5 0 507 KB
PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG
DINAS KESEHATAN PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KECAMATAN ARJASARI
Jl. Raya Arjasari No. 2 Km. 5 Tlp :022-5940017 Kode Pos 40379 Email :[email protected]
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS ARJASARI Nomor
: 800/010/SK/PUSK
Lampiran : 1 (Satu)
TENTANG
PERATURAN INTERNAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA PUSKESMAS ARJASARI,
Menimbang
: a. bahwa agar penyelenggaraan Puskesmas dapat berjalan secara efektif,
efisien,
dan
berkualitas
serta
dapat
dipertanggungjawabkan, perlu diatur adanya Peraturan Internal Puskesmas; b. bahwa seluruh pegawai harus melaksanakan serta mentaati Peraturan Internal Puskesmas; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam point (a) dan (b) perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Puskesmas tentang Peraturan Internal Puskesmas;
Mengingat
: 1. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 3. Peraturan Menteri Kesehatan No. 114/MENKES/PER/VII/2010 tentang tata kerja kementrian kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 53 Tahun 2013; 4. Peraturan Menteri Pemberdayaan dan Aparatur Negara Nomor 13 tahun 2009 tentang Pedoman Peningkatan Pelayanan Publik dengan Partisipasi Masyarakat; 5. Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012.
1
PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG
DINAS KESEHATAN PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KECAMATAN ARJASARI
Jl. Raya Arjasari No. 2 Km. 5 Tlp :022-5940017 Kode Pos 40379 Email :[email protected]
MEMUTUSKAN Menetapkan
: KEPUTUSAN
KEPALA
PUSKESMAS
ARJASARI
TENTANG
PERATURAN INTERNAL PUSKESMAS ARJASARI Kesatu
: Disusun Peraturan internal yang mengatur perilaku seluruh pegawai Puskesmas yang sesuai dengan visi, misi, tujuan dan tata nilai, Puskesmas, Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat keputusan ini;
Kedua
: Segala biaya yang dikeluarkan dalam pelaksanaan kegiatan ini dibebankan pada Rencana Bisnis Anggaran (RBA) Puskesmas Arjasari;
Ketiga
: Surat keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perubahan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di
: Arjasari
Pada tanggal
: April 2017
Kepala Puskesmas Arjasari
Sri Mujiwati NIP. 19730531 199302 2 001
2
PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG
DINAS KESEHATAN PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KECAMATAN ARJASARI
Jl. Raya Arjasari No. 2 Km. 5 Tlp :022-5940017 Kode Pos 40379 Email :[email protected]
Lampiran 1 : Keputusan Kepala Puskesmas Arjasari Nomor
: 800/010/SK/PUSK
Tentang
: Peraturan Internal Di Puskesmas Arjasari
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1. Yang dimaksud dalam peraturan ini adalah : a. Daerah adalah Kabupaten Bandung b. Pemerintah
daerah
adalah
penyelenggara
urusan
pemerintahan
oleh
pemerintah daerah dan DPRD menurut azas otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945 c. Dinas adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung d. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung e. Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disingkat Puskesmas adalah Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Kesehatan Kabupaten beserta jejaringnya (Puskesmas Pembantu, Puskesmas Kelililing,
dan Poliklinik
Kesehatan Desa) f. Izin Operasional Puskesmas adalah Izin yang diberikan kepada Puskesmas termasuk jejaringnya untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan g. Izin Operasional Puskesmas diberikan apabila Puskesmas telah memenuhi persyaratan meliputi : Administrasi dan manajemen Puskesmas, Standar Pelayanan Puskesmas, Sarana Dan Prasarana Puskesmas serta Sumber daya Manusia h. Peraturan Internal Puskesmas adalah produk hukum yang merupakan anggaran rumah tangga Puskesmas yang ditetapkan oleh Puskesmas atau yang mewakili, yang mengatur tentang hubungan antara Pemilik, Kepala Puskesmas, Staf Medis, Staf Keperawatan, dan non medis i.
Kewenangan Klinis ( Clinical Privilege ) adalah hak khusus seorang staf medis untuk melakukan sekelompok pelayanan medis tertentu di dalam lingkungan Puskesmas untuk suatu periode tertentu yang dilaksanakan berdasarkan penugasan klinis ( Clinical Appointment ).
3
PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG
DINAS KESEHATAN PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KECAMATAN ARJASARI
Jl. Raya Arjasari No. 2 Km. 5 Tlp :022-5940017 Kode Pos 40379 Email :[email protected]
j.
