SK Anestesi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN KEPALA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT PALIYAN Nomor : TENTANG PELAYANAN ANESTESI LOKAL DAN TINDAKAN KEDOKTERAN DI PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT PALIYAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT PALIYAN Menimbang



: a. bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan pasien terhadap pelayanan gawat darurat, pelayanan gigi, dan keluarga berencana terkadang memerlukan tindakan-tindakan yang membutuhkan lokal anestesi, perlu ditetapkan pelayanan anestesi lokal dan tindakan medis di Pusat Kesehatan Masyarakat Paliyan; b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut point a, perlu ditetapkan Keputusan Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat Paliyan;



Mengingat



:



1. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;



7. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 60 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Pusat Kesehatan Masyarakat; MEMUTUSKAN Menetapkan



: KEPUTUSAN KEPALA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT PALIYAN TENTANG ANESTESI LOKAL DAN TINDAKAN MEDIS DI PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT PALIYAN.



KESATU



: Kebijakan tentang Pelayanan Anestesi Lokal dan Tindakan Medis di Pusat Kesehatan Masyarakat Paliyan adalah anestesi lokal dan tindakan medis yang dilakukan harus sesuai standard dan peraturan perundang-undangan serta kebijakan dan prosedur yang berlaku di Puskesmas.



KEDUA



: Kebijakan dan prosedur memuat : a. Penyusunan rencana termasuk identifikasi perbedaan antara dewasa, geriatric ,dan anak atau pertimbangan khusus; b. Dokumentasi yang diperlukan untuk dapat bekerja dan berkomunikasi efektif; c. Persyaratan persetujuan khusus ; d. Kualifikasi, kompetensi, dan keterampilan petugas pelaksana; e. Ketersediaan dan penggunaan peralatan anestesi lokal; f. Teknik melakukan anestesi lokal; g. Frekuensi dan jenis bantuan resusitasi jika diperlukan; h. Tata laksana pemberian bantuan resusitasi yang tepat; i. Tata laksna terhadap komplikasi; j. Bantuan Hidup Dasar.



KETIGA



:



Mencatat jenis, dosis, teknis anestesi lokal dan pemantauan status fisiologis pasien sebelum dan sesudah pemberian anastesi local.



KEEMPAT



:



Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat pelaksanaan surat keputusan ini dibebankan pada



anggaran Pusat Kesehatan Masyarakat Paliyan. KELIMA



: Surat keputusan ditetapkan.



KEENAM



: Dengan diberlakukannya Keputusan ini, maka Keputusan Kepala Puskesmas Nomor XX tahun XX tentang XX, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku. : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan surat keputusan ini, akan dilakukan perubahan sebagaimana mestinya.



KETUJUH



ini



berlaku



sejak



tanggal



Ditetapkan di : Paliyan Pada tanggal : KEPALA UPT PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT PALIYAN,



Drg. LUCILLA MINTATI