17 0 5 MB
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR JI. Pattimura No.2017 Kebayoran Baru, Jakafta Selatan 12110 Telp. 7396616, Fac. 7208285
Kepada yang terhormat,
Para Kepala Bal,ai Besar Wilayah Sungai/Balai Wilayah Sungai di Direktorat
Jenderal Sumber Daya Air. di Tempat SURAT EDARAN
Nomor O1/SE/D 12019 TENTANG PEDOMAN TEKNIS MODERNISASI IRIGASI
A.
Umum Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2l Perattran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 3O/PRT/M 12015 tentang Pengembangan
dan Pengelolaan Sistem Irigasi serta da-lam rangka mewujudkan sistem pengelolaan irigasi partisipatif yang berorientasi pada peningkatan layanan irigasi (Leuet of lrrigation Seruicel atas dasar sistem pengelolaan irigasi secara utuh, efektif, efisien dan berkelanjutan serta untuk mendukung produktivitas
usaha tani guna meningkatkan produksi pertanian dalam rangka ketahanan pangan nasional dan kesejahteraan petani, perlu dilakukan upaya modernisasi irigasi dengan berbasis pada 5 (lima) pilar modernisasi irigasi dan indikator keberhasilan dari masing-masing pilar. Untuk melaksanakan modernisasi irigasi dimaksud, perlu menetapkan Pedoman Teknis Modernisasi Irigasi, dengan ketentuan sebagai berikut:
I'l w*i-dlat^ lu"4^a44/,/rla4" 4^-r,'{rut
/r-1"
h tr^t Ah@/^4^i4^1a4"
-2-
B.
Dasar Pembentukan 1.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3225);
2.
Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 16) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 249);
3.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 30/PRT/M/2015 tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 869);
4.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 817) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 107);
5.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 96);
C.
Maksud dan Tujuan Surat
Edaran
ini
dimaksudkan
sebagai
pedoman
dalam
melaksanakan
modernisasi irigasi di Indonesia berdasarkan 5 (lima) pilar modernisasi irigasi.
-3Surat Edaran ini bertujuan agar memperjelas prosedur pelaksanaan modernisasi irigasi sesuai dengan 5 (lima) pilar modernisasi irigasi agar tercapai peningkatan layanan irigasi (Level of Irrigation Service) yang utuh, efektif, efisien dan berkelanjutan. D.
Ruang Lingkup 1.
2.
Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi: a.
Penjelasan 5 (lima) pilar modernisasi irigasi;
b.
tata cara pelaksanaan modernisasi irigasi; dan
c.
pemantauan dan evaluasi.
Ruang lingkup Surat Edaran ini terbatas hanya untuk pelaksanaan modernisasi irigasi pada daerah irigasi kewenangan Pusat yaitu: a.
daerah irigasi yang luasnya lebih dari 3000 (tiga ribu) hektar; dan/atau
b.
daerah irigasi lintas daerah provinsi, daerah irigasi lintas negara, dan daerah irigasi strategis nasional.
E.
Penjelasan 5 (Lima) Pilar Modernisasi Irigasi Pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi di Indonesia dalam rangka modernisasi sistem irigasi melalui pendekatan 5 (lima) pilar irigasi yaitu:
F.
1.
ketersediaan air;
2.
infrastruktur irigasi;
3.
pengelolaan irigasi;
4.
institusi irigasi; dan
5.
manusia pelaku dalam pengelolaan irigasi.
Tata Cara Pelaksanaan Modernisasi Irigasi 1.
Modernisasi irigasi dilakukan melalui tahap: a.
persiapan modernisasi irigasi;
b.
perencanaan modernisasi irigasi;
c.
pelaksanaan modernisasi irigasi; dan
d.
operasionalisasi sistem irigasi modern.
-42.
Persiapan modernisasi irigasi. a.
persiapan modernisasi irigasi terdiri atas: 1)
kajian kinerja sistem irigasi, melalui: a)
pengumpulan
data
indeks
kinerja
sistem
irigasi
dan
pengelolaan aset irigasi; dan b)
pelaksanaan kajian dokumen indeks kinerja sistem irigasi dan dokumen pengelolaan aset irigasi;
2)
penilaian
kesiapan
modernisasi
irigasi,
dilakukan
melalui
penilaian indeks kesiapan modernisasi irigasi yang meliputi penilaian:
3)
a)
ketersediaan air;
b)
kondisi prasarana irigasi;
c)
sistem pengelolaan irigasi;
d)
sistem institusi;
e)
kondisi sumber daya manusia; dan
f)
kinerja sistem irigasi;
sosialisasi dan konsultasi publik, memuat dukungan masyarakat atas kegiatan modernisasi irigasi dan bentuk dukungan yang dilakukan oleh masyarakat;
3.
Perencanaan modernisasi irigasi. Perencanaan modernisasi irigasi terdiri atas: a.
penyusunan system planning modernisasi irigasi, berupa rencana kegiatan (road map) sesuai dengan 45 (empat puluh lima) langkah modernisasi irigasi dan sistem tata air; dan
b.
penyusunan detail engineering design, yang memuat dokumen desain peningkatan infrastruktur, dokumen lingkungan, dokumen desain sistem telemetri, dokumen sistem operasi, dokumen rencana kegiatan peningkatan
sistem
manajemen
air
irigasi,
dokumen
kapasitas
kelembagaan pengelolaan irigasi modern dan sumber daya manusia. Dalam hal pelaksanaan modernisasi irigasi memerlukan tanah untuk membangun
fasilitas
modernisasi
irigasi,
maka
dokumen
detail
engineering design harus dilengkapi dengan dokumen perencanaan pengadaan tanah dan dokumen penanganan dampak sosial.
-54.