Jabatan Struktural adalah jabatan yang secara nyata dan tegas diatur dalam lini organisasi
k. Jabatan
Fungsional
adalah
kedudukan
yang
menunjukkan
tugas,
tanggungjawab dan wewenang dari seorang pegawai dalam kesatuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya di dasarkan pada keahlian dan atau ketrampilan tertentu serta memiliki ijin praktek di Puskesmas l.
Profesi kesehatan adalah mereka yang dalam tugasnya telah mendapatkan pendidikan kesehatan dan melaksanakan fungsi pelayanan kesehatan terhadap masyarakat.
4
PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG
DINAS KESEHATAN PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KECAMATAN ARJASARI
Jl. Raya Arjasari No. 2 Km. 5 Tlp :022-5940017 Kode Pos 40379 Email :[email protected]
BAB II PERATURAN INTERNAL PUSKESMAS
Pasal 2 Nama, Visi, Misi, Tujuan dan Tata Nilai Nama Puskesmas ini adalah Puskesmas Arjasari Visi Terwujudnya masyarakat Kecamatan Arjasari yang sehat secara mandiri. Misi Untuk mewujudkan visi tersebut ditetapkan beberapa misi sebagai berikut : 1. Menyelenggarakan pelayanan kesehatan dasar yang berkualitas. 2. Meningkatkan kapasitas SDM Puskesmas yang berbasis kompetensi. 3. Mengembangkan kapasitas sistem, sarana prasarana dan tata kelola pelayanan kesehatan yang baik. 4. Mengembangkan sasaran unit pelayanan kesehatan. 5. Mengembangkan sasaran unit keuangan.
Tujuan Tujuan pembangunan Kesehatan yang diselenggarakan oleh puskesmas adalah mendukung tercapainya tujuan pembangunan kesehatan nasional yakni meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang yang bertempat tinggal di wilayah kerja Puskesmas agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang tinggi.
5
PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG
DINAS KESEHATAN PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KECAMATAN ARJASARI
Jl. Raya Arjasari No. 2 Km. 5 Tlp :022-5940017 Kode Pos 40379 Email :[email protected]
Tata Nilai Tatanilai Puskesmas Arjasari yaitu “SEHAT” S : Senyum,sapa,salam,santun dan sigap (5S) dalam memberikan pelayanan E : Edukasi kepada masyarakat/pasien untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat. H : Hati yang bersih dalam memberikan pelayanan dengan melayani sepenuh hati A : Amanah
dalam menjalankan tugas
T : Terampil dan profesional dalam bertindak
6
PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG
DINAS KESEHATAN PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KECAMATAN ARJASARI
Jl. Raya Arjasari No. 2 Km. 5 Tlp :022-5940017 Kode Pos 40379 Email :[email protected]
BAB III PEMILIK
Pasal 3 Pemilik Puskesmas Arjasari adalah Pemerintah Kabupaten Bandung
Pasal 4 Pemerintah
Kabupaten
Bandung,
berdasarkan
kewenangan
yang
dimilikinya,
bertanggungjawab terhadap kelangsungan hidup serta kemajuan dan perkembangan Puskesmas sesuai yang harapan dan kebutuhan masyarakat.
Pasal 5 Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Dinas Kesehatan Kabupaten bandung berwenang : 1. Menentukan kebijakan secara umum Puskesmas. 2. Mengangkat dan memberhentikan Kepala Puskesmas. 3. Mengawasi dan mengevaluasi kinerja Puskesmas
Pasal 6 1. Pemerintah Kabupaten Bandung bertanggungjawab kepada rakyat melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bandung atas kelangsungan hidup, kelancaran dan perkembangan Puskesmas. 2. Pemerintah Kabupaten Bandung ikut bertanggung gugat atas terjadinya kerugian akibat kelalaian atas kesalahan dalam pengelolaan Puskesmas 3. Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung berkewajiban untuk melakukan pembinaan dalam peningkatan mutu pelayanan Puskesmas 4. Puskesmas dalam melaksanakan tugas di wilayah kerjanya berhak mendapatkan dukungan dana, sarana, dan prasarana untuk memperkuat pelayanan seperti pengadaan Puskesmas Pembantu, Puskesmas Keliling, Posyandu dan Poskeskel.
