12 0 45 KB
PEMERINTAH KABUPATEN BOYOLALI DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS NGEMPLAK
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS NGEMPLAK Nomor : / / / 2022 TENTANG PENETAPAN KOMITE ETIK PUSKESMAS NGEMPLAK KABUPATEN BOYOLALI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA PUSKESMAS NGEMPLAK Menimbang
: a. Bahwa dalam menjalankan profesi kedokteran, keperawatan dan kebidanan memungkinkan munculnya dilema etik dalam pemberian pelayanan kesehatan; b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Puskesmas tentang pembentukan Komite Etik di Puskesmas Ngemplak.
Mengingat
: 1. Undang-undang Republik Indonesia No.29 Tahun 2004 tentang praktek kedokteran; 2. Undang-undang Republik Indonesia No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 114 3. Undang-undang Republik Indonesia No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.43 Tahun 2019 tentang Puskesmas. MEMUTUSKAN :
Menetapkan KESATU KEDUA KETIGA
: KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS NGEMPLAK TENTANG KOMITE ETIK DI PUSKESMAS NGEMPLAK; : Menunjuk dan menetapkan Komite Etik di Puskesmas Ngemplak sebagaimana terlampir dalam Surat Keputusan ini. : Susunan keanggotaan beserta uraian tugas terlampir dalam Surat Keputusan ini. : Surat keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dengan
ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
DITETAPKAN DI : Ngemplak PADA TANGGAL : KEPALA PUSKESMAS NGEMPLAK
SITI ZULAIKAH, S.Tr.Keb NIP. 19700803198903 2 002
LAMPIRAN KEPUTUSAN
KEPALA PUSKESMAS NGEMPLAK NOMOR
:
TANGGAL : I. Ketua Komite Etik Puskesmas Ngemplak 1. Nama
: dr.Ida Kurniawati
2. Jabatan
: Ketua Komite Etik Puskesmas Ngemplak
3.Uraian Tugas : - Menyusun Rencana program Komite Etik di Puskesmas ; - Mengumpulkan, mengolah, menganalisa jika terjadi dilema etik di Puskesmas ; - Menyusun dan memberikan rekomendasi untuk bahan pertimbangan kepada Kepala Puskesmas jika terjadi dilema etik di Puskesmas ; - Melakukan pencatatan dan pelaporan terkait dengan adanya dilema etik di Puskesmas. II. Anggota Komite Etik Puskesmas Ngemplak 1. Siti Zulaikah, S.Tr.Keb 2. Sri Purwanti, S.Tr.Keb 3. Agustinus Setyobudi Uraian Tugas : - Menyusun Rencana program Komite Etik di Puskesmas ; - Mengumpulkan, mengolah, menganalisa jika terjadi dilema etik di Puskesmas ; - Menyusun dan memberikan rekomendasi untuk bahan pertimbangan kepada Kepala Puskesmas jika terjadi dilema etik di Puskesmas ; - Melakukan pencatatan dan pelaporan terkait dengan adanya dilema etik di Puskesmas. KEPALA PUSKESMAS NGEMPLAK
SITI ZULAIKAH