13 0 223 KB
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DOKTER RUBINI MEMPAWAH NOMOR : 087 TAHUN 2017 TENTANG JADWAL PELAYANAN DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DOKTER RUBINI MEMPAWAH DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DOKTER RUBINI MEMPAWAH, Menimbang
: a. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan di RSUD dr. Rubini Mempawah Mempawah perlu menetapkan Jadwal Pelayanan; b. bahwa untuk memberikan pelayanan perlu informasi nama-nama dokter dan hari praktik di Poliklinik kepada masyarakat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu ditetapkan Surat Keputusan Direktur RSUD dr. Rubini Mempawah tentang Jadwal Pelayanan di RSUD dr. Rubini Mempawah;
Mengingat
: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431); 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072); 4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607); 5. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.07.06.III.1626.2007 tentang Pemberian Ijin Penyelenggaraan RSUD dr. Rubini Mempawah Propinsi Kalimantan Barat adalah Lembaga Teknis Daerah sebagai unsur Penunjang Pemerintah Daerah; 6. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 533/MENKES/SK/VI/19967 tentang Peningkatan Kelas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Rubini Mempawah dari Kelas D ke Kelas C; 7. Peraturan Bupati Mempawah Nomor 27 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Rubini Mempawah;
8. Keputusan Bupati Mempawah Nomor 257 Tahun 2016 tentang Persetujuan Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) Pada Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Rubini Mempawah. MEMUTUSKAN : Menetapkan : KESATU
:
Jadwal Pelayanan di RSUD dr. Rubini Mempawah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA
:
Nama-nama dokter dan hari praktik di Poliklinik RSUD dr. Rubini Mempawah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini
KETIGA
:
Pelayanan sebagaimana Diktum Kesatu agar dapat dilaksanakan sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal RSUD dr. Rubini Mempawah yang telah ditetapkan.
KEEMPAT
:
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan Pada tanggal
: Mempawah : 19 – 12 – 2017
DIREKTUR RSUD dr. RUBINI MEMPAWAH
DAVID V.P. SIANIPAR
LAMPIRAN I
: KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DOKTER RUBINI MEMPAWAH NOMOR : 087 TAHUN 2017 TENTANG : PEMBENTUKAN KOMITE TENAGA KESEHATAN LAINNYA PERIODE TAHUN 2017–2020 PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DOKTER RUBINI MEMPAWAH TANGGAL : 19 – 12 – 2017 JADWAL PELAYANAN DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DR RUBINI KABUPATEN MEMPAWAH
NO 1
JENIS PELAYANAN Pendaftaran Pasien Rawat Inap (TPPRI) Pasien Rawat Jalan (TPPRJ)
JADWAL PELAYANAN Setiap hari ( 24 Jam ) Senin – Kamis ( Jam 07.00 – 11.00 WIB ) Jum’at ( Jam 07.00 – 10.00 WIB )
2
Visite Dokter Rawat Inap
Setiap hari kerja ( Jam 07.00 – 09.00 WIB )
3
Pelayanan di Poliklinik Spesialis
Setiap hari kerja ( Jam 09.00 – selesai )
4
Pelayanan Klinik Umum 24 Jam
Setiap hari ( 24 Jam )
5
Pelayanan IGD / PONEK
Setiap hari ( 24 Jam )
6
Pelayanan Laboratorium
Setiap hari ( 24 Jam )
7
Pelayanan Farmasi
Setiap hari ( 24 Jam )
8
Pelayanan Radiologi
Setiap hari kerja ( 24 Jam )
10
Pelayanan Fisioterapi
Setiap hari kerja ( Jam 07.00 – selesai )
11
Pelayanan Kasir
Setiap hari ( 24 Jam )
12
Pelayanan Informasi
Setiap hari ( 24 Jam )
13
Konsultasi Gizi
Setiap hari kerja ( Jam 10.00 WIB – selesai )
14
Instalasi Pemulasaran Jenazah
Setiap hari ( 24 Jam )
15
Ambulance
Setiap hari ( 24 Jam )
DIREKTUR RSUD dr. RUBINI MEMPAWAH
DAVID V.P. SIANIPAR
LAMPIRAN II : KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DOKTER RUBINI MEMPAWAH NOMOR : 087 TAHUN 2017 TENTANG : PEMBENTUKAN KOMITE TENAGA KESEHATAN LAINNYA PERIODE TAHUN 2017–2020 PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DOKTER RUBINI MEMPAWAH TANGGAL : 19 – 12 – 2017
NAMA - NAMA DOKTER DAN HARI PRAKTIK DI POLIKLINIK RUMAH SAKIT UMUM DAERAH dr. RUBINI MEMPAWAH NO
NAMA
POLI
HARI PRAKTIK
1
dr. Sulistyo Budiman, Sp.B
Bedah
Senin dan Rabu
2
dr. Elit Irawan, Sp.B, M.Si.Med
Bedah
Selasa dan Kamis
3
dr. Agus Darmawan, Sp.S.FINS
Saraf
Rabu
4
dr. Luh Yuriawantini, Sp.PD
Penyakit Dalam
Senin s/d Kamis
5
dr. Taufik Harsadi, Sp.PD
Penyakit Dalam
Senin s/d Jum’at
6
dr. Muslim, Sp.THT-KL
THT-KL
Jum’at
7
dr. I Nyoman Sudiatmika, Sp.A
Anak
Senin dan Kamis
8
dr. Alex Kurniadi. M.Sc.SpA
Anak
Selasa dan Rabu
9
dr. Jojor Putrini Sinaga, Sp.KJ
Kesehatan Jiwa
Senin dan Rabu
10
dr. Ramona C. Pangaribuan, Sp.PK
Laboratorium
Senin s/d Sabtu
11
dr. Depi Lianto, Sp.Rad
Radiologi
Senin s/d Sabtu
12
dr. Edi Sutrisno, Sp.OG.
Kandungan
Senin dan Rabu
13
dr. Wahyu Utomo, M.Ked (OG) Sp.OG
Kandungan
Selasa, Kamis, Jum’at
14
drg. Asih Pratiwi, M.Kes
Gigi
Senin s/d Jum’at
15
drg. Indah Utami Dewi
Gigi
Senin s/d Jum’at
16
drg. Herni Primaywati. Sp.KgA
Gigi
Senin s/d Jum’at
NO
NAMA
POLI
HARI PRAKTIK
17
dr. Erlentina Sembiring
IGD / PONEK
Setiap hari ( 24 Jam )
18
dr. Agnes Yeni Ariyanti
IGD / PONEK
Setiap hari ( 24 Jam )
19
dr. Lisbeth Pasaribu
IGD / PONEK
Setiap hari ( 24 Jam )
20
dr. Dewi Fatmawati
IGD / PONEK
Setiap hari ( 24 Jam )
21
dr. Alfa Zudia Metadevi
IGD / PONEK
Setiap hari ( 24 Jam )
22
dr. Sugeng Eko Widodo
IGD / PONEK
Setiap hari ( 24 Jam )
23
dr. Agustin Kritiani
IGD / PONEK
Setiap hari ( 24 Jam )
24
dr. Satrio Wahyu Sadewo
IGD / PONEK
Setiap hari ( 24 Jam )
DIREKTUR RSUD dr. RUBINI MEMPAWAH
DAVID V.P. SIANIPAR