Pelaksanaan modernisasi irigasi. a.
pelaksanaan modernisasi irigasi terdiri atas tahap: 1)
pemantauan lingkungan;
2)
kegiatan fisik modernisasi irigasi, berupa kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan peningkatan dan/atau rehabilitasi;
3)
kegiatan non-fisik modernisasi irigasi, berupa kegiatan sosialisasi, pelatihan serta pembinaan dan pemberdayaan pengelola irigasi; dan
4)
pelaksanaan persiapan operasi dan pemeliharaan dilakukan setelah kegiatan pemantauan lingkungan, pelaksanaan kegiatan fisik, dan pelaksaan kegiatan non-fisik selesai dilakukan. Pelaksanaan
persiapan
operasi
dan
pemeliharaan
didahului
dengan menyiapkan manual operasi dan pemeliharaan yang berisi manual mengenai: a)
uji pengaliran;
b)
penyediaan sarana dan prasarana operasi dan pemeliharaan;
c)
pemberdayaan masyarakat atau kelembagaan pengelolaan irigasi; dan
d)
pelatihan untuk mengoperasikan smart irrigation system;
Rincian detail mengenai pelaksanaan persiapan operasi dan pemeliharaan diatur dalam pedoman tersendiri. b.
dalam hal pelaksanaan modernisasi irigasi memerlukan tanah untuk membangun fasilitas modernisasi irigasi, pelaksanaan modernisasi irigasi harus dilaksanakan dengan kegiatan pengadaan tanah dan kegiatan penanganan dampak sosial sesuai dengan dokumen detail engineering design.
5.
Operasionalisasi sistem irigasi modern. Operasionalisasi sistem irigasi modern merupakan tahap mengoperasikan bangunan dan jaringan irigasi sesuai dengan 5 (lima) pilar modernisasi irigasi serta melaksanakan pemantauan dan evaluasi kinerja sistem irigasi modern dan tindak lanjutnya untuk menjaga keberlanjutan sistem irigasi.
-66.
Rincian detail mengenai: a.
penjelasan 5 (lima) pilar modernisasi irigasi dan tata cara pelaksanaan modernisasi irigasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I;
b.
kriteria prasarana irigasi dalam indeks kesiapan modernisasi irigasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II;
c.
contoh formulir indeks kesiapan modernisasi irigasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III;
d.
matrik deskripsi tingkatan modernisasi irigasi dengan 45 (empat puluh lima) langkah sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV; dan
e.
matrik sinergi kerja Tim Pemantauan dan Evaluasi Modernisasi Irigasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran V;
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini. G.
Pemantauan dan Evaluasi 1.
Pemantauan dilaksanakan oleh Balai Besar Wilayah Sungai/Balai Wilayah Sungai pada setiap tahapan modernisasi irigasi yaitu tahap persiapan, tahap perencanaan, tahap pelaksanaan, dan tahap operasionalisasi sistem irigasi modern.
2.
Untuk
menindaklanjuti
hasil
pelaksanaan
pemantauan
pelaksanaan
modernisasi irigasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 diatas, dibentuk Tim Pemantauan dan Evaluasi Modernisasi Irigasi yang terdiri atas Pengarah, Pelaksana, dan Narasumber. 3.
Tim Pemantauan dan Evaluasi dimaksud antara lain bertugas: a.
melaksanakan sinergi kerja Tim Pemantauan dan Evaluasi Modernisasi Irigasi sesuai dengan tugas unit organisasi masing-masing;
b.
melakukan evaluasi terhadap indikator pada setiap tahapan yang direncanakan dengan hasil indikator yang dicapai atau yang telah dilaksanakan; dan
c.
memberikan rekomendasi hasil pelaksanaan evaluasi kepada Kepala Balai Besar Wilayah Sungai/Balai Wilayah Sungai;
4.
Laporan hasil pemantauan pelaksanaan modernisasi irigasi disampaikan kepada Tim Pemantauan dan Evaluasi Modernisasi Irigasi setiap 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) tahun.
-75.
Berdasarkan hasil pemantauan yang disampaikan oleh Kepala Balai Besar Wilayah Sungai/Balai Wilayah Sungai, Tim Pemantauan dan Evaluasi Modernisasi Irigasi melakukan evaluasi terhadap indikator pada setiap tahapan yang direncanakan dengan hasil indikator yang dicapai atau yang telah dilaksanakan pada setiap tahapan.
6.
Berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh Tim Pemantauan dan Evaluasi Modernisasi Irigasi. Tim Pemantauan dan Evaluasi Modernisasi Irigasi mengeluarkan rekomendasi kepada Kepala Balai Besar Wilayah Sungai/Balai Wilayah Sungai.
7.
Berdasarkan hasil rekomendasi yang dikeluarkan oleh Tim Pemantauan dan Evaluasi Modernisasi Irigasi, Kepala Balai Besar Wilayah Sungai/Balai Wilayah Sungai melaksanakan hasil rekomendasi terhadap pelaksanaan kegiatan modernisasi irigasi.
H.
Ketentuan Lain-Lain 1.
Pelaksanaan modernisasi irigasi di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air diberlakukan secara bertahap, pada: a.
Tahun 2019 di 7 (tujuh) daerah irigasi
pada
7 (tujuh) Balai Besar
Wilayah Sungai yang menjadi pilot project pelaksanaan modernisasi irigasi. 7 (tujuh) daerah irigasi dimaksud terdiri atas: 1)
Daerah Irigasi Cisadane di Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane;
2)
Daerah Irigasi Wadas Lintang di Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak;
3)
Daerah Irigasi Mrican di Balai Besar Wilayah Sungai Brantas;
4)
Daerah Irigasi Rentang di Balai Besar Wilayah Sungai Cimanuk Cisanggarung;
5)
Daerah Irigasi Saddang di Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang;
6)
Daerah Irigasi Way Sekampung di Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung; dan
7)
Daerah Irigasi Komering di Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VIII.
-8-
b. Tahun 2024 di seluruh Balai Besar Wilayah Sungai/Balai
Wilayah
Sungai di Pulau Jawa, Pulau Sumatera, Pulau Kalimantan, Pulau Bali, Pulau Sulawesi, Pulau Nusa Tenggara, Pulau Maluku, dan Pulau Papua sesuai dengan ketersediaan anggaran.
