18 0 9 MB
Proposal Pra Kelayakan
Lembaga Akreditasi Mandiri
Sosial, Politik, Administrasi, dan Komunikasi
(LAMSPAK)
Daftar Isi • Komite Pemrakarsa Pembentukan LAMSPAK • Latar belakang dan tujuan pendirian LAMSPAK • Visi dan misi LAMSPAK • Nama lembaga akreditasi mandiri • PS dalam Lingkup Rumpun, Pohon, dan/atau Cabang Ilmu Pengetahuan yang Akan Diakreditasi LAM Masyarakat • Pendanaan LAMSPAK • Rancangan sistem dan proses akreditasi LAMSPAK • Rancangan sistem tatakelola LAMSPAK • Rancangan sistem penjaminan mutu internal LAMSPAK
Dasar Hukum amanat pasal 55 ayat 4 UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi bahwa
pasal 21 Huruf F Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi
Akreditasi perguruan tinggi dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional dan Akreditasi Program Studi sebagai bentuk akuntabilitas publik yang dilakukan oleh Lembaga Akreditasi Mandiri. Majelis Akreditasi BAN-PT memiliki sebuah tugas dan wewenang untuk memberikan rekomendasi atas usul pendirian dalam pemerintah atau masyarakat kepada Menteri.
Syarat Pembentukan LAM mempunyai instrumen akreditasi program studi termasuk instrumen pemenuhan syarat minimum akreditasi program studi yang telah ditetapkan oleh Majelis Akreditasi BAN PT.
LAM tersebut menjadi badan hukum yang dibuktikan dengan adanya akta notaris dan pengesahan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia,
mendapatkan keputusan daftar program studi yang termasuk dalam lingkup LAM dari Kemendikbudristek,
mendapatkan persetujuan menteri terkait besaran biaya yang dipungut untuk melakukan akreditasi program studi.
memiliki sarana dan prasarana yang diperlukan untuk pelaksanaan akreditasi program studi sesuai prosedur baku,
LAM harus mempunyai prosedur baku pelaksanaan akreditasi program studi,
mempunyai asesor yang cukup dalam jumlah dan memenuhi persyaratan,
https://dikti.kemdikbud.go.id/kabar-dikti/kabar/peralihan-akreditasi-program-studi-dari-ban-pt-kepada-lima-lembaga-akreditasi-mandiri-lam-baru/
Existing LAM: Akreditasi PS
Konsolidasi Asosiasi LINI MASA PROSES KONSOLIDASI
19 Januari 2021
29 Januari 2021
7 Januari 2022
29 Januari 2022
• Sosialisasi LAM
• Inisiasi Pendirian LAM
• Diskusi dengan BAN-PT, asosiasi rumpun sosial • Penyamaan persepsi tentang studi kelayakan
•
11 Maret 2022
2 Maret 2022
27 Februari 2022
18 Februari 2022
• Rapat Dewan Pembina: Tim Penyusun Proposal dibentuk dan diberikan kewenangan penuh untuk mengatur pembagian kerja
• Audiensi Usulan Pembentukan LAMSPAK dengan Direktur Kelembagaan Dirjen Dikti
• Persiapan Audiensi • Diskusi Penguatan Nama LAM
• Kesepakatan nama dan ruang lingkup LAM • Pembentukan Tim Kerja Pendirian LAM
Pernyataan Kesepakatan Organisasi Pemrakarsa
1) Perkenalan ketua/anggota asosiasi, penyampaian tujuan audiensi yang disampaikan oleh pimpinan delegasi, Prof Dr. Agus Pramusinto, serta arahan oleh Dr. Lukman, S.T., M.Hum. (Direktur Kelembagan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) 2) Pengumpulan anggota asosiasi untuk pembimbingan pengusulan pembentukan Lembaga Akreditasi Mandiri Administrasi, Sosial, Politik dan Komunikasi
