SK Nursing Staf by Laws [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RUMAH SAKIT UMUM DAERAH “45” KABUPATEN KUNINGAN Jln. Jend. Sudirman No. 68 Telp. (0232) 871885 Fax. (0232) 874701



PERATURAN DIREKTUR RSUD “45” KAB. KUNINGAN NOMOR : .......... TENTANG PERATURAN INTERNAL STAF KEPERAWATAN (NURSING STAF BYLAWS) RSUD “45” KAB. KUNINGAN DIREKTUR RSUD “45” KAB. KUNINGAN a. bahwa pelayanan keperawatan Menimbang : merupakan pelayanan terintegrasi dengan pelayanan ksehatan yang tersedia di Rumah Sakit; b. bahwa pelayanan keperawatan dapat dilaksanakan mengacu kpada tata kelola kelola keperawatan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiman dimakud pd huruf a dan b maka perlu menetapkan Peraturan Direktur RSUD “45” KAB. KUNINGAN tentang Peraturan Internal Staf Keperawatan (Nursing Staf By Laws) di RSUD “45” KAB. KUNINGAN Mengingat: a. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; b. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; c. Peraturan



Menteri



1796/MENKES/PER/VIII/2010



Kesehatan tentang



Registasi



Nomor Tenaga



Kesehatan ; d. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 49 Tahun 2013 tentang Komite Keperawatan Rumah Sakit ; e. Peraturan



Menteri



Kesehatan



Nomor



HK.0.02/MENKES/148/1/2010 tentang ijin dan Penyelenggaraan Praktek Perawat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan No 17 Tahun 2014;



f.



Keputusan Mentei Kesehatan Nomor : 772/Menkes/ SK/VI/2002 tentang Pedoman Peraturan Internal Rumh Sait ( Hospital By Laws);



g. Keputusan menteri kesehatan No. 369 /MENKES/SK/III/007



tentang Standar Profesi Bidan; h. Peraturan Daerah Kota bandung Nomor 14 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi RSUD



“45” KAB.



KUNINGAN ; i. Peraturan Walikota Kuningan Nomor 076 Tahun 2011 tentang Rincian Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Cara Kerja RSUD “45” KAB. KUNINGAN ; j. Keputusan



Walikota



Kuningan



Nomor



900/kep.



066-



DPKAD/2011 tanggal 27 Januari 201 tentang Penetapan RSUD “45” KAB. KUNINGAN Untuk Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum daerah (PPK-BLUD) ; k. Keputusan Diektur RSUD



“45” KAB. KUNINGAN Nomor



445/55/SK/RSUD/III/2015 tentang Struktur Organisasi dn Tuga M EMUTUSKAN MENETAPKAN



:



Peraturan Direktur RSUD



“45” KAB. KUNINGAN tentang



Peraturan Internal Staf Keperawatan (Nursing Staf Bylaws ) RSUD “45” KAB. KUNINGAN



BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Internal Staf Keperawatan yang dimaksud dengan : a. Rumah Sakit Umum Daerah ”45” Kab. Kuningan yang selanjutnya disebut RSUD ”45” adalah Rumah sakit Umum Daerah ”45” Kab. Kuningan yang menyelenggaakan pelayanan kesehatan kepada masyarakat untuk semua jenis pelayanan sampai dengan spesialistik sesuai dengan kemampuannya, b. Peraturan Internal Staf Keprawatan (Nursing Staf



