SK Honor GTT [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN PURWAKARTA



UPTD SD NEGERI 2 PARAKANLIMA KECAMATAN JATILUHUR Jalan Leuwi Gede Ds. Parakanlima Jatiluhur Purwakarta



KEPUTUSAN KEPALA UPTD SEKOLAH DASAR NEGERI 2 PARAKANLIMA NOMOR : 421.2/007/SDN.031/I/2020 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN ATAU HONORARIUM BULANAN KEPALA UPTD SD NEGERI 2 PARAKANLIMA Menimbang



: a. Bahwa dalam memperlancar pelaksanaan proses belajar mengajar di Sekolah Dasar Negeri 2 PARAKANLIMA Perlu menetapkan tugas guru.   b. Bahwa proses belajar mengajar sebagaimana yang tercantum dalam point a  perlu ditetapkan Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Penetapan Honor bulanan pegawai honorer.



Mengingat



: 1. 2. 3. 4. 5.



Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru danDosen Undang-undang No. 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian Peraturan Pemerintah No. 74 tahun 2008 tentang Guru. Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 1990 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar. 6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah. Memperhatikan



: Keputusan bersama Kepala Sekolah, Bendahara BOS dan Ketua Komite SD  Negeri



Menetapkan Pertama



MEMUTUSKAN : : Besaran Honor bulanan pegawai honor yang tersebut dibawah ini:



No 1 2 3 4 5



Nama Barnus, S.Pd Rangga Setia Pamungkas Deni Fatwa, S.Pd Yan Muhibban, S.Kom Endang Supriatna



JenisKelamin Laki-Laki Laki-Laki Laki-Laki Laki-Laki Laki-Laki



Jabatan Guru Kelas Guru PJOK Guru PAI Tenaga Admin Penjaga



GajiPokok Rp. 800.000 Rp. 800.000 Rp. 700.000 Rp. 700.000 Rp. 700.000



Kedua



: Kepada tenaga honorer tersebut diberikan honor sesuai keputusan Kepala Sekolah, Bendahara BOS



Ketiga



dan Komite Sekolah melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Surat keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Jatiluhur PadaTanggal :



Januari 2020



Kepala UPTD SDN 2 Parakanlima



Hj. ELI HERLINA, S.Pd., M.Pd NIP : 19691207 199103 2 003