puskesmas Pembantu Dan Jaringannya



5



Program Peningkatan Manajemen Pelayanan Kesehatan



Cakupan Linakes di Faskes Cakupan KN Lengkap Cakupan pelayanan balita sesuai standart Cakupan Gizi Buruk (BB/TB) Mendapat Perawatan Imunisasi Dasar Lengkap Cakupan Pelayanan Kesehatan pada Usia produktif Cakupan Pelayanan Kesehatan Penderita Hipertensi Cakupan Pelayanan Kesehatan Penderita Diabetes Melitus Cakupan Pelayanan Kesehatan Orang dengan Gangguan Jiwa Berat Cakupan Pelayanan Kesehatan Orang dengan TB sesuai standar Cakupan Pelayanan Kesehatan Orang dengan risiko infeksi HIV Persentase Desa Yang Melaksanakan STBM Capaian Rumah Tangga Sehat Cakupan Screening Anak Usia Pendidikan Dasar Cakupan Pelayanan Kesehatan Usia Lanjut Visite Rate Persentase pengadaan, peningkatan dan perbaikan sarana prasarana persentase manajemen perencanaan dan informasi kesehatan



100%



100%



100%



100%



100%



100%



100%



100%



100%



100%



100%



100%



100%



100%



100%



100%



100%



100%



100%



100%



93%



93,50%



94%



94,50%



95%



100%



100%



100%



100%



100%



100%



100%



100%



100%



100%



100%



100%



100%



100%



100%



100%



100%



100%



100%



100%



100%



100%



100%



100%



100%



100%



100%



100%



100%



100%



51%



65%



75%



85%



100%



42%



43%



44%



45%



46%



100%



100%



100%



100%



100%



100%



100%



100%



100%



100%



100%



100%



100%



100%



100%



60%



15.520.204.600,00



60%



22.355.444.014,52



60%



24.425.969.388,19



60%



26.415.925.663,86



60%



28.883.420.009,83



100%



16.819.485.500,00



100%



24.226.940.052,61



100%



26.470.800.388,03



100%



28.627.346.747,25



100%



31.301.408.490,83



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



VI-24



6



7



8



9 10 11



12



1



2



Program Peningkatan Sumber Daya Kesehatan



Program Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit



Program Pengadaan, Peningkatan Dan Perbaikan Sarana Dan Prasarana Rumah Sakit / Rsj / Rs Paru-Paru / Rs Mata Program Peningkatan Mutu Pelayanan Kesehatan BLUD Program Pelayanan Kesehatan Rujukan di Rumah Sakit Program Standarisasi Pelayanan Kesehatan Program Pemeliharaan Sarana Dan Prasarana Rumah Sakit / Rsj / Rs. Paru-Paru / Rs. Mata Sasaran 3 : Meningkatnya ketahanan pangan



Program Peningkatan Ketahanan Pangan (Pertanian/Perkebunan)



Program Peningkatan Diversifikasi Dan Konsumsi Pangan



Persentase puskesmas dengan manajemen sumbersaya kesehatan baik Persentase pelayanan kesehatan pada usia produktif,



52%



Persentase Pelayanan Kesehatan Penderita Hipertensi Persentase Pelayanan Kesehatan Penderita Diabetes Melitus Persentase Pelayanan Kesehatan Orang dengan Gangguan Jiwa Berat Persentase Pelayanan Kesehatan Orang dengan TB Persentase Pelayanan Kesehatan Orang dengan risiko infeksi HIV Persentase desa atau kelurahan KLB yang ditangani kurang dari 24 jam



15.159.398.039,00



60%



21.835.734.958,98



100%



100%



100%



100%



100%



100%



100%



100%



100%



100%



100%



2.408.629.900,00



100%



3.469.412.438,10



100%



3.790.743.854,30



100%



4.099.571.495,99



100%



100%



100%



100%



100%



100%



100%



100%



100%



100%



100%



100%



100%



100%



100%



100%



100,00



20.479.373.591,47



TOI



100,00



115.000.000.000,00



100,00



165.647.047.054,42



-



3.146,75



80%



100%



14.217.747.946,00



90,9



25.801.820.403,01



100%



100,00



Skor pola pangan harapan Jumlah ketersediaan Energi Angka (Kkal/Kapita/Th) Stabilitas Harga Pangan ≤ 10% (skor) Jumlah konsumsi energi (Kkal/Kapita/Th)



76%



100%



Nilai NDR Persentase BOR



Nilai NDR



23.858.125.713,37



100%



100%



TOI Persentase pencapaian SPM Persentase pencapaian SPM



68%



-



-



100,00



22.376.140.331,16



-



-



100,00 -



100,00



100,00



24.199.099.337,20



-



-



100,00 180.989.010.907,85



100,00



28.211.951.578,05



4.482.509.789,20



100,00



26.459.521.385,32



RSUD PASIRIAN, RSUD dr. HARYOTO



-



-



RSUD dr. HARYOTO



100,00 195.733.982.227,54



214.017.365.539,82 100,00



100,00



636.940.000,00



100,00



917.454.175,22



100,00



1.002.427.309,63



100,00



1.084.093.936,00



100,00



1.185.358.441,80



100,00



184.038.866,00



100,00



265.091.258,23



100,00



289.643.585,44



100,00



313.240.522,84



100,00



342.500.115,29



93,5



755.365.000,00



94,56



968.582.069,95



95,62



1.056.081.585,96



96,68



1.139.659.821,42



97,74



1.246.479.731,43



3.294,95



3.343,05 326.778.400,00



≤ 10%



≤ 10%



1990,2



1996,4



3.343,95 419.018.221,77



≤ 10%



428.586.600,00



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



1997,3



3.442,10 456.871.381,29



≤ 10%



549.563.848,18



1998,2



1999,1



VI-25



RSUD PASIRIAN



3.491,15 493.028.155,91



≤ 10%



599.210.204,67



Dinas Kesehatan



539.239.509,73 ≤ 10%



646.631.665,51



2000



707.240.221,70



Dinas Ketahanan Pangan



(Pertanian/Perkebunan) Sasaran 4 : Meningkatnya penanganan kawasan kumuh 1



Program Pengembangan Perumahan



2



Program Lingkungan Sehat Permukiman



Sasaran 5 : Meningkatnya kondusivitas wilayah



1



Program Kajian Masalah Strategis



2



Program Pengembangan Nilai Nilai Kesatuan Bangsa



3



Program Hubungan Antar Lembaga



Sasaran 6 : Meningkatnya keamanan dan kelancaran lalu lintas 1



Program Peningkatan Pelayanan Angkutan



2



Program Pengendalian Dan Pengamanan Lalu Lintas



3



Program Pemeliharaan Dan Pengembangan Sarana Dan Prasarana Perhubungan Sasaran 7 : Meningkatnya pemberdayaan pemuda serta prestasi dan budaya olah raga kan



1



Program Pembinaan Kepemudaan



2



Program Pembinaan Keolahragaan Sasaran 8 : Meningkatnya peran serta perempuan dalam pembangunan



1



Program Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak



Persentase aman pangan Persentase Luas kawasan Kumuh yang Tertangani



100



100



2,47



2,92



3.953.009.500,00



3,25



5.831.893.769,98



3,58



6.704.036.625,80



3,92



7.272.233.474,33



4,25



7.831.248.148,14



24,2



2.420.422.000,00



24,4



3.570.860.121,26



24,59



4.104.871.930,59



24,78



4.452.778.039,21



24,97



4.795.061.915,54



22,95



1.532.587.500,00



42,21



2.261.033.648,72



61,47



2.599.164.695,21



80,74



2.819.455.435,12



100



3.036.186.232,60



-



100



1.492.701.000,00



100



1.914.046.089,49



100



2.086.956.689,07



100



2.252.118.320,39



100



2.463.208.570,14



501



501



913.660.000,00



471



1.171.559.039,70



443



1.277.395.036,61



416



1.378.488.005,71



391



1.507.693.196,56



-



33,33



376.981.000,00



47,62



483.391.522,39



61,9



527.060.020,46



Rasio RLH Persentase kawasan kumuh yang tertanganu Persentase masalah strategis yang ditangani (terkait ipoleksosbud dan Tibmas) Jumlah potensi masalah strategis Persentase capaian pengembangan nila-nilai kesatuan bangsa Jumlah lembagalembaga daerah dan lembagalembaga kemasyarakatan yang dibina dan difasilitasi Angka Kecelakaan Lalu Lintas Persentase peningkatan angkutan umum yang memadai Persentase penurunan angka pelanggaran lalu lintas Persemtase ketersedian prasaran perhubungan Persentase Atlet dan Pemuda yang berprestasi Persentase peningkatan pembinaan kepemudaan Persentase peningkatan pembinaan keolahragaan Indeks Pembangunan Gender Persentase IDG Persentase kasus kekerasan terhadap Perempuan dan Anak yang ditangani



100



100



100



76,19



100



568.771.519,91



90,48



Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman



622.082.272,32 Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik



142



148



202.060.000,00



148



259.095.527,40



148



282.501.632,00



148



304.858.794,77



148



333.433.101,26



75,11



71,8



28.960.299.500,00



66,32



37.134.930.577,67



62,05



40.489.616.312,42



67,32



43.693.962.198,68



52,34



47.789.381.746,34



20,87



21,73



1.469.252.000,00



22,66



1.883.978.134,31



23,53



2.054.172.462,76



24,45



2.216.739.552,31



25,34



2.424.513.762,70



94,96



95,24



1.395.467.000,00



95,89



1.789.365.823,67



96,37



1.951.013.089,72



96,92



2.105.416.152,46



97,48



2.302.756.060,15



4,61



26.095.580.500,00



4,19



33.461.586.619,69



3,93



36.484.430.759,94



3,61



39.371.806.493,91



3,33



43.062.111.923,49



75,11



41,8



5.679.472.000,00



43,4



9.654.064.473,42



45,1



7.940.513.258,06



46,8



8.568.925.016,70



48,7



9.372.087.313,04



-



81



1.148.497.500,00



85,7



1.952.235.861,46



90,5



1.605.723.142,15



95,2



1.732.799.978,48



100



1.895.214.704,61



-



55,2



4.530.974.500,00



58,6



7.701.828.611,96



62,1



6.334.790.115,91



65,5



6.836.125.038,22



69



7.476.872.608,43



87,8



88,05



887.690.000,00



88,3



1.138.258.481,22



88,55



1.241.086.180,91



88,8



1.339.305.669,27



89,05



1.464.838.313,65



-



59,62



100



100



Dinas Perhubungan



Dinas Pemuda Dan Olahraga



59,63



334.880.000,00



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



100



59,64



429.406.662,45



100



59,65



468.198.290,24



VI-26



100



59,66



505.251.475,77



100



552.608.517,02



Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana Dan Pemberdayaan Perempuan



2



Program Ketahanan Dan Kesejahteraan Keluarga



Sasaran 9 : Terkendalinya laju pertumbuhan penduduk 1



2



Program Keluarga Berencana



Program Pengendalian Penduduk, Penyuluhan Dan Penggerakan



Tujuan 2 : Menurunnya angka kemiskinan melalui peningkatan daya saing tenaga kerja Sasaran 1 : Meningkatnya penyerapan dan partisipasi angkatan kerja



1



Program Pembinaan Lingkungan Sosial



2



Program Peningkatan Kesempatan Kerja



3



Program Pengembangan Wilayah Transmigrasi



1



Program Peningkatan Kualitas Dan Produktivitas Tenaga Kerja



2



Program Perlindungan Dan Pengembangan Lembaga Ketenagakerjaan



3



Program Pengembangan Ketenagakerjaan Sasaran 2 : Meningkatnya jumlah koperasi aktif



1



Program Peningkatan Kualitas Kelembagaan Koperasi



Persentase anggota kelompok BKB, BKR, BKL dan UPPKS yang ikut KB Angka Laju Pertumbuhan Penduduk Persentase cakupan akseptor semua metode Persentase peserta KB thd jml PUS (CPR) Persentase wanita kawin pertama usia kurang dari 20 th thd total perkawinan (UKP) Angka Kemiskinan Tingkat Pengangguran Terbuka Jumlah pencari kerja yang ditempatkan Jumlah tenaga kerja terlatih Persentase pencari kerja yang ditempatkan/ difasilitasi Persentase pencari kerja terlatih dan bersertifikat Jumlah calon tranasmigran dilatih dna ditempatkan Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja Persentase jumlah pencari kerja dilatih Persentase perusahaan yang mematuhi peraturan perundangundangan ketenagakerjaan Persentase perusahaan menerapkan norma ketenagakerjaan Persentase Koperasi aktif Persentase koperasi yang memiliki tatanan kelembagaan baik



79



82



552.810.000,00



84



0,35



0,35



-



75



-



74



-



22



86



772.887.890,67



88



834.054.193,50



20,75



912.229.796,63



0,34



9.690.695.298,09



10,87



10



10.304.215.500,00



9,5



16.240.366.489,27



9



19.218.345.403,71



8,5



22.915.248.306,58



8



26.177.730.676,68



2,91



2,12



1.385.000.000,00



2,03



1.775.944.300,92



2,01



1.936.379.096,94



1,98



2.089.624.026,34



1,98



2.285.483.743,66



100



1.165.000.000,00



100



1.493.844.845,18



100



1.628.795.413,67



100



1.757.698.188,22



100



1.922.446.614,70



74



5.511.348.000,00



75



7.067.037.596,40



75



7.705.457.807,31



75



8.315.267.291,20



76



9.094.654.339,09



5.872.548.000,00



0,35



7.530.193.611,92



0,35



8.210.454.290,93



0,34



8.860.229.167,24



361.200.000,00



75,25



463.156.015,52



75,5



504.996.483,62



75,75



544.961.876,04



75



5.511.348.000,00



-



708.851.818,77



75



7.067.037.596,40 21,75



75



7.705.457.807,31 21,5



76



596.040.959,00



76



8.315.267.291,20 21,25



9.094.654.339,09 21



Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana Dan Pemberdayaan Perempuan



Dinas Tenaga Kerja



-



100



170.000.000,00



100



217.985.943,07



100



237.678.300,71



100



256.488.147,64



100



280.528.690,56



63.78



69,1



188.273.000,00



69,7



241.416.867,42



70,3



263.225.921,82



70,9



284.057.606,00



71,15



310.682.224,46



8,1



8,8



58.800.000,00



9



75.397.490,90



9,5



82.208.729,89



10



88.714.724,01



10



97.029.923,56



30



35



109.198.000,00



45



140.021.347,13



55



152.670.559,30



60



164.752.898,50



70



180.195.129,13



30



35



20.275.000,00



45



25.998.029,39



55



28.346.632,63



60



30.589.983,49



70



33.457.171,77



71,25



71,41



-



73



1.227.953.000,00



750.905.000,00



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



71,56



2.391.990.291,22



71, 71



3.351.655.858,19



71,87



4.386.689.095,81



72,02



6.849.123.541,14



74



1.462.724.932,98



75



2.049.569.602,58



76



2.682.502.323,37



77



4.188.304.530,11



VI-27



Dinas Tenaga Kerja



Dinas Koperasi Dan Usaha Mikro



2



1



2



3



1



2



3



1



Persentase Koperasi yang memiliki 73 477.048.000,00 74 klasifikasi sehat dan cukup sehat Sasaran 3 : Meningkatnya Persentase Desa keberdayaan masyarakat Cepat 16 20 3.822.589.000,00 23 perdesaan Berkembang Persentase Desa yang memiliki 66 75 82 BUMDesa Program Pengembangan 542.005.000,00 Lembaga Ekonomi Pedesaan Persentase lembaga ekonomi 54 58 60 desa yang aktif Persentase lembaga 25 30 35 kemasyarakatan Program Pemberdayaan Dan desa yang aktif Peningkatan Partisipasi 1.765.500.000,00 Masayarakat Persentase anggota PKK 80 81 82 yang aktif Persentase desa yang pengelolaan 51 55 60 keuangan desa sesuai aturan Persentase desa yang tertib laporan Program Peningkatan 32 40 45 penyelenggaraan 1.515.084.000,00 Kapasitas Pemerintahan Desa pemerintahan desa Persentase desa yang tertib perencanaan 27 35 40 pembangunan desa Persentase PMKS Sasaran 4 : Meningkatnya yang memperoleh kualitas dan jangkauan bantuan sosial 10,9 15,87 3.680.400.500,00 17,46 pelayanan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar Persentase PMKS Program Penyelenggaraan yang Perlindungan Dan Jaminan mendapatkan 80 1.239.289.000,00 80 Sosial perlindungan dan jaminan sosial Persentase PMKS dan PSKS yang Program Penanganan Dan mendapatkan 80 1.441.514.000,00 80 Pemberdayaan Sosial penanganan dan pemberdayaan sosil Persentase Program Pelayanan pelayanan dan 80 999.597.500,00 80 Rehabilitasi Sosial rehabilitasi sosial, anak dan lansia Misi 3 : Reformasi birokrasi untuk mewujudkan pemerintahan yang baik, benar dan bersih (good and clean governance) Tujuan 1 : Meningkatkan Indeks reformasi birokrasi dalam 108.301.631.150,00 77,5 Reformasi 70 75 penyelenggaraan Birokrasi pemerintahan Indeks Sasaran 1 : Meningkatnya Profesionalitas 78,5 10.865.215.400,00 82 Profesionalitas ASN ASN Persentase Program Mutasi Dan program mutasi 100 353.895.000,00 100 Promosi dan promosi Program Pengembangan Dan Peningkatan Pendukung Usaha Koperasi