2.
Kepala Balai Besar Wilayah Sungai/Balai Wilayah Sungai wajib melakukan
sosialisasi pelaksanaan modernisasi irigasi kepada masyarakat, instansi terkait, komisi irigasi, dan stakeLrclder lainnya sesuai dengan' ketentuan yang tercantum dalam Surat Edaran ini.
I.
Ketentuan Peralihan Dengan ditetapkannya Surat Edaran ini, daerah irigasi yang masih dalam proses modernisasi irigasi tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang tercantum
dalam Surat Edaran ini.
J.
Penutup Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Marot ?0lg DIREKTUR JENDERAL SUMBER DAYA AIR,
Dr. Ir. Hari Supravoei. M.Eng NrP. lese
Ltor Ls;i6;T oo;
y,
Tembusan disampaikan kepada Yth.:
1. 2. 3. 4.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (sebagai laporan). Sekretaris Direktorat Jenderal Sumber Daya Air. Para Direktur di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air. Para Kepala Pusat di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air.
-9-
LAMPIRAN I SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL SUMBER DAYA AIR NOMOR 01/SE/D/2019 TENTANG PEDOMAN TEKNIS MODERNISASI IRIGASI
LAMPIRAN I PEDOMAN TEKNIS MODERNISASI IRIGASI
- 10 DAFTAR ISI Daftar Singkatan.............................................................................................
11
Daftar Istilah ................................................................................................... 13 Daftar Tabel ....................................................................................................
14
Daftar Gambar ................................................................................................
15
BAB I PENDAHULUAN ....................................................................................
16
BAB II 5 (LIMA) PILAR MODERNISASI IRIGASI ................................................
20
BAB III TATA CARA PELAKSANAAN MODERNISASI IRIGASI ...........................
25
A.
Umum .....................................................................................................
25
B.
Persiapan Modernisasi Irigasi ..................................................................
30
1.
Kajian kinerja sistem irigasi .............................................................
30
2.
Penilaian kesiapan modernisasi irigasi .............................................
33
3.
Sosialisasi dan konsultasi publik .....................................................
37
C.
D.
E.
Perencanaan Modernisasi Irigasi .............................................................. 38 1.
Penyusunan system planning …........................................................
40
2.
Penyusunan detail engineering design…............................................
46
Pelaksanaan Modernisasi Irigasi ..............................................................
47
1.
Pemantauan lingkungan ..................................................................
47
2.
Kegiatan fisik modernisasi irigasi ....................................................
48
3.
Kegiatan non-fisik modernisasi irigasi .............................................
48
4.
Persiapan operasi dan pemeliharaan ................................................
50
Operasionalisasi Sistem Irigasi Modern .................................................... 50
BAB IV PEMANTAUAN DAN EVALUASI ...........................................................
51
1.
Pemantauan ..................................................................................... 51
2.
Evaluasi ...........................................................................................
51
- 11 DAFTAR SINGKATAN 1.
Asian Development Bank yang selanjutnya disingkat ADB.
2.
Kementerian
Perencanaan
Pembangunan
Nasional/Badan
Perencanaan
Pembangunan Nasional yang selanjutnya disingkat PPN/BAPPENAS. 3.
Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS.
4.
Daerah Irigasi yang selanjutnya disingkat DI.
5.
Detail Engineering Design yang selanjutnya disingkat DED;
6.
Gabah Kering Giling yang selanjutnya disingkat GKG.
7.
Perkumpulan Petani Pemakai Air yang selanjutnya disingkat P3A.
8.
Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air yang selanjutnya disingkat GP3A.
9.
Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air yang selanjutnya disingkat IP3A.
10. Information and Communication Technology yang selanjutnya disingkat ICT. 11. Indeks Kesiapan Modernisasi Irigasi yang selanjutnya disingkat IKMI. 12. Indeks Kinerja Sistem Modernisasi Irigasi yang selanjutnya disingkat IKSMI. 13. Kriteria Perencanaan yang selanjutnya disingkat KP. 14. Konsultasi Publik Modernisasi Irigasi yang selanjutnya disingkat KPMI. 15. Knowledge Management Centre yang selanjutnya disingkat KMC. 16. Operasi dan Pemeliharaan yang selanjutnya disingkat OP. 17. Pengelolaan Aset Irigasi yang selanjutnya disingkat PAI. 18. Persiapan Operasi dan Pemeliharaan/Preparation of Operation and Maintenance yang selanjutnya disingkat POP. 19. Profil Sosial Ekonomi Teknis dan Kelembagaan yang selanjutnya disingkat PSETK. 20. Rapid Appraisal Procedure yang selanjutnya disingkat RAP. 21. Rencana Pembangunan Jangka Menengah yang selanjutnya disingkat RPJM. 22. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional yang selanjutnya disingkat RPJMN. 23. Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disingkat RTRW. 24. Sumber Daya Manusia yang selanjutnya disingkat SDM. 25. Sistem Informasi Sumber Daya Air yang selanjutnya disingkat SISDA. 26. Sistem Manajemen Operasi dan Pemeliharaan Irigasi yang selanjutnya disingkat SMOPI. 27. Satuan Pengamanan Irigasi yang selanjutnya disingkat SPI.
- 12 28. Satuan Pemeliharaan Khusus Mobile yang selanjutnya disingkat SPKM; 29. Strengths Weaknesses Opportunities and Threats yang selanjutnya disingkat SWOT. 30. Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air yang selanjutnya disingkat TKPSDA. 31. Training of Trainer yang selanjutnya disingkat ToT. 32. Unit Pengelola Irigasi Modern yang selanjutnya disingkat UPIM. 33. Mapping System and Services for Canal Operation Techniques, FAO yang selanjutnya disingkat MASSCOTE.
- 13 DAFTAR ISTILAH 1.
