SK Identifikasi Resiko Pasien [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR DINAS KESEHATAN UPTD PUSKESMAS RAWAT INAP REJO KATON Alamat: Jl. Desa Rejo Katon, Kec. Raman Utara, HP 081271498960 email: [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS RAWAT INAP REJO KATON NOMOR : 445 /



/PMKRK/UKP/SK/I/2018



TENTANG IDENTIFIKASI RISIKO YANG MUNGKIN TERJADI PADA PASIEN PUSKESMAS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPTD PUSKESMAS RAWAT INAP REJOKATON,



Menimbang



:



a. bahwa dalam rangka melindungi keselamatan dan kesehatan serta meningkatkan produktifitas



petugas, melindungi



keselamatan



pasien, pengunjung, dan masyarakat, perlu diupayakan identifikasi risiko akibat pelaksanaan program dan kegiatan di Puskesmas; b. bahwa dalam upaya meminimalkan risiko akibat



pelaksanaan



program dan kegiatan di puskesmas, perlu dilakukan identifikasi risiko; c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut point a dan b, perlu ditetapkan Keputusan Kepala Puskesmas; Mengingat



:



1. UU Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan. 2. Kepmenpan No.26/KEP/M.PAN 7/2003 tentang Pedoman umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik; 3. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 128/ Menkes/ SK/II/2004 tentang Kebijakan dasar Puskesmas; 4. Keputusan Menteri Kesehatan No 131/ Menkes/SK/II/2004 tentang Sistem Kesehatan Nasional;



MEMUTUSKAN



Menetapkan



:



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS RAWAT INAP REJO KATON TENTANG IDENTIFIKASI RISIKO YANG MUNGKIN TERJADI PADA PASIEN PUSKESMAS



Kesatu



:



Identifikasi



risiko



adalah



suatu



proses



atau



kegiatan



untuk



mengindentifikasikan, menemukan penyebab risiko yang dihadapi oleh Puskesmas. Kedua



:



Identifikasi risiko sebagaimana dimaksud diktum Kesatu meliputi tahapan kegiatan: 1. Penentuan kontek/sasaran tujuan 2. Identifikasi (mengenali) risiko 3. Sumber informasi untuk mengenali risiko 4. Teknik Menganalisa risiko



Ketiga



:



Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan / perubahan sebagaimana mestinya;



Ditetapkan di



: Rejo Katon



Pada tanggal



: 10 Januari 2018



KEPALA UPTD PUSKESMAS RAWAT INAP REJO KATON,



SRI UMIYANI