Salinan Akta Pt. Ydf Sinergi Abadi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

I{OTARIS. PPAT AI{DIKA ARYA UTAMA, SH., M,Kn SK. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA BI N0M0R : AHU-007?4.AH.02.01.TAHUN 201 7 SK, MENTERIAGfiABIA DAN TATA RUANGiKEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAT N



0M0R : 373IGF400,20,3NW917



I pENDRtr.ru pgRsgRoAN



AKTA



TpRgaras



PT. YDF SINERGI ABADI .



.r*.^.



NOMOR



I



*** 93 ***



TANGGAL



.



14 Februari2023



JALAN DEMANG LEBAR DAUN N0M0R 18 {DTNAS pENCATATAN Stptl}PALEMBANG 30137 TELP : 081 3 6888851 1, email : [email protected]



i*-ffii



r. :i!)Tq FALf f,$B*r*e i :"'L#ffffiS3j*l*,i:,*'



AKTA PEIYDIRIAN.PERSEROAIY TERBATAS PT. YDF SII\TERGI ABADI



Nomor: 93.



Pada hari



ini, hari Selasa, tanggal empat belas Februari tahun dua ribu dua puluh tiga .t



s.



(14-02-2023), Pukul 11.30 W.I.B. (sebelas lebih tiga puluh menit Waktu Indonesia --



Berhadapan de.ngan saya, AIYIIIKA ARYA UTAMA, Sarjana Hukum, Magister -



Kenotariataan, Notaris di Palembang, dengan dihadiri oleh saksisaksi yang say4 -Notaris kenal dan akan disebut dibagian akhir akta ini : -----



I.



Tuan SUYUDI, Iahir di Ngulak, pada tanggal dua puluh erulm Februari tahun ----seribu sembilan ratus sembilan puluh enam (26-02-1996), Warga Negara



lndonesia,



tinggal di Kabupaten Musi Banyuasin, Kecamatan Sanga



--



Desa Kelurahan Ngulak I, Jalan Provinsi Sekayu-Lubuk Linggau, Rukun 014, Rukun V/arga 005.



N.I.K -. 16060s2602960002. - Sementara berada di kota Palembang. - Menurutketerangannya dalam hal



ini bertindak



:



l"



Untuk dirinya sendiri.



l*



Berdasarkan Surat Kuasa yang dibuat di bawah tangan tertanggal tiga belas Februari tahun dua ribu dua puluh dt;a 03-A2-2AX) bermaterai cukup, -----



dilekatkan pada minuta akta ini, dari dan oleh karena itu untuk dan atas



---



nama: 1. Nona



PUTRI AIIELIA RAMAIIIIANIA, lahir di Jud II-Mub4 pada tanggal



delapan belas Januari tahun seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan



-:



(18-01-1999), Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Kabrpaten Musi ---Banyuasin, Kecamatan Sanga Desa KelurahanNgulak I, Dusun I, Rukun Tetangga 000, Rukun Warga 000. -



N.I.K : 1606055801 990001.



2.TuanRODI ARDIANSYAII, lahir di Ngulak,



pada tanggal sepuluh Agustus ------



tahun seribu sembilan ratus sembilan puluh empat (10-08-1994), Warga , I



s.



Negara Indonesia, bertempat tinggal di Kabupaten Musi Banyuasin, Kecamatan -Sanga Desa, Kelurahan Ngulak



I, Jalan Kabupaten, Rukun Tetangga 000, Rukun -



Warga 000.



N.I.K : 1606051008940003. - penghadap saya, Notaris kenal. penghadap bertindak untuk



diri sendiri dan dalam kedudukannya



sebagaimana



tersebut diatas dengan ini menerangkan,.bahwa.dengan tidak mengurangi izl.in dari



pihak yang berwenang telah sepakat dan setuju rmtuk bersama-sama mendirikan suatu perseroan tertatas dengan anggaran dasar sebagaimana yang termuat dalam akta pendirian ini, (untuk selanjutrya cukup disingkat dengan



" Anggaran Dasar " )



sebagai berikut : -----------J



NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN Pasal I l.Perseroan terbatas ini bernama : -------------



,lgerseroan Terbatas dengan



* PT. YDF SIhIERGI ABADI



ooPerseroan"),



(selanjutnya cukup disingkat



berkedudukan di Kabupaten Musi Banyuasin (Sumatera -----



Selatan). 2.Perseroan dapat membuka kantor cabang atap kantor perwakilan, baik di dalam



---



maupun di luar wilayah Republik Indonesia sebagaimana yang ditetapkan oleh



---



JANGKA WAKTU BERDIRINYA PERSEROAN Pasal 2



Perseroan



ini didirikan untuk waktu yang tidak terbatas. MAKSUD DAN TUruAN SERTA KEGIATAN USAHA Pasal 3



Maksud dan tujuan Perseroan ialah:



e. P""iangkotan B.



dan Pergudangan.