Human Capital adalah modal manusia, bahwa manusia diposisikan sebagai subjek dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi (sebagai modal intelektual, kredibilitas, sosial dan budaya).
2.
Revitalisasi adalah pengelompokan kegiatan yang terdiri dari rehabilitasi, peningkatan dan penuntasan pembangunan jaringan irigasi (Rounding Up).
- 14 DAFTAR TABEL Tabel 1. Indikator Fungsi Aset Bangunan Irigasi...........................................
31
Tabel 2. Kondisi Fisik Jaringan Irigasi...........................................................
31
Tabel 3. Indeks Kinerja Sistem Irigasi............................................................
32
Tabel 4. Jumlah Pertanyaan Pada Kuesioner Skala Likert.............................
34
Tabel 5. Penyelarasan Tiga Metode Untuk Mengukur Kinerja Pengelolaan Irigasi............................................................................................... 35 Tabel 6. Indeks Kesiapan Modernisasi Irigasi ................................................ 36 Tabel 7. Kegiatan Wajib Dalam Tahapan Modernisasi Irigasi Berdasarkan 45 Langkah..........................................................................................
45
- 15 DAFTAR GAMBAR Gambar 1. Konsep Keterkaitan Lima Pilar Sistem Irigasi Berbasis Manusia. Gambar 2. Proses
Pengelolaan
Sistem
Irigasi
di
Indonesia
23
Menuju
Modernisasi.................................................................................. 25 Gambar 3. Peta Jalan Pelaksanaan Modernisasi Irigasi di Indonesia .............
26
Gambar 4. Skematik Impelementasi Pelaksanaan Modernisasi Irigasi ...........
29
Gambar 5. Hubungan antara IKSI, PAI dan IKMI Dalam Proses Modernisasi Irigasi ....................................................................... 36
- 16 BAB I PENDAHULUAN Salah satu upaya untuk mewujudkan kemandirian ekonomi dapat dilakukan dengan menggerakan sektor-sektor strategis ekonomi domestik yang diantaranya berkaitan dengan pencapaian kedaulatan pangan. Salah satu dasar untuk mencapai tujuan tersebut dilakukan melalui proses ketahanan pangan yaitu kemampuan mencukupi pangan dari produksi dalam negeri serta mampu melindungi dan mensejahterakan petani. Setelah tercapai kondisi ketahanan, kemudian secara bertahap akan dilakukan menuju kondisi kedaulatan pangan. Dalam rangka melakukan upaya pencapaian kondisi ketahanan pangan tersebut terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, salah satu syarat utamanya adalah ketersediaan air. Secara nasional ketersediaan air irigasi saat ini terutama dipenuhi dari aliran permukaan berupa sungai (surface run-off) dan waduk yang dipergunakan untuk mengairi sawah dengan total luas sekitar 7.145.168 ha (tujuh juta seratus empat puluh lima ribu seratus enam puluh delapan hektar) sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2015 tentang Kriteria Dan Penetapan Status Daerah Irigasi, dimana dari total luas DI tersebut di atas 33% (tiga puluh tiga persen) berada di bawah kewenangan Pemerintah Pusat yaitu kriteria luas DI > 3000 ha (lebih dari tiga ribu hektar), 16% (enam belas persen) pengelolaannya menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi dengan luas DI antara 1000 ha (seribu hektar) – 3000 ha (tiga ribu hektar), dan sisanya 51% (lima puluh satu persen) kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan luas DI < 1000 ha (kurang dari seribu hektar). Dari areal irigasi seluas 77.145.168 ha (tujuh juta seratus empat puluh lima ribu seratus enam puluh delapan hektar) tersebut yang sumber airnya berasal dari aliran air permukaan sebesar 89,3% (delapan puluh sembilan koma tiga persen) dan dari waduk yang terbangun saat ini sebesar 10,7% (sepuluh koma tujuh persen).
- 17 Disamping adanya potensi ketersediaan air untuk irigasi juga terdapat beberapa ancaman keberlanjutan sistem irigasi yang ada di Indonesia. Adapun beberapa faktor yang dominan menjadi ancaman bagi keberlanjutan irigasi adalah: 1.
Meluasnya DAS kritis sebagai sumber utama penyedia air irigasi permukaan, yaitu dari 39 (tiga puluh sembilan) DAS pada akhir tahun 1998 menjadi 68 (enam puluh delapan) DAS pada tahun 2012 dengan 9 (sembilan) DAS diantaranya berada di Pulau Jawa. Ke-sembilan DAS di Pulau Jawa tersebut merupakan DAS utama, yaitu DAS:
2.
a.
Citarum;
b.
Cimanuk;
c.
Citanduy;
d.
Serayu;
e.
Progo;
f.
Bengawan Solo;
g.
Tuntang; dan
h.
Brantas.
Kebutuhan air irigasi tersebut selain tidak seimbang dengan kemampuan konservasi tanah dan air juga akan berbenturan dengan kebutuhan air untuk keperluan air lainnya yang semakin meningkat;
3.
Kelangkaan sumber daya air dan lahan yang dapat dikembangkan untuk irigasi menyebabkan proyek pengembangan irigasi akan lebih mahal dan memerlukan teknologi yang lebih canggih dan rumit, serta memerlukan waktu lebih lama untuk pelaksanaan konstruksinya karena akan banyak menghadapi masalah di luar masalah keteknikan yaitu masalah sosial yang akan menyerap dana lebih banyak;
4.
Tekanan terhadap kebutuhan mutu lingkungan yang semakin meningkat;
5.
Kebersamaan masyarakat untuk mendayagunakan sumber daya air yang cenderung menurun;
6.
Kecenderungan penurunan mutu sumber daya air yang ada dan kenaikan kepentingan antar pengguna;
- 18 7.