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



929.265.358,24



4.901.592.165,57



75



25



1.302.086.255,61



5.344.390.928,35



88 694.996.888,68



28



45



894.399.723,09



50 2.663.704.850,90



55



2.913.372.959,87 85



70



2.118.250.532,63



6.307.916.980,63



66



84



65



33



2.660.819.011,03



100



45



83



77



817.752.108,59



2.468.359.058,22



50



5.767.345.716,40



64



40 2.263.848.132,33



1.704.186.772,44



95 757.781.337,50



62



1.942.747.144,56



76



Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa



75



2.285.888.756,91



50



60



2.500.144.297,67



55



6.929.422.864,14



19,21



8.322.693.598,41



21,13



10.387.531.862,03



23,24



10.424.524.186,79



2.333.321.477,34



80



2.802.472.890,35



80



3.497.759.000,35



80



3.510.215.302,63



2.714.068.773,38



80



3.259.775.489,06



80



4.068.517.163,98



80



4.083.006.063,77



1.882.032.613,42



80



2.260.445.219,00



80



2.821.255.697,70



80



2.831.302.820,39



141.618.169.697,18



80



148.295.174.703,04



82,5



166.740.040.135,14



85



182.054.220.470,90



13.932.142.503,93



89



15.190.740.782,84



93,5



16.392.935.127,21



98



17.929.439.110,49



453.789.031,32



100



494.783.307,23



100



533.940.429,46



100



583.986.476,15



VI-28



Dinas Sosial



Badan Kepegawaian Daerah



2



Program Pengembangan Kompetensi Aparatur



3



Program Pengadaan, Pemberhentian Dan Informasi



4



Program Penilaian Kinerja Aparatur Dan Penghargaan Sasaran 2 : Meningkatnya kepuasan penggunaan layanan publik



1



Program Peningkatan Pelayanan Pencatatan Sipil



2



Program Peningkatan Pelayanan Pendaftaran Penduduk



3



4 5 6



7



8



Program Pengelolaan Dan Pengembangan SIAK Program Peningkatan Pemanfaatan Data Dan Inovasi Program Pembinaan Lingkungan Sosial Program Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Program Peningkatan Serap Aspirasi, Penyebaran Informasi, Dan Publikasi DPRD Program Fasilitasi Kegiatan Keagamaan



Program Fasilitasi Kesejahteraan Rakyat



9



Program Fasilitasi Kegiatan Kesejahteraan Sosial



10



Program Fasilitasi Kegiatan Pendidikan Dan Kebudayaan



11



Program Pengembangan Dan Penyempurnaan Produk Hukum



12



Program Peningkatan Pengetahuan Hukum Masyarakat



Persentase pengembangan kompetensi aparatur Persentase pengadaan, pemberhentian dan informasi Persentase penilaian kinerja aparatur dan pengahargaan Indeks Kepuasan Masyarakat Persentase kepemilikan dokumen pencatatan sipil Persentase penerbitan dokumen pendaftaran penduduk Persentase pengelolaan dan pengembangan SIAK Persentase pemanfaatn data dan inovasi



100



7.962.291.400,00



100



10.209.809.410,92



100



11.132.140.527,54



100



12.013.137.483,14



100



13.139.124.589,86



100



2.011.197.000,00



100



2.578.898.086,78



100



2.811.869.913,80



100



3.034.401.135,67



100



3.318.814.475,66



100



537.832.000,00



100



689.645.974,91



100



751.947.034,27



100



811.456.078,94



100



887.513.568,82



75,15



86



63.855.180.700,00



87



84.494.553.170,37



88



86.008.413.096,55



89



99.520.865.618,84



90



108.840.086.290,07



89



90



343.895.000,00



95



440.966.328,78



97



480.802.230,71



99



518.852.891,36



100



567.484.788,47



100



94



941.560.000,00



96



1.207.334.379,77



98



1.316.402.240,08



99



1.420.582.237,00



100



1.553.732.905,18



-



100



242.400.000,00



100



310.822.309,42



100



338.901.294,65



100



365.721.923,45



100



400.000.909,36



-



90



209.500.000,00



95



268.635.618,08



98



292.903.552,93



99



316.083.923,12



100



345.710.356,89



-



100,00



100.000.000,00



100,00



128.227.025,34



100,00



139.810.765,12



100,00



150.875.380,96



100,00



165.016.876,80



Indeks kepuasan layanan bagian persidangan



-



86



16.510.165.200,00



87



21.170.493.714,26



88



23.082.988.288,94



89



24.909.774.643,14



90



27.244.558.967,28



Indeks kepuasan layanan bagian humas protokol



-



86



3.338.290.000,00



87



4.280.589.964,14



88



4.667.288.790,97



89



5.036.657.755,15



90



5.508.741.896,47



-



100



2.564.124.200,00



-



-



-



100



1.143.840.500,00



-



-



-



-



-



-



-



-



100



308.528.500,00



-



-



-



-



-



-



-



-



100



605.000.000,00



100



Persentase fasilitasi kegiatan keagamaan Persentase fasilitasi kegiatan bidang keagamaan, kesejahteran sosial, pendidikan dan kebudayaan Persentase fasilitasi kegiatan kesejahteraan sosial Persentase fasilitasi kegiatan pendidikan dan kebudayaan Persentase produk hukum yang disahkan Meningkatnya pengetahuan produk hukum masyarakat Persentase peningkatan pengetahuan produk hukum masyarakat



100



-



350.000.000,00



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



-



100



100



-



5.150.229.753,00



775.773.503,29



448.794.588,68



-



100



100



100



-



5.615.489.874,00



845.855.128,99



489.337.677,93



VI-29



-



100



100



100



-



6.059.899.417,00



912.796.054,83



528.063.833,37



-



100



100



100



Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil



-



6.627.891.635,00



Sekretariat DPRD Sekretariat Daerah Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat



998.352.104,63



577.559.068,79



Sekretariat Daerah Bagian Hukum



13



Program Pembinaan Dan Perlindungan Hukum



14



Program Pendidikan Politik Masyarakat



15



Program Pengembangan Wilayah Perbatasan



16



Program Peningkatan Penyelenggaraan Pemerintahan Umum



17



Program Peningkatan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa



18



Program Penataan Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan Dan Pemanfaatan Tanah



19



Program Penyelesaian Konflik-Konflik Pertanahan



20



Program Kerjasama Pembangunan



21



Program Fasilitasi Kerjasama dan Pertanahan



22



Program Peningkatan Iklim Investasi Dan Realisasi Investasi



23



Program Peningkatan Efisiensi Perdagangan Dalam Negeri



24



Program Fasilitasi dan Koordinasi Perekonomian Daerah



Meningkatnya penyelesaian permsalahan hukum Jumlah pemilu yang difasilitasi Penegasan batas wilayah dan rupa bumi Jumlah fasilitasi dan koordinasi yang dilaksanakan Jumlah fasilitasi dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa yang dilaksanakan Fasilitasi penggunaan dan pemanfaatan tanah milik pemerintah daerah Jumlah konflik pertanahan yang difasilitasi Meningkatnyan koordinasi dan fasilitasi bidang kerjasama dan pertanahan Jumlah kerjasama dan Pertanahan yang terfasilitasi Persentase kenaikan jumlah realisasi investasi Persentase peningkatan efisiensi perdagangan dalam negeri



100



400.000.000,00



100



512.908.101,35



100



559.243.060,49



100



603.501.523,85



100



660.067.507,19



100



83.835.000,00



-



-



-



-



-



-



-



-



100



346.550.000,00



-



-



-



-



-



-



-



-



100



136.090.000,00



100



726.374.041,78



100



791.993.031,72



100



854.671.314,31



100



934.779.352,83



100



69.325.000,00



100



88.893.385,32



100



96.923.812,92



100



104.594.357,85



100



114.397.949,84



100



20.000.000,00



-



-



-



-



-



-



-



-



100



24.200.000,00



-



-



-



-



-



-



-



-



100



50.000.000,00



-



-



-



-



-



-



-



-



-



6



120.789.857,87



7



131.701.740,74



100



111.250.000,00



-



-



-



-



-



-



-



-



100



90.200.000,00



-



-



-



-



-



-



-



-



Tingkat inflasi daerah



4±1



-



4±1



258.313.342,54



4±1



281.648.786,34



4±1



303.938.454,95



4±1



332.426.498,31



Program Sosialisasi Ketentuan Di Bidang Cukai



Persentase kenaikan jumlah realisasi investasi



100



185.000.000,00



100



237.219.996,87



100



258.649.915,47



100



279.119.454,78



100



305.281.222,08



26



Program Peningkatan Administrasi Pembangunan



Persentase peningkatan administrasi pembangunan



100



224.877.500,00



100



288.353.728,90



100



314.402.953,34



100



339.284.784,83



100



371.085.827,12



27



Program Penyebarluasan Informasi Pembangunan Daerah



Persentase penyebarluasan informasi pembangunan daerah



100



378.926.000,00



100



485.885.538,03



100



529.779.339,84



100



571.706.046,07



100



625.291.850,58



28



Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah



100



1.091.475.000,00



100



1.399.565.924,80



100



29



Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah



100



2.801.760.000,00



-



25



Persentase peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah/wakil kepala daerah Persentase Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah



5



100



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



-



-



1.525.999.548,61



-



142.124.608,86



100



-



VI-30



1.646.767.064,37



-



Sekretariat Daerah Bagian Administrasi Pemerintahan



155.445.897,95



100



-



Sekretariat Daerah Bagian Administrasi Energi Sumber Daya Alam Dan Perekonomian



Sekretariat Daerah Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Bagian Hubungan Masyarakat Dan Protokol



1.801.117.956,03



-



Sekretariat Daerah Bagian Umum



30



Program Pelayanan Kedinasan



31



Program Peningkatan Dan Pengembangan Pengelolaan Keuangan Daerah



32



Program Pembinaan Dan Pengembangan Aparatur



33



Program Peningkatan Pelaksanaan Pengadaan Barang Dan Jasa



34



Program Peningkatan Iklim Investasi Dan Realisasi Investasi



35



Program Optimalisasi Pelayanan Perijinan



36



Program Pengelolaan Kearsipan



37



Program Pengembangan Budaya Baca Dan Pembinaan Perpustakaan



38



Program Penyelenggaraan Pemerintahan di Kecamatan



Sasaran 3 : Meningkatnya penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) 1



Program Pengelolaan Informasi Dan Media Massa



2



Program Optimalisasi Pengelolaan Komunikasi Publik



3



Program Pengamanan Informasi Pemerintah Daerah



Persentase Pelayanan Kedinasan Persentase Keuangan Daerah yang dikelola Persentase Pembinaan dan Pengembangan Aparatur



100



100



1.602.750.000,00



100



5.647.772.153,70



100



6.157.979.130,852.



100



100



100



50.320.000,00



100



64.523.839,15



100



70.352.777,01



100



75.920.491,70



100



83.036.492,40



100



104.922.000,00



100



134.538.359,52



100



146.692.250,98



100



158.301.467,21



100



173.139.007,47



100



373.857.000,00



100



479.385.710,12



100



522.692.332,16



100



564.058.173,01



100



616.927.145,09



15



15



389.087.600,00



15



498.915.455,44



15



543.986.350,55



15



587.037.398,78



15



642.060.205,53



12



10



394.390.000,00



10



505.714.565,23



10



551.399.676,56



10



595.037.414,98



10



650.810.060,40



46,42



48.80



295.285.000,00



50



378.635.171,77



52,38



412.840.217,79



57,17



445.512.368,68



59,52



487.270.084,65



19,5



35,6



Persentase pelaksanaan pengadaan barang dan jasa sesuai aturan Persentase kenaikan investor di kab. lumajang Persentase percepatan pelayanan penerbitan perijinan usaha dan non usaha Persentase Pencipta Arsip Daerah Persentase lembaga pemerintah yang memiliki perpustakaan Persentase pengunjung perpustakaan Persentase hasil fasilitasi dan koordinasi yang ditindaklanjuti dan Persentase desa yang menyusun dokumen administrasi/keua ngan tepat waktu



67,8 1.531.033.247,07



73,96



83,9 1.669.343.331,77



7.268.184.840,26



100 1.801.455.066,21



83,96



1.970.304.809,31



68,98



88



88



14.313.328.300,00



89



18.353.555.105,88



90



20.011.573.810,58



91



21.595.288.601,13



92



23.619.407.326,55



70



6.520.368.300,00



90



8.360.874.312,13



100



9.116.176.808,96



100



9.837.630.508,81



100



10.454.690.929,33



65



80



1.620.518.500,00



83



2.077.942.667,59



85



2.265.659.313,79



88



2.444.963.460,45



90



2.674.129.016,64



-



20



729.031.000,00



40



934.814.765,09



60



1.019.263.819,07



80



1.099.928.298,59



100



1.203.024.187,09



40



60



84.825.000,00



70



108.768.574,24



100



118.594.481,51



100



127.980.041,90



100



139.975.565,74



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



78,96



100



63,96



Persentase penerapan SPBE oleh PD Meningkatnya persentase diseminasi informasi publik Persentase cakupam dam pengembangan pemberdayaan kelompok informasi masyarakat Persentase perangkat daerah yang telah menggunakan sandi dalam komunikasi perangkat daerah



51,7 1.194.002.000,00



6.645.321.242,06



VI-31



Sekretariat Daerah Bagian Keuangan Dan Kepegawaian Sekretariat Daerah Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu



Dinas Kearsipan Dan Perpustakaan



88,96



Kecamatan



Dinas Komunikasi Dan Informatika



4



Program Optimalisasi Pengelolaan Teknologi Informasi Dan Komunikasi (TIK)



5



Program Pengembangan Data/Informasi/Statistik Daerah



6



Program Sosialisasi Ketentuan Di Bidang Cukai



1



2



3



4



5



Sasaran 4 : Meningkatnya kualitas laporan keuangan daerah Program Peningkatan Dan Pengembangan Penyusunan Perencanaan Anggaran Pemerintah Daerah Program Peningkatan Dan Pengembangan Pelaksanaan Penatausahaan Keuangan Pemerintah Daerah Program Peningkatan Dan Pengembangan Pelaksanaan Sistem Dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah Program Peningkatan Dan Pengembangan Pelaksanaan Penatausahaan Barang Milik Daerah Program Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Daerah Sasaran 5 : Meningkatnya efektifitas sistem pengendalian internal penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN



1



Program Peningkatan Sistem Pengawasan Internal Dan Pengendalian Pelaksanaan Kebijakan Kepala Daerah



2



Program Peningkatan Profesionalisme Tenaga Pemeriksa Dan Aparatur Pengawasan



Persentase terbangunnya ewebsite Perangkat Daerah, kelurahan dan desa yang terpadu Tersedianya sistem data dan statistik yang terintegrasi Persentase serapan alokasi anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Opini BPK terhadap LKPD



40



70



-



1 sistem



184.840.000,00



1 sistem



-



98



860.000.000,00



98



1.102.752.417,90



98



1.202.372.580,04



98



1.297.528.276,28



98



1.419.145.140,47



WDP



WTP



7.393.986.150,00



WTP



9.612.343.740,70



WTP



10.483.427.772,30



WTP



11.316.127.851,48



WTP



12.376.332.011,23



100



2.310.703.000,00



100



2.962.945.721,28



100



3.230.611.543,99



100



3.486.281.954,18



100



3.813.049.922,68



100



803.741.650,00



100



1.030.614.009,19



100



1.123.717.350,47



100



1.212.648.276,40



100



1.326.309.368,36



100



1.822.151.600,00



100



2.336.490.793,82



100



2.547.564.093,63



100



2.749.178.168,23



100



3.006.857.660,85



100



1.627.389.900,00



100



2.086.753.659,41



100



2.275.266.270,70



100



2.455.330.711,38



100



2.685.467.986,31



100



830.000.000,00



100



1.195.539.557,00



100



1.306.268.513,51



100



1.412.688.741,29



100



1.544.647.073,03



10



2.691.555.000,00



30



3.451.300.911,82



50



3.763.083.639,17



60



4.060.893.860,08



70



4.441.519.998,31



100



2.245.830.000,00



100



2.879.761.003,14



100



3.139.912.106,33



100



3.388.404.568,28



100



3.705.998.524,20



100



200.000.000,00



100



256.454.050,67



100



279.621.530,24



100



301.750.761,93



100



330.033.753,60



Persentase RKA OPD yang dianalisa dan dievaluasi Persentase SPM perangkat daerah yang sesuai ketentuan Persentase OPD yang mengikuti pembinaan Persentase penyajian laporan BMD OPD secara benar Persentase jumlah kegiatan pengelolaan keuangan yang terfasilitasi Persentase OPD dengan predikat bebas dari Korupsi (WBK) Persentase kasus / pengaduan masyarakat yang ditindaklanjuti APIP sesuai standar Persentase perangkat daerah yang mendapatkan nilai evaluasi SAKIP minimal B Persentase rekomendasi hasil pengawasan yang ditindak lanjuti Dungungan terhadap penyelenggaraan pengawasan



