Kebijakan SNI Wajib [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMBERLAKUAN STANDAR SECARA WAJIB BIDANG PERINDUSTRIAN 1. DASAR HUKUM a. Undang Undang Nomor 3 Tahun 2014, Tentang Perindustrian. b. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2014, Tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. c. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017, Tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri. d. Peraturan



Pemerintah



Nomor



34



Tahun



2018,



Tentang



Sistem



Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. e. Peraturan



Menteri



Perindustrian



Nomor



86/M-IND/PER/9/2009,



Tentang Standar Nasional Indonesia Bidang Industri. f. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2018, Tentang Tata Cara Pengawasan Pemberlakuan Standardisasi Industri Secara Wajib. g. Peraturan Menteri Perindustrian (lainnya) Tentang Pemberlakuan Stnadardisasi (SNI) Secara Wajib (Hingga Akhir September 2019 terdapat



113



Standar



untuk



51



jenis/kelompok



produk



yang



diberlakukan secara wajib oleh Kementerian Perindustrian melalui 51 Peraturan Menteri). 2. STANDARDISASI INDUSTRI a. Definisi 1). Standardisasi



adalah



:



proses



merumuskan,



menetapkan,



menerapkan, memlihara, memberlakukan, dan mengawasi standar yang dilaksanakan secara tertib dan bekerjasama dengan semua pemangku kepentingan. 2). Standardisasi Industri diselenggarakan dalam wujud Standar Nasional Indonesia (SNI), Spesifikasi Teknis dan/atau Pedoman Tata Cara. 3). Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah standar yang ditetapkan oleh



lembaga



yang



menyelenggarakan



pengembangan



dan



pembinaan di bidang standardisasi. 4). Spesifikasi mengacu



Teknis kepada



adalah



dokumen



keseluruhan



SNI/Standar Internasional.



persyaratan



dan/atau



teknis



sebagian



yang



parameter



5). Pedoman Tata Cara adalah dokumen berisi tata cara atau prosedur untuk desain, manufaktur, instalasi, pemeliharaan atau utilisasi dari peralatan, struktur atau produk. b. Penerapan dan/atau Pemberlakuan 1). Pada prinsipnya standar bersifat sukarela untuk diterapkan, namun dalam kondisi tertentu pemerintah (Kementerian atau lembaga non kementerian) dapat menetapkan standar menjadi wajib untuk diterapkan. 2). Manfaat pelaku usaha menerapkan Standar: a) sebagai acuan/pedoman untuk menghasilkan produk yang bermutu; b) meningkatkan kepercayaan kepada konsumen terhadap produk yang dihasilkan; c) meningkatkan produktivitas pelaku usaha; d) menurunkan faktor kegagalan produk. 3). Pertimbangan Standardisasi Industri diberlakukan secara wajib: a) Keamanan, kesehatan dan keselamatan manusia; b) Pelestarian fungsi lingkungan hidup; c) Persaingan usaha yang sehat (referensi pasar); d) Peningkatan daya saing; e) Peningkatan efisiensi dan kinerja industri; f) Pembinaan kepada pelaku usaha. 4). Dalam hal Standardisasi Industri diberlakukan secara wajib, maka produk yang diberedar/diperdagangkan di wilayah kesatuan Negara Republik Indonesia wajib memenuhi Standardisasi Industri, baik produk dalam negeri maupun produk impor. 5). Pembuktian pelaku usaha telah menerapkan Standardisasi Industri yang



diberlakukan



secara



wajib



dilakukan



dengan



proses



Sertfikasi/Penilaian Kesesuaian di Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) dan Laboratorium Penguji yang ditunjuk oleh Menteri Perindustrian.



6). Proses Sertifikasi dilakukan melalui pemeriksaan (audit) kebenaran dokumen pelaku usaha dan/atau proses produksi oleh Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) dan pengujian produk sesuai persyaratan standar oleh Laboratorium Penguji. 3. INFRASTRUKTUR STANDARDISASI INDUSTRI a. Infrastruktur Standardisasi Industri antara lain: 1). Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro); 2). Laboratorium Penguji; 3). Petugas Pengawas Standar Industri (PPSI); 4). Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Bidang Perindustrian. 5). SNI bidang Perindustrian yang telah ditetapkan 4.984 (data akhir Juni 2019) dari 10.464 (data akhir Desember 2018) b. LSPro : hingga akhir September 2019, Menteri Perindustrian telah menunjuk 51 LSPro (milik Pemerintah Pusat/Daerah, BUMN maupun swasta) yang berada di Indonesia untuk melakukan proses sertifikasi Standardisasi Industri yang diberlakukan secara wajib. c. Laboratorium Perindustrian



