22 0 62 KB
PEMERINTAH KABUPATEN SIDOARJO DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS TULANGAN
Jl. Raya Kemantren – Tulangan- Sidoarjo Kode Pos 61273 Telp. 0318850743 Email : [email protected] SURAT KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS TULANGAN NOMOR : TENTANG PEMBERIAN KOMPENSASI KEPADA PENERIMA LAYANAN DI PUSKESMAS TULANGAN KEPALA PUSKESMAS TULANGAN, Menimbang
: a. Bahwa untuk meningkatkan pelaksanaan tugas, tanggung jawab dan wewenang
serta
motivasi
dalam
rangka
meningkatkan
mutu
pelayanan kepada masyarakat pada Puskesmas Tulangan dipandang perlu untuk menentapkan suatu metode yang mengatur tentang pemberian kompensasi atas keterlambatan pelayanan yang diminta oleh Para Penerima Layanan Puskesamas; b.Bahwa
untuk
mengakomodir
dan
menjembatani
pemberian
kompensasi terhadap keterlambatan waktu pelayanan yang tidak sesuai dengan Standar Operasional Pelayanan (SOP) yang telah ditetapkan pada masing-masing bidang pelayanan Mengingat
: 1. Undang-undang Republik Indonesia Nomer 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik; 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan; 3. Peraturan
Kepala
Puskesmas
Tulangan
800/211/438.5.2.1.9/2021 Tentang Mutu Pelayanan;
Nomor
MEMUTUSKAN Menetapkan :
KEPUTUSAN
KEPALA
PUSKESMAS
TULANGAN
TENTANG
PEMBERIAN KOMPENSASI KEPADA PENERIMA LAYANAN DI PUSKESMAS TULANGAN SATU
: Pemberian kompensasi kepada penerima layanan dilakukan di Puskesmas Tulangan.
DUA
: Pemberian Pelayanan dilakukan sesuai dengan Standar Pelayanan di Puskesmas Tulangan
TIGA
: Sistem Pemberian Kompensasi dilakukan apabila terdapat keluhan dari para penerima layanan yang tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur Pelayanan yang ditetapkan di Puskesmas Tulangan;
EMPAT
: Pemberian Kompensasi Bagi Penerima Layanan apabila terdapat pelayanan yang tidak sesuai standar maka akan diberikan kompensasi berupa pemberian kupon Pemeriksaan Darah (Gula Darah) Gratis.
LIMA
: Surat Keputusan ini berlaku terhitung mulai tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya; Ditetapkan di : Tulangan Pada tanggal : 25 Maret 2022 Kepala Puskesmas Tulangan,
dr.Teguh Arif Dwiyanto Penata Tk.1 NIP:19661223200701108