P,erdagangan Besar Dan DistribuCIr, Perdagangan Umum.



2. Untuk meacapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:



l)



494y2: Angkutan Bermotoruntuk Barang Khusus. Kelompok ini ----------mencakup operasional angkutan barang dengan kendaraan bermotor rmtuk



barurg yang secara



khusus



satu jenls barang, seperti angkutan



bahan bakar minyak, minyak bumi, hasil olahan, LPG, LNG dan CNG, -----



angkutan barang berbahaya" limbah bahan berbahaya dan beracun, angkutan barang alat-alat berat, uttgFut o peti kemas, angkutan tumbuhan -



hidup, angkulan hewan hidup daa pengangkutan kendaraan bemotor. 2)



---



49431: Anglcutan Bermotor rmtuk Barang Umum. Kelompok ini mencakup



l'



operasional angkutan bamng dengan kendaraan bennotor dan dapat mengangkut tebih dari satu jeuis barang seperti angkutan dengan truk, pick



/tl 3) 77lld/0:: Aktivitas Penyewaan dan Sewa Gtma Usaha Tanpa Hak Opsi



::--



Mobil, Bus, Truk Dan Sejenisnya. Kelompok ini mencakup kgiatan penye\raan dan sewa guna usaha tanpa h3k opsi (operational leasing) semua jenis alat



trasportasi darat tanpa operatonrya seperti mobil, truk dan



mobil derek. Penyewaan atau sewa gg4a usatra tanpa hak opsi alat ---------



transportasi darat dengan operatornya dicakup dalam golongan 492 dan ---49



4)



4. P eny ewaansepeda dicakup dalam kelompok 7 7 210.



43905 : Penyewaan Alat Konstruksi Dengan Operator. Kelompok ini ------mencakup usaha penyewaan alat ataumesin konstruksi dan -------perlengkaparmya dengan operator. Termasuk penye\raan alat produksi dan operasional minyak, gas, petrokimi4 panas bumi, komunikasi seperti



SCADA (Supervisory Conkol and Data Acquisition), dan penyewaan -----derek. Penyewaan mesin konstnrksi dan perlengkapannya tanpa operator --dic.akup dalam kelompok 77393.



5)



466fi:



Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat, Cair Dan Gas Dan Produk



YBDI. Kelompok ini mencakup



usaha perdagangan besar bahan bakar



----



gas, cair, dan padat serta produk sejenisny4 seperti minyak bumi mentah,



minyak mentah, bahan bakar diesel, gasollne, bahan bakar oli, kerosin, --premium, solar, minyak tanah, batu bara, arzrng,,ampas arang batu, bahan bakar kayu, nafta bahan bakar nabati (biofuels) dan bahan bakar lainnya termasuk pula bahan bakm gas



(L!G,



gas butana dan propana, dan lain



---



lain) dan minyak semir, minyak pelumas dan produk minyak bumi yang -



I telah dimurnikan, serfia bahan bakar nuklir.-----



6) #lW:



Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (Fee) Atau Kontrak



Kelompok ini mencakup usaha agen yang menerima komisi, perantara



----



(makelar), pelelangan, dan pedagang besar lainnya yang memperdagangkan barang-barang di dalarn negeri, luar negeri atas nama pihak lain.



-------



Kegiatannyaarttwalain agen komisi, broker barang dan seluruh perdagangan besar lainnya yang menjupl atas nama dan tanggungan pihak



lain; kegiatan yang terlibat dalam penjualan dan pembelian bersama alau melakukan ransaksi atas nama perusahaan, termasuk melalui internet; dan agen yang terlibat dalam perdagangan seperti bahan baku pertanian"



------



binatang hidup; bahan baku tekstil dan barang setengah jadi; bahan bakar, -



bijih-bijihan, logam dan industri kimia, termasuk pupuk; makanan, minuman dan tembakau; tekstil, pakaian, bulu, alas kaki dan barang dari ---



kulit; kayu-kayuan dan bahan bangunan; mesin, termasuk mesin kantor dan komputer, perlengkapan industri, kapal, pesawat; furnitur, barang keperluan rumah tangga dan perangkat keras; kegiatan perdagangan besar -



pengion. Termasuk penyelenggara pasar lelang komoditas. Tidak termasuk kegia.tan perdagangan besar



mobil dan sepeda motor, dimasukkan dalam



--



golongan 45I s.d- 454 7) 46511 : Perdagangan Besar Komputer dan Perlengkapan Komputer.



Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar komputer dan -----------pelengkapan komputer.