Penguji telah



:



hingga



menunjuk



akhir 87



September



Laboratorium



2019,



Menteri



Penguji



(milik



Pemerintah Pusat/Daerah, BUMN maupun swasta) yang berada di Indonesia untuk melakukan pengujian sesuai Standardisasi Industri yang diberlakukan secara wajib. d. Jumlah PPSI di Bidang Perindustrian saat ini sebanyak 589 Personil (berasal dari Sektor Pusat/Kementerian Perindustrian dan Dinas Provinsi/Kabupaten Kota) e. Jumlah PPNS di Bidang Perindustrian saat ini sebanyak 98 Personil (berasal dari Sektor Pusat/Kementerian Perindustrian dan Dinas Provinsi/Kabupaten Kota). 4. PENGAWASAN a. Dalam hal standar diterapkan secara sukarela oleh pelaku usaha, maka



pelaksanaan



menyelenggarakan standardisasi.



pengawasan pengembangan



dilakukan dan



oleh



lembaga



pembinaan



di



yang bidang



b. Dalam hal Standardisasi Industri diberlakukan secara wajib, maka pelaksanaan pengawasan dilaksanakan oleh Menteri Perindustrian (selaku regulator) melalui Petugas Pengawas Standar Industri (PPSI), Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bidang Perindustrian dan/atau Penyidik POLRI. c. Pelaksanaan pengawasan Standardisasi Industri yang diberlakukan secara wajib dilakukan di Pabrik dan/atau di Pasar (berkoordinasi dengan instansi teknis terkait). d. Dalam rangka kelancaran pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum terhadap Standardisasi Industri yang dberlakukan secara wajib yang dilakukan oleh PPNS di bidang Perindustrian maupun yang dilakukan oleh Penyidik POLRI maka diperlukan MoU kerjasama dibidang



pengawasan



dan



Perindustrian dengan POLRI.



penegakan



hukum



antara



Menteri



DAFTAR STANDARDISASI INDUSTRI YANG DIBERLAKUKAN SECARA WAJIB OLEH KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN No 1.1 1.2



Sektor dan Produk SNI Wajib



Peraturan Menteri



Keterangan dan Jenis Produk



1



Direktur Industri Hasil Hutan dan Perkebunan - DirJen Industri Agro Direktur Industri Makanan, Hasil Laut, dan Perikanan - DirJen Industri Agro 1 2973:2011 - Biskuit 60/M-IND/PER/7/2015; Pemberlakuan masih 96/M-IND/PER/11/2015 ditunda; Jenis Produk Biskuit



2



2 01-3140.2-2006 Gula Kristal Rafinasi



83/M-IND/PER/11/2008



Berlaku efektif hingga saat ini; Dalam Proses Rencana Revisi SNI; Jenis Produk Gula Kristal Rafinasi



3



3 7709:2012 - Minyak goreng sawit



Berlaku Efektif Januari 2020; Dalam Proses Revisi SNI; Jenis Produk Minyak Goreng Sawit



4



4 3751:2009 - Tepung terigu sebagai bahan makanan



87/M-IND/PER/12/2013; 35/M-IND/PER/3/2015; 100/MIND/PER/11/2015; 47 Tahun 2018 35/M-IND/PER/3/2011; 59/M-IND/PER/7/2015



1.3 5 6 7 8 9



1 2 3 4 5



10



6



2.1 11



Berlaku efektif hingga saat ini; Dalam Proses Rencana Revisi SNI; Jenis Produk Tepung Terigu



Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar - DirJen Industri Agro 3553:2015 - Air Mineral 78/M-IND/PER/11/2016 Berlaku efektif hingga saat ini; Jenis Produk Air Minum 7812:2013 - Air minum embun Dalam Kemasan 6242:2015 - Air mineral alami 6241:2015 - Air demineral 3747:2009 - Kakao bubuk 45/M-IND/PER/5/2009; Berlaku efektif hingga saat 157/Mini; Jenis Produk Kakao IND/PER/11/2009; Bubuk 60/M-IND/PER/6/2010 2983:2014 - Kopi instan 87/M-IND/PER/10/2014; Berlaku efektif hingga saat 55/M-IND/PER/6/2015; ini; Jenis Produk Kopi Instan 03/M-IND/PER/1/2016



Direktur Industri Kimia Hulu - Dirjen Industri Kimia, Tekstil dan Aneka 1 0030:2011 - Asam sulfat teknis, Mutu 63/M-IND/PER/12/2013; Berlaku efektif hingga saat dan cara uji (di Revisi menjadi SNI 19/M-IND/PER/4/2014; ini; Jenis Produk Asam Sulfat 30:2017 - Asam Sulfat Pekat Teknis 105/M-IND/PER/11/2015 (Produk Kimia)



12



2 0032:2011 - Aluminium sulfat



67/M-IND/PER/12/2013; 101/M-IND/PER/11/2015



Berlaku efektif hingga saat ini; Jenis Produk Aluminium Sulfat (Produk Kimia)



13



3 01-3556-2000 SNI Direvisi 3556:2010 - Garam konsumsi beryodium



29/M/SK/2/1995



Berlaku efektif hingga saat ini; Dalam Proses Rencana Revisi SNI; Jenis Produk Garam Konsumsi



No



Sektor dan Produk SNI Wajib



Peraturan Menteri



14



4 2861:2011 - Kalsium Karbida (CaC2)



