SK GUB. Pembentukan TRC [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

GUBERNUR BENGKULU KEPUTUSAN GUBERNUR BENGKULU NOMOR : D.228.XLVI TAHUN 2009 TENTANG PEMBENTUKAN TIM REAKSI CEPAT PENANGGULANGAN BENCANA PROVINSI BENGKULU GUBERNUR BENGKULU, Menimbang



:



a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan penanggulangan bencana pada saat tangggap darurat diperlukan melakukan kegiatan pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi, kerusakan, kerugian dan sumber daya, serta melakukan upaya dalam penyelamatan dan evakuasi masyarakat kena bencana dalam bentuk pencarian, pertolongan dan penyelamatan korban akibat bencana; b. bahwa untuk melaksanakan maksud hurup a diatas maka dengan mempedomani pasal 21, 22, dan 51 Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Provinsi Bengkulu dipandang perlu membentuk Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana Provinsi Bengkulu yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur Bengkulu.



Mengingat



:



1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828); 2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389); 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan, Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan Pelaksanaan Pemerintahan di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2854);



6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pedoman dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4829); 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah; 10. Permendagri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD); 11. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 9 Tahun 2008 tentang Prosedur Tetap Tim Reaksi Cepat; 12. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2008 Nomor 9); 13. Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 21 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Lembaga Lain Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu. MEMUTUSKAN Menetapkan



:



PERTAMA



:



Membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bengkulu, yang beranggotakan Lintas Sektor Dinas atau Instansi Pemerintah dan Non Pemerintah dengan Susunan Keanggotaan sebagaiman tercantum dalam Lampiran Keputusan ini



KEDUA



:



Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud Diktum PERTAMA melakukan tugas pokok Analisis Kaji Cepat dan Tepat mulai Saat Siaga Darurat hingga pelaksanaan Tanggap Darurat Bencana



KETIGA



:



Tugas Analisis Kaji Cepat dan Tepat Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud Diktum KEDUA adalah sebagai berikut : a.Mengumpulkan data dan informasi aktual tentang bencana serta menyiapkan bahanbahan pelaksanaan Penilaian Kebutuhan (Ned Assesment) dan Penilaian Kerusakan dan Kerugian (Demage and Loses Assesment) b. Melaksanakan analisa pengkajian secara cepat dan tepat terhadap daerah yang terkena bencana melalui identifikasi terhadap : 1). Cakupan lokasi bencana 2). Jumlah korban bencana 3). Kerusakan dan kerugian sarana dan prasarana 4). Gangguan terhadap fungsi pelayanan umum serta pemerintahan 5). Kemampuan sumber daya alam maupun buatan 6). Kebutuhan mendesak dan perbaikan awal yang diperlukan



c.Memberikan rekomendasi terhadap pemulihan sarana dan prasarana vital pada masa tanggap darurat serta kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana ; d. Memberikan asistensi teknis kepada Kabupaten/Kota dalam rangka mendukung kelancaran penanganan tanggap darurat bencana di daerah; e.Melaporkan pertanggungjawaban hasil pelaksanaan tugas kepada Gubernur Bengkulu melalui Sekretaris Daerah selaku Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Bengkulu; f. Melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap tindak lanjut kaji cepat KEEMPAT



:



Merekomendasikan Tugas Evaluasi dan Penyelamatan Penanggulangan Bencana Provinsi Bengkulu sebagaimana dimaksud Diktum KEDUA adalah sebagai berikut : a. Melakukan pencarian, penyelamatan dan evakuasi kepada masyarakat terkena bencana; b. Memberikan pertolongan darurat kepada korban bencana; c. Memberikan perlindungan terhadap kelompok rentan di lokasi bencana; d. Memberikan bantuan pemulihan awal akibat bencana dan distribusi bantuan kepada masyarakat terkena bencana e. Tempat penampungan sanitasi, air bersih, pengobatan dan trauma center



KELIMA



:



Untuk kelancaran dalam melaksanakan tugas, Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana Daerah dibantu oleh Staf Sekretariat Penanggulangan Bencana Daerah yang secara Ex-Oficio dilaksanakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bengkulu



KEENAM



:



