SK Kepala RA Baru [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

YAYASAN AL-ADNAN RANCAK Notaris: Gunadi, S.H., M.Kn. Akta Notaris Nomor: 116 Tanggal 08 Agustus 2018 Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : AHU-0010668.AH.01.04.Tahun 2018 Kp. Rancak Rt. 020/001 Desa Neglasari Kec. Salawu Kab. Tasikmalaya 46471



SURAT KEPUTUSAN KETUA YAYASAN AL-ADNAN RANCAK NOMOR : 01/SK-YALD/116/VII/2018 TENTANG PENGANGKATAN KEPALA SEKOLAH RAUDHATUL ATHFAL AL-ADNAN KETUA YAYASAN AL-ADNAN RANCAK MENIMBANG



:



1.



2. 3.



MENGINGAT



MEMPERHATIKAN



:



:



1. 2. 3. 4. 5. 6. 1. 2.



Dalam rangka memperlancar kegiatan belajar-mengajar di Raudhatul Athfal Al-Adnan Kp. Rancak Rt.020/001 Desa Neglasari Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya Demi kelancaran proses belajar mengajar dan tertib administrasi di RA Al-Adnan di perlukan pengangkatan KEPALA SEKOLAH Bahwa saudara yang namanya tersebut dalam surat keputusan ini di pandang memenuhi syarat untuk diangkat sebagai KEPALA SEKOLAH Raudhatul Athfal Al-Adnan Kp. Rancak Rt.020/001 Desa Neglasari Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan. Undang-undang Nomor. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas Peraturan Pemerintah No.20 Tahun 1975joPP.19 tahun 1991 Keputusan mentri Agama No 18 tahun 1975 yang telah di ubah dan disempurnakan dengan keputusan Mentri Agama No 75 tahun 1984 Keputusan Mentri Agama No 52 tahun 1978 Keputusan Mentri Agama No.426 tahun 1995 Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Yayasan Pendidikan Islam Al-Adnan Saran pendapat dan pertimbangan pengurus Yayasan Pendidikan Islam AlAdnan MEMUTUSKAN



MENETAPKAN



:



1.



2. 3. 4.



Mengangkat sebagai KEPALA SEKOLAH RA AL-ADNAN atas nama: Nama : RINA EKAWATI, S.Pd Tempat/ Tgl lahir : Tasikmalaya, 15 Pebruari 1984 Alamat : Kp. Salawu Barat Rt. 001/001 Desa Karangmukti Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya Kepadanya di berikan Honorarium sesuai dengan peraturan Yayasan Pendidikan Islam Al-Adnan Segala sesuatu akan diubah/dibetulkan sebagaimana mestinya apabila di kemudian hari terdapat kesalahan/ kekeliruan dalam surat keputusan ini. Keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Pada Tanggal



: Tasikmalaya : 16 Juli 2018 Ketua Yayasan



HADIAT Salinan Keputusan ini disampaikan kepada : 1. Ybs. 2. Arsip