65/M-IND/PER/12/2013; 103/M-IND/PER/11/2015



15



5 2801:2010 - Pupuk urea



16/M-IND/PER/2/2012; 26/M-IND/PER/4/2013; 106/M-IND/PER/11/2015



16



6 02-1760-2005 - Pupuk amonium sulfat 7 02-3769-2005 - Pupuk SP-36 8 02-0086-2005 - Pupuk tripel superfosfat 9 02-3776-2005 - Pupuk fosfat alam untuk pertanian 10 02-2805-2005 - Pupuk kalium klorida 11 2803:2012 - Pupuk NPK padat 12 0085:2009 - Seng Oksida



17 18 19 20 21 22



23



13 2109:2011 - Sodium Tripolifosfat (STPP) Mutu Teknis 2.2



24



Keterangan dan Jenis Produk Berlaku efektif hingga saat ini; Jenis Produk Karbit (Produk Kimia) Berlaku efektif hingga saat ini; Jenis Produk Pupuk



19/M-IND/PER/2/2009; 37/M-IND/PER/3/2010; 16/M-IND/PER/2/2012; 26/M-IND/PER/4/2013; 106/M-IND/PER/11/2015



8/M-IND/PER/2/2014 66/M-IND/PER/12/2013; 102/M-IND/PER/11/2015 64/M-IND/PER/12/2013; 104/M-IND/PER/11/2015



Berlaku efektif hingga saat ini; Jenis Produk Seng Oksida (Produk Kimia) Berlaku efektif hingga saat ini; Jenis Produk Sodium (Produk Kimia)



Direktur Industri Kimia Hilir - Dirjen Industri Kimia, Tekstil dan Aneka 1 0098:2012 - Ban mobil penumpang 27/M-IND/PER/5/2013; Berlaku efektif hingga saat 68/M-IND/PER/8/2014; ini; Jenis Produk Ban 76/M-IND/PER/9/2015



25



2 0099:2012 - Ban truk dan bus



26



3 0100:2012 - Ban truk ringan



27



4 0101:2012 - Ban sepeda motor



28



5 6700:2012 - Ban dalam kendaraan bermotor



29



6 1811:2007 - Helm pengendara kendaraan bermotor roda dua



40/M-IND/PER/6/2008; 40/M-IND/PER/4/2009



Berlaku efektif hingga saat ini; Jenis Produk Helm



30



7 7655:2010 - Karet Perapat (Rubber Seal) Pada Katup Tabung LPG



67/M-IND/PER/6/2012; 84/M-IND/PER/9/2015



Berlaku efektif hingga saat ini; Jenis Produk Karet Katub



31



8 7069.1:2012 - Klasifikasi dan spesifikasi - Pelumas - Bagian 1: Minyak lumas motor bensin 4



25 Tahun 2018



Berlaku Efektif 10 September 2019, Jenis Produk Peluma Otomotif



No



Sektor dan Produk SNI Wajib



Peraturan Menteri



Keterangan dan Jenis Produk



(empat) langkah kendaraan bermotor 32



33



34



35



36



37



38



39



9 7069.2:2012 - Klasifikasi dan spesifikasi - Pelumas - Bagian 2: Minyak lumas motor bensin 4 (empat) langkah sepeda motor 10 7069.3:2016 - Klasifikasi dan spesifikasi - Pelumas - Bagian 3: Minyak lumas motor bensin 2 (dua) langkah dengan pendingin udara 11 7069.4:2017 - Klasifikasi dan spesifikasi - Pelumas - Bagian 4: Minyak lumas motor bensin 2 (dua) langkah dengan pendingin air 12 7069.5:2012 - Klasifikasi dan spesifikasi - Pelumas - Bagian 5: Minyak lumas motor diesel putaran tinggi 13 7069.6:2017 - Klasifikasi dan spesifikasi - Pelumas - Bagian 6: Minyak lumas roda gigi transmisi manual dan gardan 14 7069.7:2017 - Klasifikasi dan spesifikasi - Pelumas - Bagian 7: Minyak lumas transmisi otomatis 15 7322:2008 - Produk melamin Perlengkapan makan dan minum



16 7276:2014 - Plastik - Tangki air silinder vertikal - Polietilena (PE)



55/M-IND/PER/5/2009; 20/M-IND/PER/2/2012



Berlaku efektif hingga saat ini; Jenis Produk Perlengkapan Makanan Minuman dari Melamin



78/M-IND/PER/9/2015



Berlaku efektif hingga saat ini; Jenis Produk Plastik Tangki Air



40



17 7213:2014 - Selang karet untuk 15/M-IND/PER/1/2015; Berlaku efektif hingga saat kompor gas LPG 75/M-IND/PER/9/2015; ini; Jenis Produk Selang 02/M-IND/PER/1/2016 Kompor Gas 41 18 8022:2014 - Selang termoplastik elastomer untuk kompor gas LPG 2.3 Direktur Industri Bahan Galian Nonlogam - Dirjen Industri Kimia, Tekstil dan Aneka 42 1 7275:2018 - Keramik berglasir 48 Tahun 2018 Berlaku efektif hingga saat Tableware - Alat makan dan minum ini; Jenis Produk Keramik Perlengkapan Makan Minum 43



