7 0 171 KB
PEMERINTAH KABUPATEN PURWAKARTA
DINAS KESEHATAN
UPTD PUSKESMAS DTP PURWAKARTA JL Siliwangi N0.4 Purwakarta Tlp. (0264) 209348 Pos 41111 E-mail : [email protected]
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS DTP PURWAKARTA NOMOR : 070 /PKM-PWK/SK/I/2020 TENTANG ....................................... PETA PROSES BISNIS UPTD PUSKESMAS DTP PURWAKARTA KABUPATEN PURWAKARTA Menimbang
Mengingat
: a.
bahwa peta proses bisnis merupakan diagram yang menggambarkan hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit pelayanan untuk menghasilkan kinerja sesuai dengan tujuan Puskesmas;
b.
bahwa dalam mewujudkan pelaksanaan Reformasi Birokrasi perlu dilakukan penataan tatalaksana melalui penyusunan Peta Proses Bisnis;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan pada point a dan b, perlu ditetapkan Keputusan Kepala UPTD Puskesmas DTP Purwakarta tentang Peta Proses Bisnis UPTD Puskesmas DTP Purwakarta;
: 1.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950), sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2851);
2.
Undang – Undang Nomor 2 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari kolusi, Korupsi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 3851);
3.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana tetah diubah dua kali terakhir dengan Undang – Undang Nomor 9 Tahun 2015;
5.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010 – 2025;
6.
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pedoman Penataan Tatalaksana (Business Process);
7.
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 649);
8.
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 411); 9.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal;
10.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
11.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama;
12.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas;
13.
Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 120 Tahun 2019 tentang Peta Proses Bisnis Kabupaten Purwakarta;
14.
Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 148 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Perangkat Daerah; MEMUTUSKAN :
Menetapkan
: KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS DTP PURWAKARTA KABUPATEN PURWAKARTA TENTANG PETA PROSES BISNIS UPTD PUSKESMAS DTP PURWAKARTA KABUPATEN PURWAKARTA.
Kesatu
: Peta Proses Bisnis UPTD Puskesmas DTP Purwakarta Kabupaten Purwakarta sebagaimana tercantum dalam lampiran selaras dengan tujuan dan sasaran kerja Puskesmas dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.
Kedua
: Peta Proses Bisnis UPTD Puskesmas DTP Purwakarta Kabupaten Purwakarta sebagaimana pada Diktum KESATU wajib dilaksanakan dalam rangka memberikan dasar yang kuat bagi penyusunan Standar Operasional Prosedur yang lebih sederhana, efisien, efektif, produktif dan akuntabel.
Ketiga
: Dalam hal terdapat perubahan atas kebijakan, tujuan dan sasaran serta tatakelola organisasi maka Peta Proses Bisnis UPTD Puskesmas DTP Purwakarta Kabupaten Purwakarta dapat dilakukan penyesuaian.