3,1



3.041.153.800,00



80



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



3.899.581.053,68



237.014.833,63



90



1 sistem



4.251.860.396,30



258.426.218,25



100



1 sistem



VI-32



4.588.352.381,42



278.878.050,17



100



1 sistem



5.018.417.019,39



305,017,195,07



Badan Pengelola Keuangan Daerah



Inspektorat Kabupaten



3



Program Penataan Dan Penyempurnaan Kebijakan Sistem Dan Prosedur Pengawasan



4



Program Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah



5



Program Peningkatan Percepatan Pemberantasan Korupsi



Sasaran 6 : Meningkatnya kualitas perencanaan pembangunan



1



Program Perencanaan Pembangunan Daerah



2



Program Perencanaan Pembangunan Ekonomi



3



Program Perencanaan Sosial Dan Budaya



4



Program Perencanaan Pembangunan Fisik Dan Prasarana



Persentase OPD yang melaksanakan zona integritas menuju WBK dengan dukungan penguatan kebijakan Persentase pengendalian risiko SKPD berdasarkan RTP level 3 maturitas SPIP Perningkatan persentase perangkat daerah dan desa yang bebas dari temuan kerugian negara oleh BPK RI dna kasus hukum oleh APH dalam rangka mewujudkan WBK Persentase penjabaran konsistensi program RPJMD ke dalam RKPD Persentase keselarasan dokumen perencanaan OPD Persentase kesesuaian dokumen pernecanaan pembangunan daerah Persentase pengembangan data/informasi yang dpaat dimanfaatkan Persentase dokumen perencanaan pembangunan ekonomi yang dimanfaatkan OPD Persentase dokumen perencanaan pembangunan sosial dan budaya yang dimanfaatkan OPD Persentase dokumen perencanaan pembangunan fisik dan prasarana yang dimanfaatkan OPD



100



79.940.000,00



100



102.504.684,05



100



111.764.725,64



100



120.609.779,54



100



131.914.491,31



100



165.785.000,00



100



212.581.173,96



100



231.785.276,96



100



250.128.750,33



100



273.573.229,20



-



100



406.515.000,00



100



521.262.092,05



100



568.351.731,83



100



613.331.054,92



100



670.818.356,72



-



100



6.936.958.000,00



100



8.895.054.892,31



100



9.698.614.055,96



100



10.466.161.809,75



100



11.447.151.436,41



-



100



1.611.200.000,00



100



2.065.993.832,24



100



2.252.631.047,64



100



2.430.904.138,08



100



2.658.751.918,97



-



100



863.270.000,00



100



1.106.945.441,63



100



1.206.944.392,06



100



1.302.461.901,24



100



1.424.541.192,34



-



100



902.500.000,00



100



1.157.248.903,67



100



1.261.792.155,22



100



1.361.650.313,19



100



1.489.277.313,10



-



100



3.303.488.000,00



100



4.235.964.394,78



100



4.618.631.848,50



100



4.984.150.105,07



100



5.451.312.723,01



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



VI-33



Inspektorat Kabupaten



Badan Perencanaan Pembangunan Daerah



5



Program Penelitian Dan Pengembangan Wilayah Sasaran 7 : Meningkatnya ketentraman dan Ketertiban umum



1



Program Peningkatan Keamanan Dan Kenyamanan Lingkungan



2



Program Peningkatan Kesiagaan Dan Pencegahan Bahaya Kebakaran



3



Program Peningkatan Stabilitas Keamanan Dan Ketertiban Umum



4



1



2



Persentase hasil penelitian kajian yang menjadi acuan kebijakan Persentase Penegakan Perda / Perkada Persentase peningkatan kapasitas anggota satuan Linmas Persentase peningkatan sumberdaya naggota pemadam kebakaran



Program Penegakan Produk Hukum Daerah



Persentase penanganan atas pengaduan/ laporan masyarakat tentang pelanggaran Perda Perkada



Sasaran 8 : Meningkatnya nilai SAKIP



Nilai SAKIP



Program Reformasi Birokrasi



Program Fasilitasi, Koordinasi Penataan Kelembagaan, Akuntabilitas Kinerja dan Tata Laksana



Persentase OPD yg terfasilitasi melakukan perubahan kelembagaan, Persentase OPD yang terfasilitasi penerapan akuntabilitas kinerja dalam tahun berkenaan Persentase OPD yang terfasilitasi penyusunan dokumen ketatalaksanaan



-



100



256.500.000,00



100



328.902.319,99



100



358.614.612,54



100



386.995.352,17



100



423.268.288,99



-



70



8.877.629.500,00



80



11.383.520.228,33



85



12.411.881.728,60



90



13.394.157.328,61



95



14.649.586.934,63



-



100



844.405.000,00



100



1.082.755.413,30



100



1.180.569.091,22



100



1.273.999.260,62



100



1.393.410.758,53



100



420.105.500,00



100



538.688.785,93



100



587.352.713,87



100



633.835.773,57



100



693.244.975,36



-



100



7.321.045.000,00



100



9.387.558.227,12



100



10.235.609.029,39



100



11.045.654.534,23



100



12.080.959.808,00



-



100



292.074.000,00



100



374.517.801,98



100



408.350.894,12



100



440.667.760,19



100



481.971.392,74



CC



B



754.223.100,00



B



967.117.845,54



BB



1.054.485.086,83



BB



1.137.936.975,44



A



1.244.595.403,71



-



100



754.223.100,00



-



-



-



-



-



Sekretariat Daerah Bagian Organisasi



-



-



-



100



-



-



-



100,00



1.244.595.403,71



Sekretariat Daerah Bagian Organisasi



-



-



-



100,00



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



-



-



-



100



967.117.845,54



100,00



Satuan Polisi Pamong Praja



100



1.054.485.086,83



100,00



100



1.137.936.975,44



100,00



100,00



VI-34



Tabel 6. 3 Perumusan Program Strategis Kepala Daerah Terpilih PROGRAM STRATEGIS KEPALA DAERAH TERPILIH



1



2



3



4



5



6



7



Program semua ibu melahirkan gratis di semua puskesmas, rumah sakit di lumajang dengan standart kelas 3 dan tanpa ada biaya tambahan obat Fasilitasi pemenuhan listrik di wilayah yang belum mendapatkan aliran listrik dan pemenuhan air bersih di wilayah utara dan daerah rawan kekuarangan air lainnya Memberikan bantuan seragam gratis bagi siswa baru SD/MI, SMP/mts, SMA/SMK/MA serta SPP gratis untuk SMA/SMK/MA Memberikan bantuan beasiswa untuk mahasiswa baru berprestasi yang tidak mampu yang diterima di perguruan tinggi negeri dengan target 1000 penerima beasiswa Memberikan tambahan tunjangan/honor bagi guru non NIP, guru madrasah diniyah, guru TPQ, dan guru mengaji masjid/langgar Tunjangan uang duka kematian sebesar Rp. 1.000.000,- yang dicairkan tepat waktu dan memberikan bantuan sarana dan prasarana rukun kematian Pengadaan WiFi di seluruh sarana publik dan di setiap



DEFINISI PROGRAM PRIORITAS BERDASARKAN PERMENDAGRI N0.13 TAHUN 2006



Belanja Tidak Langsung



Program lingkungan sehat pemukiman Program pengembangan perumahan Program peningkatan iklim investasi dan realisasi investasi



Belanja Tidak Langsung



Belanja Tidak Langsung



Belanja Tidak Langsung



Belanja Tidak Langsung



Program Optimalisasi Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



VI-35



PROGRAM STRATEGIS KEPALA DAERAH TERPILIH



8



9



10



11



12



13



desa/kelurahan dan juga pemasangan CCTV di tempat rawan tindakan kriminal dan sarana publik dengan target pemasangan 1000 CCTV Pembangunan Stadion Semeru standart nasional, serta pembangunan standart regional di Kecamatan Klakah, Pasirian, dan Yosowilangun Pemberdayaan karang taruna, kelompok organisasi pemuda, lansia, anak jalanan, dan kaum disabilitas atau cacat Pengalihfungsian gedung Soejono menjadi gedung kesenian dan kegiatan kreatifitas anak muda Melakukan inisiasi dan koordinasi aktif kepada pemerintah pusat untuk pembangunan jalan tol Probolinggo-Lumajang sebagai langkah mengatasi problem kemacetan dan kemudahan akses ekonomi Pembangunan jalan poros desa, menyelesaikan infrastruktur jembatan/jalan kabupaten dengan standart hotmix, dan membangun jalan penghubung PasirianTempursari Pembangunan ruang terbuka hijau dan taman yang layak untuk anak di setiap kecamatan



DEFINISI PROGRAM PRIORITAS BERDASARKAN PERMENDAGRI N0.13 TAHUN 2006



Program pembinan kepemudaan Program pembinaan keolahragaan



Program Penanganan dan pemberdayaan sosial Program Pemberdayaan dan peningkatan partisipasi masyarakat Program Pelayanan dan rehabilitasi sosial Program Fasilitasi kegiatan kesejahteraan sosial Program Fasilitasi Kegiatan Pendidikan dan Kebudayaan Program Pembinaan Kepemudaan



Fasilitasi BAPPEDA



Belanja tidak langsung / BKK



Program Pengelolaan ruang terbuka hijau (RTH)



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



VI-36



PROGRAM STRATEGIS KEPALA DAERAH TERPILIH Fasilitasi pendirian BUMTren (Badan Usaha Milik 14 Pesantren) sebagai langkah penguatan ekonomi pesantren Rehabilitasi pasar tradisional yang lebih tertata dan rapi serta nyaman bagi para pedagang besar dan pembeli 15 sekaligus mendirikan koperasi di setiap pasar tradisional dengan pinjaman tanpa bunga



Optimalisasi potensi pariwisata dan pertanian dengan memaksimalkan kerjasama dan keterlibatan masyarakat dengan jaringan 16 pelaku investasi yang memiliki daya tarik pengembangan usaha pariwisata dan usaha pertanian



DEFINISI PROGRAM PRIORITAS BERDASARKAN PERMENDAGRI N0.13 TAHUN 2006 Program Pengembangan dan Peningkatan Pendukung Usaha Koperasi



Program Peningkatan Sarpras Pasar Daerah Program Peningkatan Kualitas Kelembagaan Koperasi Program Pengembangan dan Peningkatan Pendukung Usaha Koperasi



Program Peningkatan SDM dan Informasi Pertanian Program Peningkatan Produksi, Produktivitas, dan Mutu Hasil Tanaman Pangan Program Peningkatan Produksi dan Nilai Tambah Holtikultura Program Peningkatan Produksi, Produktivitas, dan Mutu Hasil Tanaman Perkebunan Program Peningkatan Prasarana dan Sarana Pertanian Program Pengembangan Budidaya Perikanan Program Optimalisasi Pengelolaan dan Pemasaran Produksi Perikanan Program Pengembangan Perikanan Tangkap dan Pemberdayaan Masyarakat Pesisir dan Perairan Umum Daerah dalam Pengawasan serta Pengendalian Sumber Daya Perikanan Program Pengembangan Industri Kecil dan Menengah (IKM) Program Peningkatan Sarpras Pasar Daerah Program Penciptaan, Peningkatan, Pengembangan Usaha Mikro Program Peningkatan Kualitas Kelembagaan Koperasi Program Pengembangan dan Peningkatan Pendukung Usaha Koperasi Program Peningkatan dan Pengembangan Ekspor Program Peningkatan Efisiensi Perdagangan Dalam



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



VI-37



PROGRAM STRATEGIS KEPALA DAERAH TERPILIH



17



18



19



20



Pelayanan administrasi kependudukan (KTP, KSK, Akta Kelahiran, Akta Kematian) dengan sistem online, tuntas di kecamatan Pembangunan mall/pusat pelayanan perizinan satu atap yang terintegrasi dari seluruh proses perizinan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Negeri Sipil dan menstandartkan honor tenaga kerja kontrak pemerintah Kabupaten Lumajang sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pemberian tunjangan kepala desa, perangkat desa di luar penghasilan tetap, dan memberikan tunjangan bagi RT/RW



DEFINISI PROGRAM PRIORITAS BERDASARKAN PERMENDAGRI N0.13 TAHUN 2006 Negeri Program Pengamanan Perdagangan Program Pengembangan Destinasi Pariwisata Program Pengembangan Pemasaran Pariwisata, Kebudayaan dan Pengembangan Kelembagaan Kepariwisataan Program Peningkatan Pengembangan Ekonomi Kreatif Program Peningkatan Iklim Investasi dan Realisasi Investasi Program Optimalisasi Pelayanan Perijinan Program Peningkatan Pengembangan Ekonomi Kreatif Program Pelayanan Pendaftaran Penduduk Program Peningkatan Pelayanan Pencatatan Sipil Program Pengelolaan dan Pengembangan SIAK



Program Peningkatan Iklim Investasi dan Realisasi Investasi Program Optimalisasi Pelayanan Perijinan



Belanja Tidak Langsung



Belanja Tidak Langsung / BKK



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



VI-38



BAB VII KERANGKA PENDANAAN PEMBANGUNAN DAN PROGRAM PERANGKAT DAERAH KABUPATEN LUMAJANG



Bab ini merupakan bab yang menguraikan program prioritas dalam pencapaian visi dan misi yang disertai dengan indikasi program dan pagu indikatif program prioritas. Demi memastikan bahwa program pembangunan daerah dapat didanai secara efektif dan efisien, perlu kiranya memperhitungkan kapasitas riil keuangan daerah yang dimiliki Kabupaten Lumajang. Pada kondisi ideal, kapasitas riil suatu daerah harus mampu memenuhi kebutuhan program pembangunan (belanja langsung) dalam kerangka pendanaan. Tabel 7.1 merupakan proyeksi Kapasitas Riil beserta proporsi belanja langsung dan tidak langsung Kabupaten Lumajang. Setelah mempertimbangkan kapasitas riil keuangan Kabupaten Lumajang, kemudian disusunlah rencana program prioritas yang disertai dengan pagu indikatif sebagaimana ditunjukkan pad Tabel 7.2. Pada dasarnya, pagu indikatif diperlukan untuk memberikan gambaran mengenai kebutuhan pendanaan dalam rangka penyusunan program dan kegiatan tahunan. Program-program prioritas yang telah disertai kebutuhan pendanaan (pagu indikatif) selanjutnya dijadikan sebagai acuan bagi Perangkat Daerah dalam penyusunan renstra Perangkat Daerah, termasuk dalam menjabarkannya ke dalam kegiatan prioritas beserta kebutuhan pendanaannya. Program prioritas untuk mendukung pencapaian tujuan pembangunan daerah terbagi kedalam 6 (enam) urusan wajib pelayan dasar, 18 (delapan belas) urusan wajib bukan pelayanan dasar, 8 (delapan) urusan pilihan dan fungsi penunjang urusan pemerintahan. A. Urusan Wajib Pelayanan Dasar 1. Pendidikan Program yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut: a. Program Pelayanan Administrasi Perkantoran b. Program Peningkatan Sarana Dan Prasarana Aparatur RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



VII- 1



c. Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja Dan Keuangan d. Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun e. Program Manajemen Pelayanan Pendidikan f. Program Peningkatan Dan Pengembangan Pengelolaan Barang Daerah g. Program Peningkatan Kualitas Pelayanan Masyarakat h. Program Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidikan Masyarakat i. Program Peningkatan Mutu Pendidik Dan Tenaga Kependidikan j. Program Sarana Dan Prasarana Paud-Dikmas Dan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun



2. Kesehatan Program yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut: a. Program Pelayanan Administrasi Perkantoran b. Program Peningkatan Sarana Dan Prasarana Aparatur c. Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja Dan Keuangan d. Program Kesehatan Masyarakat e. Program Pelayanan Kesehatan f. Program Pengadaan, Peningkatan Dan Perbaikan Sarana Dan Prasarana Puskesmas/Puskesmas Pembantu Dan Jaringannya g. Program Pengadaan, Peningkatan Dan Perbaikan Sarana Dan Prasarana RS/RSJ/RS Paru-Paru/RS Mata h. Program Pemeliharaan Sarana Dan Prasarana RS/RSJ/RS Paru-Paru/RS Mata i. Program Peningkatan Mutu Pelayanan Kesehatan BLUD j. Program Peningkatan Manajemen Pelayanan Kesehatan k. Program Peningkatan Sumber Daya Kesehatan l. Program Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit m. Program Upaya Kesehatan Masyarakat n. Program Upaya Kesehatan di Puskesmas o. Program Pelayanan Kesehatan Rujukan di Rumah Sakit RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



VII- 2



p. Program Standarisasi Pelayanan Kesehatan



3. Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Program yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut: a. Program Pelayanan Administrasi Perkantoran b. Program Peningkatan Sarana Dan Prasarana Aparatur c. Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja Dan Keuangan d. Program



Peningkatan



Dan



Pengembangan



Infrastruktur



Dasar



Permukiman e. Program Pembinaan Jasa Konstruksi Dan Pelayanan Teknis f. Program Penyelenggaraan Tata Ruang g. Program Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan h. Program Pengelolaan Sumber Daya Air i. Program Peningkatan Dan Pengembangan Pengelolaan Barang Daerah



4. Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Program yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut: a. Program Pelayanan Administrasi Perkantoran b. Program Peningkatan Sarana Dan Prasarana Aparatur c. Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja Dan Keuangan d. Program Pengembangan Perumahan e. Program Lingkungan Sehat Permukiman



5. Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat Program yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut : a. Program Pelayanan Administrasi Perkantoran b. Program Peningkatan Sarana Dan Prasarana Aparatur c. Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja Dan Keuangan d. Program Peningkatan Keamanan Dan Kenyamanan Lingkungan RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



VII- 3



e. Program Peningkatan Stabilitas Keamanan Dan Ketertiban Umum f. Program Peningkatan Kesiagaan Dan Pencegahan Bahaya Kebakaran g. Program Penegakan Produk Hukum Daerah h. Program Kajian Masalah Strategis i. Program Pengembangan Nilai Nilai Kesatuan Bangsa j. Program Hubungan Antar Lembaga k. Program Penanganan Tanggap Darurat Dan Pemulihan Pasca Bencana l. Program Pencegahan, Kesiapsiagaan, Dan Logistik Penanggulangan Bencana



6. Sosial Program yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut : a. Program Pelayanan Administrasi Perkantoran b. Program Peningkatan Sarana Dan Prasarana Aparatur c. Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja Dan Keuangan d. Program Penyelenggaraan Perlindungan Dan Jaminan Sosial e. Program Penanganan Dan Pemberdayaan Sosial f. Program Pelayanan Rehabilitasi Sosial



B. Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar 1. Tenaga Kerja Program yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut: a. Program Pembinaan Lingkungan Sosial b. Program Pelayanan Administrasi Perkantoran c. Program Peningkatan Sarana Dan Prasarana Aparatur d. Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja Dan Keuangan e. Program Peningkatan Kualitas Dan Produktivitas Tenaga Kerja f. Program Peningkatan Kesempatan Kerja g. Program Perlindungan Dan Pengembangan Lembaga Ketenagakerjaan h. Program Pengembangan Ketenagakerjaan RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



VII- 4



i. Program Pengembangan Wilayah Transmigrasi



2. Pangan Program yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut : a. Program Pelayanan Administrasi Perkantoran b. Program Peningkatan Sarana Dan Prasarana Aparatur c. Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja Dan Keuangan d. Program Peningkatan Ketahanan Pangan (Pertanian/Perkebunan) e. Program



Peningkatan



Diversifikasi



Dan



Konsumsi



Pangan



(Pertanian/Perkebunan)



3. Lingkungan Hidup Program yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut : a. Program Pembinaan Lingkungan Sosial b. Program Pelayanan Administrasi Perkantoran c. Program Peningkatan Sarana Dan Prasarana Aparatur d. Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja Dan Keuangan e. Program Pengelolaan Persampahan f. Program Pengendalian Lingkungan Hidup g. Program Pemeliharaan Lingkungan Hidup h. Program Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH)



4. Kependudukan dan Pencatatan Sipil Program yang akan dilaksanakan adalah: a. Program Pelayanan Administrasi Perkantoran b. Program Peningkatan Sarana Dan Prasarana Aparatur c. Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja Dan Keuangan d. Program Peningkatan Pelayanan Pencatatan Sipil e. Program Peningkatan Pelayanan Pendaftaran Penduduk RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



VII- 5



f. Program Pengelolaan Dan Pengembangan Siak g. Program Peningkatan Pemanfaatan Data Dan Inovasi h. Program Pembinaan Lingkungan Sosial



5. Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Program yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut : a. Program Pelayanan Administrasi Perkantoran b. Program Peningkatan Sarana Dan Prasarana Aparatur c. Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja Dan Keuangan d. Program Pengembangan Lembaga Ekonomi Pedesaan e. Program Pemberdayaan Dan Peningkatan Partisipasi Masayarakat f. Program Peningkatan Kapasitas Pemerintahan Desa



6. Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Program yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut : a. Program Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak b. Program Pelayanan Administrasi Perkantoran c. Program Peningkatan Sarana Dan Prasarana Aparatur d. Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja Dan Keuangan e. Program Ketahanan Dan Kesejahteraan Keluarga f. Program Keluarga Berencana g. Program Pengendalian Penduduk, Penyuluhan Dan Penggerakan



7. Perhubungan Program yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut : a. Program Pelayanan Administrasi Perkantoran b. Program Peningkatan Sarana Dan Prasarana Aparatur c. Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja Dan Keuangan d. Program Peningkatan Pelayanan Angkutan RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



VII- 6



e. Program Pengendalian Dan Pengamanan Lalu Lintas f. Program Pemeliharaan Dan Pengembangan Sarana Dan Prasarana Perhubungan g. Program Peningkatan Dan Pengembangan Pengelolaan Keuangan Daerah



8. Komunikasi dan Informatika Program yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut : a. Program Pelayanan Administrasi Perkantoran b. Program Peningkatan Sarana Dan Prasarana Aparatur c. Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja Dan Keuangan d. Program Pengelolaan Informasi Dan Media Massa e. Program Optimalisasi Pengelolaan Komunikasi Publik f. Program



Optimalisasi



Pengelolaan



Teknologi



Informasi



Dan



Komunikasi (TIK) g. Program Pengamanan Informasi Pemerintah Daerah h. Program Pengembangan Data/Informasi/Statistik Daerah i. Program Sosialisasi Ketentuan Di Bidang Cukai



9. Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Program yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut : a. Program Pembinaan Lingkungan Sosial b. Program Pelayanan Administrasi Perkantoran c. Program Peningkatan Sarana Dan Prasarana Aparatur d. Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja Dan Keuangan e. Program Peningkatan Kualitas Kelembagaan Koperasi f. Program Pengembangan Dan Peningkatan Pendukung Usaha Koperasi g. Program Penciptaan, Peningkatan, Pengembangan Usaha Mikro



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



VII- 7



10. Penanaman Modal Program yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut : a. Program Pelayanan Administrasi Perkantoran b. Program Peningkatan Sarana Dan Prasarana Aparatur c. Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja Dan Keuangan d. Program Peningkatan Iklim Investasi Dan Realisasi Investasi e. Program Optimalisasi Pelayanan Perijinan



11. Kepemudaan dan Olah Raga Program yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut : a. Program Pelayanan Administrasi Perkantoran b. Program Peningkatan Sarana Dan Prasarana Aparatur c. Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja Dan Keuangan d. Program Pembinaan Kepemudaan e. Program Pembinaan Keolahragaan



12. Statistik Program yang akan dilaksanakan adalah Program Pengembangan Data/Informasi/Statistik Daerah



13. Kebudayaan Program yang akan dilaksanakan adalah Program Perlindungan, Pengembangan, Pemanfaatan Dan Pembinaan Kebudayaan



14. Perpustakaan Program yang akan dilaksanakan adalah a. Program Pengembangan Budaya Baca Dan Pembinaan Perpustakaan b. Program Pelayanan Administrasi Perkantoran c. Program Peningkatan Sarana Dan Prasarana Aparatur



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



VII- 8



d. Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja Dan Keuangan e. Program Pengelolaan Kearsipan



15. Kearsipan Program yang akan dilaksanakan adalah Program Pengelolaan Kearsipan



C. Urusan Pilihan 1. Kelautan dan Perikanan Program yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut : a. Program Pembinaan Lingkungan Sosial b. Program Pelayanan Administrasi Perkantoran c. Program Peningkatan Sarana Dan Prasarana Aparatur d. Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja Dan Keuangan e. Program Pengembangan Budidaya Perikanan f. Program



Optimalisasi



Pengelolaan



Dan



Pemasaran



Produksi



Perikanan g. Program Pengembangan Perikanan Tangkap Dan Pemberdayaan Masyarakat Pesisir Dan Perairan Umum Daerah Dalam Pengawasan Serta Pengendalian Sumberdaya Perikanan



2. Pariwisata Program yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut : a. Program Perlindungan, Pengembangan, Pemanfaatan Dan Pembinaan Kebudayaan b. Program Pelayanan Administrasi Perkantoran c. Program Peningkatan Sarana Dan Prasarana Aparatur d. Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja Dan Keuangan e. Program Pengembangan Destinasi Pariwisata f. Program Peningkatan Pengembangan Ekonomi Kreatif RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



VII- 9



g. Program Pengembangan Pemasaran Pariwisata, Kebudayaan Dan Pengembangan Kelembagaan Kepariwisataan



3. Pertanian Program yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut : a. Program Pembinaan Lingkungan Sosial b. Program Pelayanan Administrasi Perkantoran c. Program Peningkatan Sarana Dan Prasarana Aparatur d. Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja Dan Keuangan e. Program Peningkatan Produksi Dan Nilai Tambah Hortikultura f. Program Peningkatan Prasarana Dan Sarana Pertanian g. Program Peningkatan SDM Dan Informasi Pertanian h. Program Peningkatan Produksi, Produktivitas, Dan Mutu Hasil Tanaman Pangan h. Program Peningkatan Produksi, Produktivitas, Dan Mutu Hasil Tanaman Perkebunan i. Program Peningkatan Produksi Dan Nilai Tambah Peternakan Dan Kesehatan Hewan j. Program Peningkatan Kualitas Bahan Baku



4. Perdagangan Program yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut: a. Program Peningkatan Sarana Dan Prasarana Pelayanan Umum b. Program Pembinaan Lingkungan Sosial c. Program Pelayanan Administrasi Perkantoran d. Program Peningkatan Sarana Dan Prasarana Aparatur e. Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja Dan Keuangan f. Program Peningkatan Dan Pengembangan Ekspor g. Program Peningkatan Efisiensi Perdagangan Dalam Negeri h. Program Peningkatan Sarana Dan Prasarana Pasar Daerah RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



VII- 10



i. Program Pengamanan Perdagangan j. Program Pengembangan Industri Kecil Dan Menengah k. Program Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal l. Program Pengelolaan Pasar Rakyat m. Program Pembinaan Industri



5. Perindustrian Program yang akan dilaksanakan adalah Program Pengembangan Industri Kecil dan Menengah



6. Transmigrasi Program yang akan dilaksanakan adalah Program Pengembangan Wilayah Transmigrasi



D. Fungsi Penunjang Urusan Pemerintahan 1. Perencanaan Program yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut : a. Program Pelayanan Administrasi Perkantoran b. Program Peningkatan Sarana Dan Prasarana Aparatur c. Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian d. Kinerja Dan Keuangan e. Program Perencanaan Pembangunan Daerah f. Program Perencanaan Pembangunan Ekonomi g. Program Perencanaan Sosial Dan Budaya h. Program Perencanaan Pembangunan Fisik Dan Prasarana i. Program Penelitian Dan Pengembangan Wilayah



2. Otoda,



Administrasi



Keuangan



Daerah,



Perangkat



Daerah,



Kepegawaian, dan Persandian Program yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut : 1.



Program Pelayanan Administrasi Perkantoran



2.



Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



VII- 11



3.



Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan



4.



Program Peningkatan dan Pengembangan Penyusunan Perencanaan Anggaran Pemerintah Daerah



5.



Program



Peningkatan



dan



Pengembangan



Pelaksanaan



Penatausahaan Keuangan Pemerintah Daerah 6.



Program Peningkatan dan Pengembangan Pelaksanaan Sistem dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah



7.



Program



Peningkatan



dan



Pengembangan



Pelaksanaan



Penatausahaan Barang Milik Daerah 8.



Program Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Daerah



9.



Program Pelayanan Administrasi Perkantoran



10. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur 11. Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan 12. Program Peningkatan Fasilitasi dan Pengelolaan Pajak Daerah 13. Program Peningkatan Pengelolaan Data Obyek Pajak Daerah 14. Program Peningkatan Penerimaan Pajak Daerah 15. Program Pengembangan dan Fasilitasi Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah 16. Program Mutasi dan Promosi 17. Program Pengembangan Kompetensi Aparatur 18. Program Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi 19. Program Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan 20. Program Pelayanan Administrasi Perkantoran 21. Program Fasilitasi Kegiatan Keagamaan 22. Program Fasilitasi Kegiatan Kesejahteraan Sosial 23. Program Fasilitasi Kegiatan Pendidikan dan Kebudayaan 24. Program Pengembangan dan Penyempurnaan Produk Hukum 25. Program Peningkatan Pengetahuan Hukum Masyarakat 26. Program Pembinaan dan Perlindungan Hukum 27. Program Pendidikan Politik Masyarakat RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



VII- 12



28. Program Penataan Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan Dan Pemanfaatan Tanah 29. Program Penyelesaian Konflik-Konflik Pertanahan 30. Program Peningkatan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa 31. Program Kerjasama Pembangunan 32. Program Pengembangan Wilayah Perbatasan 33. Program Peningkatan Penyelenggaraan Pemerintahan Umum 34. Program Peningkatan Iklim Investasi Dan Realisasi Investasi 35. Program Peningkatan Efisiensi Perdagangan Dalam Negeri 36. Program Peningkatan Administrasi Pembangunan 37. Program Reformasi Birokrasi 38. Program Penyebarluasan Informasi Pembangunan Daerah 39. Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah 40. Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah 41. Program Pelayanan Kedinasan 42. Program Peningkatan dan Pengembangan Pengelolaan Keuangan Daerah 43. Program Pembinaan Dan Pengembangan Aparatur 44. Program Peningkatan Pelaksanaan Pengadaan Barang Dan Jasa 45. Program Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah 46. Program Peningkatan Serap Aspirasi, Penyebaran Informasi, Dan Publikasi DPRD 47. Program



Peningkatan



Sistem



Pengawasan



Internal



Dan



Pengendalian Pelaksanaan Kebijakan Kepala Daerah 48. Program Peningkatan Profesionalisme Tenaga Pemeriksa Dan Aparatur Pengawasan 49. Program Penataan Dan Penyempurnaan Kebijakan Sistem Dan Prosedur Pengawasan 50. Program Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



VII- 13



51. Program Peningkatan Percepatan Pemberantasan Korupsi 52. Program Penyelenggaraan Pemerintahan Kecamatan



Dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan perangkat daerah, program yang bersifat pendukung operasional Perangkat sebagai berikut: 1. Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Indikator yang akan dicapai yaitu tercapainya pelaksanaan surat-menyurat, sumber daya air dan listrik, ATK, cetak dan penggan-daan, makan dan minum, rapat koordinasi dan konsultasi. 2. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Indikator yang akan dicapai yaitu terlaksananya pemeliharaan gedung/kantor, kendaraan dinas operasional, peralatan kantor dan rumah tangga. 3. Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan Capaian Kinerja Indikator yang akan dicapai yaitu tersedianya capaian laporan kinerja Perangkat Daerah Program – program diluar dana APBD Kabupaten Lumajang, mengikuti aturan / ketentuan sumber dananya.