2 15-4756-1998 - Kaca cermin lembaran untuk penggunaan umum



50/M-IND/PER/6/2014; 80/M-IND/PER/9/2015



44



3 15-0047-2005 - Kaca lembaran



04/M-IND/PER/1/2010; 44/M-IND/PER/4/2011; 80/M-IND/PER/9/2015



Berlaku efektif hingga saat ini; Jenis Produk Kaca Umum



No 45



Sektor dan Produk SNI Wajib 4 15-1326-2005 - Kaca pengaman berlapis (laminated glass) untuk kendaraan bermotor 5 15-0048-2005 - Kaca pengaman diperkeras untuk kendaraan bermotor 6 ISO 21690:2013 - Kaca untuk bangunan – Blok kaca – Spesifikasi dan metode uji 7 ISO 25537:2011 - Kaca untuk bangunan: Cermin kaca lembaran berlapis perak 8 03-0797-2006 - Kloset duduk



46



47



48



49



50



9 15-0129-2004 - Semen portland putih 10 15-3758-2004 - Semen masonry 11 15-3500-2004 - Semen portland campur 12 2049:2015 - Semen portland 13 0302:2014 - Semen portland pozolan 14 7064:2014 - Semen portland komposit 15 ISO 13006:2010 - Ubin Keramik Definisi, Klasifikasi, Karakteristik dan Penandaan



51 52 53 54 55 56



2.4 57



1



58



2



59



3



60



4



3.1 61



1



Peraturan Menteri 34/M-IND/PER/4/2007; 80/M-IND/PER/9/2015



54/M-IND/PER/6/2015



Keterangan dan Jenis Produk Berlaku efektif hingga saat ini; Jenis Produk Kaca Kendaraan Bermotor



Berlaku efektif hingga saat ini; Jenis Produk Kaca Bangunan



50/M-IND/PER/6/2014; 80/M-IND/PER/9/2015 46/M-IND/PER/3/2012; 83/M-IND/PER/8/2012; 81/M-IND/PER/9/2015; 01/M-IND/PER/1/2016 35/M-IND/PER/4/2007; 18/M-IND/PER/2/2012; 67/M-IND/PER/8/2014; 82/M-IND/PER/9/2015



Berlaku efektif hingga saat ini; Jenis Produk Keramik Closet Berlaku efektif hingga saat ini; Jenis Produk Semen



82/M-IND/PER/9/2015



46/M-IND/PER/3/2012; 84/M-IND/PER/8/2012; 81/M-IND/PER/9/2015; 01/M-IND/PER/1/2016; 85/M-IND/PER/12/2016



Berlaku efektif hingga saat ini; Jenis Produk Keramik Ubin



Direktur Industri Tekstil, Kulit, Alas Kaki, dan Aneka - Dirjen Industri Kimia, Tekstil dan Aneka (untuk LSPro Tekstil) 7617:2013 07/M-IND/PER/2/2014; Berlaku efektif hingga saat Tekstil - Persyaratan zat warna azo, 97/M-IND/PER/11/2015 ini; Jenis Produk Tesktil kadar formaldehida dan kadar logam Untuk Pakaian Bayi terekstraksi pada kain 0111:2009 - Sepatu pengaman dari 164/M-IND/PER/12/2009 Berlaku efektif hingga saat kulit dengan sol karet cetak vulkanisir ini; Jenis Produk Sepatu Pengaman (Safety Shoes) 7037:2009 - Sepatu pengaman dari kulit denga sistem Goodyear Welt 7079:2009 - Sepatu pengaman dari kulit dengan sol poliuretan dan termoplastik poliuretan sistem cetak injeksi Direktur Industri Permesinan dan Alat Mesin Pertanian - DirJen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika 1591:2008 SNI Direvisi 1591:2012 85/M-IND/PER/11/2008; Berlaku efektif hingga saat Katup tabung baja LPG 129/Mini; Jenis Produk Katub pada IND/PER/12/2010; tabung LPG



No



Sektor dan Produk SNI Wajib



Peraturan Menteri



Keterangan dan Jenis Produk



09/M-IND/PER/1/2012;



62



2 7369:2012 - Regulator tekanan rendah untuk tabung baja LPG 3 7618:2012 - Regulator tekanan tinggi untuk tabung LPG 4 2547:2008 - Spesifikasi Meter Air Minum



