12 0 47 KB
KEPUTUSAN DIREKTUR RSU. PERMATA MADINA PANYABUNGAN Nomor : SK.DIR-ADM / V / 001 / 2009 Tentang Pengangkatan Kepala Administrasi Umum & Tata Usaha RSU. Permata Madina Panyabungan Direktur RSU. Permata Madina Panyabungan Menimbang : Bahwa Pegawai yang namanya tersebut di dalam keputusan ini, memenuhi syarat dan dipandang cakap untuk diangkat sebagai Kepala Administrasi Umum & Tata Usaha. Mengingat : 1. SK Menkes RI Nomor : 436/1993, tentang Standard Pekerjaan dan Standard Pelayanan Rumah Sakit. 2. Keputusan Menkes RI Nomor : 558 tahun 1994, tentang Struktur Organisasi dan Tata Laksana Depkes RI. Memperhatikan : 1. Bahwa RSU. Permata Madina Panyabungan sebagai Rumah Sakit yang berfungsi sosial dalam pelayanan kesehatan mengacu pada misi, visi & motto RSU. Permata Madina Panyabungan. 2. Keputusan Menkes RI No. HK.07.06 / III / 180 / 08 tahun 2008, tentang pemberian izin penyelenggaraan rumah sakit kepada RSU. Permata Madina Panyabungan, yang berdomisili di Jalan Merdeka No.155 Panyabungan Kab. Mandailing Natal-SUMUT. MEMUTUSKAN Menetapkan : Pertama :
Saudara Safrina Defi, A.P terhitung mulai tanggal 01 Juni 2009 diangkat dan ditugaskan menjadi Kepala Administrasi Umum & Tata Usaha RSU. Permata Madina Panyabungan dan diberikan tunjangan jabatan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
Kedua
:
Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dapat diindahkan dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Ketiga
:
Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Ketua Yayasan
Ditetapkan di : Panyabungan Pada Tanggal : 19 Mei 2009 RSU. Permata Madina Panyabungan Direktur Administrasi
dr. H. Syafii Siregar, SpOG
dr. Halimatussakdiah