SK Bendahara Penerimaan Dan Pengeluaran BLUD OK [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA DINAS KEHUTANAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN UNIT XXIV GULARAYA Jl. Alam Ria No. 79 Desa Anduna Kec. Laeya Kab. Konawe Selatan. Email: [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA UPTD KPH UNIT XXIV GULARAYA NOMOR : 900 / 02.a – Diskominfo / 2021 TENTANG PENETAPAN BENDAHARA PENERIMAAN DAN BENDAHARA PENGELUARAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UPTD KPH UNIT XXIV GULARAYA DINAS KEHUTANAN PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN ANGGARAN 2021 KEPALA UPTD KPH UNIT XXIV GULARAYA Menimbang



Mengingat



: a.



bahwa sesuai ketentuan Pasal 10 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah bahwa Pejabat Keuangan dalam melaksanakan tugas dibantu oleh Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran;



b.



bahwa untuk tertib administrasi, efisiensi, efektif dan profesional dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan di UPTD KPH Unit XXIV Gularaya, maka perlu menetapkan Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran Tahun Anggaran 2021;



c.



bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b tersebut diatas, perlu menetapkan Keputusan Kepala UPTD KPH Unit XXIV Gularaya.



: 1.



Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan menggubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara – Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan – Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);



2.



3. 4. 5.



4.



5. 6.



7. 8. 5.



6.



Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah; Peraturan Gubernur Nomor : 13 Tahun 2016 Tentang Pola Tata Kelola KPHP Gularaya; Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara No. 76 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara; Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara No. 80 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pada Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara.



MEMUTUSKAN :



Menetapkan



: KEPUTUSAN KEPALA UPTD KPH UNIT XXIV GULARAYA TENTANG PENETAPAN BENDAHARA PENERIMAAN DAN BENDAHARA PENGELUARAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UPTD KPH UNIT XXIV GULARAYA TAHUN ANGGARAN 2021



KESATU



: Penetapan Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran BLUD UPTD KPH Unit XXIV Gularaya Tahun Anggaran 2021, sebagaimana tercantum dalam Lampiran keputusan ini;



KEDUA



: 1.



Bendahara Penerimaan mempunyai tugas sebagai berikut: a. Melakukan penatausahaan terhadap seluruh penerimaan dan menyetorkan penerimaan yang diterimanya ke Rekening Kas BLUD KPH Unit XXIV Gularaya. b. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan atas pengelolaan uang yang menjadi tanggungjawabnya secara administratif kepada Pimpinan BLUD melalui Pejabat Keuangan dan kepada Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. c. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan atas pengelolaan uang yang menjadi tanggungjawabnya secara fungsional kepada Bendahara Umum Daerah (BUD) melalui PPKSKPD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.



2.



Bendahara Pengeluaran mempunyai tugas sebagai berikut: a. Melakukan penatausahaan terhadap seluruh pengeluaran atas uang yang menjadi tanggungjawabnya.



b. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengeluaran atas pengelolaan uang yang menjadi tanggungjawabnya secara administratif kepada Pimpinan BLUD melalui Pejabat Keuangan dan kepada Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. c. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengeluaran atas pengelolaan uang yang menjadi tanggungjawabnya secara fungsional kepada Bendahara Umum Daerah (BUD) melalui PPKSKPD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. KETIGA



: Biaya yang timbul akibat diterbitkannya keputusan ini dibebankan kepada Anggaran Badan Layanan Umum Daerah KPH Unit XXIV Gularaya Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2021.



KEEMPAT



: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2021 dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan di dalamnya akan diadakan perbaikan dan perubahan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Pada tanggal



: Anduna : 14 Januari 2021



KEPALA UPTD KPH UNIT XXIV GULARAYA



MN. DHARMA PRAYUDI. R, S.HUT NIP. 19730710 200003 1 009



Pembina, Gol IV/a 1. 2. 3. 4. 5.



Gubernur Sulawesi Tenggara di Kendari; Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara di Kendari; Kepala BPKAD Provinsi Sulawesi Tenggara di Kendari; Masing-Masing Yang bersangkutan di tempat; Arsip.



LAMPIRAN :



KEPUTUSAN KEPALA UPTD KPH UNIT XXIV GULARAYA NOMOR : TANGGAL : 14 Januari 2021 TENTANG : PENETAPAN BENDAHARA PENGELUARAN DAN BENDAHARA PENERIMAAN PADA UPTD KPH UNIT XXIV GULARAYA TAHUN ANGGARAN 2021



BENDAHARA PENERIMAAN DAN BENDAHARA PENGELUARAN UPTD KPH UNIT XXIV GULARAYA PROVINSI SULAWESI TENGGARA



No.



Nama/NIP/Pangkat/Golongan



Jabatan



1.



FITRA MUBARAK, S. Si NIP. 19790819 200801 1009 Penata Muda Tk. I– III/b



Bendahara Penerimaan



2.



MUHAMMAD SAMID MUSLIMIN NIP. 19810702 201408 1 001 Pengatur – II/c



Bendahara Pengeluaran



KEPALA UPTD KPH UNIT XXIV GULARAYA



M.N DHARMA PRAYUDI R, S.HUT NIP. 19730710 200003 1 009



Pembina, Gol IV/a …