Hal-hal yang belum diatur dalam Keputusan ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bengkulu



KETUJUH



:



Semua biaya yang timbul akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bengkulu melalui Pos Dana Tak Terduga, dana siap pakai, dan kegiatan, pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bengkulu



KEDELAPAN



:



Dalam pelaksanaan Keputusan ini harus sesuai dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku



KESEMBILAN :



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Bengkulu Pada tanggal GUBERNUR BENGKULU



H. AGUSRIN M. NAJAMUDIN Tembusan disampaikan Kepada Yth, 1. Bapak Menteri Dalam Negeri RI di Jakarta 2. Bapak Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Pusat di Jakarta 3. Para Bupati/Walikota se- Provinsi Bengkulu 4. Sdr. Para Asisten Setda Provinsi Bengkulu 5. Sdr. Para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Provinsi Bengkulu 6. Sdr. Kepala Biro Umum Setda Provinsi Bengkulu 7. Sdr. Kepala Biro Pengelolaan Keuangan Setda Provinsi Bengkulu 8. Sdr. Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bengkulu 9. Para Anggota Tim yang bersangkutan



Lampiran :



Keputusan Gubernur Provinsi Bengkulu Nomor : /BPBD/XII/2010 Tanggal :



SUSUNAN TIM REAKSI CEPAT BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH PROVINSI BENGKULU No Urut 1 1. 2. 3. 4. A. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24. 25. 26. 27. 28. 29. B. 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.



Kedudukan Dalam Tim Reaksi Cepat (TRC) 2



Jabatan/Petugas/Instansi



Tupoksi Kelembagaan



3



4



Penasehat Penanggung Jawab Pengarah I Pengarah II



Muspida Provinsi Bengkulu Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Asisten II Setda Provinsi Bengkulu Asisten III Setda Provinsi Bengkulu



Pelindung Tim Reaksi Cepat (TRC) Kepala BPBD Prov. BKL (Ex. Oficio) Pembinaan Pembinaan



Unsur Pimpinan TRC Ketua Wakil Ketua I Wakil Ketua II Unsur Pimpinan Unsur Pimpinan Unsur Pimpinan Unsur Pimpinan Unsur Pimpinan Unsur Pimpinan Unsur Pimpinan Unsur Pimpinan Unsur Pimpinan Unsur Pimpinan Unsur Pimpinan Unsur Pimpinan Unsur Pimpinan Unsur Pimpinan Unsur Pimpinan Unsur Pimpinan Unsur Pimpinan Unsur Pimpinan Unsur Pimpinan Unsur Pimpinan Unsur Pimpinan Unsur Pimpinan



Kepala Pelaksana BPBD Prov. Bengkulu Kajasrem 041 Gamas Dan SSK II Sat Dalmas Dit. Samapta Polda BKL Dan Lanal Bengkulu Kadis Kesehatan Provinsi Bengkulu Kadis Kesos Provinsi Bengkulu Kadis Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu Kakan Satpol PP Provinsi Bengkulu Direktur RSUD M. Yunus Bengkulu Kadis Diknas Provinsi Bengkulu Kaban PP & KB Provinsi Bengkulu Kepala BMKG Bengkulu Kadis Hub Kominfo Provinsi Bengkulu Karo Keuangan Setda Provinsi Bengkulu Karo Umum Setda Provinsi Bengkulu Rektor Universitas Bengkulu Kepala PMI Daerah Bengkulu Kepala Basarnas Bengkulu Kepala Pelindo II Bengkulu Kepala Administrasi Pelabuhan Pulau Bai BKL Kakanwil Dolog Bengkulu Kepala Telkom Bengkulu Ketua RAPI Bengkulu Ketua PWI Bengkulu Ketua BMPB (Perbankan) Bengkulu



