18 0 259 KB
PEMERINTAH KOTA PADANG
UPTD PENDIDIKAN KECAMATAN PADANG SELATAN SEKOLAH DASAR NEGERI 10 MATA AIR TIMUR
Jalan Sutan Syahrir No.16 Telepon 0751-760445 Kotak Pos 25216 Pos-el [email protected]
SURAT KEPUTUSAN KEPALA SDN 10 MATA AIR TIMUR KECAMATAN PADANG SELATAN NOMOR : 421.2/124/Dinas Pendidikan/SDN.10.MAT/2018
MENIMBANG
: Dalam rangka untuk memperlancar tata kelola koperasi Sekolah Dasar Negeri 10 Mata Air Timur Kecamatan Padang Selatan dipandang perlu menerbitkan surat keputusan Pengurus koperasi sekolah tahun 2018-2020.
MENGINGAT
: 1. UUD 1945 Pasal 33 ayat 1 tentang perekonomian 2. TAP MPR Nomor IV/MPR/1978 tentang pelaksanaan pembangunan Nasional di bidang ekonomi 3. UU RI No.25/1925 tentang perkoperasian
MEMPERHATIKAN : Hasil rapat tanggal 19 Maret 2018 tentang pemilihan pengurus koperasi sekolah SD Negeri 10 Mata Air Timur Kecamatan Padang Selatan periode 2018-2020
MEMUTUSKAN Menetapkan
Kesatu
:
: Terhitung mulai tanggal 19 Maret 2018 mengangkat nama-nama yang tercantum dalam lampiran surat keputusan ini sebagai pengurus koperasi sekolah periode 2018-2020
Kedua
: Dalam Pelaksanaan tugasnya, pengurus Koperasi bertanggung jawab kepada rapat anggota
Ketiga
: Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan kemudian
Keempat
: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : Padang Pada Tanggal : 19 Maret 2018 Kepala Sekolah
Marlinda Hayati, S.Pd NIP 196401201983022001
Lampiran I
: Keputusan Kepala SD Negeri 10 Mata Air Timur Nomor : 421.2/124/Dinas Pendidikan/SDN.10.MAT/2018 Tanggal : 19 Maret 2018 Tentang : Pengurus Koperasi SD Negeri 10 Mata Air Timur
SUSUNAN PENGURUS KOPERASI SD NEGERI 10 MATA AIR TIMUR PERIODE 2018-2020
Penanggung Jawab
: Marlinda Hayati, S.Pd
Ketua
: Erlina, S.Pd
Sekretaris
: Susmayenti, S.Pd
Bendahara
: Diana Yuspita, S. Pd
Unit Usaha
:
1. Pelaksana Unit Simpan Pinjam
: Agustina, S.Pd
2. Pelaksana Unit Pertokoan
: Dwi Iriani, S.Pd
Ditetapkan di : Padang Pada Tanggal : 19 Maret 2018 Kepala Sekolah
Marlinda Hayati, S.Pd NIP 196401201983022001