SK Peraturan Internal [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK UTARA DINAS KESEHATAN UPT BLUD PUSKESMAS SENARU Jln.Pariwisata Senaru, Dusun Magling Desa Senaru Kode Pos 83354



Telp. 087810686660 / 082340316434 Email : [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA UPT BLUD PUSKESMAS SENARU NOMOR : /MM/SK/PKM.SNR/IX/2021 TENTANG PERATURAN INTERNAL UPT BLUD PUSKESMAS SENARU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,



KEPALA UPT BLUD PUSKESMAS SENARU, Menimbang



: a.



b. c.



Mengingat



:



1.



2.



3.



4.



bahwa peraturan internal yang jelas untuk mengatur pimpinan puskesmas, penanggung jawab upaya, pelaksana kegiatan dan karyawan puskesmas dalam proses penyelenggaraan upaya puskesmas; bahwa peraturan sebagaimana dimaksud pada huruf a mencerminkan tata nilai, visi, misi dan tujuan Puskesmas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Kepala UPT BLUD Puskesmas Senaru tentang Peraturan Internal UPT BLUD Puskesmas Senaru. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang PokokPokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Lombok Utara di Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Repuplik Indonesia Tahun 2008 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4872);



Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144);



5.



Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6);



6.



Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4262); Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Daerah Propinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2007, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 193); Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;



7.



8. 9.



10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1676); 11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015



12. 13.



14. 15.



16. 17.



tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1049); Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1423); Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2008 Nomor 11), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2012 Nomor 12); Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Utara; Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pembentukan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2013 Nomor 12); Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 15 Tahun 2016 tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Utara; Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Utara Nomor 867/01/DIKES/2017 Tahun 2017 tentang Struktur Organisasi UPTD Puskesmas.



MEMUTUSKAN :



Menetapkan



: KEPUTUSAN KEPALA UPT BLUD PUSKESMAS SENARU TENTANG PERATURAN INTERNAL UPT BLUD PUSKESMAS SENARU.



KESATU



: Memberlakukan Peraturan internal di lingkungan UPT



KEDUA



BLUD Puskesmas Senaru sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini. : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan atau perubahan, akan diadakan perbaikan seperlunya.



Ditetapkan di : Senaru Pada tanggal : September KEPALA UPT BLUD PUSKESMAS SENARU,



SUBARDI



Lampiran



: Keputusan Kepala UPT BLUD Puskesmas Senaru Nomor : /MM/SK/PKM.SNR/IX/2021 Tanggal : September 2021 Tentan : Peraturan Internal UPT BLUD Puskesmas g Senaru



PERATURAN INTERNAL UPT BLUD PUSKESMAS SENARU A. Peraturan Masuk Kerja 1. Jam kerja ditetapkan a. Senin-Kamis  Istirahat b. Jum’at  Istiraat c. Sabtu 2. Jam kerja rawat inap dibagi dalam 3 (Shift) a. Shift Pagi b. Shift Sore



6 (Enam) hari kerja dengan ketentuan: : 07.30 – 14.00 Wita : 12.00 – 12.15 Wita : 07.30 – 14.15 Wita : 12.15 – 12.45 Wita : 07.30 – 14.00 Wita ditetapkan 24 Jam yang diatur secara shift yang : : 07.30 – 14.00 Wita : 14.00 – 20.00 Wita



3. 4. 5. 6. 7. 8. 9.



c. Shift Malam : 20.00 – 07.30 Wita Jam kerja sore dan malam berlaku bagi karyawan UPT BLUD Puskesmas yang bertugas di : a. UGD b. Rawat Inap c. Ruang Bersalin d. Loket Pendaftaran e. Apotik f. Rujukan dan Keamanan Lingkungan UPT BLUD Puskesmas Melaksanakan absen manual dan absen elektronik. Karyawan datang 30 menit sebelum jam pelayanan di mulai. Melaksanakan Kegiatan On Call bagi pegawai yang mempunyai jadwal On Call. Mengikuti kegiatan apel pagi dan Siang (hari Senin–Kamis). Mengikuti kegiatan imtaq/olahraga (hari Jum’at). Mengikuti kegiatan gotong royong (hari sabtu). Budaya Kerja 1. Setiap karyawan wajib menggunakan atribut /tanda pengenal (name tag). 2. Menggunakan seragam dinas : a. Senin, Selasa :  PDH (Coklat) Bagi PNS  Putih Bawahan Hitam Bagi Non PNS b. Rabu : Baju Putih Bawahan Hitam c. Kamis :  Baju Batik Puskesmas Minggu 1  Baju Batik Profesi Minggu Ke 2  Baju Batik Puskesmas Minggu Ke 3  Baju Batik Khas Minggu Ke 4 d. Jum’at :  Baju khas keagamaan (minggu 1&3),  Baju Olahraga (minggu 2&4) e. Sabtu : Baju Olahraga f. Dokter : Mengenakan Jas putih (saat pelayanan) g. Perawat dan Bidan di UGD,Rawat Inap, Ruang Bersalin, Loket Pendaftaran dan Apotik : Pakaian jaga/pakaian Sopan dan rapi. 3. Karyawan UPT BLUD Puskesmas tidak diperkenankan mengosongkan atau meninggalkan ruangan pelayanan secara bersamaan sebelum jam pelayanan berakhir, termasuk saat apel pagi/siang, Ruang Loket dan UGD petugas jaga harus tetap ada. 4. Karyawan/ Kepala UPT BLUD Puskesmas yang berhalangan hadir karena ada kepentingan lain agar menginformasikan ke bagian Tata Usaha sehari sebelumnya menggunakan SMS/WA dan/ Surat Permohonan Ijin. 5. Karyawan/Kepala UPT BLUD Puskesmas yang berhalangan hadir karena sakit agar menginformasikan ke bagian Tata Usaha melalui SMS/WA dan Surat Keterangan Sakit. 6. Karyawan yang mempunyai jadwal piket/shift berhalangan hadir karena sakit agar menginformasikan ke bagian Tata Usaha melalui SMS/WA dan Surat Keterangan Sakit. 7. Karyawan yang mempunyai jadwal piket/shift berhalangan hadir karena ijin agar mencari pengganti Piket. 8. Melayani pasien sesuai dengan motto UPT BLUD Puskesmas dan Standar Operasional Prosedur.



9. Karyawan yang anaknya masih menyusu diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja (enam bulan). 10. Setiap petugas wajib menginformasikan dan menjalankan hak dan kewajiban pasien/pengguna layanan 11. Melaksanakan Budaya 3S (Senyum, salam dan sapa) dilingkungan UPT BLUD Puskesmas 12. Menjaga ketenangan ruangan kerja 13. Tidak diperbolehkan menerima/melakukan panggilan dan sms/chatting pada saat memberikan pelayanan kepada pasien. 14. Melaksanakan kebijakan yang telah disepakati bersama. 15. Mentaati tata tertib lainnya yang ada di Puskesmas 16. Apabila melanggar aturan yang ada di Puskesmas akan di berikan Teguran Lisan, Teguran tertulis dan Pernyataan tidak Puas secara tertulis sesuai tingkat disiplin yang dilanggar. KEPALA UPT BLUD PUSKESMAS SENARU,



SUBARDI