8) 46421: Perdagangan Besm Alat Tulis Dan Gambar. Kelompok ini ---------mencakup usaha perdagangan besar peralatan tulis dan gambar, seperti bulru hrlis, buku gambar, alat tulis



I



46U2:



q*



---



ulut garrbar.



Perdagangan Besar Barang Percetakan Dan Penerbitan Dalam



----



Berbagai Beatuk. Kelompok ini mencakup usahaperdagangan besar barang percetakan dan penerbitan dalam berbagai bentuk, seperti buku-buku majalah, surat kabar dan lain-lain. ----------



J0)46594



: Perdagangan Besm



Alat Transportasi Udar4 Suku Cadang Dan ----



Perlengkapannya Kelompok ini mencakup usaha perdagangan



,l



besar macam-ma€arn alat transportasi udara" termasuk usahaperdagangan besar macam-uracam suliu cadang dan pe"rlengkapannya.



MODAL



i!qq*_



1. Modal dasar Perseroan berjumlah Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) t



I



terbagi atas 400 (empat ratus) saham masing-masing saham bernilai nominal



---



----



I



I



np. 1.000.000,(satu juta rupiah).



z.Danmodal dasar tersebut telah ditempatkan dan disetor sejumlah 25 % (&npuluh limapersen) atau 100 (seratus) saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar --Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) oleh para pendiri yang telah mengambil



--



fue* ,unurn yang disebutkan pada akhir akta ini. a J.



Saham yang masih dalam simpanan akan dikeluarkan oleh perseroan menurut ----



keperluan modal Perseroan, dengan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham. Para Pemegang saham



mempunyai hak



yarg namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham -----



tdebih dahulu untuk mengambil bagran



atas saham yang hendak



di keluarkan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal penawaran dilakukan dan masing-masing pemegang saham berhakmengambil bagian seimbang dengan jumlah saharn yang mereka rniliki (Proporsional) baik terhadap saham yang mer{adi bagiannya maupun terhadap sisa saham yang tidak diambil oleh Pemegang saham lainnya. -----:--:'---



jika



setelah lewat waktu penawaran 14 (empat belas) hari tersebut,ternyata masih



! ada sisa saham yang belum diambil bagian maka Direksi berhak menawarkan sisa saham tersebut kepadapihak ketiga.



1. Semua saham yang



) I



-



dikeluarkan oleh Perseroan adalah saham atas nama.



Yang boleh memiliki dan mempergunakan hak atas saham adalah WargaNegara Indonesia dan latatbadan hukum Indonesia



Bukti kepemilikan saham dapatberupa surat saham.



l:



Dalam hal Perseroantidak menerbitkan dengan surat saham, pemilikan saham



dapatdibuktikan dengan surat keterangan atau catatan yang dikeluarkan oleh



---



---



Perseroan.



,



5. Jika dikeluarkan



surat saham, maka-untuk setiap surat saham diberi sehelar



surat saham"



6.



Surat kolektif saham dapat dikeluarkan sebagai bukti



7. Padasurat



saham hanrs dicantumkan sekurangnya :



pemilikin2 (dua) atau lebih



------------



-----------



a. nama dan alannatpemegang satram.



b. nomor strrat saham c. nilai nonfnal saham,



d. tenggal pengeluaran surat saham 8.r Pada surat



a



kolektif salrarn sekurangnya harus dicantumkan :



nama dan alanrat pemegang saham-



b. nomor surat kolektif satram. c. romor surat saham danjumlah saham. d. nilai nominal saham. e. tanggal pengeluaran surat saham



9.



Surat saham dan surat kolektif saham harus ditandatangani oleh Direksi dengan -J



dengan persetujuan Komisaris Perseroan.



PANGGANTI SURAT SAHAM Pasal 6



''' j" '-1. I$suratsahamnrsakatautidak



dapatdipakai,ataspenninkanmerekayang----



berkepentingan, Direksi mengeluarkan surat saham pengganti, setelah surat saham yang rusak atau tidak dapat dipakai tersebut diserahkan kembali kepada Direksi. -



2. Surat saham sebagaimana dimaksud pada ayat



t



harus dimusnahkan dan dibuat



berita acaraoleh Direksi untuk dilaporkan dalam Rapat Umum (RUPS) berikutrya



Pernegang Saham



Jika surat saham hilang, atas permintaan mereka yang berkepentingan, Direksi mengeluarkan surat saham pengganti setelah menurut pendapat Direksi kehilangan tersebut cukup dibuktikan dan dengan jaminan yang di pandang perlu oleh Direksi untuk tiap peristiwa khusus. 4. Setelah surat saham pengganti dikeluarkan, surat saham yang dinyatakan hilang tersebut, tidak berlaku lagi terhadap Perseroan.



