SK CCTV [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RUMAH SAKIT GRAHA HERMINE Komplek Ruko Asih Raya No. 06-15 Batu Aji, Batam Telp : (0778)363 318,363127. Fax :(0778) 363164. Email :[email protected]



PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT GRAHA HERMINE NOMOR: 202/Dir/Skep/RSGH/II/2019 TENTANG PENGGUNAAN CCTV RS. GRAHA HERMINE DIREKTUR RUMAH SAKIT GRAHA HERMINE Menimbang



:



a. bahwa untuk keamanan di gedung RS. Graha Hermine , perlu adanya pengawasan dengan menggunakan media elektronik b. bahwa pengawasan dengan media elektronik ini direkam dan bersifat informasi internal c. bahwa pengawasan ini menggunakan Close Circuit Television (CCTV) d. bahwa berdasarkan poin a, b dan c, maka perlu disusun kebijakan mengenai Penggunaan CCTV RS. Graha Hermine



Mengingat



:



1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik 2. Undang undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan. 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 4. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Bogor 5. Peraturan Daerah Nomor Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Organisasi Perangkat Daerah 6. Keputusan Walikota Bogor Nomor 34 Tahun 2010 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kota Bogor



Memutuskan Menetapkan



:



Keputusan Direktur RS. Graha Hermine Bogor Timur Tentang Penggunaan Close Circuit Television (CCTV)



Pertama



:



Penggunaan CCTV dilaksanakan dalam lingkup RS. Graha Hermine untuk menciptakan keamanan.



Kedua



:



Penggunaan CCTV mengikuti aturan dan prosedur yang telah ditetapkan di RS. Graha Hermine



Ketiga



:



Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila ternyata kemudian hari terdapat perubahan, maka surat keputusan ini akan ditinjau kembali.



Ditetapkan di : Batam Pada Tanggal : 19 Februari 2018 Direktur Rumah Sakit GrahaHermine



Dr. Fajri Israq, MARS