5 0 99 KB
bvvvvvv
PEMERINTAH KABUPATEN NGAWI DINAS KESEHATAN
UPTD PUSKESMAS KWADUNGAN Jalan Sooko Kwadungan Telp (0351) 331048 Ngawi 63283 KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS KWADUNGAN NOMOR : 188/
/404.102.14/2020
TENTANG MONITORING DAN EVALUASI KINERJA PUSKESMAS KEPALA UPTD PUSKESMAS KWADUNGAN, Menimbang
: a. bahwa untuk mengetahui capaian kinerja Puskesmas, Tim Manajemen mengevaluasi
Puskesmas kegiatan
harus dan
rutin program
memonitoring masing
dan
masing
koordinator pelayanan; b. bahwa sehubungan hal tersebut diatas maka monitoring dan evaluasi bisa dilakukan dalam periode waktu yang ditentukan sesuai indikator Penilaian Kinerja Provinsi Jawa Timur secara periodik; c. bahwa dengan mempertimbangkan pada huruf a,b dan c maka perlu
ditetapkan
Kwadungan Mengingat
keputusan
tentang
Kepala
Monitoring
dan
UPTD
Puskesmas
Evaluasi
Kinerja
Puskesmas; : 1. Undang Undang Republik Indonesa Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Pedoman Manajemen Puskesmas; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 tahun
2019 tentang
Standar teknis pemenuhan mutu pelayanan dasar pada Standar Pelayanan Minimal bidang kesehatan; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
MEMUTUSKAN Menetapkan
: KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS KWADUNGAN TENTANG MONITORING DAN EVALUASI KINERJA PUSKESMAS.
KESATU
: Monitoring
kinerja
Puskesmas
melakukan penilaian hasil kerja
adalah
suatu
upaya
untuk
program KMP, UKM , UKPP,
Mutu, Jaring jejaring dan Sarpras yang ada di Puskesmas yang dilakukan setiap bulan . KEDUA
: Evaluasi kinerja Puskesmas dilakukan periodik dengan skala tribulan
disebut
(Anatrikum), Semester
dengan
skala
istilah
semester
(Anasem),
dan
Analisa
disebut
skala
Tribulan
dengan
tahunan
Kumulatif
istilah
Analisa
Penilaian
Kinerja
Puskesmas (PKP) . KETIGA
: Indikator yang dipakai untuk melakukan evaluasi berdasarkan kepada keputusan kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ngawi Nomor 188.4/06/404.102/2017 tentang pemberlakuan pedoman dan indikator penilaian kinerja Puskesmas di Kabupaten Ngawi tahun 2017 – 2019 .
KEEMPAT
: Monitoring dan evaluasi kinerja dilakukan oleh para garda sebagai penanggungjawab kegiatan dan dilaporkan dengan berjenjang kepada
kepala
Puskesmas
sebagaimana
dijelaskan
dalam
lampiran surat keputusan ini. KELIMA
: Momen yang digunakan para garda untuk memonitoring dan mengevaluasi capaian kinerja para koordinator pelayanan adalah : 1. Sosbra Rensemo KMP 2. Sosbra Rensemo UKM 3. Sosbra Rensemo UKPP 4. Internal meeting mutu
KEENAM
: Menyatakan, dengan dikeluarkannya keputusan Kepala UPTD Puskesmas
Kwadungan
Nomor
188/004/404.102.14/2020
tentang Monitoring dan Evaluasi Kinerja Puskesmas maka Surat
Keputusan
Kepala
UPTD
Puskesmas
Kwadungan
Nomor
188/148/404.102.14 /2019 tentang Evaluasi kinerja Puskesmas
dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. KEENAM
: Segala biaya yang ditimbulkan akibat kegiatan ini dibebankan pada anggaran UPTD Puskesmas Kwadungan.
KETUJUH
: Keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan, apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan dilakukan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Kwadungan pada tanggal KEPALA UPTD PUSKESMAS KWADUNGAN,
RIKA WANDANSARI
LAMPIRAN 1 KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS KWADUNGAN NOMOR:188/ /404.102.14/2020
TANGGAL : MONITORING & EVALUASI KINERJA PUSKESMAS BULANAN ( Monitoring ) No
Indikato
Jan
Feb
Mar
Apr
Mei
Jun
Jul
Agt
Sept
Okt
Nov
Des
r 1 2 3 4
TRIBULANAN / ANATRIKUM ( Evaluasi ) No
Indikator
Target 3
Capaian 3
bulan
bulan
Kesenjangan Analisis
RTL
TL
1 2 3 4
SEMESTER / ANASEM ( Evaluasi ) No
Indikato
Target
Capaian
r
6
6 bulan
Kesenjangan Analisis
RTL
TL
Evaluasi
Kesenjangan Analisis
RTL
TL
Evaluasi
bulan 1 2 3 4
TRIBULAN III ( Evaluasi ) No
Indikato
Target
Capaian
r
9
9 bulan
bulan 1 2
3 4
TAHUNAN ( BIG ANALISIS PROBLEM SOLVING ) No
Indikato
Target
Capaian
r
1
1 tahun
Kesenjangan Analisis
RTL
TL
Evaluasi
tahun 1 2 3 4
Dilakukan oleh para penanggungjawab pelayanan melalui rapat SOSBRA RENSEMO Bersama dengan para koordinator pelayanan dan hasilnya dilaporkan kepada kepala Puskesmas
KEPALA UPTD PUSKESMAS KWADUNGAN,
RIKA WANDANSARI
REKAM HISTORIS PERUBAHAN No 1
2
Yang diubah SK No
Isi Perubahan Evaluasi Kinerja
188/033/404.102.14
UKM
/2015 SK No
Evaluasi Kinerja
Tanggal berlaku 8 Juli 2015
29 Januari 2019
3
188/148/404.102.14
Puskesmas
/2019 SK No
Monitoring dan
188/020/404.102.14
Evaluasi Kinerja
/2020
Puskesmas
20 Januari 2020
KEPALA UPTD PUSKESMAS KWADUNGAN,
RIKA WANDANSARI