I



5. Semua



biaya yang berhubungan dengan pengeluaran surat saham pengganti,



ditanggung oleh pemegang saham yang berkepentingan. ---:---------



t



6. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat



l,



ayat



2, ayat 3, ayat 4



dalrr ayat 5



mutatis-mutandis berlalcu bagi pengeluaran surat kolektif saham pengganti. tangani oleh Direktur Utama



PEMINDAHAN HAK ATAS SAHAM



1.



Pemindahan hak atas saham, harus berdasarkan aktapemindahan hak yang



:-----



ditandatangani oleh yang memindahkan dan yang menerima pemindahan atau -----



kuasanyayang



lz



sah.



'-7---'------



Pemegang saham yang hendak memindahkan hak atas saham harus menawarkan -



persyaratan penjualan dan memberitahukan kepada direksi secara tertulis tentang



penawaran tersebut.



"t



a



J-



I



I



kmindahan hak atas saham harus mendapat persefujuan dari instansi yang berwenang j ika peraturan perundang-undangan mensyaratkan hal tersebut



4. Mulai hari panggrlan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sampai dengan hari



dilaksanakannya Rapal Umum Pemegang Saham saham tidak diperkenankan.



(RUPS)



hak atas



--



---------



5. Apabila karena warisan, perkawinan atau sebab



lain saham tidak lagi menjadi -----



milik WargaNegara Indonesia atau badan hukum Indonesia, maka dalam jangka -



waktu



I



(satu) tahun orang atau badan hukum tersebut wajib mernindahkan hak --



atas sahamnya kepada WargaNegara lndonesia atau Badan Hukum Indonesia,



--



sesuai ketentuan Anggaran Dasar



-------J--.-1. Rapat



--.- RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM



Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disebut RUPS adalah : ----------r i



a.



a. Rapat Umtrm Pemegang Saham (RUPS) tahunan. ---------r---



b. Rapat Umurn Pemegang Saha$l (RllPS) lainnyq yang dalam Anggaran Dasar I



I



ini disebut juga Rapat Umuni Pemegang Saham (RUPS) luar biasa.



Istilatr Rapat Umum Pemegang Saham EUPS) dalam Anggaran Dasar ini berarti keduanya, yaitu Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahunan dan Rapat ------



Umum Pemegang Saham (R[IPS) luar biasa kecuali dengan tegas ditentukan lain.



3. Dalam



Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahunan i



a. Direksi menyampaikan



:



----1------



------



laporan tahunan yang telah ditelaah oleh Dewan Kornisaris untuk mendapat persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham



GUfSI



laporan keuangan untuk mendapat pengesahan



l-



I



b. Ditetapkan penggunaan



I



laba"



jika



rapai-.



---------------'t



Perseroan mempunyai saldo laba yang



-::--



positir.



I



I c. Diputuskan mata a$ara Rapat Umrxn Pemegang Saham (RUPS) lainnya delah



yang



diaj ukan sebagaimana mestinya dengan mernperhatikan ketentuan



anggaran dasar.



4. Persetujuan laporan tahrxran dan pengesahan laporan keuangan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (Rt PS) tahunan berarti memberikan pelunasan dan



----:-



pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada anggota Direksi dan Dewan -----



Konnisaris atau pengurusan dan pengawasa4 yang telah dijalankan selama tahun



buku yang



lahl



sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan



Laporan Keuangan.



t,



Rapat Umum Pemegang Saham EUPS) luar biasa dapat diselenggarakan



----



sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan untuk membicarakan dan memutuskan



---



mata acararapat kecuali mata acara rapatyang dimaksud pada ayat 3 huruf a dan



huruf b, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan serta Anggaran Dasar. ,



PEMANGGILAN DAN PIMPINAN



RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (RUPS) Pasal 9 1. Rapat



Umum Pemegang.saham (RtlPS) diadakan di tempat kedudukan



I



2. Rapat Umum Pemegang Saharn



EUPS) diselenggarakan dqngan melakukan



----



pemanggilan terlebih dahulu kepadapara pemegang saham dengan surat tercatat danlataudengan iklan dalam surat kabar J. Pemanggilan



dilakukan pating lambat t4 (empat belas) hari sebelum tanggal



-----



) memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal Rapat Umum Pemegang



----



Saham (RUPS) diadakan.--



4. Rapat Umum Pemegang



Saham (RUPS) drprmpin oleh Direktur Utama, selain



itu



I



lr+sebagai alternatif lain Rapat Urrum Pemegang Saham (RUPS) dapat dipimpin ---I



I



oleh Komisaris Utama/?residen Komisaris.