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



VII- 14



Tabel 7. 1 Kerangka Pendanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Lumajang NO



URAIAN



2019



2020



2022



2023



2.690.744.220.478,28



2.781.380.120.931,83



2.932.316.021.385,37



0



PENDAPATAN



0



1



PENDAPATAN ASLI DAERAH



310.870.477.901,00



366.303.759.903,89



454.150.049.644,34



524.150.049.644,34



604.150.049.644,34



1



1



1



Pendapatan Pajak Daerah



100.000.000.000,00



107.039.637.213,00



140.925.721.591,69



161.634.433.435,43



161.634.433.435,43



1



1



2



Pendapatan Retribusi Daerah



50.068.558.902,00



57.004.728.768,02



73.614.407.479,96



84.972.896.438,03



84.972.896.438,03



5.210.316.000,00



5.755.381.027,42



7.369.471.814,81



9.505.358.0.571,71



9.505.358.571,71



155.591.602.999,00



196.504.012.895,45



232.240.449.204,54



268.037.361.199,17



268.037.361.199,17



1.486.318.353.483,00 1.679.063.931.497,42



1.803.521.822.450,66



1.811.026.003.144,36



1.868.830.183.838,06



165.148.671.254,49



172.770.162.448,96



1.113.887.881.385,44



1.076.469.140.949,48



1.072.988.850.923,57



Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang sah



2.241.125.533.384,00 2.465.308.320.024,73



2021



1



1



3



1



1



4



1



2



1



2



1



Dana Bagi Hasil Pajak / Bagi Hasil Bukan Pajak



1



2



2



Dana alokasi Umum



1



2



3



Dana Alokasi Khusus



352.473.457.000,00



450.741.400.230,81



524.485.269.810,73



561.786.699.745,93



609.780.625.511,14



1



3



LAIN-LAIN PENDAPATAN YANG SAH



443.936.702.000,00



419.940.628.623,43



433.072.348.383,28



446.204.068.143,12



459.335.787.902,97



1



3



1



Pendapatan hibah



134.029.570.000,00



129.393.602.382,81



157.044.134.111,82



184.694.665.840,83



212.345.197.569,83



1



3



2



Dana darurat



1



3



3



118.285.600.000,00



138.855.021.422,68



146.736.486.878,94



154.617.952.335,19



162.499.417.791,45



1



3



3



189.221.532.000,00



141.506.815.968,42



118.555.070.842,10



95.603.325.715,79



72.651.580.589,47



1



3



4



30.000.000,00



8.147.882.194,00



8.213.127.492,80



8.278.372.791,60



8.343.618.090,40



DANA PERIMBANGAN



Dana Bagi Hasil Pajak Dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus Bantuan Keuangan Dari Provinsi



130.751.987.483,00



145.049.957.369,43



1.003.092.909.000,00 1.083.272.573.897,18



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



186.060.707.403,35



VII-15



NO



URAIAN



2019



2020



2021



2022



2023



Atau Pemerintah Daerah Lainnya 1



3



5



2



Pendapatan Lainnya



2.037.306.655,52



2.523.529.057,62



3.009.751.459,72



3.495.973.861,82



BELANJA DAERAH



2.367.625.533.384,00 2.573.506.764.314,09



2.772.367.710.658,16



2.956.428.657.002,24



3.140.789.603.346,32



BELANJA TIDAK LANGSUNG



1.396.313.196.768,00 1.220.821.848.335,47



1.272.768.501.115,92



1.329.757.468.791,05



1.356.860.321.505,84



2



1



2



1



1



Belanja Pegawai



2



1



2



Belanja Bunga



2



1



3



Belanja Hibah



2



1



4



Belanja Bantuan Sosial



2



1



5



2



1



6



2



1



7



2



2



2



2



1



Belanja Pegawai



2



2



2



Belanja Barang dan Jasa



2



2



3



Belanja Modal Tanah



2



2



4



2



2



5



Belanja Bagi Hasil Kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa Belanja Bantuan Keuangan Kepada Provinsi/Kabupaten/Kota/Pemerin tah Desa dan Partai Politik Belanja Tidak Terduga BELANJA LANGSUNG



Belanja Modal Peralatan dan Mesin Belanja Modal Gedung dan Bangunan



2.370.000.000,00



791.004.952.759,00



751.000.656.210,72



755.995.456.558,62



756.990.256.906,52



760.985.057.254,42



155.827.435.000,00



104.266.238.024,20



127.101.012.995,60



140.935.787.967,00



149.770.562.938,40



60.213.310.000,00



50.121.480.399,24



50.469.741.104,61



59.146.763.470,00



59.743.173.159,40



11.028.665.753,00



11.236.687.886,00



13.459.235.812,60



15.681.783.739,20



17.904.331.665,80



375.738.833.256,00



300.627.547.864,31



321.591.271.184,68



352.268.547.739,73



363.518.717.825,43



2.500.000.000,00



3.569.237.951,00



4.151.783.459,80



4.734.328.968,60



4.938.478.662,39



971.312.336.616,00



1.352.684.915.978,61



1.499.599.209.542,25



1.626.671.188.211,19



1.783.929.281.840,48



39.001.448.792,00



41.592.593.065,05



48.016.286.592,71



51.845.987.572,59



54.552.857.617,28



634.113.054.162,00



761.901.718.051,03



863.334.674.720,21



967.229.851.994,95



1.063.366.012.297,14



176.104.400,00



3.847.581.961,50



4.528.025.849,60



5.185.519.374,17



10.715.937.208,35



76.744.509.868,00



81.493.183.467,61



92.605.287.034,23



99.757.055.853,43



104.956.958.426,86



71.664.446.878,00



91.166.858.137,41



108.491.109.876,68



104.419.526.788,02



113.333.246.916,95



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



VII-16



NO



URAIAN



2019



2020



2021



2022



2023



2



2



6



Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan



126.787.294.597,00



341.791.266.705,07



346.500.938.005,56



356.789.226.971,62



373.917.507.410,35



2



2



7



Belaja Modal Aset Tetap Lainnya



15.916.471.319,00



21.958.654.174,22



26.067.423.394,64



30.247.234.681,92



45.290.069.392,89



2



2



8



Belanja Modal Aset Lainnya



6.909.006.600,00



8.933.060.416,73



10.055.464.068,62



11.196.784.974,49



17.796.692.570,66



(126.500.000.000,00)



(108.198.444.289,35)



(81.623.490.179,88)



(175.048.536.070,41)



(208.473.581.960,94)



126.500.000.000,00



108.198.444.289,35



81.623.490.179,88



175.048.536.070,41



208.473.581.960,95



138.000.000.000,00



114.198.444.289,35



81.623.490.179,88



175.048.536.070,41



208.473.581.960,95



(11.500.000.000,00)



(6.000.000.000,00)



0,00



0,00



0,00



0,00



0,00



0,00



0,00



SURPLUS (DEFISIT) 3



PEMBIAYAAN NETTO



3



1



3



2



PENERIMAAN PEMBIAYAAN DAERAH PENGELUARAN PEMBIAYAAN DAERAH SILPA



Sumber : BPKP Lumajang (diolah)



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



VII-17



Tabel 7. 2 Indikasi Rencana Program Prioritas yang disertai Kebutuhan Pendanaan Kabupaten Lumajang (TABEL T-C.16.) No



Nama Program



1



Program Lingkungan Sehat Permukiman Program Manajemen Pelayanan Pendidikan Program Optimalisasi Pengelolaan Dan Pemasaran Produksi Perikanan Program Optimalisasi Pengelolaan Komunikasi Publik Program Optimalisasi Pengelolaan Teknologi Informasi Dan Komunikasi (Tik) Program Pelayanan Kesehatan Program Upaya Kesehatan di Masyarakat Program Pelayanan Rehabilitasi Sosial Program Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal Program Pemberdayaan Dan Peningkatan Partisipasi Masayarakat Program Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak



2 3



4



5



6 7 8 9 10



11



Prioritas 1 Anggaran 2020 2021 2.261.033.648,72 2.599.164.695,21



250.951.400,00



412.618.558,73



356.786.515,46



386.035.684,58



423.006.327,12



PD Penanggung Jawab Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman Dinas Pendidikan



369.497.000,00



628.077.374,22



516.596.582,80



557.480.006,40



609.732.409,26



Dinas Perikanan



729.031.000,00



934.814.765,09



1.019.263.819,07



1.099.928.298,59



1.203.024.187,09



Dinas Komunikasi Dan Informatika



3.041.153.800,00



3.899.581.053,68



4.251.860.396,30



4.588.352.381,42



5.018.417.019,39



Dinas Komunikasi Dan Informatika



21.743.551.475,00



31.319.609.515,23



34.220.381.522,47



37.008.277.547,07



40.465.196.557,40



Dinas Kesehatan



21.743.551.475,00



31.319.609.515,23



34.220.381.522,47



37.008.277.547,07



40.465.196.557,40



Dinas Kesehatan



999.597.500,00



1.882.032.613,42



2.260.445.219,00



2.821.255.697,70



2.831.302.820,39



55.000.000,00



70.524.863,94



76.895.920,82



82.981.459,53



90.759.282,24



1.765.500.000,00



2.263.848.132,33



2.468.359.058,22



2.663.704.850,90



2.913.372.959,87



334.880.000,00



429.406.662,45



468.198.290,24



505.251.475,77



552.608.517,02



2019 1.532.587.500,00



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



2022 2.819.455.435,12



2023 3.036.186.232,60



Dinas Sosial Dinas Perdagangan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana Dan Pemberdayaan



VII-18



No



12 13 14 15



16



17



18 19 20 21 22 23 24



Nama Program



Program Pemeliharaan Lingkungan Hidup Program Penanganan Dan Pemberdayaan Sosial Program Pencegahan Dan Penanggulangan Penyakit Program Penciptaan, Peningkatan, Pengembangan Usaha Mikro Program Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidikan Masyarakat Program Pengamanan Informasi Pemerintahan Daerah Program Pengelolaan Dan Pengembangan Siak Program Pengelolaan Informasi Dan Media Massa Program Pengelolaan Persampahan Program Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (Rth) Program Pengelolaan Sumber Daya Air Program Pengembangan Budidaya Perikanan Program Pengembangan Dan



2019



2020



Prioritas 1 Anggaran 2021



2022



2023



1.979.836.500,00



2.538.685.450,50



2.768.024.558,80



2.987.085.861,82



3.267.064.358,01



1.441.514.000,00



2.714.068.773,38



3.259.775.489,06



4.068.517.163,98



4.083.006.063,77



2.408.629.900,00



3.469.412.438,10



3.790.743.854,30



4.099.571.495,99



4.482.509.789,20



432.122.250,00



841.752.271,15



1.179.462.952,30



1.543.695.859,80



2.410.237.749,43



1.648.725.000,00



2.710.861.677,76



2.344.050.870,84



2.536.214.916,77



2.779.108.252,37



84.825.000,00



108.768.574,24



118.594.481,51



127.980.041,90



139.975.565,74



242.400.000,00



310.822.309,42



338.901.294,65



365.721.923,45



400.000.909,36



1.620.518.500,00



2.077.942.667,59



2.265.659.313,79



2.444.963.460,45



2.674.129.016,64



5.705.336.050,00



7.315.782.702,42



7.976.673.984,26



8.607.947.500,66



9.414.767.360,56



6.030.322.800,00



7.732.503.544,69



8.431.040.445,98



9.098.272.497,81



9.951.050.345,42



24.895.310.700,00



36.728.170.618,64



42.220.762.369,42



45.799.159.305,44



49.319.728.631,24



1.301.049.000,00



2.211.545.532,59



1.819.006.561,51



1.962.962.635,27



2.146.950.425,42



PD Penanggung Jawab Perempuan Dinas Lingkungan Hidup Dinas Sosial Dinas Kesehatan



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



Dinas Koperasi Dan Usaha Mikro Dinas Pendidikan Bidang Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidikan Masyarakat Dinas Komunikasi Dan Informatika Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Dinas Komunikasi Dan Informatika Dinas Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Dinas Perikanan Badan Pajak Dan



VII-19



No



25



26



27 28 29 30 31



32



33 34



Nama Program Fasilitasi Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Program Pengembangan Dan Peningkatan Pendukung Usaha Koperasi Program Pengembangan Data/Informasi/Statistik Daerah Program Pengembangan Destinasi Pariwisata Program Pengembangan Industri Kecil Dan Menengah Program Pembinaan Industri Program Pengembangan Lembaga Ekonomi Pedesaan Program Pengembangan Pemasaran Pariwisata, Kebudayaan Dan Pengembangan Kelembagaan Kepariwisataan Program Pengembangan Perikanan Tangkap Dan Pemberdayaan Masyarakat Pesisir Dan Perairan Umum Daerah Dalam Pengawasan Serta Pengendalian Sumberdaya Periaknan Program Pengembangan Perumahan Program Pengendalian Lingkungan Hidup



2019 2.346.080.000,00



Prioritas 1 Anggaran 2020 2021 3.008.308.596,04 3.280.072.398,36



2022 3.539.657.137,70



2023 3.871.427.943,19



PD Penanggung Jawab Retribusi Daerah Dinas Koperasi Dan Usaha Mikro



477.048.000,00



929.265.358,24



1.302.086.255,61



1.704.186.772,44



2.660.819.011,03



184.840.000,00



237.014.833,63



258.426.218,25



278.878.054,17



305.017.195,07



7.156.832.000,00



15.248.790.570,52



18.101.751.962,36



20.411.577.376,72



25.471.525.668,28



100.000.000,00 -



128.227.025,34 80.000.000



139.810.765,12 88.000.000



150.875.380,96 96.800.000



165.016.876,80 106.480.000



542.005.000,00



694.996.888,68



757.781.337,50



817.752.108,59



894.399.723,09



893.154.000,00



1.903.009.361,30



2.259.051.515,00



2.547.311.712,83



3.178.780.085,48



1.033.691.000,00



1.757.085.792,41



1.445.211.296,09



1.559.585.234,23



1.705.764.603,95



2.420.422.000,00



3.570.860.121,26



4.104.871.930,59



4.452.778.039,21



4.795.061.915,54



1.232.412.000,00



1.580.285.247,50



1.723.044.646,65



1.859.406.300,04



2.033.687.791,69



Dinas Komunikasi Dan Informatika Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan Dinas Perdagangan Dinas Perdagangan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan



Dinas Perikanan



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman Dinas Lingkungan Hidup



VII-20



No



Nama Program



35



Program Peningkatan Diversifikasi Dan Konsumsi Pangan (Pertanian/Perkebunan) Program Peningkatan Fasilitasi Dan Pengelolaan Pajak Daerah Program Peningkatan Kapasitas Pemerintahan Desa Program Peningkatan Ketahanan Pangan (Pertanian/Perkebunan) Program Peningkatan Mutu Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Program Peningkatan Pelayanan Pencatatan Sipil Program Peningkatan Pelayanan Pendaftaran Penduduk Program Peningkatan Pemanfaatan Data Dan Inovasi Program Peningkatan Penerimaan Pajak Daerah Program Peningkatan Pengelolaan Data Obyek Pajak Daerah Program Peningkatan Pengembangan Ekonomi Kreatif



36



37 38



39



40 41



42



43 44



45



2019



2020



Prioritas 1 Anggaran 2021



2022



2023



PD Penanggung Jawab Dinas Ketahanan Pangan



428.586.600,00



549.563.848,18



599.210.204,67



646.631.665,51



707.240.221,70



2.762.674.000,00



3.542.494.689,97



3.862.515.657,21



4.168.194.922,27



4.558.878.350,92



1.515.084.000,00



1.942.747.144,56



2.118.250.532,63



2.285.888.756,91



2.500.144.297,67



326.778.400,00



419.018.221,77



456.871.381,29



493.028.155,91



539.239.509,73



35.241.797.200,00



57.945.162.161,58



50.104.514.346,85



54.212.055.832,46



59.403.945.125,49



343.895.000,00



440.966.328,78



480.802.230,71



518.852.891,36



567.484.788,47



941.560.000,00



1.207.334.379,77



1.316.402.240,08



1.420.582.237,00



1.553.732.905,18



Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil



209.500.000,00



268.635.618,08



292.903.552,93



316.083.923,12



345.710.356,89



Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil



3.506.712.000,00



4.496.552.484,75



4.902.760.877,81



5.290.765.089,28



5.786.666.620,71



865.368.000,00



1.109.635.644,62



1.209.877.621,92



1.305.627.266,73



1.428.003.246,41



Badan Pajak Dan Retribusi Daerah Badan Pajak Dan Retribusi Daerah



937.438.000,00



1.997.363.600,94



2.371.058.892,55



2.673.611.490,79



3.336.389.072,63



Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan



Badan Pajak Dan Retribusi Daerah Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Dinas Ketahanan Pangan Dinas Pendidikan



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



VII-21



No



Nama Program



46



Program Peningkatan Prasarana Dan Sarana Pertanian Program Peningkatan Produksi Dan Nilai Tambah Hortikultura Program Peningkatan Produksi Dan Nilai Tambah Peternakan Dan Kesehatan Hewan Program Peningkatan Produksi, Produktivitas, Dan Mutu Hasil Tanaman Pangan Program Peningkatan Produksi, Produktivitas, Dan Mutu Hasil Perkebunan Program Peningkatan Sarana Dan Prasarana Pelayanan Umum Program Penyelenggaraan Jalan Dan Jembatan



47



48



49



50



51



52



53



54



55



Program Penyelenggaraan Perlindungan Dan Jaminan Sosial Program Perlindungan, Pengembangan, Pemanfaatan Dan Pembinaan Kebudayaan Program Sarana Dan Prasarana Paud-Dikmas Dan Wajib Belajar Pendidikan



