6 0 268 KB
Menteri Perindustrian Republik Indonesia
SURAT
EDARAN
Nomor: 500/M-IND/7/2016 1.
Sehubungan dengan akan diberlakukannya penerapan Standar Nasional Indonesia (SN1) Biskuit Secara Wajib pada tanggal 27 Juli 2016 sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian No. 60/M-IND/PER/7/2015 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Biskuit Secara Wajib yang diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian No. 96/M-IND/PER/l 1/2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian No. 60/M-IND/PER/7/20I5 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Biskuit Secara Wajib
2.
Sambil menunggu persiapan implementasi dan masih diperlukannya penyempumaan substansi SN1 tersebut, maka ketentuan pemberlakuan SNI Biskuit Secara Wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Peraturan Menteri Perindustrian No. 60/MIND/PER/7/2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Biskuit Secara Wajib, DITUNDA PEMBERLAKUANNYA.
J.
Demikian surat edaran ini dibuat untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Dikeluarkan di
Jakarta
Pada tanggal
25 Juli 2016
.a.n. MENTERI PERINDUSTRIAN
i&EKTUR JENDERAL INDUSTRI AGRO l
PANGGAH SUSANTO NIP. 19581019 198408 1001 Tcmbusan Yth. :
1. Menteri Perindustrian (scbagai laporan); 2. KepalaBSN; 3. KepalaBPOM
4. Kepala BPP1 Kemperin; 5. KetuaGAPMMI; 6. Scsditjcn Industri Agro; 7. Direktur Industri Makanan Hasil Laut Perikanan dan Peternakan; 8. Pcrtinggal.