I I



5. I



I



Jika Direktur Utama tidak ada atau berhalargan karena sebab apapun yang tidak perlu dibuktikan kepadapihak ketigaRapat.Umum Pemegang Saham (RUPS)



--



I



I



aip;mpin oleh Wakil Dtuektur Utama.



I



6. Jlkawakil Direktur



Utama atau wakil Prqsiden Direktur tidak ada berhalangan



--



karena sebab apapun yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga Rapat ------



Umum Pemegang Saham (RUPS) dipimpin oleh salah satu Direktur yang ditunjuk oleh direktur Utama atau wakil Direktur lItama. Jika semua Direktur tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun yang tidak



perlu dibuktikan kepada pihak ketiga Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) ----



dipimpin oleh salah seortmg anggota Dewan Komisaris. 8. Jika semua anggota Dewan Komisaris tidak hadir atau berhalangan karena sebab ,



O, '



apapun yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dipimpin oleh seorang yang



dipilih oleh dan diantara mereka yang



hadir dalam rapat.



KUORUM, HAK SUARA DAN KEPUTUSAN



----



RAPATUMUM PEMEGANG SArt{M (RUPS) Pasal 10



1. Rapat Umum



Pemegang Saham (RUPS) dapatdilangsungkan apabila kuorum



:--



kehadiran sebagaimana disyaratkan dalam Undang-Undang tentang Perseroan



2. Pemungutan suaramengenai



diri orang dilalnrkan dengan surat tertutup yang tidak



ditandatangani dan mengenai hal lain secara lisan, kecuali agabila ketua Rapat



Umum Pernegang Saham (RUPS) menentukan lain tanpa ada keberatan dari pemegang saham yang hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). ----3. Suma blanko atau suam yang



fdlhm



tidak sah dianggap tidak ada dan tidak dihitung



menentukan jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat Umum Pemegang



4. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dapat mengambil keputusan berdasrkan musyawarah unttrk mufakat atau berdasarkan sirara sefuju dari jurntah suara yang



dikeluarkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang.



DIREKSI



1. Perseroan



diurus dan dipimpin oleh Direksi yang terdiri dari



I



(satu) anggota ------



direksi. I



2. Jika diangkat lebih dari seorang Direktur, maka seorang diantaranya dapat



diangkat sebagai Direktur Utama I



J.



*.



Anggota Direksi diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham, untuk jangka ----waktu 3 (tiga) tahun, dengan tidak mengurangi hak Rapat Urnum Pemegang -----Saham untuk memberhentikannya sewaktu-waktu



4. Jika oleh suatu sebab apapun jabatan seorang atau lebih atau semua anggota -----



Direksi lowong, maka dalam ja"gka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak terjadi



----



lowongan harus diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham, untuk mengisi lowong itu dengan memperhatikan ketentuan peraJuftIll perundang-undang dan



--



Anggaran Dasar. 5. Jika oleh suatu sebab apapun semuajabatan anggota



Direksi lowong, untuk



sementara Perseroan diurus oleh anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Rapat Dewan Komisaris.



--



-----



6. Anggota direksi berhak mengundurkan dfui dari jabatannya a"ng* mernberitahukan secara tertulis kepada Perseroan paling kurang 30 (tiga puluh) -



hari sebelum tanggal pengunduran dirinya. 7, labatan anggota Direksi berakhir, jika : -----



a mengundurkan diri



sesuai dengan ketentuan ayat 6 ;



b. tidak lagi memenuhi persyaratan perundangan-undangan ;



-:--



c. meninggal dunia; d. diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham.



TUGAS DAN WEWENANG DIREKSI -----------Pasal



12:---



-



Direksi berhak mewakili Perseroan didalam dan diluar Pengadilan tentang segala hal dan dalam r"gllu kejadian, mengikat Perseroan dengan pihak lain dan pihak



lain dengan Perseroan, serta menjalankan segala tindakan, baik yang mengenai san m:Luprm kepemilikan, akan tetapi dengan pembatasan bahwa untuk a. meminjam atau meminjarnkan uang atas nama Perseroan (tidak termasuk



----



i



I



mengambil trang Persercan di Bank)



b. mendirikan



**to,rrut



a baru atau



;



turut serta pada perusahaan lafu baik di dalam



harus dengan persetujuan Dewan Komisans. 2. a; Direktur Utama berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi I



I



serta mewakili Perseroan.



b. Dalarn hal Direktur Utama tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun --



jugq yang tidak perlu



kepada pihak ketiga maka salah seorang -----



anggota Direksi lainnya befrak dan berwenangbertindak untuk dan atas rama



PENGURUS --- Pasal 13



1. Penyelenggariun Rapat Direksi dapat dilalalkan setiap waktu apabila dipandang perlu:



a. oleh



seorang atau lebih anggota Direksi.



