Sambutan Kadis Pelatihan Manajemen [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SAMBUTAN KEPALA DINAS KESEHATAN KABUPATEN GORONTALO DALAM RANGKA KEGIATAN BIMTEK PENERAPAN STANDAR PELAYANAN KEFARMASIAN DI PUSKESMAS KABUPATEN GORONTALO Assalamu’alaikum Wr. Wb Selamat Pagi dan Salam Sejahtera untuk kita semua. Yth. Narasumber Pelatihan, Yth. Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Yth. Kepala Seksi Kefarmasian Pertama-tama marilah kita panjatkan puji Syukur kehadirat Allah SWT atas perkenan-Nya kita bisa berkumpul di ruangan ini dalam keadaan sehat wal afiat. Puskesmas adalah unit pelaksana teknis dinas kesehatan



kabupaten/kota



yang



bertanggung



jawab



menyelenggarakan pembangunan kesehatan di suatu wilayah kerja. Puskesmas sebagai unit pelaksana teknis (UPTD)



dinas



kesehatan



kabupaten/kota,



berperan



menyelenggarakan sebagian dari tugas teknis operasional dinas kesehatan kabupaten/ kota dan merupakan unit pelaksana



tingkat



pertama



serta



ujung



tombak



pembangunan kesehatan di Indonesia. Pelayanan kefarmasian meliputi pengelolaan sumber daya (SDM, sarana prasarana, sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan serta administrasi) dan pelayanan



farmasi klinik (penerimaan resep, peracikan, penyerahan obat, informasi obat dan pencatatan atau penyimpanan resep).



Berbagai



meningkatkan



upaya



mutu



telah



pelayanan



dilakukan



untuk



kefarmasian,



namun



kenyataannya dari monitoring yang pernah dilakukan menunjukkan



bahwa



pelayanan



kefarmasian



di



Puskesmas belum diterapkan secara optimal. Beberapa faktor yang menjadi penyebabnya antara lain karena belum adanya standar, kemampuan tenaga farmasi serta pihak-pihak yang terkait tentang pelayanan kefarmasian maupun kebijakan manajemen dari Puskesmas itu sendiri serta pelaksana pelayanan kefarmasian di Puskesmas belum



semuanya



apoteker



atau



asisten



apoteker



sehingga memberikan dampak terhadap mutu pelayanan kesehatan. Oleh sebab itu tenaga farmasi dituntut untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan perilaku agar dapat langsung berinteraksi dengan pasien. Untuk meningkatkan



memenuhi mutu



kebutuhan pelayanan



hukum kefarmasian



dan di



masyarakat, pemerintah menerbitkan Permenkes No. 74 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas sebagai perubahan atas Permenkes No 30 tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas. Berangkat dari hal diatas, maka Kami melaksanakan bimbingan teknis Penerapan Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas dalam rangka



peningkatan



pelayanan



kesehatan



yang



bermutu



sehingga tercapai penggunaan obat yang rasional. Sekian dan terima kasih, Wa billahi taufik Wal hidayah, Wassalamu ‘alaikum Wr. Wb.