2019



2020



Prioritas 1 Anggaran 2021



2022



2023



PD Penanggung Jawab Dinas Pertanian



7.107.453.500,00



11.342.291.252,01



12.802.347.328,35



13.588.759.754,25



14.912.233.573,76



1.900.645.600,00



3.033.108.266,14



3.423.550.378,39



3.633.849.512,54



3.987.767.366,77



3.237.070.900,00



5.165.816.554,58



5.830.795.233,24



6.188.964.692,85



6.791.737.343,85



925.900.800,00



1.477.580.759,98



1.667.784.901,19



1.770.232.267,78



1.942.643.591,79



Dinas Pertanian



897.053.300,00



1.431.545.038,91



1.615.823.152,22



1.715.078.653,76



1.882.118.305,48



Dinas Pertanian



200.000.000,00



256.454.050,67



279.621.530,24



301.750.761,93



330.033.753,60



126.198.257.080,0 0



186.180.890.596,7 4



214.023.704.617,1 8



232.163.163.164,5 3



250.009.484.433,5 8



1.239.289.000,00



2.333.321.477,34



2.802.472.890,35



3.497.759.000,35



3.510.215.302,63



2.187.315.000,00



4.660.429.132,16



5.532.368.734,31



6.238.311.779,54



7.784.764.287,76



21.555.945.000,00



31.178.507.207,38



30.646.852.354,98



33.159.265.040,59



36.334.928.285,33



Dinas Pertanian



Dinas Pertanian



Dinas Perdagangan



Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Dinas Sosial



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan Dinas Pendidikan Bidang Pengembangan Sarana Dan Prasarana



VII-22



No



56 57 58



No 1



2



3



4



5 6



Nama Program Dasar Sembilan Tahun Program Sosialisasi Ketentuan Di Bidang Cukai Program Upaya Kesehatan Masyarakat Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun



Nama Program



2019



Prioritas 1 Anggaran 2021



2020



2022



2023



860.000.000,00



1.102.752.417,90



1.202.372.580,04



1.297.528.276,28



1.419.145.140,47



39.412.418.422,00



56.770.006.338,06



62.027.953.284,21



67.081.300.930,05



73.347.321.393,30



105.519.597.650,0 0



173.497.116.573,1 0



150.020.958.475,0 8



162.319.597.004,5 6



177.864.946.923,4 2



PD Penanggung Jawab Pendidikan Dinas Komunikasi Dan Informatika Dinas Kesehatan, Rsud Dinas Pendidikan



2019



Prioritas II Anggaran 2021



2020



2022



PD Penanggung Jawab



2023



Program Fasilitasi Kegiatan Keagamaan



2.564.124.200,00



-



-



-



-



Program Fasilitasi Kesejahteraan Rakyat



-



5.150.229.753,00



5.615.489.874,00



6.059.899.417,00



6.627.891.635,00



1.143.840.500,00



-



-



-



-



308.528.500,00



-



-



-



-



830.000.000,00



1.195.539.557,00



1.306.268.513,51



1.412.688.741,29



1.544.647.073,03



202.060.000,00



259.095.527,40



282.501.632,00



304.858.794,77



333.433.101,26



913.660.000,00



1.171.559.039,70



1.277.395.036,61



1.378.488.005,71



1.507.693.196,56



Program Fasilitasi Kegiatan Kesejahteraan Sosial Program Fasilitasi Kegiatan Pendidikan Dan Kebudayaan Program Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Daerah Program Hubungan Antar Lembaga Program Kajian



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



Sekretariat Daerah - Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah - Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah - Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah - Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat Badan Pengelola Keuangan Daerah Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Badan Kesatuan Bangsa Dan



VII-23



No



Nama Program



2019



Prioritas II Anggaran 2021



2020



2022



PD Penanggung Jawab



2023



Masalah Strategis



7



Program Keluarga Berencana



8



Program Kerjasama Pembangunan Program Penataan Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah Program Penyelesaian Konflik-Konflik Pertanahan Program Fasilitasi Kerjasama dan



9



10



11



Politik



361.2000.000,00



463.159.015,52



504.996.483,62



544.961.876,04



596.040.959,00



50.000.000,00



-



-



-



-



20.000.000.,00



-



-



-



-



24.200.000,00



-



-



-



-



Sekretariat Daerah - Bagian Administrasi Pemerintahan



-



120.797.857,87



131.701.740,74



142.124.608,84



155.455.897,95



Sekretariat Daerah - Bagian Administrasi Pemerintahan



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana Dan Pemberdayaan Perempuan Sekretariat Daerah - Bagian Administrasi Pemerintahan Sekretariat Daerah - Bagian Administrasi Pemerintahan



VII-24



No



12



13 14 15 16



17



18



19 20 21



Nama Program Pertanahan Program Ketahanan Dan Kesejahteraan Keluarga Program Mutasi Dan Promosi Program Optimalisasi Pelayanan Perijinan Program Pelayanan Kedinasan Program Pembinaan Dan Pengembangan Aparatur Program Pembinaan Dan Perlindungan Hukum Program Pembinaan Jasa Konstruksi Dan Pelayanan Teknis Program Pembinaan Keolahragaan Program Pembinaan Kepemudaan Program Pembinaan Lingkungan Sosial



2019



2020



Prioritas II Anggaran 2021



2022



2023



PD Penanggung Jawab



552.810.000,00



708.851.818,7



772.887890,67



834.054.193,50



912.229.796,63



353.895.000,00



453.789.031,32



494.783.307,23



533.940.429,46



583.986.476,15



394.390.000,00



505.714.565,23



551.399.676,56



595.037.414,98



650.810.060,40



1.602.750.000,00



5.647.772.153,70



6.157.979.130,85



6.645.321.242,06



7.268.184.840,26



104.922.000,00



134.538.359,52



146.692.250,98



158.301.467,21



173.139.007,47



400.000.000,00



512.908.101,35



559.243.060,49



603.501.52,85



660.067.507,19



6.812.233.400,00



10.050.120.427,26



11.553.086.886,62



12.532.262.259,03



13.495.613.961,57



Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang



4.530.974.500,00



7.701.828.611,96



6.334.790.115,91



6.836.125.038,22



7.476.872.608,43



Dinas Pemuda Dan Olahraga



1.148.497.500,00



1.952.235.861,46



1.605.723.142,15



1.732.799.978,48



1.895.214.704,61



Dinas Pemuda Dan Olahraga



5.692.085.000,00



7.298.791.275,18



7.958.147.589,87



8.587.954.928,49



9.392.900.891,70



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana Dan Pemberdayaan Perempuan Badan Kepegawaian Daerah Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sekretariat Daerah - Bagian Umum Sekretariat Daerah - Bagian Keuangan Dan Kepegawaian Sekretariat Daerah - Bagian Hukum



Dinas Kesehatan, Rsud Dr. Haryoto, Rsud Pasirian, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Lingkungan Hidup. Dpmd, Dinkop Um, Dinas Perikanan, Dinas Pertanian, Dinas Perdagangan



VII-25



No



Nama Program



22



Program Pemeliharaan Dan Pengembangan Sarana Dan Prasarana Perhubungan Program Pemeliharaan Sarana Dan Prasarana Rumah Sakit / Rsj / Rs. Paru-Paru / Rs. Mata Program Penanganan Tanggap Darurat Dan Pemulihan Pasca Bencana Program Penataan Dan Penyempurnaan Kebijakan Sistem Dan Prosedur Pengawasan Program Pencegahan, Kesiapsiagaan, Dan Logistik Penanggulangan Bencana Program Pendidikan Politik Masyarakat Program Pengembangan Wilayah Perbatasan Program Peningkatan Penyelenggaraan Pemerintahan Umum Program Penegakan Produk Hukum Daerah Program Penelitian Dan



23



24



25



24



25



26 27



2019 26.095.580.500,00



2020 33.461.586.619,69



Prioritas II Anggaran 2021 36.484.430.759,94



184.038.866,00



265.091.258,23



289.643.585,44



313.240.522,84



342.500.115,29



2.249.290.000,00



2.884.197.658,21



3.144.749.558,80



3.393.624.856,47



3.711.708.108,14



79.940.000,00



102.504.684,05



111.764.725,64



120.609.779,54



131.914.491,31



1.458.020.000,00



1.869.575.674,83



2.038.468.917,62



2.199.793.229,52



2.405.979.067,09



83.835.000,00



-



-



-



-



346.550.000,00



-



-



-



-



136.090.000,00



726.374.041,78



791.993.031,72



854.671.314,31



934.779.352,83



292.074.000,00



374.517.801,98



408.350.894,12



440.667.760,19



481.971.392,74



Satuan Polisi Pamong Praja



256.500.000,00



328.902.319,99



358.614.612,54



386.995.352,17



423.268.288,99



Badan Perencanaan



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



2022 39.371.806.493,91



2023 43.062.111.923,49



PD Penanggung Jawab Dinas Perhubungan



RSUD Pasirian



Badan Penanggulangan Bencana Daerah



Inspektorat Kabupaten



Badan Penanggulangan Bencana Daerah



Sekretariat Daerah - Bagian Administrasi Pemerintahan Sekretariat Daerah - Bagian Administrasi Pemerintahan Sekretariat Daerah - Bagian Administrasi Pemerintahan



VII-26



No



28



29



30



31 32 33



34



35 36



Nama Program Pengembangan Wilayah Program Pengadaan, Pemberhentian Dan Informasi Program Pengadaan, Peningkatan Dan Perbaikan Sarana Dan Prasarana Puskesmas/Puskesmas Pembantu Dan Jaringannya Program Pengadaan, Peningkatan Dan Perbaikan Sarana Dan Prasarana Rumah Sakit / Rsj / Rs Paru-Paru / Rs Mata Program Pengamanan Perdagangan Program Pengelolaan Kearsipan Program Pengembangan Budaya Baca Dan Pembinaan Perpustakaan Program Pengembangan Dan Penyempurnaan Produk Hukum Program Pengembangan Ketenagakerjaan Program Pengembangan



2019



2020



Prioritas II Anggaran 2021



2022



2023



PD Penanggung Jawab Pembangunan Daerah Badan Kepegawaian Daerah



2.011.197.000,00



2.578.898.086,78



2.811.869.913,80



3.034.401.135,67



3.318.814.475,66



15.520.204.600,00



22.355.444.014,52



24.425.969.388,19



26.415.925.663,86



28.883.420.009,83



Dinas Kesehatan



14.217.747.946,00



20.479.373.591,47



22.376.140.331,16



24.199.099.337,20



26.459.521.385,32



Rsud Dr. Haryoto, Rsud Pasirian



470.200.000,00



602.923.473,14



657.390.217,60



709.416.041,29



775.909.354,71



Dinas Perdagangan



295.285.000,00



501.930.536,51



412.840.217,79



445.512.368,68



487.270.084,65



1.194.002.000,00



2.029.585.195,49



1.669.343.331,77



1.801.455.066,21



1.970.304.809,31



Dinas Kearsipan Dan Perpustakaan Dinas Kearsipan Dan Perpustakaan



605.000.000,00



775.773.503,29



845.855.128,99



912.796.054,83



998.352.104,63



20.275.000,00



25.998.029,39



28.346.632,63



30.589.983,49



33.457.171,77



7.962.291.400,00



10.209.809.410,92



11.132.140.527,54



12.013.137.483,14



13.139.124.589,86



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



Sekretariat Daerah - Bagian Hukum Dinas Tenaga Kerja Badan Kepegawaian Daerah



VII-27



No



37



38 39



40



41



42



43



44



45



Nama Program Kompetensi Aparatur Program Pengembangan Nilai Nilai Kesatuan Bangsa Program Pengembangan Wilayah Transmigrasi Program Pengendalian Dan Pengamanan Lalu Lintas Program Pengendalian Penduduk, Penyuluhan Dan Penggerakan Program Penilaian Kinerja Aparatur Dan Penghargaan Program Peningkatan Administrasi Pembangunan Program Peningkatan Dan Pengembangan Ekspor Program Peningkatan Dan Pengembangan Pelaksanaan Penatausahaan Barang Milik Daerah Program Peningkatan Dan Pengembangan Pelaksanaan Penatausahaan



2019



2020



Prioritas II Anggaran 2021



2022



2023



PD Penanggung Jawab



376.981.000,00



483.391.522,39



527.060.020,46



568.771.519,91



622.082.272,32



Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik



170.000.000,00



217.985.943,07



237.678.300,71



256.488.147,64



280.528.690,56



Dinas Tenaga Kerja



1.395.467.000,00



1.789.365.823,67



1.951.013.089,72



2.105.416.152,46



2.302.756.060,15



Dinas Perhubungan



5.511.348.000,00



7.067.037.596,40



7.705.457.807,31



8.315.267.291,20



9.094.654.339,09



537.832.000,00



689.645.974,91



751.947.034,27



811.456.078,94



887.513.568,82



Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana Dan Pemberdayaan Perempuan Badan Kepegawaian Daerah



224.877.500,00



288.353.728,90



314.402.953,34



339.284.784,83



371.085.827,12



25.725.000,00



32.986.402,27



35.966.319,33



38.812.691,75



42.450.591,56



1.627.389.900,00



2.086.753.659,41



2.275.266.270,70



2.455.330.711,38



2.685.467.986,31



Badan Pengelola Keuangan Daerah



803.741.650,00



1.030.614.009,19



1.123.717.350,47



1.212.648.276,40



1.326.309.368,36



Badan Pengelola Keuangan Daerah



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



Sekretariat Daerah - Bagian Administrasi Pembangunan Dinas Perdagangan



VII-28



No



46



47



48



49



50



Nama Program Keuangan Pemerintah Daerah Program Peningkatan Dan Pengembangan Pelaksanaan Sistem Dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah Program Peningkatan Dan Pengembangan Pengelolaan Keuangan Daerah Program Peningkatan Dan Pengembangan Penyusunan Perencanaan Anggaran Pemerintah Daerah Program Peningkatan Efisiensi Perdagangan Dalam Negeri Program Peningkatan Efisiensi Perdagangan Dalam Negeri



51



Program Peningkatan Iklim Investasi Dan Realisasi Investasi



52



Program Fasilitasi dan Koordinasi Perekonomian Daerah



2019



Prioritas II Anggaran 2021



2020



2022



PD Penanggung Jawab



2023



1.822.151.600,00



2.336.490.793,82



2.547.564.093,63



2.749.178.168,23



3.006.857.660,85



50.320.000,00



64.523.839,15



70.352.777,01



75.920.491,70



83.036.492,40



2.310.703.000,00



2.962.945.721,28



3.230.611.543,99



3.486.281.954,18



3.813.049.922,68



301.100.000,00



386.091.573,29



420.970.213,78



454.285.772,08



496.865.816,04



90.200.000,00



-



-



-



-



111.250.000,00



-



-



-



-



-



258.313.342,54



281.648.786,34



303.938.454,95



332.426.498,31



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



Badan Pengelola Keuangan Daerah



Sekretariat Daerah - Bagian Keuangan Dan Kepegawaian



Badan Pengelola Keuangan Daerah



Dinas Perdagangan



Sekretariat Daerah - Bagian Administrasi Energi Sumber Daya Alam Dan Perekonomian Sekretariat Daerah - Bagian Administrasi Energi Sumber Daya Alam Dan Perekonomian Sekretariat Daerah - Bagian Administrasi Energi Sumber Daya Alam Dan



VII-29



No



53



54



55 56



57 58



59



60



61



62



Nama Program



Program Peningkatan Iklim Investasi Dan Realisasi Investasi Program Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Program Peningkatan Kesempatan Kerja Program Peningkatan Kesiagaan Dan Pencegahan Bahaya Kebakaran Program Peningkatan Kualitas Bahan Baku Program Peningkatan Kualitas Dan Produktivitas Tenaga Kerja Program Peningkatan Kualitas Kelembagaan Koperasi Program Peningkatan Kualitas Pelayanan Masyarakat Program Peningkatan Manajemen Pelayanan Kesehatan Program Peningkatan Mutu Pelayanan



2019



2020



Prioritas II Anggaran 2021



2022



PD Penanggung Jawab



2023



389.087.600,00



498.915.455,44



543.986.350,55



587.031.398,78



642.060.205,53



16.510.165.200,00



21.170.493.714,26



23.082.988.288,94



24.909.774.643,14



27.244.558.967,28



50.000.000,00



64.113.512,67



69.905.382,56



75.437.690,48



82.508.438,40



420.105.500,00



538.688.785,93



587.352.713,87



633.835.773,57



693.244.975,36



1.850.000.000,00



2.952.286.471,69



3.332.324.658,54



3.537.020.051,61



3.881.507.224,98



58.800.000,00



75.397.490,90



82.208.729,89



88.714.724,01



97.029.923,56



750.905.000,00



1,462.724.932,98



2.049.569.602,58



2.682.502.323.37



4.188.304.530,11



41.025.000,00



67.454.002,54



58.326.699,10



63.108.290,93



69.152.172,77



16.819.485.500,00



24.226.940.052,61



26.470.800.388,03



28.627.346.747,25



31.301.408.490,83



115.000.000.000,00



165.647.047.054,42



-



-



-



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



Perekonomian Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sekretariat DPRD



