15 0 236 KB
PEMERINTAH KABUPATEN PIDIE
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TGK. CHIK DITIRO SIGLI Alamat : Jalan Prof. A. Madjid Ibrahim Telp. ( 0653 ) 21313, Fax. (0653) 22282
SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TGK CHIK DITIRO SIGLI NOMOR : PEG.824/ / SK/ IX /2015 TENTANG : PENETAPAN TIM KONSELING FARMASI PADA RSUD TGK CHIK DITIRO SIGLI
Menimbang
: a. Bahwa pembangunan di bidang Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit bertujuan untuk meningkatkan kenyamanan pasien diperlukan konseling tentang obat; b. Bahwa sehubungan hal-hal tersebut di atas perlu ditetapkan keputusan Direktur tentang pembentukan tim konseling;
Mengingat
: 1 . Undang-Undang Nomor 18 tahun 2011 tentang otonomi khusus Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2001 nomor 114, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092)
2 . Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Propinsi Nangroe Aceh Darussalam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 114, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092).
3 . Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2001 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 nomor 125)
4 . Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi Pemerintah Daerah.
5 . Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Tehnis Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah.
6 . Peraturan Pemerintah No mor 25 Tahun 1980 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1965 tentang Apotik. 7 . Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal.
PEMERINTAH KABUPATEN PIDIE
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TGK. CHIK DITIRO SIGLI Alamat : Jalan Prof. A. Madjid Ibrahim Telp. ( 0653 ) 21313, Fax. (0653) 22282
8 . Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. 9 . Undang-Undang RI No. 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit.
Memutuskan Menetapkan Pertama
: Menetapkan nama-nama yang tersebut dalam lampiran keputusan ini sebagai tim konseling farmasi pada RSUD Tgk Chik Ditiro Sigli
Kedua
: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Tanggal
: Sigli : 2 September 2015
Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Tgk Chik Ditiro Sigli
drg. Mohd Riza Faisal, MARS Pembina/Nip. 19721006 200112 1 003
,
PEMERINTAH KABUPATEN PIDIE
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TGK. CHIK DITIRO SIGLI Alamat : Jalan Prof. A. Madjid Ibrahim Telp. ( 0653 ) 21313, Fax. (0653) 22282
PEMERINTAH KABUPATEN PIDIE
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TGK. CHIK DITIRO SIGLI Alamat : Jalan Prof. A. Madjid Ibrahim Telp. ( 0653 ) 21313, Fax. (0653) 22282
LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TGK CHIK DITIRO SIGLI NOMOR : PEG.824/ / SK/ IX /2015 TENTANG : PENETAPAN TIM KONSELING FARMASI PADA RSUD TGK CHIK DITIRO SIGLI. Susunan Tim Konseling Farmasi Pada Rumah Sakit Umum Daerah Tgk Chik Ditiro Sigli Ketua
: Nur Hafni, S.Si, Apt
Wakil Ketua
: Aminah, S.Farm, Apt
Anggota
: 1. Safrina, S.Farm, Apt 2. Juartini 3.Ira Misria
Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Tgk Chik Ditiro Sigli
drg. Mohd Riza Faisal, MARS Pembina/Nip. 19721006 200112 1 003