SK Kepala Sekolah [PDF]

  • Author / Uploaded
  • Ta Ta
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN KETUA YAYASAN PAUD AR-RAHMAN RUMAH CERDAS NOMOR : 005/01/PAUD.AR/VII/2019



TENTANG PENGANGKATAN KEPALA SEKOLAH PADA PAUD AR-RAHMAN Menimbang



: a. Bahwa dalam rangka pemenuhan tenaga guru dan untuk kelancaran proses belajar mengajar, maka di pandang perlu mengangkat kembali Kepala Sekolah b. Bahwa yang tercatat namanya dalam keputusan ini di pandang cakap dan mampu melaksanakan tugas yang diberikan kepadanya; c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud pada huruf a dan b diatas, maka perlu ditetapkan dengan surat keputusan Ketua Yayasan Rumah Cerdas Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan



Mengingat



: 1. Undang – Undang Nomor 2 Tahun 1989, tentang Sistem Pendidikan Nasional; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1989; 3. Keputusan Mendikbud RI Nomor 017 / 0 / 1983 Tanggal 30 Mei 1983 tentang Organisasi Pengelola Sekolah; 4. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 34 Tahun 1983; 5. Keputusan Mendikbud RI Nomor 025 / 0 / 1995 Tanggal 8 Maret 1995; 6. Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional;



Menetapkan Pertama



Kedua Ketiga



MEMUTUSKAN : : Terhitung mulai Tanggal 18 Juli 2019 mengangkat kembali : Nama : Pipin Khairun Wasilah Tempat / Tanggal Lahir : Pamekasan/15 Januari 1992 Jenis Kelamin : Perempuan Pendidikan Terakhir : Sarjana (S1) Pekerjaan : Kepala Sekolah Tempat Tugas : PAUD Ar-rahman Rumah Cerdas : Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada Anggaran yang sesuai : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Pamekasan pada Tanggal : 18 Juli 2019 Ketua Yayasan Rumah Cerdas



NOR JALI



Tembusan : 1. Ketua Yayasan Rumah Cerdas 2. Kepala Paud Ar-rahman 3. Arsip.