SK Clinical Pathway [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PT. TEMBAKAU DELI MEDICA Member Of Indonesia Healthcare Corporation (IHC )



RUMAH SAKIT UMUM TANJUNG SELAMAT J ln. Raya Batang Serangan No. 48 Kec. Padang Tualang Kab Langkat 20852 Telp : 085276326446 Email : [email protected].



SURAT KEPUTUSAN KEPALA No. II.10/Kpts/R.397/X/2012 TENTANG KEBIJAKAN PEMBUATAN CLINICAL PATHWAYS RUMAH SAKIT UMUM TANJUNG SELAMNAT KEPALA RUMAH SAKIT UMUM TANJUNG SELAMAT Menimbang



: a.



Bahwa dalam rangka kendali mutu dan kendali biaya pelayanan Rumah Sakit perlu dibuat alur klinis (Clinical Pathways) untuk kasus penyakit tertentu atau tindakan tertentu.



b.



Bahwa penyusunan Clinical Pathways diperlukan pada kasus penyakit atau tindakan yang ; banyak dilakukan di RS (high volume), resiko tinggi (high risk), cenderung bermasalah (problem prone) dan yang merupakan unggulan Rumah Sakit. Standar akreditasi JCI / versi 2012 mensyaratkan agar rumah sakit menyusun setidaknya lima Clinical Pathways setiap tahun. Bahwa untuk penyusunan Clinical Phatways rumah sakit membentuk Tim Clinical Pathways yang terdiri dari multi disiplin pelayanan yang ada di rumah sakit.



c. d.



Mengingat



:



e.



Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam butir a, b, c dan d, perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala RSTS.



1.



Undang-undang RI Nomor 44 Tahun 2009 Tentang rumah Sakit, Pasal 43 ; Rumah Sakit wajib menerapkan Standar Mutu dan Keselamatan Pasien.



2.



Undang-undang RI Nomor 44 tahun 2009 tentang rumah sakit, Pasal 40 ; rumah Sakit wajib dilakukan Akreditasi minimal 3 tahun sekali.



3.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 147/ Menkes/Per/I/2010 tentang Perizinan Rumah Sakit.



4.



Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor. 1333/ Menkes/SK/XII/1999 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit.



LAPRIMA (Layanan Profesional Ramah Ikhlas Mutu Antusias)



PT. TEMBAKAU DELI MEDICA Member Of Indonesia Healthcare Corporation (IHC )



RUMAH SAKIT UMUM TANJUNG SELAMAT J ln. Raya Batang Serangan No. 48 Kec. Padang Tualang Kab Langkat 20852 Telp : 085276326446 Email : [email protected].



5.



Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor. 496/ Menkes/SK/IV/2005 tentang Pedoman Audit Medis.



6.



Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 129/ Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Rumah Sakit.



7.



Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 1438 Tahun 2010 Tentang standar Pelayanan Kedokteran.



8.



Akta Pendirian Perseroan Terbatas RSTS No. 20 tanggal 29 April 2017 yang dibuat dihadapan Notaris Muhammad Arif Fadillah SH di Deli Serdang dan telah mendapat pengesahan Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Kep. Menkeh No. C2-18 HT.01.01.Th.98 tanggal 12 Januari 1998.



9.



Akta Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PT. TEMBAKAU DELI MEDICA No. 9 tanggal 3 Juli 2013 dihadapan Notaris Muhammad Arif Fadillah SH dan telah disahan dengan keputusan Kementerian Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AHA.01.10-32701 tanggal 12 Agustus 2013



10. Surat Keputusan Kepala Utama RSTS NO.II.10/Kpts/R 397/X/2012 tanggal 28 Februari 2014. 11. Panduan Standar Akreditasi Rumah Sakit 2011. 12. Pedoman Upaya Peningkatan Mutu Pelayanan RS, Depkes RI 1994. 13. Panduan Nasional Keselamatan Pasien Rumah Sakit (Patient Safety), Depkes RI 2008. M EMUTUSKAN Menetapkan PERTAMA



:



PEMBUATAN CLINICAL PATHWAY AREA PRIORITAS RSTS a.



NON-INSULIN-DEPENDENT DIABETES MILLITUS



b.



STROKE, NOT SPECIFIED AS HAEMORRHAGE OR



LAPRIMA (Layanan Profesional Ramah Ikhlas Mutu Antusias)



PT. TEMBAKAU DELI MEDICA Member Of Indonesia Healthcare Corporation (IHC )



RUMAH SAKIT UMUM TANJUNG SELAMAT J ln. Raya Batang Serangan No. 48 Kec. Padang Tualang Kab Langkat 20852 Telp : 085276326446 Email : [email protected].



INFARCION c.



CHRONIC REAL FAILURE



d.



CHRONIC ISCHAEMIC HEART DISEASE



e.