3) Pemberian nama pada LAM dan penyesuaian klasifikasi program studi yang akan masuk pada LAM yang diajukan
AudiensiForum LAM denganDirektur Kelembagaan DirjenDikti (2 Maret2022)
4) Pengeluaran SK (legal Aspek) terkait pembentukan LAM dengan mengirim surat kepada Menteri di cc kan ke Direktur Kelembagaan, Dikti
5) Tim pemrakarsa menyiapkan kebutuhan organisasi LAM dilengkapi dengan struktur organisasi, dan instrumen paling tidak sampai dengan 80% dan diharapkan sudah matang sehingga mempermudah proses pengajuan pembentukan LAM (Instrumen, Assesor, Anggaran Dasar, Timeline) 6) Pemberian insentif kepada PT yang tidak mampu dalam finansial tanpa mengurangi mutu sesuai dengan regulasi
Lini Masa Proses Penyusunan dan Penyampaian Proposal LAMSPAK 22 Maret 2022
25 Maret 2022
23 April 2022
13 Mei 2022
• Rapat Tim Penyusunan Proposal Pembentukan LAMSPAK
• Rapat dengan asosiasi profesi yang memberikan dukungan terhadap pendirian LAMSPAK
• Rapat Tim Posko Penyusun Proposal LAMSPAK terkait Penyambutan Anggota Kesekretariatan Sementara
• Diskusi Online Proposal Pra Kelayakan LAMSPAK mengenai review proposal pra kelayakan LAMSPAK oleh seluruh komite pemrakarsa LAMSPAK
22 Juni 2022
13 Juni 2022
6 Juni 2022
30 Mei 2022
• Rapat Besar LAMSPAK mengenai pemaparan progress dari masing-masing divisi dan pemberian masukan dan saran terkait proposal pra kelayakan LAMSPAK
• Rapat Rutin Tim Posko dan Para Ketua Divisi LAMSPAK mengenai penyampaian progress masing-masing divisi dan penetapan timeline penyiapan proposal
• Rapat Tindak Lanjut Hasil Review Penyusunan Pra Proposal LAMSPAK
• Rapat Tim Posko mengenai Penguatan Struktur LAMSPAK dengan pembuatan time schedule untuk rapat koordinasi tim posko LAMSPAK
24 Juni 2022
23 Juli 2022
28 Juli 2022
• Rapat dengan Asosiasi Profesi yang mendukung LAMSPAK mengenai penyampaian kontribusi yang diharapkan dari asosiasi profesi
• Rapat dengan Tim Penyusun Proposal LAMSPAK mengenai pembuatan surat kepada menteri kebudayaan pendidikan mengenai proposal pendirian LAMSPAK
• Penyampaian Surat Usulan Pembentukan LAMSPAK beserta Proposal Pra Kelayakan LAMSPAK kepada Dirjen Dikti dengan nomor surat 004/LAMSPAK/07/2022
LAMSPAK
Komite Pemrakarsa Pembentukan LAMSPAK
Dewan Pembina Dewan Pembina
Ketua
: Agus Pramusinto (IAPA)
Sekretaris : Luthfi Makhasin (APSIPOL) Bendahara : Ida Ruwaida (APSSI) Anggota 1)
:
Achmad Nurmandi (KAPSIPI)
2) Afriva Khaidir (AsIAN) 3) Alfitra Salam (AIPI) Komite Pemrakarsa
4) Andy Fefta Wijaya (FORDEKIIS) 5) Asep Kamaludin (AIHII) 6) Haula Rosdiana (IFTAA)
Tim Penyusun Proposal
7) Kusdi Rahardjo (AIABI) Tim Pakar
8) Muhamad Sulhan (ASPIKOM) 9) Nurhadi (APSI) 10) Oman Sukmana (ASPEKSI) 11) Samugyo (FK DKISIP)
Tim Pakar Dewan Pembina
1)
Arry Bainus (AIHII)
2) Eko Sugiyanto (AsIAN) 3) Engkus Kuswarno (ASPIKOM) 4) Janianton Damanik (APSI) 5) Mustain (APSSI) 6) Nunung Nurwati (ASPEKSI) 7) Nur Hidayat Sardini (AIPI) Komite Pemrakarsa
8) Paulus Israwan Setyoko (IAPA) 9) Sofa Marwah (APSIPOL) 10) Soni A. Nulhaqim (FK DKISIP)
Tim Penyusun Proposal
11) Sri Suwitri (FORDEKIIS) Tim Pakar
12) Urip Santoso (AIABI) 13) Utang Suwaryo (KAPSIPI)
Tim Penyusun Proposal
Dewan Pembina
Ketua Sekretaris
