5 0 361 KB
KEPUTUSAN KEPALA DESA BUMIASIH NOMOR : 140/02/VII.07.16/III/2021 TENTANG PEMBENTUKAN RELAWAN KAMPUNG TANGGUH COVID-19 DESA BUMIASIH KECAMATAN PALAS KABUPATEN LAMPUNG SELATAN KEPALA DESA BUMIASIH
Menimbang
:
Mengingat
:
a. bahwa Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang menjadi pandemi global telah berdampak serius terhadap sendisendi ekonomi dan kesehatan masyarakat desa. b. bahwa dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19 diperlukan langkah langkah Cepat, Tepat, Fokus, Terpadu dan Sinergis. c. Bahwa berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dengan huruf a dan b maka perlu penetapan keputusan Kepala Desa BUMIASIH Kecamatan Palas tentang pembentukan Relawan Kampung tangguh Covid-19 Desa BUMIASIH Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan
1. Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; 4. Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2020 perihal Pembinaan dan Pengendalian Dana Desa Tahun Anggaran 2020; 5. Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2020 Perihal Desa-Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa; 6. Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 51 Tahun 2019 tentang Pedoman Teknis Penyusunan, Pelaksanaan dan Pelaporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2020.
7. Surat Keputusan Bupati Lampung Selatan Nomor B/321/IV.03/HK/2020 tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Kabupaten Lampung Selatan.
MEMUTUSKAN Menetapkan
:
KESATU
:
Membentuk Relawan Kampung tangguh COVID-19 Desa BUMIASIH Kecamatan Palas dengan Susunan Personalia tercantum dalam Lampiran I dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini;
KEDUA
:
Tugas Pokok dan Fungsi Relawan Kampung tangguh COVID-19 sebagaimana dimaksud Pada Lampiran I dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini;
KETIGA
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal di tetapkan
Ditetapkan di : Bumiasih Pada Tanggal : 12 Maret 2021 Kepala Desa Bumiasih
PONIRAN
LampiranI Nomor Tanggal
: Keputusan Kepala Desa BUMIASIH : 140/02/VII.07.16/SK/2021 : 12 Maret 2021
STRUKTUR RELAWAN KAMPUNG TANGGUH COVID-19 I.
KETUA WAKIL KETUA
: PONIRAN : MOH KHOTIM
(KEPALA DESA) (SEKDES)
MITRA
: SERTU AHMAD RIFA`I BRIPKA ILLALUDDIN : : NANANG BAYU, S.ST : FAHRUL ULUM, M.Pd.I : EBIT SANTIBI, S.Pd.I
(BABINSA) (BABINKAMTIBMAS)
TIM PENCEGAHAN
: : : : : :
NUR ROHMAN KASIANTO BAIJURI IDRIS PURYANTO
(KAUR UM) (KAUR PEREN) (KADUS) (KADUS)
TIM PENANGANAN
: : : : : :
TAUFIK SUPRIYADI WAHYU HIDAYAT SUTRISNO ENI HARTATI, Amd, Keb
(KASI KES) (KASI PEL) (KAUR KEU) (KADUS) (BIDAN DESA)
TIM PEMBINAAN
: : : :
MURSIGIT SAI`IN SATARUDIN PRAYITNO
(KASI PEM) (KADUS) (KOMANDAN LINMAS) (KADUS)
TIM PENDUKUNG
: : : : : :
BAIJURI IDRIS PURYANTO SUTRISNO SUPADI
( KADUS) (KADUS) (KADUS) (BENDAHARA BARANG) (PERAWAT DESA) (OPERATOR)
PENDAMPING
NANDA VALENTINO
(PENDAMPING DESA) (PENDAMPING DESA) (PENDAMPING LOKAL)
Ditetapkan di : Bumiasih Pada Tanggal : 12 Maret 2021 Kepala Desa Bumiasih
PONIRAN
SUMALI