7
PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG
DINAS KESEHATAN PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KECAMATAN ARJASARI
Jl. Raya Arjasari No. 2 Km. 5 Tlp :022-5940017 Kode Pos 40379 Email :[email protected]
BAB IV PENYELENGGARAAN PUSKESMAS
Pasal 7 1. Persyaratan administrasi dan manajemen Puskesmas terdiri dari Struktur Organisasi dan Tata Kelola 2. Struktur Organisasi Puskesmas minimal terdiri dari a. Kepala Puskesmas b. Unit Tata Usaha yang bertanggung jawab membantu Kepala Puskesmas dalam pengelolaan c. Unit Pelaksana Teknis Fungsional Puskesmas d. Jaringan Pelayanan Puskesmas 3. Tata Kelola sebagaimana dimaksud ayat satu meliputi tata laksana organisasi, standar pelayanan, Standar Prosedur Operasional, dan Informasi Manajemen Puskesmas 4. Puskesmas membuat daftar tenaga medis yang melakukan praktek kedokteran atau kedokteran gigi dan tenaga kesehatan lainnya 5. Puskesmas memiliki Standar Prosedur Operasional pelayanan Puskesmas
Pasal 8 Pelayanan Kesehatan Primer 1. Dalam
rangka
menyelenggarakan
peningkatan pelayanan
mutu
pelayanan
kesehatan
primer
Puskesmas, yang
Puskesmas
memenuhi
standar
pelayanan Puskesmas 2. Pelayanan kesehatan primer sebagaimana dimaksud ayat 1 merupakan pelayanan Kesehatan Perorangan dan pelayanan Kesehatan Masyarakat secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan
Pasal 9 Kriteria Kepala Puskesmas 1. Puskesmas Arjasari dipimpin oleh seorang Kepala Puskesmas, yang secara teknis fungsional dan taktis operasional bertanggungjawab kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung 2. Persyaratan untuk Kepala Puskesmas harus seorang sarjana di bidang kesehatan yang kurikulum pendidikannya mencakup kesehatan masyarakat 8
PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG
DINAS KESEHATAN PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KECAMATAN ARJASARI
Jl. Raya Arjasari No. 2 Km. 5 Tlp :022-5940017 Kode Pos 40379 Email :[email protected]
3. Kepala Puskesmas dijabat oleh Pejabat Fungsional yang diberi tugas tambahan
Pasal 10 Uraian Tugas Kepala Puskesmas 1. Kepala
Puskesmas
mempunyai
tugas
memimpin,
menyusun
kebijakan
pelaksanaan, mengkoordinasikan, membina dan mengevaluasi pelaksana tugastugas Puskesmas agar efektif, efisien dan berkualitas sesuai tujuan Puskesmas. 2. Menguasai, memelihara dan mengelola sumber daya Puskesmas. 3. Mewakili Puskesmas di dalam dan luar pengadilan. 4. Melaksanakan kebijakan bidang pelayanan kesehatan dan pengembangan Puskesmas sebagaimana digariskan oleh Bupati Bandung atas nama Pemerintah Kabupaten Bandung 5. Menetapkan kebijakan operasional Puskesmas. 6. Menyusun Rencana Strategis dan Rencana AnggaranTahunan Puskesmas. 7. Membuat uraian tugas jabatan serta tata hubungan kerja sesuai struktur organisasi dan tata kerja Puskesmas. 8. Menyiapkan laporan tahunan dan berkala. 9. Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Puskesmas dibantu
Kordinator Upaya
Kegiatan dan Satuan Pengawas Internal. 10. Kepala Puskesmas mengangkat dan memberhentikan Ketua dan anggota Satuan Pengawas Internal, dan Kordinator Upaya Kesehatan di lingkungan Puskesmas. 11. Tugas pokok dan fungsi tanggung jawab para karyawan ditetapkan oleh Kepala Puskesmas.
