Salinan KRITERIA 2.4.1 EP1 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS CISOKA Nomor : 440/022/SK-ADM/PKM-CSK/II/2018 TENTANG HAK DAN KEWAJIBAN SASARAN PROGRAM DAN PASIEN PENGGUNA PELAYANAN PUSKESMAS CISOKA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, KEPALA PUSKESMAS CISOKA, Menimbang



: a.



bahwa hak dan kewajiban pengguna Puskesmas ditetapkan dan disosialisasikan kepada masyarakat dan pihak terkait serta tercermin dalam kebijakan dan prosedur penyelenggaraan Puskesmas;



b.



bahwa Puskesmas sebagai Pengelola dan Pelaksana kesehatan perlu memahami dan memberikan hak pengguna pelayanan Puskesmas terutama disampaikan melalui brosur, leaflet, poster, yang menjelaskan tentang hak dan kewajiban sasaran atau pengguna jasa layanan Puskesmas;



c.



bahwa berdasarkan pertimbangan yang dimaksud huruf a dan b maka perlu ditetapkan keputusan kepala Puskesmas Cisoka tentang Hak dan Kewajiban Sasaran Program dan Pasien Pelayanan Puskesmas.



Mengingat



: 1.



Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;



2.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas;



3.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.



MEMUTUSKAN



Menetapkan



:



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS CISOKA TENTANG HAK DAN



KEWAJIBAN



SASARAN



PROGRAM



DAN



PASIEN



PENGGUNA LAYANAN PUSKESMAS



Kesatu



:



Hak dan keawajiban sasaran program dan pasien pengguna layanan Puskesmas Cisoka tercantum dalam lampiran merupakan bagian yang tidak dapat terpisahkan dari surat keputusan ini.



Kedua



:



Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan iniakan diadakan perbaikan dan perubahan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Cisoka Pada Tanggal : 26 Februari 2018 KEPALA PUSKESMAS CISOKA



ENDAH DWI PUTRIANTI



LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS CISOKA NOMOR : 440/022/SK-ADM/PKM-CSK/2018 TENTANG : HAK DAN KEWAJIBAN SASARAN PROGRAM DAN PASIEN PENGGUNA PELAYANAN DI PUSKESMAS CISOKA



1. HAK SASARAN PROGRAM a. Memperoleh kejelasan tentang program pelayanan kesehatan masyarakat yang dilaksanakan di wilayah kerja Puskesmas. b. Memperoleh informasi mengenai aturan, tata cara dan peraturan yang berlaku tentang program kegiatan UKM. c. Memperoleh penyuluhan, pembinaan dan sosialisasi terkait dengan program UKM. d. Memberikan kritik / saran / masukan tentang pelayanan kesehatan masyarakat. e. Memberikan pengaduan atau keluhan tentang pelayanan kesehatan masyarakat. 2. HAK PASIEN a. Mendapatkan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan; b. Memperoleh pelayanan yang manusiawi, adil, jujur dan tanpa diskriminasi; c. Memilih tenaga medis sesuai dengan keinginannya (bila memungkinkan); d. Meminta konsultasi mengenai penyakit yang di derita kepada dokter lain baik di dalam maupun di luar UPT Puskesmas Cisoka; e. Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyait yang di derita; f. Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan/pengobatan yang akan dilakukan oleh tenaga medis; g. Mendapatkan informasi yang meliputi diagnosa dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternative tindakan, resiko dan kompllikasi. h. Mengajukan usul, saran dan perbaikan atas pelayanan UPT Puskesmas Cisoka i. Mendapatkan keamanan dan keselamatan selama dalam perawatan. j. Mendapatkan pendampingan oleh keluarga (dalam keadaan kritis). k. Mendapatkan informasi tentang kandungan pada rekam medis. 3. KEWAJIBAN SASARAN PROGRAM a. Berkontribusi dalam menyelesaikan masalah kesehatan di wilayah kerja Puskesmas. b. Memberikan dan membantu menyampaikan informasi yang jujur tentang masalah kesehatan masyarakat yang ada di wilayahnya. c. Memberikan kritik / saran / masukan tentang pelayanan kesehatan masyarakat yang dilakukan diwilayah yang dikerjakan oleh Pusat Kesehatan. d. Ikut berperan serta aktif dan pasif dalam kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat. e. Mematuhi segala aturan dan kesepakatan yang telah disepakati bersama.



4. KEWAJIBAN PASIEN a. Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya; b. Mematuhi nasihat dan petunjuk petugas medis; c. Mematuhi ketentuan yang berlaku di sarana kesehatan PUSKESMAS CISOKA.



Ditetapkan di : Cisoka Pada tanggal



: 26 Februari 2018



KEPALA PUSKESMAS CISOKA



ENDAH DWI PUTRIANTI