22 0 105 KB
YAYASAN JAM’IYYATUL IHSAN PAKIS SK.AHU.0037 006.AH01.04.TH.2016
SDIT JAM’IYATUL IHSAN PAKIS NPSN 69959290, Jl. Raya Magelang-Salatiga Km. 17,5 Pakis Tengah, Desa Pakis, Kecamatan Pakis, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah Kode Pos 56193, e-mail : [email protected]
SURAT KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH SDIT JAM’IYATUL IHSAN PAKIS NOMOR : 017/422.1-SDITJIP/VI/2019 TENTANG PENETAPAN OPERATOR DATA POKOK PENDIDIKAN (DAPODIK) DI SDIT JAM’IYATUL IHSAN PAKIS Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Kepala SDIT Jam’iyatul Ihsan Pakis Kecamatan Pakis Kabupaten Magelang. Menimbang
: a. bahwa dengan adanya Instruksi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan data Pendidikan. serta dalam rangka percepatan pendataan pendidikan dibutuhkan tim Pendataan/ Tenaga Operator Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) di setiap Satuan Pendidikan/Sekolah; b. bahwa tim Pendataan/Operator Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) sebagaimana dimaksud huruf a diatas, perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Satuan Pendidikan/Sekolah.
Mengingat
: 1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggara Pemerintah Daerah; 3. Surat Edaran Mendikbud Nomor : 0293/MPK.A/PR/2014 Tanggal 11 Februari 2014. Tentang Pelaksanaan Intruksi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 2 Tahun 2011. MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
Keputusan Kepala SDIT Jam’iyatul Ihsan Pakis Kecamatan Pakis Kabupaten Magelang.
KESATU
:
Menetapkan Operator Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Sekolah SDIT Jam’iyatul Ihsan Pakis dengan nama sebagaimana tersebut dalam lampiran keputusan ini.
KEDUA
:
Operator Sekolah yang menangani Pendataan Pendidikan di Sekolah yang Selanjutnya disebut Operator Dapodik sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU, mempunyai tugas sebagai berikut : 1. Melakukan penjaringan data pada Satuan Pendidikan/Sekolah dengan menggunakan Format F-SEK, F-PTK dan F-PD; 2. Mengelola, Memverifikasi dan Validasi data serta Memperbaharui dan Memutakhirkan data Pokok Pendidikan yang ada disekolah. 3. Melakukan entry/input/editing data ke dalam sistem Aplikasi Dapodik secara berkala, setelah mendapat masukan data yang benar, terkini dan terpercaya.
KETIGA
:
Biaya yang diakibatkan dalam kegiatan ini dibebankan pada Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS). Sesuai dengan Juknis BOS Tahun 2015.
KEEMPAT
:
Keputusan ini berlaku satu tahun mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Pada Tanggal
: Pakis : 15 Juni 2019
Kepala Sekolah SDIT Jam’iyatul Ihsan Pakis
Muhamad Farhan, S.Pd.I NIP. -
Lampiran Keputusan SDIT Jam’iyatul Ihsan Pakis Nomor
:
017/422.1-SDITJIP/VI/2019
Tanggal
:
15 Juli 2019
Tentang
:
Penetapan Operator Data Pokok Pendidikan (DAPODIK)
OPERATOR DAPODIK SDIT JAM’IYATUL IHSAN PAKIS NO
NAMA
L/P
Tempat/Tanggal Lahir
Pendidikan terakhir
Jabatan
1
YULI MAELITA, A.Md
P
Magelang, 08 Juli 1987
Diplomat 3 (D3)
Operator
Ditetapkan di Pada Tanggal
: Pakis : 15 Juni 2019
Kepala Sekolah SDIT Jam’iyatul Ihsan Pakis
Muhamad Farhan, S.Pd.I NIP. -
Ket