SK Koperasi SDN 10 Mat [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KOTA PADANG



UPTD PENDIDIKAN KECAMATAN PADANG SELATAN SEKOLAH DASAR NEGERI 10 MATA AIR TIMUR



Jalan Sutan Syahrir No.16 Telepon 0751-760445 Kotak Pos 25216 Pos-el [email protected]



SURAT KEPUTUSAN KEPALA SDN 10 MATA AIR TIMUR KECAMATAN PADANG SELATAN NOMOR : 421.2/124/Dinas Pendidikan/SDN.10.MAT/2018



MENIMBANG



: Dalam rangka untuk memperlancar tata kelola koperasi Sekolah Dasar Negeri 10 Mata Air Timur Kecamatan Padang Selatan dipandang perlu menerbitkan surat keputusan Pengurus koperasi sekolah tahun 2018-2020.



MENGINGAT



: 1. UUD 1945 Pasal 33 ayat 1 tentang perekonomian 2. TAP MPR Nomor IV/MPR/1978 tentang pelaksanaan pembangunan Nasional di bidang ekonomi 3. UU RI No.25/1925 tentang perkoperasian



MEMPERHATIKAN : Hasil rapat tanggal 19 Maret 2018 tentang pemilihan pengurus koperasi sekolah SD Negeri 10 Mata Air Timur Kecamatan Padang Selatan periode 2018-2020



MEMUTUSKAN Menetapkan



Kesatu



:



: Terhitung mulai tanggal 19 Maret 2018 mengangkat nama-nama yang tercantum dalam lampiran surat keputusan ini sebagai pengurus koperasi sekolah periode 2018-2020



Kedua



: Dalam Pelaksanaan tugasnya, pengurus Koperasi bertanggung jawab kepada rapat anggota



Ketiga



: Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan kemudian



Keempat



: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : Padang Pada Tanggal : 19 Maret 2018 Kepala Sekolah



Marlinda Hayati, S.Pd NIP 196401201983022001



Lampiran I



: Keputusan Kepala SD Negeri 10 Mata Air Timur Nomor : 421.2/124/Dinas Pendidikan/SDN.10.MAT/2018 Tanggal : 19 Maret 2018 Tentang : Pengurus Koperasi SD Negeri 10 Mata Air Timur



SUSUNAN PENGURUS KOPERASI SD NEGERI 10 MATA AIR TIMUR PERIODE 2018-2020



Penanggung Jawab



: Marlinda Hayati, S.Pd



Ketua



: Erlina, S.Pd



Sekretaris



: Susmayenti, S.Pd



Bendahara



: Diana Yuspita, S. Pd



Unit Usaha



:



1. Pelaksana Unit Simpan Pinjam



: Agustina, S.Pd



2. Pelaksana Unit Pertokoan



: Dwi Iriani, S.Pd



Ditetapkan di : Padang Pada Tanggal : 19 Maret 2018 Kepala Sekolah



Marlinda Hayati, S.Pd NIP 196401201983022001