SK Internal Bagi Staff [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR



UPT PUSKESMAS KERTAK HANYAR Jalan Pemurus Km.7 Nomor 7 RT.7 Telpon (0511) 416930 Kecamatan Kertak Hanyar Kode Pos 70654



KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS KERTAK HANYAR NOMOR



TAHUN 2019 TENTANG



PERATURAN INTERNAL BAGI STAF PUSKESMAS DALAM PELAKSANAAN UPAYA DAN KEGIATAN PELAYANAN DI PUSKESMAS



DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPT PUSKESMAS KERTAK HANYAR



Menimbang



: a.



bahwa Puskesmas sebagai penyedia pelayanan kesehatan dasar perlu menetapkan aturan yang mengatur sikap staf puskesmas dalammelaksanakan tugas;



b.



bahwa puskesmas perlu menetapkan peraturan internal yang wajib dipatuhi oleh staf;



c.



bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hurup a dan b, perlu menetapkan Surat Keputusan Kepala UPT Puskesmas Kertak Hanyar.



Mengingat



: 1.



Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;



2.



Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);



3.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;



4.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas Klinik Pratama, Tempat Praktek Mandiri, Dokter dan Tempat Praktek Mandiri dokter Gigi;



5.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan;



MEMUTUSKAN



Menetapkan



: KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS KERTAK HANYAR TENTANG PERATURAN INTERNAL BAGI STAF PUSKESMAS DALAM PELAKSANAAN UPAYA DAN KEGIATAN PELAYANAN PUSKESMAS DI UPT. PUSKESMAS KERTAK HANYAR.



KESATU



: Ketentuan mengenai pelaksanan peraturan internal bagi staf puskesmas dalam pelaksanaan upaya dan kegiatan pelayanan di puskesmas sebagaimana tercantum pada lampiran keputusan ini;



KEDUA



: Keputusan ini berlaku sejak tanggal di tetapkan, dengan ketantuan apabila di kemudian hari terdapat kesalahan akan di adakan .



Ditetapkan di Kertak Hanyar Pada tanggal 08 Juli 2019 Kepala UPT Puskesmas Kertak Hanyar



NURUL PARININGSIH, SKM, MH PEMBINA/IVa NIP. 19760104 200012 2 004



LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA UPT



PUSKESMAS KERTAK



HANYAR NOMOR



:



TAHUN 2019



TANGGAL



: 08 JULI 2019



TENTANG



: PERATURAN INTERNAL BAGI STAF PUSKESMAS DALAM PELAKSANAN UPAYA DAN KEGIATAN PELAYANAN DI PUSKESMAS



Aturan Internal Puskesmas : 1. Kedisiplinan Apel Senin pagi pukul 08.00 WITA bagi semua staf tanpa terkecuali. 2. Seluruh staf wajib menggunakan baju putih, bawahan hitam atau gelap, dan menggunakan sepatu tertutup serta uuntup staf perempuan menggunakan kerudung kuning dalam proses pelaksanaan Apel Senin Pagi. 3. Pelayanan setiap haridi Puskesmas harus dilakukan sesuai jadwal. 4. Melayani pengguna layanan sesuai tata nilai puskesmas “SMART” (Senyum, Salam, Sapa, Menghargai, Adil, Ramah, Tanggung Jawab). 5. Batas pelaporan a. Pelaporan Bidan Desa ke puskesmas



: Setiap tanggal 25



b. Pelaporan Pelaksana Program ke Dinkes



: Setiap tanggal 5



6. Bidan desa wajib memperlihatkan khort pada saat memasukkan laporan bulanan. Apabila khort tidak lengkap akan dilakukan pemotongan poin. 7. Pelaksana Program wajib membuat surat tugas untuk masing-masing kegiatan yang dibiyai dari dana BOK/JKN sebagai bahan pertanggung jawaban. 8. Kesepakatan penggunaan pakai a. Pakaian senin s.d rabu putih hitam b. Kerudung kuning (senin) c. Kerudung hijau (selasa) d. Kerudung pink (rabu) e. Pakaian Batik Sasirangan (kerudung kuning) f. Pakaian bebas pantas g. Pakaian olah raga 9. Pemegang program dan Pelaksana kegiatan melakukan konsultasi kepada Kepala Puskesmas sebelum melakukan kegiatan, apabila Kepala Puskesmas tidak di tempat dapat melakukkan konsultasi dengan Penanggung Jawab Upaya. 10. Memberikan pelayanan sesuai kewenangan dan standar yang ada. 11. Membangun opini dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya PHBS. 12. Memperdayakan kemandirian masyarakat untuk berprilaku hidup sehat dengan optimal. 13. Kerjasama dengan lintas program, lintas sektor untuk meningkatkan mutu pelayanan.



14. Memanfaatkan sumber daya yang ada secara optimal. 15. Melakukan senam olah raga setiap sabtu. 16. Rutin melaksanakan rapat lokmin setiap bulan.



KEPALA UPT PUSKESMAS KERTAK HANYAR



NURUL PARININGSIH, SKM, MH PEMBINA/IVa NIP. 19760401 200012 2 004