Pimpinan Tim Reaksi Cepat (TRC) Wakil Pimpinan Tim Reaksi Cepat Wakil Pimpinan Tim Reaksi Cepat Unsur Rapat Pimpinan Unsur Rapat Pimpinan Unsur Rapat Pimpinan Unsur Rapat Pimpinan Unsur Rapat Pimpinan Unsur Rapat Pimpinan Unsur Rapat Pimpinan Unsur Rapat Pimpinan Unsur Rapat Pimpinan Unsur Rapat Pimpinan Unsur Rapat Pimpinan Unsur Rapat Pimpinan Unsur Rapat Pimpinan Unsur Rapat Pimpinan Unsur Rapat Pimpinan Unsur Rapat Pimpinan Unsur Rapat Pimpinan Unsur Rapat Pimpinan Unsur Rapat Pimpinan Unsur Rapat Pimpinan Unsur Rapat Pimpinan Unsur Rapat Pimpinan



Kabid Tanggap Darurat BPBD Provinsi BKL Polda Bengkulu Korem 041 Gamas Lanal Bengkulu Kabid Logistik BPBD Bengkulu Ketua PMi Cabang Bengkulu Sekretaris BPBD Provinsi Bengkulu



Koordinator Lapangan Evakuasi, Kesehatan Evakuasi, Kesehatan Evakuasi, Kesehatan Evakuasi, Kesehatan Evakuasi, Kesehatan Evakuasi, Kesehatan



Anggota TRC Koordinator Wakil Koordinator Wakil Koordinator Wakil Koordinator Wakil Koordinator Wakil Koordinator Wakil Koordinator Wakil Koordinator



1



2



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24. 25. 26. 27. 28. 29. 30. 31. 32. 33. 34. 35. 36. C 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12.



SEKRETARIAT TRC Sekretaris Wakil Sekretaris



3



4



Kabid. Logistik BPBD. Prov.Bengkulu Kabid. Banjamsos Dis.Sosial Prov.BKL Sekretaris BPBD Prov. Bengkulu Kabid Kesehatan Kasubbid Kesehatan Kasubbid Logistik BPBD Prov. Bengkulu Kasubbid Peralatan BPBD Prov.Bengkulu Kasubbid Banjamsos Dis.Kesos.Prov.BKL Kasubbid Informasi/data BPBD Prov.BKL Kabid Satpol PP Prov.BKL Kabid Alkal Dis. PU. Prov. Bengkulu Ka UGD RSUD M.Yunus BKL Kabid Dishubkominfo Prov.BKL Kabid Dis.Diknas Prov. BKL Kabid Dis. Kelautan&Perk.Prov.BKL Kabid Dis. ESDM Prov. Bengkulu Kabid Kanwil Agama Bengkulu Kabid Kesbangpolinmas Prov.BKL Kabag Biro Umum Setda.Prov.BKL Kabag Anggaran Biro.Keu.Setda Prov.BKL Kabid PP & KB Prov. Bengkulu Purek III PT/Akademi Kepala PDAM Bengkulu Kepala PLN Bengkulu Telkom Dolog wil. Bengkulu Kepala Pertamina/Hiswanamigas Bengkulu Kepala BMKG wil.Bengkulu Kepala PBK Kota Bengkulu PMI Bengkulu BASARNAS Bengkulu SAR Pramuka RAPI & ORARI Pimred Media Massa Ormas/LSM RS. Swasta/Klinik



Penyerahan Log.& Perlt/Sarpras Logistik /Tagana/Dapur Umum Media senter/Satgas Kominfo Satgas Kesehatan, Sanitasi/PPM Satgas Kesehatan, Sanitasi/PPM Satgas Kominfo Satgas Sarpras Satgas Kesehatan Satgas Kominfo Satgas Sarpras Diknas Satgas Sarpras Satgas Satgas Trauma senter Satgas Satgas Sarpras Satgas Sarpras Satgas Penyelamatan/Pengungsi Satgas Relawan Satgas Sarpras Satgas Sarpras Satgas Sarpras Satgas Satgas Satgas Satgas Satgas Satgas Satgas Kominfo Satgas Relawan Satgas Kesehatan



Kasubbid TD. BPBD Prov. Bengkulu Kasubbag Pernc. BPBD Prov. Bengkulu Aidil Fitrio Fransisco SSTP Handri Kupatri Jaya SE Sairin S.Sos Tenang Setya Wibawa S.Ip Detty Ratnasari SE Asdi Effendi SE Syafruddin Ariyanto S.Sos Indra Gunawan SP Tata Yani S.Sos



Koordinator Kesekretariatan Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota