9 0 1 MB
PEMERINTAH KOTA MALANG
DINAS KESEHATAN Jl. Simpang L.A. Sucipto No. 45 Telp. (0341) 406878 Fax. (0341) 406879 www.dinkes.malangkota.go.id Email : [email protected] MALANG Kode Pos 65124 KEPUTUSAN KEPALA DINAS KESEHATAN KOTA MALANG NOMOR : 188.47/24/35.73.402/2021 TENTANG PENETAPAN TARGET SASARAN PER KELURAHAN PROGRAM PEMBANGUNAN KESEHATAN TAHUN 2021 PADA DINAS KESEHATAN KOTA MALANG DINAS KESEHATAN KOTA MALANG, Menimbang
:
a. bahwa data penduduk menurut kelompok umur dan umur tunggal sebagai acuan dalam
penyusunan
penentuan
perencanaan
target
sasaran
dan
program
pembangunan kesehatan; b. bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Keputusan
Kepala
Dinas
Kesehatan tentang Penetapan target sasaran program
pembangunan
kesehatan
tahun
2021 pada Dinas Kesehatan Kota Malang; Mengingat
:
1. Undang-Undang
Nomor
16
tahun
1997
tentang Statistik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 39, tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 3683); 2. Undang-Undang
Nomor
25
tahun
2004
tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran
Negara
Indonesia
Tahun
2004
tambahan
Lembaran
Republik
Nomor
Negara
104,
republik
Indonesia Nomor 4421); 3. Undang-Undang tentang Panjang
Nomor
Rencana
17
tahun
Pembangunan
Nasional
Tahun
2007
Jangka
2005-2025
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 4700); 4. Undang-Undang tentang
Nomor
Kesehatan
36
tahun
(Lembaran
2009 Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 114, tambahan
Lembaran
Negara
republik
Indonesia Nomor 5063); 5. Undang-Undang tentang Negara
Nomor
Pemerintah Republik
23
tahun
Daerah
Indonesia
2014
(Lembaran
Tahun
2014
Nomor 244, tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 5587); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
pembagian
antara
Pemerintah,
Provinsi,
dan
Kabupaten/
urusan
Pemerintah
Pemerintah
Daerah
Pemerintahan
Kota
Daerah
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Nomor 4737); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang
Sistem
Informasi
Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor
126,
Tambahan
Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5542); 8. Peraturan Tahun
Menteri
2014
Kesehatan
tentang
Nomor
92
Penyelenggaraan
Komunikasi data dalam Sistem Informasi Kesehatan Terintegrasi (Lembaran Negara Republik
Indonesia
Tahun
2014
Nomor
1954); 9. Peraturan
Menteri
Kesehatan
Nomor
43
Tahun 2019 tentang Puskesmas; 10. Peraturan Tahun
Menteri
2019
Kesehatan
tentang
Nomor
Standar
4
Teknis
Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Kesehatan;
Pelayanan
Minimal
Bidang
MEMUTUSKAN : Menetapkan
:
KEPUTUSAN KEPALA DINAS KESEHATAN TENTANG PENETAPAN TARGET SASARAN PER KELURAHAN PROGRAM PEMBANGUNAN KESEHATAN TAHUN 2021
KESATU
:
Menetapkan
Target
Sasaran
per
Kelurahan
Program Pembangunan Kesehatan Tahun 2021 pada Dinas Kesehatan Kota Malang sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan Kepala Dinas Kesehatan ini. KEDUA
:
Data Target Sasaran per Kelurahan Program Pembangunan Kesehatan
Tahun
2021
pada
Dinas Kesehatan Kota Malang terdiri dari : 1.
Jumlah Penduduk per Kelurahan
2.
Ibu Hamil per Kelurahan
3.
Ibu bersalin/ Nifas per Kelurahan
4.
Wanita
Usia
Subur
15-39
Tahun
per
Subur
15-49
Tahun
per
Kelurahan 5.
Wanita
Usia
Kelurahan 6.
Bayi / surviving infant per Kelurahan
7.
Kelahiran Hidup/ Neonatus per Kelurahan
8.
Baduta (0-1 Tahun) per Kelurahan
9.
Penduduk usia 1 Tahun per Kelurahan
10. Penduduk usia 2 Tahun per Kelurahan 11. Penduduk usia 1-2 Tahun per Kelurahan 12. Penduduk usia 1-4 Tahun per Kelurahan 13. Penduduk usia 0-2 Tahun per Kelurahan 14. Penduduk usia 0-4 Tahun per Kelurahan 15. Penduduk usia 5 Tahun per Kelurahan 16. Penduduk usia 6 Tahun per Kelurahan 17. Penduduk usia 10-14 Tahun per Kelurahan 18. Penduduk usia 10-18 Tahun per Kelurahan 19. Penduduk usia 1-12 Tahun per Kelurahan 20. Penduduk usia 12-18 Tahun per Kelurahan 21. Penduduk usia >18 Tahun per Kelurahan 22. Penduduk usia 7-15 Tahun per Kelurahan 23. Penduduk usia