by Laws) adalah peraturan



penyelenggaraan profesi staf keperawatan dan mekanisme tata kerja Komite Keperawatan. c. Komite keperawatan adalah wadah non Struktural rumah yang mempunyai fungsi utama mempertahankan dan meningkatkan profesionalisme tenaga keperawatan melalui mekanisme kredensial, penjagaan mutu profesi dan pemeliharaan etika dan disiplin profesi. d. Staf Keperawatan adalah seluruh perawat RSUD “45” KAB. KUNINGAN dan bidan. e. Kewenangan Klinis adalah uraian intervensi keperawatan dan kebidanan yang dilakukan oleh tenaga keperawatan sesuai dengan area prakteknya. f. Penugasan Klinis adalah penugasan yang diberikan oleh Direktur RSUD “45” KAB. KUNINGAN terhadap staf keperawatan untuk melakukan asuhan keperawatan atau asuhan kebidanan di RSUD “45” KAB. KUNINGAN berdasarkan daftar kewenangan klinis. g. Kredensial adalah proses evaluasi terhadap staf keperawatan untuk menentukan kelayakkan pemberian Kewenangan Klinis. h. Panitia Ad Hock adalah panitia yang dibentuk oleh Komite Keperawatan untuk membantu melaksanakan tugas Komite Keperawatan. i. Mitra Bestari (Peer Group) adalah kelompok profesional akademisi yang bekerja sama dengan RSUD “45” KAB. KUNINGAN. j. Rapat kerja, yaitu rapat yang dilaksanakan 1 (satu) kali dalam setahun untuk membahas rencana kerja. k. Rapat Pleno, yaitu rapat koordinasi yang diadakan untuk mengeluarkan rekomendasi Keperawatan. l. Sidang Taunan, yaitu sidang yang dilakukan oleh Keperawatan untuk melakukan evaluasi terhadap pogram kerja yang telah dilaksanakan. BAB II Maksud dan Tujuan Pasal 2



(1) Maksud dibuatnya Peraturan Internal Staf Keperawatan adalah agar Komite Keperawatan dapat menyelenggarakan tata klola klinis yang baik melalui mekanisme kredensial, peningkatan mutu profesi dan penegakkan disiplin profesi perawat di RSUD “45” KAB. KUNINGAN. (2) Tujuan dari Peraturan Internal Staf keperawatan adalah : a. Mewujudkan profesionalisme perawat di RSUD “45” KAB. KUNINGAN b. Mengembangkan dan meningkatkan mutu pelayanan keperawatan di RSUD “45” KAB. KUNINGAN menegakkan etik dan disiplin profesi perawat di RSUD



“45” KAB.



KUNINGAN c. Memberikan dasar hukum bagi mitra bstari dalam pengambilan keputusan profesi melalui Komite keperawatan BAB III KEWENANGAN KLINIS Pasal 3 Asuhan Keperawatan hanya boleh dilakukan oleh staf keperawatan yang telah diberi Kewenangan Klinis melalui proses Kredensial. Pasal 4 (1) (2) (3) (4) (5)



Jenjang klinis Keperawatan terdiri dari : Jenjang Perawat Klinik 1 Jenjang Perawat Klinik 2 Jenjang Perawat Klinik 3 Jenjang Perawat Klinik 4 Jenjang Perawat Klinik 5



Pasal 6 Dalam keadaan tertentu Kewenangan Klinis dapat diberikan kepada staf keperawatan denan melihat kondisi berupa : (1) Kewenangan Klinis Sementara (2) Kewenanga Klinis dalam keadaan darurat (3) Kewenangan Klinis Bersyarat Pasal 7 Penjabaran kewenangan Klinis seperti tersebut dalam pasal 5 dan pasal 6 diatur dalam buku putih Pasal 8 Penyusunan Buku Putih Kewenangan Klinis Keperawatan disusun oleh Paniia Ad Hok yang dibenuk oleh Komie Keperawaatan RSUD ”45”Kab Kuningan dengan melibatkan Mitra Bestari (Peer Group). Pasal 9



Dalam rangka mendapatkan Kewenangan Klinis, Staf keperawatan mengajukan secara tertulis kepada komite Keperawatan RSUD ”45”Kab Kuningan dengan melampirkan syarat-syarat yang telah ditentukan. Pasal 10 Komite Keperawatan menugaskan kepada sub Komite redensial untuk melakukan proses kredensial kepada staf keperawatan sebagai dasar mengeluarkan rekomendasi kewenangan Klinis staf Keperawatan. Pasal 11 Dalam hal proses kredensual memerlukan tenaga yang banyak, maka Sub Komite Krednsial mengajukan kepada Ketua Komite keperawatan agar dibentuk Panitia Ad Hock untuk melakukan proses kredensial staf keperawatan Pasal 12 Rekomendasi Sub Komite Kredensial dapat berupa : (1) Direkomendasikan diberi kewenangan klinis (2) Tidak direkomendasikan (3) Direkomendasikan dengan syarat Pasal 14 Komite keperawatan menetapkan Kewenangan Klinis staf keperawatan atas dasar rekomendasi dari Sub Komite Kredensial. BAB IV PENUGASAN Pasal 15 Komite keperawatan mengusulkan kepada Direktur RSUD ”45”Kab Kuningan agar dikeluarkan Penugasan Klinis staf Keperawatan sesuai dengan Kewenanga Klinis. Pasal 16 Direktur RSUD ”45”Kab Kuningan mengeluaran Penugasan Klinis kepada Staf keperawatan dalam untuk jangka waktu lima tahun. Pasal 17 Dalam hal tertentu, direktur RSUD ”45”Kab Kuningan berhak mengeluarkan surat pengakhiran Peugasan Klinis kepada staf keperawatan atas rekomendasi Sub Komite Etik dan Disiplin Profesi melalui Komite keperawatan BAB V KOMITE KEPERAWATAN Pasal 18 (1) Susunan organisasi komite Keperawatn terdiri dari : a. Ketua b. Sekretaris



