13 0 80 KB
A
PEMERINTAH KABUPATEN BONDOWOSO DINAS KESEHATAN PUSKESMAS GRUJUGAN Jl. Raya Jember No. 29 0332- 423102 Grujugan - Bondowoso Website : http: // www.puskesmas-grujugan.blogspot.com e-mail : [email protected],
KECAMATAN GRUJUGAN
BONDOWOSO KodePos 68261 KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS GRUJUGAN NOMOR : 440/
/430.10.2.13/2016
TENTANG PRIORITAS PELAYANAN DISABILITAS DAN LANJUT USIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA PUSKESMAS GRUJUGAN
Menimbang
:
a. bahwa dalam peningkatan
pelayanan Puskesmas, maka Puskesmas
Grujugan memprioritaskan pelayanan disabilitas dan lanjut usia . b. bahwa dalam rangka sebagaimana dalam huruf a, perlu perlakuan Khusus terhadap disabilitas dan lanjut usia dikarenakan sumber daya manusia bangsa Indonesia yang kualitasnya harus di tingkatkan agar dapat berperan tidak hanya sebagai objek pembangunan tetapi juga sebagai subjek pembangunan. c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana pada huruf b, perlu ditetapkan Keputusan Kepala Puskesmas tentang prioritas pelayanan disabilitas dan lansia . Mengingat
: 1. Undang-undang Dasar 1945 pasal 28 ayat 1 bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin,bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat berhak memperoleh pelayanan kesehatan. 2. Undang-undang nomor 4 tahun 1997 tentang penyandang cacat. 3. Peraturan pemerintah nomor 43 tahun 1998 tentang upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat.
-2MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
PERTAMA
:
KEPUTUSAN
KEDUA
:
PRIORITAS PELAYANAN DISABILITAS DAN LANJUT USIA Memprioritaskan pelayanan disabilitas dan lanjut usia di Puskesmas Grujugan.
KETIGA
:
Prioritas pelayanan disabilitas dan lanjut usia dalam diktum yang PERTAMA,
KEPALA
PUSKESMAS
GRUJUGAN
TENTANG
merupakan program Puskesmas agar memudahkan mendapatkan layanan kesehatan di Puskesmas Grujugan. KEEMPAT
:
Prioritas
pelayanan
diselenggarakan
disabilitas
Puskesmas
dan
melalui
lanjut
usia
diktum
kebijaksanaan
KEDUA,
Puskesmas
agar
memudahkan dan bisa mendapatkan pelayanan kesehatan. KELIMA
:
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dan/atau perubahan dalam keputusan ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Bondowoso Pada tanggal : 19 Mei 2016 KEPALA PUSKESMAS GRUJUGAN
dr. PONG HARIADI SUSETYO NIP. 19770920 200604 1 012