63 64



3.2 65



1



66



2



67



3



68



4 3.3



Berlaku efektif hingga saat ini; Jenis Produk Meter Air PDAM



Direktur Industri Elektronika dan Telematika - DirJen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika 04-2051.1-2004 - Baterai Primer36/M-IND/PER/3/2009; Berlaku efektif hingga saat Bagian 1: Umum 101/M-IND/PER/10/2009 ini; Jenis Produk Baterai Primer 04-2051.2-2004 - Baterai primer Bagian 2: Spesifikasi fisik dan listrik 04-3560-1994 - Lampu pijar 256/M/SK/11/1979 Berlaku efektif hingga saat ini; Jenis Produk Lampu 04-6504-2001 - Lampu swa-balast 256/M/SK/11/1979; (Belum Termasuk Lampu untuk pelayanan pencahayaan umum 337/MPP/Kep/11/2001 LED) - Persyaratan keselamatan 04-6253-2003 - Peralatan audio, 84/M-IND/PER/8/2010; Berlaku efektif hingga saat video dan elektronika sejenis 17/M-IND/PER/2/2012; ini; Jenis Produk Elektornika Persyaratan keselamatan 15 TAHUN 2018 yang memiliki Audio dan/atau Video



1



70



2



71 72



3 4



73



5



74



6 IEC 60335-2-24:2009 - Peralatan listrik RT & serupa-Keselamatan-Bag 2-24:Persyaratan Khusus Peralatan Pendingin (kulkas) 7 IEC 60335-2-40:2009 - Peralatan listrik rumah tangga dan peralatan listrik serupa - Keselamatan - Bagian 2-40: Persyaratan (ac) 8 04-6292.2.41-2003 - Peranti listrik rumah tangga dan sejenisnya Bagian 2-41: Persyaratan khusus untuk pompa



76



122/MIND/PER/11/2010; 07/M-IND/PER/1/2012



Berlaku efektif hingga saat ini; Jenis Produk Regulator LPG



Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan - DirJen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika 1896:2008 - Pelek kendaraan 120/MBerlaku efektif hingga saat bermotor kategori M, N dan O IND/PER/11/2010; ini; Jenis Produk Pelek 53/M-IND/PER/5/2011; Kendaraan Bermotor 4658:2008 - Pelek kendaraan 59/M-IND/PER/5/2012; bermotor kategori L 113/M-IND/PER/12/2012 8224:2016 - Persyaratan 30 Tahun 2018 Berlaku efektif hingga saat keselamatan dan metode uji untuk ini; Jenis Produk Sepedah sepeda anak 1049:2008 - Sepeda - Syarat 30 Tahun 2018; keselamatan 114/M-IND/PER/10/2010



69



75



12 Tahun 2018; 15/M-IND/PER/3/2013



34/M-IND/PER/7/2013



Berlaku efektif hingga saat ini; Jenis Produk Lemari Pendingin Rumah Tangga



34/M-IND/PER/7/2013



Berlaku efektif hingga saat ini; Jenis Produk AC Rumah Tangga



84/M-IND/PER/8/2010; 17/M-IND/PER/2/2012



Berlaku efektif hingga saat ini; Jenis Produk Pompa Air Rumah Tangga



No



Sektor dan Produk SNI Wajib



Peraturan Menteri



77



Keterangan dan Jenis Produk Berlaku efektif hingga saat ini; Jenis Produk Setrika Listrik Rumah Tangga



9 04-6292.2.3-2003 - Peranti listrik 84/M-IND/PER/8/2010; rumah tangga dan sejenisnya Bagian 17/M-IND/PER/2/2012 2-3: Persyaratan khusus untuk setrika listrik 78 10 IEC 60335-2-7:2009 - Piranti listrik RT 34/M-IND/PER/7/2013 Berlaku efektif hingga saat & sejenis-Keselamatan-Bag 2ini; Jenis Produk Mesin Cuci 7:Persyaratan khusus untuk mesin Rumah Tangga cuci 3.4 Direktur Industri Logam - DirJen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika 79 1 07-0052-2006 - Baja profil kanal U 20/M-IND/PER/2/2011; Berlaku efektif hingga saat proses canai panas (Bj P Kanal U) 82/M-IND/PER/8/2011; ini; Jenis Produk Logam 43/M-IND/PER/2/2012 Untuk Konstruksi / 80 2 07-0329-2005 - Baja profil I-beam Keperluan Umum (Belum proses canai panas (Bj P I-beam) termasuk untuk Keperluan 81 3 07-2054-2006 - Baja profil siku sama Otomotif atau Elektornik) kaki proses canai panas (Bj P siku sama kaki) 82 4 07-7178-2006 - Baja profil WF-beam proses canai panas (Bj P WF-beam) 83 5 07-0065-2002 - Baja tulangan beton 14 Tahun 2018; hasil canai panas ulang 37/M-IND/PER/2/2012; 06/M-IND/PER/2/2008 84 6 07-0954-2005 - Baja tulangan beton dalam bentuk gulungan 85 7 2052:2017 - Baja tulangan beton 14 Tahun 2018 86 8 07-0601-2006 - Baja lembaran, pelat 01/M-IND/PER/1/2009; dan gulungan canai panas (Bj P) 38/M-IND/PER/3/2009; 40/M-IND/PER/2/2012; 36/M-IND/PER/5/2014 87



