SK Kawasan Bebas Rokok 2021 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN DIREKTUR NOMOR : HK.02.01/RSIA-KGM/DIR/001/V2021



TENTANG RUMAH SAKIT DAN ANAK KENARI GRAHA MEDIKA SEBAGAI KAWASAN BEBAS ROKOK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK KENARI GRAHA MEDIKA, Menimbang : a. bahwa guna meningkatkan kesehatan masyarakat khususnya di lingkungan RSIA Kenari Graha Medika diperlukan kesadaran, kemauan dan kemampuan masyarakat untuk hidup sehat. b. bahwa berdasarkan pasal 15 ayat (2) Undang – Undang Nomor 36



Tahun



mewujudkan



2009 dan



tentang



Kesehatan,



menetapkan



Pemerintah



kawasan



tanpa



wajib



rokok



di



wilayahnya. c. Bahwa dalam rangka mengendalikan potensi risiko kebakaran dan pajanan terhadap asap rokok, maka RSIA Kenari Graha Medika perlu menetapkan adanya kebijakan Rumah Sakit sebagai kawasan bebas asap rokok di



RSIA Kenari Graha



Medika d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam diktum a, b dan c, perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur RSIA Kenari Graha Medika. Mengingat



: 1 Undang-undang Nomor 01 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. 2. Undang-undang...



2



2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. 3 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. 6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan 7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 tahun 2018 tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. 8. Peraturan bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok 9. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Kawasan Tanpa Rokok MEMUTUSKAN Menetapkan



: KEPUTUSAN DIREKTUR RSIA KENARI GRAHA MEDIKA TENTANG RSIA KENARI GRAHA MEDIKA SEBAGAI KAWASAN BEBAS ROKOK



Kesatu



: Penetapan kawasan tanpa rokok merupakan upaya perlindungan yang efektif dari bahaya asap rokok, memberikan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat serta melindungi kesehatan seluruh staf, pasien, keluarga, tenant dan pengunjung dari dampak buruk merokok baik langsung maupun tidak langsung. Penetapan kawasan tanpa rokok ini perlu diselenggarakan di lingkungan RSIA Kenari Graha Medika. RSIA Kenari Graha Medika selain sebagai fasilitas pelayanan juga merupakan tempat kerja



Kedua



: Ketentuan mengenai Kawasan Tanpa Rokok di RSIA Kenari Graha Medika adalah sebagai berikut : 1. Petugas...



3



1. Petugas keamanan wajib melarang kepada seluruh staf, pasien, keluarga pasien, tenant, pengunjung dan semua orang untuk tidak merokok di lingkungan RSIA Kenari Graha Medika. 2. Petugas keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib menegur dan/atau memperingatkan dan/atau mengambil tindakan kepada seluruh staf, pasien, keluarga, tenant, pengunjung dan semua orang apabila terbukti merokok di lingkungan rumah sakit kemudian staf atau pegawai yang ditemukan merokok di lingkungan RS akan dilapirkan ke bagian SDM dan diberikan teguran sesuai ketentuan yang diatur dalam aturan dalam aturan terpisah . 3. Petugas keamanan dapat memberikan teguran langsung apabila ada yang merokok di lingkungan rumah sakit. 4. Manajemen RS dapat mengambil tindakan atas laporan yang disampaikan oleh petugas keamanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3). 5. Seluruh, pasien, keluarga, tenant, pengunjung dan semua orang yang ditemukan merokok di lingkungan rumah sakit dapat diberikan teguran dan atau dilaporkan kepada bagian patroli kebakaran (fire patrol) yang sedang berdinas. 6. Dilarang membawa dan memperjual belikan produk rokok apapun di lingkungan Rumah Sakit. 7. Manajemen RS dapat menegur, menarik, menyita dan atau memberikan sanksi apabila ditemukan produk rokok yang diperjual belikan didalam lingkungan rumah sakit. 8. Patroli



kebakaran



(fire



patrol)



yang



sedang



berdinas



melakukan monitoring setiap hari terhadap temuan orang yang merokok dan puntung rokok yang ada di lingkungan RSIA Kenari Graha Medika.



Ketiga...



4



Ketiga



: Pada saat keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Nomor : HK.02.01/RSIA-KGM/DIR/010/VII/2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok Rumah Sakit Ibu Dan Anak (RSIA) Kenari Graha Medika dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.



Keempat



: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan / perubahan kembali sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di



: Bogor



Pada tanggal



: 28 Mei 2021



Direktur,



dr. Evy Febrina Nurpeni ,MARS