6 0 162 KB
PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR DINAS KESEHATAN UPTD PUSKESMAS RAWAT INAP REJO KATON Alamat: Jl. Desa Rejo Katon, Kec. Raman Utara, HP 081271498960 email: [email protected]
KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS RAWAT INAP REJO KATON NOMOR : 445 /
/PMKRK/UKP/SK/I/2018
TENTANG IDENTIFIKASI RISIKO YANG MUNGKIN TERJADI PADA PASIEN PUSKESMAS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPTD PUSKESMAS RAWAT INAP REJOKATON,
Menimbang
:
a. bahwa dalam rangka melindungi keselamatan dan kesehatan serta meningkatkan produktifitas
petugas, melindungi
keselamatan
pasien, pengunjung, dan masyarakat, perlu diupayakan identifikasi risiko akibat pelaksanaan program dan kegiatan di Puskesmas; b. bahwa dalam upaya meminimalkan risiko akibat
pelaksanaan
program dan kegiatan di puskesmas, perlu dilakukan identifikasi risiko; c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut point a dan b, perlu ditetapkan Keputusan Kepala Puskesmas; Mengingat
:
1. UU Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan. 2. Kepmenpan No.26/KEP/M.PAN 7/2003 tentang Pedoman umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik; 3. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 128/ Menkes/ SK/II/2004 tentang Kebijakan dasar Puskesmas; 4. Keputusan Menteri Kesehatan No 131/ Menkes/SK/II/2004 tentang Sistem Kesehatan Nasional;
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS RAWAT INAP REJO KATON TENTANG IDENTIFIKASI RISIKO YANG MUNGKIN TERJADI PADA PASIEN PUSKESMAS
Kesatu
:
Identifikasi
risiko
adalah
suatu
proses
atau
kegiatan
untuk
mengindentifikasikan, menemukan penyebab risiko yang dihadapi oleh Puskesmas. Kedua
:
Identifikasi risiko sebagaimana dimaksud diktum Kesatu meliputi tahapan kegiatan: 1. Penentuan kontek/sasaran tujuan 2. Identifikasi (mengenali) risiko 3. Sumber informasi untuk mengenali risiko 4. Teknik Menganalisa risiko
Ketiga
:
Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan / perubahan sebagaimana mestinya;
Ditetapkan di
: Rejo Katon
Pada tanggal
: 10 Januari 2018
KEPALA UPTD PUSKESMAS RAWAT INAP REJO KATON,
SRI UMIYANI