9 07-2053-2006 - Baja lembaran lapis seng (Bj LS)



07/M-IND/PER/2/2008; 38/M-IND/PER/2/2012



88



10 07-3567-2006 - Baja lembaran dan gulungan canai dingin (Bj D)



90/M-IND/PER/8/2010; 23/M-IND/PER/2/2011; 41/M-IND/PER/2/2012



89



11 2610:2011 - Baja profil H hasil pengelasan dengan filer untuk konstruksi umum 12 4096:2007 - Baja lembaran dan gulungan lapis paduan aluminiumseng (Bj.L-AS)



43/M-IND/PER/2/2012



13 7614:2010 - Baja Batangan Untuk Keperluan Umum (BJKU) 14 04-6629.3-2006 - Kabel PVC dgn Tegangan Pengenal sd 450/750 V Bagian 3: Kabel nirselubung untuk perkawatan magun



35/M-IND/PER/5/2014



90



91 92



02/M-IND/PER/1/2009; 39/M-IND/PER/3/2009; 39/M-IND/PER/2/2012



42/M-IND/PER/3/2010; 50/M-IND/PER/5/2011; 57/M-IND/PER/5/2012; 84/M-IND/PER/10/2014



Berlaku efektif hingga saat ini; Jenis Produk Kabel Listrik



No



Sektor dan Produk SNI Wajib



93



15 04-6629.4-2006 - Kabel PVC dgn tegangan pengenal sd 450/750 V Bagian 4: Kabel berselubung untuk perkawatan magun



94



16 04-6629.5-2006 - Kabel PVC dgn tegangan pengenal sd 450/750 V Bagian 5: Kabel fleksibel



95



17 IEC 60502-1:2009 - Kabel daya Bagian 1: Kabel untuk voltase pengenal 1 kV (Um = 1,2 kV) dan 3 kV (Um = 3,6 kV)



96



18 IEC 60502-2:2009 - Kabel daya Bagian 2: Kabel untuk voltase pengenal 6 kV (Um = 7,2 kV) sd 30 kV (Um = 36 kV)



97



19 0076:2008 - Tali kawat baja



98



20 0727:2008 - Tali Kawat Baja Untuk Minyak dan Gas Bumi



99



21 1154:2016 - Tujuh Kawat Baja Tanpa Lapisan Dipilin untuk Konstruksi Beton Pratekan (PC Strand/KBjP-P7) 22 1155:2016 - Kawat Baja Tanpa Lapisan untuk Konstruksi Beton Pratekan (PC Wire/KBjP) 23 7701:2016 - Kawat Baja Kuens (quench) Temper untuk Konstruksi Beton Pratekan (PC Bar/KBjP - Q) 24 7368:2011 - Kompor gas bahan bakar LPG satu tungku



100



101



102 103



104



105 106



4.1 107



Peraturan Menteri



45/M-IND/PER/4/2011; 45/M-IND/PER/2/2012



Keterangan dan Jenis Produk



Berlaku efektif hingga saat ini; Jenis Produk Kawat untuk keperluan konstruksi atau Minyak dan gas



28/M-IND/PER/7/2017;



48/M-IND/PER/3/2012; 62/M-IND/PER/11/2013



25 7469:2013 - Kompor gas Tekanan rendah jenis dua dan tiga tungku dengan sistem pemantik 26 0139:2008 - Penyambung pipa berulir besi cormaleable hitam



37/M-IND/PER/3/2015



27 0039:2013 - Pipa baja saluran air dengan atau tanpa lapisan seng 28 1452:2011 - Tabung baja LPG



11/M-IND/PER/2/2016



76/M-IND/PER/8/2011; 44/M-IND/PER/2/2012; 82/M-IND/PER/10/2014



47/M-IND/PER/3/2012;



Sekretariat - Direktorat Jenderal Industri Kecil dan Menengah 1 ISO 8124-1:2010 - Keamanan mainan 24/M-IND/PER/4/2013; - Bagian 1: Aspek keamanan yang 55/M-IND/PER/11/2013; berhubungan dengan sifat fisis dan 111/M-



Berlaku efektif hingga saat ini; Jenis Produk Kompor Rumah Tangga



Berlaku efektif hingga saat ini; Jenis Produk Pipa dan penyambungnya untuk saluran air Berlaku efektif hingga saat ini; Jenis Produk Tabung LPG Rumah Tangga Berlaku efektif hingga saat ini; Jenis Produk Mainan dibawah usia 14 Tahun



No



Sektor dan Produk SNI Wajib mekanis



108 109 110



111 112 113



2 ISO 8124-2:2010 - Keamanan mainan - Bagian 2: Sifat mudah terbakar 3 ISO 8124-3:2010 - Keamanan mainan – Bagian 3: Migrasi unsur tertentu 4 ISO 8124-4:2010 - Keamanan mainan - Bagian 4: Ayunan, seluncuran dan mainan aktivitas sejenis untuk pemakaian di dalam 5 IEC 62115:2011 - Mainan Elektrik Keamanan 6 EN 71 - Ftalat 7 19-7120-2005 - Keselamatan korek api gas