Alih fungsi lahan untuk kebutuhan non pertanian yang tidak terkendali dengan laju alih fungsi hampir mencapai 80.000 - 100.000 ha/tahun. Alih fungsi
lahan
dari
pertanian
ke
non-pertanian
akan
menyebabkan
terganggunya sistem perencanaan irigasi yang sudah ada baik dari segi teknik, ekonomi, sosial-budaya dan keberlanjutan lingkungannya; 8.
Perubahan iklim global yang terjadi dengan dua efek negatif yang ditimbulkannya, yaitu sering munculnya fenomena El Nino dan La Nina yang terus meningkat
dalam kuantitas kejadian maupun kualitas
dampaknya; 9.
Kondisi sistem irigasi yang kurang menguntungkan bagi masyarakat petani yang disebabkan oleh: a.
Jaringan irigasi yang telah habis umur teknisnya.
b.
Penurunan fungsi dan kondisi kinerja sistem irigasi.
c.
Kurangnya pelayanan pengelolaan irigasi antara lain akibat dari berkurangnya kualitas dan kuantitas SDM pengelola dan SDM pemanfaat irigasi.
d.
Pengelolaan irigasi yang belum efektif dan efisien.
Untuk
mengurangi
ancaman
tersebut
di
atas,
pengelolaan
irigasi
disebagian DI selain dilakukan pengelolaan OP dengan lebih baik, juga dilakukan kegiatan revitalisasi/rehabilitasi, yang selanjutnya diperlukan upaya khusus karena lingkungan strategisnya telah berubah. Kondisi tersebut memerlukan suatu tindakan pengelolaan irigasi kedepan yang bernuansa pembaharuan (Modernisasi) baik secara manajerial, institusional maupun teknikal dalam lingkup pelaksanaan pengelolaan irigasi termasuk unsur manusia sebagai pengelolanya. Modernisasi irigasi telah diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13.1/PRT/M/2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun 2015-2019, dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 30/PRT/M/2015 tentang Pengembangan Dan Pengelolaan Sistem Irigasi, yaitu:
- 19 1.
Pengelolaan lahan irigasi berkelanjutan melalui pengelolaan lahan irigasi yang
dapat
mendukung
peningkatan
produksi
pangan
secara
berkelanjutan serta peningkatan efisiensi pemanfaatan air irigasi dengan teknologi pertanian hemat air; 2.
Pembentukan manajer irigasi sebagai pengelola pada Satuan DI.
3.
Optimalisasi layanan irigasi melalui operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 12 Tahun 2015 tentang Eksploitasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Aset Irigasi; dan
4.
Dalam rangka pemenuhan tingkat layanan irigasi secara efektif, efisien, dan
berkelanjutan
dapat
dilakukan
modernisasi
irigasi
dengan
peningkatan keandalan penyediaan air, prasarana, manajemen irigasi, lembaga pengelola, dan sumber daya manusia.
- 20 BAB II 5 (LIMA) PILAR MODERNISASI IRIGASI Pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi di Indonesia dalam rangka modernisasi sistem irigasi melalui pendekatan 5 (lima) pilar modernisasi irigasi yaitu: 1.
Ketersediaan Air;
2.
Infrastruktur Irigasi;
3.
Pengelolaan Irigasi;
4.
Institusi Irigasi; dan
5.
Manusia Pelaku dalam Pengelolaan Irigasi. Kriteria ideal proses pelaksanaan modernisasi irigasi pada setiap pilarnya
adalah sebagai berikut: Pilar I
Ketersediaan Air : Peningkatan keandalan tersediaan air baik di wilayah sungai maupun di dalam sistem irigasi: a.
pada tingkat wilayah sungai dilakukan secara
dialogis
untuk
memberikan
jaminan ketersediaan air di individual sungai atau wilayah sungai berdasarkan kesepakatan antar pelaku dalam satu wilayah sungai dan aturan hukum yang berlaku, serta di tingkat sistem irigasi; b.
dilakukan dengan cara meningkatkan keandalan air melalui berbagai cara baik infrastrukur,
pengelolaan
maupun
institusional. Pilar II
Infrastruktur Irigasi
: Karakteristik infrastruktur irigasi dibangun untuk mendukung azas pengelolaan irigasi yang
terbuka,
partisipatif,
akuntabilitas,
efisien, efektif, mudah dioperasikan, akurat dan mendukung pengelolaan menuju real
- 21 time, real allocation, and real losses basis untuk
mendukung
peningkatan
layanan
irigasi (level of service). Pilar III
Pengelolaan Irigasi
: Pengelolaan irigasi akan berorientasi pada peningkatan layanan berdasarkan hak dan kewajiban masyarakat agar dapat mengakses sumberdaya lokal secara berkeadilan untuk mendukung kebijakan kedaulatan pangan dan juga pertanian lainnya, bersifat terbuka, partisipatif,
akuntabilitas,
efisien,
efektif,
mudah dioperasikan, akurat, mendukung pengelolaan menuju real time, real allocation and real losses basis. Untuk dapat menjamin pelaksanaannya
maka
harus
didukung
dengan teknologi informasi dan komunikasi (ICT) dan internet (IoT). Pilar IV
Institusi Irigasi
: Institusi
irigasi
terdiri
atas
institusi
pemerintah, institusi petani, dan institusi koordinasi (Komisi Irigasi) yang bersamasama membentuk institusi yang kuat dan fleksibel sesuai dengan karakeristik lokal berdasarkan
sistem
manajemen
imbalan
(provision), artinya bahwa meskipun institusi pemerintah bertanggung jawab di tingkat sistem jaringan utama dan petani di jaringan tersier
tetapi
institusi
pemerintah
berkewajiban untuk melayani petani sesuai dengan tujuan manajemen yang disepakati bersama. Pengembangan institusi ini juga akan
memperhatikan
kemajuan komunikasi
teknologi dan
perkembangan informasi
internet
dan
sehingga
membentuk dan meningkatkan pengetahuan
- 22 para
pelaku
dalam
Perkembangan komunikasi
pengelolaan
teknologi (ICT)
irigasi.