Keempat
: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Pada tanggal
: :
Purwakarta 20 Januari 2020
KEPALA UPTD PUSKESMAS DTP PURWAKARTA,
Ano Nugraha
LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS DTP PURWAKARTA NOMOR : TANGGAL : TENTANG : PETA PROSES BISNIS PADA UPTD PUSKESMAS DTP PURWAKARTA KABUPATEN PURWAKARTA
PETA PROSES BISNIS UPTD PUSKESMAS DTP PURWAKARTA KAB. PURWAKARTA (Level I)
Pelayanan Kesehatan Masyarakat (UKM)
Masyarakat
Pelayanan Kesehatan Perorangan (UKP)
Pemberdayaan Masyarakat
Jejaring dan Jaringan Puskesmas
PROSES UTAMA
Obat dan Perbekalan Kesehatan
Pengaduan Masyarakat, Kepuasan Pelanggan
PROSES PENDUKUNG
Pengelolaan Keuangan
Sistem Informasi Layanan
Pengelolaan Barang dan SDM
PROSES MANAJERIAL
KEPALA UPTD PUSKESMAS DTP PURWAKARTA,
Ano Nugraha
PETA PROSES BISNIS UPTD PUSKESMAS PURWAKARTA KAB. PURWAKARTA (Level II)
Kegiatan Luar Gedumg /UKM (Promotif, preventif , penanggulang KLB)
Masyarakat
Kegiatan dalam gedung /UKP (Curatif,kepera wata,konseling,r ujukan)
Pemberdayaan (Posyandu, Posbindu, Posbindu PTM, RW Siaga)
Jejaring dan jaringan puskesmas
PROSES UTAMA
Pengaduan Masyarakat,Kepu asan Pelanggan
Sistem Informasi Pengawasan
PROSES PENDUKUNG
Pengelolaan Keuangan (JKN,BOK, APBD)
Pengelolaan Perencanaan Dan Evaluasi Pelaporan
Pengelolaan SDM Dan Barang
PROSES MANAJERIAL
KEPALA UPTD PUSKESMAS DTP PURWAKARTA,
Ano Nugraha
PETA PROSES BISNIS UPTD PUSKESMAS PURWAKATRA KAB. PURWAKARTA (Level III) KEGIATAN LUAR GEDUNG
Kelas Ibu Pelayanan KIA DIDTK
Kunjungan Rumah Resti Pemeriksaan Ibu Hamil Penimbangan BB
Pelayanan Gizi
Pengukuran TB Pemberian Vit A
Kunjungan Rumah Balita GBR Pemberian Imunisasi IM,SC ( BCG, Pentabio, Campak, TT ) Moniotring dan Evaluasi
Pelayanan Imunisasi Pemberian Imunisasi Oral ( Polio ) Konseling Pra dan Pasca Imunisasi
Pembinaan Rw Siaga, Posyandu, Posbindu
Promosi Kesehatan
Penyuluhan
Konseling
Pemeriksaan Penjaringan
Pemeriksaan Berkala
Ausrem
Penyuluhan
Pemeriksaan HB
Pemberian Tablet Tambah Darah Konseling
Pembinaan Batra
Pembinaan Toga
Kestrad
Pendataan
Penyuluhan
Pendataan
Kesja
Pemeriksaan Karyawan
Penyuluhan
KEGIATAN DALAM GEDUNG ( UKP )
Pendaftaran Unit Pendaftaran Respon Time
Rujukan
Kasir Penimbangan BB
Unit BP Umum
Pengukuran TB Pemeriksaan Rujukan Konseling Penimbangan BB Pengukuran TB
Moniotring dan Evaluasi
Unit KIA
Pemeriksaan ANC Pemeriksaan ANC Pelayanan Suntik KB Pemasangan & Pencabutan IUD Pemasangan & Pencabutan Implan Pelayanan KB PIL Pelayanan KB Kondom Pemberian Suntikan Imunisasi IM,SC,IC
Pemberian Imunisasi Oral Polio
Pelayanan jahit luka Pelayanan Nebu
Unit IGD
Pemberian suntikan rabies,tetanus Rujukan
Konseling Konseling
Unit Persalinan
Pelayanan Persalinan(INC) Pemeriksaan BBL
Pelayanan gadar ibu dan BBL Pendataan
Unit BP GIGI
Pemeriksaan Karyawan Penyuluhan
Pemeriksaan sputum Pemeriksaan rapid
Unit Laboratorium
Pemeriksaan..
Pemeriksaan..
PETA RELASI Pemeriksaan..
Pemeriksaan..
PETA LINTAS FUNGSI
BUPATI (Dinas, Badan, APIP Kantor, Kecamatan, Desa)OPD ap
KAN SENTRA INDUSTRI UNGGULAN DAN PERDAGANGANPWK-09.1
ITDA-01.1, ITDA-02.1, ITDA-03.1 Pengawasan , Peningkatan Mutu Kinerja, Akuntabilitas Kinerja
Menerima Laporan Hasil Pembinaan dan Pengawasan
Pendistribusian LHP
Menjadi Auditee , penerima Pembinaan Pendistribusian LHP
Pelaksanaan Kegiatan Pembinaan Pengawasan