6 0 42 KB
PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG BARAT
RSUD ALIMUDDIN UMAR JalanTeuku Umar No.003 Telp (0728) 21651, 21652 Fax. (0728) 21131 Liwa, 34813 Email. [email protected]
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH ALIMUDDIN UMAR KABUPATEN LAMPUNG BARAT NOMOR: 445/ 059.A /III.20 /2017 TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG PETUGAS APOTEK KEPADA TENAGA PARAMEDIS RUMAH SAKIT UMUM DAERAH ALIMUDDIN UMAR KABUPATEN LAMPUNG BARAT RSUD ALIMUDDIN UMAR KABUPATEN LAMPUNG BARAT, Menimbang
: a.
bahwa demi keberlangsungan pelayanan klinis petugas apotek perlu mendelegasikan wewenang kepada petugas lain yaitu petugas paramedis apabila meninggalkan tugas dengan tetap melakukan pengawasan;
b. bahwa pemberian obat untuk mengobati seorang pasien membutuhkan pengetahuan dan pengalaman yang spesifik; c.
bahwa sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, maka ditetapkan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Alimuddin Umar Kabupaten Lampung Barat tentang Pendelegasian Wewenang Apoteker kepada Tenaga Paramedis;
Mengingat
: 1. Undang-Undang Nomor
36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 2. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072); 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/ MENKES/ 148/ I/ 2010 tentang Izin Penyelenggaraan dan Praktik Perawat; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/ MENKES/ 149/ I/ 2010 tentang Izin Penyelenggaraan dan Praktik Bidan; 5. Peraturan Menteri Kesehatan No. 1691 Tahun 2011 tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 889/ MENKES/ PER/ 2011 tentang Praktik dan Izin Kerja Petugas farmasi; 7. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 07/ KEP/M.PAN/12/1999 tentang Jabatan Fungsional Asisten Apoteker dan Angka Kreditnya;
MEMUTUSKAN Menetapkan : KESATU
: Pendelegasian Wewenang Petugas Apotek Kepada Tenaga Paramedis
KEDUA
: Petugas
apotek
mendelegasikan
wewenang
kepada
tenaga
Paramedis
apabila
meninggalkan tugas sebagaimana terlampir dalam surat keputusan ini. KETIGA
: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam menetapkan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Liwa Pada tanggal : 11 Oktober 2017 Direktur RSUD Alimuddin Umar Kabupaten Lampung Barat
dr. WIDYATMOKO KURNIAWAN, Sp.B NIP. 19700626 200501 1 007
Lampiran Nomor Tanggal
: SK Direktur RSUD Alimuddin Umar Kab. Lampung Barat : 445 / 059 / III.20 / 2017 : 11 Oktober 2017
PENDELEGASIAN WEWENANG APOTEKER KEPADA PERAWAT NO 1.
PETUGAS APOTEK Budiono, S.Farm, Apt
KEPADA (NAMA PERAWAT) - Rini Anggraini, S.Kep - Yohana Widyawati, Amd.Kep
2.
Nurkholis Majid, S.Farm., Apt
- Surya Dahlinda, Amd.Kep - Ruslan, S.Kep
3.
Febia Wulandari, S.Farm., Apt
- Teddy Saputra, Amd.Kep - Yulita Sunarsih, S.Kep
4.
Regiana Intan Sari, S.Farm., Apt
- Lestari, Amd.Keb - Ismanto Nasim, Amd. Kep
5.
Ice Ratna Juita, S.Farm., Apt
- Sri Rezeki, S.ST
Tugas yang dilaksanakan adalah : 1.
Menerima resep dari pasien.
2.
Menyiapkan obat sesuai dengan resep yang ditulis oleh dokter.
3.
Menyerahkan obat kepada pasien dengan memberitahukan aturan pakai.
Direktur RSUD Alimuddin Umar Kabupaten Lampung Barat
dr. WIDYATMOKO KURNIAWAN, Sp.B NIP. 19700626 200501 1 007