6 0 181 KB
KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS TUNJUNG TEJA NOMOR : 800/001.a16/SK/I/2023 TENTANG MONITORING KINERJA DI UPT PUSKESMAS TUNJUNG TEJA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, KEPALA UPT PUSKESMAS TUNJUNG TEJA, Menimbang
:
a. bahwa dalam rangka memperlancar pelaksanaan tugas dan pelayanan kesehatan di Puskesmas dipandang perlu Monitoring Kinerja di UPT Puskesmas Tunjung teja; b. bahwa dalam mewujudkan tugas tersebut diatas kepala Puskesmas membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing; c. bahwa untuk mencapai tujuan yang diharapkan perlu dilaksanakan koordinasi,
pemantauan,
evaluasi,
dan
monitoring
terhadap
pelaksanaan kegiatan Puskesmas d. bahwa sehubungan dengan poin a, b dan c tersebut diatas perlu ditetapkan monitoring kinerja di UPT Puskesmas Tunjung Teja: Mengingat
:
1. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No.5063); 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 4 Th 2019 Tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan; 4. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/ 25/25/M. PAN/ 2/ 2004 5. Pedoman
Umum Penyusunan
Indeks KepuasanMasyarakat
Unit
Pelayanan Instansi Pemerintah 6. Keputusan
Menteri
63/KEP/M.PAN/
2003,
Pendayagunaan tentang
Aparatur
PedomanUmum
NegaraNomor Penyelenggaraan
pelayanan Publik. 7. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2022 Tentang Indikator Nasional Mutu Pelayanan Kesehatan Tempat Praktik Mandiri Dokter Dan Dokter Gigi, Klinik, Pusat Kesehatan Masyarakat, Rumah Sakit, Laboratorium Kesehatan, Dan Unit Transfusi Darah; 8. Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Serang Nomor : 870/3508-Dinkes/ 2020 tentang Indikator dan Kinerja Pelayanan Puskesmas di kabupaten serang tahun 2020; 9. Keputusan
Kepala
dinas
Kesehatan
Kabupaten
Serang
nomor
870/0118/ Yankes- dinkes/ 2021 tentang struktur organisasi dan tata kerja puskesmas di kabupaten serang;
MEMUTUSKAN Menetapkan
:
Kesatu
:
Kedua
:
Ketiga
KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS TUNJUNG TEJA TENTANG MONITORING KINERJA DI PUSKESMAS. Penetapan Monitoring Kinerja di UPT Puskesmas Tunjung Teja sebagaimana tercantum pada lampiran Keputusan ini. Penetapan Monitoring Kinejra di sosialisasikan dan dilaksanakan dengan melibatkan Seluruh Karyawan Puskesmas : Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini akan diadakan perbaikan seperlunya.
Ditetapkan di : Tunjung Teja pada tanggal : 02 Januari 2023 KEPALA UPT PUSKESMAS TUNJUNG TEJA,
DEDEH MUHTIARAH
Lampiran Nomor Tentang
: Surat Keputusan Kepala Puskesmas Tunjung Teja : 800/001.a16/SK/I/2023 : Monitoring Kinerja Puskesmas
MONITORING KINERJA DI UPT PUSKESMAS TUNJUNG TEJA A. Monitoring Bulanan 1. Melalui Pemantauan Wilayah Setempat (PWS) program pokok Puskemas khususnya KIA, imunisasi, dan perbaikan Gizi. 2. Melalui penilaian Cakupan program setiap bulan 3. Setiap program mempunyai target tahunan yang harus dicapai, sehingga bisa diperhitungkan pencapaian target setiap bulan. 4. Lokmin Bulanan Puskesmas Membahas hasil kegiatan setiap program Mengetahui hambatan/masalah dalam pelaksanaan program Puskesmas Merumuskan cara pemecahan masalah Menyusun Rencana kerja B. Melalui konsultasi langsung yang dilakukan oleh pemegang program dan penanggung jawab kegiatan kepada Kepala Puskesmas C. Monitoring Semesteran/ Lokmin Tribulanan Puskesmas