,b%.tds permintaan tertulis dari seorang atau lebih anggota Dewan Komisaris, ---atau. I



I



c.



atas permintaan tertulis dari



I



I



bersama-sama mewakili



t/l0



(satu) orang atau lebih pemegang



sakWymg



-



(satuper-sepfluh) atau lebih dmi jurnlah seluruh



Panggilan Rapat Direksi dilalcukan oleh anggota Direksi yang berhak bertindak ---



untuk dan atas nama Direksi menurut ketentuan pasal 9 Anggaran Dasar ini. -----Panggilan Rapat Direksi disampaikan dengan surat tercatat atau dengan surat -----



----



yang disampaikan langsung kepada setiap anggota Direksi dengan mendapat



tanda terimapaling lambat 3 (tiga) hari sebelum rapat diadakan, dengan tidak -----



memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat. 4. Panggilan rapat itu harus mencantumkan acar1 tanggal waktu dan tempat rapat. -5. Rapat Direksi diadakan ditempat kedudukan Perseroan atau tempat kegiatan



usahaPerseroan.



---



---------J---



Apabila semua anggota Direksi hadir atau diwakili, panggilan terlebih dahulu



---



tersebut tidak disyaratkan dan Rapat Direksi dapat diadakan dimanapun juga dan -



berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat 6. Rapat



Direksi dipimpin oleh Direktur Utamq dalam hal Direktur Utama tidak ----



dapat hadir atau berhalangan yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, --Rapat Direksi dipimpin oleh seorang anggota Direksi yasng 7. Seorang anggota Direksi dapat



t



dipilih oleh dan dari



diwakili dalam Rapat Direksi hanya oleh Direksi



lainnya berdasarkan surat kuasa.



8. Rapat Direksi adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengrkat apabila



lebih dari % (satu perdua) dari jumlah anggota Direksi hadir atau diwakili dalam rapat.



---



9. Xcputusan Rapat Direksi harus diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Apabila tidak tercapai maka keputusan diambil dengan pemungutan suara -------berdasarkan suara setuju paling sedikit lebih dari % (wtuper-dua) dmi jumlah 10. Apabila $uua yang se&rju dan yang tidak setrju berimbang, ketua rapat



I 1..a. Setiap anggota Direksi yang hadir berhak mengeluarkan



tambahan



I



I



---



Direksi -



(satu) suara dan



:-



(satu) suara untuk setiap.anggota Direksi lain yang diwakilinya. --



b. Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat suara tertufup tanpa tanda tangan sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal lain



-----



dilakukan secara lisan kecuali ketua rapat menentukan lain tanpa ada ------



| ". Srr*u blanko dan suara yang tidak sah dianggap tidak ada serta tidak dihitung I



l'



-r*



menentukan jumlah suara yang dikelumkan.



12. Direksi huputloeu mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat



------



Direksi dengan ketentuan semua anggota Direksi telah diberitahu secara tertulis dengan menadatangani persetuj uan tersebut



Keputusan yang diambil dengan cara demikian mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Direksi.



DEWAN KOMISARIS --..------Pasal



t4



1. Dewan Komisaris terdiri dari seorang atau lebih anggota Dewan Komisaris, ----t'



I



apabila diangkat lebih dari seomng anggota Dewan Komisaris, maka seorang -----



I I



I



diantaranya dapatdiangkat sebagai Komis-aris Utama.



I



2. Yangboleh diangkat



sebagai anggota Dewan Komismis hanya Warga Negara ----



lndonesia yang memenuhi persyaratan yang ditentukan peraturan perundang



--:-



undangan yang berlaku. J.



Anggota Dewan Komisaris diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham untuk



Pemegang Saham unhrk rnember,hentikan sewaktu-wakfu. -----



4. Jika oleh suatu sebab jabatan anggota Dewan Komisaris lowong, maka dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah terjadinya lowongan, harus diselenggarakan Rapat Umum PemegangSaham untuk menglgl loworylp itu ----dengan mernperhatikan ketentuan ayatZ pas3l 2



ini. --



Seorang anggota Dewan KomisariS berhak mengundurkan



diri dad jabatannya



---



dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksud tersebut kepada Perseroan sekurangnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya. 6. Jabatan anggota Dewan Komisaris berakhir apabila : --------------a. kehilangan Kewmganegara.m Lndonesia I -----------b. mengundurkan



diri sesuai dengan ketentuan ayat 5.;



-----:---



,I



c. tidak lagi memenuhi persyaratan perundang-undangan yang berlaku ;



d. meninggal dunia



;



-------



---:----



-------



e. diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham.



TUGAS DAN WEWENANG DEWAN KOMISARIS ---..--------



1.



