Siasat Gereja HKBP Tentang Pernikahan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PASAL-PASAL DALAM TATA GEREJA HKBP TENTANG PERNIKAHAN DAN PERCERAIAN (Sumber : Dari Siasat/ Hukum Gereja HKBP yang disebut dengan Ruhut Parmahanion Paminsangon/ RPP) (Disusun Oleh : Togi Nainggolan 71.2018.059) Dalam sinode HKBP, perkawinan sangat diatur dengan sangat sistematis yang dikemas didalam siasat gereja yang disebut dengan Ruhut Parmahanion Paminsangon (RPP). Mengenai perceraian, HKBP tidak memberikan dispensasi bagi anggota jemaatNya. Hal ini dilakukan untuk menjaga kekudusan dari gereja melalui dari anggota jemaatNya. Hal ini dilihat dari siasat (RPP) HKBP yang dikemas didalam hokum ke-7 tentang perzinahan. Adapun tentang pernikahan tersebut adalah: 1. HKBP melarang seluruh anggota jemaat untuk melakukan “perzinahan”. Perzinahan yang dimaksud adalah adanya perselingkuhan dan berhubungan intim dengan orang yang bukan isteri/ suaminya. 2. Isi siasat gereja pada pasal IV, mengatakan bahwa : a) Pernikahan diatur dengan :  Usia saat menikah minimum : Laki-laki



: 19 Tahun



Perempuan



: 16 Tahun



Hal ini sesuai dengan UU Perkawinan. Jika ada pertimbangan lainnya, maka harus sesuai dengan persetujuan Praeses (Pimpinan Distrik HKBP)  Perkawinan harus dilakukan dan mengikuti Konseling Pranikah  Tidak di-izinkan menikah dengan hubungan keluarga, seperti : - Laki-laki dengan ibu tirinya (dan sebaliknya) - Laki-laki dengan saudara perempuannya (dan sebaliknya) - Kakak beradik menikah dengan kakak beradik.  Pernikahan dapat diselenggarakan setelah melakukan ikat janji nikah (martumppol) dan di wartakan didalam gereja sebanyak 2 kali dalam ibadah umum. Jika pewartaan dilakukan hanya 1 kali didlam gereja



karena hal-hal yang mendadak, maka harus persetujuan dari pimpinan Distrik HKBP (Praeses), dan melampirkan alasan yang akurat terjadinya pewartaan selama 1 kali.  Pernikahan dapat dilaksanankan, 4 hari setelah pewartaan ke II di gereja (kecuali atas izin dari pimpinan Distrik/ Praeses).  Duda/ Janda cerai tidak dapat menikah, hingga mantan istri/ suaminya menikah lagi. Bila tidak ada kesalahan yang diperbuatnya atau telah menyelesaikan hukum gereja yang berlaku padanya. Pengeculaian diberikan pada orang yang beristeri dua atau bersuami dua.  Duda mati dapat menikah kembali setelah 6 bulan kematian pasangannya dan janda 12 bulan. Tetapi untuk janda dengan mempunyai anak kurang dari dua tahun, maka pimpinan Distrik (Praeses) memberikan dispensasi hingga 3 bulan.  Teguran/ Hukum siasat gereja diberikan pada pasangan yang melakukan kumpul kebo dan kawin kontrak.  Anggota jemaat yang tidak menikah digereja dan dengan pasangan beragama lain maka dapat dikatakan sebagai yang meninggalkan jemaat/ keanggotaan jemaat (landasan teologia I Korintus 7 : 12-13+39)  Siasat gereja (hukum gereja) dan teguran diberikan kepada pasangan yang hanya menikah secara adat.  Anggota jemaat dapat diberkati pernikahannya dengan pasangan dari agama lain yang telah dibaptiskan dan menandatangani perjanjian untuk mengikuti pengajaran sidi, setelah itu kemudian diberikan pemberkatan nikah. Baptisan kepada anak pada rumah tangga jemaat :  Anak angkat dapat dibaptis apabila ada keputusan dari pengadilan  Anak diluar nikah dapat dibaptis, setelah melakukan katekisasi sidi. Terkait dengan Hak warisan dalam rumah tangga :



Jemaat harus dituntun untuk mengakui kesamaan hak waris laki-laki dan perempuan (Galatia 3 : 28). Oleh karena itu :  Warisan dari seorang ayah dengan isteri dan anak laki-laki dan perempuan sebaiknya tidak memkbagikannya ketika anak masih kecil, kecuali pada yang sudah berkeluarga.  Janda tanpa anak berhak menggunakan warisan sepanjang belum menikah lagi. Terkait Anak :  Bayi tabung (dalam rumah tangga) dapat diterima jika dari benih ibu dan ayah yang sah menikah dan diberkati. Siasat/ hukuman dan teguran diberikan kepada anggota jemaat yang menjadikan bayi tabung bukan dari pasangan yang sah.



3. Hukum gereja ini (siasat) diberikan hanya kepada satru pribadi saja (secara person). Suami atau isteri (yang bersalah) tidak ikut atau dikenakan sanksi gereja. Hal ini dikarenakan tindakan perbuatan yang salah, yang dilakukan seseorang (salah satu pasangan) harus ditanggung secara individu. Anak hasil dari pernikahan (yang salah satunya terkena siasat gereja/ RPP) dapat menerima baptisan kudus, katekisasi sidi, dan pemberkatan pernikahan, kecuali kedua orang tua terkena siasat gereja. 4. Pengawasan dan penuntunan, perlindungan dan teguran (hukuman) yang diberikan gereja untuk mencegah adanya Gay dan Lesbian di Jemaat.