14 0 86 KB
DINAS KESEHATAN KABUPATEN BONE BOLANGO
PUSKESMAS ULANTHA Jln. Ayoeba Wartabone Desa Ulantha Kecamatan Suwawa
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS ULANTHA NOMOR : 440/SK/PKM-ULT/0000/I/2020 TENTANG PENETAPAN PENANGGUNG JAWAB OPERATOR FASKES KB DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA PUSKESMAS ULANTHA, Menimbang
:
a. bahwa dalam mengemban tugas pokok dan fungsi perlu disusun pengorganisasian yang jelas di puskesmas; b. bahwa dalam rangka menjamin terlaksananya pencatatan dan pelaporan KKBPK; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Puskesmas ulantha tentang Penetapan Penanggung Jawab operator Faskes KB;
Mengingat
: 1. Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran; 2. Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan; 4. Surat
Direktur
Pelaporan
dan
statistik
BKKBN
RI
Nomor
:
1564/LP.02/G4/2019 tanggal 31 Desember 2019 perihal pelaksanaan teknis PBDKI tahun 2020; 5. Surat
Kepala
Pemberdayaan
Dinas
Pengendalian
Perempuan
dan
Penduduk,
Keluarga
Perlindungan
Anak
Berencana Nomor
:
490/DPPKB&P3A – BB/15/I/2020 perihal permintaan nama-nama operator tingkat Faskes
MEMUTUSKAN: Menetapkan
: KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS ULANTHA TENTANG PENETAPAN
PENANGGUNG JAWAB OPERATOR FASKES KB;
KESATU
: Menunjuk yang namanya di bawah ini sebagai Penanggung Jawab Operator
Faskes KB Terhitung Mulai Tanggal 30 Januari 2020
KEDUA
Nama : Tri S Budiati,A.Md.Keb Nip : 19850311 201101 2 001 Pangkat/Gol : Penata Muda Tkt.I, III/B : Dalam melaksanakan tugasnya penanggung jawab operator faskes KB
KETIGA
: Surat keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dengan ketentuan apabila
bertanggung jawab kepada Kepala Puskesmas Ulantha; dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagai mana mestinya;
Ditetapkan di pada tanggal
Ulantha Januari 2020
KEPALA PUSKESMAS,
ABDURRAHIM MUSTAPA