c. Sub komite (2) Sub Komite sebagaimana dimaksud pada Pasal 18 Ayat 1 huruf d, terdiri dari a.



Sub Komite Kredensil



b.



Sub Komite Mutu



c.



Sub Komite Etik dan Disiplin



(3) Bagan struktur Organisasi Komite Keperawatan adalah sebagai berikut :



DIREKTUR



KETUA KOMITE KEPERAWATAN



SEKRETARIS



SUB KOMITE KREDENSIAL



SUB KOMITE MUTU PROFESI



SUB KOMITE ETIK DAN DISIPLIN PROFESI



(4) Ketua Komite keperawatan ditetapkan oleh Direktur RSUD ”45”Kab Kuningan dengan memperhatikan masukan dari tenaga keperawatan yang bekerja di RSUD ”45”Kab Kuningan (5) Sekretaris dan Sub Komite diusulan oleh Ketua Komite Keperawatan dan ditetapkan olh Direktur RSUD ”45”Kab Kuningan dengan memperhatikan masukan dari tenaga keperawatan yang bekerja di RSUD ”45”Kab Kuningan.



Pasal 19 Personil Komite keperawatan harus memiliki kompetensi yang tinggi sesuai jenis pelayanan atau area praktek, mempunyai semangat profesionalisme erta reputasi baik.



Pasal 20 Komite keperawata memberikn jaminan kepad Direktur RSUD ”45”Kab Kuningan bahwa enga keperawatan memiliki kompetensi kerja yang tinggi sesuai standar pelayanan dan berperilaku baik sesuai etika profesinya Pasal 21 (1) Komite keperawatan mempunyai tugas pokok membantu direktur RSUD ”45”Kab Kuningandalam melakukan kredensial, pembinaan disipin dan tika profesi tenaga keperawatan serta pengembangan profesional berkelanjutan (2) Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaiman dimaksud dalam ayat (1), Komit Keperawatan mempunyai fungsi a. Penyelenggaraan konultasi keperawatan; b. Penyelnggaraan tukar pendapat, kebijakan, dan pelaksanaan pelayanan; c. Pemberian



motivasi



dalam



pemecahan



masalah



profesi



keperawatan



melalui



pembelajaran ; d. Penggalian inovasi dan ide-ide yang membangun dan pembaharuan e arah perbakan profesi keperawatan; e. Penyelenggaraab pendidikan dan pembelajaran kepada profesi sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan yang dimiliki f. Penyelenggaraan advokasi dengan memberikan perlindungan dan dukungan kepada profsi dalam menerima hak-haknya termasuk masalah hukum. Pasal 22 (1) Tanggung jawab Komite Keperawatan a. Komite Keperawatan bertangung jawab langsung kepada Direktur RSUD ”45”Kab Kuningan



b. Menjaga citra dan nama baik Komite Keperawatan pada khususnya dan seluruh pelayanan keprawatan di RSUD ”45”Kab Kuningan pada umumnya. (2) Wewenang Komite Keperawatan : a. Mmmembuat dan membubaran panitia kegiatan keperawatan b. (panitia Ad Hock) secara mandiri maupun bersama Bidang keperawatan c. Mengusulkan rencana



