SK Kebijakan BHD BHL [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KOTA METRO UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS KESEHATAN



RUMAH SAKIT UMUM DAERAH JEND. A. YANI Jl. Jend. A. Yani No. 13 Telp/ Fax. (0725) 41820/48423 Email : [email protected] Website : www.rsudayanimetro.com



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH JEND. A. YANI NOMOR : /KPTS/LL-3/2019 TENTANG PELATIHAN BANTUAN HIDUP DASAR DAN BANTUAN HIDUP LANJUT RUMAH SAKIT UMUM DAERAH JEND. A.YANI METRO DIREKTUR UPTD RSUD AHMAD YANI METRO MENIMBANG



:



a. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien di rumah sakit perlu upaya meningkatkan pengetahuan serta keterampilan staf rumah sakit dalam memberikan Bantuan Hidup Dasar dan Bantuan Hidup Lanjut kepada penderita gawat darurat; berdasarkan pertimbangan sebagaiamana b. bahwa dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Jendral A. Yani tentang Pelatihan Bantuan Hidup Dasar dan Bantuan Hidup Lanjut Rumah Sakit Umum Daerah Jenderal A. Yani Metro.



MENGINGAT



:



1. 2.



3. 4. 5. 6. 7. 8. 9.



Undang – undang Nomor 12 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Dati II Way Kanan, Kabupaten Dati II Lampung Timur dan Kotamadya Dati II Metro; Undang – undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yang telah diubah beberapa kali dan terakhir dirubah menjadi Undang undang nomor 23 Tahun 2014; Undang – undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Undang – undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; Undang – undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan; Peraturan Menteri Kesehatan Nornor 1691 Tahun 2011Tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1333/ MENKES/SK/XII/1999 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit; Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2015 tentang Rumah Sakit Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor: 494/MenKes/ SK.V/2008 tentang Peningkatan Kelas Rumah Sakit Umum Daerah Jenderal A. Yani dari Kelas C menjadi Kelas B.



10. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 24 Tahun 2016



tentang Pembentukan Daerah Kota Metro;



dan



Susunan



Perangkat



11. Surat



Keputusan Walikota Metro nomor 343/KPTS/RSU/2010 tentang Penetapan RSUD Jend. A. Yani Kota Metro sebagai Instansi Pemerintah Kota Metro yang Menerapkan PPK-BLUD; MEMUTUSKAN



MENETAPKAN



: KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH JEND. A. YANI TENTANG PELATIHAN BANTUAN HIDUP DASAR DAN BANTUAN HIDUP LANJUT RUMAH SAKIT UMUM DAERAH JEND. A.YANI METRO



KESATU



: Pelatihan Bantuan Hidup Dasar sebagaimana dimaksud diktum KESATU diperuntukkan bagi seluruh staf Rumah Sakit Umum Daerah Jend. A. Yani Metro dan diulang paling kurang 2 (dua) tahun sekali;



KEDUA



: Pelatihan Bantuan Hidup Lanjut sebagaimana dimaksud diktum KESATU diperuntukkan bagi tenaga medis Rumah Sakit Umum Daerah Jend. A. Yani Metro dan diulang paling kurang 2 (dua) tahun sekali;



KETIGA



: Bantuan Hidup sebagaimana dimaksud diktum KESATU adalah memberikan tindakan pertolongan medis sederhana yang dilakukan pada pasien gawat darurat yang mengalami henti jantung sebelum diberikan tindakan pertolongan medis lanjutan dan melakukan assesmen sistem sirkulasi pernafasan serta jalan nafas terhadap pasien gawat darurat untuk memastikan kebutuhan tindakan resusitasi;



KEEMPAT



: Pembinaan dan pengawasan pelayanan bantuan hidup dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Rumah Sakit Umum Daerah Jend. A. Yani;



KELIMA



: Keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan.



Ditetapkan Pada Tanggal



: :



Metro Juni 2019



DIREKTUR UPTD RSUD JEND. A. YANI KOTA METRO



dr. Trestyawaty, Sp.OG Pembina Tk I NIP. 19780508 200501 2 013