SK Dapodik 2019-2020 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

YAYASAN JAM’IYYATUL IHSAN PAKIS SK.AHU.0037 006.AH01.04.TH.2016



SDIT JAM’IYATUL IHSAN PAKIS NPSN 69959290, Jl. Raya Magelang-Salatiga Km. 17,5 Pakis Tengah, Desa Pakis, Kecamatan Pakis, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah Kode Pos 56193, e-mail : [email protected]



SURAT KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH SDIT JAM’IYATUL IHSAN PAKIS NOMOR : 017/422.1-SDITJIP/VI/2019 TENTANG PENETAPAN OPERATOR DATA POKOK PENDIDIKAN (DAPODIK) DI SDIT JAM’IYATUL IHSAN PAKIS Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Kepala SDIT Jam’iyatul Ihsan Pakis Kecamatan Pakis Kabupaten Magelang. Menimbang



: a. bahwa   dengan   adanya   Instruksi   Menteri   Pendidikan   dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan data Pendidikan. serta dalam rangka percepatan pendataan   pendidikan   dibutuhkan  tim   Pendataan/   Tenaga Operator Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) di setiap Satuan Pendidikan/Sekolah; b. bahwa tim Pendataan/Operator Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) sebagaimana dimaksud huruf a diatas, perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Satuan Pendidikan/Sekolah.



Mengingat



: 1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggara Pemerintah Daerah; 3. Surat Edaran Mendikbud Nomor : 0293/MPK.A/PR/2014 Tanggal 11 Februari 2014. Tentang Pelaksanaan Intruksi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 2 Tahun 2011. MEMUTUSKAN



Menetapkan



:



Keputusan Kepala SDIT Jam’iyatul Ihsan Pakis Kecamatan Pakis Kabupaten Magelang.



KESATU



:



Menetapkan Operator Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Sekolah SDIT Jam’iyatul Ihsan Pakis dengan nama sebagaimana tersebut dalam lampiran keputusan ini.



KEDUA



:



Operator Sekolah yang menangani Pendataan Pendidikan di Sekolah yang Selanjutnya disebut Operator Dapodik sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU, mempunyai tugas sebagai berikut : 1. Melakukan   penjaringan   data   pada   Satuan Pendidikan/Sekolah dengan menggunakan Format F-SEK, F-PTK dan F-PD; 2. Mengelola, Memverifikasi dan Validasi data serta Memperbaharui dan Memutakhirkan data Pokok Pendidikan yang ada disekolah. 3. Melakukan entry/input/editing data ke dalam sistem Aplikasi Dapodik secara berkala, setelah mendapat masukan data yang benar, terkini dan terpercaya.



KETIGA



:



Biaya yang diakibatkan dalam  kegiatan  ini dibebankan  pada Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS). Sesuai dengan Juknis BOS Tahun 2015.



KEEMPAT



:



Keputusan ini berlaku satu tahun mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.                                                            Ditetapkan di Pada Tanggal



: Pakis : 15 Juni 2019



Kepala Sekolah SDIT Jam’iyatul Ihsan Pakis



Muhamad Farhan, S.Pd.I NIP. -



Lampiran Keputusan SDIT Jam’iyatul Ihsan Pakis Nomor



:



017/422.1-SDITJIP/VI/2019



Tanggal



:



15 Juli 2019



Tentang



:



Penetapan Operator Data Pokok Pendidikan (DAPODIK)



OPERATOR DAPODIK SDIT JAM’IYATUL IHSAN PAKIS NO



NAMA



L/P



Tempat/Tanggal Lahir



Pendidikan terakhir



Jabatan



1



YULI MAELITA, A.Md



P



Magelang, 08 Juli 1987



Diplomat 3 (D3)



Operator



Ditetapkan di Pada Tanggal



: Pakis : 15 Juni 2019



Kepala Sekolah SDIT Jam’iyatul Ihsan Pakis



Muhamad Farhan, S.Pd.I NIP. -



Ket