Peraturan Menteri



Keterangan dan Jenis Produk



IND/PER/12/2015; 29 Tahun 2018



72/M-IND/PER/7/2010



Berlaku efektif hingga saat ini; Jenis Produk Korek api menggunakan gas



DAFTAR LEMBAGA SERTIFIKASI PRODUK (LSPRO) No



ID dan Nama LSPro



1



LSPr-001-IDN - Pusat Pengujian Mutu Barang



2



LSPr-004-IDN - Balai Sertifikasi Industri



3



LSPr-005-IDN - LSPr - LMK



4



LSPr-007-IDN - BIPA Palembang



5



LSPr-008-IDN - BPSMB Surabaya



6



LSPr-009-IDN - Jogja Product Assurance (JPA)



7



LSPr-010-IDN - Agro Based Industry Product Certification (ABIPro)



8



LSPr-011-IDN - Baristand Surabaya



9



LSPr-012-IDN - PT. TUV NORD Indonesia



10



LSPr-013-IDN - Balai Besar Bahan dan Barang Teknik (B4T)



11



LSPr-015-IDN - Baristand Indag Medan



12



LSPr-016-IDN - BBTPPI Semarang



13



LSPr-017-IDN - LUK B2TKS



14



LSPr-018-IDN - BBIHP



15



LSPr-019-IDN - Borneo Pontianak



16



LSPr-020-IDN - Samarinda ETAM



17



LSPr-021-IDN - ChemPack



18



LSPr-022-IDN - Sucofindo



19



LSPr-023-IDN - TEXPA



20



LSPr-024-IDN - CENCERA



21



LSPr-025-IDN - TOEGOE



22



LSPr-026-IDN - PT. TUV Rheinland Indonesia



23



LSPr-028-IDN - PT. Turangga Tosan Indonesia



24



LSPr-029-IDN - MIDC



25



LSPr-030-IDN - ILPro-IPB



26



LSPr-031-IDN - PaPICS BBPK



27



LSPr-032-IDN - PPMB Makassar



28



LSPr-033-IDN - Baristand Aceh



29



LSPr-034-IDN - Baristand Manado



30



LSPr-035-IDN - Baristand Industri Bandar Lampung



31



LSPr-036-IDN - Puslitkoka CCQC



32



LSPr-038-IDN - Baristand Padang



33



LSPr-039-IDN - LSPro-Riau



34



LSPr-041-IDN - Ceprindo



35



LSPr-042-IDN - PT. Agri Mandiri Lestari



36



LSPr-043-IDN - PT. Integrita Global Sertifikasi



37



LSPr-046-IDN - PT. Carsurin



38



LSPr-047-IDN - PT. Qualis Indonesia



39



LSPr-048-IDN - PT. SGS Indonesia



40



LSPr-049-IDN - BPSMB Jawa Tengah



41



LSPr-051-IDN - PT. Penilai Standar Nasional



42



LSPr-052-IDN - PT. Intertek Utama Services



43



LSPr-053-IDN - UL International



No



ID dan Nama LSPro



44



LSPr-054-IDN - PT. IAPMO Group Indonesia



45



LSPr-058-IDN - PT. Omni Global Indonesia



46



LSPr-059-IDN - Baristand Industri Banjarbaru



47



LSPr-060-IDN - PT. Anugerah Global Superintending



48



LSPr-061-IDN - PT. Global Inspeksi Sertifikasi



49



LSPr-062-IDN - PT. Pusat Sertifikat Produk Indonesia (PSPI)



50



LSPr-071-IDN - PT. Sertifikasi Produk Indonesia



51



LSPr-072-IDN - PT. Multicert Global Indonesia



DAFTAR LABORATORIUM PENGUJI



No



ID dan Nama Laboratorium Penguji 1 2



LP 003 IDN - Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang Makassar LP 005 IDN - Lab Uji - Bid. Penelitian Sistem Transmisi dan Distribusi- PLN Puslitbang



3



LP 007 IDN - B4T Bandung



4



LP 011 IDN - B2T - DKI Jakarta



5



LP 021 IDN - BBLM - BANDUNG



6



LP 022 IDN - BBKKP - Yogjakarta



7



LP 024 IDN - PT. Sucofindo Cibitung



8



LP 025 IDN - BPMB JAKARTA



9



LP 028 IDN - PT. Sucofindo Surabaya



10



LP 029 IDN - Pusat Penelitian Karet - Bogor



11



LP 031 IDN - BPMB - Pekanbaru Riau



12



LP 032 IDN - BPSMB - Jambi



13



LP 036 IDN - BPSMB-LT Surabaya



14



LP 043 IDN - PT. Sucofindo Semarang



15



LP 057 IDN - BBIA - BOGOR



16



LP 060 IDN - Baristand Samarinda



17 18



LP 061 IDN - Dep QA - PT. Panasonic Manufacturing Indonesia LP 066 IDN - Bagian Unit Usaha Laboratorium - Biro Teknologi PT Pupuk Kalimantan Timur, Tbk.