Dinas Tenaga Kerja Satuan Polisi Pamong Praja



Dinas Pertanian Dinas Tenaga Kerja



Dinas Koperasi Dan Usaha Mikro Dinas Pendidikan



Dinas Kesehatan



RSUD Dr. Haryoto



VII-30



No



63



64



65 66



67



68



69



70



71



72



Nama Program Kesehatan BLUD Program Pelayanan Kesehatan Rujukan di Rumah Sakit Program Peningkatan Pelaksanaan Pengadaan Barang Dan Jasa Program Peningkatan Pelayanan Angkutan Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Program Peningkatan Pengetahuan Hukum Masyarakat Program Peningkatan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Program Peningkatan Percepatan Pemberantasan Korupsi Program Peningkatan Profesionalisme Tenaga Pemeriksa Dan Aparatur Pengawasan Program Peningkatan



2019



Prioritas II Anggaran 2021



2020



2022



2023



PD Penanggung Jawab



-



-



180.989.010.907,85



195.733.982.227,54



214.017.365.539,82



Dinas Kesehatan



373.857.000,00



479.385.710,12



522.692.332,16



564.058.173,01



616.927.145,09



1.469.252.000,00



1.883.978.134,31



2.054.172.462,76



2.216.739.552,31



2.424.513.762,70



1.091.475.000,00



1.399.565.924,80



1.525.999.548,61



1.646.767.064.37



1.801.117.956,03



2.801.760.000,00



-



-



-



350.000.000,00



448.794.588,68



489.337.677,93



528.063.833,37



577.559.068,79



Sekretariat Daerah - Bagian Hukum



69.325.000,00



88.893.385,32



96.923.812,92



104.594.357,85



114.397.949,84



Sekretariat Daerah - Bagian Administrasi Pemerintahan



Sekretariat Daerah - Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa Dinas Perhubungan Sekretariat Daerah - Bagian Hubungan Masyarakat Dan Protokol Sekretariat Daerah - Bagian Umum



Inspektorat Kabupaten 406.515.000,00



521.262.092,05



568.351.731,83



613.331.054,92



670.818.356,72 Inspektorat Kabupaten



200.000.000,00



256.454.050,67



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



279.621.530,24



301.750.761,93



330.033.753,60 Dinas Perdagangan



VII-31



No



73 74



75



76



77



78



79



80



Nama Program Sarana Dan Prasarana Pasar Daerah Program Pengelolaan Pasar Rakyat Program Peningkatan Sdm Dan Informasi Pertanian Program Peningkatan Serap Aspirasi, Penyebaran Informasi, Dan Publikasi Dprd Program Peningkatan Sistem Pengawasan Internal Dan Pengendalian Pelaksanaan Kebijakan Kepala Daerah Program Peningkatan Stabilitas Keamanan Dan Ketertiban Umum Program Peningkatan Sumber Daya Kesehatan Program Penyebarluasan Informasi Pembangunan Daerah Program Penyelenggaraan Pemerintahan Kecamatan



2019 9.693.232.200,00



2020 12.429.343.309,11



Prioritas II Anggaran 2021 13.552.182.103,82



-



24.296.554.000



26.726.209.400



2022 14.624.701.009,39



2023 15.995.469.037,25



29.398.830.340



32.338.713.374



PD Penanggung Jawab



Dinas Perdagangan Dinas Pertanian



986.918.000,00



1.574.953.870,31



1.777.692.533,70



1.886.891.219,08



2.070.664.512,14 Sekretariat DPRD



3.338.290.000,00



4.280.589.964,14



4.667.288.790,97



5.036.657.755,15



5.508.741.896,47 Inspektorat Kabupaten



2.245.830.000,00



2.879.761.003,14



3.139.912.106,33



3.388.404.568,28



3.705.998.524,20



Satuan Polisi Pamong Praja 7.321.045.000,00



9.387.558.227,12



10.235.609.029,39



11.045.654.534,23



12.080.959.808,00 Dinas Kesehatan



15.159.398.039,00



21.835.734.958,98



-



378.926.000,00



23.858.125.713,37



-



25.801.820.403,01



-



28.211.951.578,05



-



Sekretariat Daerah - Bagian Hubungan Masyarakat Dan Protokol 21 Kecamatan



14.313.328.300,00



18.353.555.105,88



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



20.011.573.810,58



21.595.288.601,13



23.619.407.326,55



VII-32



No



Nama Program



81



Program Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Program Penyelenggaraan Tata Ruang Program Perencanaan Pembangunan Daerah Program Perencanaan Pembangunan Ekonomi Program Perencanaan Pembangunan Fisik Dan Prasarana Program Perencanaan Sosial Dan Budaya Program Perlindungan Dan Pengembangan Lembaga Ketenagakerjaan Program Reformasi Birokrasi Program Fasilitasi, Koordinasi Penataan Kelembagaan, Akuntabilitas Kinerja dan Tata Laksana Program Sosialisasi Ketentuan Di Bidang Cukai



82



83 84 85



86 87



88 89



90



2019



Prioritas II Anggaran 2021



2020



2022



PD Penanggung Jawab



2023



Inspektorat Kabupaten 165.785.000,00



212.581.173,96



231.785.276,96



250.128.750,33



273.573.229,20



1.013.724.400,00



1.495.552.442,47



1.719.207.987,25



1.864.918.491,96



2.008.274.285,76



1.611.200.000,00



2.065.993.832,24



2.252.631.047,64



2.430.904.138,08



2.658.751.918,97



863.270.000,00



1.106.945.441,63



1.206.944.392,06



1.302.461.901,24



1.424.541.192,34



3.303.488.000,00



4.235.964.394,78



4.618.631.848,50



4.984.150.105,07



5.451.312.723,01



902.500.000,00



1.157.248.903,67



1.261.792.155,22



1.361.650.313,19



1.489.277.313,10



109.198.000,00



140.021.347,13



152.670.559,30



164.752.898,50



180.195.129,13



754.223.100,00



-



-



-



-



-



967.117.845,54



1.054.485.086,83



1.137.936.975,44



1.244.595.403,71



185.000.000,00



237.219.996,87



258.649.915,47



279.119.454,78



305.281.222,08



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dinas Tenaga Kerja



Sekretariat Daerah - Bagian Organisasi Sekretariat Daerah - Bagian Organisasi



Sekretariat Daerah - Bagian Administrasi Energi Sumber Daya Alam Dan Perekonomian



VII-33



No



Nama Program



91



Program Standarisasi Pelayanan Kesehatan



2019 636.940.000,00



2020 917.454.175,22



Prioritas II Anggaran 2021 1.002.427.309,63



2022 1.084.093.936,00



2023 1.185.358.441,80



2022



2023



PD Penanggung Jawab Rsud Pasirian



Prioritas III No



Nama Program



1



Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Program Peningkatan Dan Pengembangan Infrastruktur Dasar Permukiman Program Peningkatan Dan Pengembangan Pengelolaan Barang Daerah Program Peningkatan Dan Pengembangan Pengelolaan Keuangan Daerah Program Peningkatan Keamanan Dan Kenyamanan Lingkungan Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja Dan Keuangan Program Peningkatan Sarana Dan Prasarana



2



3



4



5



6



7



2019



2020



Anggaran 2021



PD Penanggung Jawab Seluruh OPD



74.709.247.627,00



103.724.839.644,13



111.095.902.819,62



120.878.928.440,64



133.912.130.420,21



13.077.859.100,00



19.293.827.907,57



22.179.164.101,05



24.058.946.663,20



25.908.351.563,15



210.220.000,00



327.573.689,37



328.216.298,54



355.626.855,29



385.964.824,60



2.329.200.000,00



2.986.663.874,16



3.256.472.341,21



3.514.189.373,39



3.843.573.094,39



844.405.000,00



1.082.755.413,30



1.180.569.091,22



1.273.999.260,62



1.393.410.758,53



1.003.385.700,00



1.396.388.934,85



1.504.220.363,48



1.634.710.414,22



1.814.765.495,46



54.944.260.403,00



74.922.331.892,84



81.600.933.277,20



88.699.046.993,43



97.965.525.124,99



Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang



Dinas Pendidikan, Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Dinas Perhubungan



Satuan Polisi Pamong Praja



Seluruh OPD



Seluruh OPD



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



VII-34



Aparatur



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



VII-35



BAB VIII KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH



Penetapan indikator kinerja daerah bertujuan untuk memberikan gambaran mengenai ukuran keberhasilan



pencapaian visi dan misi Kepala Daerah dan



Wakil Kepala Daerah dari sisi keberhasilan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah pada akhir periode masa jabatan. Hal ini ditunjukkan dari akumulasi pencapaian indikator outcome program pembangunan daerah setiap tahun sehingga kondisi kinerja yang diharapkan pada akhir periode RPJMD dapat dicapai. Indikator kinerja daerah secara teknis pada dasarnya dirumuskan dengan mengambil indikator dari program prioritas yang telah ditetapkan. Suatu indikator kinerja dapat dirumuskan berdasarkan hasil analisis pengaruh dari satu atau lebih indikator capaian kinerja program terhadap tingkat capaian indikator kinerja daerah berkenaan setelah program dan kegiatan prioritas ditetapkan Lebih lanjut, ukuran keberhasilan pencapaian visi dan misi Kabupaten dan Wakil Bupati Kabupaten Lumajang ditetapkan dalam Indikator Kinerja Utama (IKU) diuraikan pada Tabel 8.1. Sementara itu, ukuran keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagai pendukung tercapainya IKU ditetapkan dalam Indikator Kinerja Daerah (IKD) yang dapat dilihat pada Tabel 8.2 Tabel 8. 1 Penetapan Indikator Kinerja Utama Kabupaten Lumajang No 1 2



3 4 5



Indikator Kinerja Utama Pertumbuhan Ekonomi Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Daerah Indeks Pembangunan Manusia Angka Kemiskinan Indeks Reformasi Birokrasi



Kondisi Awal 2017 2018



2019



Target Tahunan 2020 2021 2022



2023



4,86



4,89



5,30



5,60



5,90



6,20



6,50



76,64



76,78



78,82



77,01



77,21



77,43



77,65



64,23



64,83



65,83



66,53



67,23



67,83



68,53



10,87



10,87



10,00



9,50



9,00



8,50



8,00



70,00



72,50



75,00



77,50



80,00



82,50



85,00



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



VIII-1



Tabel 8. 2 Penetapan Indikator Kinerja Daerah Terhadap Capaian Kinerja Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Kabupaten Lumajang Kondisi Kondisi Kinerja



Aspek/Fokus/Bidang



Target Capaian Setiap Tahun



pada Awal



Urusan/Indikator Kinerja



No



Satuan



Periode RPJMD



Kinerja pada



OPD Pengampu



akhir periode RPJMD



Pembangunan Daerah 2017



2018



2019



2020



2021



2022



2023



ASPEK KESEJAHTERAAN MASYARAKAT



1



Kesejahteraan dan Pemerataan Ekonomi 1



1



1



1



0



1



Pertumbuhan Ekonomi



%



4,86



4,89



5,30



5,60



5,90



6,20



6,50



6,50



1



1



0



2



Angka Kemiskinan



%



10,87



10,8



10,00



9,50



9,00



8,50



8,00



8,00



Indeks



64,23



64,83



65,83



66,53



67,23



67,83



68,53



68,53



Indeks



0,53



0,54



0,55



0,55



0,56



0,56



0,57



0,57



Dinas Pendidikan



Indeks



0.76



0.76



0.748



0.752



0.755



0.758



0.762



0.762



Dinas Kesehatan,



Kesejahteraan Sosial 1 1



2



0



1



Indeks Pembangunan Manusia ASPEK PELAYANAN UMUM



2



Urusan Wajib Pelayanan Dasar 2



1



2



1



1



2



1



1



2



1



2



2



1



2



Pendidikan 1



Indeks Pendidikan Kesehatan



1



Indeks Kesehatan



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



VIII-2



Kondisi Kondisi Kinerja



Aspek/Fokus/Bidang



Target Capaian Setiap Tahun



pada Awal



Urusan/Indikator Kinerja



No



Satuan



Periode RPJMD



Kinerja pada



OPD Pengampu



akhir periode RPJMD



Pembangunan Daerah 2017



2018



2019



2020



2021



2022



2023 RSU Dr. Haryoto, RS Pasirian



2



1



3



2



1



3



2



1



4



Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang 1



Indeks Layanan Infrastruktur



1



4



2



1



5



2



1



5



5,335



5,5



6



6,25



7,5



7,75



7,75



Dinas PUTR



Perumahan dan Permukiman Persentase Luas kawasan Kumuh



2



4,691



1



yang Tertangani



Dinas Perumahan %



2,47



-



2,92



3,25



3,58



3,92



4,25



4,25



dan Kws Permukiman



Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat Persentase Penegakan Perda / 1



Perkada



%



-



-



70.00



80.00



85.00



90.00



95.00



95.00



Satpol PP



%



-



-



100



100



100



100



100



100



Bakesbangpol



71,8



66,32



62,25



67,32



52,34



52,34



161,7



150,15 138,6 127,05



115,5



115,5



Persentase masalah strategis yang 2



1



5



3



ditangani (terkait ipoleksosbud dan Tibmas)



2



1



5



4



Angka Kecelakaan Lalu Lintas



2



1



5



5



Indeks risiko bencana



75,11 Indeks



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



161,7



161,7



Dinas Perhubungan BPBD



VIII-3



Kondisi Kondisi Kinerja



Aspek/Fokus/Bidang



Target Capaian Setiap Tahun



pada Awal



Urusan/Indikator Kinerja



No



Satuan



Periode RPJMD



1



OPD Pengampu



akhir periode RPJMD



Pembangunan Daerah



2



Kinerja pada



2017



2018



2019



2020



2021



2022



2023



10,90



14,43



15,87



17,46



19,21



21,13



23,24



23,24



Dinas Sosial



Sosial



6



Persentase PMKS yang memperoleh 1



1



6



1



bantuan sosial untuk pemenuhan



%



kebutuhan dasar Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar



2



2



2



2



1



2



2



1



1



Tingkat Pengangguran Terbuka



%



2.91



2.22



2.12



2.03



2.01



1,98



1,98



1,98



Dinas Tenaga



2



2



1



2



Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja



%



63.78



63.82



69,10



69,70



70,3



70,90



71,15



71,15



Kerja



2



2



2



2



2



2



2



2



3



2



2



3



2



2



4



2



2



4



Tenaga Kerja



Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak 1



Indeks Pembangunan Gender



Indeks



87,80



87,80



88,05



88,30



88,55



88,80



89,05



89,05



Skor



90.9



91.00



93,5



94,56



95,62



96,68



97,74



97,74



Indeks



76,64



76,78



76,82



77,01



77,21



77,43



77,65



77,65



Disdalduk, KB dan PP



Pangan 1



Skor pola pangan harapan



Dinas Ketahanan Pangan



Lingkungan Hidup Indeks Kualitas Lingkungan Hidup 1



Daerah



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



Dinas Lingkungan Hidup



VIII-4



Kondisi Kondisi Kinerja



Aspek/Fokus/Bidang Urusan/Indikator Kinerja



No



Satuan



Kinerja pada



Target Capaian Setiap Tahun



pada Awal



OPD Pengampu



akhir periode



Periode RPJMD



RPJMD



Pembangunan Daerah 2017



2018



2019



2020



2021



2022



2023



2



2



4



2



Indeks Kualitas Air



Indeks



54.06



54,17



54,20



54,40



54,60



54,80



55



55



2



2



4



3



Indeks Kualitas Udara



Indeks



83,87



84,14



84,15



84,35



84,55



84,75



84,95



84,95



Dinas Lingkungan



2



2



4



4



Indeks Kualitas Tutupan Lahan



Indeks



88.14



88.21



88.28



88.47



88.66



88.91



89.16



89.16



Hidup



2



2



5



2



2



5



16



16



20



23



25



28



33



33



DPMD



2



2



6



2



2



6



2



2



7



2



2



7



2



2



8



2



2



8



2



2



9



2



2



9



1



2



2



9



2



Pemberdayaan Masyarakat dan Desa 1



Persentase Desa Cepat Berkembang



%



Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana 1



Angka Laju Pertumbuhan Penduduk



Disdalduk, KB



%



0.35



0.35



0.35



0.35



0.35



0.34



0.34



0.34



Nilai



75.11



-



71.8



66.32



62.05



67.32



52.34



52.34



%



-



-



70.00



90.00



100.00



100.00



100.00



100.00



Dinas Kominfo



%



71,25



71,25



71,41



71,56



71,71



71,87



72,02



72,02



Dinas koperasi



%



0,59



0,59



0,59



0,63



0,66



0,70



0,73



0,73



dan PP



Perhubungan 1



Angka Kecelakaan Lalu Lintas



Dinas Perhubungan



Komunikasi dan Informatika 1



Persentase penerapan SPBE oleh PD Koperasi dan UKM Persentase Koperasi aktif Persentase Pertumbuhan Usaha Mikro