Dewan Komisaris setiap waktu dalam jam kerja kantor Perseroan berhak memasuki bangunan dan halaman atau tempat lain yang dipergunakan atau yang dikuasai oleh Perseroan dan berhak memeriksa semlxl pembukuan, surat dan alat-



bukti lainnya, memeriksa dan rnencocokkan keadaan uang kas dan lainJain serta berhak untuk mengetahui segala tindakan yang telah dijalankan oleh Direksi.



--:



Direksi dan setiap anggota Direksi wajib untuk memberikan penjelasan tentang --segala hal yang ditanyakan oleh Dewan Komisaris. -



Apabila seluruh anggota Direksi diberhentikan sementara dan perseroan tidak



-:



t , t L n----^f7^^-:^ mempunyai seor:Ingtr)rm anggota Direksi maka unfuk sementara- Dewan Komisans



Dalam hal demikian Dewan Komisaris berhak untuk memberikan kekuasaan -----sementara kepada seorzmg atau lebih diantaranya anggota Dewan Komisaris atas



tanggungan Dewan



Komisaris.



--':----------



Dalam hal hanya ada seorang anggota Dewan Komisaris, segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada I(omisaris Utama atau anggota Dewan



RAPAT DEWAN KOMISARTS --- Fasal 16 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 mutatis mukndis berlaku bagi



----



rapat Dewan Komisaris.



RENCANA KERIA, TAHUN BUKU DAN LAPORAN TAHUNAN -.--- Pasal 17 Direksi menyampaikan rencana kerja yang memuat juga anggaran tahunan Perseroan kepada Dewan Komisaris lmfuk mendapat persetujuan, sebelum tahun -



buku dimulai



b. Rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat I



I



harus disampaikan paling



---



tamUat 60 (enam) puluh hari sebelurn dimulainyatahun buku yang akan datang. --



I



c. Tahun buku Perseroan berjalan dari tanggal



3l



I



(satu) Januari sampai dengan tanggal



(tiga puluh satu) Desember. )



Pada akhir bulan Desernbertiry tahun, buku Perseroan ditutup.



Untuk pertama kalinya buku Perseroan dirnulai pada tanggal dari akta pendirian



ini dan ditutup pada tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember tahun dua ribu dua ----



,



d. Direksi menyusun lapomn tahunan dan menyediakannya dikantor Perseroan untuk dapatdiperiksa oleh para pemegang saham terhitung sejak tanggal panggilan Rapat Umum Pemegang Saham (RIIPS) tahunan.



------ PENGGUNAAN LABA DAN ---------:----PEMBAGIAN DEVIDEN -------.r---- Pasal 18 -------------*



--:



l.



Laba bersih Perseroan dalam suafu tahun buku seperti tercantum dalam neraca dan



perhitungan laba rugi yang telah disahkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahunan dan merupakan saldo labayangpositif, dibagi menurut -cara penggunilannyaytrryditentukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham



(RUPS)



tersebut.



-------------------------:



Jika perhitungan laba rugi pada suatu tahun buku menunjukkan kerugian yang



--



$.



tidak dapat ditutup dengan danb cadangan, maka kerugian itu akan tetap dicatat: dan dimasukkan dalam perhitunganlaba rugi dan dalam tahun buku selanjutnya



-



perseroan dianggap tidak rnendapat laba selama kerugian yang tercatat dan --------



dimasukkan



dalam



laba rugi itu belum sama sekali tertutup.



PENGGUNAAN CADANGAN Pasal 19 1.



Penyisihan laba bersih untuk cadangan dilakukan sampai mencapai 20



o/o



(dua



pultrh persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor hanya boleh dipergunakan untuk menutup kerugian yang tidak dipenuhi oleh cadangan lain. 2. Jika jumlah eadangan telah melebihi jgmlah 20 %



--



(&a puluh persen), Rapat ------



Umum Pemegang Saharn (RUPS) dapat memutuskan agal jumlah kelebihannya



-



)



digunakan bagi keperluan Perseroan. Cadangansebagaimanadimaksud padaayatl



yangbelum



anuntgk:-



menutup kerugian dan kelebihan cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 yang penggunaannya belurn di tentukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham



*:-



(RUPS) harus dikelola oleh Direksi dengan cara yang tepat menurut pertimbangan



Direksi, setelah mempuoleh persetujuan Dewan Komisaris dan memperhatikan peraturan perundang-undangan agar memp-€roleh laba.



KETENTUAN PENUTUP --- Pasal 2A ------------



Segala sesuatu yang tidak atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar



ini, akan



diputus dalam RapatUmum Pemegang Saham (RIIPS).



