SK Edukasi PASIEN [PDF]

  • Author / Uploaded
  • nina
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT AULIA JAKARTA NOMOR : 064/RS/SK-DIR/XI/2015 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN INFORMASI PELAYANAN KESEHATAN (EDUKASI) DIREKTUR RSIA AULIA JAKARTA Menimbang :a. Bahwa dalam rangka peningkatan mutu pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Aulia b. Bahwa untuk maksud tersebut diatas maka dibuat suatu Pedoman Pemberian Informaasi Pelayanan Kesehatan (Edukasi) kepada pasien di Rumah Sakit Aulia Mengingat :1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran 2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan; 3. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit; 4. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1333/Menkes/SK/XII/1999 Tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit 5. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 269/Menkes/PER/III/2008 tentang Rekam Medis 7. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 290/Menkes/PER/III/2008 tentang Informed Consent 8. Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta, Nomor 2875 Tahun 2015 tentang perubahan jenis Rumah Sakit Ibu dan Anak AULIA menjadi Rumah Sakit Umum AULIA 9. Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Nomor 3666 Tahun 2015 tentang Penetapan Kelas Rumah Sakit Umum AULIA 10. Surat Rekomendasi Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Nomor 7366/-1.779.3 tentang Rekomendasi Izin Operasional Rumah Sakit Umum Aulia 11. Keputusan PT. Liavansya Utama Nomor 023/PTLU/SK/XI/2015 tentang Manajemen Pengelolaan Rumah Sakit AULIA



12. Keputusan PT. Liavansya Utama Nomor 024/PTLU/SK/XI/2015 tentang Restruktur Organisasi Rumah Sakit AULIA 13. Hasil Rapat Direksi Rumah Sakit AULIA tanggal 15 Oktober 2015 Tentang akreditasi Rumah Sakit Tahun 2015 MEMUTUSKAN : Menetapkan : Kesatu : PEDOMAN PEMBERIAN INFORMASI PELAYANAN KESEHATAN (EDUKASI) Kedua :



Memberlakukan pemberian informasi dan edukasi pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Aulia Jakarta yang memuat : 1. Langkah awal assesment pasien dan keluarga 2. Cara penyampaian Informasi dan edukasi yang efektif 3. Cara Verifikasi Pehaman Pasien mengenai edukasi yang diberikan



Ketiga :



Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkanya dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal November 2015 Direktur, dr.Gatot Soeryo Koesoemo, PFK MM



Tembusan : 1. Ruang rawat inap 2. Humas dan pemasaran 3. Poliklinik 4. Rawat jalan 5. Instalasi gawat darurat



SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT AULIA JAKARTA NOMOR : 068/RS/SK-DIR/XI/2015 TENTANG STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL PEMBERIAN INFORMASI PELAYANAN KESEHATAN (EDUKASI) DIREKTUR RSIA AULIA JAKARTA Menimbang :a. Bahwa dalam rangka peningkatan mutu pelayanan kesehatan Rumah Sakit AULIA dan untuk melaksanakan Pedoman Pemberian Informasi Pelayanan Kesehatan (Edukasi) maka dibuat suatu Standar Prosedur Operasional Mengingat : 1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran 2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan; 3. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit; 4. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1333/Menkes/SK/XII/1999 Tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit 5. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 269/Menkes/PER/III/2008 tentang Rekam Medis 7. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 290/Menkes/PER/III/2008 tentang Informed Consent 8. Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta, Nomor 2875 Tahun 2015 tentang perubahan jenis Rumah Sakit Ibu dan Anak AULIA menjadi Rumah Sakit Umum AULIA 9. Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Nomor 3666 Tahun 2015 tentang Penetapan Kelas Rumah Sakit Umum AULIA 10. Surat Rekomendasi Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Nomor 7366/-1.779.3 tentang Rekomendasi Izin Operasional Rumah Sakit Umum Aulia 11. Keputusan PT. Liavansya Utama Nomor 023/PTLU/SK/XI/2015 tentang Manajemen Pengelolaan Rumah Sakit AULIA 12. Keputusan PT. Liavansya Utama Nomor 024/PTLU/SK/XI/2015 tentang Restruktur Organisasi Rumah Sakit AULIA 13. Hasil Rapat Direksi Rumah Sakit AULIA tanggal 15 Oktober 2015 Tentang akreditasi Rumah Sakit Tahun 2015



14. Keputusan Direktur Rumah Sakit AULIA Nomor 064/RS/SK-DIR/XI/2015 Tentang Pedoman Informasi dan edukasi pelayanan kesehatan MEMUTUSKAN : Menetapkan : Kesatu : STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL PEMBERIAN INFORMASI PELAYANAN KESEHATAN (EDUKASI) Kedua :



Memberlakukan Standar Prosedur Operasional pemberian informasi dan edukasi pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Aulia Jakarta sebagiman terlampir.



Ketiga :



Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkanya dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal November 2015 Direktur, dr.Gatot Soeryo Koesoemo, PFK MM Tembusan : 6. Ruang rawat inap 7. Humas dan pemasaran 8. Poliklinik 9. Rawat jalan 10. Instalasi gawat darurat