: M.R. Khairul Muluk (IAPA) : Tuti Khairani Harahap (AsIAN)
Wakil Sekretaris
Komite Pemrakarsa
Tim Penyusun Proposal
Tim Pakar
: Denok Kurniasih (IAPA)
Bendahara
: Inayati (IFTAA)
Divisi-divisi
:
•
Divisi Organisasi & Tata Kelola
•
Divisi Pengelolaan Sumber Daya Manusia
•
Divisi Penjaminan Mutu
•
Divisi Pengelolaan Keuangan
•
Divisi Instrumen & Proses Akreditasi
•
Divisi Penyiapan Badan Hukum
Divisi-divisi Divisi Organisasi & Tata Kelola •Ketua : Zulmasyhur (ASIAN) •Anggota : •Andriansyah (FK DKISIP) •Bambang Shergi Laksmono (Aspeksi) •Denny Hernawan (FK DKISIP) •Juwita (Apsipol) •Rahmat Muhammad (APSSI) •Rd. Ahmad Buchari (IAPA) •Yuswarni (ASIAN) Divisi Pengelolaan Sumber Daya Manusia •Ketua : Baskoro Wicaksono (KAPSIPI) •Anggota : •Agus Subagyo (FK DKISIP) •Ahmad Muksin (ASIAN) •Caroline (Apsipol) •Indah Listyaningrum (APSI) •Jamroji (Aspikom) •Jendrius (APSSI) •Reni Shinta Dewi (AIABI)
Divisi Pengelolaan Keuangan •Ketua : Novita Ikasari (AIABI) •Anggota : •Lusi Andriyani (APSIPOL) •Rahma Santi (ASPIKOM) •Saparilla Woro Kinasih (IFTAA) •Siti Nuraini (KAPSIPI) Divisi Instrumen & Proses Akreditasi •Ketua : Dyah Mutiarin (KAPSIPI) •Anggota : •Agung Nugroho (AIABI) •Hasniati (IAPA) •M. Sodik (Fordekiis) •Rudi S. Darwis (ASPEKSI) •Suzanna Eddyono (APSI) •Sylvia Yazid (AIHII) •Wawan Budi Darmawan (AIHII)
Divisi Penjaminan Mutu •Ketua : Sulistyaningsih (APSSI) •Anggota : •Adi Fahrudin (Aspeksi) •Adi Suryadi Culla (AIHII) •Aris Munandar (APSIPOL) •Candra Rusmala (APSI) •Denny Ramdhany (FK DKISIP) •Muhammad Nur Alamsyah (KAPSIPI) •Nila Firdauzi Nuzula (AIABI) •Nurul (Aspikom)
Divisi Penyiapan Badan Hukum •Ketua : Tatang Sudrajat (FK DKISIP) •Anggota : •Andi Tenri Sompa (AIPI) •Ardiyan Saptawan (IAPA) •Dewi Kurniasih (KAPSIPI) •Suharko (APSSI) •Tirta Mursitama (AIHII) •Yani Tri Wijayanti (ASPIKOM)
Latar Belakang dan Tujuan Pendirian LAMSPAK
Asosiasi Pemrakarsa Pendirian LAMSPAK NO. REGISTRASI BADAN HUKUM (SK
NO.
ORGANISASI
NO. AKTA NOTARIS
1.
Asosiasi Ilmu Administrasi Bisnis Indonesia (AIABI)
Akta No. 01 tanggal 1 Mei 2009 dan Akta No. 10 tanggal
MENKUMHAM RI)
27 Oktober 2009 2.
Asosiasi Ilmu Hubungan Internasional Indonesia (AIHII)
3.
Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI)
4.
Asosiasi Pembangunan Sosial Indonesia (APSI)
Akta No. 002 tanggal 21 Januari 2015
5.
Asosiasi Program Studi Ilmu Politik (APSIPOL)
Akta No. 350 tanggal 24 Oktober 2017
6.
Asosiasi Program Studi Sosiologi Indonesia (APSSI)
Akta No. 144 tanggal 19 April 2013
7.
Asosiasi Ilmu Administrasi Negara (AsIAN)
Akta No. 19 tanggal 25 Februari 2022
8.
Asosiasi Pendidikan Tinggi Ilmu Komunikasi (ASPIKOM)
Akta No. 52 tanggal 29 Mei 2013
9.
Forum Komunikasi Dekan/Ketua Ilmu Sosial Ilmu Politik (PTS) FK DKISIP
Akta No. 01 tanggal 4 Maret 2022
10.
Forum Dekan Ilmu Ilmu Sosial PTN (FORDEKIIS)
Akta No. 5 tanggal 18 November 2016
6016120232100180
11.
Indonesian Association for Public Administration (IAPA)
Akta No. 17 tanggal 15 Desember 2021
5021122434260022
12.
Indonesian Fiscal and Tax Administration Association (IFTAA)
13.
Kesatuan Program Studi Ilmu Pemerintahan Indonesia (KAPSIPI)
Akta No. 01 tanggal 15 April 2016
6016071932100700
14.
Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I)
15.
Perhimpunan Hubungan Masyarakat Indonesia (PERHUMAS)
Rasionalitas Pendirian Untuk menyelenggarakan akreditasi sesuai dengan amanat yang dimuat dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Program Studi dan Perguruan Tinggi, perlu dibentuk Lembaga Akreditasi Mandiri, atau dapat disebut dengan LAM
Akta No. 8 tanggal 20 Agustus 2010
6017110135100019
Rujukan Yuridis
Rujukan Mutu
Terdapat 11 peraturan perundangundangan yang menjadi landasan hukum dibentuknya LAMSPAK
SN DIKTI yang telah ditetapkan melalui Permendikbud No. 3 Thn 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan kriteria yang telah ditetapkan oleh BAN-PT dengan disesuaikan kebutuhan kekhasan ilmu sosial, politik, administrasi, dan komunikasi
Tujuan Umum dan Khusus Pendirian LAMSPAK Tujuan Khusus
Tujuan Umum 1)
Meningkatkan kualitas sumberdaya manusia dan bangsa
2) Peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan di seluruh Indonesia demi menjaga kesatuan dan persatuan 3) Meningkatkan daya saing bangsa
1)
Meningkatkan kualitas pelaksanaan akreditasi secara otonom dan sesuai lingkup Ilmu Sosial, Politik, Administrasi, dan Komunikasi
2) Meningkatkan kerjasama antar konsorsium keilmuan sosial, politik, administrasi, dan komunikasi serta pengelola program studi 3) Meningkatkan konsolidasi keilmuan 4) Mempercepat proses akreditasi program studi 5) Memperluas jangkauan akreditasi program studi
Visi dan Misi LAMSPAK
Visi LAMSPAK “Unggul dalam penyelengaraan penjaminan mutu program studi dalam lingkup Ilmu Sosial, Politik, Administrasi, dan Komunikasi berdasarkan prinsip-prinsip governansi publik, guna mewujudkan Pendidikan tinggi bereputasi internasional”.
Misi LAMSPAK 1.
Menyelenggarakan proses akreditasi yang transparan, adil, bertanggungjawab, dan akuntabel
2. Memberikan rekomendasi pendirian prodi baru 3. Memberikan Pengakuan Akreditasi Internasional
Rencana Induk Pengembangan LAMSPAK 2022-2036 1. Peningkatan mutu infrastruktur digital 2. Peningkatan jejaring kerjasama 3. Pengembangan instrumen akreditasi semua jenjang pendidikan 4. Pengembangan produk dan jasa pelayanan 5. Penguatan sistem penjaminan mutu internal 6. Pengembangan inovasi sumber pendanaan LAMSPAK
2022 - 2026 LAMSPAK: Bersinergi
2027 - 2031 LAMSPAK: Berinovasi
1. Penguatan kelembagaan 2. Pengembangan instrumen akreditasi 3. Pengembangan sistem dan prosedur akreditasi 4. Pengembangan sistem informasi akreditasi 5. Pengembangan program pelatihan SDM 6. Pengembangan sarana dan prasarana 7. Pengembangan infrastruktur digital
1. Pengembangan instrumen akreditasi internasional 2. Pengembangan kualitas SDM asesor 3. Peningkatan standar mutu pengelolaan LAMSPAK 4. Pelaksanaan Audit Mutu Eksternal untuk LAMSPAK dari Lembaga Akreditasi Internasional
2032 - 2036 LAMSPAK: Berdaya Saing Internasional
Nama Lembaga Akreditasi Mandiri
Proses Penentuan Nama LAMSPAK Audiensi Forum LAM dengan Direktur Kelembagaan Dirjen Dikti
1) Perkenalan ketua/anggota asosiasi, penyampaian tujuan audiensi yang disampaikan oleh pimpinan delegasi, Prof Dr. Agus Pramusinto, serta arahan oleh Dr. Lukman, S.T., M.Hum. (Direktur Kelembagan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan)
6) Pemberian insentif kepada PT yang tidak mampu dalam finansial tanpa mengurangi mutu sesuai dengan regulasi
2) Pengumpulan anggota asosiasi untuk pembimbingan pengusulan pembentukan Lembaga Akreditasi Mandiri Administrasi, Sosial, Politik dan Komunikasi
