SK GKM [PDF]

  • Author / Uploaded
  • dini
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KOTA ADMINISTRASI JAKARTA UTARA BLUD PUSKESMAS KECAMATAN KELAPA GADING



KEPUTUSAN KEPALA BLUD PUKESMAS KECAMATAN KELAPA GADING PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR : 12 TAHUN 2018 TENTANG PEMBENTUKAN TIM GUGUS KENDALI MUTU BLUD PUSKESMAS KECAMATAN KELAPA GADING



DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA BLUD PUSKESMAS KECAMATAN KELAPA GADING KOTA ADMINISTRASI JAKARTA UTARA Menimbang



: a. Bahwa dalam memberikan pelayanan dan program kesehatan di unit kerja BLUD Puskesmas Kecamatan Kelapa Gading diharapkan senantiasa memenuhi standar mutu pelayanan publik ; b. Bahwa untuk melaksanakan kegiatan seperti tersebut pada huruf a perlu dibentuk Tim Gugus Kendali Mutu yang secara berkala mengupayakan pengendalian mutu dengan cara mengidentifikasi, menganalisa dan mencari pemecahan masalah yang dihadapi dalam pekerjaan di unit kerjanya dengan menggunakan teknik kendali mutu ; c. Bahwa pegawai yang namanya tersebut dalam keputusan ini dipandang cakap dan mampu untuk ditetapkan sebagai Tim Gugus Kendali Mutu dengan Keputusan Kepala BLUD Puskesmas Kecamatan Kelapa Gading.



Mengingat



: 1. Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme;



2. Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 Tentang Keuangan Negara; 3. Undang-undang Nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara; 4. Undang – undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;



tentang



7. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa; 8. Peraturan Pemerintah nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai negeri Sipil; 9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 10. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2015 tentang Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama; 11. Peraturan Menteri Kesehatan Kesehatan Republik Indonesia Nomor 741/MENKES/PER/VII/2008; 12. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 128/MENKES/SK/II/2004 Tentang Kebijakan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat; 13. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 857/MenkeS/SK/lX/2009. Tentang. Pedoman Penilaian Kinerja. Sumber Daya Manusia Kesehatan di Puskesmas; 14. Peraturan Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Gubernur Nomor 163 Tahun 2010 tentang Pendelegasian Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;



15. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 334 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pusat Kesehatan Masyarakat;



16. Renstra bisnis dki th 2013-2017 no 1324 tahun 2013.



MEMUTUSKAN :



Menetapkan



: KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS TENTANG PEMBENTUKAN TIM GUGUS KENDALI MUTU BLUD PUSKESMAS KECAMATAN KELAPA GADING TAHUN 2018



Kesatu



: Mengangkat / Menunjuk Tim Gugus Kendali Mutu Puskesmas Kecamatan Kelapa Gading Tahun 2018, dengan susunan sebagai berikut : Pembina Pendamping Fasilitator Ketua Anggota



: drg. Dini Indrawati, MM : dr. Novy Erliana : Dwi Susanti : drg. Resti : 1. dr. Prayudi Andriyana 2. dr.Ihsan Panji Santiko 3. Diah Laeli Sasiningrum 4. Nurcahya Anita Desi Andriyani,A.Md.Keb



Kedua



: Memfokuskan Tim Gugus Kendali Mutu dalam pembahasan mengenai peningkatan proporsi ibu hamil yang sudah dilakukan perawatan gigi di wilayah Kecamatan Kelapa Gading.



Ketiga



: Tugas-tugas Tim Gugus Kendali Mutu sebagai berikut: 1. Melakukan pertemuan berkala yang melibatkan seluruh anggota Tim Gugus Kendali Mutu yang dilakukan dalam kurun waktu tahun 2018. 2. Menyusun rencana kegiatan pemecahan masalah terkait dengan ketepatan yang telah disebutkan dalam poin diatas dengan target 100% dari cakupan tercapai. 3. Melakukan pengumpulan data, baik dilakukan dengan pengambilan data dari laporan kunjungan pasien di poli gigi dan survey lapangan. 4. Melakukan pengolahan dan penyajian data, perencanaan dan pelaksanaan perbaikan yang dibuat secara sistematis dalam bentuk laporan.



5. Melaporkan kepada Kepala BLUD Puskesmas Kecamatan Kelapa Gading mengenai hasil akhir dari kegiatan peningkatan mutu mengenai peningkatan proporsi ibu hamil yang sudah dilakukan perawatan gigi yang telah dirumuskan oleh Tim



Gugus Kendali Mutu. Keempat



: Keputusan ini berlaku pada tanggal 2 Januari 2018, dengan ketentuan akan senantiasa disempurnakan sesuai dengan perkembangan yang ada. Ditetapkan di pada tanggal



: Jakarta : 2 Januari 2018



KEPALA BLUD PUSKESMAS KECAMATAN KELAPA GADING KOTA ADMINISTRASI JAKARTA UTARA



DINI INDRAWATI NIP 196905062000122003 Tembusan : 1. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta 2. Kepala Suku Dinas Kesehatan Kota Administrasi Jakarta Utara