dan UM



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



VIII-5



Kondisi Kondisi Kinerja



Aspek/Fokus/Bidang Urusan/Indikator Kinerja



No



Satuan



Kinerja pada



Target Capaian Setiap Tahun



pada Awal



akhir periode



Periode RPJMD



RPJMD



Pembangunan Daerah 2017 2



2



11



2



2



11



2



3



2



3



OPD Pengampu



2018



2019



2020



2021



2022



2023



41.8



43.4



45.1



46.8



48.7



Pemuda dan Olahraga Persentase Atlet dan Pemuda yang 1



75.11



berprestasi



48.7



Dispora



Pelayanan Urusan Pilihan



Pariwisata



1



Dinas Pariwisata



6.099 .599.873



8.285.014.724



8.125.000.000



8.975.875.000



9.909.411.125



10.936.106.337



12.067.791.441



12.067.791.441



3



0



0



1



Indeks Reformasi Birokrasi



Indeks



70,00



72,50



75,00



77,50



80,00



82,50



85,00



85,00



3



0



0



2



Indeks Profesionalitas ASN



Indeks



-



-



78,50



82



89



93,5



98



98



BKD



3



0



0



3



Indeks Kepuasan Masyarakat



Indeks



75,15



85,25



86



87



88



89



90



90



Kecamatan, Disduk Capil,



2



3



1



1



Jumlah PAD Sektor Pariwisata



Ribu jiwa



dan Kebudayaan



ASPEK DAYA SAING DAERAH



3



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



VIII-6



Kondisi Kondisi Kinerja



Aspek/Fokus/Bidang Urusan/Indikator Kinerja



No



Satuan



Kinerja pada



Target Capaian Setiap Tahun



pada Awal



akhir periode



Periode RPJMD



RPJMD



Pembangunan Daerah 2017



3



0



0



4



3



0



0



6



3



0



0



7



3



0



0



8



3



0



0



9



Opini BPK terhadap LKPD Persentase OPD dengan predikat bebas dari Korupsi (WBK) Rasio Penerimaan Pajak dan retribusi Terhadap PAD Konsistensi Program RPJMD ke dalam RKPD Nilai SAKIP



OPD Pengampu



2018



2019



2020



2021



2022



2023 Setwan, Sekda, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, DPMPTSP BPKD



-



WDP



WTP



WTP



WTP



WTP



WTP



WTP



WTP



%



3.10



3.10



10.00



30.00



50.00



60.00



70.00



70.00



Rasio



35.75



38.75



41.75



44.75



47.75



50.75



53.75



53.75



BPRD



%



100



100



100



100



100



100



100



100



BAPPEDA



Nilai



CC



B



B



B



BB



BB



A



A



Inspektorat



Sekda – Bagian Organisasi Dinas Perikanan,



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



27.508,59



(juta)



26.194,09



Rp



24.942,4



Nilai PDRB



23.750,53



0



22.615,61



1



21.534,92



0



20.505,87



3



27.508,59



Dinas Pertanian, Dinas Perdagangan



VIII-7



BAB IX PENUTUP



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lumajang Tahun 2018 – 2023 merupakan pedoman dalam pelaksanaan pembangunan daerah selama 5 tahun ke depan dalam masa pemerintahan bupati dan wakil bupati terpilih H. Thoriqul Haq dan Hj. Indah Amperawati. Dokumen ini berisi penjabaran Visi, Misi dan Program Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2018 – 2023, yang penyusunannya berpedoman pada RPJPD Kabupaten Lumajang Tahun 2005 – 2025 dan RTRW Kabupaten Lumajang Tahun 2012 – 2032 serta RPJM Nasional. RPJMD Kabupaten Lumajang tahun 2018 – 2023 juga memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum dan program Perangkat Daerah dan pendanaan yang bersifat indikatif sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017. Dokumen RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023 menjadi acuan bagi seluruh pihak yang terkait dalam perencanaan dan pembangunan. Sehingga keselarasan dan keterpaduan seluruh pihak terkait dan pemangku kepentingan dalam pembangunan di Kabupaten Lumajang dalam lima tahun kedepan dapat menerjemahkan cita-cita Kepala Daerah terpilih yang tertuang dalam visi misi tujuan dan sasaran yang telah dijabarkan secara terperinci. Selain itu RPJMD juga digunakan sebagai pedoman dalam melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pembangunan di Kabupaten Lumajang, dengan memperhatikan capaian masing-masing indikator baik indikator sasaran dan indikator program. Dalam bab penutup disajikan kaidah transisi dan pelaksanaan yanag akan menjadi pedoman dalam mengisi kekosongan RKPD saat periode RPJMD berakhir, serta sebagai acuan dalam pelaksanaan RPJMD setiap tahunnya dalam perencanaan jangka pendek.



9.1



Kaidah Transisi RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023 menjadi panduan dalam



merencanakan dan mewujudkan pembangunan yang dijabarkan dalam Rencana Kerja RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



IX-1



Pembangunan Daerah (RKPD) untuk tahun 2019 hingga tahun 2023. Setelah berakhirnya RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023, perlu disusun RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2024-2029 sebagai acuan bagi penyusunan dokumen perencanaan pembangunan lima tahun berikutnya. Dalam rangka menjaga kesinambungan pembangunan dan mengisi kekosongan RKPD setelah RPJMD berakhir maka ditetapkan pedoman transisi sebagai berikut : 1.



RPJMD ini menjadi pedoman penyusunan RKPD dan Kebijakan Umum serta Prioritas Program APBD masa transisi yaitu tahun pertama di bawah kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil pemilihan kepala daerah pada periode berikutnya;



2.



RPJMD pada angka 1 antara lain bertujuan menyelesaikan masalah-masalah pembangunan yang belum seluruhnya tertangani sampai dengan akhir periode RPJMD;



3.



RKPD masa transisi merupakan tahun pertama RPJMD dan menjadi bagian tidak terpisahkan dari RPJMD periode berikutnya, yang dapat direvisi sesuai dengan RPJMD yang baru



9.2



Kaidah Pelaksanaan RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023 ini merupakan panduan bagi



Pemerintah Kabupaten



Lumajang serta pemangku kepentingan lainnya dalam



melakukan pembangunan 5 (lima) tahun ke depan. Oleh karena itu konsistensi, kerjasama, transparansi dan inovasi serta rasa tanggung jawab yang tinggi sangat diperlukan



guna pencapaian target-target



yang telah ditetapkan dalam



RPJMD



sehingga perlu dibuat kaidah pelaksanaan yang bertujuan terciptanya koordinasi dan keberlanjutan program sehingga terjadi efisiensi dan efektifitas baik pembiayaan maupun waktu pelaksanaan. Kaidah pelaksanaan RPJMD kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023 sebagai berikut : 1.



Bupati Kabupaten Lumajang berkewajiban menyebarluaskan Peraturan Daerah tentang RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023 kepada masyarakat;



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



IX-2



2.



Penyusunan RKPD Kabupaten Lumajang Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2023 berpedoman pada RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023 yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari RKPD Tahun 2018-2023 setiap tahunnya;



3.



Penyusunan RKPD Kabupaten Lumajang dilakukan melalui proses Musyawarah Perencanaan



Pembangunan



(MUSRENBANG)



secara



berjenjang



yang



penyelenggaraannya dilaksanakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) 4.



Seluruh Perangkat Daerah (PD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Lumajang dan seluruh pemangku kepentingan agar mendukung pencapaian target-target sebagaimana yang telah ditetapkan di dalam RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



5.



Seluruh Perangkat Daerah (PD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Lumajang dan seluruh pemangku kepentingan agar melaksanakan program-program yang tercantum di dalam RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023 dengan sebaik-baiknya;



6.



Program dan Kegiatan yang tidak didanai dari APBD kabupaten Lumajang, ketentuan dan pelaksanaannya mengikuti pedoman / Juklak / juknis dari sumber dananya.



7.



Seluruh Perangkat Daerah (PD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Lumajang berkewajiban menyusun Rencana Strategis (Renstra) PD yang memuat Visi, Misi,



Tujuan,



Sasaran,



Strategi,



Kebijakan,



Program



dan



Kegiatan



pembangunan sesuai tugas pokok dan fungsi Perangkat Daerah dengan dengan berpedoman pada RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023; 8.



RKPD Kabupaten Lumajang menjadi acuan bagi setiap Perangkat Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Perangkat Daerah (RENJA-PD)



9.



Berkaitan dengan penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD), RKPD kabupaten Lumajang merupakan dasar dalam penyusunan Kebijakan Umum Anggaran



(KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran



Sementara (PPAS) ;



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



IX-3



10. Rencana Kerja Perangkat Daerah (RENJA-PD) yang disusun menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah (RKA-PD) dan menjadi kontrak kinerja Kepala Perangkat Daerah 11. Dalam rangka menjaga konsistensi dan efektifitas pelaksanaan RPJMD Kabupaten Lumajang



Tahun 2018-2023, Bappeda melaksanakan fasilitasi,



monitoring, pengendalian dan evaluasi terhadap kebijakan perencanaan pembangunan jangka menengah maupun tahunan serta



melaporkan kepada



Bupati; 12. DPRD



Kabupaten Lumajang berkewajiban



membahas



KUA-PPAS



yang



diajukan oleh Bupati Lumajang dalam rangka penyusunan RAPBD dan pembahasan rancangan Peraturan Daerah tentang RAPBD untuk menjamin agar sesuai dengan Peraturan Daerah tentang RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 3 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang menyatakan bahwa “DPRD mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD” 13. Apabila Dokumen RKPD 2019 tidak sesuai dengan RPJMD, Maka akan dilakukan perubahan RKPD. Perubahan RKPD pada tahun 2019 dilaksanakan agar terjadi konsistensi antara dokumen RKPD dan RPJMD 2018 - 2023 14. Masyarakat dapat berperanan dalam mengawal pelaksanaan RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023 dengan melaporkan program kegiatan yang dilaksanakan Perangkat Daerah dianggap tidak sesuai dengaan yang ditetapkan. 9.3



Pengembangan Pembiayaan Terhadap program / kegiatan dalam prioritas, namun pemerintah tidak mampu



mendanainya seperti penyediaan fasilitas / infrastruktur strategis yang dapat meningkatkan daya saing daerah dan penyediaan pelayanan dasar masyarakat, maka kebijakan pendanaan pembangunan diarahkan dengan melibatkan masyarakat dan dunia usaha melalui pelaksanaan kerjasama pembiayaan pembangunan dengan skema RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



IX-4



Kerjasama Pemerintah dan Swasta (Public Private Partnership) maupun melalui pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) dan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) dari pelaku usaha daerah yang tersebar di berbagai daerah di Jawa Timur, serta kerjasama kemitraan dengan Lembaga Non Pemerintah Lainnya baik Lembaga Dalam Negeri maupun Lembaga Internasional. Program-program yang didanai anggaran dari pusat / dana transfer dan lain-lain, maka ketentuannya mengikuti sebagaimana ketentuan anggaran tersebut. Misalnya : 1.



Dana DBHCHT yang mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Keuangan



2.



Dana Pajak Rokok yang mengikuti ketentuan Permenkes dan Permenkeu



3.



Dana Desa yang mengikuti Ketentuan Permendes



4.



Dana Loan / Bantuan Luar Negeri mengikuti ketentuan sebagaimana Juklak dan Juknis yang mengatur Dokumen RPJMD ini memerlukan dukungan, kesungguhan dan rasa



tanggungjawab, serta semangat gotong royong seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Lumajang, sesuai dengan peran masing-masing dan juga pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Perangkat Daerah dalam rangka mewujudkan tercapainya visi Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023 yaitu “Terwujudnya Masyarakat Lumajang Yang Berdaya Saing, Makmur dan Bermartabat”



BUPATI LUMAJANG



H. THORIQUL HAQ, MML.



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023



IX-5



DAFTAR PUSTAKA



Peraturan Perundang-Undangan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 02 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lumajang Tahun 2012–2032. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 20052025. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2006 tentang RTRW Provinsi Jawa Timur. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Timur 2014-2019. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Timur Tahun 2011-2031. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Dalam Penyusunan atau Evaluasi Rencana Pembangunan Daerah. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023 |



Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah



Daerah



Kepada



Pemerintah,



Laporan



Keterangan



Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Pemukiman. Undang–Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah–Daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi Jawa Timur. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Daerah. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023 |



Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Publikasi BPS BPS Jawa Timur. (2010). Jawa Timur Dalam Angka 2009. BPS Jawa Timur. (2011). Jawa Timur Dalam Angka 2010. BPS Jawa Timur. (2012). Jawa Timur Dalam Angka 2011. BPS Jawa Timur. (2013). Jawa Timur Dalam Angka 2012. BPS Jawa Timur. (2014). Jawa Timur Dalam Angka 2013. BPS Jawa Timur. (2015). Jawa Timur Dalam Angka 2014. BPS Jawa Timur. (2016). Jawa Timur Dalam Angka 2015. BPS Jawa Timur. (2016). Produk Domestik Regional Bruto Kabupaten/ Kota Jawa Timur Menurut Lapangan Usaha 2011-2015. BPS Jawa Timur. (2017). Jawa Timur Dalam Angka 2016. BPS Jawa Timur. (2018). Jawa Timur Dalam Angka 2017. BPS Jawa Timur. (2017). Persentase Angka Morbiditas menurut Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Timur, 2010-2016. BPS Jawa Timur. (2017). Produk Domestik Regional Bruto Kabupaten/ Kota Jawa Timur Menurut Lapangan Usaha 2012-2016. BPS Kabupaten Lumajang. (2004). Kabupaten Lumajang Dalam Angka 2003. BPS Kabupaten Lumajang. (2006). Kabupaten Lumajang Dalam Angka 2005. BPS Kabupaten Lumajang. (2010). Kabupaten Lumajang Dalam Angka 2009. BPS Kabupaten Lumajang. (2012). Kabupaten Lumajang Dalam Angka 2011. RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023 |



BPS Kabupaten Lumajang. (2012). Statistik Daerah Kabupaten Lumajang 2012. BPS Kabupaten Lumajang. (2013). Kabupaten Lumajang Dalam Angka 2012. BPS Kabupaten Lumajang. (2013). Statistik Daerah Kabupaten Lumajang 2013. BPS Kabupaten Lumajang. (2014). Kabupaten Lumajang Dalam Angka 2013. BPS Kabupaten Lumajang. (2014). Statistik Daerah Kabupaten Lumajang 2014. BPS Kabupaten Lumajang. (2015). Kabupaten Lumajang Dalam Angka 2014. BPS Kabupaten Lumajang. (2015). Statistik Daerah Kabupaten Lumajang 2015. BPS Kabupaten Lumajang. (2016). Kabupaten Lumajang Dalam Angka 2015. BPS Kabupaten Lumajang. (2016). Produk Domestik Regional Bruto Kabupaten Lumajang Menurut Pengeluaran 2010-2016. BPS Kabupaten Lumajang. (2016). Produk Domestik Regional Bruto Kabupaten Lumajang Menurut Lapangan Usaha 2011-2015. BPS Kabupaten Lumajang. (2016). Statistik Daerah Kabupaten Lumajang 2016. BPS Kabupaten Lumajang. (2016). Statistik Kesejahteraan Kabupaten Lumajang 2015. BPS Kabupaten Lumajang. (2017). Kabupaten Lumajang Dalam Angka 2016. BPS Kabupaten Lumajang. (2017). Produk Domestik Regional Bruto Kabupaten Lumajang Menurut Lapangan Usaha 2012-2016. BPS Kabupaten Lumajang. (2017). Statistik Kesejahteraan Kabupaten Lumajang 2016. BPS Kabupaten Lumajang. (2018). Kabupaten Lumajang Dalam Angka 2017. BPS Kabupaten Lumajang. (2018). Statistik Kesejahteraan Kabupaten Lumajang 2017. BPS Kabupaten Lumajang. (2017). Indikator Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Lumajang 2016. Publikasi Ilmiah KLHK. (2016). Peta Pemanfaatan Ruang dan Rekomendasi Pemanfaatan Lingkungan. World Bank (2015). Indonesia Database for Policy and Economic Research.



RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023 |