SK KAMPUNG TANGGUH DESA BUMIASIHdocx [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN KEPALA DESA BUMIASIH NOMOR : 140/02/VII.07.16/III/2021 TENTANG PEMBENTUKAN RELAWAN KAMPUNG TANGGUH COVID-19 DESA BUMIASIH KECAMATAN PALAS KABUPATEN LAMPUNG SELATAN KEPALA DESA BUMIASIH



Menimbang



:



Mengingat



:



a. bahwa Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang menjadi pandemi global telah berdampak serius terhadap sendisendi ekonomi dan kesehatan masyarakat desa. b. bahwa dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19 diperlukan langkah langkah Cepat, Tepat, Fokus, Terpadu dan Sinergis. c. Bahwa berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dengan huruf a dan b maka perlu penetapan keputusan Kepala Desa BUMIASIH Kecamatan Palas tentang pembentukan Relawan Kampung tangguh Covid-19 Desa BUMIASIH Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan



1. Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; 4. Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2020 perihal Pembinaan dan Pengendalian Dana Desa Tahun Anggaran 2020; 5. Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2020 Perihal Desa-Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa; 6. Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 51 Tahun 2019 tentang Pedoman Teknis Penyusunan, Pelaksanaan dan Pelaporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2020.



7. Surat Keputusan Bupati Lampung Selatan Nomor B/321/IV.03/HK/2020 tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Kabupaten Lampung Selatan.



MEMUTUSKAN Menetapkan



:



KESATU



:



Membentuk Relawan Kampung tangguh COVID-19 Desa BUMIASIH Kecamatan Palas dengan Susunan Personalia tercantum dalam Lampiran I dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini;



KEDUA



:



Tugas Pokok dan Fungsi Relawan Kampung tangguh COVID-19 sebagaimana dimaksud Pada Lampiran I dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini;



KETIGA



:



Keputusan ini berlaku sejak tanggal di tetapkan



Ditetapkan di : Bumiasih Pada Tanggal : 12 Maret 2021 Kepala Desa Bumiasih



PONIRAN



LampiranI Nomor Tanggal



: Keputusan Kepala Desa BUMIASIH : 140/02/VII.07.16/SK/2021 : 12 Maret 2021



STRUKTUR RELAWAN KAMPUNG TANGGUH COVID-19 I.



KETUA WAKIL KETUA



: PONIRAN : MOH KHOTIM



(KEPALA DESA) (SEKDES)



MITRA



: SERTU AHMAD RIFA`I BRIPKA ILLALUDDIN : : NANANG BAYU, S.ST : FAHRUL ULUM, M.Pd.I : EBIT SANTIBI, S.Pd.I



(BABINSA) (BABINKAMTIBMAS)



TIM PENCEGAHAN



: : : : : :



NUR ROHMAN KASIANTO BAIJURI IDRIS PURYANTO



(KAUR UM) (KAUR PEREN) (KADUS) (KADUS)



TIM PENANGANAN



: : : : : :



TAUFIK SUPRIYADI WAHYU HIDAYAT SUTRISNO ENI HARTATI, Amd, Keb



(KASI KES) (KASI PEL) (KAUR KEU) (KADUS) (BIDAN DESA)



TIM PEMBINAAN



: : : :



MURSIGIT SAI`IN SATARUDIN PRAYITNO



(KASI PEM) (KADUS) (KOMANDAN LINMAS) (KADUS)



TIM PENDUKUNG



: : : : : :



BAIJURI IDRIS PURYANTO SUTRISNO SUPADI



( KADUS) (KADUS) (KADUS) (BENDAHARA BARANG) (PERAWAT DESA) (OPERATOR)



PENDAMPING



NANDA VALENTINO



(PENDAMPING DESA) (PENDAMPING DESA) (PENDAMPING LOKAL)



Ditetapkan di : Bumiasih Pada Tanggal : 12 Maret 2021 Kepala Desa Bumiasih



PONIRAN



SUMALI