RPPLH [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) KAJIAN RENCANA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP KAB KEBUMENDAN PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIS DRAFT RANPERDA RPPLH KAB KEBUMEN I. PENDAHULUAN 1. Latar Belakang Upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup menjadi kewajiban bagi Negara, pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan agar lingkungan hidup dapat tetap menjadi sumber dan penunjang hidup bagi masyarakat serta makluk hidup lain. Pembangunan yang berkelanjutan sebagai upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan. Untuk memperkuat perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tersebut, Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2009 memandatkan bahwa untuk menyusun Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup harus berbasis ekoregion yang mempertimbangkan keragaman dan karakteristik wilayah. Peta ekoregion skala 1:500.000 untuk mendukung RPPLH Nasional telah dilaunching pada Juni 2013 lalu yang akan ditindaklanjuti dengan peta ekoregion skala minimal 1:250.000 untuk mendukung RPPLH tingkat provinsi dan skala minimal 1:50.000 untuk mendukung RPPLH kabupaten/kota. Dengan demikian, ekoregion merupakan kekuatan RPPLH yang dapat mewujudkan arah Kebijakan Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sesuai dengan karakteristik ekoregion yang mempertimbangkan aspek darat dan laut. Bencana yang sering terjadi akhir-akhir ini, seperti banjir, longsor, kekeringan, pencemaran sungai, laut, kekurangan air bersih, kerusakan tanah, dan polusi udara mengindikasikan bahwa daya dukung lingkungan hidup telah terlampui. Peningkatan frekuensi bencana lingkungan hidup tersebut terjadi seiring dengan pembangunan yang terus berlangsung. Untuk itu, sangat penting melakukan perbaikan kebijakan, rencana, maupun program pembangunan secara terus menerus dengan mempertimbangkan semua aspek, termasuk lingkungan hidup. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2009 mengamanatkan bahwa RPPLH dijadikan dasar dan dimuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM). Dalam hal ini, RPPLH Nasional menjadi sangat penting dalam mengarahkan pembangunan nasional agar fungsi lingkungan hidup tetap terjaga Berdasarkan terhadap fakta tersebut diatas, dalam rangka sinkronisasi regulasi terhadap dampak / efek - efek yang akan terjadi pada lingkungan, maka Pemerintah Kab Kebumenberupaya melakukan upaya preventif dalam rangka pengendalian dampak lingkungan dengan memperhatikan keragaman karakter dan fungsi ekologis; sebaran penduduk; sebaran potensi sumber daya alam; kearifan lokal; aspirasi masyarakat dan perubahan iklim, guna menyusun Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kab Kebumenyang akan diatur dalam Peraturan Daerah Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kab Kebumensesuai dengan amanah Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 10 ayat 3 (c). 2. Dasar Hukum 1. Undang - Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; 2. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; 3. Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani; 4. Undang – Undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang Konservasi Tanah dan Air; 5.



Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2012 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom; 3. Tujuan Maksud Penyusunan Naskah Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kab Kebumendan Draft Rancangan Peraturan Daerah Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kab Kebumenadalah : 1. Merencanakan pemanfaatan dan/atau pencadangan sumber daya alam; 2. Merencanakan pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan/atau fungsi lingkungan hidup; 3. Merencanakan pengendalian, pemantauan, serta pendayagunaan dan pelestarian sumber daya alam; dan 4. Mempersiapkan adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim. s5. Menggunakan Naskah Akademis Draft RPPLH Kab Kebumensebagai dasar penyusunan dan dimuat dalam rencana pembangunan jangka panjang dan rencana pembangunan jangka menengah, sebagai upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan di Kota Malang. II. PELAKSANAAN KEGIATAN 1. Ruang Lingkup Studi Ruang lingkup studi dalam penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kab Kebumendan Draft Rancangan Peraturan Daerah Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kab KebumenTahun 2015 adalah : Kajian Rencana Tata Ruang Wilayah Kab Kebumen Kajian Daya Dukung Lingkungan Kab Kebumen Kajian Pengelolaan Lingkungan Kab Kebumen Penyusunan Naskah Akademis RPPLH dan Draft Ranperda RPPLH 2. Metodologi Metode: Metode yang digunakan adalah metode kualitatif dengan teknik analisis deskriptif. Sumber Data: 1. Data Primer: survey lapangan 2. Data Sekunder: narasumber/instansi terkait, kajian pustaka dan sumber – sumber lain yang relevan.