Pasal 11 Kriteria Petugas Kesehatan 1. Tersedianya tenaga medis, keperawatan yang purna waktu, tenaga kesehatan lain dan tenaga non kesehatan dipenuhi sesuai dengan jumlah, jenis dan kualifikasinya. 2. Upaya pelayanan teknis pengobatan dipimpin oleh seorang dokter yang merupakan Pejabat
Fungsional,
dalam
melaksanakan
tugas
berada
di
bawah
dan
bertanggungjawab kepada Kepala Puskesmas. 3. Upaya pelayanan teknis kesehatan lain dipimpin oleh seorang Perawat / Bidan atau petugas kesehatan lain yang merupakan Pejabat fungsional, dalam melaksanakan tugas berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Puskesmas
9
PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG
DINAS KESEHATAN PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KECAMATAN ARJASARI
Jl. Raya Arjasari No. 2 Km. 5 Tlp :022-5940017 Kode Pos 40379 Email :[email protected]
Pasal 11 Prosedur Kerja Pelaksana Tata Usaha 1. Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Puskesmas wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam Puskesmas maupun dengan organisasi dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung sesuai dengan tugas dan fungsinya. 2. Pelaksana Tata Usaha dan Koordinator Upaya Kesehatan dalam lingkungan Puskesmas bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya masing-masing
dan
memberikan
bimbingan
serta
petunjuk-petunjuk
bagi
pelaksanaan tugas bawahan. 3. Setiap laporan yang diterima oleh Pelaksana Tata Usaha dan Kordinator Upaya Kesehatan dari bawahan, wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan menyusun laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk-petunjuk kepada bawahan. 4. Pelaksana Tata Usaha, dan Kordinator Upaya Kesehatan, menyampaikan laporan kepada Kepala Puskesmas. 5. Pelaksana Tata Usaha dan Kordinator Upaya Kesehatan dalam melaksanakan tugasnya saling berkoordinasi dengan Pejabat Non Struktural terkait, dan Satuan Kerja terkait dengan lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung 6. Pelaksana Tata Usaha dan Kepala Seksi Upaya pelayanan/Kordinator Pelayanan wajib mengadakan evaluasi kinerja dan melaksanakan tindak lanjut hasil evalusi.
Pasal 12 Minilokakarya Puskesmas 1. Minilokakarya Puskesmas merupakan Pertemuan yang diselenggarakan secara rutin di Puskesmas yang dihadiri oleh seluruh staff di Puskesmas dan Bidan desa serta dipimpin oleh Kepala Puskesmas, merupakan proses penggalangan kerjasama tim Puskesmas dengan pendekatan sistem 2. Minilokakarya Puskesmas diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sekali. 3. Dalam Rapat sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dibicarakan hal-hal yang berhubungan dengan Puskesmas sesuai dengan tugas, kewenangan dan kewajibannya. 4. Keputusan Minilokakarya Puskesmas diambil berdasarkan musyawarah mufakat, bila tidak tercapai kata mufakat maka diambil berdasarkan suara terbanyak.
10
PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG
DINAS KESEHATAN PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KECAMATAN ARJASARI
Jl. Raya Arjasari No. 2 Km. 5 Tlp :022-5940017 Kode Pos 40379 Email :[email protected]
5. Hasil Minilokakarya Puskesmas dituangkan dalam Plane of Action (POA) Puskesmas 6. Untuk setiap rapat harus dibuat notulen dan daftar hadir
BAB V PENGAWASAN INTERNAL
Pasal 13 Satuan Pengawas Internal 1. Satuan
Pengawas
Internal
adalah
kelompok
jabatan
fungsional
yang
bertanggungjawab melaksanakan pengawasan terhadap pengelolaan sumber daya Puskesmas. 2. Satuan Pengawas Internal dipimpin oleh Ketua, yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Puskesmas. 3. Pembentukan Satuan Pengawas Internal ditetapkan oleh Kepala Puskesmas 4. Pengawasan terhadap pengelolaan sumber daya Puskesmas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi : pengawasan terhadap sumber daya manusia, sarana prasarana, kegiatan pelayanan serta administrasi keuangan Puskesmas.
11
PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG
DINAS KESEHATAN PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KECAMATAN ARJASARI
Jl. Raya Arjasari No. 2 Km. 5 Tlp :022-5940017 Kode Pos 40379 Email :[email protected]
BAB VI PENUGASAN KLINIK (CLINICAL APPOINTMENT)
Pasal 14 1. Untuk mewujudkan tata kelola klinis (clinical governance) yang baik, semua pelayanan medis yang dilakukan oleh setiap staf medis di Puskesmas dilakukan atas penugasan klinis (Clinical Appointment) dari Kepala Puskesmas. 2. Penugasan klinis sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berupa pemberian kewenangan, klinis (clinical privilege) oleh Kepala Puskesmas melalui penerbitan surat penugasan klinis kepada Staf Medis yang bersangkutan. 3. Surat penugasan klinis sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diterbitkan oleh kepala Puskesmas. 4. Dalam keadaan darurat dokter dapat memberikan surat penugasan klinis (clinical appointment) atas persetujuan Kepala Puskesmas. 5. Keadaan darurat yang dimaksud adalah Puskesmas Keliling saat banjir, rapat / tugas dinas.
Pasal 15 Setiap staf medis dan Perawat dan Bidan yang melakukan asuhan medis harus memiliki surat penugasan klinis dari Kepala Puskesmas atau tenaga medis berdasarkan rincian kewenangan klinis (delineation of clinical privilege).