kebutuhan tenaga kepeawatan dan proses penempatan tenaga



keperawatan berdasar tinnjauan Profesi d. Mengusulkan pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana keperawatan e. Membimbing perawat dalam kesuksean kerja dan karir. f. Memberikan pertimbangan tentang bimbingan dan konsling keperawatan. Pasal 23 Dalam melaksanakan fungsinya Komite Keperawatan dibantu oleh Paniti Ad Hock yang terdiri dari Mitra Bestari sesuai dengan disiplin/spesifikasi dan peminatan tenaga keperawatan berdasarkan kebutuhan rumah sakit. Pasal 24 Komite keperawatan sebagai mitra kerja dari bidang keperawatan dan tidak bertanggung jawab kepada kepala Bidang Keperawatan Pasal 25 Komite Keperawatan bekerja sama dan melakukan koordinasi dengan Kepala Bidang keperawan serta saling memberikan masukan tentang perkembangan profesi keperawatan dan kebidanan di rumah sakit BAB VI RAPAT Pasal 26 (1) Komite Keperawatan dan Bidang Keperawatan melaksanakan kerja dan koordinasi secar a berkala dan berkesinambungan melalui rapat koordinasi keperawatan . (2) Rapat Koordinasi Keperawatan erdiri dari : Rapat Kerja, Rapat Rutin, Rapat Pleno dan Sidang Tahunan. (3) Rapat Kerja a. Rapat Kerja Kperawatan dilaksanakan dalam setahun sekali dan bersifat terbuka.



b. Rapat Kerja keperawatan dipimpin oleh ketua Komite Keperawatan dan dihadiri oleh Sekretaris Komite keperawatan, Bedahara omite keperawatan Sub Komite, Kasie Keperawatan, Panitia Panitia keperawatan dan Kepala Ruang keperawatan c. Agenda rapat kerja adalah membuat rencan kerja keperawatan dalam 5 (lima) tahun. (4) Rapat Rutin a. Rapat Rutin Keperawatan dilaksanakan 1 (satu) kali dalam seminggu diikuti oleh Bidang Keperawatan, Komite Keperawatan dan Kepala Ruang Keperawatan . b. Agenda rapat rutin adalah membahas masalah-masalah harian keperawatan. c. Rapat rutin keperawata di pimpin oleh kepala Bidang Keperawatan. (5) Rapat Pleno a. Rapat Pleno Keperawatan diadakan sewaktu-waktu bila dibutuhkan. b. Rapat Pleno dipimpin oleh Ketua Komite Keperawatan atau Kepala Bidang Keperawatan dan di hadiri oleh Sekretaris Komite Keperawatan, Sub Komite dan Kasie Keperawatan. c. Agenda rapat pleno adalah membahas persoalan etik dan disiplin staf Keperawatan. d. Kehadiran rpat pleno adalah membahas persoalan etik dan disiplin staf Keperawatan (6) Sidang Tahunan a. Sidang Tahunan Keperawatan diadakan satu kali dalam setahun. b. Sidang Tahunan dipimpin oleh Ketua Komite Keperawatan atau Kepala Bidang Keperawatan dan dihadiri oleh Sekretaris Komite Keperawatan, Bendahara, Komite Keperawatan SubKomite, Kasie Keperawatan, Panitia-panitia keperawatan dan Kepala Ruang Keperawatan c. Agenda sidang tahunan adalah membuat rencana kerja keperawatan dalam 1 (satu) tahun dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pada tahun yang telah lalu. d. Kepuusan ang diambil harus disetujui sekurang-kurangnya oleh 2/3 peserta yang hadir. BAB VII SUB KOMITE KREDENSIAL, MUTU PROFESI, ETIKA DAN DISIPLIN PROFESI Pasal 27 (1)



Sub Komite Kredensial sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (2) huruf a bertugas: a.



Menyusun daftar rincian kewenangan klinis



b.



Menyusun buku putih



c.



Menerima hasil verifikasi persyaratan kredensial, merekomendasikan tahapan proses kredensial. Merekomendasikan pemulihan kewenangan klinis bagi setiap tenaga keperawatan.



d.



Melakukan kredensial ulang secara berkala setiap 5 (lima) tahun.



e.



Membuat laporan seluruh proses kredensial Kepada Ketua Komite Keperawatan untuk diteruskan Kepada Direktur RSUD “45” KUNINGAN.



