SK Peraturan Internal Yang Berisi Peraturan Bagi Karyawan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR PUSKESMAS DASAN LEKONG Alamat: Jl.. Raya Masbagik – Dasan Lekong Telp. (0376) 23861 Kode Pos 83652



KEPUTUSAN KEPALA PUKESMAS DASAN LEKONG Nomor : 14/445/PKM.DL /XI/2015 TENTANG PERATURAN INTERNAL YANG BERISI PERATURAN BAGI KARYAWAN DALAM PELAKSANAAN UPAYA PUSKESMAS DANKEGIATAN PELAYANAN DI PUSKESMAS DASAN LEKONG 2015 DENGAN RAHMAT YANG MAHA ESA KEPALA PUSKESMAS DASAN LEONG Menimbang



:



a. bahwa adanya aturan internal yang jelas untuk mengatur perilaku baik pimpinan puskesmas, penanggung jawab upaya puskesmas dan pelaksana dalam proses penyelenggaraan kegiatan puskesmas. b. bahwa aturan internal yang dimaksud tersebut mencerminkan visi, misi, motto, palsafah, tujuan dan tata nilai puskesmas serta tujuan program kegiatan. c. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud huruf a dan b ditas perlu menetapkan Keputusasn Kepala Puskesmas Dasan Lekong tentang peraturan internal yang berisi peraturan bagi karyawan dalam pelaksanaan upaya puskesmas dan kegiatan pelayanan dipuskesmas.



Mengingat



:



1. Undang-Undang Repubelik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik 2. Undang-Undang Repubelik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 3. Undang-undang republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2014 tentang rumah sakit 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 tahun 2014 tentang Puskesmas;



Menetapkan



:



M E M U T U S K AN KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS DASAN LEKONG PERATURAN INTERNAL YANG BERISI PERATURAN BAGI KARYAWAN DALAM PELAKSANAAN UPAYA PUSKESMAS DAN KEGIATAN PELAYANAN DI PUSKESMAS DASAN LEKONG Bahwa ketetapan mengenai peraturan internal yang berisi peraturan bagi karyawan



KESATU



dalam pelaksanaan upaya puskesmas dan kegiatan pelayanan dipuskesmas tertuang KEDUA



:



dalam lampiran surat keputusan ini Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini akan diadakan perbaikan dan perubahan kembali sebagaimana mestinya; Ditetapkan di : Dasan Lekong Pada tanggal : 01 November 2015 KEPALA PUSKESMAS DASAN LEKONG



SAMSUL BAHRI



LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS DASAN



LEKONG NOMOR 14/445/PKM.DL /XI/2015 TENTANG PERATURAN INTERNAL PUSKESMAS DASAN LEKONG PERATURAN INTERNAL PUSKESMAS DASAN LEKONG 1. Jadwal Kerja - Masuk / Apel Pagi - Pulang / Apel Siang



: Jam 07.30 Wita : Senin s/d Kamis : Jam 13.00 Wita Jum’at : Jam 11.00 Wita Sabtu : Jam 12.00 Wita 2. Setiap hari karyawan menandatangani absensi kehadiran serta melakukan absensi sidik jari untuk apel pagi dan apel siang, kecuali untuk yang tugas jaga atau piket. 3. Apabila Kepala Puskesmas, Kepala Subag Tata Usaha, Penanggung Jawab dan Koordinator pelayanan dan upaya Puskesmas meninggalkan tugas karena cuti, tugas dinas atau izin keperluan lainnya, maka harus melakukan pendelegasian atau pelimpahan wewenang kepada bawahan atau teman sejawat. 4. Apabila tidak masuk, harus ada surat keterangan/izin dan apabila sakit lebih dari 1 (satu) hari harus melampirkan surat keterangan sakit dari dokter. 5. Pakaian Kerja : - Senin s/d Rabu : Pakaian Dinas Harian (PDH) - Kamis : Pakaian Batik - Jum’at : Pakaian Olahraga - Sabtu : Pakaian Linmas 6. Pakaian bagi petugas piket (perawat dan bidan) menggunakan pakaian piket atau pakaian profesi putih (jika tidak ada). 7. Bagi petugas piket sore atau malam, untuk paginya dibebastugaskan (libur). 8. Dalam memberikan pelayanan atau upaya Puskesmas harus berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) yang sudah ditetapkan. 9. Memberikan pelayanan atau upaya Puskesmas secara baik dan santun 10. Memberikan pelayanan dan upaya Puskesmas sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan. 11. Memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa membedakan status dan golongan. 12. Tidak melakukan tindakan yang merugikan masyarakat atau pelanggan. 13. Tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan visi misi dan tujuan Puskesmas. Ditetapkan di



: Dasan Lekong



Pada tanggal : 01 November 2015 KEPALA PUSKESMAS DASAN LEKONG



SAMSUL BAHRI