Pasal 16 Tim Mutu Klinis 1. Tim Mutu Klinis adalah perangkat Puskesmas yang menjamin tata kelola klinis (clinical governance) yang baik di Puskesmas, dengan menjaga kualitas dan profesionalitas staf medis, melalui mekanisme kredensial, peningkatan mutu profesi medis, dan penegakan etika dan disiplin profesi medis 2. Tim Mutu Klinis dipimpin oleh seorang dokter, yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Puskesmas. 3. Pembentukan Tim Mutu Klinis ditetapkan oleh Kepala Puskesmas 4. Fungsi Tim Mutu Klinis:
Memberikan saran kepada kepala Puskesmas
Mengkoordinasikan dan mengarahkan kegiatan pelayanan medis.
12
PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG
DINAS KESEHATAN PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KECAMATAN ARJASARI
Jl. Raya Arjasari No. 2 Km. 5 Tlp :022-5940017 Kode Pos 40379 Email :[email protected]
Menangani hal-hal yang berkaitan dengan etik kedokteran
Menyusun kebijakan pelayanan medis sebagai standar yang harus dilaksanakan.
5. Tugas Tim Mutu Klinis : a. Membantu Kepala Puskesmas menyusun :
Daftar Pelayanan Medis
Kebijakan dan prosedur yang terkait dengan medico – legal.
Kebijakan dan prosedur yang terkait dengan etiko – legal.
b. Melaksanakan pembinaan etika profesi, disiplin profesi dan mutu profesi. c. Mengatur kewenangan profesi antar kelompok staf medis dan staf non medis. d. Melaksanakan
koordinasi
dalam
melaksanakan
pemantauan
dan
pelatihan
serta
pembinaan pelaksanaan tugas kelompok staff medis e. Meningkatkan
program
pelayanan,
pendidikan
dan
penelitian dan pengembangan dalam pelayanan kesehatan di Puskesmas. f. Monitoring dan evalusi mutu pelayanan. g. Membuat laporan kegiatan
Pasal 17 Mekanisme Pengawasan 1. Tim audit internal melakukan pengawasan internal keuangan dan operasional , menilai pengendalian, pengelolaan dan pelaksanaannya pada Puskesmas serta memberikan saran-saran perbaikannya. 2. Tim Peningkatan Mutu Klinis melakukan pengawasan internal di bidang praktik kedokteran dalam rangka penyelenggaraan pelayanan profesi agar sesuai dengan standar dan etika profesi.
13
PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG
DINAS KESEHATAN PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KECAMATAN ARJASARI
Jl. Raya Arjasari No. 2 Km. 5 Tlp :022-5940017 Kode Pos 40379 Email :[email protected]
Pasal 18 Tata Urutan Peraturan 1. Peraturan Internal Puskesmas ini selanjutnya akan menjadi pedoman semua peraturan 2. dan kebijakan Puskesmas yang dibuat dengan Keputusan Kepala Puskesmas. 3. Setiap satuan kerja/seksi harus membuat standart prosedur operasional yang mengacu pada Peraturan Internal Puskesmas. 4. Semua kebijakan operasional, prosedur tetap administrasi dan manajemen Puskesmas tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Internal Puskesmas. Tata urutan peraturan yang berlaku sebagai berikut: a. Peraturan Internal Puskesmas. b. Keputusan Kepala Puskesmas c. Keputusan Koordinator Upaya Kegiatan dalam hirarki struktural, Kepala kelompok Non Struktural/ Fungsional untuk hal – hal yang teknis operasional di bidangnya dan dipertanggung jawabkan kepada atasan langsung.
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19 1. Peraturan-peraturan Puskesmas yang telah ada pada saat Peraturan ini disahkan, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan ketentuan yang tercantum di dalam Peraturan ini. 2. Peraturan ini secara berkala akan dievaluasi oleh Tim yang dibentuk oleh Kepala Puskesmas. 3. Jika di dalam evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2),ditemukan hal-hal yang sudah tidak sesuai lagi, maka akan dilakukan perbaikan penyempurnaan, yang selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Kepala Puskesmas.
14
PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG
DINAS KESEHATAN PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KECAMATAN ARJASARI
Jl. Raya Arjasari No. 2 Km. 5 Tlp :022-5940017 Kode Pos 40379 Email :[email protected]
Pasal 20 1. Keputusan Kepala Puskesmas ini berlaku pada tanggal ditetapkan. 2. Agar setiap karyawan Puskesmas mengetahuinya, mentaati dan melaksanakan dengan penuh tanggung jawab Ditetapkan di
: Arjasari
Pada tanggal
:
Kepala Puskesmas Arjasari
Sri Mujiwati NIP: 19730531 199302 2 001
15