5) Tim pemrakarsa menyiapkan kebutuhan organisasi LAM dilengkapi dengan struktur organisasi, dan instrumen paling tidak sampai dengan 80% dan diharapkan sudah matang sehingga mempermudah proses pengajuan pembentukan LAM (Instrumen, Assesor, Anggaran Dasar, Timeline)
3) Pemberian nama pada LAM dan penyesuaian klasifikasi program studi yang akan masuk pada LAM yang diajukan
4) Pengeluaran SK (legal Aspek) terkait pembentukan LAM dengan mengirim surat kepada Menteri di cc kan ke Direktur Kelembagaan, Dikti
Penentuan Nama LAMSPAK
Nama Lembaga Akreditasi Mandiri yang diusulkan Lembaga Akreditasi Mandiri Ilmu Sosial, Politik, Administrasi, dan Komunikasi
Kedudukan LAMSPAK Nama Singkat
Kantor Sekretariat LAMSPAK beralamat di Jl. K.H. Ahmad Dahlan, Cireundeu, Kec. Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Banten 15419
LAMSPAK
Logo LAMSPAK
14 Rapat Online Pembentukan LAMSPAK Diskusi Pembentukan Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) Bidang Administrasi Publik/Negara
Diskusi Kedua Pembentukan Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) Bidang Ilmu Sosial
Rapat dengan Asosiasi Profesi
Rapat Tim Posko Penyusun Proposal LAMSPAK terkait Penyambutan Anggota Kesekretariatan Sementara
Rapat Besar LAMSPAK
Rapat Tim Penyusunan Proposal Pembentukan LAMSPAK
Diskusi Online Proposal Pra Kelayakan LAMSPAK
Rapat Rutin Tim Posko dan Para Ketua Divisi LAMSPAK
Rapat Dewan Pembina
Rapat Tim Posko mengenai Penguatan Struktur LAMSPAK
Rapat Tindak Lanjut Hasil Review Penyusunan Pra Proposal LAMSPAK
Nama Lembaga Akreditasi Mandiri yang diusulkan
Audiensi Usulan Pembentukan Lembaga Akreditasi Mandiri Administrasi, Sosial, Politik dan Komunikasi
Rapat dengan Asosiasi Profesi yang mendukung LAMSPAK
Rapat dengan Tim Penyusun Proposal LAMSPAK
PS Dalam Lingkup Rumpun, Pohon, Dan/Atau Cabang Ilmu Pengetahuan Yang Akan Diakreditasi LAM Masyarakat
Data Rumpun Web PDDIKTI (per 2022) Rumpun
Jumlah Program Studi
Agama
1.788
Humaniora
737
Sosial
4.318
MIPA
1.126
Seni
399
Kesehatan
3.640
Teknik
5.106
Pertanian
1.862
Ekonomi
3.448
Pendidikan
6.127
Sumber: https://pddikti.kemdikbud.go.id/prodi
1.Sub Rumpun Ilmu Sosial Dalam Sub Rumpun Ilmu Sosial, bidang program studi meliputi: (a) Sosiologi; (b) Studi Kesejahteraan Sosial; (c) Studi Pembangunan Sosial; (d) Studi Kependudukan; (e) Kajian – Kajian Masyarakat; (f) Kriminologi; (g) Destinasi Pariwisata; (h) Usaha Rekreasi dan Perhotelan; (i) Perjalanan Wisata; (j) Konvensi dan Acara. 2. Sub Rumpun Ilmu Politik Dalam Sub Rumpun Ilmu Politik, bidang program studi meliputi: (a) Politik; (b) Pemerintahan; (c) Hubungan Internasional; (d) Kebijakan Publik; (e) Strategi Pertahanan dan Peperangan; (f) Ketahanan Nasional; (g) Keamanan Nasional dan Kontra-Terorisme; (h) Agen Intelijen; (i) Pengkajian Intelijen; (j) Penerapan Intelijen (k) Kepolisian; (l) Kepamongprajaan. 3. Sub Rumpun Ilmu Administrasi Dalam Sub Rumpun Ilmu Administrasi, bidang program studi meliputi: (a) Administrasi Publik/ Negara; (b) Administrasi Bisnis/ Niaga; (c) Administrasi Fiskal/ Perpajakan; (d) Administrasi Kearsipan/ Perpustakaan; (e) Administrasi Perkantoran. 4. Sub Rumpun Ilmu Komunikasi Dalam Sub Rumpun Ilmu Komunikasi, bidang program studi meliputi: (a) Komunikasi; (b) Jurnalistik; (c) Penyiaran dan Periklanan; (d) Penerbitan dan Media.
Terima Kasih
Kantor Sekretariat LAMSPAK, Jl. K.H. Ahmad Dahlan, Cireundeu, Kec. Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Banten 15419
[email protected]