19



LP 067 IDN - M BRIO FOOD LABORATORY



20



LP 077 IDN - B2TKS - BPPT



21



LP 079 IDN - Baristand Pontianak



22 23



LP 080 IDN - Baristand Palembang LP 081 IDN - Laboratorium Aplikasi Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas bumiLEMIGAS•



24



LP 084 IDN - BBTPPI - Semarang



25



LP 1037 IDN - PT. Vertex Global Indonesia



26



LP 1053 IDN - PT. UL International Indonesia



27



LP 1071 IDN - PT. Jakarta Cakratunggal Steel Mills



28



LP 1079 IDN - PT. IAPMO Group Indonesia



29



LP 109 IDN - Baristand Manado



30



LP 110 IDN - BBIHP - Makassar



31



LP 114 IDN - BBKK



32



LP 127 IDN - PT. Pupuk Sriwidjaja



33



LP 130 IDN - PT. Intertek Utama Services



34



LP 171 IDN - PT. Sucofindo Pontianak



35



LP 179 IDN - BBT - Bandung



36



LP 184 IDN - PT. Saraswanti Indo Genetech



37



LP 204 IDN - PT. Bureau Veritas Consumer Products Services Indonesia



38



LP 211 IDN - PT Wiraswasta Gemilang Indonesia



39



LP 213 IDN - Baristand Surabaya



40



LP 229 IDN - PT. Mattel Indonesia, QA Laboratory



No 41



ID dan Nama Laboratorium Penguji



42



LP 235 IDN - BBKB - Yogjakarta LP 237 IDN - Laboratorium Pengujian Produk Garment dan Tekstil, Labtest Intertek Testing Services – PT Intertek



43



LP 250 IDN - PT. Bridgestone Tyre Indonesia



44



LP 260 IDN - Lab Uji - PT. Hartono Istana Teknologi



45



LP 263 IDN - PT. Goodyear Indonesia, Tbk



46



LP 270 IDN - PT. Sumi Rubber Indonesia



47



LP 272 IDN - PT. Elangperdana Tyre Industry



48



LP 279 IDN - PT. Petrolab Services



49



LP 280 IDN - Lab Semen Padang



50



LP 283 IDN - PT. Industri Karet Deli



51



LP 287 IDN - Lab QA and RD - PT. Indocement Tunggal Prakarsa, Tbk.



52



LP 294 IDN - PT. Gajah Tunggal Tbk



53



LP 314 IDN - Laboratorium PT. Sadikun Niagamas Raya



54



LP 320 IDN - PT. Asahimas Flat Glass (Cikampek)



55



LP 322 IDN - PT. Multistrada Arah Sarana, Tbk.



56



LP 365 IDN - Oil Clinic - PT Pertamina Persero Lubricants



57



LP 367 IDN - BBK - Bandung



58



LP 411 IDN - PT. TUV NORD Indonesia



59



LP 432 IDN - PT. SGS Indonesia



60



LP 472 IDN - Pusat Penelitian Kelapa Sawit



61



LP 503 IDN - PT. Barindo Anggun Industri



62



LP 505 IDN - SMTP - LIPI



63



LP 506 IDN - PT. Asahimas Flat Glass (Ancol)



64



LP 514 IDN - PT. Angler Biochemlab



65



LP 516 IDN - PT. Syslab



66



LP 525 IDN - Turangga Tosan Indonesia



67



LP 543 IDN - Baristand Industri Banjarbaru (AA)



68



LP 579 IDN - PT. Multi Instrumentasi



69



LP 592 IDN - Lab Analisis dan pengujian Pusat Penelitian Kopi dan Kakao



70



LP 598 IDN - Baristand Bandar Lampung



71



LP 607 IDN - Baristand Padang



72



LP 621 IDN - Baristand Medan



73



LP 623 IDN - PT. Sucofindo Palembang



74



LP 693 IDN - Balai Pengembangan lndustri Pesepatuan lndonesia



75



LP 708 IDN - PT. Qualis Indonesia



76



LP 723 IDN - PT. MECOINDO LTRON



77



LP 751 IDN - PT. TUV Rheinland Indonesia



78



LP 786 IDN - PT Gunung Raja Paksi



79



LP 800 IDN - Baristand Aceh



80



LP 830 IDN - PT. Rajawali Baskara Perkasa



81



LP 831 IDN - PT. Pupuk Kujang



82



LP 902 IDN - PT. Aneka Coffee Industry



83



LP 932 IDN - PT. Modern Testing Services Indonesia



84



LP 933 IDN - TIRE LABORATORY PT. TUV RHEINLAND INDONESIA



No



ID dan Nama Laboratorium Penguji



85



LP 958 IDN - Laboratorium Uji Mekanik dan Kimia PT Krakatau Posco



86



LP 964 IDN - Laboratorium Uji Kimia dan Mekanik, PT. Krakatau Steel



87



LP 928 IDN - PT. Surveyor Indonesia