21 0 116 KB
PEMERINTAH KABUPATEN GARUT
DINAS KESEHATAN
UPT PUSKESMAS CIPANAS Jl. Raya Cipanas No. 36 Kecamatan Tarogong Kaler Kabupaten Garut Kode Pos 44151 (0262)-2247536 E-mail : [email protected]
KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS CIPANAS NOMOR : A/SK/ /PKM/I/2020 TENTANG KODE ETIK PEGAWAI DI PUSKESMAS CIPANAS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPT PUSKESMAS CIPANAS, Menimbang
: a. bahwa dalam rangka mewujudkan pegawai yang bersih, Propesional
dan
bertanggung
jawab
serta
memiliki
integritas dalam menjalankan tugas di lingkup Puskesmas Cipanas
di
perlukan
peningkatan
disiplin
dan
mengamalkan kode etik pegawai di lingkup Puskesmas Cipanas; b. bahwa perlu mengatur etika dan prilaku pegawai saat memberikan pelayanan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b dipandang pelu menetapkan tentang peraturan kode etik dan pedoman Sikap Prilaku Pegawai Puskesmas Cipanas. Mengingat
: 1. Peraturan
Menteri
kesehatan
Nomor
43
Tahun
2019
Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 2. Peraturan Bupati Garut No 22 tahun 2016 tentang Pakaian Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut; 3. Peraturan Bupati Garut nomor 1408 tahun 2015 tentang Penetapan Unit Pelaksana Teknis Puskesmas Cipanas (UPT) dengan status Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Penuh.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
: KEPUTUSAN
KEPALA
UPT
PUSKESMAS
CIPANAS
TENTANG KODE ETIK PEGAWAI DI LINGKUP PUSKESMAS CIPANAS. KESATU
: Menetapkan
Kode
etik
di
lingkup
Puskesmas
Cipanas
sebagaimana dalam lampiran keputusan ini. KEDUA
: Keputusan
ini
merupakan
kesepakatan
dan
komitmen
bersama untuk di taati oleh seluruh Pegawai Puskesmas Cipanas. KETIGA
: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perubahan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Garut Pada Tanggal : 6 Januari 2020 Kepala Puskesmas Cipanas,
HUSNUL KHOTIMAH
LAMPIRAN
:
NOMOR TENTANG
: :
KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS CIPANAS A/SK/ /PKM/I/2020 VISI, MISI, TUJUAN, TATA NILAI DAN
MAKLUMAT PELAYANAN PUSKESMAS
Nilai-nilai dasar kode etik Pegawai , meliputi : a. b. c. d. e.
Loyalitas ,Merasa memiliki terhadap nama baik puskesmas. Mematuhi standar oprasional Prosedur kerja. Memberikan Pelayanan Prima kepada setiap pelanggan Mematuhi Jam kerja sesuai dengan ketentuan. Menjaga Informasi yang rahasia.
f. Membangun etos kerja untuk meningkatkan Kinerja. g. Menjalin kerja sama secara kooperatif dengan sesama pegawai. h. Bersedia menerima tugas-tugas yang baru dengan penuh tanggung jawab i. Memberikan penghargaan kepada pegawai yang berprestasi. Pegawai Puskesmas Cipanas mempunyai kewajiban : a. Mematuhi
peraturan
dan
kode
etik
sesuai
dengan
status
sesuai
standar
profesi
kepegawaiannya b. Memberikan
Pelayanan
yang
maksimal
mencakup kebutuhan bio-psiko-sosio-religius c. Memberikana informasi selengkap-lengkapnya kepada pasien tentang penyakit yang di derita. d. Melindungi hak-hak pasien. e. Memegang teguh rahasia pasien. f. Mentaati dan mematuhi tata tertib disiplin kerja, berupa ketentuan jam kerja, Adapun Ketentuan jam kerja Puskesmas Cipanas : 1. Hari Senin – Kamis : Jam 07.30 – 14.00 2. Hari Jumat
: Jam 07.30 – 14.30
3. Hari Sabtu
: Jam 07.30 – 13.00
4. Waktu Istirahat hari Senin – Kamis
: Jam 12.00-13.00
5. Waktu Istirahat hari Jumat
: Jam 11.30-12.30
6. Waktu Istirahat hari sabtu
: Jam 11.30-12.30
g. Mentaati dan mematuhi tata tertib dalam berpakaian : 1. Hari Senin- Selasa
: Pakaian Khaki
2. Hari Rabu
: Pakaian Bawahan Hitam/Warna gelap Atasan Putih
3. Hari Kamis
: Pakaian adat daerah ( Non Nakes ) Pakaian Profesi ( Nakes )
4. Hari Jumat
: Pakaian Batik/ Olah raga
5. Hari Sabtu
: Pakaian Bebas dan Sopan
h. Mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan. Penghargaan : a. Di tetapkan sebagai Pegawai terbaik, dengan menerima piagam penghargaan, b. Penilaian kinerja sebagai Pegawai terbaik di lakukan setiap 1 ( satu) tahun sekali c. Unsur yang di nilai antara lain : 1. Menerapkan kode etik pegawai dan standar Pelayanan 2. Tingkat kedisiplinan petugas dalam memberikan Pelayanan kepada pelanggan. 3. Sikap dan prilaku petugas dalam memberikan Pelayanan kepada pelanggan 4. Tingkat kepekaan/ respon petugas dalam memberikan Pelayanan kepada pelanggan. Sanksi. 1. Pegawai
di
lingkungan
Puskesmas
Cipanas
yang
melakukan
pelanggaran kode etik dikenai sanksi. 2. Pemeberian hukuman didasarkan pada laporan penilian kinerja atasan secara tertulis dan hasil rekapitulasi data absensi. 3. Tindakan Administrativ berupa : a. Sanksi Hukuman lisan . b. Sanksi Hukuman tertulis. c. Sanksi Hukuman tingkat berat.
Ditetapkan di : Garut Pada Tanggal : 6 Januari 2020 KEPALA UPT PUSKESMAS CIPANAS,
HUSNUL KHOTIMAH