informasi
akan
dan
menimbulkan
gelombang baru dalam sistem pengelolaan yang
berbasis
pengelolaan
pengetahuan pengetahuan
sehingga (knowledge
management) dalam pengembangan institusi dan
manusia
pelakunya
sampai
dengan
terwujudnya
KMC
dan
mengupayakan
terbentuknya
UPIM
yang
otonom
dalam
mengelola suatu DI. Pilar V
Manusia Pelaku
: Pengembangan kapasitas pelaku baik yang
Dalam
berasal dari pemerintah dan petani dilakukan
Pengelolaan
dengan azas Human Capital. Azas human
Irigasi
capital
berbeda
dengan
pelaksanaan
pengelolaan sumberdaya manusia pada saat ini
karena
azas
ini
memakai
azas
pengembangan kapasitas manusia sebagai manusia
yang
utuh
dan
bukan
hanya
sekedar masukan dalam sistem produksi. Dengan memakai azas ini, maka sebagai manusia yang mempunyai kecerdasan tidak hanya kecerdasan intelektual tetapi juga kecerdasan emosional dan juga spiritual ditempatkan
pada
posisi
sentral/utama
dalam pengembangan pengelolahan sistem irigasi.
Pelaksanaan
berbasis pengelolaan
pada
pengelolaan
Human
pengetahuan
Capital akan
berkaitan dan saling mendukung.
SDM dan saling
- 23 Proses pelaksanaan 5 (lima) pilar modernisasi irigasi dilakukan berbasis pada keterkaitan sistem, yaitu bahwa kinerja satu pilar irigasi akan mempengaruhi kinerja pilar lainnya dan itu akan saling berkaitan satu dengan lainnya. Dengan diselenggarakannya proses modernisasi irigasi di Indonesia, maka diharapkan kinerja pengelolaan sistem irigasi yang ada dapat mengalami peningkatan. Masing-masing unsur yang tergabung dalam 5 (lima) pilar tersebut dituangkan ke dalam 45 (empat puluh lima) langkah yang akan dikembangkan di masing-masing pilar dalam modernisasi irigasi sehingga pengelolaannya juga akan berbeda dan tergantung pada tujuan pengelolaan yang diatur bersama antara para pelaku. Keterkaitan masing-masing pilar sangat ditentukan oleh pilar ke-5 (lima) yaitu sumber daya manusia. Karena sistem irigasi merupakan salah satu bentuk teknologi yang dilakukan secara optimal dan ditentukan oleh peran manusia. Keberadaan dan keberlanjutan suatu sistem irigasi beserta 5 (lima) pilarnya tersebut seperti terlihat pada Gambar1.
KETERSEDIAAN AIR
INSTITUSI IRIGASI
INFRASTRUKTUR
MANUSIA
PENGELOLAAN IRIGASI
Gambar1. Konsep keterkaitan lima pilar modernisasi irigasi berbasis manusia
Telah kita ketahui bersama bahwa untuk membangun dan mengelola sistem irigasi, pemerintah sudah membuat sebuah prosedur baku, dimulai dari penetapan delapan kriteria, kajian meja, penetapan perencanan sistem, pekerjaaan
penyigian
(survey),
(designing),
pembebasan
lahan
penyelidikan (land
(investigation),
acquisition),
perancangan
pembangunan
atau
- 24 pelaksanaan (construction), dan operasi dan pemeliharaan (operation and maintenance). Sebelum dilaksanakan OP dilakukan persiapan OP (POP) sehingga diperoleh satu panduan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan. Selanjutnya dilakukan pengelolaan terhadap DI yang telah siap dioperasikan dan secara rutin dilakukan penilaian kinerja sistem irigasi serta pengelolaan aset irigasi. Gambar 1 di atas menjelaskan bahwa pelaksanaan/proses Modernisasi Irigasi dilakukan sebagai pengungkit (leverage) atas keberhasilan dalam pengelolaan irigasi
yang
sudah
dilakukan
saat
ini,
dengan
tujuan
untuk
lebih
meningkatkan pelayanan irigasi (level of services) dengan melaksanakan pengelolaan irigasi secara efektif, efisien dan berkelanjutan. Oleh sebab itu pelaksanaan pengelolan irigasi modern tidak mengabaikan pelaksanaan pengelolaan irigasi yang telah dan sedang dilakukan saat ini, tetapi justru akan saling melengkapi.
- 25 BAB III TATA CARA PELAKSANAAN MODERNISASI IRIGASI A.
Umum Secara umum modernisasi irigasi adalah suatu proses sehingga dalam pelaksanaannya
dilakukan
secara
bertahap
dan
berulang.
Proses
Modernisasi Irigasi dilaksanakan melalui 4 (empat) Tahap yaitu: 1.
Tahap persiapan modernisasi irigasi;
2.
Tahap perencanaan modernisasi irigasi;
3.
Tahap pelaksanaan modernisasi irigasi;dan
4.
Tahap operasionalisasi sistem irigasi modern
Gambar 2. Proses Pengelolaan Sistem Irigasi di Indonesia menuju Modernisasi
PROSES PENGELOLAAN SISTEM IRIGASI DI INDONESIA MENUJU MODERNISASI PENGELOLAAN SISTEM IRIGASI DI INDONESIA (EXISTING)
PENGELOLAAN ASET IRIGASI REV. DESAIN
KINERJA IRIGASI
REHABILITASI
REHAB/PENINGKATAN 8 KRITERIA PENGEMBANGAN IRIGASI
KAJIAN DAN PENELITIAN
TAHAP PERENCA NAAN
SID
PEMBEBASAN LAHAN
KONSTRUKSI
TIDAK OK
REVIEW DESIGN STOP
REVITALISASI
OPERASI & PEMELIHARAAN
MANUAL OP
SMOPI
PANDUAN PEMELIHARAAN
FORMULIR 12 O & 10 P
POP SISTEM PEMBIAYAAN O&P
TAHAP LANJUTAN MODERNISASI
MODERNISASI IRIGASI
PENGUNGKIT TAHAPAN AWAL MODERNISASI
1. 2. 3. 4. 5.