DENGUE HAEMORRHAGIC FEVER



KEDUA



: Clinical Pathway (alur klinis) adalah suatu konsep perencanaan pelayanan terpadu yang merangkum setiap langkah yang diberikan kepada pasien berdasarkan standar pelayanan medis dan asuhan keperawatan yang berbasis bukti dengan hasil yang terukur dan dalam jangka waktu tertentu selama di Rumah Sakit.



KETIGA



: Clinical Pathways (alur klinis) bukan merupakan clinical guidelines atau protokol karena setiap kasus dalam CPs dibuat berdasarkan standar prosedur dari setiap profesi yang mengacu pada standar pelayanan dari profesi masing-masing, disesuaikan dengan strata sarana pelayanan Rumah Sakit (multidisiplin)



KEEMPAT



: Dalam menyusun Clinical Pathways harus secara terpadu/integrasi dan berorientasi fokus terhadap pasien (Patient Focused Care) serta berkesinambungan (continuing care);



KELIMA



: Kegiatan pelayanan yang akan dibuat Clinical Pathways harus melibatkan seluruh profesi pelayanan di rumah sakit (dokter, perawat/bidan, laboratoris, radiologis, nutrisionist, fisioterapis, farmasis, dan akutansi RS);



KEENAM



: Clinical Pathways harus dibuat dalam batsan waktu yang telah ditentukan sesuai dengan keadaan perjalanan penyakit pasien dan dicatat dalam bentuk periode harian (kasus rawat inap) atau jam (kasus GD/emergency);



KETUJUH



: Pencatatan Clinical pathways seluruh kegiatan pelayanan yang diberikan kepada pasien secara terpadu dan berkesinambungan tersebut dalam dokumen yang merupakan bagian dari Rekam Medik;



KEDELAPAN



: Setiap penyimpangan langkah dalam penerapan Clinical Pathways dicatat sebagai varians dan dilakukan kajian analisis dalam bentuk audit;



LAPRIMA (Layanan Profesional Ramah Ikhlas Mutu Antusias)



PT. TEMBAKAU DELI MEDICA Member Of Indonesia Healthcare Corporation (IHC )



RUMAH SAKIT UMUM TANJUNG SELAMAT J ln. Raya Batang Serangan No. 48 Kec. Padang Tualang Kab Langkat 20852 Telp : 085276326446 Email : [email protected].



KESEMBILAN



: Varians tersebut dapat karena kondisi perjalanan penyakit, penyakit penyerta atau komplikasi maupun kesalahan medis (medical errors);



KESEPULUH



: Varians tersebut dipergunakan sebagai salah satu parameter dalam mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan;



KESEBELAS



: Rumah sakit memonitor tingkat kepatuhan praktisi klinis dalam penggunaan clinical pathways dengan cara menetapkan sasaran mutu atas clinical pathways tersebut;



KEDUABELAS



: Sasaran mutu clinical pathways dihitung dengan cara menghitung junmlah varians atas clinical pathways tersebut;



KETIGA BELAS



: Clinical Pathways dapat dimanfaatkan sebagai dasar untuk menetapkan biaya yang dibutuhkan dalam pelayanan kesehatan (cost of treatment) dan efiensi biaya pelayanan kesehatan di rumah sakit;



KEEMPAT BELAS



: Rumah sakit menetapkan setiap tahunnya dilakukan penambahan satu clinical pathways sesuai rekomendasi komite medis;



KELIMA BELAS



: Clinical patways (alur klinis) dievaluasi setiap tahun melalui sub komite mutu pelayanan medis kemudian hasilnya dilaporkan ke ketua komite medis;



KEENAM BELAS



: Hasil evaluasi pelaksanaan clinical pathways dilaporkan kepada direktur setiap tahunnya melalui komite medis;



KETUJUH BELAS



: Formulir clinical pathways diisi dan ditanda tangani oleh dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) dan perawat jaga. Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa hal-hal yang belum cukup diatur dalam keputusan ini, akan ditetapkan akan ditetapkan kemudian.



LAPRIMA (Layanan Profesional Ramah Ikhlas Mutu Antusias)



PT. TEMBAKAU DELI MEDICA Member Of Indonesia Healthcare Corporation (IHC )



RUMAH SAKIT UMUM TANJUNG SELAMAT J ln. Raya Batang Serangan No. 48 Kec. Padang Tualang Kab Langkat 20852 Telp : 085276326446 Email : [email protected].



Ditetapkan di : RSTS Pada tanggal : 30 September 2017 RSU. TANJUNG SELAMAT Kepala,



dr. M. Faisal Lubis Tembusan : -



Para Kepala RSU. Tanjung selamat



LAPRIMA (Layanan Profesional Ramah Ikhlas Mutu Antusias)