Akhirny4 para penghadap bertindak dalam kedudukannya sebagaimana tersebut -----



1. Untuk pertarna kalinya telah diambil bagian dan di setor penuh dengan uang tunai melalui kas Perseroan sejumlah 100 (seratus) saham atau seluruhnya dengan



nitd norlfu* [p. 1ffi.000.0$0,-



(seratus



---



juta rupiah) yaitu oleh para pendiri : ---



f,uan SIIFUDI, tersebu! sejumlah 75 (tujuh puluh lima ) saham dengan nilai



-



Nona PUTRI AIIELIA RAMAIIHAI\IA, tersebu! sejumlah 25 (dua puluh lima) saharn dengan nilai nominal seluruhnya



sebesar -



. Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)-



sehingga seluruhnya berjumlah 100 (seratus) saham dengan



----



nilai nominal seluruhnya



2. Menyimpang dmi ketmtuan dalam pasal 8 dan pasal 1I Anggaran Dasar ini mengenai tata



cam



diangkat sebagai



KOMISARIS



anggota Direksi dan Dewan



io*ir*ir,



-----



telah ---



:



:



Nona PUTRI



AIIELIA RAMADHAIYIA'



--



lahir di Jud II-Muba, pada tanggal delapan belas Januari tahun seribu sembilan ratus sembilan



-:



puluh sembilan (18-01-1999), WargaNegara



--



Indonesia, bertempat tinggal di Kabupaten Musi Banyuasin, Kecamatan Sanga Desa Kelurahan -



Ng"lak I, Dusun I, Rukur Tetangga 000, Rukwl Warga 000.



-----



N.I.K : 1606055801990001. DIREKTT]R UTAMA



:- Tuan



StryUDI, lahir di Ngulalq



pada tanggal ---



dua puluh enam Februari tahun seribu sembilan ratus sembilan puluh enam (26-A2-1996), ------'



WargaNegma Indonesia, bertempat tinggal di



-



Kabupaten Musi Banyuasin, Kecamatan Sanga -



Des4 Kelurahan Ngulak I, Jalan Provinsi



---



Sekayu-Lubuk Linggau, Rukun Tetangga Al4, Rukun'Wmga 005. -------



N.I.K : t 6A6A526C2960fi02.



: Tuirn RODI



DIREKTUR



ARDIANSYAH,IahiT di Ngulak, --



pada tanggal sepuluh Agustus tahun seribu



----



sembilan ratus sembilan puluh empat (1 0-08-1



994), Warga Negara Indonesia,



bertempat tinggal di Kabupaten Musi



Banyuasin, Kecamatan Sanga Desq Kelurahan Ngulak I, Jalan Kabupaten, Rukun Tetangga



---



N.I.K : 160605 1008940003.



- Pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Kornismis tersebut telah diterima oleh



- Para pihak menyatakan dengan ini menjamin kebenaran identitas para pihak sesuai tanda pengenal yang



disgpaikan kepada saya, Notaris



dan bertanggung jawab ------



sepenuhnya atas h@grsebut dan selanjutrya Bara pihak juga menyatakan telah -------



mengerti dan mern4hami isi akta ini. --------



**t!t;---- DEMIKIANLAH AKTA INI -----



Diperbuat sebagai minuta dan diresmikan di palembang,padahari, tanggal, bulan, tahun dan waktu tersebut dalam kepala



*ta



ini dengan dihadiri oleh Tuan



DAYrD rRAwAN, lahir di Musi Banyuasin-Kayu Ara, pada tanggal sembilan --Februari tahun seribu sembilan ratus delapan puluh delapan (09-02-l9gg), --------bertempat tinggal di Palembang, Kecamatan Ilir Barat I, Kelurahan Lorok Pakjo, Jalan Puncak Sekuning, Gang Pulau, RuktrnTetangga}zl,Rukun warga 006, dan



Tuan ADITYA PRATAMA PUTRA,, Iahir di palernbang , padatanggal sembilan



oktober tahun dua ribu (09-10-2000), Karyawan swasta, warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Palembang, Lorong Serengam I Nomor 3g2, ------



Rukm Tetangga 037, Rukun \trfmga 003, Keluratran Tiga puluh Dua Irir, Kecamatan IIir Barat II, keduanya pegawai kantor Notaris, sebagai saksi-saksi.



--



segera setelah akta ini dibacakan oleh saya, Notaris kepada para penghadap dan -saksi-saksi maka akta



ini ditanda tangani oleh para penghadap saksirsaksi dan ----



saya, Notaris. ---



Dilangsungkan dengan tanpa perubahan.



Minuta akta ini telah ditanda tangani dengan secukupnya. --------



DIBERIKAI{ SEBAGAI SALINATI YAIYG SAMA BTT\TYII\ryA NOTARIS DI PALEMBANG



l



I



i I



I