SK Fasilitasi Peran Serta Masyarakat [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAHAN KABUPATEN BEKASI DINAS KESEHATAN



UPTD PUSKESMAS WANAJAYA Perum Kirana Cibitung Blok F Desa Wanajaya Kec. Cibitung Kode Pos 17520 -Telp (021) 89522060 email : [email protected] Bekasi - Jawa Barat



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS WANAJAYA NOMOR : 440/SK........./PKM-WNJ/I/2019 TENTANG KEWAJIBAN PENANGGUNG JAWAB UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT DAN PELAKSANA UNTUK MEMFASILITASI PERAN SERTA MASYARAKAT DI UPTD PUSKESMAS WANAJAYA KEPALA UPTD PUSKESMAS WANAJAYA Menimbang



: a. bahwa dalam rangka meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi kegiatan, perlu dilakukan fasilitasi pembangunan yang berwawasan kesehatan dan pemberdayaan masyarakat di UPTD Puskesmas Wanajaya; b. bahwa dalam fasilitasi pembangunan yang berwawasan kesehatan dan pemberdayaan masyarakat, diperlukan survei mawas diri, perencanaan, monitoring, dan evaluasi program; c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut poin a dan b, perlu



Mengingat



: 1.



ditetapkan Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Wanajaya. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;



2.



Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;



3. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah; 5.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat



MEMUTUSKAN :



MENETAPKAN : KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS WANAJAYA TENTANG KEWAJIBAN PENANGGUNG JAWAB PROGRAM DAN PELAKSANA UNTUK MEMFASILITASI PERAN SERTA MASYARAKAT. Kesatu



: Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Wanajaya tentang kewajiban penanggung jawab program dan pelaksana untuk memfasilitasi peran serta masyarakat di UPTD Puskesmas Wanajaya.



Kedua



: Kebijakan seperti dimaksud diktum kesatu adalah memfasilitasi peran serta masyarakat dan sasaran dalam proses: 1. survei 2. perencanaan upaya kesehatan 3. pelaksanaan upaya kesehatan



Ketiga



:



4. monitoring dan evaluasi pelaksanaan upaya Puskesmas. Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat pelaksanaan surat keputusan ini dibebankan pada anggaran UPTD Puskesmas Wanajaya.



Keempat



:



Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Kelima



:



Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan surat keputusan ini, akan dilakukan perubahan sebagaimana mestinya



Ditetapkan di Pada Tanggal



: Bekasi : 2 Januari 2019



KEPALA UPTD PUSKESMAS WANAJAYA



DALYA FANANTA