Kebijakan BHD [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT MH THAMRIN CILEUNGSI NOMOR: TENTANG KEBIJAKAN BANTUAN HIDUP DASAR DI RUMAH SAKIT MH THAMRIN CILEUNGSI DIREKTUR RUMAH SAKIT MH THAMRIN CILEUNGSI :



a. Bahwa dalam



rangka meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan



pasien di rumah sakit maka perlu Memberikan panduan mengenai cara memberikan bantuan hidup dasar;



b. Bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas diperlukan penetapan kebijakan tentang bantuan hidup dasar.



Mengingat



: a. Undang Undang No. 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit; b. Peraturan Menteri Kesehatan No. 1691 Tahun 2011 Tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit; c. Keputusan Menteri Kesehatan No.



1333/MENKES/SK/XII/1999



Tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit; d. Surat Edaran Dirjen Pelayanan Medik No. M.0104.3.5.2504 Tentang Pedoman Hak, Kewajiban Pasien, Dokter dan Rumah Sakit;



MEMUTUSKAN Menetapkan : KESATU



:



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT MH THAMRIN CILEUNGSI TENTANG KEBIJAKAN BANTUAN HIDUP DASAR DI RUMAH SAKIT



KEDUA



:



MH THAMRIN CILEUNGSI Tindakan pertolongan medis sederhana yang dilakukan pada penderita yang mengalami henti jantung sebelum diberikan tindakan pertolongan



KETIGA



:



medis lanjutan. Setiap pasien emergensi harus dilakukan asesmen sistem sirkulasi, pernafasan dan jalan napas untuk memastikan kebutuhan tindakan



KEEMPAT



:



resusitasi. Pembinaan dan pengawasan pelayanan bantuan hidup dasar pasien Rumah Sakit MH Thamrin Cileungsi dilaksanakan oleh Kepala Bagian



KELIMA



:



Pelayanan Medis. Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Cileungsi, Direktur RS MH Thamrin Cileungsi