EFEKTIF EFISIEN BERKELANJUTAN PELAYANAN PRODUKTIVITAS AIR
OPTIMAL KINERJA LAYANAN
INDEKS KESIAPAN MODERNISASI IRIGASI
- 26 Mengacu pada uraian di atas, secara garis besar dapat dibuat suatu roadmap pelaksanaan Modernisasi Irigasi di Indonesia sebagai terlihat pada Gambar 3.
Kondisi eksisting pengelolaan irigasi
Data dasar sebagai benchmark standard nasional
Indeks Kesiapan Modernisasi Irigasi
Revitalisasi (peningkatan manajemen + rehabilitasi)
Modernisasi Irigasi
Gambar 3. Peta jalan pelaksanaan Modernisasi Irigasi di Indonesia Secara umum tahapan modernisasi dapat dijelaskan berikut. Pada tahap
persiapan
modernisasi
irigasi,
DI
yang
diusulkan
untuk
dimodernisasi akan dikaji kinerja sistem irigasi dan kesiapan modernisasi irigasi. Pengkajian kinerja sistem irigasi suatu DI melalui pengkajian dokumen IKSI dan dokumen PAI. Apabila nilai IKSI dan PAI telah memenuhi persyaratan, maka proses persiapan dilanjutkan dengan penilaian kesiapan modernisasi untuk DI yang diusulkan tersebut. Penilaian kesiapan modernisasi irigasi suatu Daerah Irigasi melalui kegiatan penyusunan Indeks Kesiapan Modernisasi Irigasi (IKMI) dengan metode RAP. Apabila hasil IKMI tersebut memenuhi persyaratan, maka akan dilanjutkan dengan kegiatan Sosialisasi dan konsultasi publik untuk mengetahui dukungan dan bentuk partisipasi dari masyarakat. Apabila hasil IKSI, PAI dan IKMI tidak memenuhi persyaratan, maka dilakukan kegiatan rehabilitasi atau revitalisasi berdasarkan hasil penilaian IKSI, PAI dan IKMI untuk mencapai nilai IKSI, PAI dan IKMI yang dipersyaratkan. Apabila belum adanya dukungan dan bentuk partisipasi masyarakat, maka Balai Besar Wilayah Sungai/Balai Wilayah Sungai dapat kembali memberikan
penjelasan
atau
sosialisasi
kepada
masyarakat
untuk
mendapatkan dukungan dan bentuk partisipasi. Setelah terpenuhi semua tahap
persiapan,
modernisasi irigasi.
maka
dilanjutkan
dengan
tahap
perencanaan
- 27 Pada Tahap Perencanaan Modernisasi Irigasi dilakukan melalui studi yang lebih mendalam terkait kebutuhan untuk penyempurnaan sistem irigasi terkait dengan lima pilar modernisasi irigasi yang dituangkan dalam penyusunan system planning modernisasi irigasi (rencana modernisasi irigasi) dan pembuatan DED/Perencanaan Teknik Detail yang termasuk didalamnya survai, investigasi dan desain detail. Penyusunan system planning akan menghasilkan rencana kegiatan modernisasi (road map) sesuai dengan Tabel 45 (empat puluh lima) langkah yang telah disusun beserta analisa kelayakan dari rencana kegiatan modernisasi irigasi tersebut. Dari system planning tersebut, dibuat DED sesuai dengan kebutuhan
modernisasi
irigasi
termasuk
didalamnya
penyusunan
dokumen lingkungan yang dibutuhkan, dokumen perencanaan pengadaan tanah (bila diperlukan) dan dokumen perencanaan penanganan sosial (bila diperlukan). dinyatakan
Setelah oleh
system planning
Pihak
yang
terkait,
dan
DED
maka
selesai
Balai
dan
Besar
telah
Wilayah
Sungai/Balai Wilayah Sungai dapat melaksanakan kegiatan modernisasi irigasi, yaitu Tahap Pelaksanaan Modernisasi Irigasi. Tahap Pelaksanaan Modernisasi Irigasi dapat dibagi menjadi 4 (empat) tahap: 1.
Pengadaan
Tanah
(bila
diperlukan),
Pelaksanaan
Dokumen
Lingkungan, dan Pelaksanaan Penanganan Sosial; 2.
Kegiatan Fisik, yaitu yang terkait dengan Pilar 2 (dua) dan Pilar 3 (tiga) yang terkait dengan penysunan software dan pemasangan alat ukur untuk manajemen air irigasi;
3.
Kegiatan Non-Fisik, yaitu terkait kajian Pilar 1 (satu), pelaksanaan Pilar 3 (tiga) yang terkait dengan pelatihan manajemen air irigasi, Pilar 4 (empat) dan Pilar 5 (lima); dan
4.
