25 0 29 KB
KEPUTUSAN KEPALA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT PALIYAN Nomor : TENTANG PELAYANAN ANESTESI LOKAL DAN TINDAKAN KEDOKTERAN DI PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT PALIYAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT PALIYAN Menimbang
: a. bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan pasien terhadap pelayanan gawat darurat, pelayanan gigi, dan keluarga berencana terkadang memerlukan tindakan-tindakan yang membutuhkan lokal anestesi, perlu ditetapkan pelayanan anestesi lokal dan tindakan medis di Pusat Kesehatan Masyarakat Paliyan; b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut point a, perlu ditetapkan Keputusan Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat Paliyan;
Mengingat
:
1. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
7. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 60 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Pusat Kesehatan Masyarakat; MEMUTUSKAN Menetapkan
: KEPUTUSAN KEPALA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT PALIYAN TENTANG ANESTESI LOKAL DAN TINDAKAN MEDIS DI PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT PALIYAN.
KESATU
: Kebijakan tentang Pelayanan Anestesi Lokal dan Tindakan Medis di Pusat Kesehatan Masyarakat Paliyan adalah anestesi lokal dan tindakan medis yang dilakukan harus sesuai standard dan peraturan perundang-undangan serta kebijakan dan prosedur yang berlaku di Puskesmas.
KEDUA
: Kebijakan dan prosedur memuat : a. Penyusunan rencana termasuk identifikasi perbedaan antara dewasa, geriatric ,dan anak atau pertimbangan khusus; b. Dokumentasi yang diperlukan untuk dapat bekerja dan berkomunikasi efektif; c. Persyaratan persetujuan khusus ; d. Kualifikasi, kompetensi, dan keterampilan petugas pelaksana; e. Ketersediaan dan penggunaan peralatan anestesi lokal; f. Teknik melakukan anestesi lokal; g. Frekuensi dan jenis bantuan resusitasi jika diperlukan; h. Tata laksana pemberian bantuan resusitasi yang tepat; i. Tata laksna terhadap komplikasi; j. Bantuan Hidup Dasar.
KETIGA
:
Mencatat jenis, dosis, teknis anestesi lokal dan pemantauan status fisiologis pasien sebelum dan sesudah pemberian anastesi local.
KEEMPAT
:
Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat pelaksanaan surat keputusan ini dibebankan pada
anggaran Pusat Kesehatan Masyarakat Paliyan. KELIMA
: Surat keputusan ditetapkan.
KEENAM
: Dengan diberlakukannya Keputusan ini, maka Keputusan Kepala Puskesmas Nomor XX tahun XX tentang XX, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku. : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan surat keputusan ini, akan dilakukan perubahan sebagaimana mestinya.
KETUJUH
ini
berlaku
sejak
tanggal
Ditetapkan di : Paliyan Pada tanggal : KEPALA UPT PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT PALIYAN,
Drg. LUCILLA MINTATI