SK Kontrak [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN NGANJUK DINAS PENDIDIKAN



SEKOLAH DASAR NEGERI 3 KLAGEN KECAMATAN REJOSO KABUPATEN NGANJUK Jl. Pandan, No.30 Desa Klagen, Email : [email protected], NPSN : 20537847, NSS : 101051417640



SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJA GURU TIDAK TETAP (GTT) SEKOLAH DASAR NEGERI 3 KLAGEN REJOSO NOMOR : 422 / 40 / 411.201.17 / 581 / 2019



Pada hari Selasa tanggal Satu bulan Januari Tahun dua ribu sembilan belas, kami yang bertanda tangan di bawah ini : 1. N a m a NIP Pangkat/Gol. Ruang Jabatan



: : : :



ALPIYAH, S.Pd.SD 19600902 198201 2 007 Pembina TK I, IV/b Kepala Sekolah Sebagai Pihak Kesatu



2. N a m a Tempat /Tanggal Lahir Alamat Ijazah



: : : :



EDI SUCIPTO, S.Pd.SD Nganjuk , 30 Nopember 1981 Desa Sanggrahan, Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk S1 PGSD Guru Kelas Sebagai Pihak Kedua



Dengan ini menyatakan bahwa kedua belah pihak telah setuju dan sepakat untuk mengikat diri dalam suatu perjanjian Kontrak Kerja Guru Tidak Tetap (GTT) di SEKOLAH DASAR NEGERI 3 KLAGEN, REJOSO, sebagai upaya menciptakan proses belajar mengajar yang kondusif pada SEKOLAH DASAR NEGERI 3 KLAGEN, REJOSO, maka Pihak Kesatu berkehendak menempatkan Guru Tidak Tetap (GTT). Dan demi kelancaran dan terlaksananya maksud tersebut di atas, maka perlu mengadakan kerja sama dengan Pihak Kedua untuk melaksanakan tugas proses Belajar Mengajar, seperti yang tertuang dalam pasal-pasal Surat Perjanjian Kontrak Kerja Guru Tidak Tetap (GTT) sebagai berikut: Pasal 1 PENJELASAN UMUM Pihak Kesatu menyerahkan kepada Pihak Kedua dan Pihak Kedua menerima penyerahan dari Pihak Kesatu tugas dan tanggung jawab tenaga Guru Tidak Tetap pada SEKOLAH DASAR NEGERI 3 KLAGEN ,REJOSO. Pasal 2 TUGAS PEKERJAAN Pelaksanaan sebagaimana dimaksud di atas Pasal 1, adalah upaya terjaminnya pelaksanaan Proses Belajar Mengajar Pada SEKOLAH DASAR NEGERI 3 KLAGEN, REJOSO dengan Ketentuan : a. Melaksanakan tugas sebagai Guru PJOK. b. Melaksanakan tugas lain yang bersifat insidental atas nama dan perintah Pihak Kesatu. c. Mentaati dan melaksanakan Tata tertib yang berlaku di Sekolah. d. Tidak menuntut PNS. Pasal 3....



Sekolah Dasar Negeri 3 Klagen - SPK 2019



1



Pasal 3 PEMBIAYAAN 1. 2.



Dalam pelaksanaan lingkup pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pihak Pertama akan membayar biaya pelaksanaan pekerjaan dengan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SEKOLAH DASAR NEGERI 3 KLAGEN, REJOSO Tahun Anggaran 2018 Biaya upah untuk Pihak Kedua dari Pihak Kesatu dalam Surat Perjanjian Kontrak Kerja inii dibayarkan setiap Bulan sebesar Rp. 250.000,00 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ) paling lambat pada tanggal 10 bulan berikutnya.



Pasal 4 WAKTU BERLAKUNYA KONTRAK 1.



Perjanjian Kontrak Kerja ini berlaku sampai akhir tahun, mulai tanggal 01 Januari 2019 sampai dengan Tanggal 31 Desember 2019



2.



Pihak Kesatu dapat menghentikan Kontrak Kerja dari Pihak Kedua secara sepihak tanpa syarat apapun manakala kebutuhan dimaksud berakhir. Kontrak kerja ini dapat diperpanjang sesuai kebutuhan Pihak Kesatu. Pasal 5 SANGSI



Apabila Pihak Kedua tidak melaksanakan tugas pekerjaan sebagaimana tersebut pada pasal 2 Surat Perjanjian Kontrak Kerja ini dengan baik dan setelah Pihak Kesatu memberikan Peringatan secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut maka dalam waktu 3 (tiga) Minggu setelah peringatan terakhir, Pihak Kesatu dapat membatalkan perjanjian Kontrak kerja ini secara sepihak. Pasal 6 KETENTUAN KHUSUS Pihak Kedua bersedia memenuhi ketentuan dari Pihak Kesatu untuk mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan tidak menuntut untuk diangkat menjadi CPNS / PNS setelah habis masa berlakunya Surat Perjanjian Kontrak Kerja ini. Pasal 7 PERSELISIHAN 1.



Apabila salah satu Pihak tidak memenuhi kewajiban sebagaimana kesepakatan yang tercantum dalam perjanjian ini, maka pihak yang dirugikan berhak mengajukan keberatan secara lisan maupun tertulis



2.



Apabila terjadi perselisihan dengan adanya Surat Perjanjian Kontrak Kerja ini antara Pihak Kesatu dan Pihak Kedua. Pihak Kesatu dan Pihak Kedua sepakat untuk terlebih dahulu menyelesaikannya secara asas kekeluargaan dan bila belum tercapai kata sepakat maka permasalahan tersebut diselesaikan ke Pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Pasal 8 ....



Sekolah Dasar Negeri 3 Klagen - SPK 2019



2



Pasal 8 KETENTUAN TAMBAHAN / LAIN-LAIN Perubahan - perubahan yang dikehendaki dan disepakati oleh kedua belah pihak maupun segala sesuatu yang belum diatur dalam Perjanjian ini akan diatur / dituangkan dalam aturan yang merupakan suatu kesatuan utuh dengan perjanjian ini serta mempunyai ketentuan hukum yang berlaku. Pasal 9 PENUTUP 1.



Perjanjian ini dinyatakan sah dan mengikat serta berlaku sejak tanggal ditetapkan oleh kedua belah pihak



2.



Perjanjian ini dibuat 2 (dua) rangkap masing – masing bermaterai cukup dan memiliki kekuatan hukum yang sama.



Klagen, 01 Januari 2019 PIHAK KEDUA



EDI SUCIPTO, S.Pd.SD NIP. -



Sekolah Dasar Negeri 3 Klagen - SPK 2019



PIHAK KESATU



ALPIYAH, S.Pd.SD NIP. 19600902 198201 2 007



3