SK Disabilitas [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO DINAS KESEHATAN



UPT PUSKESMAS KUPANG Jalan PB. Soedirman 76 Kupang Jetis Telepon (0321) 362853 Email: [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS KUPANG KABUPATEN MOJOKERTO NOMOR : 188.4/A.II.SK/ 01 /416/102.12 /2017 TENTANG PRIORITAS PELAYANAN DISABILITAS DAN LANJUT USIA



KEPALA UPT PUSKESMAS KUPANG,



Menimbang



:



a. bahwa dalam peningkatan pelayanan Puskesmas, maka Puskesmas Kupang memprioritaskan pelayanan disabilitas dan lanjut usia . b. bahwa dalam rangka sebagaimana dalam huruf a, perlu perlakuan Khusus terhadap disabilitas dan lanjut usia dikarenakan sumber daya manusia bangsa Indonesia yang kualitasnya harus di tingkatkan agar dapat berperan tidak hanya sebagai objek pembangunan tetapi juga sebagai subjek pembangunan. c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana pada huruf b, perlu ditetapkan Keputusan Kepala Puskesmas tentang prioritas pelayanan disabilitas dan lansia .



Mengingat



: 1.



Undang-undang Dasar 1945 pasal 28 ayat 1 bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin,bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat berhak memperoleh pelayanan kesehatan.



2.



Undang-undang nomor 4 tahun 1997 tentang penyandang cacat.



3.



Peraturan pemerintah nomor 43 tahun 1998 tentang upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat.



MEMUTUSKAN



Menetapkan



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS KUPANG TENTANG PRIORITAS PELAYANAN DISABILITAS DAN LANJUT USIA



Pertama



:



Memprioritaskan pelayanan disabilitas dan lanjut usia di Puskesmas Kupang.



Kedua



:



Prioritas pelayanan disabilitas dan lanjut usia dalam diktum yang PERTAMA, merupakan program Puskesmas agar memudahkan mendapatkan layanan kesehatan di Puskesmas



Ketiga



:



Kupang. Prioritas pelayanan disabilitas dan lanjut usia diktum KEDUA,



Keempat



:



diselenggarakan



Puskesmas



melalui



Puskesmas



memudahkan



dan



agar



kebijaksanaan



bisa



mendapatkan



pelayanan kesehatan. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dan/atau perubahan dalam keputusan ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Kupang Pada tanggal : KEPALA UPT PUSKESMAS KUPANG,



MOHAMAD TOHA