Kegiatan Persiapan Operasi dan Pemeliharaan. Pada tahap pertama, kegiatan yang wajib dilaksanakan adalah
penyediaan atau pembuatan dokumen lingkungan sesuai dengan hasil DED. Kegiatan fisik dan kegiatan non-fisik dapat dilaksanakan secara bersamaan. Sedangkan kegiatan persiapan operasi dan pemeliharaan dilaksanakan sesudah kegiatan fisik dan kegiatan non-fisik selesai
- 28 dilaksanakan. Apabila semua tahap pelaksanaan modernisasi irigasi sudah dilaksanakan, maka tahapan selanjutnya yang harus dilakukan adalah tahap operasionalisasi sistem irigasi modern. Tahap operasionalisasi sistem irigasi modern merupakan tahap mengoperasikan bangunan dan jaringan irigasi sesuai dengan 5 (lima) pilar modernisasi irigasi serta melaksanakan pemantauan dan evaluasi kinerja sistem irigasi modern dan tindak lanjutnya untuk menjaga keberlanjutan sistem irigasi. Setelah operasionalisasi sistem irigasi, maka pemantauan dilaksanakan melalui indikator modernisasi irigasi serta evaluasi pencapaian indikator tersebut agar sistem irigasi yang modern dapat berlangsung secara berkelanjutan. Dalam rangka menunjang keberhasilan modernisasi irigasi dan agar hasilnya dapat berfungsi dengan optimal, maka penting bagi pemangku kepentingan (stakeholder) saling bertemu dan berinteraksi (koordinasi) untuk mendukung proses modernisasi irigasi dengan menghasil suatu kesepakatan. Hasil kesepakatan yang diperoleh melalui pertemuan antar pemangku
kepentingan
ditindaklanjuti
dengan
tahapan-tahapan
pelaksanaan modernisasi irigasi seperti perencanaan peningkatan sistem irigasi
pada
lima
pilar
dan
dilanjutkan
dengan
rancangan
detail
modernisasi irigasi sebelum dilaksanakan implementasi modernisasi irigasi yang mencakup kegiatan fisik dan non-fisiknya. Pendampingan dilakukan sebagai bagian dari upaya pengawasan, monitoring dan evaluasi guna memastikan keberlanjutan modernisasi irigasi. Daerah irigasi yang sudah tersentuh modernisasi irigasi dapat terus dilanjutkan pengelolaannya secara modern pada masing-masing pilar irigasi. Keberlanjutan modernisasi juga bergantung pada komitmen para pihak dalam melaksanakan pengelolaan sistem irigasi yang terdiri dari kegiatan fisik dan non-fisik tersebut. Untuk memperoleh gambaran lebih jelas tentang tahapan secara umum modernisasi irigasi dapat dilihat dalam skematik implementasi pelaksanaan modernisasi irigasi pada Gambar 4. berikut:
- 29 -
Mulai
Revitalisasi/Rehabilitasi Daerah Irigasi
Pengumpulan Data IKSI dan PAI DI
TAHAP PERSIAPAN
Dokumen IKSI dan PAI
Tidak
Nilai IKSI ≥ 77,5
Ya Penilaian IKMI
Tidak
Nilai IKMI ≥ 80
Ya Sosialisasi dan Konsultasi Publik
Tidak
Apakah Masyarakakat Mendukung
Ya Bentuk Dukungan dan Partisipasi Masyarakat
TAHAP PERENCANAAN
Penyusunan System Planning Modernisasi Irigasi
Formulasi Tahapan Modernisasi (45 Langkah Modernisasi)
Dokumen System Planning
Pembuatan DED Modernisasi Irigasi
Dokumen DED Infrastruktur, Dokumen Lingkungan dan Desain Sistem Telemetri dan Sistem Operasi serta Dok. Pengamanan sosial dan pengadaan tanah (bila ada)
Dokumen Rencana Kegiatan Peningkatan Sistem Manajemen Air Irigasi, Kapasitas Kelembagaan Pengelolaa Irigasi Modern dan Sumber Daya Manusia
A
- 30 -
A
TAHAP PELAKSANAAN
Apakah ada Pelaksanaan Pengadaan Lahan
Ya
Pengadaan Lahan
Tidak Apakah ada Permasalahan Sosial
Ya
Penanganan Dampak Sosial
Tidak 3.3.2 Pelaksanaan Kegiatan Non Fisik Modernisasi (Pilar1, 3, 4 dan 5)
Pelaksanaan Kegiatan Fisik Modernisasi (Pilar 1, 2 dan 3)
Pelaksanaan Persiapan Operasi dan Pemeliharaan Tidak
Apakah siap operasi dan Pemeliharaan
TAHAP OPERASIONALISASI SISTEM IRIGASI MODERN
Ya Operasi dan Pemeliharaan
Gambar 4. Skematik Impelementasi Pelaksanaan Modernisasi Irigasi B.
Tahap Persiapan Modernisasi Irigasi 1.
Kajian Kinerja Sistem Irigasi DI yang akan dimodernisasi merupakan daerah irigasi kewenangan Pusat yaitu: a.
DI yang luasnya lebih dari 3000 (tiga ribu) hektar; dan/atau
b.
DI Lintas Provinsi, DI Lintas Negara, dan DI Strategis Nasional.
- 31 DI yang akan dimodernisasi sudah dilakukan evaluasi kinerja kondisi dan fungsi sistem irigasi yang ada menggunakan metode PAI dan IKSI. PAI merupakan suatu proses manajemen secara terstruktur untuk perencanaan, pemeliharaan dan pendanaan sistem irigasi agar dicapai tingkat pelayanan seperti yang diinginkan, berkelanjutan dan efisien dalam pembiayaan. Metode IKSI disusun untuk mengukur kinerja pelaksanaan OP irigasi, PAI disusun untuk tujuan melakukan pengelolaan aset irigasi terutama untuk tujuan pemeliharaan aset irigasi dan untuk menghitung kinerja aset irigasi sebagai investasi. Balai Besar Wilayah Sungai/Balai Wilayah Sungai mengkaji hasil IKSI dan PAI satu Tahun sebelumnya terhadap DI yang akan dimodernisasi melalui dokumen IKSI dan PAI.
Sesuai dengan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 23/PRT/M/2015
tentang Pengelolaan Aset Irigasi
selain dapat
mengetahui kondisi fisik juga diketahui fungsi fisik jaringan irigasi yang ada sebagaimana tercantum pada Tabel 1 dan Tabel 2. Tabel 1. Indikator Fungsi Aset Bangunan Irigasi Tingkat tidak berfungsi
Kategori kondisi
0% - 20%
Baik
20% - 40%
Rusak ringan
40% - 80%
Rusak berat
80% - 100%
Rusak total
Tabel 2. Kondisi Fisik Jaringan Irigasi No 1
Kondisi Baik
Tingkat kerusakan Tingkat
kerusakan
16 (maks 20)
10 - 16
20 (maks 25)
12,5 - 20