SK Kepala Divisi SIMRS 2021 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SULTAN IMANUDDIN PANGKALAN BUN NOMOR : /RSUD/PRC TENTANG PENUNJUKAN KEPALA DIVISI SIMRS DAN PEMASARAN SOSIAL RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SULTAN IMANUDDIN PANGKALAN BUN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SULTAN IMANUDDIN PANGKALAN BUN, Menimbang



:



a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja kegiatan pengelolaan SIMRS dan Pemasaran Sosial di Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Imanuddin Pangkalan Bun maka perlu menunjuk Kepala Divisi SIMRS dan Pemasaran Sosial; b. bahwa penunjukan Kepala Divisi SIMRS dan Pemasaran Sosial sebagaimana dimaksud tersebut di atas perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Imanuddin Pangkalan Bun.



Mengingat



:



1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820); 2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355 ); 4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 5. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072); 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, teralhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang



2 Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679; 7. Peraturan Pemeritah Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan (Lembaan Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5542); 8. Peraturan Menteri Kesehatan R.I. Nomor 82 Tahun 2013 tentang Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 87); 9. Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 58 Tahun 2020 tentang Pembentukan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Imanuddin Pangkalan Bun Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Barat (Berita Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2020 Nomor 58); MEMUTUSKAN : Menetapkan : KESATU



:



Menunjuk/menetapkan, Nama NIK



: :



ARIYO PRIAMBODO, S.Kom. 199210012014032014



sebagai Kepala Divisi SIMRS dan Pemasaran Sosial RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun. KEDUA



:



Tugas pokok, tanggung jawab dan wewenang agar dikoordinasikan dengan Kepala Bagian Tata Usaha dan Kepala Subbagian Umum, Kepegawaian dan Perlengkapan RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun;



KETIGA



:



Dengan diterbitkan Surat keputusan Direktur ini maka Keputusan Direktur sebelumnya yang mengatur penunjukkan Kepala Divisi SIMRS dan Pemasaran RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun Sosial dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;



KETIGA



:



Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Pangkalan Bun pada tanggal 15 Juli 2021 Plt. Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Imanuddin Pangkalan Bun,



dr. FACHRUDDIN Pembina Tingkat I NIP. 19711121 200212 1 005 Tembusan : 1. Kepala Bagian Perencanaan, Diklat dan Pengembangan; 2. Kepala Subbagian Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Program; 3. Ketua Satuan Pemeriksaan Internal; RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun.



LAMPIRAN



:



3



KEPUTUSAN DIREKTUR RSUD SULTAN IMANUDDIN PANGKALAN BUN NOMOR : /RSUD/PRC TANGGAL : 15 JULI 2021



TUGAS POKOK KEPALA DIVISI SIMRS DAN PEMASARAN SOSIAL RSUD SULTAN IMANUDDIN PANGKALAN BUN



1.



Memberikan informasi, petunjuk kepada pasien, keluarga pasien, masyarakat dan pihak lainnya yang berkepentingan dengan rumah sakit, secara lisan atau tertulis, melalui wawancara, diskusi, brosur, leaflet, berita media massa, film, tape recorder, VCD player, situs internet, papan pengumuman, pameran dan media informasi lainnya tentang hal-hal yang menyangkut visi, misi, jenis pelayanan, hak dan kewajiban pasien, informasi kesehatan, manajemen dan prosedur pelayanan di rumah sakit serta informasi lainnya yang bermanfaat untuk membina hubungan kemitraan dengan seluruh stakeholders.



2.



Melaksanakan sosialisasi dan marketing melalui wawancara, program TV, konferensi pers, penerbitan buletin, berita atau tulisan di media massa, berdasarkan materi yang telah disetujui oleh atasan.



3.



Melayani dan membantu menyelesaikan keluhan-keluhan atau masalahmasalah yang dihadapi pasien/keluarga/pengunjung rumah sakit dan masyarakat lainnya untuk menciptakan keadaan harmonis dan saling pengertian.



4.



Melakukan pengelolaan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit baik hardware maupun software.



Plt. Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Imanuddin Pangkalan Bun,



dr. FACHRUDDIN Pembina Tingkat I NIP. 19711121 200212 1 005