(2) Dalam menjalankan tugasnya sebagaimana tersebut dalam pasal 27 ayat (1), Sub Komite Kredensial



dapat mengusulkan dibentuknya team ad hock Kepada ketua komite



kepeawatan. Pasal 28 (1) Sub Komite Mutu Profesi sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (2) huruf bertugas: a. Menyusun data dasar profil tenaga keperawatan sesuai area praktek. b. Merekomendasikan perencanaan pengembangan profesional berkelanjutan tenaga keperawatan. c. Melakukan audit asuhan keperawatan dan asuhan kebidanan. Memfasilitasi proses pendampingan tenaga keperawatan sesuai kebutuhan. (2) Dalam menjalankan tugasnya sebagaimana tersebut dalam pasal 28 ayat (1), Sub Komite Mutu profesi dapat mengusulkan dibentuknya team add hok Kepada ketua komite keperawatan baik insidental atau permanen. Pasal 29 (1) Sub Komite Etik dan Disiplin Profesi sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (2) huruf c bertugas: a. Melakukan sosialisasi kode etik profesi tenaga keperawatan. Melakukan pembinaan etik dan disiplin profesi tenaga keperawatan. b. Melakukan penegakan disiplin profesi keperawatan dan kebidanan c. Merekomendasikan penyelesaian masalah-masalah pelanggaran disiplin dan masalahmasalah etik dalam kehidupan profesi, asuhan keperawatan dan kebidanan d. Merekomendasikan pencabutan kewenangan klinis dan/atau surat penugasan klinis. e. Memberikan pertimbangan dalam mengambil keputusan etis dalam asuhan keperawatan dan asuhan kebidanan.



(2) Guna menindaklanjuti rekomendasi dari Sub komite Etik dan disiplin sebagaimana tersebut dalam pasal 29 ayat (1), komite keperawatan membentuk panitia add hock baik incidental atau permanen. (3) Hasil kerja panitia Add Hock sebagaimana tersebut dalam Pasal 29 ayat (2) dibawa dalam rapat pleno sebagaimana ersebut dalam Pasal 26 ayat (4)



BAB VIII PERATURAN PELAKSANAAN TATA KELOLA KLINIS Pasal 30 (1) Dalam memberikan pelayanan kperawatan dan kebidanan diperlukan standar profesi, standar pelayanan, standar prosedur operasional dan kebutuhan dasar pasien. (2) Memenuhi kebutuhan sebagaimana tersebut dalam pasal 30 ayat (1), Komite keperawatan bersama-sama BidangKeperawatan berkewajiban menyusun: a.



Standar profesi keperawatan dan kebidanan.



b.



Standar pelayanan keperawatan dan kebidanan.



c.



Standar prosedur operasional keperawatan dan kebidanan.



d.



Standar kebutuhan pasien



(3) Dalam keaaan tidak mampu, setiap staf keperawatan berkewajiban melakukan konsultasi dan/atau merujuj pasien Kepada tenaga keperawatan lain yang dianggap lebih mampu. BAB IX TATA CARA DAN REVIEW PERBAIKAN PERATURAN INTERNAL STAF KEPERAWATAN Pasal 31 (1) Segala sesuatu yang belum diatur dalam aturan ini akan diatur dikemudian hari melalui Rapat Pleno Keperawatan. (2) Apabila ada Pasal dan/atau Ayat dalam Peraturan Internal Keperawatan ini yang dikemudian hari dianggap tidak sesuai, dapat ditinjau ulang melalui sidang Tahunan Keperawatan. BAB X



PENUTUP Pasal 32 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Peraturan Inernal Keperawatan dilaksanakan dengan bepedoman pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. Pasal 33 Peraturan Internal Keperawatan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. DITETAPKAN DI : KUNINGAN PADA TANGGAL : DIREKTUR RSUD “45” KAB. KUNINGAN



dr. Hj. TITIN SUHARTINI Pembina Utama Muda Nip. 19591114 198803 2 00 1



DITETAPKAN DI : PADA TANGGAL : DIREKTUR RSUD “45” KAB. KUNINGAN



dr. Hj. TITIN SUHARTINI Pembina Utama Muda Nip. 19591114 198803 2 00 1