SK Peraturan Internal [PDF]

  • Author / Uploaded
  • KPAM
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KLINIK RIFDA Sahabat Sehat Keluarga Anda



Jl Raya Bonang – Demak Ds. Bonangrejo RT 01 RW 03 Bonang Demak 59552 Telepon (0291) 6910188, email : [email protected] KEPUTUSAN PIMPINAN KLINIK RIFDA NOMOR : 045/SK/A/2019 TENTANG PERATURAN INTERNAL KLINIK RIFDA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, PIMPINAN KLINIK RIFDA Menimbang



:



a. bahwa adanya peraturan internal yang jelas untuk mengatur perilaku pimpinan Klinik, penanggung jawab upaya Klinik dan pelaksana dalam proses penyelenggaraan upaya/kegiatan Klinik; b. bahwa perlu disusun peraturan internal yang mengatur perilaku pimpinan Klinik dan karyawan Klinik



dalam



proses



penyelenggaraan



upaya/kegiatan Klinik yang sesuai dengan tata nilai, visi, misi dan tujuan Klinik; c. bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut, perlu



ditetapkan



keputusan



pimpinan



Klinik



tentang peraturan internal di Klinik Rifda; Mengingat



:



1. Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015



tentang



Akreditasi



Puskesmas,



Klinik



Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi;



MEMUTUSKAN Menetapkan



:



KEPUTUSAN PIMPINAN KLINIK TENTANG PERATURAN INTERNAL KLINIK RIFDA



Kesatu



:



Pearturan internal.



KEDUA



:



Peraturan internal Klinik di sosialisasikan kepada semua karyawan Klinik.



KETIGA



:



Peraturan



internal



Klinik



sebagaimana



dalam



lampiran. KEEMPAT



:



Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Demak pada Tanggal 11 Januari 2019 Pimpinan Klinik Rifda, dr. Khamid Arif NIP. 20130502



LAMPIRAN : SK PIMPINAN KLINIK RIFDA NOMOR : 045/SK/A/2019 TENTANG : PERATURAN INTERNAL KLINIK RIFDA PERATURAN INTERNAL KLINIK RIFDA 1. Seragam a. Hari senin memakai seragam warna orange b. Hari selasa memakai seragam warna Hijau c. Hari rabu memakai kaos klinik Rifda d. Hari kamis memakai pakaian bebas e. Hari Jumat memakai pakaian batik f. Hari Sabtu memakai pakaian bebas g. Menggunakan sepatu fantovel warna bebas 2. Jam Operasional klinik : Setiap hari senin – Sabtu (pagi : 07.00 – 12.00 dan sore : 16.00 – 21.00). Hari minggu : Klinik Rifda Libur Tanggal merah Nasional Klinik Rifda tetap buka tapi hanya melayani pasien Umum. 3. Jadwal Praktek dokter dr. Khamid Arif : senin – sabtu (jam 16.00 – 21.00 wib) dr. Nurhidayah : senin – sabtu (jam 16.00 – 21.00 wib) dr. Ayu rizqi N.I : selasa, rabu, kamis (jam 07.00 – 12.00 wib) dr. Rizka soraya Z : senin, jum’at, sabtu (jam 07.00 – 12.00 wib) 4. Setiap karyawan wajib mematuhi jam dinas yaitu: Senin-sabtu Pagi : 06.30 – 14.00 wib Sore : 13.00 – 21.00 wib Bagi karyawan yang tidak masuk sakit atau ijin cuti, H-1 harus membuat pemberitahuan ijin kepada Koordinator klinik dan diInfokan kepada pimpinan Klinik Rifda. Lima belas menit sebelum pelayanan dimulai, petugas sudah siap di unit masing - masing. 10 menit sebelum jam dinas selesai semua karyawan wajib membereskan adminitrasi dan merapikan tempat kerja kembali dan ciptakan suasana tempat kerja 5R.



Ditetapkan di Demak pada Tanggal 11 Januari 2019 Pimpinan Klinik Rifda, dr. Khamid Arif NIP. 20130502